PP NOMOR 40 TAHUN 2013

PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2013-01-01
Total Pasal: 66 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2013:40
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1.

Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. 2.

Tanaman Narkotika adalah jenis tanaman tertentu yang mengandung zat yang dapat dikategorikan ke dalam jenis Narkotika yang ditemukan di ladang atau di tempat lainnya dalam keadaan masih tertanam atau hidup. 3.

Prekursor Narkotika adalah zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan untuk pembuatan Narkotika sebagaimana dibedakan dalam tabel yang terlampir dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 4. Surat Persetujuan Impor yang selanjutnya disingkat

SPI adalah surat persetujuan untuk mengimpor Narkotika dan Prekursor Narkotika. 5. Surat Persetujuan Ekspor yang selanjutnya disingkat SPE adalah surat persetujuan untuk mengekspor Narkotika dan Prekursor Narkotika. 6. Pengangkutan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan memindahkan Narkotika dari satu tempat ke tempat lain dengan cara, moda, atau Sarana Pengangkut apapun. 7. Penanggung Jawab Pengangkut adalah kapten penerbang atau nakhoda.

8. Pengangkut 8.

Pengangkut adalah orang, kuasanya, atau yang bertanggung jawab atas pengoperasian Sarana Pengangkut yang secara nyata mengangkut Narkotika. 9.

Transito Narkotika adalah Pengangkutan Narkotika dari suatu negara ke negara lain dengan melalui dan singgah di wilayah Negara Republik Indonesia yang terdapat Kantor Pabean dengan atau tanpa berganti Sarana Pengangkut.

10. Sarana Pengangkut adalah sarana angkutan melalui laut, udara, dan darat yang dipakai untuk mengangkut orang dan/atau barang.

11. Produksi adalah kegiatan atau proses menyiapkan, mengolah, membuat, dan menghasilkan Narkotika secara langsung atau tidak langsung melalui ekstraksi atau nonekstraksi dari sumber alami atau sintetis kimia atau gabungannya, termasuk mengemas dan/atau mengubah bentuk Narkotika.

12. Impor adalah kegiatan memasukkan Narkotika dan Prekursor Narkotika ke dalam Daerah Pabean.

13. Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan Narkotika dan Prekursor Narkotika dari Daerah Pabean.

14. Peredaran adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan penyaluran atau Penyerahan Narkotika, baik dalam rangka perdagangan, bukan perdagangan, maupun pemindahtanganan untuk kepentingan pelayanan kesehatan serta pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

15. Pelabelan adalah keterangan yang lengkap mengenai khasiat, keamanan, cara penggunaannya, serta informasi lain yang dianggap perlu yang dicantumkan pada kemasan primer dan sekunder obat yang mengandung Narkotika.

16. Izin Edar adalah bentuk persetujuan registrasi obat untuk dapat diedarkan di wilayah Indonesia.

17. Barang Sitaan adalah Narkotika dan Prekursor Narkotika, atau yang diduga Narkotika dan Prekursor Narkotika, atau yang mengandung Narkotika dan Prekursor Narkotika termasuk alat atau barang yang digunakan untuk memproduksi dan mendistribusikan Narkotika dan Prekursor Narkotika serta harta kekayaan atau harta benda yang merupakan hasil tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika dan tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana Narkotika dan Prekusor Narkotika yang dikenakan penyitaan dalam proses pemeriksaan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika.

18. Pengambilan Sampel adalah serangkaian tindakan pengambilan sebagian kecil Barang Sitaan untuk disisihkan guna kepentingan pemeriksaan dan pengujian di laboratorium tertentu untuk mengetahui jenis Barang Sitaan.

19. Pengujian Sampel adalah serangkaian tindakan pengujian laboratoris untuk mengetahui jenis sampel tersebut Narkotika atau Prekursor Narkotika atau mengandung Narkotika atau Prekursor Narkotika.

20. Penyimpanan adalah serangkaian tindakan pemindahan Barang Sitaan dari tempat penyitaan ke ruang dan tempat yang secara khusus yang diperuntukkan untuk penyimpanan Barang Sitaan.

21. Pengamanan adalah serangkaian tindakan untuk menjaga Barang Sitaan selama proses pemeriksaan perkara berlangsung mulai sejak dinyatakan sebagai Barang Sitaan sampai dengan Pemusnahannya.

22. Penyerahan adalah serangkaian tindakan Penyidik untuk menyerahkan Barang Sitaan kepada penuntut umum, Menteri Kesehatan, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepala Badan Narkotika Nasional, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, atau pejabat setempat yang menjalankan urusan pemerintahan yang bersangkutan, untuk kepentingan penuntutan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, pendidikan dan pelatihan, berdasarkan penetapan kepala kejaksaan negeri setempat mengenai status Barang Sitaan.

