PP NOMOR 30 TAHUN 2013

PERUBAHAN KESEMBILAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 34 TAHUN 1985 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN VETERAN KEPADA VETERAN REPUBLIK INDONESIA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2013-01-01
Total Pasal: 4 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2013:30
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1985 tentang Pemberian Tunjangan Veteran Kepada Veteran Republik Indonesia () yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Pemerintah: a. Nomor 34 Tahun 2001 (); b. Nomor 16 Tahun 2006 (); c. Nomor 28 Tahun 2007 (); d. Nomor 34 Tahun 2008 (); e. Nomor 12 Tahun 2009 (); f. Nomor 33 Tahun 2010 ();

g. Nomor g. Nomor 19 Tahun 2011 (); dan h. Nomor 23 Tahun 2012 (), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 4 (1) Tunjangan Veteran diberikan kepada Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) bagi: a. Golongan A sebesar Rp1.310.000,00 (satu juta tiga ratus sepuluh ribu rupiah) setiap bulan; b. Golongan B sebesar Rp1.276.000,00 (satu juta dua ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) setiap bulan; c. Golongan C sebesar Rp1.225.000,00 (satu juta dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) setiap bulan; d. Golongan D sebesar Rp1.194.000,00 (satu juta seratus sembilan puluh empat ribu rupiah) setiap bulan; dan e. Golongan E sebesar Rp1.168.000,00 (satu juta seratus enam puluh delapan ribu rupiah) setiap bulan. (2) Kepada Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) diberikan Tunjangan Veteran sebesar Rp1.168.000,00 (satu juta seratus enam puluh delapan ribu rupiah) setiap bulan.

(3) Kepada (3) Kepada Veteran yang menderita cacat badan dan/atau cacat ingatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dan huruf c diberikan tambahan tunjangan cacat sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi Purnawirawan Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia yang cacat. 2. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut: Pasal 5 (1) Tunjangan Veteran diberikan kepada Janda/Duda Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia: a. Golongan A sebesar Rp1.189.000,00 (satu juta seratus delapan puluh sembilan ribu rupiah) setiap bulan; b. Golongan B sebesar Rp1.134.000,00 (satu juta seratus tiga puluh empat ribu rupiah) setiap bulan; c. Golongan C sebesar Rp1.081.000,00 (satu juta delapan puluh satu ribu rupiah) setiap bulan; d. Golongan D sebesar Rp1.033.000,00 (satu juta tiga puluh tiga ribu rupiah) setiap bulan; dan e. Golongan E sebesar Rp987.000,00 (sembilan ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah) setiap bulan. (2) Tunjangan Veteran bagi Janda/Duda Veteran

Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia adalah sebesar Rp987.000,00 (sembilan ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah) setiap bulan. 3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2013.

PASAL II

Naskah pasal.

PASAL 4

(1)
Tunjangan
Veteran
diberikan
kepada
Veteran
Pejuang
Kemerdekaan
Republik
Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) bagi:
a.
Golongan A sebesar Rp1.310.000,00 (satu juta
tiga ratus sepuluh ribu rupiah) setiap bulan;
b.
Golongan B sebesar Rp1.276.000,00 (satu juta
dua ratus tujuh puluh enam ribu rupiah)
setiap bulan;
c.
Golongan C sebesar Rp1.225.000,00 (satu juta
dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) setiap
bulan;
d.
Golongan D sebesar Rp1.194.000,00 (satu juta
seratus sembilan puluh empat ribu rupiah)
setiap bulan; dan
e.
Golongan E sebesar Rp1.168.000,00 (satu juta
seratus enam puluh delapan ribu rupiah)
setiap bulan.
(2)
Kepada Veteran Pembela Kemerdekaan Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (3) diberikan Tunjangan Veteran sebesar
Rp1.168.000,00 (satu juta seratus enam puluh
delapan ribu rupiah) setiap bulan.
(3) Kepada
(3)
Kepada Veteran yang menderita cacat badan
dan/atau cacat ingatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 huruf b dan huruf c diberikan
tambahan
tunjangan
cacat
sesuai
dengan
ketentuan yang berlaku bagi Purnawirawan Tentara
Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik
Indonesia yang cacat.
2.
Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga seluruhnya berbunyi
sebagai berikut:

PASAL 5

(1) Tunjangan Veteran diberikan kepada Janda/Duda Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia: a. Golongan A sebesar Rp1.189.000,00 (satu juta seratus delapan puluh sembilan ribu rupiah) setiap bulan; b. Golongan B sebesar Rp1.134.000,00 (satu juta seratus tiga puluh empat ribu rupiah) setiap bulan; c. Golongan C sebesar Rp1.081.000,00 (satu juta delapan puluh satu ribu rupiah) setiap bulan; d. Golongan D sebesar Rp1.033.000,00 (satu juta tiga puluh tiga ribu rupiah) setiap bulan; dan e. Golongan E sebesar Rp987.000,00 (sembilan ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah) setiap bulan. (2) Tunjangan Veteran bagi Janda/Duda Veteran

Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia adalah sebesar Rp987.000,00 (sembilan ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah) setiap bulan. 3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2013. Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.