PP NOMOR 31 TAHUN 2013

PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG KEIMIGRASIAN

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2013-01-01
Total Pasal: 258 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2013:31
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Keimigrasian adalah hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara.

2. Wilayah Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Wilayah Indonesia adalah seluruh Wilayah Indonesia serta zona tertentu yang ditetapkan berdasarkan Undang-Undang.

3. Orang Asing adalah orang yang bukan warga negara Indonesia.

4. Tempat Pemeriksaan Imigrasi adalah tempat pemeriksaan di pelabuhan laut, bandar udara, pos lintas batas, atau tempat lain sebagai tempat masuk dan keluar Wilayah Indonesia.

5. Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian adalah sistem teknologi informasi dan komunikasi yang digunakan untuk mengumpulkan, mengolah dan menyajikan informasi guna mendukung operasional, manajemen, dan pengambilan keputusan dalam melaksanakan Fungsi Keimigrasian.

6. Alat Angkut adalah kapal laut, pesawat udara, atau sarana transportasi lain yang lazim digunakan, baik untuk mengangkut orang maupun barang.

7. Penanggung Jawab Alat Angkut adalah pemilik, pengurus, agen, nakhoda, kapten kapal, kapten pilot, atau pengemudi Alat Angkut yang bersangkutan.

8. Tanda Masuk adalah tanda tertentu berupa cap yang dibubuhkan pada Dokumen Perjalanan warga negara Indonesia dan Orang Asing, baik manual maupun elektronik, yang diberikan oleh Pejabat Imigrasi sebagai tanda bahwa yang bersangkutan masuk Wilayah Indonesia.

9. Tanda Keluar adalah tanda tertentu berupa cap yang dibubuhkan pada Dokumen Perjalanan warga negara Indonesia dan Orang Asing, baik manual maupun elektronik, yang diberikan oleh Pejabat Imigrasi sebagai tanda bahwa yang bersangkutan keluar Wilayah Indonesia.

10. Izin Masuk Kembali adalah izin tertulis yang diberikan oleh Pejabat Imigrasi kepada Orang Asing pemegang Izin Tinggal terbatas dan Izin Tinggal Tetap untuk masuk kembali ke Wilayah Indonesia.

11. Dokumen Perjalanan adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara, Perserikatan Bangsa-Bangsa, atau organisasi internasional lainnya untuk melakukan perjalanan antarnegara yang memuat identitas pemegangnya.

12. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia adalah Paspor Republik Indonesia dan Surat Perjalanan Laksana Paspor Republik Indonesia.

13. Dokumen Keimigrasian adalah Dokumen Perjalanan Republik Indonesia dan Izin Tinggal yang dikeluarkan oleh Pejabat Imigrasi atau Pejabat Dinas Luar Negeri.

14. Paspor Kebangsaan adalah dokumen yang dikeluarkan oleh negara asing kepada warga negaranya untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu.

15. Paspor Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Paspor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada warga negara Indonesia untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu.

16. Surat Perjalanan Laksana Paspor Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Surat Perjalanan Laksana Paspor adalah dokumen pengganti Paspor yang diberikan dalam keadaan tertentu yang berlaku selama jangka waktu tertentu.

17. Visa Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Visa adalah keterangan tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang di Perwakilan Republik Indonesia atau di tempat lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang memuat persetujuan bagi Orang Asing untuk melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia dan menjadi dasar untuk pemberian Izin Tinggal.

18. Izin Tinggal adalah izin yang diberikan kepada Orang Asing oleh Pejabat Imigrasi atau Pejabat Dinas Luar Negeri untuk berada di Wilayah Indonesia.

19. Izin Tinggal Tetap adalah izin yang diberikan kepada Orang Asing tertentu untuk bertempat tinggal dan menetap di Wilayah Indonesia sebagai penduduk Indonesia.

20. Penjamin adalah orang atau Korporasi yang bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan Orang Asing selama berada di Wilayah Indonesia.

21. Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.

22. Intelijen Keimigrasian adalah kegiatan penyelidikan Keimigrasian dan pengamanan Keimigrasian dalam rangka proses penyajian informasi melalui analisis guna menetapkan perkiraan keadaan Keimigrasian yang dihadapi atau yang akan dihadapi.

23. Tindakan Administratif Keimigrasian adalah sanksi administratif yang ditetapkan Pejabat Imigrasi terhadap Orang Asing di luar proses peradilan.

24. Rumah Detensi Imigrasi adalah unit pelaksana teknis yang menjalankan Fungsi Keimigrasian sebagai tempat penampungan sementara bagi Orang Asing yang dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian.

25. Ruang Detensi Imigrasi adalah tempat penampungan sementara bagi Orang Asing yang dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian yang berada di Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kantor Imigrasi.

26. Deteni adalah Orang Asing penghuni Rumah Detensi Imigrasi atau Ruang Detensi Imigrasi yang telah mendapatkan keputusan pendetensian dari Pejabat Imigrasi.

27. Pencegahan adalah larangan sementara terhadap orang untuk keluar dari Wilayah Indonesia berdasarkan alasan Keimigrasian atau alasan lain yang ditentukan oleh Undang-Undang.

28. Penangkalan adalah larangan terhadap Orang Asing untuk masuk Wilayah Indonesia berdasarkan alasan Keimigrasian.

29. Penyelundupan Manusia adalah perbuatan yang bertujuan mencari keuntungan, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk diri sendiri atau untuk orang lain yang membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi terorganisasi, atau memerintahkan orang lain untuk membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, yang tidak memiliki hak secara sah untuk memasuki Wilayah Indonesia atau keluar Wilayah Indonesia dan/atau masuk wilayah negara lain yang orang tersebut tidak memiliki hak untuk memasuki wilayah tersebut secara sah, baik dengan menggunakan dokumen sah maupun dokumen palsu, atau tanpa menggunakan Dokumen Perjalanan, baik melalui pemeriksaan imigrasi maupun tidak.

30. Deportasi adalah tindakan paksa mengeluarkan Orang Asing dari Wilayah Indonesia.

31. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.

32. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Imigrasi.

33. Pejabat Imigrasi adalah pegawai yang telah melalui pendidikan khusus Keimigrasian dan memiliki keahlian teknis Keimigrasian serta memiliki wewenang untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

34. Penyidik Pegawai Negeri Sipil Keimigrasian yang selanjutnya disebut dengan PPNS Keimigrasian adalah Pejabat Imigrasi yang diberi wewenang oleh undang- undang untuk melakukan penyidikan tindak pidana Keimigrasian.

35. Petugas Pemeriksa Pendaratan adalah pegawai imigrasi yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Imigrasi untuk melakukan pemeriksaan terhadap orang yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia.

36. Pejabat Dinas Luar Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil yang telah mengikuti pendidikan dan latihan khusus untuk bertugas di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia.

37. Perwakilan Republik Indonesia adalah Kedutaan Besar Republik Indonesia, Konsulat Jenderal Republik Indonesia, dan Konsulat Republik Indonesia. BAB II PERSYARATAN DAN TATA CARA MASUK DAN KELUAR WILAYAH INDONESIA Bagian Kesatu Umum

PASAL 2

BAB II: PERSYARATAN DAN TATA CARA MASUK | Bagian Kesatu - Umum
(1) Setiap
Orang
yang
masuk
atau
keluar
Wilayah
Indonesia wajib memiliki Dokumen Perjalanan yang sah
dan masih berlaku.
(2) Setiap Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia wajib
memiliki Visa yang sah dan masih berlaku, kecuali
ditentukan lain berdasarkan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan perjanjian
internasional.

Bagian Kedua
Persyaratan Masuk dan Keluar Wilayah Indonesia

Paragraf 1
Persyaratan Masuk dan Keluar Wilayah Indonesia bagi Orang Asing

PASAL 3

BAB II: PERSYARATAN DAN TATA CARA MASUK | Bagian Kedua - Persyaratan Masuk dan Keluar Wilayah Indonesia
Setiap Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia harus
memenuhi persyaratan:
a. memiliki
a. memiliki Visa yang sah dan masih berlaku, kecuali yang
dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa;
b. memiliki Dokumen Perjalanan yang sah dan masih
berlaku; dan
c. tidak termasuk dalam daftar Penangkalan.

PASAL 4

BAB II: PERSYARATAN DAN TATA CARA MASUK | Bagian Kedua - Persyaratan Masuk dan Keluar Wilayah Indonesia
Bagi Orang Asing yang dibebaskan dari kewajiban memiliki
Visa, selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dan huruf c, juga harus
memiliki tiket kembali atau tiket terusan ke negara lain.

PASAL 5

BAB II: PERSYARATAN DAN TATA CARA MASUK | Bagian Kedua - Persyaratan Masuk dan Keluar Wilayah Indonesia
Bagi Orang Asing pemegang Izin Tinggal terbatas atau Izin
Tinggal
Tetap,
selain
harus
memenuhi
persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dan huruf c,
juga harus memiliki Izin Masuk Kembali ke Wilayah
Indonesia yang sah dan masih berlaku.

PASAL 6

BAB II: PERSYARATAN DAN TATA CARA MASUK | Bagian Kedua - Persyaratan Masuk dan Keluar Wilayah Indonesia
Setiap Orang Asing yang keluar Wilayah Indonesia harus
memenuhi persyaratan:
a. memiliki Dokumen Perjalanan yang sah dan masih
berlaku;
b. tidak termasuk dalam daftar Pencegahan;
c. telah memiliki tanda naik Alat Angkut, kecuali bagi
Orang Asing pelintas batas tradisional; dan
d. memiliki izin keluar bagi Orang Asing yang dikenai
Tindakan Administratif Keimigrasian.

Paragraf 2
Paragraf 2
Persyaratan Masuk dan Keluar Wilayah Indonesia
bagi Warga Negara Indonesia

PASAL 7

BAB II: PERSYARATAN DAN TATA CARA MASUK | Bagian Kedua - Persyaratan Masuk dan Keluar Wilayah Indonesia
Setiap warga negara Indonesia yang masuk Wilayah
Indonesia harus memiliki Dokumen Perjalanan Republik
Indonesia yang sah dan masih berlaku.

PASAL 8

BAB II: PERSYARATAN DAN TATA CARA MASUK | Bagian Kedua - Persyaratan Masuk dan Keluar Wilayah Indonesia
Setiap warga negara Indonesia yang keluar Wilayah Indonesia harus memenuhi persyaratan:

a. memiliki Dokumen Perjalanan Republik Indonesia yang sah dan masih berlaku;

b. tidak termasuk dalam daftar Pencegahan; dan

c. tercantum dalam daftar awak Alat Angkut atau penumpang, kecuali bagi kendaraan pribadi dan kendaraan muatan barang. Paragraf 3 Persyaratan Masuk dan Keluar Wilayah Indonesia bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda

PASAL 9

BAB II: PERSYARATAN DAN TATA CARA MASUK | Bagian Kedua - Persyaratan Masuk dan Keluar Wilayah Indonesia
Anak berkewarganegaraan ganda yang masuk atau keluar
Wilayah Indonesia harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki Dokumen Perjalanan yang sah dan masih
berlaku;
b. tidak termasuk dalam daftar Pencegahan atau daftar
Penangkalan; dan
c. memiliki
fasilitas
Keimigrasian
jika
menggunakan
Paspor Kebangsaan.

PASAL 10

BAB II: PERSYARATAN DAN TATA CARA MASUK | Bagian Kedua - Persyaratan Masuk dan Keluar Wilayah Indonesia
Pasal 10
(1) Anak berkewarganegaraan ganda yang masuk atau
keluar Wilayah Indonesia harus menggunakan paspor
yang sama.
(2) Anak berkewarganegaraan ganda yang masuk atau
keluar Wilayah Indonesia dengan menggunakan Paspor
Kebangsaan
diperlakukan
sebagai
warga
negara
Indonesia jika memiliki fasilitas Keimigrasian.

PASAL 11

BAB II: PERSYARATAN DAN TATA CARA MASUK | Bagian Kedua - Persyaratan Masuk dan Keluar Wilayah Indonesia
(1) Anak berkewarganegaraan ganda yang masuk Wilayah
Indonesia dengan menggunakan Paspor Kebangsaan
dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa, Izin Tinggal,
dan Izin Masuk Kembali.
(2) Pembebasan dari kewajiban memiliki Visa, Izin Tinggal,
dan Izin Masuk Kembali sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan bagi anak berkewarganegaraan ganda
yang memiliki fasilitas Keimigrasian sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Paragraf 4
Persyaratan Masuk dan Keluar Wilayah Indonesia
bagi Awak Alat Angkut

PASAL 12

BAB II: PERSYARATAN DAN TATA CARA MASUK | Bagian Kedua - Persyaratan Masuk dan Keluar Wilayah Indonesia
Awak Alat Angkut laut yang masuk atau keluar Wilayah
Indonesia
dengan
Alat
Angkutnya
harus
memenuhi
persyaratan:
a. memiliki Dokumen Perjalanan dan/atau buku pelaut
yang sah dan masih berlaku;
b. terdaftar dalam daftar awak kapal; dan
c. tidak termasuk dalam daftar Penangkalan atau daftar
Pencegahan.

PASAL 13

BAB II: PERSYARATAN DAN TATA CARA MASUK | Bagian Kedua - Persyaratan Masuk dan Keluar Wilayah Indonesia
Pasal 13
Awak Alat Angkut udara yang masuk atau keluar Wilayah
Indonesia
dengan
Alat
Angkutnya
harus
memenuhi
persyaratan:
a. memiliki Dokumen Perjalanan dan/atau crew member
certificate yang sah dan masih berlaku;
b. terdaftar dalam daftar awak Alat Angkut; dan
c. tidak termasuk dalam daftar Penangkalan atau daftar
Pencegahan.

PASAL 14

BAB II: PERSYARATAN DAN TATA CARA MASUK | Bagian Kedua - Persyaratan Masuk dan Keluar Wilayah Indonesia
Awak Alat Angkut transportasi lainnya yang masuk atau
keluar Wilayah Indonesia dengan Alat Angkutnya harus
memenuhi persyaratan:
a. memiliki Dokumen Perjalanan yang sah dan masih
berlaku;
b. terdaftar dalam daftar awak Alat Angkut, kecuali bagi
kendaraan pribadi dan kendaraan muatan barang; dan
c. tidak termasuk dalam daftar Penangkalan atau daftar
Pencegahan.

Paragraf 5
Persyaratan Masuk dan Keluar Wilayah Indonesia
bagi Nakhoda, Awak Kapal, atau Tenaga Ahli Asing

PASAL 15

BAB II: PERSYARATAN DAN TATA CARA MASUK | Bagian Kedua - Persyaratan Masuk dan Keluar Wilayah Indonesia
(1) Nakhoda, awak kapal, atau tenaga ahli asing di atas
kapal laut atau alat apung, yang datang langsung
dengan Alat Angkutnya untuk beroperasi di perairan
Nusantara, laut teritorial, landas kontinen, dan/atau
Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia harus memenuhi
persyaratan:
a. memiliki
a. memiliki Dokumen Perjalanan dan/atau buku
pelaut yang sah dan masih berlaku;
b. terdaftar dalam daftar awak kapal; dan
c.
tidak termasuk dalam daftar Penangkalan.
(2) Nakhoda, awak kapal, atau tenaga ahli asing di atas
kapal laut atau alat apung, yang datang langsung
dengan
Alat
Angkutnya
dan
telah
memenuhi
persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
masuk Wilayah Indonesia setelah mendapatkan Tanda
Masuk dari Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan
Imigrasi.

PASAL 16

BAB II: PERSYARATAN DAN TATA CARA MASUK | Bagian Kedua - Persyaratan Masuk dan Keluar Wilayah Indonesia
(1) Nakhoda, awak kapal, atau tenaga ahli asing di atas
kapal laut, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di
perairan Nusantara, laut teritorial, landas kontinen,
dan/atau Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia yang
keluar Wilayah Indonesia harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki
Dokumen
Perjalanan
dan/atau
buku
pelaut yang sah dan masih berlaku;
b. terdaftar dalam daftar awak kapal;
c. tidak termasuk dalam daftar Pencegahan; dan
d. memiliki Izin Tinggal terbatas yang sah dan masih
berlaku.
(2) Selain
harus
memenuhi
persyaratan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), bagi nakhoda, awak kapal, atau
tenaga ahli asing di atas kapal laut, alat apung, atau
instalasi yang keluar Wilayah Indonesia tidak dengan
Alat Angkutnya juga harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki Izin Masuk Kembali jika akan bergabung
kembali dengan Alat Angkutnya; atau
b. memiliki exit permit only jika tidak akan bergabung
kembali dengan Alat Angkutnya.
(3) Nakhoda
(3) Nakhoda, awak kapal, atau tenaga ahli asing di atas
kapal laut, alat apung, atau instalasi yang akan
meninggalkan Wilayah Indonesia dan telah memenuhi
persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) setelah mendapatkan Tanda Keluar dari Pejabat
Imigrasi.

Bagian Ketiga
Tata Cara Masuk dan Keluar Wilayah Indonesia

Paragraf 1
Penanggung Jawab Alat Angkut

PASAL 17

BAB II: PERSYARATAN DAN TATA CARA MASUK | Bagian Ketiga - Tata Cara Masuk dan Keluar Wilayah Indonesia
(1) Penanggung Jawab Alat Angkut yang datang dari luar
Wilayah Indonesia atau akan berangkat keluar Wilayah
Indonesia diwajibkan untuk:
a. sebelum
kedatangan
atau
keberangkatan
memberitahukan
rencana
kedatangan
atau
keberangkatan
secara
tertulis
atau
elektronik
kepada Pejabat Imigrasi;
b. menyampaikan daftar penumpang dan daftar awak
Alat Angkut yang ditandatanganinya kepada Pejabat
Imigrasi;
c. memberikan
tanda
atau
mengibarkan
bendera
isyarat bagi kapal laut yang datang dari luar Wilayah
Indonesia dengan membawa penumpang;
d. melarang setiap orang naik atau turun dari Alat
Angkut tanpa izin Pejabat Imigrasi sebelum dan
selama dilakukan pemeriksaan Keimigrasian;
e. melarang setiap orang naik atau turun dari Alat
Angkut
yang
telah
mendapat
penyelesaian
Keimigrasian selama menunggu keberangkatan;
f. membawa
f.
membawa kembali keluar Wilayah Indonesia pada
kesempatan pertama setiap Orang Asing yang tidak
memenuhi persyaratan yang datang dengan Alat
Angkutnya;
g. menjamin bahwa Orang Asing yang diduga atau
dicurigai akan masuk Wilayah Indonesia secara
tidak sah untuk tidak turun dari Alat Angkutnya;
dan
h. menanggung segala biaya yang timbul sebagai akibat
pemulangan setiap penumpang dan/atau awak Alat
Angkutnya.
(2) Penanggung
Jawab
Alat
Angkut
reguler
wajib
menggunakan
sistem
informasi
pemrosesan
pendahuluan data penumpang dan melakukan kerja
sama dalam rangka pemberitahuan data penumpang
melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.

PASAL 18

BAB II: PERSYARATAN DAN TATA CARA MASUK | Bagian Ketiga - Tata Cara Masuk dan Keluar Wilayah Indonesia
(1) Kewajiban pemberitahuan rencana kedatangan Alat
Angkut laut atau Alat Angkut udara bagi Penanggung
Jawab Alat Angkut sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17 ayat (1) huruf a adalah:
a. paling lambat 6 (enam) jam sebelum Alat Angkut
reguler tiba; dan
b. paling lambat 48 (empat puluh delapan) jam
sebelum Alat Angkut nonreguler tiba.
(2) Kewajiban
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
diberitahukan kepada Kepala Kantor Imigrasi yang
membawahi Tempat Pemeriksaan Imigrasi.

PASAL 19

BAB II: PERSYARATAN DAN TATA CARA MASUK | Bagian Ketiga - Tata Cara Masuk dan Keluar Wilayah Indonesia
Pasal 19
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 tidak
berlaku bagi Penanggung Jawab Alat Angkut transportasi
lainnya kecuali ayat (1) huruf b dan huruf d sampai dengan
huruf h.

Paragraf 2
Pemeriksaan

PASAL 20

BAB II: PERSYARATAN DAN TATA CARA MASUK | Bagian Ketiga - Tata Cara Masuk dan Keluar Wilayah Indonesia
(1) Setiap orang yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia
wajib melalui pemeriksaan yang dilakukan oleh Pejabat
Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi pemeriksaan Dokumen Perjalanan dan/atau
identitas diri yang sah.
(3) Dalam keadaan tertentu pemeriksaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan di tempat yang
bukan Tempat Pemeriksaan Imigrasi yang difungsikan
sebagai tempat pemeriksaan Keimigrasian berdasarkan
persetujuan Direktur Jenderal.
(4) Dalam hal belum ada Pejabat Imigrasi pada tempat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3),
pemeriksaan
dilakukan
oleh
Petugas
Pemeriksa
Pendaratan.
(5) Petugas Pemeriksa Pendaratan sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) menjalankan tugas dan fungsi sesuai
dengan kewenangan yang dimiliki oleh Pejabat Imigrasi
sepanjang menyangkut pemeriksaan orang yang masuk
atau keluar Wilayah Indonesia.
(6) Pemeriksaan orang yang masuk atau keluar Wilayah
Indonesia
oleh
Petugas
Pemeriksa
Pendaratan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan
berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Imigrasi.

PASAL 21

BAB II: PERSYARATAN DAN TATA CARA MASUK | Bagian Ketiga - Tata Cara Masuk dan Keluar Wilayah Indonesia
Pasal 21
Pemeriksaan Keimigrasian terhadap Orang Asing pemegang
surat perjalanan lintas batas atau pas lintas batas
dilaksanakan sesuai dengan perjanjian lintas batas.

PASAL 22

BAB II: PERSYARATAN DAN TATA CARA MASUK | Bagian Ketiga - Tata Cara Masuk dan Keluar Wilayah Indonesia
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemeriksaan
Keimigrasian terhadap orang yang masuk atau keluar
Wilayah Indonesia diatur dengan Peraturan Menteri.

Paragraf 3
Pemberian Tanda Masuk dan Tanda Keluar

PASAL 23

BAB II: PERSYARATAN DAN TATA CARA MASUK | Bagian Ketiga - Tata Cara Masuk dan Keluar Wilayah Indonesia
Setiap
orang
yang
telah
memenuhi
persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 7, atau Pasal 9
dapat masuk Wilayah Indonesia setelah mendapatkan
Tanda Masuk dari Pejabat Imigrasi.