23. Pemusnahan adalah serangkaian tindakan untuk memusnahkan Barang Sitaan baik dengan cara membakar, menggunakan peralatan, atau cara lain dengan atau tanpa menggunakan bahan kimia, secara menyeluruh, termasuk batang, daun, bunga, biji, akar, dan bagian lain dalam hal Narkotika dalam bentuk tanaman, sehingga Barang Sitaan, baik yang berbentuk tanaman maupun bukan tanaman tersebut tidak ada lagi.

24. Harta Kekayaan atau Aset Hasil Tindak Pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yang selanjutnya disebut Aset Tindak Pidana adalah semua harta benda, baik bergerak maupun tidak bergerak, berwujud maupun tidak berwujud, dimiliki atau dikuasai, baik oleh pelaku tindak pidana maupun pihak ketiga termasuk keluarganya, yang merupakan hasil tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika dan tindak pidana pencucian uang yang kejahatan asalnya tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yang berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dinyatakan dirampas untuk negara.

25. Keluarga adalah orang yang mempunyai hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah dan garis menyamping sampai derajat ketiga dari pelaku tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika dan tindak pidana pencucian uang yang kejahatan asalnya tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika.

26. Perlindungan adalah jaminan rasa aman yang diberikan oleh negara kepada Saksi, Pelapor, Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim beserta keluarganya dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau hartanya dalam perkara tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika.

27. Saksi adalah orang yang memberikan keterangan guna kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yang ia dengar sendiri, lihat sendiri, atau dialami sendiri.

28. Pelapor adalah setiap orang yang secara sukarela menyampaikan laporan tentang adanya dugaan terjadinya tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika.

29. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

30. Badan Narkotika Nasional yang selanjutnya disingkat BNN adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang bertanggung jawab dibidang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. BAB II BAB II TRANSITO NARKOTIKA Bagian Kesatu Pelaporan

PASAL 2

BAB II: TRANSITO NARKOTIKA | Bagian Kesatu - Pelaporan
(1)
Penanggung Jawab Pengangkut yang melakukan
Transito Narkotika wajib melaporkan Narkotika yang
ada dalam penguasaannya kepada Kepala Kantor
Bea dan Cukai setempat.
(2)
Kewajiban
melaporkan
Narkotika
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 1 x
24 (satu kali dua puluh empat) jam setelah
Narkotika tiba di bandar udara, pelabuhan, atau
perbatasan antar negara.
(3)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sekurang-kurangnya memuat:
a. nama dan alamat Pengangkut;
b. nama dan alamat pengekspor dan pengimpor;
c. nama
Sarana
Pengangkut
dan
nomor
penerbangan atau pelayaran;
d. negara pengekspor dan pengimpor;
e. lamanya Transito Narkotika;
f.
tempat penyimpanan khusus Narkotika; dan
g. nama, bentuk, jumlah, jenis, dan golongan
Narkotika.
(4)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus
dilengkapi dengan dokumen atau SPE Narkotika
yang sah dari pemerintah negara pengekspor dan
dokumen
atau
SPI
Narkotika
yang
sah
dari
pemerintah
negara
pengimpor
sesuai
dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku
di
negara
pengekspor
dan
negara
pengimpor.
(5) Dokumen
(5)
Dokumen atau SPE Narkotika dan dokumen atau
SPI Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
sekurang-kurangnya memuat:
a. nama dan alamat pengekspor dan pengimpor
Narkotika;
b. jenis, bentuk, dan jumlah Narkotika;
c. negara tujuan Ekspor Narkotika; dan
d. negara asal Impor Narkotika.

PASAL 3

BAB II: TRANSITO NARKOTIKA | Bagian Kesatu - Pelaporan
(1)
Kepala Kantor Bea dan Cukai wajib memeriksa
kebenaran atas laporan mengenai informasi dan
dokumen atau SPE Narkotika serta dokumen atau
SPI
Narkotika
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal 2.
(2)
Kepala Kantor Bea dan Cukai wajib memberikan
informasi
adanya
Transito
Narkotika
kepada
Menteri.
(3)
Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
sekurang-kurangnya memuat:
a. nama dan alamat Pengangkut;
b. nama dan alamat pengekspor dan pengimpor;
c. nama
Sarana
Pengangkut
dan
nomor
penerbangan atau pelayaran;
d. negara pengekspor dan pengimpor;
e. lamanya Transito Narkotika;
f.
tempat penyimpanan sementara Narkotika;
g. nama, bentuk, jumlah, jenis, dan golongan
Narkotika; dan
h. salinan SPI dan SPE.
(4)
Menteri meneruskan informasi mengenai adanya
Transito Narkotika di wilayah negara Indonesia
kepada:
a. pemerintah negara pengekspor Narkotika;

b. pemerintah
b. pemerintah negara pengimpor Narkotika; dan
c. Badan Narkotika Internasional.

