Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Pusat... 3 Aa 1. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang selanjutnya disingkat dengan PPATK adalah lembaga independen yang dibentuk dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang. 2.
Kepala PPATK yang selanjutnya disebut Kepala adalah penanggung jawab yang memimpin dan mengendalikan pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang PPATK. 3. Wakil Kepala PPATK yang selanjutnya disebut Wakil adalah pejabat yang diangkat untuk membantu dan bertanggung jawab kepada Kepala PPATK. 4.
Pelindungan Hukum adalah pemberian layanan atau jasa di bidang hukum. 5.
Pelindungan Keamanan adalah pemberian layanan atau jasa oleh PPATK dan/atau pihak yang berwenang kepada Kepala dan/atau Wakil, beserta suami/istri, dan anak dari ancaman atau tekanan fisik maupun mental pada hari kerja dan di luar hari kerja. BAB II PENGHASILAN, FASILITAS, PENGHARGAAN, DAN HAK-HAK LAIN Bagian Kesatu Umum
PASAL 2
BAB II PENGHASILAN, FASILITAS, PENGHARGAAN, DAN HAK-HAK LAIN
Kepala dan Wakil berhak atas: a. penghasilan b. fasilitas, C. penghargaanj dan d. hak-hak lain.
PASAL 3
BAB II PENGHASILAN, FASILITAS, PENGHARGAAN, DAN HAK-HAK LAIN
Penghasilan dan penghargaan sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 4
BAB II PENGHASILAN, FASILITAS, PENGHARGAAN, DAN HAK-HAK LAIN
S A20 Ya:
PASAL 5
BAB II PENGHASILAN, FASILITAS, PENGHARGAAN, DAN HAK-HAK LAIN
Penghasilan, fasilitas, penghargaan, dan hak-hak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan terhitung mulai tanggal yang bersangkutan mengucapkan sumpah atau janji di hadapan Presiden. Bagian Kedua Penghasilan
PASAL 6
BAB II PENGHASILAN, FASILITAS, PENGHARGAAN, DAN HAK-HAK LAIN
(1) Kepala dan Wakil diberikan penghasilan setiap bulan. (2) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. gaji pokok, dan b. tunjangan jabatan. (8) Besarnya gaji pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hurufa sebagai berikut: $ 2. Kepala sebesar Rp23.000.000,00 (dua puluh tiga juta rupiah): 6 b. Wakil sebesar Rp21.500.000,00 (dua puluh satu juta lima ratus ribu rupiah). (4) Besarnya tunjangan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b sebagai berikut: a. Kepala sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah): b. Wakil sebesar Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah). Bagian ... 3 Ta Bagian Ketiga Fasilitas
PASAL 7
BAB II PENGHASILAN, FASILITAS, PENGHARGAAN, DAN HAK-HAK LAIN
(1) Kepala dan Wakil diberikan fasilitas setiap bulan berupa fasilitas rumah dinas masing-masing sebesar Rp6.500.000,00 (enam juta lima ratus ribu rupiah). (2) Fasilitas rumah dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk uang. (8) Kepala dan Wakil memperoleh fasilitas atas kendaraan dinas dan perjalanan dinas yang disetarakan dengan pejabat setingkat eselon I. Bagian Keempat Penghargaan
PASAL 8
BAB II PENGHASILAN, FASILITAS, PENGHARGAAN, DAN HAK-HAK LAIN
(1) Kepala dan Wakil diberikan penghargaan berupa uang kehormatan setelah berhenti dari jabatannya karena: 2. meninggal duniaj atau s b. berakhir masa jabatannya dan tidak diangkat kembali. (2) Penghargaan berupa uang kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan juga kepada Kepala atau Wakil yang diberhentikan dan diangkat oleh Presiden untuk menduduki jabatan lain. (9) Uang kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) diberikan sebesar 6 (enam) kali dari penghasilan setiap bulan sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 9
BAB II PENGHASILAN, FASILITAS, PENGHARGAAN, DAN HAK-HAK LAIN
Pa » Ah £ PResioen REPUSLIK INDONESIA Ha
PASAL 57
BAB II PENGHASILAN, FASILITAS, PENGHARGAAN, DAN HAK-HAK LAIN
ayat
(1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, yang bersangkutan tidak diberikan uang kehormatan. Bagian Kelima Hak-Hak Lain
PASAL 10
BAB II PENGHASILAN, FASILITAS, PENGHARGAAN, DAN HAK-HAK LAIN
Kepala dan Wakil diberikan hak-hak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hurufdberupa: aa. Pelindungan Hukum, b. Pelindungan Keamanan, dan Cc. hak keprotokolan.
PASAL 11
BAB II PENGHASILAN, FASILITAS, PENGHARGAAN, DAN HAK-HAK LAIN
(1) Pelindungan Hukum diberikan kepada Kepala dan/atau Wakil yang menghadapi masalah hukum dalam rangka pelaksanaan tugas dan wewenang atau perintah kedinasan. (8 Pelindungan '— Hukum — diberikan — dan/atau @ikoordinasikan oleh unit kerja yang membidangi hikkum di lingkungan PPATK. (9) Pelindungan Hukum diberikan dalam bentuk: @. konsultasi hukumj b. pendampingan pada setiap tingkat pemeriksaan: dan/atau €. beracara di persidangan. (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pelindungan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala.
PASAL 12
BAB II PENGHASILAN, FASILITAS, PENGHARGAAN, DAN HAK-HAK LAIN
(1) Kepala dan Wakil memperoleh Pelindungan Keamanan terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewenangannya. (@) Pelindungan ... Ti (2) Pelindungan Keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan selama menjabat sebagai Kepala dan Wakil. (9) Pelindungan Keamanan diberikan dalam bentuk: a. tindakan pengawalan termasuk — terhadap suami/istri dan anak, dan/atau b. perlengkapan keamanan, termasuk yang dipasang di tempat kediaman serta kendaraan yang dikendarainya. (9) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pelindungan Keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala.
PASAL 13
BAB II PENGHASILAN, FASILITAS, PENGHARGAAN, DAN HAK-HAK LAIN
(1) Kepala dan Wakil memperoleh hak keprotokolan dalam acara kenegaraan dan acara resmi. (2) Keprotokolan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB INI PENGHENTIAN SEMENTARA PENGHASILAN
PASAL 14
BAB II PENGHASILAN, FASILITAS, PENGHARGAAN, DAN HAK-HAK LAIN
(1) Kepala dan/atau Wakil yang diberhentikan sementaral karena menjadi terdakwa suatu tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan jabatan maka penghasilan sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 15
BAB II PENGHASILAN, FASILITAS, PENGHARGAAN, DAN HAK-HAK LAIN
(1) Penghasilan Kepala dan/atau Wakil dibayarkan kembali secara penuh apabila yang bersangkutan dinyatakan tidak bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
(2) Pembayaran . .. S A P2Go PA (2) Pembayaran kembali penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah ditetapkannya Keputusan Presiden mengenai pemulihan kembali Kepala dan/atau Wakil (9 Penghasilan Kepala dan/atau Wakil yang belum diterima selama penghentian sementara juga dibayarkan kembali secara penuh. BAB IV KETENTUAN PENUTUP
PASAL 16
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan/atau Kepala, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing- masing.
PASAL 17
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, peraturan pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2005 tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas Bagi Kepala dan Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan , dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
PASAL 18
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2005 tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas Bagi Kepala dan Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 19
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. PSI3 Br Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Mei 2013 , td. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Mei 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. AMIR SYAMSUDIN Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA RI iaten Deputi Perundang-undangan. ,(3 mePPWtik dan Kesejahteraan Rakyat, Pp (s1 £ 8 A AE — NE IO/Ysnu Setiawan La