PASAL 24

BAB II: PERSYARATAN DAN TATA CARA MASUK | Bagian Ketiga - Tata Cara Masuk dan Keluar Wilayah Indonesia
Setiap
orang
yang
telah
memenuhi
persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 8, atau Pasal 9
dapat keluar Wilayah Indonesia setelah mendapatkan
Tanda Keluar dari Pejabat Imigrasi.

Paragraf 4
Penolakan Masuk dan Keluar Wilayah Indonesia

PASAL 25

BAB II: PERSYARATAN DAN TATA CARA MASUK | Bagian Ketiga - Tata Cara Masuk dan Keluar Wilayah Indonesia
(1) Pejabat Imigrasi menolak Orang Asing untuk masuk Wilayah Indonesia dalam hal Orang Asing tersebut:

a. namanya tercantum dalam daftar Penangkalan;

b. tidak memiliki Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku;

c. memiliki

c. memiliki Dokumen Keimigrasian yang palsu;

d. tidak memiliki Visa, kecuali yang dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa;

e. telah memberi keterangan yang tidak benar dalam memperoleh Visa; f. menderita penyakit menular yang membahayakan kesehatan umum;

g. terlibat kejahatan internasional dan tindak pidana transnasional yang terorganisasi;

h. termasuk dalam daftar pencarian orang untuk ditangkap dari suatu negara asing; i. terlibat dalam kegiatan makar terhadap Pemerintah Republik Indonesia; atau j. termasuk dalam jaringan praktik atau kegiatan prostitusi, perdagangan orang, dan Penyelundupan Manusia.

(2) Orang Asing yang ditolak masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan dalam pengawasan sementara menunggu proses pemulangan yang bersangkutan.

PASAL 26

BAB II: PERSYARATAN DAN TATA CARA MASUK | Bagian Ketiga - Tata Cara Masuk dan Keluar Wilayah Indonesia
(1) Dalam hal Pejabat Imigrasi menolak Orang Asing
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1),
Penanggung
Jawab
Alat
Angkut
wajib
membawa
kembali keluar Wilayah Indonesia pada kesempatan
pertama Orang Asing tersebut ke negara tempat
keberangkatan terakhir.
(2) Penolakan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dilakukan dengan membubuhkan cap pada Dokumen
Perjalanan yang bersangkutan atau menyampaikan
surat
penolakan kepada
Penanggung
Jawab
Alat
Angkut.

PASAL 27

BAB II: PERSYARATAN DAN TATA CARA MASUK | Bagian Ketiga - Tata Cara Masuk dan Keluar Wilayah Indonesia
Pasal 27
(1) Setiap warga negara Indonesia tidak dapat ditolak
masuk Wilayah Indonesia.
(2) Dalam hal terdapat keraguan terhadap Dokumen
Perjalanan seorang warga negara Indonesia dan/atau
status kewarganegaraannya, yang bersangkutan harus
memberikan bukti lain yang sah dan meyakinkan yang
menunjukkan bahwa yang bersangkutan adalah warga
negara Indonesia.
(3) Dalam rangka melengkapi bukti sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), yang bersangkutan dapat ditempatkan
dalam Rumah Detensi Imigrasi atau Ruang Detensi
Imigrasi.
(4) Pembuktian
kewarganegaraan
Republik
Indonesia
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2)
melalui
pemeriksaan yang dilakukan oleh Pejabat Imigrasi.

PASAL 28

BAB II: PERSYARATAN DAN TATA CARA MASUK | Bagian Ketiga - Tata Cara Masuk dan Keluar Wilayah Indonesia
(1) Pejabat Imigrasi berwenang menolak orang untuk keluar
Wilayah Indonesia dalam hal orang tersebut:
a. tidak memiliki Dokumen Perjalanan yang sah dan
masih berlaku;
b. diperlukan untuk kepentingan penyidikan atas
permintaan pejabat yang berwenang; atau
c. namanya tercantum dalam daftar Pencegahan.
(2) Pejabat Imigrasi juga berwenang menolak Orang Asing
untuk keluar Wilayah Indonesia dalam hal Orang Asing
tersebut masih mempunyai kewajiban di Indonesia yang
harus diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

PASAL 29

BAB II: PERSYARATAN DAN TATA CARA MASUK | Bagian Ketiga - Tata Cara Masuk dan Keluar Wilayah Indonesia
Pasal 29
(1) Pejabat
Imigrasi
dapat
meminta
dan
menyimpan
sementara Dokumen Perjalanan orang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 28.
(2) Dalam hal Dokumen Perjalanan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diminta dan disimpan sementara, Pejabat
Imigrasi memberikan surat tanda penerimaan Dokumen
Perjalanan.

Bagian Keempat
Tanda Masuk sebagai Izin Tinggal

PASAL 30

BAB II: PERSYARATAN DAN TATA CARA MASUK | Bagian Keempat - Tanda Masuk sebagai Izin Tinggal
(1) Tanda
Masuk
bagi
Orang
Asing
pemegang
Visa
diplomatik atau Visa dinas yang melakukan kunjungan
singkat di Indonesia berlaku juga sebagai Izin Tinggal
diplomatik atau Izin Tinggal dinas.
(2) Tanda
Masuk
bagi
Orang
Asing
pemegang
Visa
diplomatik atau Visa dinas dengan maksud bertempat
tinggal di Wilayah Indonesia berlaku juga sebagai Izin
Tinggal diplomatik atau Izin Tinggal dinas yang bersifat
sementara untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) hari.

PASAL 31

BAB II: PERSYARATAN DAN TATA CARA MASUK | Bagian Keempat - Tanda Masuk sebagai Izin Tinggal
Tanda Masuk yang berlaku sebagai Izin Tinggal kunjungan
diberikan kepada:
a. Orang Asing yang dibebaskan dari kewajiban memiliki
Visa;
b. Orang Asing pemegang Visa kunjungan;
c. Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia dalam
keadaan darurat; atau
d. Awak Alat Angkut.

PASAL 32

BAB II: PERSYARATAN DAN TATA CARA MASUK | Bagian Keempat - Tanda Masuk sebagai Izin Tinggal
Pasal 32 Tanda Masuk bagi Orang Asing pemegang Visa tinggal terbatas berlaku sebagai Izin Tinggal terbatas yang bersifat sementara untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) hari. BAB III PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBERIAN, PENARIKAN, PEMBATALAN, PENCABUTAN, PENGGANTIAN, SERTA PENGADAAN BLANKO, DAN STANDARDISASI DOKUMEN PERJALANAN REPUBLIK INDONESIA Bagian Kesatu Umum

PASAL 33

BAB III: PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBERIAN, PENARIKAN, PEMBATALAN, | Bagian Kesatu - Umum
Pemberian,
penarikan,
pembatalan,
pencabutan,
dan
penggantian
Dokumen
Perjalanan
Republik
Indonesia
dilakukan oleh:
a. Menteri Luar Negeri atau pejabat yang ditunjuk untuk
Paspor diplomatik dan Paspor dinas; atau
b. Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk untuk
Paspor biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

PASAL 34

BAB III: PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBERIAN, PENARIKAN, PEMBATALAN, | Bagian Kesatu - Umum
(1) Dokumen Perjalanan Republik Indonesia terdiri atas:

a. Paspor; dan

b. Surat Perjalanan Laksana Paspor.

(2) Paspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:

a. Paspor diplomatik;

b. Paspor dinas; dan

c. Paspor biasa.

(3) Surat

(3) Surat Perjalanan Laksana Paspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas:

a. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk warga negara Indonesia;

b. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing; dan

c. surat perjalanan lintas batas atau pas lintas batas.

PASAL 35

BAB III: PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBERIAN, PENARIKAN, PEMBATALAN, | Bagian Kesatu - Umum
Dokumen Perjalanan Republik Indonesia berfungsi sebagai Dokumen Perjalanan antarnegara, bukti identitas diri, dan bukti kewarganegaraan Republik Indonesia dari pemegang Paspor yang bersangkutan pada saat berada di luar Wilayah Indonesia.

PASAL 36

BAB III: PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBERIAN, PENARIKAN, PEMBATALAN, | Bagian Kesatu - Umum
Paspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) dapat diajukan secara manual atau elektronik. Bagian Kedua Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Dokumen Perjalanan Republik Indonesia Paragraf 1 Paspor Diplomatik

PASAL 37

BAB III: PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBERIAN, PENARIKAN, PEMBATALAN, | Bagian Kedua - Persyaratan dan Tata Cara Pemberian
(1) Paspor diplomatik diberikan untuk warga negara Indonesia yang akan melakukan perjalanan keluar Wilayah Indonesia dalam rangka penempatan atau perjalanan untuk tugas yang bersifat diplomatik.

(2) Warga

(2) Warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. ;

b. ketua dan wakil ketua lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

c. menteri, pejabat setingkat menteri, dan wakil menteri;

d. ketua dan wakil ketua lembaga yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang;

e. kepala perwakilan diplomatik, kepala perwakilan konsuler Republik Indonesia, pejabat diplomatik dan konsuler; f. atase pertahanan dan atase teknis yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Luar Negeri dan diperbantukan pada Perwakilan Republik Indonesia;

g. pejabat Kementerian Luar Negeri yang menjalankan tugas resmi yang bersifat diplomatik di luar Wilayah Indonesia; dan

h. utusan atau pejabat resmi yang ditugaskan dan ditunjuk mewakili Pemerintah Republik Indonesia atau diberikan tugas lain yang menjalankan tugas resmi dari Menteri Luar Negeri di luar Wilayah Indonesia yang bersifat diplomatik.

(3) Selain diberikan kepada warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Paspor diplomatik juga dapat diberikan kepada:

a. isteri atau suami -anaknya;

b. isteri atau suami dari warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c, yang mendampingi suami atau isterinya dalam rangka perjalanan untuk tugas yang bersifat diplomatik;

c. isteri

c. isteri atau suami dari para pejabat yang ditempatkan di luar Wilayah Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dan huruf f beserta anak-anaknya yang berusia paling tinggi 25 (dua puluh lima) tahun, belum kawin, belum bekerja, dan masih menjadi tanggungan yang tinggal bersama di wilayah akreditasi; atau

d. kurir diplomatik.

PASAL 38

BAB III: PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBERIAN, PENARIKAN, PEMBATALAN, | Bagian Kedua - Persyaratan dan Tata Cara Pemberian
Paspor diplomatik dapat diberikan sebagai penghormatan kepada mantan isteri atau suami.

PASAL 39

BAB III: PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBERIAN, PENARIKAN, PEMBATALAN, | Bagian Kedua - Persyaratan dan Tata Cara Pemberian
(1) Penggunaan Paspor diplomatik dalam rangka perjalanan
tugas
yang
bersifat
diplomatik
diberikan
dengan
persetujuan
Pemerintah
yang
diterbitkan
oleh
kementerian
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
(2) Persetujuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) juga sebagai dasar penerbitan izin perjalanan ke
luar negeri.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai izin perjalanan ke luar
negeri menggunakan Paspor diplomatik diatur dengan
Peraturan Menteri Luar Negeri.

PASAL 40

BAB III: PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBERIAN, PENARIKAN, PEMBATALAN, | Bagian Kedua - Persyaratan dan Tata Cara Pemberian
Permohonan Paspor diplomatik diajukan kepada Menteri
Luar Negeri atau pejabat yang ditunjuk dengan mengisi
aplikasi data dan melampirkan persyaratan:
a. surat
a. surat
permohonan
dari
instansi
atau
lembaga
pemerintahan tempat bekerja dan/atau instansi atau
lembaga pemerintahan pengusul;
b. surat perintah penugasan bagi anggota Tentara Nasional
Indonesia,
anggota
Kepolisian
Negara
Republik
Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil tertentu atau surat
persetujuan Pemerintah untuk melakukan perjalanan
tugas yang bersifat diplomatik keluar Wilayah Indonesia
dari
kementerian
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan di bidang kesekretariatan negara;
c. fotokopi akta perkawinan atau buku nikah yang
disahkan oleh pejabat yang berwenang, bagi isteri atau
suami yang mendampingi dalam rangka perjalanan
untuk tugas yang bersifat diplomatik; dan
d. fotokopi akta kelahiran atau surat yang membuktikan
kelahiran yang disahkan oleh pejabat yang berwenang,
bagi anak-anaknya yang berusia paling tinggi 25 (dua
puluh lima) tahun, belum kawin, belum bekerja, dan
masih menjadi tanggungan yang tinggal bersama di
wilayah akreditasi.

PASAL 41

BAB III: PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBERIAN, PENARIKAN, PEMBATALAN, | Bagian Kedua - Persyaratan dan Tata Cara Pemberian
(1) Menteri Luar Negeri atau pejabat yang ditunjuk
memeriksa persyaratan Paspor diplomatik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 40.
(2) Dalam
hal
pemeriksaan
persyaratan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) telah terpenuhi, Menteri Luar
Negeri atau pejabat yang ditunjuk menerbitkan Paspor
diplomatik dalam waktu paling lama 4 (empat) hari
kerja.

PASAL 42

BAB III: PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBERIAN, PENARIKAN, PEMBATALAN, | Bagian Kedua - Persyaratan dan Tata Cara Pemberian
Masa berlaku Paspor diplomatik paling lama 5 (lima) tahun
sejak tanggal diterbitkan.
Paragraf 2
Paragraf 2
Paspor Dinas

PASAL 43

BAB III: PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBERIAN, PENARIKAN, PEMBATALAN, | Bagian Kedua - Persyaratan dan Tata Cara Pemberian
(1) Paspor dinas diberikan untuk warga negara Indonesia yang akan melakukan perjalanan keluar Wilayah Indonesia dalam rangka penempatan atau perjalanan dinas yang tidak bersifat diplomatik.

(2) Warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:

a. Pegawai Negeri Sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

b. anggota lembaga negara sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

c. pejabat negara yang dibentuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

d. anggota lembaga yang dibentuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Selain warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Paspor dinas dapat diberikan kepada:

a. isteri atau suami dari warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a yang ditempatkan di luar Wilayah Indonesia beserta anaknya yang berusia paling tinggi 25 (dua puluh lima) tahun, belum kawin, belum bekerja, dan masih menjadi tanggungannya yang tinggal bersama di wilayah akreditasi;

b. petugas yang bekerja pada Perwakilan Republik Indonesia atau rumah Perwakilan Republik Indonesia beserta isteri atau suaminya, berdasarkan kontrak kerja dengan Kementerian Luar Negeri;

c. warga

c. warga negara Indonesia yang akan melakukan perjalanan keluar Wilayah Indonesia dalam rangka tugas resmi pemerintah;

d. warga negara Indonesia yang berdasarkan pertimbangan Pemerintah Republik Indonesia perlu diberikan; dan

e. Orang tua dari warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf e jika tinggal di wilayah akreditasi.

PASAL 44

BAB III: PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBERIAN, PENARIKAN, PEMBATALAN, | Bagian Kedua - Persyaratan dan Tata Cara Pemberian
(1) Penggunaan Paspor dinas untuk perjalanan dinas yang
tidak bersifat diplomatik diberikan dengan perintah
penugasan dari instansi terkait atau persetujuan
Pemerintah yang diterbitkan oleh kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kesekretariatan negara.
(2) Perintah
penugasan
dari
instansi
terkait
atau
persetujuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) juga sebagai dasar penerbitan izin perjalanan ke
luar negeri.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai izin perjalanan ke luar
negeri menggunakan Paspor dinas diatur dengan
Peraturan Menteri Luar Negeri.

PASAL 45

BAB III: PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBERIAN, PENARIKAN, PEMBATALAN, | Bagian Kedua - Persyaratan dan Tata Cara Pemberian
Permohonan Paspor dinas dapat diajukan kepada Menteri
Luar Negeri atau pejabat yang ditunjuk dengan mengisi
aplikasi data dan melampirkan persyaratan:
a. surat
permohonan
dari
instansi
atau
lembaga
pemerintahan tempat bekerja dan/atau instansi atau
lembaga pemerintahan pengusul;
b. surat
b. surat perintah penugasan bagi anggota Tentara Nasional
Indonesia,
anggota
Kepolisian
Negara
Republik
Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil tertentu atau surat
persetujuan Pemerintah untuk melakukan perjalanan
dinas yang tidak bersifat diplomatik keluar Wilayah
Indonesia dari kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara;
c. fotokopi akta perkawinan atau buku nikah yang
disahkan oleh pejabat yang berwenang, bagi isteri atau
suami yang mendampingi dalam rangka penempatan
yang tidak bersifat diplomatik dan tinggal bersama di
wilayah akreditasi; dan
d. fotokopi akta kelahiran atau surat yang membuktikan
kelahiran yang disahkan oleh pejabat yang berwenang,
bagi anak-anaknya yang berusia paling tinggi 25 (dua
puluh lima) tahun, belum kawin, belum bekerja, dan
masih menjadi tanggungan yang tinggal bersama di
wilayah akreditasi.

PASAL 46

BAB III: PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBERIAN, PENARIKAN, PEMBATALAN, | Bagian Kedua - Persyaratan dan Tata Cara Pemberian
(1) Menteri Luar Negeri atau pejabat yang ditunjuk
memeriksa persyaratan Paspor dinas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 45.
(2) Dalam
hal
pemeriksaan
persyaratan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) telah terpenuhi, Menteri Luar
Negeri atau pejabat yang ditunjuk menerbitkan Paspor
dinas dalam waktu paling lama 4 (empat) hari kerja.

PASAL 47

BAB III: PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBERIAN, PENARIKAN, PEMBATALAN, | Bagian Kedua - Persyaratan dan Tata Cara Pemberian
Masa berlaku Paspor dinas paling lama 5 (lima) tahun sejak
tanggal diterbitkan.

Paragraf 3
Paragraf 3
Paspor Biasa

PASAL 48

BAB III: PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBERIAN, PENARIKAN, PEMBATALAN, | Bagian Kedua - Persyaratan dan Tata Cara Pemberian
(1) Paspor biasa terdiri atas:
a. Paspor biasa elektronik; dan
b. Paspor biasa nonelektronik.
(2) Paspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan
dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen
Keimigrasian.

PASAL 49

BAB III: PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBERIAN, PENARIKAN, PEMBATALAN, | Bagian Kedua - Persyaratan dan Tata Cara Pemberian
Bagi warga negara Indonesia yang berdomisili atau berada
di Wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa diajukan
kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dengan
mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:
a. kartu tanda penduduk yang masih berlaku;
b. kartu keluarga;
c. akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah,
ijazah, atau surat baptis;
d. surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing
yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui
pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk
memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
e. surat
penetapan
ganti
nama
dari
pejabat
yang
berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan
f.
Paspor lama bagi yang telah memiliki Paspor.

PASAL 50

BAB III: PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBERIAN, PENARIKAN, PEMBATALAN, | Bagian Kedua - Persyaratan dan Tata Cara Pemberian
Pasal 50

(1) Bagi warga negara Indonesia yang berdomisili di luar Wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Perwakilan Republik Indonesia dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:

a. kartu penduduk negara setempat, bukti, petunjuk, atau keterangan yang menunjukkan bahwa pemohon bertempat tinggal di negara tersebut; dan

b. Paspor lama.

(2) Penerbitan Paspor biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Perwakilan Republik Indonesia.

(3) Dalam hal pada Perwakilan Republik Indonesia belum ada Pejabat Imigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penerbitan Paspor biasa dilakukan oleh Pejabat Dinas Luar Negeri yang telah mendapatkan pengetahuan melalui pelatihan di bidang Keimigrasian.

PASAL 51

BAB III: PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBERIAN, PENARIKAN, PEMBATALAN, | Bagian Kedua - Persyaratan dan Tata Cara Pemberian
(1) Masa berlaku Paspor biasa paling lama 5 (lima) tahun
sejak tanggal diterbitkan.
(2) Masa berlaku Paspor biasa yang diterbitkan bagi anak
berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas
usia
anak
tersebut
untuk
menyatakan
memilih
kewarganegaraannya.
(3) Batas usia anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditentukan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.

PASAL 52

BAB III: PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBERIAN, PENARIKAN, PEMBATALAN, | Bagian Kedua - Persyaratan dan Tata Cara Pemberian
Pasal 52
(1) Penerbitan Paspor biasa dilakukan melalui tahapan:
a. pemeriksaan
kelengkapan
dan
keabsahan
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49
dan Pasal 50 ayat (1);
b. pembayaran biaya Paspor;
c. pengambilan foto dan sidik jari; dan
d. wawancara.
(2) Selain tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
juga dilakukan:
a. verifikasi; dan
b. adjudikasi.

PASAL 53

BAB III: PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBERIAN, PENARIKAN, PEMBATALAN, | Bagian Kedua - Persyaratan dan Tata Cara Pemberian
(1) Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk menerbitkan
Paspor biasa dalam waktu paling lama 4 (empat) hari
kerja sejak dilakukan wawancara.
(2) Batas waktu penerbitan Paspor Biasa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berlaku juga terhadap Paspor
Biasa yang diterbitkan oleh Pejabat Dinas Luar Negeri.

Paragraf 4
Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Warga Negara Indonesia

PASAL 54

BAB III: PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBERIAN, PENARIKAN, PEMBATALAN, | Bagian Kedua - Persyaratan dan Tata Cara Pemberian
(1) Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk warga negara
Indonesia diberikan bagi warga negara Indonesia dalam
keadaan tertentu, jika Paspor biasa tidak dapat
diberikan.
(2) Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk warga negara
Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku
untuk perjalanan masuk Wilayah Indonesia.

PASAL 55

BAB III: PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBERIAN, PENARIKAN, PEMBATALAN, | Bagian Kedua - Persyaratan dan Tata Cara Pemberian
Pasal 55

(1) Permohonan Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk warga negara Indonesia diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Perwakilan Republik Indonesia.

(2) Penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pejabat Imigrasi.

(3) Dalam hal pada Perwakilan Republik Indonesia belum ada Pejabat Imigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk warga negara Indonesia dilakukan oleh Pejabat Dinas Luar Negeri yang telah mendapatkan pengetahuan melalui pelatihan di bidang Keimigrasian.

PASAL 56

BAB III: PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBERIAN, PENARIKAN, PEMBATALAN, | Bagian Kedua - Persyaratan dan Tata Cara Pemberian
Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk warga negara
Indonesia berlaku paling lama 2 (dua) tahun dan hanya
dapat digunakan untuk 1 (satu) kali perjalanan.

Paragraf 5
Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing

PASAL 57

BAB III: PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBERIAN, PENARIKAN, PEMBATALAN, | Bagian Kedua - Persyaratan dan Tata Cara Pemberian
Permohonan Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang
Asing diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang
ditunjuk pada kantor imigrasi yang wilayah kerjanya
meliputi tempat tinggal Orang Asing yang bersangkutan.