Bagian Kedua
Perubahan Negara Tujuan

PASAL 4

BAB II: TRANSITO NARKOTIKA | Bagian Kedua - Perubahan Negara Tujuan
(1)
Penanggung Jawab Pengangkut Narkotika yang
melakukan Transito Narkotika dilarang mengubah
negara tujuan.
(2)
Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikecualikan dalam hal terjadi keadaan tertentu
dengan kewajiban memenuhi persyaratan berupa
dokumen sebagai berikut:
a. SPE
dari
pemerintah
negara
pengekspor
Narkotika yang menyatakan perubahan negara
tujuan;
b. SPI dari pemerintah negara pengimpor Narkotika
yang baru;
c. SPE sebelumnya; dan
d. SPI dari negara tujuan yang lama beserta surat
pembatalannya.
(3)
Perubahan negara tujuan wajib diberitahukan oleh
Penanggung Jawab Pengangkut kepada Kepala
Kantor Bea dan Cukai, setelah mendapat izin dari
Menteri.

PASAL 5

BAB II: TRANSITO NARKOTIKA | Bagian Kedua - Perubahan Negara Tujuan
(1)
Selama menunggu dokumen sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf
d, Narkotika tetap disimpan di kawasan pabean dan
tanggung jawab pengawasannya berada di bawah
pejabat Bea dan Cukai.

(2) Penanggung
(2)
Penanggung
Jawab
Pengangkut
wajib
memberitahukan perubahan negara tujuan dengan
menunjukkan
dokumen
sebagaimana
dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf
d kepada pejabat Bea dan Cukai.

PASAL 6

BAB II: TRANSITO NARKOTIKA | Bagian Kedua - Perubahan Negara Tujuan
Kepala kantor Bea dan Cukai wajib memberitahukan
adanya perubahan negara tujuan kepada Menteri.
Bagian Ketiga
Pengemasan Kembali

PASAL 7

BAB II: TRANSITO NARKOTIKA | Bagian Ketiga - Pengemasan Kembali
Pengemasan kembali Narkotika pada Transito Narkotika
hanya dapat dilakukan terhadap kemasan asli Narkotika
yang mengalami kerusakan.

PASAL 8

BAB II: TRANSITO NARKOTIKA | Bagian Ketiga - Pengemasan Kembali
(1)
Penanggung Jawab Pengangkut Narkotika pada
Transito Narkotika wajib melaporkan kerusakan
terhadap kemasan asli Narkotika kepada Kepala
Kantor Bea dan Cukai.
(2)
Kepala Kantor Bea dan Cukai meminta Badan
Pengawas Obat dan Makanan untuk melakukan
pemeriksaan dan pengemasan kembali terhadap
kemasan asli Narkotika yang rusak.
(3)
Pengemasan
kembali
Narkotika
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) harus dilakukan sesuai
dengan standar dan persyaratan yang berlaku bagi
Narkotika tersebut.
(4)
Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
pengemasan
kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur
dengan Peraturan Menteri.

PASAL 9

BAB II: TRANSITO NARKOTIKA | Bagian Ketiga - Pengemasan Kembali
Pasal 9
Penanggung
Jawab
Pengangkut
bertanggung
jawab
terhadap perubahan isi, berat, dan jumlah Narkotika
yang dikemas kembali.

PASAL 10

BAB II: TRANSITO NARKOTIKA | Bagian Ketiga - Pengemasan Kembali
(1)
Kepala Kantor Bea dan Cukai dan Kepala Badan
Pengawas Obat dan Makanan melaporkan kepada
Menteri mengenai pelaksanaan pengemasan kembali
dengan melampirkan:
a. laporan Penanggung Jawab Pengangkut yang
menyatakan ada kerusakan terhadap kemasan
asli Narkotika; dan
b. berita acara pelaksanaan pengemasan kembali.
(2)
Menteri
memberitahukan
pengemasan
kembali
Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
kepada:
a. pemerintah negara pengimpor Narkotika;
b. pemerintah negara pengekspor Narkotika; dan
c. Badan Narkotika Internasional.

PASAL 11

BAB II: TRANSITO NARKOTIKA | Bagian Ketiga - Pengemasan Kembali
Hasil pengemasan kembali sebagaimana dimaksud dalam
Pasal
7
wajib
diberi
label
sesuai
dengan
hasil
pemeriksaan dan pengemasan kembali.

Bagian Keempat
Pergantian Sarana Pengangkut

PASAL 12

BAB II: TRANSITO NARKOTIKA | Bagian Keempat - Pergantian Sarana Pengangkut
(1)
Dalam hal terjadi pergantian Sarana Pengangkut
pada Transito Narkotika, pembongkaran Narkotika
dilakukan
pada
kesempatan
pertama
oleh
Penanggung Jawab Pengangkut dengan disaksikan
oleh pejabat Bea dan Cukai.

(2) Penanggung
(2)
Penanggung Jawab Pengangkut harus mengajukan
pemberitahuan pabean kepada pejabat Bea dan
Cukai.
(3)
Kepala Kantor Bea dan Cukai memberitahukan
pergantian Sarana Pengangkut kepada Menteri.
(4)
Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib disimpan oleh Penanggung Jawab Pengangkut
pada kesempatan pertama di dalam peti besi atau
tempat lain di dalam Sarana Pengangkut.

BAB III
PENGELOLAAN BARANG SITAAN

Bagian Kesatu
Umum

PASAL 13

BAB III: PENGELOLAAN BARANG SITAAN | Bagian Kesatu - Umum
Barang Sitaan dilakukan pengelolaan yang meliputi:
a. penyitaan dan penyegelan;
b. penyisihan dan pengujian;
c. penyimpanan, pengamanan, dan pengawasan; dan
d. penyerahan dan pemusnahan.

Bagian Kedua
Penyitaan dan Penyegelan

PASAL 14

BAB III: PENGELOLAAN BARANG SITAAN | Bagian Kedua - Penyitaan dan Penyegelan
(1) Penyidik BNN, penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau penyidik pegawai negeri sipil tertentu yang melakukan penyitaan Barang Sitaan melakukan penyisihan, pembungkusan, penyegelan dan membuat berita acara penyitaan dan penyegelan pada hari penyitaan dan penyegelan dilakukan.

(2) Kegiatan (2) Kegiatan penyitaan oleh penyidik BNN, penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau penyidik pegawai negeri sipil tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan surat perintah penyitaan dan penyegelan. (3) Berita acara penyitaan dan penyegelan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:

a. nama, jenis, bentuk, warna, sifat, dan jumlah barang, berat atau butir Barang Sitaan;

b. keterangan mengenai tempat, jam, hari, tanggal, bulan, dan tahun dilakukan penyitaan dan penyegelan;

c. keterangan mengenai pemilik atau yang menguasai Narkotika dan Prekursor Narkotika; dan

d. tanda tangan dan identitas lengkap penyidik BNN, penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau penyidik pegawai negeri sipil tertentu, dan 2 (dua) orang saksi. (4) Penyidik pegawai negeri sipil tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang melakukan penyitaan wajib menyerahkan Barang Sitaan tersebut kepada penyidik BNN atau penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan berita acara penyerahan Barang Sitaan dalam waktu paling lama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam setelah dilakukan penyisihan untuk kepentingan uji laboratorium. (5) Berita acara penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sekurang-kurangnya memuat:

a. nama, jenis, bentuk, warna, sifat, dan jumlah barang, berat atau butir Barang Sitaan;

b. keterangan mengenai tempat, jam, hari, tanggal, bulan, dan tahun dilakukan penyitaan dan penyegelan;

c. keterangan

c. keterangan mengenai pemilik atau yang menguasai Narkotika dan Prekursor Narkotika; dan

d. tanda tangan dan identitas lengkap penyidik pegawai negeri sipil tertentu yang melakukan Penyerahan dan penyidik BNN atau penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menerima. (6) Surat perintah penyitaan dan penyegelan, berita acara penyitaan dan penyegelan, berita acara penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) ditembuskan kepada kepala kejaksaan negeri setempat, ketua pengadilan negeri setempat, Menteri, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, dengan dilampiri surat perintah penyitaan dan penyegelan serta surat perintah penyerahan yang menjadi dasar penyerahan Narkotika dan Prekursor Narkotika. Bagian Ketiga Penyisihan dan Pengujian

PASAL 15

BAB III: PENGELOLAAN BARANG SITAAN | Bagian Ketiga - Penyisihan dan Pengujian
(1) Barang Sitaan disisihkan sebagian kecil untuk dijadikan sampel guna pengujian di laboratorium tertentu yang terakreditasi. (2) Barang Sitaan yang disisihkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penyidik BNN, penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau penyidik pegawai negeri sipil tertentu kemudian dilakukan pembungkusan, penyegelan, Pelabelan, serta dituangkan dalam berita acara.

(3) Berita (3) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya memuat:

a. nama, jenis, sifat, dan jumlah;

b. keterangan mengenai tempat, jam, hari, tanggal, bulan, dan tahun dilakukan penyisihan;

c. keterangan mengenai pemilik atau yang menguasai Narkotika dan Prekursor Narkotika; dan

d. tanda tangan dan identitas lengkap penyidik BNN atau penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang melakukan penyisihan. (4) Barang Sitaan yang telah disisihkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikirim oleh penyidik BNN atau penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia kepada Petugas Laboratorium untuk dilakukan Pengujian Sampel. (5) Pengambilan sampel untuk pengujian laboratorium dilaksanakan dengan cara mengambil bagian-bagian sampel yang dapat mewakili Barang Sitaan atau seluruh Barang Sitaan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. untuk masing-masing jenis Barang Sitaan dengan jumlah kurang dari 20 buah/mL/mg, diambil 1/2 (satu per dua);

b. untuk masing-masing jenis Barang Sitaan dengan jumlah 20 buah/mL/mg sampai dengan 100 buah/mL/mg, diambil 10 buah/mL/mg;

c. untuk masing-masing jenis Barang Sitaan dengan jumlah lebih dari 100 buah/mL/mg, diambil dengan perhitungan √n;

d. merujuk pada metode sampling dari buku-buku statistik.

PASAL 16

BAB III: PENGELOLAAN BARANG SITAAN | Bagian Ketiga - Penyisihan dan Pengujian
Pasal 16 (1) Untuk kepentingan penelusuran asal Narkotika atau tanaman Narkotika yang disita, penyidik BNN atau penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat melakukan penyisihan sebagian kecil Narkotika atau tanaman Narkotika untuk dikirimkan ke negara lain yang diduga sebagai asal Narkotika atau tanaman Narkotika guna pengungkapan asal dan jaringan peredarannya. (2) Pengambilan sampel untuk pengujian laboratorium dilaksanakan dengan cara mengambil bagian-bagian sampel yang dapat mewakili Barang Sitaan atau seluruh Barang Sitaan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. untuk masing-masing jenis Barang Sitaan dengan jumlah kurang dari 20 buah/mL/mg, diambil 1/2 (satu per dua);

b. untuk masing-masing jenis Barang Sitaan dengan jumlah 20 buah/mL/mg sampai dengan 100 buah/mL/mg, diambil 10 buah/mL/mg;

c. untuk masing-masing jenis Barang Sitaan dengan jumlah lebih dari 100 buah/mL/mg, diambil dengan perhitungan √n.

PASAL 17

BAB III: PENGELOLAAN BARANG SITAAN | Bagian Ketiga - Penyisihan dan Pengujian
(1) Pengujian Sampel Barang Sitaan hanya dapat dilakukan pada:

a. laboratorium BNN;

b. laboratorium Kepolisian Negara Republik Indonesia;

c. laboratorium Badan Pengawas Obat dan Makanan; atau

d. laboratorium lain yang sudah terakreditasi dan yang ditetapkan oleh Menteri.

(2) Pengujian (2) Pengujian Sampel Barang Sitaan di laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam waktu paling lama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak dilakukan Penyerahan dari penyidik BNN atau penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia. (3) Ketentuan mengenai standar prosedur operasional atau metode Pengujian Sampel Barang Sitaan diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepala BNN, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, dan laboratorium tertentu yang sudah terakreditasi sesuai dengan kewenangannya. (4) Pengujian Sampel sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dan ayat (2), dibuatkan berita acara oleh petugas laboratorium terkait dan disampaikan kepada penyidik BNN atau penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah meminta Pengujian Sampel tersebut. (5) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (4), sekurang-kurangnya memuat:

a. hari dan tanggal berita acara pemeriksaan;

b. nama petugas penguji laboratorium;

c. identifikasi, jenis, dan jumlah atau banyaknya sampel;

d. cara pengujian atau pemeriksaan laboratorium;

e. hasil dan kesimpulan pengujian atau pemeriksaan laboratorium; dan f. tanda tangan petugas penguji dan kepala laboratorium.

PASAL 18

BAB III: PENGELOLAAN BARANG SITAAN | Bagian Ketiga - Penyisihan dan Pengujian
(1) Dalam hal terdapat sisa hasil Pengujian Sampel di laboratorium, petugas laboratorium wajib melakukan pembungkusan, penyegelan, Pelabelan, dan dibuatkan berita acara yang untuk selanjutnya diserahkan kembali kepada penyidik BNN atau penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(2) Berita (2) Berita acara sisa hasil pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:

a. nama, jenis, bentuk, warna, sifat, dan jumlah barang, berat atau butir Barang Sitaan;

b. keterangan mengenai tempat, jam, hari, tanggal, bulan, dan tahun dilakukan Pengujian Sampel di laboratorium;

c. keterangan mengenai pemilik atau yang menguasai Narkotika dan Prekursor Narkotika; dan

d. tanda tangan dan identitas lengkap penyidik pegawai negeri sipil tertentu yang melakukan Penyerahan dan penyidik BNN atau penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menerima dan petugas laboratorium yang melakukan pengujian.

PASAL 19

BAB III: PENGELOLAAN BARANG SITAAN | Bagian Ketiga - Penyisihan dan Pengujian
(1) Dalam hal hasil Pengujian Sampel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) ternyata bukan merupakan Narkotika atau Prekursor Narkotika, petugas laboratorium wajib melakukan pembungkusan, penyegelan, Pelabelan kembali, dan dituangkan dalam berita acara serta mengembalikan sisa sampel tersebut kepada penyidik BNN atau penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah meminta Pengujian Sampel tersebut. (2) Penyidik BNN atau penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melakukan tindakan sebagai berikut:

a. memproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan jenis Barang Sitaan tersebut; atau

b. mengembalikan

b. mengembalikan kepada pemilik atau yang menguasai secara sah. Bagian Keempat Penyimpanan, Pengamanan, dan Pengawasan

PASAL 20

BAB III: PENGELOLAAN BARANG SITAAN | Bagian Keempat - Penyimpanan, Pengamanan, dan Pengawasan
(1) Penyidik BNN, penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau penyidik pegawai negeri sipil tertentu wajib menyimpan Barang Sitaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 di tempat yang khusus. (2) Barang Sitaan yang disimpan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pengamanannya dilakukan oleh penyidik BNN atau penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia sampai Barang Sitaan tersebut diserahkan atau dilimpahkan kepada penuntut umum pada kejaksaan negeri setempat.

PASAL 21

BAB III: PENGELOLAAN BARANG SITAAN | Bagian Keempat - Penyimpanan, Pengamanan, dan Pengawasan
(1)
Tempat penyimpanan Barang Sitaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) sekurang-
kurangnya harus memenuhi syarat:
a. lemari besi atau brankas untuk menyimpan yang
memiliki kunci elektronik dan kode lemari besi
yang diletakan di dalam ruangan dengan dinding
tembok yang kuat, langit-langit dan jendela
dilengkapi jeruji besi baja dan mempunyai satu
pintu dengan sistem penguncian ganda atau
yang setara dengan itu; dan
b. terpisah dari Barang Sitaan lainnya.
(2) Tempat
(2)
Tempat
penyimpanan
Barang
Sitaan
harus
dipisahkan sesuai dengan bentuk fisik dan tingkat
bahayanya, dengan ketentuan apabila:
a. berupa tanaman, disimpan dalam wadah yang
tidak mudah rusak dan disegel;
b. berupa cairan, berbentuk serbuk, atau padat
disimpan dalam wadah yang memenuhi syarat
farmakope dan disegel.
(3)
Dalam hal Barang Sitaan melebihi kapasitas ruang
penyimpanan Barang Sitaan yang tersedia, penyidik
BNN atau penyidik Kepolisian Negara Republik
Indonesia tetap melakukan penyimpanan di tempat
lain dan melakukan Pengamanan, serta segera
mengajukan
permohonan
Pemusnahan
Barang
Sitaan kepada kepala kejaksaan negeri setempat.

PASAL 22

BAB III: PENGELOLAAN BARANG SITAAN | Bagian Keempat - Penyimpanan, Pengamanan, dan Pengawasan
(1) Pengamanan dan pengawasan terhadap Barang Sitaan menjadi kewajiban dan tanggung jawab:

a. penyidik pegawai negeri sipil tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) sebelum menyerahkan kepada penyidik BNN atau penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia;

b. penyidik BNN dan/atau penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia sebelum Barang Sitaan tersebut diserahkan kepada penuntut umum; atau

c. penuntut umum setelah menerima Penyerahan Barang Sitaan dari penyidik BNN atau penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia. (2) Penyidik BNN, penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau penuntut umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, wajib melakukan penghitungan secara periodik atau mingguan dan dilaporkan kepada atasan pejabat masing-masing.

