PASAL 1
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2000 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Leces, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2013:34