PASAL 58

BAB III: PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBERIAN, PENARIKAN, PEMBATALAN, | Bagian Kedua - Persyaratan dan Tata Cara Pemberian
Pasal 58
(1) Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing
diberikan bagi Orang Asing yang tidak mempunyai:
a. Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku;
dan
b. perwakilan negaranya di Wilayah Indonesia.
(2) Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam
hal:
a. atas kehendak sendiri keluar dari Wilayah Indonesia
sepanjang tidak terkena Pencegahan;
b. dikenai Deportasi; atau
c. repatriasi.

PASAL 59

BAB III: PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBERIAN, PENARIKAN, PEMBATALAN, | Bagian Kedua - Persyaratan dan Tata Cara Pemberian
Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing
berlaku paling lama 6 (enam) bulan dan hanya dapat
digunakan untuk 1 (satu) kali perjalanan.

Paragraf 6
Surat Perjalanan Lintas Batas atau Pas Lintas Batas

PASAL 60

BAB III: PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBERIAN, PENARIKAN, PEMBATALAN, | Bagian Kedua - Persyaratan dan Tata Cara Pemberian
Surat perjalanan lintas batas atau pas lintas batas dapat diberikan untuk warga negara Indonesia yang berdomisili di wilayah perbatasan negara Republik Indonesia dengan negara lain sesuai dengan perjanjian lintas batas.

PASAL 61

BAB III: PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBERIAN, PENARIKAN, PEMBATALAN, | Bagian Kedua - Persyaratan dan Tata Cara Pemberian
Permohonan surat perjalanan lintas batas atau pas lintas
batas diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang
ditunjuk.

PASAL 62

BAB III: PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBERIAN, PENARIKAN, PEMBATALAN, | Bagian Kedua - Persyaratan dan Tata Cara Pemberian
Pasal 62

(1) Surat perjalanan lintas batas atau pas lintas batas berlaku paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal diterbitkan.

(2) Surat perjalanan lintas batas atau pas lintas batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diperpanjang.

(3) Pemegang surat perjalanan lintas batas atau pas lintas batas yang telah berakhir masa berlakunya dapat mengajukan permohonan surat perjalanan lintas batas atau pas lintas batas baru. Bagian Ketiga Penarikan, Pembatalan, Pencabutan, dan Penggantian Dokumen Perjalanan Republik Indonesia

PASAL 63

BAB III: PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBERIAN, PENARIKAN, PEMBATALAN, | Bagian Ketiga - Penarikan, Pembatalan, Pencabutan, dan Penggantian
(1) Penarikan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia dapat dilakukan kepada pemegangnya pada saat berada di dalam atau di luar Wilayah Indonesia.

(2) Penarikan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal:

a. pemegangnya telah dinyatakan sebagai tersangka oleh instansi berwenang atas perbuatan pidana yang diancam hukuman paling singkat 5 (lima) tahun atau red notice yang telah berada di luar Wilayah Indonesia; atau

b. masuk dalam daftar Pencegahan.

(3) Dalam

(3) Dalam hal penarikan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia dilakukan pada saat pemegangnya berada di luar Wilayah Indonesia berupa Paspor, kepada yang bersangkutan diberikan Surat Perjalanan Laksana Paspor sebagai dokumen pengganti yang akan digunakan untuk proses pemulangan.

PASAL 64

BAB III: PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBERIAN, PENARIKAN, PEMBATALAN, | Bagian Ketiga - Penarikan, Pembatalan, Pencabutan, dan Penggantian
Pembatalan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia dapat dilakukan dalam hal:

a. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia tersebut diperoleh secara tidak sah;

b. pemegang memberikan keterangan palsu atau tidak benar;

c. pemegangnya meninggal dunia pada saat proses penerbitan Paspor;

d. tidak diambil dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkan; atau

e. kesalahan dan rusak pada saat proses penerbitan.

PASAL 65

BAB III: PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBERIAN, PENARIKAN, PEMBATALAN, | Bagian Ketiga - Penarikan, Pembatalan, Pencabutan, dan Penggantian
(1) Pencabutan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia dapat dilakukan dalam hal:

a. pemegangnya dijatuhi hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun;

b. pemegangnya telah kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;

c. anak berkewarganegaraan ganda yang memilih kewarganegaraan asing;

d. masa berlakunya habis;

e. pemegangnya meninggal dunia;

f. rusak f. rusak sedemikian rupa sehingga keterangan di dalamnya menjadi tidak jelas atau memberi kesan yang tidak pantas lagi sebagai dokumen resmi;

g. dilaporkan hilang oleh pemegangnya yang dibuktikan dengan surat keterangan lapor kepolisian; atau

h. pemegangnya tidak menyerahkan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia dalam upaya penarikan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia.

(2) Dalam hal pencabutan Paspor dilakukan pada saat pemegangnya berada di luar Wilayah Indonesia maka kepada yang bersangkutan diberikan Surat Perjalanan Laksana Paspor sebagai dokumen pengganti Paspor yang akan digunakan untuk proses pemulangan.

PASAL 66

BAB III: PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBERIAN, PENARIKAN, PEMBATALAN, | Bagian Ketiga - Penarikan, Pembatalan, Pencabutan, dan Penggantian
(1) Penggantian Dokumen Perjalanan Republik Indonesia dilakukan jika:

a. masa berlakunya akan atau telah habis;

b. halaman penuh;

c. hilang; atau

d. rusak pada saat:

1. proses penerbitan; atau

2. di luar proses penerbitan, sehingga keterangan di dalamnya menjadi tidak jelas atau memberi kesan yang tidak pantas lagi sebagai dokumen resmi.

(2) Penggantian Dokumen Perjalanan Republik Indonesia yang masa berlakunya habis, halaman penuh, atau rusak pada saat di luar proses penerbitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditindaklanjuti dengan pencabutan.

(3) Penggantian

(3) Penggantian Dokumen Perjalanan Republik Indonesia yang rusak pada saat proses penerbitan ditindaklanjuti dengan pembatalan.

PASAL 67

BAB III: PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBERIAN, PENARIKAN, PEMBATALAN, | Bagian Ketiga - Penarikan, Pembatalan, Pencabutan, dan Penggantian
Dalam hal Dokumen Perjalanan Republik Indonesia berupa Paspor biasa habis masa berlakunya dan pemegangnya berada di luar Wilayah Indonesia, penggantian Paspor biasa dapat dilakukan di Perwakilan Republik Indonesia.

PASAL 68

BAB III: PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBERIAN, PENARIKAN, PEMBATALAN, | Bagian Ketiga - Penarikan, Pembatalan, Pencabutan, dan Penggantian
Dalam hal Dokumen Perjalanan Republik Indonesia hilang, penggantian dokumen dapat dilakukan setelah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

PASAL 69

BAB III: PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBERIAN, PENARIKAN, PEMBATALAN, | Bagian Ketiga - Penarikan, Pembatalan, Pencabutan, dan Penggantian
Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
prosedur
teknis
permohonan,
pemberian,
penarikan,
pembatalan,
pencabutan, dan penggantian Paspor diplomatik dan Paspor
dinas diatur dengan Peraturan Menteri Luar Negeri.

PASAL 70

BAB III: PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBERIAN, PENARIKAN, PEMBATALAN, | Bagian Ketiga - Penarikan, Pembatalan, Pencabutan, dan Penggantian
Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur teknis permohonan, pemberian, penarikan, pembatalan, pencabutan, dan penggantian Paspor biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Keempat Bagian Keempat Pengadaan Blangko dan Standardisasi Dokumen Perjalanan Republik Indonesia

PASAL 71

BAB III: PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBERIAN, PENARIKAN, PEMBATALAN, | Bagian Keempat . . . - Bagian Keempat
(1) Menteri Luar Negeri bertanggung jawab atas pengadaan
blangko Paspor diplomatik dan Paspor dinas.
(2) Menteri
atau
Pejabat
Imigrasi
yang
ditunjuk
bertanggung jawab atas pengadaan blangko Paspor
biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.
(3) Pengadaan
blangko
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 72

BAB III: PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBERIAN, PENARIKAN, PEMBATALAN, | Bagian Keempat . . . - Bagian Keempat
(1) Menteri Luar Negeri menetapkan standardisasi Paspor
diplomatik dan Paspor dinas.
(2) Menteri
atau
Pejabat
Imigrasi
yang
ditunjuk
menetapkan standardisasi Paspor biasa dan Surat
Perjalanan Laksana Paspor.
(3) Standardisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat
(2)
dilaksanakan
sesuai
dengan
standar
internasional.

PASAL 73

BAB III: PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBERIAN, PENARIKAN, PEMBATALAN, | Bagian Keempat . . . - Bagian Keempat
(1) Standardisasi Dokumen Perjalanan Republik Indonesia terdiri atas:

a. standardisasi Paspor diplomatik;

b. standardisasi Paspor dinas;

c. standardisasi Paspor biasa; dan

d. standardisasi Surat Perjalanan Laksana Paspor.

(2) Standardisasi

(2) Standardisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:

a. standar bentuk;

b. standar ukuran;

c. standar desain;

d. standar fitur pengamanan; dan

e. standar isi. BAB IV PERSYARATAN DAN TATA CARA PERMOHONAN, JENIS KEGIATAN, DAN JANGKA WAKTU PENGGUNAAN VISA Bagian Kesatu Umum

PASAL 74

BAB IV: PERSYARATAN DAN TATA CARA PERMOHONAN, JENIS KEGIATAN, DAN | Bagian Kesatu - Umum
Visa terdiri atas:
a. Visa diplomatik;
b. Visa dinas;
c. Visa kunjungan; dan
d. Visa tinggal terbatas.

PASAL 75

BAB IV: PERSYARATAN DAN TATA CARA PERMOHONAN, JENIS KEGIATAN, DAN | Bagian Kesatu - Umum
(1) Visa diplomatik, Visa dinas, Visa kunjungan, dan Visa
tinggal terbatas diberikan berdasarkan permohonan.
(2) Permohonan Visa dapat diajukan secara manual atau
elektronik.
(3) Permohonan Visa secara elektronik dilakukan melalui
Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.

Bagian Kedua
Bagian Kedua
Persyaratan dan Tata Cara Permohonan serta Jenis Kegiatan Visa

Paragraf 1
Visa Diplomatik

PASAL 76

BAB IV: PERSYARATAN DAN TATA CARA PERMOHONAN, JENIS KEGIATAN, DAN | Bagian Kedua . . . - Bagian Kedua
(1) Visa
diplomatik
diberikan
kepada
Orang
Asing
pemegang paspor diplomatik dan paspor lain untuk
masuk Wilayah Indonesia guna melaksanakan tugas
yang bersifat diplomatik.
(2) Pemberian
Visa
diplomatik
kepada
Orang
Asing
pemegang paspor lain sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) hanya dapat diberikan berdasarkan perjanjian
internasional, asas timbal balik, dan penghormatan.
(3) Visa diplomatik dapat diberikan kepada suami atau
isteri dan anak-anaknya yang sah yang berusia paling
tinggi 25 (dua puluh lima) tahun, belum kawin, belum
bekerja, dan menjadi tanggungan serta mengikuti Orang
Asing pemegang paspor diplomatik atau paspor lain
dalam melaksanakan tugas yang bersifat diplomatik.

PASAL 77

BAB IV: PERSYARATAN DAN TATA CARA PERMOHONAN, JENIS KEGIATAN, DAN | Bagian Kedua . . . - Bagian Kedua
(1) Visa diplomatik dapat diberikan untuk:
a. 1 (satu) kali perjalanan; atau
b. beberapa kali perjalanan.
(2) Visa diplomatik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan
kepada
Orang
Asing
pemegang
paspor
diplomatik
atau
paspor
lain
untuk
melakukan
kunjungan singkat atau penempatan pada perwakilan
diplomatik, konsuler negara asing, atau organisasi
internasional di Wilayah Indonesia guna melaksanakan
tugas yang bersifat diplomatik.

PASAL 78

BAB IV: PERSYARATAN DAN TATA CARA PERMOHONAN, JENIS KEGIATAN, DAN | Bagian Kedua . . . - Bagian Kedua
Pasal 78

(1) Permohonan Visa diplomatik diajukan kepada Kepala Perwakilan Republik Indonesia dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:

a. paspor yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan;

b. nota diplomatik yang berisi permohonan Visa dan keterangan mengenai penugasan yang bersangkutan;

c. pasfoto berwarna; dan

d. dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan.

(2) Selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penerbitan Visa diplomatik memerlukan persetujuan dari Menteri Luar Negeri bagi:

a. pemegang paspor lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1);

b. Orang Asing yang mengajukan permohonan Visa diplomatik untuk beberapa kali perjalanan; atau

c. Orang Asing yang akan ditempatkan pada perwakilan diplomatik, konsuler, organisasi internasional, atau yang akan bertugas di Wilayah Indonesia dalam kerangka kerja sama teknik antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah negara lain dan/atau organisasi internasional berdasarkan perjanjian internasional.

PASAL 79

BAB IV: PERSYARATAN DAN TATA CARA PERMOHONAN, JENIS KEGIATAN, DAN | Bagian Kedua . . . - Bagian Kedua
(1) Kepala Perwakilan Republik Indonesia atau Pejabat Dinas Luar Negeri yang ditunjuk memeriksa persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78.

(2) Dalam

(2) Dalam hal pemeriksaan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terpenuhi, Kepala Perwakilan Republik Indonesia atau Pejabat Dinas Luar Negeri yang ditunjuk menerbitkan Visa diplomatik dengan mempertimbangkan asas timbal balik.

PASAL 80

BAB IV: PERSYARATAN DAN TATA CARA PERMOHONAN, JENIS KEGIATAN, DAN | Bagian Kedua . . . - Bagian Kedua
(1) Orang Asing dari negara tertentu dengan perjanjian
bilateral, regional, dan multilateral yang bersifat timbal
balik dapat dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa
diplomatik untuk melakukan kunjungan singkat ke
Wilayah Indonesia.
(2) Orang Asing yang akan ditempatkan pada perwakilan
diplomatik, konsuler, organisasi internasional, atau
yang akan bertugas di Wilayah Indonesia dalam
kerangka kerja sama teknik antara Pemerintah Republik
Indonesia dengan Pemerintah negara lain dan/atau
organisasi
internasional
berdasarkan
perjanjian
internasional,
termasuk
anggota
keluarga
yang
mendampinginya
yang
memenuhi
ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (3), harus
memiliki Visa diplomatik sebelum masuk Wilayah
Indonesia.

PASAL 81

BAB IV: PERSYARATAN DAN TATA CARA PERMOHONAN, JENIS KEGIATAN, DAN | Bagian Kedua . . . - Bagian Kedua
Untuk dapat dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa
diplomatik dalam rangka melakukan kunjungan singkat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1), Orang
Asing harus menunjukkan paspor diplomatik yang sah dan
masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan kepada
Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.

Paragraf 2
Paragraf 2
Visa Dinas

PASAL 82

BAB IV: PERSYARATAN DAN TATA CARA PERMOHONAN, JENIS KEGIATAN, DAN | Bagian Kedua . . . - Bagian Kedua
(1) Visa dinas diberikan kepada Orang Asing pemegang
paspor dinas dan paspor lain yang akan melakukan
perjalanan
ke
Wilayah
Indonesia
dalam
rangka
melaksanakan
tugas
resmi
yang
tidak
bersifat
diplomatik dari pemerintah asing yang bersangkutan
atau organisasi internasional.
(2) Pemberian Visa dinas kepada Orang Asing pemegang
paspor lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya
dapat diberikan berdasarkan perjanjian internasional,
asas timbal balik, dan penghormatan.
(3) Visa dinas dapat diberikan kepada suami atau isteri,
dan anak-anaknya yang sah yang berusia paling tinggi
25 (dua puluh lima) tahun, belum kawin, belum bekerja,
dan menjadi tanggungan serta mengikuti Orang Asing
pemegang paspor dinas atau paspor lain dalam
melaksanakan
tugas
resmi
yang
tidak
bersifat
diplomatik.

PASAL 83

BAB IV: PERSYARATAN DAN TATA CARA PERMOHONAN, JENIS KEGIATAN, DAN | Bagian Kedua . . . - Bagian Kedua
(1) Visa dinas dapat diberikan untuk:
a. 1 (satu) kali perjalanan; atau
b. beberapa kali perjalanan.
(2) Visa dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan kepada Orang Asing pemegang paspor dinas
dan paspor lain untuk melakukan kunjungan singkat
atau penempatan pada perwakilan diplomatik, konsuler
negara asing, atau organisasi internasional di Wilayah
Indonesia guna melaksanakan tugas resmi yang tidak
bersifat diplomatik.

PASAL 84

BAB IV: PERSYARATAN DAN TATA CARA PERMOHONAN, JENIS KEGIATAN, DAN | Bagian Kedua . . . - Bagian Kedua
Pasal 84

(1) Permohonan Visa dinas diajukan kepada Kepala Perwakilan Republik Indonesia atau Pejabat Dinas Luar Negeri dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:

a. paspor yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan;

b. nota diplomatik yang berisi permohonan Visa dan keterangan mengenai penugasan yang bersangkutan;

c. surat persetujuan Pemerintah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara bagi penugasan Orang Asing dalam rangka dinas atau kerja sama teknik pada organisasi internasional di Indonesia, lembaga negara asing di Indonesia, atau instansi Pemerintah Indonesia;

d. pasfoto berwarna; dan

e. dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan.

(2) Selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penerbitan Visa dinas memerlukan persetujuan dari Menteri Luar Negeri bagi:

a. pemegang paspor lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1);

b. Orang Asing yang mengajukan permohonan Visa dinas untuk beberapa kali perjalanan; atau

c. Orang Asing yang akan ditempatkan pada perwakilan diplomatik, konsuler, organisasi internasional, atau yang akan bertugas di Indonesia dalam kerangka kerja sama teknik antara Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain dan/atau organisasi internasional berdasarkan suatu perjanjian internasional.

PASAL 85

BAB IV: PERSYARATAN DAN TATA CARA PERMOHONAN, JENIS KEGIATAN, DAN | Bagian Kedua . . . - Bagian Kedua
Pasal 85

(1) Kepala Perwakilan Republik Indonesia atau Pejabat Dinas Luar Negeri yang ditunjuk memeriksa persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84.

(2) Dalam hal pemeriksaan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terpenuhi, Kepala Perwakilan Republik Indonesia atau Pejabat Dinas Luar Negeri yang ditunjuk menerbitkan Visa dinas dengan mempertimbangkan asas timbal balik.

PASAL 86

BAB IV: PERSYARATAN DAN TATA CARA PERMOHONAN, JENIS KEGIATAN, DAN | Bagian Kedua . . . - Bagian Kedua
(1) Orang Asing dari negara tertentu dengan perjanjian
bilateral, regional, dan multilateral yang bersifat timbal
balik dapat dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa
dinas untuk melakukan kunjungan singkat ke Wilayah
Indonesia.
(2) Orang Asing yang akan ditempatkan pada perwakilan
diplomatik, konsuler, organisasi internasional, atau
yang akan bertugas di Wilayah Indonesia dalam
kerangka kerja sama teknik antara Pemerintah Republik
Indonesia dengan pemerintah negara lain dan/atau
organisasi internasional berdasarkan suatu perjanjian
internasional,
termasuk
anggota
keluarga
yang
mendampinginya
yang
memenuhi
ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (3), harus
memiliki Visa dinas sebelum masuk ke Wilayah
Indonesia.

PASAL 87

BAB IV: PERSYARATAN DAN TATA CARA PERMOHONAN, JENIS KEGIATAN, DAN | Bagian Kedua . . . - Bagian Kedua
Pasal 87
Untuk dapat dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa dinas
dalam rangka melakukan kunjungan singkat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1), Orang Asing harus
menunjukkan paspor dinas yang sah dan masih berlaku
paling singkat 6 (enam) bulan kepada Pejabat Imigrasi di
Tempat Pemeriksaan Imigrasi.

PASAL 88

BAB IV: PERSYARATAN DAN TATA CARA PERMOHONAN, JENIS KEGIATAN, DAN | Bagian Kedua . . . - Bagian Kedua
Ketentuan mengenai bentuk dan format Visa diplomatik
dan Visa dinas serta prosedur teknis permohonan dan
pemberian Visa diplomatik dan Visa dinas diatur dengan
Peraturan Menteri Luar Negeri.

Paragraf 3
Visa Kunjungan

PASAL 89

BAB IV: PERSYARATAN DAN TATA CARA PERMOHONAN, JENIS KEGIATAN, DAN | Bagian Kedua . . . - Bagian Kedua
(1) Visa kunjungan diberikan kepada Orang Asing yang
akan melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia untuk
kunjungan
dalam
rangka
tugas
pemerintahan,
pendidikan, sosial budaya, pariwisata, bisnis, keluarga,
jurnalistik, atau singgah untuk meneruskan perjalanan
ke negara lain.
(2) Visa kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan untuk 1 (satu) kali perjalanan.
(3) Selain diberikan untuk 1 (satu) kali perjalanan, Visa
kunjungan dapat juga diberikan untuk beberapa kali
perjalanan kepada Orang Asing yang akan melakukan
kunjungan dalam rangka:
a. tugas pemerintahan;
b. bisnis; dan
c. keluarga.

PASAL 90

BAB IV: PERSYARATAN DAN TATA CARA PERMOHONAN, JENIS KEGIATAN, DAN | Bagian Kedua . . . - Bagian Kedua
Pasal 90
Permohonan Visa kunjungan diajukan kepada Menteri atau
Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Perwakilan Republik
Indonesia dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan
persyaratan:
a. paspor yang sah dan masih berlaku paling singkat
6 (enam) bulan;
b. surat
penjaminan
dari
Penjamin
kecuali
untuk
kunjungan dalam rangka pariwisata;
c. bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau
keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia;
d. tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan
perjalanan ke negara lain kecuali bagi awak alat angkut
yang akan singgah untuk bergabung dengan kapalnya
dan melanjutkan perjalanan ke negara lain; dan
e. pasfoto berwarna.

PASAL 91

BAB IV: PERSYARATAN DAN TATA CARA PERMOHONAN, JENIS KEGIATAN, DAN | Bagian Kedua . . . - Bagian Kedua
(1) Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Perwakilan Republik Indonesia memeriksa persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90.

(2) Dalam hal pemeriksaan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terpenuhi dan telah dilakukan pembayaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Perwakilan Republik Indonesia dalam waktu paling lama 4 (empat) hari kerja menerbitkan Visa kunjungan.

PASAL 92

BAB IV: PERSYARATAN DAN TATA CARA PERMOHONAN, JENIS KEGIATAN, DAN | Bagian Kedua . . . - Bagian Kedua
(1) Visa kunjungan juga dapat diberikan kepada Orang Asing yang tidak memiliki kewarganegaraan.

(2) Untuk

(2) Untuk memperoleh Visa kunjungan, Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengajukan permohonan Visa kunjungan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Perwakilan Republik Indonesia di negara tempat yang bersangkutan berada dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:

a. Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku paling singkat 12 (dua belas) bulan;

b. surat penjaminan dari Penjamin;

c. bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia;

d. tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain kecuali bagi awak alat angkut yang akan singgah untuk bergabung dengan kapalnya dan melanjutkan perjalanan ke negara lain;

e. Izin Masuk Kembali ke negara tempat yang bersangkutan mengajukan permohonan Visa kunjungan; dan f. pasfoto berwarna.

PASAL 93

BAB IV: PERSYARATAN DAN TATA CARA PERMOHONAN, JENIS KEGIATAN, DAN | Bagian Kedua . . . - Bagian Kedua
(1) Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Perwakilan Republik Indonesia memeriksa persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (2) dan menyampaikan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk untuk memperoleh persetujuan.

(2) Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk menerbitkan dan menyampaikan surat persetujuan pemberian Visa kunjungan kepada Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Perwakilan Republik Indonesia.

(3) Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Perwakilan Republik Indonesia menerbitkan Visa kunjungan bagi

(3) Pejabat Orang Asing yang tidak memilki kewarganegaraan dalam waktu paling lama 4 (empat) hari kerja sejak diterimanya surat persetujuan dari Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dan dilakukan pembayaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

PASAL 94

BAB IV: PERSYARATAN DAN TATA CARA PERMOHONAN, JENIS KEGIATAN, DAN | Bagian Kedua . . . - Bagian Kedua
Dalam hal pada Perwakilan Republik Indonesia belum ada Pejabat Imigrasi yang ditunjuk, pemeriksaan persyaratan dan penerbitan Visa kunjungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 dan Pasal 93 dilaksanakan oleh Pejabat Dinas Luar Negeri yang telah mendapatkan pengetahuan melalui pelatihan di bidang Keimigrasian.

PASAL 95

BAB IV: PERSYARATAN DAN TATA CARA PERMOHONAN, JENIS KEGIATAN, DAN | Bagian Kedua . . . - Bagian Kedua
(1) Visa kunjungan dapat diberikan kepada Orang Asing
dari negara tertentu pada saat kedatangan di Tempat
Pemeriksaan Imigrasi tertentu.
(2) Visa kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan Visa kunjungan saat kedatangan yang
diberikan untuk melakukan kegiatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 89 ayat (1).
(3) Dalam hal tertentu Visa kunjungan saat kedatangan
juga dapat diberikan kepada Orang Asing yang bukan
berasal dari negara tertentu sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).
(4) Visa
kunjungan
saat
kedatangan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(3),
diberikan
berdasarkan
permintaan pemerintah atau lembaga swasta setelah

mendapat
mendapat persetujuan Menteri atau Pejabat Imigrasi
yang ditunjuk, dalam hal:
a. tidak
ada
Perwakilan
Republik
Indonesia
di
negaranya; atau
b. kegiatan yang bersifat mendadak atau mendesak.
(5) Visa kunjungan saat kedatangan diberikan dengan
mempertimbangkan
asas
manfaat,
saling
menguntungkan, dan tidak menimbulkan gangguan
keamanan.

PASAL 96

BAB IV: PERSYARATAN DAN TATA CARA PERMOHONAN, JENIS KEGIATAN, DAN | Bagian Kedua . . . - Bagian Kedua
Ketentuan lebih lanjut mengenai negara dan Tempat
Pemeriksaan Imigrasi tertentu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 95 ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

PASAL 97

BAB IV: PERSYARATAN DAN TATA CARA PERMOHONAN, JENIS KEGIATAN, DAN | Bagian Kedua . . . - Bagian Kedua
(1) Visa kunjungan saat kedatangan dapat juga diberikan
pada daerah kawasan ekonomi khusus yang telah
ditetapkan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian
Visa
kunjungan
saat
kedatangan
pada
kawasan
ekonomi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Menteri.

PASAL 98

BAB IV: PERSYARATAN DAN TATA CARA PERMOHONAN, JENIS KEGIATAN, DAN | Bagian Kedua . . . - Bagian Kedua
(1) Orang Asing dari negara tertentu dapat dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa kunjungan untuk masuk Wilayah Indonesia.

(2) Negara tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan dengan memperhatikan asas timbal balik dan asas manfaat.

PASAL 99

BAB IV: PERSYARATAN DAN TATA CARA PERMOHONAN, JENIS KEGIATAN, DAN | Bagian Kedua . . . - Bagian Kedua
Pasal 99
Bebas Visa kunjungan selain diberikan kepada Orang Asing
dari negara tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98
ayat (1) juga dapat diberikan kepada nakhoda, kapten pilot,
atau awak yang sedang bertugas di Alat Angkut.

PASAL 100

BAB IV: PERSYARATAN DAN TATA CARA PERMOHONAN, JENIS KEGIATAN, DAN | Bagian Kedua . . . - Bagian Kedua
Orang Asing dari negara tertentu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 98 ayat (1) dan nakhoda, kapten pilot, atau
awak yang sedang bertugas di Alat Angkut sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 99 yang dibebaskan dari kewajiban
memiliki Visa kunjungan, dapat masuk dan keluar Wilayah
Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi.

PASAL 101

BAB IV: PERSYARATAN DAN TATA CARA PERMOHONAN, JENIS KEGIATAN, DAN | Bagian Kedua . . . - Bagian Kedua
(1) Untuk memperoleh Visa kunjungan saat kedatangan
dan
bebas
Visa
kunjungan,
Orang
Asing
harus
melampirkan persyaratan:
a. paspor asli yang sah dan masih berlaku paling
singkat 6 (enam) bulan; dan
b. tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan
perjalanan ke negara lain kecuali bagi awak alat
angkut yang akan singgah untuk bergabung dengan
kapalnya dan melanjutkan perjalanan ke negara
lain.
(2) Selain
harus
memenuhi
persyaratan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), untuk memperoleh Visa
kunjungan saat kedatangan bagi Orang Asing yang
bukan berasal dari negara tertentu
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
95
ayat
(3)
juga
harus
melampirkan persyaratan:
a. surat
a. surat permintaan dari Pemerintah atau lembaga
swasta; dan
b. surat persetujuan Menteri atau Pejabat Imigrasi
yang ditunjuk.

Paragraf 4
Visa Tinggal Terbatas

PASAL 102

BAB IV: PERSYARATAN DAN TATA CARA PERMOHONAN, JENIS KEGIATAN, DAN | Bagian Kedua . . . - Bagian Kedua
(1) Visa tinggal terbatas diberikan untuk melakukan
kegiatan:
a. dalam rangka bekerja; dan
b. tidak dalam rangka bekerja.
(2) Kegiatan dalam rangka bekerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. sebagai tenaga ahli;

b. bergabung untuk bekerja di atas kapal, alat apung,
atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan
nusantara, laut teritorial, atau landas kontinen,
serta Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia;
c. melaksanakan tugas sebagai rohaniawan;
d. melakukan kegiatan yang berkaitan dengan profesi
dengan menerima bayaran;
e. melakukan kegiatan dalam rangka pembuatan film
yang bersifat komersial dan telah mendapat izin dari
instansi yang berwenang;
f.
melakukan
pengawasan
kualitas
barang
atau
produksi;
g. melakukan
inspeksi
atau
audit
pada
cabang
perusahaan di Indonesia;
h. melayani purnajual;
i.
memasang dan mereparasi mesin;
j. melakukan
j.
melakukan pekerjaan nonpermanen dalam rangka
konstruksi;
k. mengadakan pertunjukan kesenian, musik, dan olah
raga;
l.
mengadakan kegiatan olahraga profesional;
m. melakukan kegiatan pengobatan; dan
n. calon tenaga kerja asing yang akan bekerja dalam
rangka uji coba keahlian.
(3) Kegiatan tidak dalam rangka bekerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. melakukan penanaman modal asing;
b. mengikuti pelatihan dan penelitian ilmiah;
c. mengikuti pendidikan;
d. penyatuan keluarga;
e. repatriasi; dan
f.
wisatawan lanjut usia mancanegara.
(4) Orang Asing yang dapat menyatukan diri dengan
keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d,
yaitu:
a. Orang Asing yang menggabungkan diri dengan
suami atau istri yang warga negara Indonesia;
b. Orang Asing yang menggabungkan diri dengan
suami atau istri pemegang Izin Tinggal terbatas atau
Izin Tinggal Tetap;
c. anak hasil perkawinan yang sah antara Orang Asing
dengan warga negara Indonesia;
d. anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun
dan belum kawin dari Orang Asing yang kawin
secara sah dengan warga negara Indonesia; dan
e. anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun
dan belum kawin yang menggabungkan diri dengan
orang tuanya pemegang Izin Tinggal terbatas atau
Izin Tinggal Tetap.

PASAL 103

BAB IV: PERSYARATAN DAN TATA CARA PERMOHONAN, JENIS KEGIATAN, DAN | Bagian Kedua . . . - Bagian Kedua
Pasal 103
(1) Permohonan Visa tinggal terbatas diajukan oleh Orang
Asing atau Penjamin kepada Menteri atau Pejabat
Imigrasi yang ditunjuk dengan mengisi aplikasi data dan
melampirkan persyaratan:
a. surat penjaminan dari Penjamin;
b. fotokopi Paspor Kebangsaan yang sah dan masih
berlaku:
1. paling singkat 12 (dua belas) bulan bagi yang
akan melakukan pekerjaan di Wilayah Indonesia
untuk waktu paling lama 6 (enam) bulan;
2. paling singkat 18 (delapan belas) bulan bagi yang
akan melakukan pekerjaan atau tinggal di
Wilayah Indonesia untuk waktu paling lama 1
(satu) tahun; atau
3. paling singkat 30 (tiga puluh) bulan bagi yang
akan melakukan pekerjaan atau tinggal di
Wilayah Indonesia untuk waktu paling lama 2
(dua) tahun.
c. bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau
keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia;
dan
d. pasfoto berwarna.
(2) Selain melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), bagi:
a. Orang
Asing
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal 102 ayat (2) dan ayat (3) huruf a dan huruf b,
juga harus melampirkan surat rekomendasi dari
instansi dan/atau lembaga pemerintahan terkait
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;

b. Orang
b. Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga
negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 102 ayat (4) huruf a, juga harus melampirkan
fotokopi akta perkawinan atau buku nikah;
c. Orang Asing yang menggabungkan diri dengan
suami atau istri pemegang Izin Tinggal terbatas atau
Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 102 ayat (4) huruf b, juga harus melampirkan
fotokopi akta perkawinan atau buku nikah;
d. anak hasil perkawinan yang sah antara Orang Asing
dengan
warga
negara
Indonesia
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 102 ayat (4) huruf c, juga
harus melampirkan:
1. fotokopi akta kelahiran;
2. fotokopi akta perkawinan atau buku nikah orang
tua;
3. fotokopi kartu tanda penduduk ayah atau ibu
warga negara Indonesia yang masih berlaku; dan
4. fotokopi kartu keluarga ayah atau ibu warga
negara Indonesia.
e. anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun
dan belum kawin dari Orang Asing yang kawin
secara
sah
dengan
warga
negara
Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat (4)
huruf d, juga harus melampirkan:
1. fotokopi akta kelahiran;
2. fotokopi akta perkawinan atau buku nikah orang
tua;
3. fotokopi kartu tanda penduduk ayah atau ibu
warga negara Indonesia yang masih berlaku; dan
4. fotokopi kartu keluarga ayah atau ibu warga
negara Indonesia.

f. anak
f.
anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun
dan belum kawin yang menggabungkan diri dengan
orang tuanya pemegang Izin Tinggal terbatas atau
Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 102 ayat (4) huruf e, juga harus melampirkan:
1. fotokopi akta kelahiran;
2. fotokopi akta perkawinan atau buku nikah orang
tua; dan
3. fotokopi kartu Izin Tinggal terbatas atau kartu
Izin Tinggal Tetap orang tua yang masih berlaku.
g. Orang Asing dalam rangka repatriasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 102 ayat (3) huruf e, juga
harus melampirkan bukti pernah menjadi warga
negara Indonesia.

PASAL 104

BAB IV: PERSYARATAN DAN TATA CARA PERMOHONAN, JENIS KEGIATAN, DAN | Bagian Kedua . . . - Bagian Kedua
(1) Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memeriksa persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 dan menyampaikan hasil pemeriksaan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk untuk memperoleh persetujuan.

(2) Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk menerbitkan dan menyampaikan surat persetujuan pemberian Visa tinggal terbatas kepada Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Perwakilan Republik Indonesia.

(3) Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Perwakilan Republik Indonesia menerbitkan Visa tinggal terbatas dalam waktu paling lama 4 (empat) hari kerja sejak diterimanya surat persetujuan pemberian Visa tinggal terbatas dan dilakukan pembayaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 105

BAB IV: PERSYARATAN DAN TATA CARA PERMOHONAN, JENIS KEGIATAN, DAN | Bagian Kedua . . . - Bagian Kedua
Pasal 105

(1) Dalam hal pada Perwakilan Republik Indonesia belum ada Pejabat Imigrasi, pemberian Visa tinggal terbatas dilaksanakan oleh Pejabat Dinas Luar Negeri.

(2) Pejabat Dinas Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlebih dahulu mendapatkan pengetahuan melalui pelatihan di bidang Keimigrasian.

PASAL 106

BAB IV: PERSYARATAN DAN TATA CARA PERMOHONAN, JENIS KEGIATAN, DAN | Bagian Kedua . . . - Bagian Kedua
(1) Visa tinggal terbatas dapat diberikan kepada Orang
Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat (2)
dan ayat (3) huruf a dan huruf b, pada saat kedatangan
di Tempat Pemeriksaan Imigrasi tertentu.
(2) Visa tinggal terbatas sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1)
merupakan
Visa
tinggal
terbatas
saat
kedatangan yang diberikan untuk tinggal dalam rangka
bekerja untuk waktu paling lama 1 (satu) bulan.
(3) Permohonan Visa tinggal terbatas saat kedatangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diajukan
oleh Penjamin.
(4) Visa tinggal terbatas saat kedatangan dapat diberikan
setelah permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) disetujui oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang
ditunjuk.
(5) Tempat Pemeriksaan Imigrasi tertentu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan
Menteri.

PASAL 107

BAB IV: PERSYARATAN DAN TATA CARA PERMOHONAN, JENIS KEGIATAN, DAN | Bagian Kedua . . . - Bagian Kedua
Pasal 107
(1) Untuk
memperoleh
Visa
tinggal
terbatas
saat
kedatangan bagi Orang Asing sebagaimana dimaksud
dalam
Pasal
106
ayat
(1)
harus
melampirkan
persyaratan:
a. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku
paling singkat 6 (enam) bulan;
b. surat
persetujuan
Menteri
atau
pejabat
yang
ditunjuk; dan
c. surat rekomendasi dari instansi dan/atau lembaga
pemerintahan terkait.
(2) Untuk
memperoleh
Visa
tinggal
terbatas
saat
kedatangan bagi Orang Asing yang akan bergabung
untuk bekerja di atas kapal, alat apung, atau instalasi
yang beroperasi di wilayah perairan Nusantara, laut
teritorial, landas kontinen, dan/atau Zona Ekonomi
Eksklusif Indonesia selain harus memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga harus
melampirkan
keputusan
penerbitan
Izin
Tinggal
terbatas dari Direktur Jenderal.

PASAL 108

BAB IV: PERSYARATAN DAN TATA CARA PERMOHONAN, JENIS KEGIATAN, DAN | Bagian Kedua . . . - Bagian Kedua
Ketentuan mengenai bentuk dan format Visa kunjungan
dan Visa tinggal terbatas serta prosedur teknis permohonan
dan pemberian Visa kunjungan dan Visa tinggal terbatas
diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian
Bagian Ketiga
Penolakan Visa

PASAL 109

BAB IV: PERSYARATAN DAN TATA CARA PERMOHONAN, JENIS KEGIATAN, DAN | Bagian . . . - Bagian Ketiga
Pejabat Dinas Luar Negeri atau Pejabat Imigrasi dapat menolak permohonan pemberian Visa kepada Orang Asing, dalam hal:

a. namanya tercantum dalam daftar Penangkalan;

b. tidak memiliki Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku;

c. tidak cukup memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Indonesia;

d. tidak memiliki tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain;

e. tidak memiliki Izin Masuk Kembali ke negara asal atau tidak memiliki Visa ke negara lain;

f. menderita penyakit menular, gangguan jiwa, atau hal lain yang dapat membahayakan kesehatan atau ketertiban umum;

g. terlibat tindak pidana transnasional yang terorganisasi atau membahayakan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan/atau

h. termasuk dalam jaringan praktik atau kegiatan prostitusi, perdagangan orang, dan Penyelundupan Manusia. Bagian Keempat Jangka Waktu Penggunaan Visa

PASAL 110

BAB IV: PERSYARATAN DAN TATA CARA PERMOHONAN, JENIS KEGIATAN, DAN | Bagian Keempat - Jangka Waktu Penggunaan Visa
(1) Visa harus dipergunakan dalam waktu paling lama 90
(sembilan
puluh)
hari
terhitung
sejak
tanggal
diterbitkan.
(2) Apabila
(2) Apabila Visa tidak dipergunakan dalam jangka waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Visa dinyatakan
tidak berlaku.
(3) Dalam hal Visa dinyatakan tidak berlaku, Orang Asing
yang akan masuk Wilayah Indonesia harus mengajukan
kembali permohonan Visa.

PASAL 111

BAB IV: PERSYARATAN DAN TATA CARA PERMOHONAN, JENIS KEGIATAN, DAN | Bagian Keempat - Jangka Waktu Penggunaan Visa
Naskah pasal.

PASAL 112

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (, ); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG KEIMIGRASIAN. BAB I BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Keimigrasian adalah hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara.

2. Wilayah Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Wilayah Indonesia adalah seluruh Wilayah Indonesia serta zona tertentu yang ditetapkan berdasarkan Undang-Undang.

3. Orang Asing adalah orang yang bukan warga negara Indonesia.

4. Tempat Pemeriksaan Imigrasi adalah tempat pemeriksaan di pelabuhan laut, bandar udara, pos lintas batas, atau tempat lain sebagai tempat masuk dan keluar Wilayah Indonesia.

5. Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian adalah sistem teknologi informasi dan komunikasi yang digunakan untuk mengumpulkan, mengolah dan menyajikan informasi guna mendukung operasional, manajemen, dan pengambilan keputusan dalam melaksanakan Fungsi Keimigrasian.

6. Alat Angkut adalah kapal laut, pesawat udara, atau sarana transportasi lain yang lazim digunakan, baik untuk mengangkut orang maupun barang.

7. Penanggung Jawab Alat Angkut adalah pemilik, pengurus, agen, nakhoda, kapten kapal, kapten pilot, atau pengemudi Alat Angkut yang bersangkutan.

8. Tanda Masuk adalah tanda tertentu berupa cap yang dibubuhkan pada Dokumen Perjalanan warga negara Indonesia dan Orang Asing, baik manual maupun elektronik, yang diberikan oleh Pejabat Imigrasi sebagai tanda bahwa yang bersangkutan masuk Wilayah Indonesia.

9. Tanda Keluar adalah tanda tertentu berupa cap yang dibubuhkan pada Dokumen Perjalanan warga negara Indonesia dan Orang Asing, baik manual maupun elektronik, yang diberikan oleh Pejabat Imigrasi sebagai tanda bahwa yang bersangkutan keluar Wilayah Indonesia.

10. Izin Masuk Kembali adalah izin tertulis yang diberikan oleh Pejabat Imigrasi kepada Orang Asing pemegang Izin Tinggal terbatas dan Izin Tinggal Tetap untuk masuk kembali ke Wilayah Indonesia.

11. Dokumen Perjalanan adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara, Perserikatan Bangsa-Bangsa, atau organisasi internasional lainnya untuk melakukan perjalanan antarnegara yang memuat identitas pemegangnya.

12. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia adalah Paspor Republik Indonesia dan Surat Perjalanan Laksana Paspor Republik Indonesia.

13. Dokumen Keimigrasian adalah Dokumen Perjalanan Republik Indonesia dan Izin Tinggal yang dikeluarkan oleh Pejabat Imigrasi atau Pejabat Dinas Luar Negeri.

14. Paspor Kebangsaan adalah dokumen yang dikeluarkan oleh negara asing kepada warga negaranya untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu.

15. Paspor Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Paspor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada warga negara Indonesia untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu.

16. Surat Perjalanan Laksana Paspor Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Surat Perjalanan Laksana Paspor adalah dokumen pengganti Paspor yang diberikan dalam keadaan tertentu yang berlaku selama jangka waktu tertentu.

17. Visa Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Visa adalah keterangan tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang di Perwakilan Republik Indonesia atau di tempat lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang memuat persetujuan bagi Orang Asing untuk melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia dan menjadi dasar untuk pemberian Izin Tinggal.

18. Izin Tinggal adalah izin yang diberikan kepada Orang Asing oleh Pejabat Imigrasi atau Pejabat Dinas Luar Negeri untuk berada di Wilayah Indonesia.

19. Izin Tinggal Tetap adalah izin yang diberikan kepada Orang Asing tertentu untuk bertempat tinggal dan menetap di Wilayah Indonesia sebagai penduduk Indonesia.

20. Penjamin adalah orang atau Korporasi yang bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan Orang Asing selama berada di Wilayah Indonesia.

21. Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.

22. Intelijen Keimigrasian adalah kegiatan penyelidikan Keimigrasian dan pengamanan Keimigrasian dalam rangka proses penyajian informasi melalui analisis guna menetapkan perkiraan keadaan Keimigrasian yang dihadapi atau yang akan dihadapi.

23. Tindakan Administratif Keimigrasian adalah sanksi administratif yang ditetapkan Pejabat Imigrasi terhadap Orang Asing di luar proses peradilan.

24. Rumah Detensi Imigrasi adalah unit pelaksana teknis yang menjalankan Fungsi Keimigrasian sebagai tempat penampungan sementara bagi Orang Asing yang dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian.

25. Ruang Detensi Imigrasi adalah tempat penampungan sementara bagi Orang Asing yang dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian yang berada di Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kantor Imigrasi.

26. Deteni adalah Orang Asing penghuni Rumah Detensi Imigrasi atau Ruang Detensi Imigrasi yang telah mendapatkan keputusan pendetensian dari Pejabat Imigrasi.