(3) Pengamanan (3) Pengamanan dan pengawasan Barang Sitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga merupakan tanggung jawab pejabat yang ditunjuk. (4) Pelaksanaan Pengamanan dan pengawasan Barang Sitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Kepala BNN, Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, dan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia sesuai dengan kewenangannya. Bagian Kelima Penyerahan dan Pemusnahan Barang Sitaan Paragraf 1 Penyerahan Barang Sitaan

PASAL 23

BAB III: PENGELOLAAN BARANG SITAAN | Bagian Kelima - Penyerahan dan Pemusnahan Barang Sitaan
(1) Setelah melakukan penyitaan terhadap Barang Sitaan, dalam waktu 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam penyidik BNN atau penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib memberitahukan dan meminta penetapan status Barang Sitaan kepada kepala kejaksaan negeri setempat. (2) Kepala kejaksaan negeri setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setelah menerima pemberitahuan tentang penyitaan Barang Sitaan dari penyidik BNN atau penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, wajib menetapkan status Barang Sitaan untuk kepentingan yang meliputi:

a. pembuktian perkara;

b. kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;

c. kepentingan

c. kepentingan pendidikan dan pelatihan; dan/atau

d. dimusnahkan.

PASAL 24

BAB III: PENGELOLAAN BARANG SITAAN | Bagian Kelima - Penyerahan dan Pemusnahan Barang Sitaan
(1) Permintaan status Barang Sitaan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan untuk kepentingan pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf b dan huruf c, penyidik BNN atau penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib melengkapi dengan surat permohonan pejabat yang berwenang dari:

a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;

b. Kepolisian Negara Republik Indonesia atau BNN, untuk kepentingan pendidikan dan pelatihan. (2) Setelah penyidik BNN atau penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia menerima penetapan dari kepala kejaksaan negeri setempat, dalam waktu paling lama 5 x 24 (lima kali dua puluh empat) jam, wajib melakukan Penyerahan Barang Sitaan sesuai jumlah dalam penetapan tersebut kepada:

a. Menteri untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan/atau

b. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepala BNN, atau Kepala Kepolisian Daerah untuk kepentingan pendidikan dan pelatihan. (3) Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuatkan berita acara oleh penyidik BNN atau penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia sekurang-kurangnya memuat:

a. nama

a. nama, jenis, bentuk, warna, sifat, dan jumlah barang, atau berat Barang Sitaan;

b. keterangan mengenai tempat, jam, hari, tanggal, bulan, dan tahun dilakukannya Penyerahan;

c. keterangan mengenai pemilik atau yang menguasai tanaman Narkotika;

d. nomor penetapan status barang sitaan dari kejaksaan; dan

e. tanda tangan dan identitas lengkap penyidik BNN, penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan 2 (dua) orang saksi.

PASAL 25

BAB III: PENGELOLAAN BARANG SITAAN | Bagian Kelima - Penyerahan dan Pemusnahan Barang Sitaan
(1)
Dalam hal terdapat sisa dari penggunaan untuk
kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi, dan untuk kepentingan pendidikan dan
pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23
ayat (2) huruf b dan huruf c, kementerian/lembaga
yang bersangkutan wajib melakukan Pemusnahan
terhadap barang yang sudah daluwarsa.
(2)
Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib dibuatkan berita acara oleh petugas yang
bersangkutan yang sekurang-kurangnya memuat:
a. nama, jenis, bentuk, warna, sifat, dan jumlah
barang, atau berat Barang Sitaan;
b. keterangan mengenai tempat, jam, hari, tanggal,
bulan, dan tahun dilakukannya pemusnahan;
c. keterangan
mengenai
pemilik
atau
yang
menguasai tanaman Narkotika;
d. nomor penetapan status barang sitaan dari
kejaksaan; dan
e. tanda tangan dan identitas lengkap petugas yang
bersangkutan.

Paragraf 2
Paragraf 2
Pemusnahan Barang Sitaan

PASAL 26

BAB III: PENGELOLAAN BARANG SITAAN | Bagian Kelima - Penyerahan dan Pemusnahan Barang Sitaan
(1)
Pelaksanaan Pemusnahan Barang Sitaan dilakukan
oleh:
a. penyidik BNN dan penyidik Kepolisian Negara
Republik
Indonesia
berdasarkan
penetapan
kepala kejaksaan negeri setempat; dan
b. jaksa berdasarkan putusan pengadilan yang
memperoleh kekuatan hukum tetap.
(2)
Selain Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a, penyidik BNN dan penyidik
Kepolisian
Negara
Republik
Indonesia,
dapat
melakukan Pemusnahan Barang Sitaan berupa
tanaman Narkotika tanpa melalui penetapan kepala
kejaksaan negeri setempat, termasuk:
a. sisa dari hasil Pengujian Sampel laboratorium;
atau
b. setelah digunakan untuk pengembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi, pendidikan dan
pelatihan, dan tidak digunakan lagi karena rusak
atau sudah tidak memenuhi persyaratan.
(3)
Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) wajib dibuatkan berita acara oleh
penyidik BNN dan penyidik Kepolisian Negara
Republik
Indonesia
yang
sekurang-kurangnya
memuat:
a. nama, jenis, bentuk, warna, sifat, dan jumlah
barang, atau berat Barang Sitaan;
b. keterangan mengenai tempat, jam, hari, tanggal,
bulan, dan tahun dilakukannya Pemusnahan;
c. keterangan
mengenai
pemilik
atau
yang
menguasai tanaman Narkotika; dan
d. tanda
d. tanda tangan dan identitas lengkap penyidik
BNN atau penyidik Kepolisian Negara Republik
Indonesia.

