PP NOMOR 4 TAHUN 2013

TATA CARA PELAKSANAAN PENEMPATAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI OLEH PEMERINTAH

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2013-01-01
Total Pasal: 32 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2013:4
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Calon Tenaga Kerja Indonesia yang selanjutnya disebut calon TKI adalah setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja di luar negeri dan terdaftar di instansi pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.

2. Tenaga Kerja Indonesia yang selanjutnya disebut dengan TKI adalah setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk bekerja di luar negeri dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah.

3. Penempatan TKI adalah kegiatan pelayanan untuk mempertemukan TKI sesuai bakat, minat dan kemampuannya dengan pemberi kerja di luar negeri yang meliputi keseluruhan proses perekrutan, pengurusan dokumen, pendidikan dan pelatihan, penampungan, persiapan pemberangkatan, pemberangkatan sampai ke negara tujuan dan pemulangan dari negara tujuan.

4. Pembekalan Akhir Pemberangkatan yang selanjutnya disingkat PAP adalah kegiatan pemberian pembekalan atau informasi kepada calon TKI yang akan berangkat bekerja ke luar negeri agar calon TKI mempunyai kesiapan mental dan pengetahuan untuk bekerja di luar negeri, memahami hak dan kewajibannya, serta dapat mengatasi masalah yang akan dihadapi.

5. Kartu . . .

5. Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri yang selanjutnya disingkat KTKLN adalah kartu identitas bagi TKI yang memenuhi persyaratan dan prosedur untuk bekerja di luar negeri.

6. Pengguna Berbadan Hukum adalah badan hukum yang mempekerjakan TKI di negara tujuan yang telah memperoleh izin dari instansi pemerintah yang berwenang di negara setempat.

7. Pemerintah adalah perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari .

8. Perjanjian Penempatan TKI oleh Pemerintah yang selanjutnya disebut Perjanjian Penempatan TKI adalah perjanjian tertulis antara Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia dengan calon TKI yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam rangka penempatan TKI di negara tujuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

9. Perjanjian Kerja adalah perjanjian tertulis antara TKI dengan Pengguna yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban masing-masing pihak.

10. Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri yang selanjutnya disebut Perwakilan adalah Perwakilan Diplomatik dan Perwakilan Konsuler Republik Indonesia yang secara resmi mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa, negara, dan Pemerintah Republik Indonesia secara keseluruhan di negara penerima atau pada organisasi internasional.

11. Badan . . .

11. Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia yang selanjutnya disebut BNP2TKI adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.

12. Dinas Provinsi adalah instansi pemerintah provinsi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.

13. Dinas Kabupaten/Kota adalah instansi pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.

14. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan. BAB II TATA CARA PELAKSANAAN PENEMPATAN TKI Bagian Kesatu Umum

PASAL 2

BAB II TATA CARA PELAKSANAAN PENEMPATAN TKI
(1) Penempatan TKI di luar negeri oleh Pemerintah hanya dapat dilakukan atas dasar perjanjian secara tertulis yang dilakukan antara: a. Pemerintah dengan pemerintah negara pengguna TKI; atau b. Pemerintah dengan Pengguna Berbadan Hukum di negara tujuan penempatan.

(2) Pelaksanaan . . .

(2) Pelaksanaan penempatan TKI oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan berdasarkan surat permintaan TKI dari Pengguna Berbadan Hukum kepada Pemerintah setelah memperoleh pengesahan dari Perwakilan.

(3) Pengesahan surat permintaan TKI oleh Perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk menjamin kesesuaian kondisi dan syarat kerja TKI berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan di negara tujuan.

(4) Dalam hal surat permintaan TKI tidak sesuai dengan kondisi dan syarat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Perwakilan wajib menolak memberikan pengesahan.

PASAL 3

BAB II TATA CARA PELAKSANAAN PENEMPATAN TKI
(1) Penandatanganan perjanjian tertulis antara Pemerintah dan pemerintah negara pengguna atau Pengguna Berbadan Hukum di negara tujuan dilakukan oleh Menteri.

(2) Penandatanganan perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didelegasikan kepada Kepala BNP2TKI.

(3) Tata cara penandatanganan perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

PASAL 4

BAB II TATA CARA PELAKSANAAN PENEMPATAN TKI
- 6 -

PASAL 5

BAB II TATA CARA PELAKSANAAN PENEMPATAN TKI
Dalam hal pemerintah negara pengguna atau Pengguna Berbadan Hukum mempersyaratkan kualifikasi teknis tertentu, Menteri atau Kepala BNP2TKI berdasarkan pendelegasian dari Menteri, harus melibatkan instansi teknis terkait dalam melakukan perundingan dan perumusan naskah perjanjian.

PASAL 6

BAB II TATA CARA PELAKSANAAN PENEMPATAN TKI
- 7 -

PASAL 7

BAB II TATA CARA PELAKSANAAN PENEMPATAN TKI
(1) Penempatan TKI oleh Pemerintah dilaksanakan oleh BNP2TKI.

(2) BNP2TKI dalam melaksanakan penempatan TKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan instansi teknis terkait.

PASAL 8

BAB II TATA CARA PELAKSANAAN PENEMPATAN TKI
Penempatan TKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dilakukan melalui tahap:

a. perekrutan;

b. pemeriksaan psikologi dan kesehatan;

c. perjanjian penempatan TKI;

d. pengurusan paspor;

e. pengurusan asuransi TKI;

f. perjanjian kerja;

g. pengurusan visa;

h. PAP;

i. penerbitan . . .

i. penerbitan KTKLN; dan

j. pemberangkatan.

PASAL 9

BAB II TATA CARA PELAKSANAAN PENEMPATAN TKI
Perekrutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dilakukan melalui kegiatan:

a. pemberian informasi;

b. pendaftaran TKI; dan

c. seleksi TKI.

PASAL 10

BAB II TATA CARA PELAKSANAAN PENEMPATAN TKI
(1) Pemberian informasi sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 11

BAB II TATA CARA PELAKSANAAN PENEMPATAN TKI
- 9 -

PASAL 12

BAB II TATA CARA PELAKSANAAN PENEMPATAN TKI
- 10 -

PASAL 13

BAB II TATA CARA PELAKSANAAN PENEMPATAN TKI
Seleksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 14

BAB II TATA CARA PELAKSANAAN PENEMPATAN TKI
(1) Seleksi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b meliputi tes keterampilan atau tes kompetensi yang dilakukan dalam bentuk:

a. tertulis;

b. wawancara; dan/atau

c. praktik.

(2) BNP2TKI dalam melakukan seleksi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerja sama dengan instansi teknis terkait, lembaga teknis terkait, dan/atau Pengguna Berbadan Hukum.

PASAL 15

BAB II TATA CARA PELAKSANAAN PENEMPATAN TKI
- 11 -

PASAL 16

BAB II TATA CARA PELAKSANAAN PENEMPATAN TKI
(1) Perjanjian penempatan TKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c ditandatangani oleh BNP2TKI dengan calon TKI yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi dan teknis serta dinyatakan sehat dan layak untuk bekerja.

(2) Ketentuan . . .

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai perjanjian penempatan TKI bagi setiap negara pengguna diatur dengan Peraturan Kepala BNP2TKI.

PASAL 17

BAB II TATA CARA PELAKSANAAN PENEMPATAN TKI
Pengurusan paspor sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 18

BAB II TATA CARA PELAKSANAAN PENEMPATAN TKI
(1) Pengurusan asuransi TKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf e wajib dilakukan oleh calon TKI yang telah lulus seleksi administrasi dan teknis serta dinyatakan sehat dan layak untuk bekerja.

(2) Ketentuan mengenai asuransi bagi TKI yang ditempatkan oleh Pemerintah diatur dengan Peraturan Menteri.

PASAL 19

BAB II TATA CARA PELAKSANAAN PENEMPATAN TKI
Perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf f ditandatangani sebelum calon TKI diberangkatkan ke luar negeri.

PASAL 20

BAB II TATA CARA PELAKSANAAN PENEMPATAN TKI
- 13 -

PASAL 21

BAB II TATA CARA PELAKSANAAN PENEMPATAN TKI
- 14 -

PASAL 22

BAB II TATA CARA PELAKSANAAN PENEMPATAN TKI
(1) Pengurusan visa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf g dilaksanakan sesuai dengan prosedur pengurusan dan biaya visa TKI pada Perwakilan negara pengguna sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di negara pengguna.

(2) Pengurusan visa calon TKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh BNP2TKI dan tidak dipungut biaya.

PASAL 23

BAB II TATA CARA PELAKSANAAN PENEMPATAN TKI
(1) PAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf h wajib diikuti oleh calon TKI yang akan diberangkatkan ke luar negeri.

(2) PAP . . .

(2) PAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh BNP2TKI bekerja sama dengan instansi terkait.

(3) Biaya penyelenggaraan PAP dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

PASAL 24

BAB II TATA CARA PELAKSANAAN PENEMPATAN TKI
Calon TKI yang telah mengikuti PAP diberikan surat keterangan telah mengikuti PAP yang diterbitkan oleh BNP2TKI.

PASAL 25

BAB II TATA CARA PELAKSANAAN PENEMPATAN TKI
(1) KTKLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf i diberikan kepada calon TKI yang telah memenuhi persyaratan untuk bekerja di luar negeri.

(2) Untuk memperoleh KTKLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) calon TKI harus melampirkan dokumen:

a. paspor dan visa kerja;

b. Kartu Peserta Asuransi TKI;

c. perjanjian kerja yang telah ditandatangani; dan

d. surat keterangan telah mengikuti PAP.

(3) KTKLN berlaku sesuai dengan jangka waktu perjanjian kerja.

(4) KTKLN diterbitkan oleh BNP2TKI.

PASAL 26

BAB II TATA CARA PELAKSANAAN PENEMPATAN TKI
- 16 -

PASAL 27

BAB II TATA CARA PELAKSANAAN PENEMPATAN TKI
(1) Pemberangkatan TKI sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 28

BAB II TATA CARA PELAKSANAAN PENEMPATAN TKI
(1) BNP2TKI menginformasikan keberangkatan TKI kepada Perwakilan di negara pengguna.

(2) TKI wajib melaporkan kedatangannya kepada Perwakilan di negara pengguna atau Perwakilan terdekat.

(3) Perwakilan di negara pengguna atau Perwakilan terdekat melakukan pencatatan kedatangan TKI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan menginformasikan kedatangan TKI kepada BNP2TKI. BAB III . . . BAB III PERLINDUNGAN TKI

PASAL 29

BAB III PERLINDUNGAN TKI
Setiap TKI yang ditempatkan oleh Pemerintah wajib mendapatkan perlindungan TKI.

PASAL 30

BAB III PERLINDUNGAN TKI
Perlindungan TKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB IV KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 31

BAB IV KETENTUAN PERALIHAN
Penempatan TKI yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah selain BNP2TKI sebelum Peraturan Pemerintah ini diundangkan, tetap dapat dilaksanakan sampai berakhirnya perjanjian kerja. BAB V KETENTUAN PENUTUP

PASAL 32

BAB V KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar . . . Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan menempatkannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Januari 2013 , ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Januari 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. AMIR SYAMSUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 4 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA RI Asisten Deputi Perundang-undangan Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat, Wisnu Setiawan