Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Perluasan kesempatan kerja adalah upaya yang dilakukan untuk menciptakan lapangan pekerjaan baru dan/atau mengembangkan lapangan pekerjaan yang tersedia.
2. Kesempatan kerja adalah lowongan pekerjaan yang diisi oleh pencari kerja dan pekerja yang sudah ada.
3. Perluasan kesempatan kerja di dalam hubungan kerja adalah upaya yang dilakukan untuk menciptakan lapangan pekerjaan baru dan/atau mengembangkan lapangan pekerjaan yang tersedia berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur perintah, pekerjaan, dan upah.
4. Perluasan kesempatan kerja di luar hubungan kerja adalah upaya yang dilakukan untuk menciptakan lapangan pekerjaan baru dan/atau mengembangkan lapangan pekerjaan yang tersedia tidak berdasarkan perjanjian kerja.
5. Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut
Pemerintah adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
6. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
PASAL 2
BAB I: KETENTUAN UMUM
Pasal 2
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah menetapkan
kebijakan perluasan kesempatan kerja di setiap sektor
sesuai dengan kewenangannya.
(2) Kebijakan perluasan kesempatan kerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kebijakan perluasan kesempatan kerja di dalam
hubungan kerja; dan
b. kebijakan perluasan kesempatan kerja di luar
hubungan kerja.
PASAL 3
BAB I: KETENTUAN UMUM
Kebijakan
perluasan
kesempatan
kerja
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 didasarkan atas perencanaan
tenaga kerja nasional dan daerah di setiap sektor sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB II
PERLUASAN KESEMPATAN KERJA DI DALAM HUBUNGAN KERJA
PASAL 4
BAB II: PERLUASAN KESEMPATAN KERJA DI DALAM HUBUNGAN KERJA
(1) Kebijakan perluasan kesempatan kerja di dalam
hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (2) huruf a diarahkan untuk menciptakan dan
mengembangkan perluasan kesempatan kerja.
(2) Untuk menciptakan dan mengembangkan perluasan
kesempatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat memberi
kemudahan investasi.
PASAL 5
BAB II: PERLUASAN KESEMPATAN KERJA DI DALAM HUBUNGAN KERJA
Pasal 5
(1) Kebijakan perluasan kesempatan kerja di dalam
hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, badan
usaha milik daerah, dan swasta.
(2)
Dalam
melaksanakan
kebijakan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) badan usaha milik negara,
badan usaha milik daerah, dan swasta menetapkan
program dan kegiatan perluasan kesempatan kerja di
dalam hubungan kerja.
(3) Program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) harus menyerap tenaga kerja.
BAB III
PERLUASAN KESEMPATAN KERJA DI LUAR HUBUNGAN KERJA
PASAL 6
BAB III: PERLUASAN KESEMPATAN KERJA DI LUAR HUBUNGAN KERJA
Kebijakan perluasan kesempatan kerja di luar hubungan
kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf
b diarahkan untuk menciptakan dan mengembangkan
kesempatan kerja yang produktif dan berkelanjutan
dengan mendayagunakan potensi sumber daya alam,
sumber daya manusia, kelembagaan masyarakat, dan
teknologi tepat guna.
PASAL 7
BAB III: PERLUASAN KESEMPATAN KERJA DI LUAR HUBUNGAN KERJA
Kebijakan perluasan kesempatan kerja di luar hubungan
kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilaksanakan
oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, badan usaha milik
negara,
badan
usaha
milik
daerah,
swasta,
dan
kelembagaan masyarakat.
PASAL 8
BAB III: PERLUASAN KESEMPATAN KERJA DI LUAR HUBUNGAN KERJA
Pasal 8
(1) Kebijakan
perluasan
kesempatan
kerja
di
luar
hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
dilakukan dalam bentuk program kewirausahaan.
(2) Program kewirausahaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dengan pola pembentukan dan
pembinaan tenaga kerja mandiri, sistem padat karya,
penerapan teknologi tepat guna, pendayagunaan
tenaga kerja sukarela, dan/atau pola lain yang dapat
mendorong terciptanya perluasan kesempatan kerja.
PASAL 9
BAB III: PERLUASAN KESEMPATAN KERJA DI LUAR HUBUNGAN KERJA
Pemerintah
dan
Pemerintah
Daerah
memfasilitasi
pelaksanaan pola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
melalui kegiatan:
a. permodalan;
b. penjaminan;
c. pendampingan;
d. pelatihan;
e. konsultasi;
f. bimbingan teknis; dan/atau
g. penyediaan data dan informasi.
PASAL 10
BAB III: PERLUASAN KESEMPATAN KERJA DI LUAR HUBUNGAN KERJA
Lembaga penjaminan dan lembaga keuangan memberikan
kemudahan dan fasilitasi kepada masyarakat yang dapat
menciptakan atau memperluas kesempatan kerja berupa
fasilitas kredit dan/atau fasilitas penjaminan kredit.
BAB IV
BAB IV
KOORDINASI PERLUASAN KESEMPATAN KERJA
PASAL 11
BAB IV: KOORDINASI PERLUASAN KESEMPATAN KERJA
(1) Menteri melakukan koordinasi dengan instansi terkait
untuk
mendukung
pelaksanaan
perluasan
kesempatan kerja.
(2) Dalam
hal
diperlukan,
Menteri
dapat
mengikutsertakan masyarakat dalam pelaksanaan
koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan untuk:
a.
memberi masukan, saran, dan pertimbangan
kepada
Pemerintah
dan
Pemerintah
Daerah
sebagai bahan dalam menetapkan kebijakan di
bidang perluasan kesempatan kerja; dan
b.
melakukan
mediasi,
motivasi,
dan
evaluasi
pelaksanaan kebijakan Pemerintah di bidang
perluasan kesempatan kerja.
(4) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
diselenggarakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1
(satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai koordinasi perluasan
kesempatan kerja diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB V
BAB V
PELAPORAN
PASAL 12
BAB V: PELAPORAN
(1) Pemerintah, Pemerintah Daerah, badan usaha milik
negara, badan usaha milik daerah, swasta, dan
kelembagaan
masyarakat
sebagaimana
dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 7 berkewajiban
melaporkan secara tertulis perluasan kesempatan
kerja kepada instansi yang bertanggung jawab di
bidang ketenagakerjaan.
(2) Laporan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dipergunakan sebagai dasar bagi instansi yang
bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan untuk
menetapkan kebijakan perluasan kesempatan kerja
sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(3) Tata
cara
dan
bentuk
pelaporan
perluasan
kesempatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 13
BAB VI: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Pemerintah
ini
dengan
penempatannya
dalam
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia.