PP NOMOR 39 TAHUN 2013

PERUBAHAN STRUKTUR KEPEMILIKAN SAHAM NEGARA MELALUI PENERBITAN DAN PENJUALAN SAHAM BARU PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT SEMEN BATURAJA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2013-01-01
Total Pasal: 5 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2013:39
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

(1)
Dalam rangka meningkatkan kinerja, nilai tambah
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Semen Baturaja
dan peran serta masyarakat dalam kepemilikan saham
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Semen Baturaja,
dilakukan
penjualan
saham
pada
Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Semen Baturaja dengan cara
menerbitkan saham baru yang tidak diambil bagian
oleh Negara, untuk dijual berdasarkan ketentuan
pasar modal.
(2)
Penjualan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip transparansi,
kemandirian,
akuntabilitas,
pertanggungjawaban,
kewajaran, dan harga terbaik dengan memperhatikan
kondisi pasar.

PASAL 2

Pasal 2

(1)
Penjualan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1 ayat (1), dilakukan paling banyak 35% (tiga puluh
lima persen), sehingga kepemilikan Negara menjadi
paling sedikit 65% (enam puluh lima persen) dari
seluruh saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT
Semen Baturaja yang telah ditempatkan dan disetor
penuh setelah penjualan saham.
(2)
Jumlah saham dan besarnya nilai saham yang akan
diterbitkan dan dijual sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Badan Usaha Milik
Negara.

PASAL 3

(1)
Hasil penjualan saham sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1), disetor ke Kas Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Semen Baturaja.
(2)
Hasil penjualan saham sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan hasil bersih setelah dikurangi
dengan biaya pelaksanaan penjualan saham tersebut.
(3)
Biaya pelaksanaan penjualan saham sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Badan
Usaha Milik Negara dan wajib memperhatikan prinsip-
prinsip kewajaran, transparansi, dan akuntabilitas
sesuai
dengan
ketentuan
Peraturan
Perundang-
undangan.

PASAL 4

Setelah pelaksanaan penjualan saham, Menteri Badan
Usaha Milik Negara memberitahukan secara tertulis jumlah
saham dan besarnya nilai saham yang diterbitkan dan
dijual serta struktur kepemilikan saham pada Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Semen Baturaja kepada Menteri
Keuangan.

PASAL 5

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.