27. Pencegahan adalah larangan sementara terhadap orang untuk keluar dari Wilayah Indonesia berdasarkan alasan Keimigrasian atau alasan lain yang ditentukan oleh Undang-Undang.

28. Penangkalan adalah larangan terhadap Orang Asing untuk masuk Wilayah Indonesia berdasarkan alasan Keimigrasian.

29. Penyelundupan Manusia adalah perbuatan yang bertujuan mencari keuntungan, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk diri sendiri atau untuk orang lain yang membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi terorganisasi, atau memerintahkan orang lain untuk membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, yang tidak memiliki hak secara sah untuk memasuki Wilayah Indonesia atau keluar Wilayah Indonesia dan/atau masuk wilayah negara lain yang orang tersebut tidak memiliki hak untuk memasuki wilayah tersebut secara sah, baik dengan menggunakan dokumen sah maupun dokumen palsu, atau tanpa menggunakan Dokumen Perjalanan, baik melalui pemeriksaan imigrasi maupun tidak.

30. Deportasi adalah tindakan paksa mengeluarkan Orang Asing dari Wilayah Indonesia.

31. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.

32. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Imigrasi.

33. Pejabat Imigrasi adalah pegawai yang telah melalui pendidikan khusus Keimigrasian dan memiliki keahlian teknis Keimigrasian serta memiliki wewenang untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

34. Penyidik Pegawai Negeri Sipil Keimigrasian yang selanjutnya disebut dengan PPNS Keimigrasian adalah Pejabat Imigrasi yang diberi wewenang oleh undang- undang untuk melakukan penyidikan tindak pidana Keimigrasian.

35. Petugas Pemeriksa Pendaratan adalah pegawai imigrasi yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Imigrasi untuk melakukan pemeriksaan terhadap orang yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia.

36. Pejabat Dinas Luar Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil yang telah mengikuti pendidikan dan latihan khusus untuk bertugas di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia.

37. Perwakilan Republik Indonesia adalah Kedutaan Besar Republik Indonesia, Konsulat Jenderal Republik Indonesia, dan Konsulat Republik Indonesia. BAB II PERSYARATAN DAN TATA CARA MASUK DAN KELUAR WILAYAH INDONESIA Bagian Kesatu Umum Pasal 2

(1) Setiap Orang yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia wajib memiliki Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku.

(2) Setiap Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia wajib memiliki Visa yang sah dan masih berlaku, kecuali ditentukan lain berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan perjanjian internasional. Bagian Kedua Persyaratan Masuk dan Keluar Wilayah Indonesia Paragraf 1 Persyaratan Masuk dan Keluar Wilayah Indonesia bagi Orang Asing Pasal 3 Setiap Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia harus memenuhi persyaratan:

a. memiliki

a. memiliki Visa yang sah dan masih berlaku, kecuali yang dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa;

b. memiliki Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku; dan

c. tidak termasuk dalam daftar Penangkalan. Pasal 4 Bagi Orang Asing yang dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa, selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dan huruf c, juga harus memiliki tiket kembali atau tiket terusan ke negara lain. Pasal 5 Bagi Orang Asing pemegang Izin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal Tetap, selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dan huruf c, juga harus memiliki Izin Masuk Kembali ke Wilayah Indonesia yang sah dan masih berlaku. Pasal 6 Setiap Orang Asing yang keluar Wilayah Indonesia harus memenuhi persyaratan:

a. memiliki Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku;

b. tidak termasuk dalam daftar Pencegahan;

c. telah memiliki tanda naik Alat Angkut, kecuali bagi Orang Asing pelintas batas tradisional; dan

d. memiliki izin keluar bagi Orang Asing yang dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian. Paragraf 2 Paragraf 2 Persyaratan Masuk dan Keluar Wilayah Indonesia bagi Warga Negara Indonesia Pasal 7 Setiap warga negara Indonesia yang masuk Wilayah Indonesia harus memiliki Dokumen Perjalanan Republik Indonesia yang sah dan masih berlaku. Pasal 8 Setiap warga negara Indonesia yang keluar Wilayah Indonesia harus memenuhi persyaratan:

a. memiliki Dokumen Perjalanan Republik Indonesia yang sah dan masih berlaku;

b. tidak termasuk dalam daftar Pencegahan; dan

c. tercantum dalam daftar awak Alat Angkut atau penumpang, kecuali bagi kendaraan pribadi dan kendaraan muatan barang. Paragraf 3 Persyaratan Masuk dan Keluar Wilayah Indonesia bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda Pasal 9 Anak berkewarganegaraan ganda yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia harus memenuhi persyaratan:

a. memiliki Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku;

b. tidak termasuk dalam daftar Pencegahan atau daftar Penangkalan; dan

c. memiliki fasilitas Keimigrasian jika menggunakan Paspor Kebangsaan. Pasal 10 Pasal 10

(1) Anak berkewarganegaraan ganda yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia harus menggunakan paspor yang sama.

(2) Anak berkewarganegaraan ganda yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia dengan menggunakan Paspor Kebangsaan diperlakukan sebagai warga negara Indonesia jika memiliki fasilitas Keimigrasian. Pasal 11

(1) Anak berkewarganegaraan ganda yang masuk Wilayah Indonesia dengan menggunakan Paspor Kebangsaan dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa, Izin Tinggal, dan Izin Masuk Kembali.

(2) Pembebasan dari kewajiban memiliki Visa, Izin Tinggal, dan Izin Masuk Kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan bagi anak berkewarganegaraan ganda yang memiliki fasilitas Keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 4 Persyaratan Masuk dan Keluar Wilayah Indonesia bagi Awak Alat Angkut Pasal 12 Awak Alat Angkut laut yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia dengan Alat Angkutnya harus memenuhi persyaratan:

a. memiliki Dokumen Perjalanan dan/atau buku pelaut yang sah dan masih berlaku;

b. terdaftar dalam daftar awak kapal; dan

c. tidak termasuk dalam daftar Penangkalan atau daftar Pencegahan. Pasal 13 Pasal 13 Awak Alat Angkut udara yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia dengan Alat Angkutnya harus memenuhi persyaratan:

a. memiliki Dokumen Perjalanan dan/atau crew member certificate yang sah dan masih berlaku;

b. terdaftar dalam daftar awak Alat Angkut; dan

c. tidak termasuk dalam daftar Penangkalan atau daftar Pencegahan. Pasal 14 Awak Alat Angkut transportasi lainnya yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia dengan Alat Angkutnya harus memenuhi persyaratan:

a. memiliki Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku;

b. terdaftar dalam daftar awak Alat Angkut, kecuali bagi kendaraan pribadi dan kendaraan muatan barang; dan

c. tidak termasuk dalam daftar Penangkalan atau daftar Pencegahan. Paragraf 5 Persyaratan Masuk dan Keluar Wilayah Indonesia bagi Nakhoda, Awak Kapal, atau Tenaga Ahli Asing Pasal 15

(1) Nakhoda, awak kapal, atau tenaga ahli asing di atas kapal laut atau alat apung, yang datang langsung dengan Alat Angkutnya untuk beroperasi di perairan Nusantara, laut teritorial, landas kontinen, dan/atau Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia harus memenuhi persyaratan:

a. memiliki

a. memiliki Dokumen Perjalanan dan/atau buku pelaut yang sah dan masih berlaku;

b. terdaftar dalam daftar awak kapal; dan c. tidak termasuk dalam daftar Penangkalan.

(2) Nakhoda, awak kapal, atau tenaga ahli asing di atas kapal laut atau alat apung, yang datang langsung dengan Alat Angkutnya dan telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat masuk Wilayah Indonesia setelah mendapatkan Tanda Masuk dari Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi. Pasal 16

(1) Nakhoda, awak kapal, atau tenaga ahli asing di atas kapal laut, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di perairan Nusantara, laut teritorial, landas kontinen, dan/atau Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia yang keluar Wilayah Indonesia harus memenuhi persyaratan:

a. memiliki Dokumen Perjalanan dan/atau buku pelaut yang sah dan masih berlaku;

b. terdaftar dalam daftar awak kapal;

c. tidak termasuk dalam daftar Pencegahan; dan

d. memiliki Izin Tinggal terbatas yang sah dan masih berlaku.

(2) Selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi nakhoda, awak kapal, atau tenaga ahli asing di atas kapal laut, alat apung, atau instalasi yang keluar Wilayah Indonesia tidak dengan Alat Angkutnya juga harus memenuhi persyaratan:

a. memiliki Izin Masuk Kembali jika akan bergabung kembali dengan Alat Angkutnya; atau

b. memiliki exit permit only jika tidak akan bergabung kembali dengan Alat Angkutnya.

(3) Nakhoda

(3) Nakhoda, awak kapal, atau tenaga ahli asing di atas kapal laut, alat apung, atau instalasi yang akan meninggalkan Wilayah Indonesia dan telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) setelah mendapatkan Tanda Keluar dari Pejabat Imigrasi. Bagian Ketiga Tata Cara Masuk dan Keluar Wilayah Indonesia Paragraf 1 Penanggung Jawab Alat Angkut Pasal 17

(1) Penanggung Jawab Alat Angkut yang datang dari luar Wilayah Indonesia atau akan berangkat keluar Wilayah Indonesia diwajibkan untuk:

a. sebelum kedatangan atau keberangkatan memberitahukan rencana kedatangan atau keberangkatan secara tertulis atau elektronik kepada Pejabat Imigrasi;

b. menyampaikan daftar penumpang dan daftar awak Alat Angkut yang ditandatanganinya kepada Pejabat Imigrasi;

c. memberikan tanda atau mengibarkan bendera isyarat bagi kapal laut yang datang dari luar Wilayah Indonesia dengan membawa penumpang;

d. melarang setiap orang naik atau turun dari Alat Angkut tanpa izin Pejabat Imigrasi sebelum dan selama dilakukan pemeriksaan Keimigrasian;

e. melarang setiap orang naik atau turun dari Alat Angkut yang telah mendapat penyelesaian Keimigrasian selama menunggu keberangkatan;

f. membawa f. membawa kembali keluar Wilayah Indonesia pada kesempatan pertama setiap Orang Asing yang tidak memenuhi persyaratan yang datang dengan Alat Angkutnya;

g. menjamin bahwa Orang Asing yang diduga atau dicurigai akan masuk Wilayah Indonesia secara tidak sah untuk tidak turun dari Alat Angkutnya; dan

h. menanggung segala biaya yang timbul sebagai akibat pemulangan setiap penumpang dan/atau awak Alat Angkutnya.

(2) Penanggung Jawab Alat Angkut reguler wajib menggunakan sistem informasi pemrosesan pendahuluan data penumpang dan melakukan kerja sama dalam rangka pemberitahuan data penumpang melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian. Pasal 18

(1) Kewajiban pemberitahuan rencana kedatangan Alat Angkut laut atau Alat Angkut udara bagi Penanggung Jawab Alat Angkut sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 17 ayat (1) huruf a adalah:

a. paling lambat 6 (enam) jam sebelum Alat Angkut reguler tiba; dan

b. paling lambat 48 (empat puluh delapan) jam sebelum Alat Angkut nonreguler tiba.

(2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan kepada Kepala Kantor Imigrasi yang membawahi Tempat Pemeriksaan Imigrasi. Pasal 19 Pasal 19 Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 tidak berlaku bagi Penanggung Jawab Alat Angkut transportasi lainnya kecuali ayat (1) huruf b dan huruf d sampai dengan huruf h. Paragraf 2 Pemeriksaan Pasal 20

(1) Setiap orang yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia wajib melalui pemeriksaan yang dilakukan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.

(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemeriksaan Dokumen Perjalanan dan/atau identitas diri yang sah.

(3) Dalam keadaan tertentu pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan di tempat yang bukan Tempat Pemeriksaan Imigrasi yang difungsikan sebagai tempat pemeriksaan Keimigrasian berdasarkan persetujuan Direktur Jenderal.

(4) Dalam hal belum ada Pejabat Imigrasi pada tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), pemeriksaan dilakukan oleh Petugas Pemeriksa Pendaratan.

(5) Petugas Pemeriksa Pendaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menjalankan tugas dan fungsi sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh Pejabat Imigrasi sepanjang menyangkut pemeriksaan orang yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia.

(6) Pemeriksaan orang yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia oleh Petugas Pemeriksa Pendaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Imigrasi. Pasal 21 Pasal 21 Pemeriksaan Keimigrasian terhadap Orang Asing pemegang surat perjalanan lintas batas atau pas lintas batas dilaksanakan sesuai dengan perjanjian lintas batas. Pasal 22 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemeriksaan Keimigrasian terhadap orang yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia diatur dengan Peraturan Menteri. Paragraf 3 Pemberian Tanda Masuk dan Tanda Keluar Pasal 23 Setiap orang yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 7, atau Pasal 9 dapat masuk Wilayah Indonesia setelah mendapatkan Tanda Masuk dari Pejabat Imigrasi. Pasal 24 Setiap orang yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 8, atau Pasal 9 dapat keluar Wilayah Indonesia setelah mendapatkan Tanda Keluar dari Pejabat Imigrasi. Paragraf 4 Penolakan Masuk dan Keluar Wilayah Indonesia Pasal 25

(1) Pejabat Imigrasi menolak Orang Asing untuk masuk Wilayah Indonesia dalam hal Orang Asing tersebut:

a. namanya tercantum dalam daftar Penangkalan;

b. tidak memiliki Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku;

c. memiliki

c. memiliki Dokumen Keimigrasian yang palsu;

d. tidak memiliki Visa, kecuali yang dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa;

e. telah memberi keterangan yang tidak benar dalam memperoleh Visa; f. menderita penyakit menular yang membahayakan kesehatan umum;

g. terlibat kejahatan internasional dan tindak pidana transnasional yang terorganisasi;

h. termasuk dalam daftar pencarian orang untuk ditangkap dari suatu negara asing; i. terlibat dalam kegiatan makar terhadap Pemerintah Republik Indonesia; atau j. termasuk dalam jaringan praktik atau kegiatan prostitusi, perdagangan orang, dan Penyelundupan Manusia.

(2) Orang Asing yang ditolak masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan dalam pengawasan sementara menunggu proses pemulangan yang bersangkutan. Pasal 26

(1) Dalam hal Pejabat Imigrasi menolak Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1), Penanggung Jawab Alat Angkut wajib membawa kembali keluar Wilayah Indonesia pada kesempatan pertama Orang Asing tersebut ke negara tempat keberangkatan terakhir.

(2) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan membubuhkan cap pada Dokumen Perjalanan yang bersangkutan atau menyampaikan surat penolakan kepada Penanggung Jawab Alat Angkut. Pasal 27 Pasal 27

(1) Setiap warga negara Indonesia tidak dapat ditolak masuk Wilayah Indonesia.

(2) Dalam hal terdapat keraguan terhadap Dokumen Perjalanan seorang warga negara Indonesia dan/atau status kewarganegaraannya, yang bersangkutan harus memberikan bukti lain yang sah dan meyakinkan yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan adalah warga negara Indonesia.

(3) Dalam rangka melengkapi bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (2), yang bersangkutan dapat ditempatkan dalam Rumah Detensi Imigrasi atau Ruang Detensi Imigrasi.

(4) Pembuktian kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melalui pemeriksaan yang dilakukan oleh Pejabat Imigrasi. Pasal 28

(1) Pejabat Imigrasi berwenang menolak orang untuk keluar Wilayah Indonesia dalam hal orang tersebut:

a. tidak memiliki Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku;

b. diperlukan untuk kepentingan penyidikan atas permintaan pejabat yang berwenang; atau

c. namanya tercantum dalam daftar Pencegahan.

(2) Pejabat Imigrasi juga berwenang menolak Orang Asing untuk keluar Wilayah Indonesia dalam hal Orang Asing tersebut masih mempunyai kewajiban di Indonesia yang harus diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 29 Pasal 29

(1) Pejabat Imigrasi dapat meminta dan menyimpan sementara Dokumen Perjalanan orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28.

(2) Dalam hal Dokumen Perjalanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diminta dan disimpan sementara, Pejabat Imigrasi memberikan surat tanda penerimaan Dokumen Perjalanan. Bagian Keempat Tanda Masuk sebagai Izin Tinggal Pasal 30

(1) Tanda Masuk bagi Orang Asing pemegang Visa diplomatik atau Visa dinas yang melakukan kunjungan singkat di Indonesia berlaku juga sebagai Izin Tinggal diplomatik atau Izin Tinggal dinas.

(2) Tanda Masuk bagi Orang Asing pemegang Visa diplomatik atau Visa dinas dengan maksud bertempat tinggal di Wilayah Indonesia berlaku juga sebagai Izin Tinggal diplomatik atau Izin Tinggal dinas yang bersifat sementara untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) hari. Pasal 31 Tanda Masuk yang berlaku sebagai Izin Tinggal kunjungan diberikan kepada:

a. Orang Asing yang dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa;

b. Orang Asing pemegang Visa kunjungan;

c. Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia dalam keadaan darurat; atau

d. Awak Alat Angkut. Pasal 32 Pasal 32 Tanda Masuk bagi Orang Asing pemegang Visa tinggal terbatas berlaku sebagai Izin Tinggal terbatas yang bersifat sementara untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) hari. BAB III PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBERIAN, PENARIKAN, PEMBATALAN, PENCABUTAN, PENGGANTIAN, SERTA PENGADAAN BLANKO, DAN STANDARDISASI DOKUMEN PERJALANAN REPUBLIK INDONESIA Bagian Kesatu Umum Pasal 33 Pemberian, penarikan, pembatalan, pencabutan, dan penggantian Dokumen Perjalanan Republik Indonesia dilakukan oleh:

a. Menteri Luar Negeri atau pejabat yang ditunjuk untuk Paspor diplomatik dan Paspor dinas; atau

b. Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk untuk Paspor biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor. Pasal 34

(1) Dokumen Perjalanan Republik Indonesia terdiri atas:

a. Paspor; dan

b. Surat Perjalanan Laksana Paspor.

(2) Paspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:

a. Paspor diplomatik;

b. Paspor dinas; dan

c. Paspor biasa.

(3) Surat

(3) Surat Perjalanan Laksana Paspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas:

a. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk warga negara Indonesia;

b. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing; dan

c. surat perjalanan lintas batas atau pas lintas batas. Pasal 35 Dokumen Perjalanan Republik Indonesia berfungsi sebagai Dokumen Perjalanan antarnegara, bukti identitas diri, dan bukti kewarganegaraan Republik Indonesia dari pemegang Paspor yang bersangkutan pada saat berada di luar Wilayah Indonesia. Pasal 36 Paspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) dapat diajukan secara manual atau elektronik. Bagian Kedua Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Dokumen Perjalanan Republik Indonesia Paragraf 1 Paspor Diplomatik Pasal 37

(1) Paspor diplomatik diberikan untuk warga negara Indonesia yang akan melakukan perjalanan keluar Wilayah Indonesia dalam rangka penempatan atau perjalanan untuk tugas yang bersifat diplomatik.

(2) Warga

(2) Warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. ;

b. ketua dan wakil ketua lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

c. menteri, pejabat setingkat menteri, dan wakil menteri;

d. ketua dan wakil ketua lembaga yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang;

e. kepala perwakilan diplomatik, kepala perwakilan konsuler Republik Indonesia, pejabat diplomatik dan konsuler; f. atase pertahanan dan atase teknis yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Luar Negeri dan diperbantukan pada Perwakilan Republik Indonesia;

g. pejabat Kementerian Luar Negeri yang menjalankan tugas resmi yang bersifat diplomatik di luar Wilayah Indonesia; dan

h. utusan atau pejabat resmi yang ditugaskan dan ditunjuk mewakili Pemerintah Republik Indonesia atau diberikan tugas lain yang menjalankan tugas resmi dari Menteri Luar Negeri di luar Wilayah Indonesia yang bersifat diplomatik.

(3) Selain diberikan kepada warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Paspor diplomatik juga dapat diberikan kepada:

a. isteri atau suami -anaknya;

b. isteri atau suami dari warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c, yang mendampingi suami atau isterinya dalam rangka perjalanan untuk tugas yang bersifat diplomatik;

c. isteri

c. isteri atau suami dari para pejabat yang ditempatkan di luar Wilayah Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dan huruf f beserta anak-anaknya yang berusia paling tinggi 25 (dua puluh lima) tahun, belum kawin, belum bekerja, dan masih menjadi tanggungan yang tinggal bersama di wilayah akreditasi; atau

d. kurir diplomatik. Pasal 38 Paspor diplomatik dapat diberikan sebagai penghormatan kepada mantan isteri atau suami. Pasal 39

(1) Penggunaan Paspor diplomatik dalam rangka perjalanan tugas yang bersifat diplomatik diberikan dengan persetujuan Pemerintah yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.

(2) Persetujuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga sebagai dasar penerbitan izin perjalanan ke luar negeri.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai izin perjalanan ke luar negeri menggunakan Paspor diplomatik diatur dengan Peraturan Menteri Luar Negeri. Pasal 40 Permohonan Paspor diplomatik diajukan kepada Menteri Luar Negeri atau pejabat yang ditunjuk dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:

a. surat

a. surat permohonan dari instansi atau lembaga pemerintahan tempat bekerja dan/atau instansi atau lembaga pemerintahan pengusul;

b. surat perintah penugasan bagi anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil tertentu atau surat persetujuan Pemerintah untuk melakukan perjalanan tugas yang bersifat diplomatik keluar Wilayah Indonesia dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara;

c. fotokopi akta perkawinan atau buku nikah yang disahkan oleh pejabat yang berwenang, bagi isteri atau suami yang mendampingi dalam rangka perjalanan untuk tugas yang bersifat diplomatik; dan

d. fotokopi akta kelahiran atau surat yang membuktikan kelahiran yang disahkan oleh pejabat yang berwenang, bagi anak-anaknya yang berusia paling tinggi 25 (dua puluh lima) tahun, belum kawin, belum bekerja, dan masih menjadi tanggungan yang tinggal bersama di wilayah akreditasi. Pasal 41

(1) Menteri Luar Negeri atau pejabat yang ditunjuk memeriksa persyaratan Paspor diplomatik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40.

(2) Dalam hal pemeriksaan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terpenuhi, Menteri Luar Negeri atau pejabat yang ditunjuk menerbitkan Paspor diplomatik dalam waktu paling lama 4 (empat) hari kerja. Pasal 42 Masa berlaku Paspor diplomatik paling lama 5 (lima) tahun sejak tanggal diterbitkan. Paragraf 2 Paragraf 2 Paspor Dinas Pasal 43

(1) Paspor dinas diberikan untuk warga negara Indonesia yang akan melakukan perjalanan keluar Wilayah Indonesia dalam rangka penempatan atau perjalanan dinas yang tidak bersifat diplomatik.

