Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
(1) Negara
Republik
Indonesia
melakukan
penjualan
seluruh saham yang dimiliki pada PT Kertas Padalarang
melalui penjualan saham secara langsung sesuai
dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di
bidang perseroan terbatas.
(2) Penjualan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan
berdasarkan
prinsip
transparansi,
kemandirian,
akuntabilitas,
pertanggungjawaban,
kewajaran,
dan
prinsip
harga
terbaik
dengan
memperhatikan kondisi pasar.
PASAL 2
Pasal 2
(1) Penjualan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dilakukan atas keseluruhan saham milik Negara Republik Indonesia pada PT Kertas Padalarang, yaitu sebanyak 25.000 (dua puluh lima ribu) saham atau sebesar 7,75% (tujuh koma tujuh puluh lima persen).
(2) Harga saham yang akan dijual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara.
PASAL 3
(1) Hasil penjualan saham sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1) disetorkan langsung ke Kas Negara.
(2) Hasil penjualan saham sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan hasil bersih setelah dikurangi
dengan biaya pelaksanaan penjualan tersebut.
(3) Biaya pelaksanaan penjualan saham sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Badan
Usaha Milik Negara dan wajib memperhatikan prinsip
transparansi, akuntabilitas, dan kewajaran sesuai
dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
PASAL 4
Setelah pelaksanaan penjualan saham, Menteri Badan Usaha
Milik Negara memberitahukan secara tertulis banyaknya
saham dan besarnya nilai saham yang dijual tersebut kepada
Menteri Keuangan.
PASAL 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.