PP NOMOR 37 TAHUN 2013

PENJUALAN SAHAM MILIK NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PRIMISSIMA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2013-01-01
Total Pasal: 5 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2013:37
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

(1) Negara Republik Indonesia melakukan penjualan seluruh saham yang dimiliki pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Primissima melalui penjualan saham secara langsung sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan di bidang perseroan terbatas.

(2) Penjualan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan prinsip transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kewajaran, dan prinsip harga terbaik dengan memperhatikan kondisi pasar.

PASAL 2

Pasal 2

(1) Penjualan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dilakukan atas keseluruhan saham milik Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Primissima, sebanyak 6.863 (enam ribu delapan ratus enam puluh tiga) saham atau sebesar 52,79% (lima puluh dua koma tujuh puluh sembilan persen).

(2) Besarnya nilai saham yang akan dijual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara.

PASAL 3

(1) Hasil penjualan saham sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1) disetorkan langsung ke Kas Negara.

(2) Hasil penjualan saham sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan hasil bersih setelah dikurangi dengan
biaya pelaksanaan penjualan tersebut.

(3) Biaya
pelaksanaan
penjualan
saham
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Badan
Usaha Milik Negara dan wajib memperhatikan prinsip
kewajaran,
transparansi,
dan
akuntabilitas,
sesuai
dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

PASAL 4

Setelah pelaksanaan penjualan saham, Menteri Badan Usaha
Milik Negara memberitahukan secara tertulis banyaknya
saham dan besarnya nilai saham yang dijual tersebut kepada
Menteri Keuangan.

PASAL 5

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.