(2) Warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:

a. Pegawai Negeri Sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

b. anggota lembaga negara sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

c. pejabat negara yang dibentuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

d. anggota lembaga yang dibentuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Selain warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Paspor dinas dapat diberikan kepada:

a. isteri atau suami dari warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a yang ditempatkan di luar Wilayah Indonesia beserta anaknya yang berusia paling tinggi 25 (dua puluh lima) tahun, belum kawin, belum bekerja, dan masih menjadi tanggungannya yang tinggal bersama di wilayah akreditasi;

b. petugas yang bekerja pada Perwakilan Republik Indonesia atau rumah Perwakilan Republik Indonesia beserta isteri atau suaminya, berdasarkan kontrak kerja dengan Kementerian Luar Negeri;

c. warga

c. warga negara Indonesia yang akan melakukan perjalanan keluar Wilayah Indonesia dalam rangka tugas resmi pemerintah;

d. warga negara Indonesia yang berdasarkan pertimbangan Pemerintah Republik Indonesia perlu diberikan; dan

e. Orang tua dari warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf e jika tinggal di wilayah akreditasi. Pasal 44

(1) Penggunaan Paspor dinas untuk perjalanan dinas yang tidak bersifat diplomatik diberikan dengan perintah penugasan dari instansi terkait atau persetujuan Pemerintah yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.

(2) Perintah penugasan dari instansi terkait atau persetujuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga sebagai dasar penerbitan izin perjalanan ke luar negeri.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai izin perjalanan ke luar negeri menggunakan Paspor dinas diatur dengan Peraturan Menteri Luar Negeri. Pasal 45 Permohonan Paspor dinas dapat diajukan kepada Menteri Luar Negeri atau pejabat yang ditunjuk dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:

a. surat permohonan dari instansi atau lembaga pemerintahan tempat bekerja dan/atau instansi atau lembaga pemerintahan pengusul;

b. surat

b. surat perintah penugasan bagi anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil tertentu atau surat persetujuan Pemerintah untuk melakukan perjalanan dinas yang tidak bersifat diplomatik keluar Wilayah Indonesia dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara;

c. fotokopi akta perkawinan atau buku nikah yang disahkan oleh pejabat yang berwenang, bagi isteri atau suami yang mendampingi dalam rangka penempatan yang tidak bersifat diplomatik dan tinggal bersama di wilayah akreditasi; dan

d. fotokopi akta kelahiran atau surat yang membuktikan kelahiran yang disahkan oleh pejabat yang berwenang, bagi anak-anaknya yang berusia paling tinggi 25 (dua puluh lima) tahun, belum kawin, belum bekerja, dan masih menjadi tanggungan yang tinggal bersama di wilayah akreditasi. Pasal 46

(1) Menteri Luar Negeri atau pejabat yang ditunjuk memeriksa persyaratan Paspor dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45.

(2) Dalam hal pemeriksaan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terpenuhi, Menteri Luar Negeri atau pejabat yang ditunjuk menerbitkan Paspor dinas dalam waktu paling lama 4 (empat) hari kerja. Pasal 47 Masa berlaku Paspor dinas paling lama 5 (lima) tahun sejak tanggal diterbitkan. Paragraf 3 Paragraf 3 Paspor Biasa Pasal 48

(1) Paspor biasa terdiri atas:

a. Paspor biasa elektronik; dan

b. Paspor biasa nonelektronik.

(2) Paspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian. Pasal 49 Bagi warga negara Indonesia yang berdomisili atau berada di Wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:

a. kartu tanda penduduk yang masih berlaku;

b. kartu keluarga;

c. akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis;

d. surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

e. surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan f. Paspor lama bagi yang telah memiliki Paspor. Pasal 50 Pasal 50

(1) Bagi warga negara Indonesia yang berdomisili di luar Wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Perwakilan Republik Indonesia dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:

a. kartu penduduk negara setempat, bukti, petunjuk, atau keterangan yang menunjukkan bahwa pemohon bertempat tinggal di negara tersebut; dan

b. Paspor lama.

(2) Penerbitan Paspor biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Perwakilan Republik Indonesia.

(3) Dalam hal pada Perwakilan Republik Indonesia belum ada Pejabat Imigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penerbitan Paspor biasa dilakukan oleh Pejabat Dinas Luar Negeri yang telah mendapatkan pengetahuan melalui pelatihan di bidang Keimigrasian. Pasal 51

(1) Masa berlaku Paspor biasa paling lama 5 (lima) tahun sejak tanggal diterbitkan.

(2) Masa berlaku Paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannya.

(3) Batas usia anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 52 Pasal 52

(1) Penerbitan Paspor biasa dilakukan melalui tahapan:

a. pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 dan Pasal 50 ayat (1);

b. pembayaran biaya Paspor;

c. pengambilan foto dan sidik jari; dan

d. wawancara.

(2) Selain tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga dilakukan:

a. verifikasi; dan

b. adjudikasi. Pasal 53

(1) Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk menerbitkan Paspor biasa dalam waktu paling lama 4 (empat) hari kerja sejak dilakukan wawancara.

(2) Batas waktu penerbitan Paspor Biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga terhadap Paspor Biasa yang diterbitkan oleh Pejabat Dinas Luar Negeri. Paragraf 4 Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Warga Negara Indonesia Pasal 54

(1) Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk warga negara Indonesia diberikan bagi warga negara Indonesia dalam keadaan tertentu, jika Paspor biasa tidak dapat diberikan.

(2) Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku untuk perjalanan masuk Wilayah Indonesia. Pasal 55 Pasal 55

(1) Permohonan Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk warga negara Indonesia diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Perwakilan Republik Indonesia.

(2) Penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pejabat Imigrasi.

(3) Dalam hal pada Perwakilan Republik Indonesia belum ada Pejabat Imigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk warga negara Indonesia dilakukan oleh Pejabat Dinas Luar Negeri yang telah mendapatkan pengetahuan melalui pelatihan di bidang Keimigrasian. Pasal 56 Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk warga negara Indonesia berlaku paling lama 2 (dua) tahun dan hanya dapat digunakan untuk 1 (satu) kali perjalanan. Paragraf 5 Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing Pasal 57 Permohonan Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada kantor imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing yang bersangkutan. Pasal 58 Pasal 58

(1) Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing diberikan bagi Orang Asing yang tidak mempunyai:

a. Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku; dan

b. perwakilan negaranya di Wilayah Indonesia.

(2) Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam hal:

a. atas kehendak sendiri keluar dari Wilayah Indonesia sepanjang tidak terkena Pencegahan;

b. dikenai Deportasi; atau

c. repatriasi. Pasal 59 Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing berlaku paling lama 6 (enam) bulan dan hanya dapat digunakan untuk 1 (satu) kali perjalanan. Paragraf 6 Surat Perjalanan Lintas Batas atau Pas Lintas Batas Pasal 60 Surat perjalanan lintas batas atau pas lintas batas dapat diberikan untuk warga negara Indonesia yang berdomisili di wilayah perbatasan negara Republik Indonesia dengan negara lain sesuai dengan perjanjian lintas batas. Pasal 61 Permohonan surat perjalanan lintas batas atau pas lintas batas diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk. Pasal 62 Pasal 62

(1) Surat perjalanan lintas batas atau pas lintas batas berlaku paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal diterbitkan.

(2) Surat perjalanan lintas batas atau pas lintas batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diperpanjang.

(3) Pemegang surat perjalanan lintas batas atau pas lintas batas yang telah berakhir masa berlakunya dapat mengajukan permohonan surat perjalanan lintas batas atau pas lintas batas baru. Bagian Ketiga Penarikan, Pembatalan, Pencabutan, dan Penggantian Dokumen Perjalanan Republik Indonesia Pasal 63

(1) Penarikan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia dapat dilakukan kepada pemegangnya pada saat berada di dalam atau di luar Wilayah Indonesia.

(2) Penarikan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal:

a. pemegangnya telah dinyatakan sebagai tersangka oleh instansi berwenang atas perbuatan pidana yang diancam hukuman paling singkat 5 (lima) tahun atau red notice yang telah berada di luar Wilayah Indonesia; atau

b. masuk dalam daftar Pencegahan.

(3) Dalam

(3) Dalam hal penarikan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia dilakukan pada saat pemegangnya berada di luar Wilayah Indonesia berupa Paspor, kepada yang bersangkutan diberikan Surat Perjalanan Laksana Paspor sebagai dokumen pengganti yang akan digunakan untuk proses pemulangan. Pasal 64 Pembatalan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia dapat dilakukan dalam hal:

a. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia tersebut diperoleh secara tidak sah;

b. pemegang memberikan keterangan palsu atau tidak benar;

c. pemegangnya meninggal dunia pada saat proses penerbitan Paspor;

d. tidak diambil dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkan; atau

e. kesalahan dan rusak pada saat proses penerbitan. Pasal 65

(1) Pencabutan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia dapat dilakukan dalam hal:

a. pemegangnya dijatuhi hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun;

b. pemegangnya telah kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;

c. anak berkewarganegaraan ganda yang memilih kewarganegaraan asing;

d. masa berlakunya habis;

e. pemegangnya meninggal dunia;

f. rusak f. rusak sedemikian rupa sehingga keterangan di dalamnya menjadi tidak jelas atau memberi kesan yang tidak pantas lagi sebagai dokumen resmi;

g. dilaporkan hilang oleh pemegangnya yang dibuktikan dengan surat keterangan lapor kepolisian; atau

h. pemegangnya tidak menyerahkan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia dalam upaya penarikan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia.

(2) Dalam hal pencabutan Paspor dilakukan pada saat pemegangnya berada di luar Wilayah Indonesia maka kepada yang bersangkutan diberikan Surat Perjalanan Laksana Paspor sebagai dokumen pengganti Paspor yang akan digunakan untuk proses pemulangan. Pasal 66

(1) Penggantian Dokumen Perjalanan Republik Indonesia dilakukan jika:

a. masa berlakunya akan atau telah habis;

b. halaman penuh;

c. hilang; atau

d. rusak pada saat:

1. proses penerbitan; atau

2. di luar proses penerbitan, sehingga keterangan di dalamnya menjadi tidak jelas atau memberi kesan yang tidak pantas lagi sebagai dokumen resmi.

(2) Penggantian Dokumen Perjalanan Republik Indonesia yang masa berlakunya habis, halaman penuh, atau rusak pada saat di luar proses penerbitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditindaklanjuti dengan pencabutan.

(3) Penggantian

(3) Penggantian Dokumen Perjalanan Republik Indonesia yang rusak pada saat proses penerbitan ditindaklanjuti dengan pembatalan. Pasal 67 Dalam hal Dokumen Perjalanan Republik Indonesia berupa Paspor biasa habis masa berlakunya dan pemegangnya berada di luar Wilayah Indonesia, penggantian Paspor biasa dapat dilakukan di Perwakilan Republik Indonesia. Pasal 68 Dalam hal Dokumen Perjalanan Republik Indonesia hilang, penggantian dokumen dapat dilakukan setelah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pasal 69 Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur teknis permohonan, pemberian, penarikan, pembatalan, pencabutan, dan penggantian Paspor diplomatik dan Paspor dinas diatur dengan Peraturan Menteri Luar Negeri. Pasal 70 Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur teknis permohonan, pemberian, penarikan, pembatalan, pencabutan, dan penggantian Paspor biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Keempat Bagian Keempat Pengadaan Blangko dan Standardisasi Dokumen Perjalanan Republik Indonesia Pasal 71

(1) Menteri Luar Negeri bertanggung jawab atas pengadaan blangko Paspor diplomatik dan Paspor dinas.

(2) Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk bertanggung jawab atas pengadaan blangko Paspor biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

(3) Pengadaan blangko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 72

(1) Menteri Luar Negeri menetapkan standardisasi Paspor diplomatik dan Paspor dinas.

(2) Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk menetapkan standardisasi Paspor biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

(3) Standardisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan standar internasional. Pasal 73

(1) Standardisasi Dokumen Perjalanan Republik Indonesia terdiri atas:

a. standardisasi Paspor diplomatik;

b. standardisasi Paspor dinas;

c. standardisasi Paspor biasa; dan

d. standardisasi Surat Perjalanan Laksana Paspor.

(2) Standardisasi

(2) Standardisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:

a. standar bentuk;

b. standar ukuran;

c. standar desain;

d. standar fitur pengamanan; dan

e. standar isi. BAB IV PERSYARATAN DAN TATA CARA PERMOHONAN, JENIS KEGIATAN, DAN JANGKA WAKTU PENGGUNAAN VISA Bagian Kesatu Umum Pasal 74 Visa terdiri atas:

a. Visa diplomatik;

b. Visa dinas;

c. Visa kunjungan; dan

d. Visa tinggal terbatas. Pasal 75

(1) Visa diplomatik, Visa dinas, Visa kunjungan, dan Visa tinggal terbatas diberikan berdasarkan permohonan.

(2) Permohonan Visa dapat diajukan secara manual atau elektronik.

(3) Permohonan Visa secara elektronik dilakukan melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian. Bagian Kedua Bagian Kedua Persyaratan dan Tata Cara Permohonan serta Jenis Kegiatan Visa Paragraf 1 Visa Diplomatik Pasal 76

(1) Visa diplomatik diberikan kepada Orang Asing pemegang paspor diplomatik dan paspor lain untuk masuk Wilayah Indonesia guna melaksanakan tugas yang bersifat diplomatik.

(2) Pemberian Visa diplomatik kepada Orang Asing pemegang paspor lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diberikan berdasarkan perjanjian internasional, asas timbal balik, dan penghormatan.

(3) Visa diplomatik dapat diberikan kepada suami atau isteri dan anak-anaknya yang sah yang berusia paling tinggi 25 (dua puluh lima) tahun, belum kawin, belum bekerja, dan menjadi tanggungan serta mengikuti Orang Asing pemegang paspor diplomatik atau paspor lain dalam melaksanakan tugas yang bersifat diplomatik. Pasal 77

(1) Visa diplomatik dapat diberikan untuk:

a. 1 (satu) kali perjalanan; atau

b. beberapa kali perjalanan.

(2) Visa diplomatik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Orang Asing pemegang paspor diplomatik atau paspor lain untuk melakukan kunjungan singkat atau penempatan pada perwakilan diplomatik, konsuler negara asing, atau organisasi internasional di Wilayah Indonesia guna melaksanakan tugas yang bersifat diplomatik. Pasal 78 Pasal 78

(1) Permohonan Visa diplomatik diajukan kepada Kepala Perwakilan Republik Indonesia dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:

a. paspor yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan;

b. nota diplomatik yang berisi permohonan Visa dan keterangan mengenai penugasan yang bersangkutan;

c. pasfoto berwarna; dan

d. dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan.

(2) Selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penerbitan Visa diplomatik memerlukan persetujuan dari Menteri Luar Negeri bagi:

a. pemegang paspor lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1);

b. Orang Asing yang mengajukan permohonan Visa diplomatik untuk beberapa kali perjalanan; atau

c. Orang Asing yang akan ditempatkan pada perwakilan diplomatik, konsuler, organisasi internasional, atau yang akan bertugas di Wilayah Indonesia dalam kerangka kerja sama teknik antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah negara lain dan/atau organisasi internasional berdasarkan perjanjian internasional. Pasal 79

(1) Kepala Perwakilan Republik Indonesia atau Pejabat Dinas Luar Negeri yang ditunjuk memeriksa persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78.

(2) Dalam

(2) Dalam hal pemeriksaan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terpenuhi, Kepala Perwakilan Republik Indonesia atau Pejabat Dinas Luar Negeri yang ditunjuk menerbitkan Visa diplomatik dengan mempertimbangkan asas timbal balik. Pasal 80

(1) Orang Asing dari negara tertentu dengan perjanjian bilateral, regional, dan multilateral yang bersifat timbal balik dapat dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa diplomatik untuk melakukan kunjungan singkat ke Wilayah Indonesia.

(2) Orang Asing yang akan ditempatkan pada perwakilan diplomatik, konsuler, organisasi internasional, atau yang akan bertugas di Wilayah Indonesia dalam kerangka kerja sama teknik antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah negara lain dan/atau organisasi internasional berdasarkan perjanjian internasional, termasuk anggota keluarga yang mendampinginya yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (3), harus memiliki Visa diplomatik sebelum masuk Wilayah Indonesia. Pasal 81 Untuk dapat dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa diplomatik dalam rangka melakukan kunjungan singkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1), Orang Asing harus menunjukkan paspor diplomatik yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan kepada Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi. Paragraf 2 Paragraf 2 Visa Dinas Pasal 82

(1) Visa dinas diberikan kepada Orang Asing pemegang paspor dinas dan paspor lain yang akan melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia dalam rangka melaksanakan tugas resmi yang tidak bersifat diplomatik dari pemerintah asing yang bersangkutan atau organisasi internasional.

(2) Pemberian Visa dinas kepada Orang Asing pemegang paspor lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diberikan berdasarkan perjanjian internasional, asas timbal balik, dan penghormatan.

(3) Visa dinas dapat diberikan kepada suami atau isteri, dan anak-anaknya yang sah yang berusia paling tinggi 25 (dua puluh lima) tahun, belum kawin, belum bekerja, dan menjadi tanggungan serta mengikuti Orang Asing pemegang paspor dinas atau paspor lain dalam melaksanakan tugas resmi yang tidak bersifat diplomatik. Pasal 83

(1) Visa dinas dapat diberikan untuk:

a. 1 (satu) kali perjalanan; atau

b. beberapa kali perjalanan.

(2) Visa dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Orang Asing pemegang paspor dinas dan paspor lain untuk melakukan kunjungan singkat atau penempatan pada perwakilan diplomatik, konsuler negara asing, atau organisasi internasional di Wilayah Indonesia guna melaksanakan tugas resmi yang tidak bersifat diplomatik. Pasal 84 Pasal 84

(1) Permohonan Visa dinas diajukan kepada Kepala Perwakilan Republik Indonesia atau Pejabat Dinas Luar Negeri dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:

a. paspor yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan;

b. nota diplomatik yang berisi permohonan Visa dan keterangan mengenai penugasan yang bersangkutan;

c. surat persetujuan Pemerintah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara bagi penugasan Orang Asing dalam rangka dinas atau kerja sama teknik pada organisasi internasional di Indonesia, lembaga negara asing di Indonesia, atau instansi Pemerintah Indonesia;

d. pasfoto berwarna; dan

e. dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan.

(2) Selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penerbitan Visa dinas memerlukan persetujuan dari Menteri Luar Negeri bagi:

a. pemegang paspor lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1);

b. Orang Asing yang mengajukan permohonan Visa dinas untuk beberapa kali perjalanan; atau

c. Orang Asing yang akan ditempatkan pada perwakilan diplomatik, konsuler, organisasi internasional, atau yang akan bertugas di Indonesia dalam kerangka kerja sama teknik antara Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain dan/atau organisasi internasional berdasarkan suatu perjanjian internasional. Pasal 85 Pasal 85

(1) Kepala Perwakilan Republik Indonesia atau Pejabat Dinas Luar Negeri yang ditunjuk memeriksa persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84.

(2) Dalam hal pemeriksaan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terpenuhi, Kepala Perwakilan Republik Indonesia atau Pejabat Dinas Luar Negeri yang ditunjuk menerbitkan Visa dinas dengan mempertimbangkan asas timbal balik. Pasal 86

(1) Orang Asing dari negara tertentu dengan perjanjian bilateral, regional, dan multilateral yang bersifat timbal balik dapat dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa dinas untuk melakukan kunjungan singkat ke Wilayah Indonesia.

(2) Orang Asing yang akan ditempatkan pada perwakilan diplomatik, konsuler, organisasi internasional, atau yang akan bertugas di Wilayah Indonesia dalam kerangka kerja sama teknik antara Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain dan/atau organisasi internasional berdasarkan suatu perjanjian internasional, termasuk anggota keluarga yang mendampinginya yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (3), harus memiliki Visa dinas sebelum masuk ke Wilayah Indonesia. Pasal 87 Pasal 87 Untuk dapat dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa dinas dalam rangka melakukan kunjungan singkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1), Orang Asing harus menunjukkan paspor dinas yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan kepada Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi. Pasal 88 Ketentuan mengenai bentuk dan format Visa diplomatik dan Visa dinas serta prosedur teknis permohonan dan pemberian Visa diplomatik dan Visa dinas diatur dengan Peraturan Menteri Luar Negeri. Paragraf 3 Visa Kunjungan Pasal 89

(1) Visa kunjungan diberikan kepada Orang Asing yang akan melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia untuk kunjungan dalam rangka tugas pemerintahan, pendidikan, sosial budaya, pariwisata, bisnis, keluarga, jurnalistik, atau singgah untuk meneruskan perjalanan ke negara lain.

(2) Visa kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk 1 (satu) kali perjalanan.

(3) Selain diberikan untuk 1 (satu) kali perjalanan, Visa kunjungan dapat juga diberikan untuk beberapa kali perjalanan kepada Orang Asing yang akan melakukan kunjungan dalam rangka:

a. tugas pemerintahan;

b. bisnis; dan

c. keluarga. Pasal 90 Pasal 90 Permohonan Visa kunjungan diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Perwakilan Republik Indonesia dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:

a. paspor yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan;

b. surat penjaminan dari Penjamin kecuali untuk kunjungan dalam rangka pariwisata;

c. bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia;

d. tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain kecuali bagi awak alat angkut yang akan singgah untuk bergabung dengan kapalnya dan melanjutkan perjalanan ke negara lain; dan

e. pasfoto berwarna. Pasal 91

(1) Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Perwakilan Republik Indonesia memeriksa persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90.

(2) Dalam hal pemeriksaan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terpenuhi dan telah dilakukan pembayaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Perwakilan Republik Indonesia dalam waktu paling lama 4 (empat) hari kerja menerbitkan Visa kunjungan. Pasal 92

(1) Visa kunjungan juga dapat diberikan kepada Orang Asing yang tidak memiliki kewarganegaraan.

(2) Untuk

(2) Untuk memperoleh Visa kunjungan, Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengajukan permohonan Visa kunjungan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Perwakilan Republik Indonesia di negara tempat yang bersangkutan berada dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:

a. Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku paling singkat 12 (dua belas) bulan;

b. surat penjaminan dari Penjamin;

c. bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia;

d. tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain kecuali bagi awak alat angkut yang akan singgah untuk bergabung dengan kapalnya dan melanjutkan perjalanan ke negara lain;

e. Izin Masuk Kembali ke negara tempat yang bersangkutan mengajukan permohonan Visa kunjungan; dan f. pasfoto berwarna. Pasal 93

(1) Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Perwakilan Republik Indonesia memeriksa persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (2) dan menyampaikan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk untuk memperoleh persetujuan.

(2) Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk menerbitkan dan menyampaikan surat persetujuan pemberian Visa kunjungan kepada Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Perwakilan Republik Indonesia.

(3) Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Perwakilan Republik Indonesia menerbitkan Visa kunjungan bagi

(3) Pejabat Orang Asing yang tidak memilki kewarganegaraan dalam waktu paling lama 4 (empat) hari kerja sejak diterimanya surat persetujuan dari Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dan dilakukan pembayaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 94 Dalam hal pada Perwakilan Republik Indonesia belum ada Pejabat Imigrasi yang ditunjuk, pemeriksaan persyaratan dan penerbitan Visa kunjungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 dan Pasal 93 dilaksanakan oleh Pejabat Dinas Luar Negeri yang telah mendapatkan pengetahuan melalui pelatihan di bidang Keimigrasian. Pasal 95

(1) Visa kunjungan dapat diberikan kepada Orang Asing dari negara tertentu pada saat kedatangan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi tertentu.

(2) Visa kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Visa kunjungan saat kedatangan yang diberikan untuk melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (1).

(3) Dalam hal tertentu Visa kunjungan saat kedatangan juga dapat diberikan kepada Orang Asing yang bukan berasal dari negara tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(4) Visa kunjungan saat kedatangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diberikan berdasarkan permintaan pemerintah atau lembaga swasta setelah mendapat mendapat persetujuan Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk, dalam hal:

a. tidak ada Perwakilan Republik Indonesia di negaranya; atau

b. kegiatan yang bersifat mendadak atau mendesak.

(5) Visa kunjungan saat kedatangan diberikan dengan mempertimbangkan asas manfaat, saling menguntungkan, dan tidak menimbulkan gangguan keamanan. Pasal 96 Ketentuan lebih lanjut mengenai negara dan Tempat Pemeriksaan Imigrasi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 97

(1) Visa kunjungan saat kedatangan dapat juga diberikan pada daerah kawasan ekonomi khusus yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian Visa kunjungan saat kedatangan pada kawasan ekonomi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 98

(1) Orang Asing dari negara tertentu dapat dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa kunjungan untuk masuk Wilayah Indonesia.

(2) Negara tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan dengan memperhatikan asas timbal balik dan asas manfaat. Pasal 99 Pasal 99 Bebas Visa kunjungan selain diberikan kepada Orang Asing dari negara tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (1) juga dapat diberikan kepada nakhoda, kapten pilot, atau awak yang sedang bertugas di Alat Angkut. Pasal 100 Orang Asing dari negara tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (1) dan nakhoda, kapten pilot, atau awak yang sedang bertugas di Alat Angkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 yang dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa kunjungan, dapat masuk dan keluar Wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi. Pasal 101

(1) Untuk memperoleh Visa kunjungan saat kedatangan dan bebas Visa kunjungan, Orang Asing harus melampirkan persyaratan:

a. paspor asli yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan; dan

b. tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain kecuali bagi awak alat angkut yang akan singgah untuk bergabung dengan kapalnya dan melanjutkan perjalanan ke negara lain.

(2) Selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk memperoleh Visa kunjungan saat kedatangan bagi Orang Asing yang bukan berasal dari negara tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (3) juga harus melampirkan persyaratan:

a. surat

a. surat permintaan dari Pemerintah atau lembaga swasta; dan

b. surat persetujuan Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk. Paragraf 4 Visa Tinggal Terbatas Pasal 102

(1) Visa tinggal terbatas diberikan untuk melakukan kegiatan:

a. dalam rangka bekerja; dan

b. tidak dalam rangka bekerja.

(2) Kegiatan dalam rangka bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

a. sebagai tenaga ahli;

b. bergabung untuk bekerja di atas kapal, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan nusantara, laut teritorial, atau landas kontinen, serta Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia;

c. melaksanakan tugas sebagai rohaniawan;

d. melakukan kegiatan yang berkaitan dengan profesi dengan menerima bayaran;

e. melakukan kegiatan dalam rangka pembuatan film yang bersifat komersial dan telah mendapat izin dari instansi yang berwenang; f. melakukan pengawasan kualitas barang atau produksi;

g. melakukan inspeksi atau audit pada cabang perusahaan di Indonesia;

h. melayani purnajual; i. memasang dan mereparasi mesin;

j. melakukan j. melakukan pekerjaan nonpermanen dalam rangka konstruksi;

k. mengadakan pertunjukan kesenian, musik, dan olah raga; l. mengadakan kegiatan olahraga profesional;

m. melakukan kegiatan pengobatan; dan

n. calon tenaga kerja asing yang akan bekerja dalam rangka uji coba keahlian.

(3) Kegiatan tidak dalam rangka bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:

a. melakukan penanaman modal asing;

b. mengikuti pelatihan dan penelitian ilmiah;

c. mengikuti pendidikan;

d. penyatuan keluarga;

e. repatriasi; dan f. wisatawan lanjut usia mancanegara.

(4) Orang Asing yang dapat menyatukan diri dengan keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d, yaitu:

a. Orang Asing yang menggabungkan diri dengan suami atau istri yang warga negara Indonesia;

b. Orang Asing yang menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang Izin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal Tetap;

c. anak hasil perkawinan yang sah antara Orang Asing dengan warga negara Indonesia;

d. anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin dari Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia; dan

e. anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin yang menggabungkan diri dengan orang tuanya pemegang Izin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal Tetap. Pasal 103 Pasal 103

(1) Permohonan Visa tinggal terbatas diajukan oleh Orang Asing atau Penjamin kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:

a. surat penjaminan dari Penjamin;

b. fotokopi Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku:

1. paling singkat 12 (dua belas) bulan bagi yang akan melakukan pekerjaan di Wilayah Indonesia untuk waktu paling lama 6 (enam) bulan;

2. paling singkat 18 (delapan belas) bulan bagi yang akan melakukan pekerjaan atau tinggal di Wilayah Indonesia untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun; atau

3. paling singkat 30 (tiga puluh) bulan bagi yang akan melakukan pekerjaan atau tinggal di Wilayah Indonesia untuk waktu paling lama 2 (dua) tahun.

c. bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia; dan

d. pasfoto berwarna.

(2) Selain melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi:

a. Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat (2) dan ayat (3) huruf a dan huruf b, juga harus melampirkan surat rekomendasi dari instansi dan/atau lembaga pemerintahan terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;

b. Orang

b. Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat (4) huruf a, juga harus melampirkan fotokopi akta perkawinan atau buku nikah;

c. Orang Asing yang menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang Izin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat (4) huruf b, juga harus melampirkan fotokopi akta perkawinan atau buku nikah;

d. anak hasil perkawinan yang sah antara Orang Asing dengan warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat (4) huruf c, juga harus melampirkan:

1. fotokopi akta kelahiran;

2. fotokopi akta perkawinan atau buku nikah orang tua;

3. fotokopi kartu tanda penduduk ayah atau ibu warga negara Indonesia yang masih berlaku; dan

4. fotokopi kartu keluarga ayah atau ibu warga negara Indonesia.

e. anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin dari Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat (4) huruf d, juga harus melampirkan:

1. fotokopi akta kelahiran;

2. fotokopi akta perkawinan atau buku nikah orang tua;

3. fotokopi kartu tanda penduduk ayah atau ibu warga negara Indonesia yang masih berlaku; dan

4. fotokopi kartu keluarga ayah atau ibu warga negara Indonesia.

f. anak f. anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin yang menggabungkan diri dengan orang tuanya pemegang Izin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat (4) huruf e, juga harus melampirkan:

1. fotokopi akta kelahiran;

2. fotokopi akta perkawinan atau buku nikah orang tua; dan

3. fotokopi kartu Izin Tinggal terbatas atau kartu Izin Tinggal Tetap orang tua yang masih berlaku.

g. Orang Asing dalam rangka repatriasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat (3) huruf e, juga harus melampirkan bukti pernah menjadi warga negara Indonesia. Pasal 104

(1) Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memeriksa persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 dan menyampaikan hasil pemeriksaan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk untuk memperoleh persetujuan.

(2) Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk menerbitkan dan menyampaikan surat persetujuan pemberian Visa tinggal terbatas kepada Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Perwakilan Republik Indonesia.

(3) Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Perwakilan Republik Indonesia menerbitkan Visa tinggal terbatas dalam waktu paling lama 4 (empat) hari kerja sejak diterimanya surat persetujuan pemberian Visa tinggal terbatas dan dilakukan pembayaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 105 Pasal 105

(1) Dalam hal pada Perwakilan Republik Indonesia belum ada Pejabat Imigrasi, pemberian Visa tinggal terbatas dilaksanakan oleh Pejabat Dinas Luar Negeri.

(2) Pejabat Dinas Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlebih dahulu mendapatkan pengetahuan melalui pelatihan di bidang Keimigrasian. Pasal 106

(1) Visa tinggal terbatas dapat diberikan kepada Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat (2) dan ayat (3) huruf a dan huruf b, pada saat kedatangan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi tertentu.

(2) Visa tinggal terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Visa tinggal terbatas saat kedatangan yang diberikan untuk tinggal dalam rangka bekerja untuk waktu paling lama 1 (satu) bulan.

(3) Permohonan Visa tinggal terbatas saat kedatangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diajukan oleh Penjamin.

(4) Visa tinggal terbatas saat kedatangan dapat diberikan setelah permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) disetujui oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.

(5) Tempat Pemeriksaan Imigrasi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri. Pasal 107 Pasal 107

(1) Untuk memperoleh Visa tinggal terbatas saat kedatangan bagi Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) harus melampirkan persyaratan:

a. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan;

b. surat persetujuan Menteri atau pejabat yang ditunjuk; dan

c. surat rekomendasi dari instansi dan/atau lembaga pemerintahan terkait.

(2) Untuk memperoleh Visa tinggal terbatas saat kedatangan bagi Orang Asing yang akan bergabung untuk bekerja di atas kapal, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan Nusantara, laut teritorial, landas kontinen, dan/atau Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga harus melampirkan keputusan penerbitan Izin Tinggal terbatas dari Direktur Jenderal. Pasal 108 Ketentuan mengenai bentuk dan format Visa kunjungan dan Visa tinggal terbatas serta prosedur teknis permohonan dan pemberian Visa kunjungan dan Visa tinggal terbatas diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Bagian Ketiga Penolakan Visa Pasal 109 Pejabat Dinas Luar Negeri atau Pejabat Imigrasi dapat menolak permohonan pemberian Visa kepada Orang Asing, dalam hal:

a. namanya tercantum dalam daftar Penangkalan;

b. tidak memiliki Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku;

c. tidak cukup memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Indonesia;

d. tidak memiliki tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain;

e. tidak memiliki Izin Masuk Kembali ke negara asal atau tidak memiliki Visa ke negara lain;

f. menderita penyakit menular, gangguan jiwa, atau hal lain yang dapat membahayakan kesehatan atau ketertiban umum;

g. terlibat tindak pidana transnasional yang terorganisasi atau membahayakan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan/atau

h. termasuk dalam jaringan praktik atau kegiatan prostitusi, perdagangan orang, dan Penyelundupan Manusia. Bagian Keempat Jangka Waktu Penggunaan Visa Pasal 110

(1) Visa harus dipergunakan dalam waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal diterbitkan.

(2) Apabila

(2) Apabila Visa tidak dipergunakan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Visa dinyatakan tidak berlaku.

(3) Dalam hal Visa dinyatakan tidak berlaku, Orang Asing yang akan masuk Wilayah Indonesia harus mengajukan kembali permohonan Visa. Pasal 111 Visa diplomatik, Visa dinas, dan Visa kunjungan untuk beberapa kali perjalanan berlaku selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan. BAB V PERSYARATAN DAN TATA CARA PERMOHONAN, PEMBERIAN, JANGKA WAKTU, PENOLAKAN DAN PEMBATALAN, DAN ALIH STATUS IZIN TINGGAL Bagian Kesatu Umum Pasal 112

(1) Setiap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia wajib memiliki Izin Tinggal.

(2) Izin Tinggal diberikan kepada Orang Asing sesuai dengan Visa yang dimilikinya.

(3) Izin Tinggal terdiri atas:

a. Izin Tinggal diplomatik;

b. Izin Tinggal dinas;

c. Izin Tinggal kunjungan;

d. Izin Tinggal terbatas; dan

e. Izin Tinggal Tetap.

(4) Izin Tinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan secara manual atau elektronik.

PASAL 113

BAB V: PERSYARATAN DAN TATA CARA PERMOHONAN, PEMBERIAN, JANGKA | Bagian Kesatu - Umum
Pasal 113
Setiap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia tidak
boleh memiliki lebih dari 1 (satu) Izin Tinggal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 112 ayat (3).

PASAL 114

BAB V: PERSYARATAN DAN TATA CARA PERMOHONAN, PEMBERIAN, JANGKA | Bagian Kesatu - Umum
Warga negara Indonesia yang kehilangan kewarganegaraan
Indonesia
di
Wilayah
Indonesia
karena
mengikuti
kewarganegaraan suami atau istri sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, diberikan Izin Tinggal
sesuai dengan Izin Tinggal suami atau istrinya.

PASAL 115

BAB V: PERSYARATAN DAN TATA CARA PERMOHONAN, PEMBERIAN, JANGKA | Bagian Kesatu - Umum
(1) Dikecualikan dari kewajiban memiliki Izin Tinggal
adalah Orang Asing yang:
a. menjalani penahanan untuk kepentingan proses
penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang
pengadilan atau menjalani pidana kurungan atau
pidana
penjara
di
lembaga
pemasyarakatan,
sedangkan
Izin
Tinggalnya
telah
habis
masa
berlakunya;
b. mendapatkan izin berada di luar Rumah Detensi
Imigrasi
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan; dan
c. berada di Wilayah Indonesia karena menjadi korban
tindak pidana perdagangan orang.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Orang Asing yang
dikecualikan dari kewajiban memiliki Izin Tinggal
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri.

PASAL 116

BAB V: PERSYARATAN DAN TATA CARA PERMOHONAN, PEMBERIAN, JANGKA | Bagian Kesatu - Umum
Pasal 116
(1) Orang Asing yang dihentikan penyidikannya dan
dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana
berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan
hukum tetap atau dilepaskan dari tuntutan hukum,
dapat diberikan kembali Izin Tinggalnya.
(2) Izin Tinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
diberikan sesuai dengan Izin Tinggal sebelumnya dan
jangka waktunya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3) Dalam hal Izin Tinggal tidak diberikan, Orang Asing
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
harus
meninggalkan Wilayah Indonesia.

Bagian Kedua
Persyaratan dan Tata Cara Permohonan, Pemberian, Jangka Waktu, dan
Perpanjangan Izin Tinggal

Paragraf 1
Izin Tinggal Diplomatik

PASAL 117

BAB V: PERSYARATAN DAN TATA CARA PERMOHONAN, PEMBERIAN, JANGKA | Bagian Kedua - Persyaratan dan Tata Cara Permohonan, Pemberian, Jangka Waktu, dan
(1) Izin Tinggal diplomatik diberikan kepada Orang Asing
pemegang Paspor diplomatik dan Paspor lain yang
masuk Wilayah Indonesia dengan Visa diplomatik untuk
melakukan kunjungan dan/atau bertempat tinggal
di Wilayah Indonesia.
(2) Izin Tinggal diplomatik untuk kunjungan juga dapat
diberikan kepada Orang Asing dari negara yang
dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa berdasarkan
perjanjian internasional dengan memperhatikan asas
timbal balik.
(3) Izin
(3) Izin Tinggal diplomatik sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) berlaku untuk melakukan tugas yang bersifat
diplomatik.

PASAL 118

BAB V: PERSYARATAN DAN TATA CARA PERMOHONAN, PEMBERIAN, JANGKA | Bagian Kedua - Persyaratan dan Tata Cara Permohonan, Pemberian, Jangka Waktu, dan
Izin Tinggal diplomatik untuk melakukan kunjungan di
Wilayah Indonesia mulai berlaku sejak diberikannya Tanda
Masuk oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan
Imigrasi.

PASAL 119

BAB V: PERSYARATAN DAN TATA CARA PERMOHONAN, PEMBERIAN, JANGKA | Bagian Kedua - Persyaratan dan Tata Cara Permohonan, Pemberian, Jangka Waktu, dan
(1) Untuk memperoleh Izin Tinggal diplomatik dengan
maksud bertempat tinggal di Wilayah Indonesia, Orang
Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 ayat (1)
harus mengajukan permohonan kepada Menteri Luar
Negeri atau pejabat yang ditunjuk dalam waktu paling
lama 30 (tiga puluh) hari sejak diberikannya Tanda
Masuk oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan
Imigrasi.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan dengan melampirkan persyaratan:
a. paspor diplomatik atau paspor lain; dan
b. nota diplomatik.

PASAL 120

BAB V: PERSYARATAN DAN TATA CARA PERMOHONAN, PEMBERIAN, JANGKA | Bagian Kedua - Persyaratan dan Tata Cara Permohonan, Pemberian, Jangka Waktu, dan
(1) Menteri Luar Negeri atau pejabat yang ditunjuk
memeriksa
persyaratan
permohonan
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 119 ayat (2).

(2) Dalam
(2) Dalam
hal
pemeriksaan
persyaratan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) telah terpenuhi, Menteri Luar
Negeri atau pejabat yang ditunjuk menerbitkan Izin
Tinggal diplomatik untuk bertempat tinggal di Wilayah
Indonesia dengan mempertimbangkan asas timbal balik.

PASAL 121

BAB V: PERSYARATAN DAN TATA CARA PERMOHONAN, PEMBERIAN, JANGKA | Bagian Kedua - Persyaratan dan Tata Cara Permohonan, Pemberian, Jangka Waktu, dan
(1) Izin Tinggal diplomatik untuk kunjungan diberikan
untuk waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak
tanggal diberikannya Tanda Masuk.
(2) Izin Tinggal diplomatik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk waktu
paling lama 30 (tiga puluh) hari.

PASAL 122

BAB V: PERSYARATAN DAN TATA CARA PERMOHONAN, PEMBERIAN, JANGKA | Bagian Kedua - Persyaratan dan Tata Cara Permohonan, Pemberian, Jangka Waktu, dan
(1) Izin Tinggal diplomatik untuk bertempat tinggal di
Wilayah Indonesia diberikan untuk waktu paling lama
2 (dua) tahun sejak tanggal diberikannya persetujuan
Izin Tinggal diplomatik oleh Menteri Luar Negeri atau
pejabat yang ditunjuk.
(2) Izin Tinggal diplomatik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) tahun
untuk setiap kali perpanjangan.

PASAL 123

BAB V: PERSYARATAN DAN TATA CARA PERMOHONAN, PEMBERIAN, JANGKA | Bagian Kedua - Persyaratan dan Tata Cara Permohonan, Pemberian, Jangka Waktu, dan
Pasal 123
Persyaratan dan tata cara permohonan serta jangka waktu
penerbitan
Izin
Tinggal
diplomatik
dengan
maksud
bertempat tinggal di Wilayah Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 119 dan Pasal 120, berlaku juga
bagi penerbitan perpanjangan Izin Tinggal diplomatik untuk
melakukan kunjungan dan/atau bertempat tinggal di
Wilayah Indonesia.

PASAL 124

BAB V: PERSYARATAN DAN TATA CARA PERMOHONAN, PEMBERIAN, JANGKA | Bagian Kedua - Persyaratan dan Tata Cara Permohonan, Pemberian, Jangka Waktu, dan
Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur teknis pemberian
serta perpanjangan Izin Tinggal diplomatik diatur dengan
Peraturan Menteri Luar Negeri.

Paragraf 2
Izin Tinggal Dinas

PASAL 125

BAB V: PERSYARATAN DAN TATA CARA PERMOHONAN, PEMBERIAN, JANGKA | Bagian Kedua - Persyaratan dan Tata Cara Permohonan, Pemberian, Jangka Waktu, dan
(1) Izin Tinggal dinas diberikan kepada Orang Asing
pemegang Paspor dinas dan Paspor lain yang masuk
Wilayah Indonesia dengan Visa dinas untuk melakukan
kunjungan dan/atau bertempat tinggal di Wilayah
Indonesia.
(2) Izin Tinggal dinas untuk kunjungan juga dapat
diberikan kepada Orang Asing dari negara yang
dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa berdasarkan
perjanjian internasional dengan memperhatikan asas
timbal balik.
(3) Izin Tinggal dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berlaku untuk melakukan tugas resmi yang tidak
bersifat
diplomatik
dari
pemerintah
asing
atau
organisasi internasional.

PASAL 126

BAB V: PERSYARATAN DAN TATA CARA PERMOHONAN, PEMBERIAN, JANGKA | Bagian Kedua - Persyaratan dan Tata Cara Permohonan, Pemberian, Jangka Waktu, dan
Pasal 126
Izin Tinggal dinas dengan maksud melakukan kunjungan
untuk melaksanakan tugas resmi yang tidak bersifat
diplomatik
dari
pemerintah
asing
atau
organisasi
internasional mulai berlaku sejak diberikannya Tanda
Masuk oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan
Imigrasi.

PASAL 127

BAB V: PERSYARATAN DAN TATA CARA PERMOHONAN, PEMBERIAN, JANGKA | Bagian Kedua - Persyaratan dan Tata Cara Permohonan, Pemberian, Jangka Waktu, dan
(1) Untuk memperoleh Izin Tinggal dinas dengan maksud
bertempat tinggal di Wilayah Indonesia, Orang Asing
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125 ayat (1) harus
mengajukan permohonan kepada Menteri Luar Negeri
atau pejabat yang ditunjuk dalam waktu paling lama 30
(tiga puluh) hari sejak diberikannya Tanda Masuk oleh
Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan dengan melampirkan persyaratan:
a. paspor dinas atau paspor lain;
b. surat persetujuan Pemerintah dan nota dinas dari
kementerian
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan di bidang kesekretariatan negara;
dan/atau
c. surat dari instansi berwenang lainnya.

PASAL 128

BAB V: PERSYARATAN DAN TATA CARA PERMOHONAN, PEMBERIAN, JANGKA | Bagian Kedua - Persyaratan dan Tata Cara Permohonan, Pemberian, Jangka Waktu, dan
(1) Menteri Luar Negeri atau pejabat yang ditunjuk
memeriksa persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 127 ayat (2).
(2) Dalam
hal
pemeriksaan
persyaratan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) telah terpenuhi, Menteri Luar
Negeri atau pejabat yang ditunjuk menerbitkan Izin
Tinggal dinas untuk bertempat tinggal di Wilayah
Indonesia dengan mempertimbangkan asas timbal balik.

PASAL 129

BAB V: PERSYARATAN DAN TATA CARA PERMOHONAN, PEMBERIAN, JANGKA | Bagian Kedua - Persyaratan dan Tata Cara Permohonan, Pemberian, Jangka Waktu, dan
Pasal 129
(1) Izin Tinggal dinas untuk kunjungan singkat diberikan
untuk waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak
tanggal diberikannya Tanda Masuk.
(2) Izin Tinggal dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk waktu paling
lama 30 (tiga puluh) hari.

PASAL 130

BAB V: PERSYARATAN DAN TATA CARA PERMOHONAN, PEMBERIAN, JANGKA | Bagian Kedua - Persyaratan dan Tata Cara Permohonan, Pemberian, Jangka Waktu, dan
(1) Izin Tinggal dinas untuk bertempat tinggal di Wilayah
Indonesia diberikan untuk waktu paling lama 1 (satu)
tahun sejak diberikannya persetujuan Izin Tinggal dinas
oleh Menteri Luar Negeri atau pejabat yang ditunjuk.
(2) Izin Tinggal dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) tahun untuk
setiap kali perpanjangan.

PASAL 131

BAB V: PERSYARATAN DAN TATA CARA PERMOHONAN, PEMBERIAN, JANGKA | Bagian Kedua - Persyaratan dan Tata Cara Permohonan, Pemberian, Jangka Waktu, dan
Persyaratan dan tata cara permohonan serta jangka waktu
penerbitan Izin Tinggal dinas dengan maksud bertempat
tinggal di Wilayah Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 127 dan Pasal 128, berlaku juga bagi penerbitan
perpanjangan
Izin
Tinggal
dinas
untuk
melakukan
kunjungan
dan/atau
bertempat
tinggal
di
Wilayah
Indonesia.

PASAL 132

BAB V: PERSYARATAN DAN TATA CARA PERMOHONAN, PEMBERIAN, JANGKA | Bagian Kedua - Persyaratan dan Tata Cara Permohonan, Pemberian, Jangka Waktu, dan
Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur teknis pemberian
serta perpanjangan Izin Tinggal dinas diatur dengan
Peraturan Menteri Luar Negeri.

Paragraf 3
Paragraf 3
Izin Tinggal Kunjungan

PASAL 133

BAB V: PERSYARATAN DAN TATA CARA PERMOHONAN, PEMBERIAN, JANGKA | Bagian Kedua - Persyaratan dan Tata Cara Permohonan, Pemberian, Jangka Waktu, dan
(1) Izin Tinggal kunjungan diberikan kepada:
a. Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia dengan
Visa kunjungan; atau
b. anak yang baru lahir di Wilayah Indonesia dan pada
saat lahir ayah dan/atau ibunya pemegang Izin
Tinggal kunjungan.
(2) Izin Tinggal kunjungan yang diberikan kepada Orang
Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dapat
diberikan kepada:
a. Orang Asing dari negara yang dibebaskan dari
kewajiban memiliki Visa sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
b. Orang Asing yang bertugas sebagai awak Alat
Angkut yang sedang berlabuh atau berada di
Wilayah
Indonesia
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan perundang-undangan;
c. Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia dalam
keadaan darurat; dan
d. Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia dengan
Visa kunjungan saat kedatangan.

PASAL 134

BAB V: PERSYARATAN DAN TATA CARA PERMOHONAN, PEMBERIAN, JANGKA | Bagian Kedua - Persyaratan dan Tata Cara Permohonan, Pemberian, Jangka Waktu, dan
(1) Izin Tinggal kunjungan diberikan oleh Pejabat Imigrasi
di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
(2) Permohonan Izin Tinggal kunjungan bagi anak yang
lahir di Wilayah Indonesia dari orang tua pemegang Izin
Tinggal kunjungan diajukan kepada Kepala Kantor
Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada
Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat
tinggal yang bersangkutan.
(3) Izin
(3) Izin Tinggal kunjungan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) diajukan dengan mengisi aplikasi data dan
melampirkan persyaratan:
a. Paspor Kebangsaan anak dari perwakilan negaranya
di Indonesia;
b. surat keterangan kelahiran anak dari rumah sakit
atau akta kelahiran dari pejabat yang berwenang;
c. fotokopi Paspor Kebangsaan orang tua; dan
d. fotokopi Izin Tinggal kunjungan orang tua.

PASAL 135

BAB V: PERSYARATAN DAN TATA CARA PERMOHONAN, PEMBERIAN, JANGKA | Bagian Kedua - Persyaratan dan Tata Cara Permohonan, Pemberian, Jangka Waktu, dan
(1) Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang
ditunjuk
memeriksa
persyaratan
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 134 ayat (3).
(2) Dalam
hal
pemeriksaan
persyaratan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) telah terpenuhi dan telah
dilakukan
pembayaran
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan perundang-undangan, Kepala Kantor Imigrasi
atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dalam waktu paling
lama 4 (empat) hari kerja menerbitkan Izin Tinggal
kunjungan.

PASAL 136

BAB V: PERSYARATAN DAN TATA CARA PERMOHONAN, PEMBERIAN, JANGKA | Bagian Kedua - Persyaratan dan Tata Cara Permohonan, Pemberian, Jangka Waktu, dan
(1) Izin Tinggal kunjungan bagi pemegang Visa kunjungan
1 (satu) kali perjalanan dan beberapa kali perjalanan
diberikan untuk waktu paling lama 60 (enam puluh)
hari sejak tanggal diberikannya Tanda Masuk.
(2) Izin Tinggal kunjungan bagi pemegang Visa kunjungan
1 (satu) kali perjalanan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat diperpanjang paling banyak 4 (empat) kali
dan jangka waktu setiap perpanjangan paling lama 30
(tiga puluh) hari.
(3) Izin
(3) Izin Tinggal kunjungan bagi pemegang Visa kunjungan
beberapa kali perjalanan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak dapat diperpanjang.

PASAL 137

BAB V: PERSYARATAN DAN TATA CARA PERMOHONAN, PEMBERIAN, JANGKA | Bagian Kedua - Persyaratan dan Tata Cara Permohonan, Pemberian, Jangka Waktu, dan
(1) Izin Tinggal kunjungan bagi pemegang Visa kunjungan
saat kedatangan diberikan untuk waktu paling lama 30
(tiga puluh) hari sejak tanggal diberikannya Tanda
Masuk.
(2) Izin Tinggal kunjungan bagi pemegang Visa kunjungan
saat kedatangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk waktu paling
lama 30 (tiga puluh) hari.

PASAL 138

BAB V: PERSYARATAN DAN TATA CARA PERMOHONAN, PEMBERIAN, JANGKA | Bagian Kedua - Persyaratan dan Tata Cara Permohonan, Pemberian, Jangka Waktu, dan
(1) Izin Tinggal kunjungan bagi Orang Asing dari negara
yang dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa diberikan
untuk waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak
tanggal diberikannya Tanda Masuk.
(2) Izin Tinggal kunjungan bagi Orang Asing dari negara
yang
dibebaskan
dari
kewajiban
memiliki
Visa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat
diperpanjang.

PASAL 139

BAB V: PERSYARATAN DAN TATA CARA PERMOHONAN, PEMBERIAN, JANGKA | Bagian Kedua - Persyaratan dan Tata Cara Permohonan, Pemberian, Jangka Waktu, dan
Izin Tinggal kunjungan bagi:
a. Orang Asing yang bertugas sebagai awak Alat Angkut
yang sedang berlabuh atau berada di Wilayah Indonesia,
diberikan untuk waktu paling lama 60 (enam puluh)
hari sejak tanggal diberikannya Tanda Masuk dan tidak
dapat diperpanjang;
b. anak
b. anak yang baru lahir di Wilayah Indonesia dan pada
saat lahir ayah dan/atau ibunya pemegang Izin Tinggal
kunjungan,
diberikan
untuk
jangka
waktu
yang
disesuaikan dengan Izin Tinggal kunjungan orang
tuanya; dan
c. Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia dalam
keadaan darurat, diberikan untuk waktu paling lama 30
(tiga puluh) hari sejak tanggal diberikannya Tanda
Masuk.

PASAL 140

BAB V: PERSYARATAN DAN TATA CARA PERMOHONAN, PEMBERIAN, JANGKA | Bagian Kedua - Persyaratan dan Tata Cara Permohonan, Pemberian, Jangka Waktu, dan
(1) Permohonan perpanjangan Izin Tinggal kunjungan bagi
Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia dengan
Visa kunjungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
133 ayat (1) huruf a, diajukan kepada Kepala Kantor
Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk yang
wilayah
kerjanya
meliputi
tempat
tinggal
yang
bersangkutan
dengan
mengisi
aplikasi
data
dan
melampirkan persyaratan:
a. surat
penjaminan
dari
Penjamin
pada
saat
mengajukan permohonan Visa; dan
b. paspor yang sah dan masih berlaku.
(2) Permohonan perpanjangan Izin Tinggal kunjungan bagi
anak yang baru lahir di Wilayah Indonesia dan pada
saat lahir ayah dan/atau ibunya pemegang Izin Tinggal
kunjungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133
ayat (1) huruf b, diajukan kepada Kepala Kantor
Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk yang
wilayah
kerjanya
meliputi
tempat
tinggal
yang
bersangkutan
dengan
mengisi
aplikasi
data
dan
melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 134 ayat (3).
(3) Tata cara permohonan dan jangka waktu penerbitan
Izin Tinggal kunjungan berlaku juga bagi penerbitan
perpanjangan Izin Tinggal kunjungan.
Paragraf 4
Paragraf 4
Izin Tinggal Terbatas

PASAL 141

BAB V: PERSYARATAN DAN TATA CARA PERMOHONAN, PEMBERIAN, JANGKA | Bagian Kedua - Persyaratan dan Tata Cara Permohonan, Pemberian, Jangka Waktu, dan
(1) Izin Tinggal terbatas diberikan kepada:
a. Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia dengan
Visa tinggal terbatas;
b. anak yang pada saat lahir di Wilayah Indonesia ayah
dan/atau ibunya pemegang Izin Tinggal terbatas;
c. Orang Asing yang diberikan alih status dari Izin
Tinggal kunjungan;
d. nakhoda, awak kapal, atau tenaga ahli asing di atas
kapal
laut,
alat
apung,
atau
instalasi
yang
beroperasi
di
wilayah
perairan
dan
wilayah
yurisdiksi
Indonesia
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan perundang-undangan;
e. Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga
negara Indonesia; atau
f.
anak dari Orang Asing yang kawin secara sah
dengan warga negara Indonesia.
(2) Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dan huruf c, meliputi:
a. Orang Asing dalam rangka penanaman modal;
b. bekerja sebagai tenaga ahli;
c. melakukan tugas sebagai rohaniawan;
d. mengikuti pendidikan dan pelatihan;
e. mengadakan penelitian ilmiah;
f.
menggabungkan
diri
dengan
suami
atau
istri
pemegang Izin Tinggal terbatas;
g. menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu bagi
anak berkewarganegaraan asing yang mempunyai
hubungan
hukum
kekeluargaan
dengan
ayah
dan/atau ibu warga negara Indonesia;
h. menggabungkan
h. menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu
pemegang Izin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal
Tetap bagi anak yang berusia di bawah 18 (delapan
belas) tahun dan belum kawin;
i.
Orang Asing eks warga negara Indonesia; dan
j.
wisatawan lanjut usia mancanegara.

PASAL 142

BAB V: PERSYARATAN DAN TATA CARA PERMOHONAN, PEMBERIAN, JANGKA | Bagian Kedua - Persyaratan dan Tata Cara Permohonan, Pemberian, Jangka Waktu, dan
(1) Permohonan Izin Tinggal terbatas diajukan oleh Orang
Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 atau
Penjaminnya kepada Kepala Kantor Imigrasi atau
Pejabat Imigrasi yang ditunjuk yang wilayah kerjanya
meliputi tempat tinggal Orang Asing.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan
persyaratan:
a. bagi anak yang pada saat lahir di Wilayah Indonesia
ayah dan/atau ibunya pemegang Izin Tinggal
terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141
ayat (1) huruf b, meliputi:
1. surat penjaminan dari Penjamin;
2. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku;
3. fotokopi akta kelahiran;
4. fotokopi akta perkawinan atau buku nikah dari
orang tua;
5. fotokopi Paspor Kebangsaan ayah dan/atau ibu
yang sah dan masih berlaku; dan
6. fotokopi Izin Tinggal terbatas ayah dan/atau ibu
yang masih berlaku.
b. bagi Orang Asing yang kawin secara sah dengan
warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 141 ayat (1) huruf e, meliputi:
1. surat permohonan dari suami atau istri yang
warga negara Indonesia;
2. Paspor
2. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku;
3. surat keterangan domisili;
4. fotokopi akta perkawinan atau buku nikah;
5. fotokopi surat bukti pelaporan perkawinan dari
kantor catatan sipil untuk pernikahan yang
dilangsungkan di luar negeri;
6. fotokopi kartu tanda penduduk suami atau istri
warga negara Indonesia yang masih berlaku; dan
7. fotokopi kartu keluarga suami atau istri yang
warga negara Indonesia.
c. bagi anak dari Orang Asing yang kawin secara sah
dengan
warga
negara
Indonesia
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 141 ayat (1) huruf f, yang
belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum
kawin, meliputi:
1. surat permohonan dari ayah dan/atau ibu yang
warga negara Indonesia;
2. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku;
3. surat keterangan domisili;
4. fotokopi akta kelahiran;
5. fotokopi akta perkawinan atau buku nikah orang
tua;
6. fotokopi kartu tanda penduduk ayah atau ibu
warga negara Indonesia yang masih berlaku; dan
7. fotokopi kartu keluarga ayah atau ibu yang
warga negara Indonesia.
d. bagi Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 141 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf e,
meliputi:
1. surat penjaminan dari Penjamin;
2. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku;
3. surat keterangan domisili; dan
4. surat
4. surat
rekomendasi
dari
instansi
dan/atau
lembaga pemerintahan terkait.
e. bagi Orang Asing yang menggabungkan diri dengan
suami atau istri pemegang Izin Tinggal terbatas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 ayat (2)
huruf f, meliputi:
1. surat penjaminan dari Penjamin;
2. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku;
3. surat keterangan domisili;
4. fotokopi akta perkawinan atau buku nikah; dan
5. fotokopi Izin Tinggal terbatas suami atau istri.
f.
bagi
anak
berkewarganegaraan
asing
yang
menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu
warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 141 ayat (2) huruf g, meliputi:
1. surat permohonan dari ayah dan/atau ibu yang
warga negara Indonesia;
2. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku;
3. surat keterangan domisili;
4. fotokopi akta kelahiran;
5. fotokopi akta perkawinan atau buku nikah
orang tua;
6. fotokopi kartu tanda penduduk ayah dan/atau
ibu warga negara Indonesia yang masih berlaku;
dan
7. fotokopi kartu keluarga ayah dan/atau ibu yang
warga negara Indonesia.
g. bagi anak yang berusia di bawah 18 (delapan belas)
tahun dan belum kawin yang menggabungkan diri
dengan ayah dan/atau ibu pemegang Izin Tinggal
terbatas atau Izin Tinggal Tetap sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 141 ayat (2) huruf h,
meliputi:
1. surat
1. surat penjaminan dari Penjamin;
2. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku;
3. surat keterangan domisili;
4. fotokopi akta kelahiran;
5. fotokopi akta perkawinan atau buku nikah orang
tua;
6. fotokopi Paspor Kebangsaan ayah dan/atau ibu
yang sah dan masih berlaku; dan
7. fotokopi Izin Tinggal terbatas ayah dan/atau ibu
yang sah dan masih berlaku.
h. bagi Orang Asing eks warga negara Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 ayat (2)
huruf i, meliputi:
1. surat penjaminan dari Penjamin;
2. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku;
3. surat keterangan domisili; dan
4. bukti yang menunjukkan pernah menjadi warga
negara Indonesia.
i.
bagi
wisatawan
lanjut
usia
mancanegara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 ayat (2)
huruf j, meliputi:
1. surat penjaminan dari biro perjalanan wisata
yang mempunyai izin operasional sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku;
3. surat pernyataan mengenai tersedianya dana
untuk memenuhi kebutuhan hidupnya selama di
Indonesia dari lembaga dana pensiun atau bank
di Negara asalnya ataupun di Indonesia;
4. polis
4. polis asuransi kesehatan, asuransi kematian,
dan asuransi tanggung jawab hukum kepada
pihak ketiga di bidang perdata;
5. pernyataan secara tertulis untuk tinggal di
sarana akomodasi yang tersedia selama di
Indonesia, baik yang diperoleh dengan cara
sewa, sewa beli atau pembelian; dan
6. surat pernyataan mempekerjakan tenaga kerja
informal warga negara Indonesia.

PASAL 143

BAB V: PERSYARATAN DAN TATA CARA PERMOHONAN, PEMBERIAN, JANGKA | Bagian Kedua - Persyaratan dan Tata Cara Permohonan, Pemberian, Jangka Waktu, dan
(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142
harus diajukan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh)
hari sejak Tanda Masuk diberikan.
(2) Dalam hal permohonan Izin Tinggal terbatas tidak
diajukan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dikenai biaya beban sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 144

BAB V: PERSYARATAN DAN TATA CARA PERMOHONAN, PEMBERIAN, JANGKA | Bagian Kedua - Persyaratan dan Tata Cara Permohonan, Pemberian, Jangka Waktu, dan
(1) Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang
ditunjuk
memeriksa
persyaratan
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 142 ayat (2).
(2) Dalam
hal
pemeriksaan
persyaratan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) telah terpenuhi dan telah
dilakukan pengambilan foto, Kepala Kantor Imigrasi
atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dalam waktu paling
lama 4 (empat) hari kerja menerbitkan Izin Tinggal
terbatas.

PASAL 145

BAB V: PERSYARATAN DAN TATA CARA PERMOHONAN, PEMBERIAN, JANGKA | Bagian Kedua - Persyaratan dan Tata Cara Permohonan, Pemberian, Jangka Waktu, dan
Pasal 145
(1) Permohonan Izin Tinggal terbatas bagi nakhoda, awak
kapal, atau tenaga ahli asing di atas kapal laut, alat
apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah
perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia sesuai dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 ayat (1)
huruf d diajukan oleh Penjamin kepada Direktur
Jenderal atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
diajukan sebelum atau sesudah memasuki wilayah
perairan Indonesia.
(3) Permohonan yang diajukan sebelum memasuki wilayah
perairan Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diajukan dengan melampirkan syarat:
a. surat penjaminan dari Penjamin;
b. daftar
awak
kapal
yang
ditandatangani
oleh
nakhoda;
c. fotokopi paspor; dan
d. surat keterangan dari instansi dan/atau lembaga
pemerintahan terkait.
(4) Permohonan yang diajukan sesudah memasuki wilayah
perairan Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diajukan dengan melampirkan syarat:
a. surat penjaminan dari Penjamin;
b. daftar awak kapal yang ditandatangani oleh nakhoda
dan diketahui oleh Pejabat Imigrasi di Tempat
Pemeriksaan Imigrasi;
c. fotokopi paspor yang telah diberikan Tanda Masuk;
dan
d. surat keterangan dari instansi dan/atau lembaga
pemerintahan terkait.
(5) Dalam hal permohonan diajukan sesudah memasuki
wilayah perairan Indonesia, diajukan paling lama 30
(tiga puluh) hari sejak Tanda Masuk diberikan.
(6) Dalam
(6) Dalam hal permohonan Izin Tinggal terbatas tidak
diajukan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud
pada ayat (5), dikenai biaya beban sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dan ayat (4) terpenuhi, Direktur Jenderal atau
Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memberikan persetujuan
penerbitan Izin Tinggal terbatas.

PASAL 146

BAB V: PERSYARATAN DAN TATA CARA PERMOHONAN, PEMBERIAN, JANGKA | Bagian Kedua - Persyaratan dan Tata Cara Permohonan, Pemberian, Jangka Waktu, dan
Nakhoda, awak kapal, atau tenaga ahli asing di atas kapal
laut, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah
perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah
mendapatkan persetujuan penerbitan Izin Tinggal terbatas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (7) harus
melapor kepada Kepala Kantor Imigrasi yang membawahi
wilayah kerja yang bersangkutan untuk mendapatkan
teraan Izin Tinggal terbatas.

PASAL 147

BAB V: PERSYARATAN DAN TATA CARA PERMOHONAN, PEMBERIAN, JANGKA | Bagian Kedua - Persyaratan dan Tata Cara Permohonan, Pemberian, Jangka Waktu, dan
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian Izin
Tinggal terbatas bagi nakhoda, awak kapal, atau tenaga ahli
asing di atas kapal laut, alat apung, atau instalasi yang
beroperasi di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi
Indonesia diatur dengan Peraturan Menteri.

PASAL 148

BAB V: PERSYARATAN DAN TATA CARA PERMOHONAN, PEMBERIAN, JANGKA | Bagian Kedua - Persyaratan dan Tata Cara Permohonan, Pemberian, Jangka Waktu, dan
(1) Izin Tinggal terbatas diberikan untuk waktu paling lama
2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang.
(2) Setiap kali perpanjangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan paling lama 2 (dua) tahun dengan
ketentuan
keseluruhan
Izin
Tinggal
di
Wilayah
Indonesia tidak lebih dari 6 (enam) tahun.

PASAL 149

BAB V: PERSYARATAN DAN TATA CARA PERMOHONAN, PEMBERIAN, JANGKA | Bagian Kedua - Persyaratan dan Tata Cara Permohonan, Pemberian, Jangka Waktu, dan
Pasal 149
(1) Izin Tinggal terbatas juga dapat diberikan kepada Orang
Asing untuk melakukan pekerjaan, dalam waktu paling
lama 90 (sembilan puluh) hari dan dapat diperpanjang.
(2) Perpanjangan
izin
tinggal
terbatas
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberikan paling lama 30 (tiga
puluh) hari dengan ketentuan keseluruhan Izin Tinggal
di
Wilayah
Indonesia
tidak
lebih
dari
180 (seratus delapan puluh) hari.

PASAL 150

BAB V: PERSYARATAN DAN TATA CARA PERMOHONAN, PEMBERIAN, JANGKA | Bagian Kedua - Persyaratan dan Tata Cara Permohonan, Pemberian, Jangka Waktu, dan
(1) Izin Tinggal terbatas bagi pemegang Visa tinggal terbatas
saat kedatangan diberikan untuk waktu paling lama 30
(tiga puluh) hari.
(2) Izin Tinggal terbatas bagi pemegang Visa tinggal terbatas
saat kedatangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak dapat diperpanjang.