PASAL 27

BAB III: PENGELOLAAN BARANG SITAAN | Bagian Kelima - Penyerahan dan Pemusnahan Barang Sitaan
(1) Dalam melaksanakan Pemusnahan, penyidik BNN atau penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib mengundang pejabat kejaksaan, Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan, dan/atau pejabat lain terkait serta anggota masyarakat setempat sebagai saksi. (2) Pemusnahan Barang Sitaan oleh penyidik BNN atau penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia berdasarkan penetapan kepala kejaksaan negeri setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1), dilakukan dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak penetapan dari kepala kejaksaan negeri diterima penyidik BNN atau penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia dan dalam hal tertentu dapat diperpanjang 1 (satu) kali dalam waktu yang sama. (3) Pemusnahan Barang Sitaan tanpa melalui penetapan kejaksaan negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) dilakukan dalam waktu paling lama 2 x 24 (dua kali dua puluh empat) jam sejak:

a. tanaman Narkotika ditemukan, kecuali karena faktor geografis atau transportasi yang sulit dijangkau, dimusnahkan dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari setelah tanaman Narkotika ditemukan dan dalam waktu 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam wajib memberitahukan barang bukti yang dimusnahkan tersebut kepada kejaksaan negeri setempat;

b. sisa

b. sisa hasil Pengujian Sampel diserahkan oleh petugas laboratorium, kecuali digunakan sebagai barang bukti di pengadilan;

c. Barang Sitaan diserahkan kembali kepada penyidik BNN atau penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang tidak dapat digunakan karena rusak atau penggunaannya tidak memenuhi persyaratan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk kepentingan pendidikan dan pelatihan. (4) Pelaksanaan Pemusnahan oleh jaksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf b, dilakukan dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dengan mengundang penyidik BNN atau penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia dan pejabat Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan, pejabat lain terkait serta anggota masyarakat setempat sebagai saksi.

PASAL 28

BAB III: PENGELOLAAN BARANG SITAAN | Bagian Kelima - Penyerahan dan Pemusnahan Barang Sitaan
(1) Pelaksanaan Pemusnahan Barang Sitaan yang dilakukan oleh penyidik BNN atau penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia berdasarkan penetapan kepala kejaksaan negeri setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf a, wajib dibuatkan berita acara dalam waktu paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam sejak Pemusnahan dilakukan, yang sekurang- kurangnya memuat:

a. nomor dan tanggal surat penetapan dari kejaksaan negeri;

b. nama

b. nama, jenis, bentuk, warna, sifat, dan jumlah barang, berat atau butir Barang Sitaan yang dimusnahkan;

c. keterangan mengenai tempat, jam, hari, tanggal, bulan, dan tahun dilakukannya Pemusnahan;

d. nomor dan tanggal berita acara penyimpanan; dan

e. tanda tangan dan identitas lengkap penyidik BNN atau penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang melakukan Pemusnahan dan 2 (dua) orang saksi. (2) Pelaksanaan Pemusnahan Barang Sitaan yang dilakukan oleh jaksa berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf b, wajib dibuatkan berita acara dalam waktu paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam sejak Pemusnahan dilakukan, yang sekurang- kurangnya memuat:

a. putusan pengadilan;

b. nama, jenis, bentuk, warna, sifat, dan jumlah barang, berat atau butir Barang Sitaan yang dimusnahkan;

c. keterangan mengenai tempat, jam, hari, tanggal, bulan, dan tahun dilakukannya Pemusnahan;

d. berita acara penyimpanan; dan

e. tanda tangan dan identitas lengkap jaksa yang melakukan Pemusnahan dan 2 (dua) orang saksi. (3) Pelaksanaan Pemusnahan untuk tanaman Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2), wajib dibuatkan berita acara Pemusnahan sekurang- kurangnya memuat:

a. nama, jenis, bentuk, dan jumlah barang, berat Barang Sitaan yang dimusnahkan;

b. keterangan

b. keterangan mengenai tempat, jam, hari, tanggal, bulan, dan tahun dilakukannya Pemusnahan;

c. tanda tangan dan identitas lengkap penyidik BNN atau penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang melakukan penyitaan dan Pemusnahan;

d. keterangan pemilik atau yang menguasai Barang Sitaan;

e. surat perintah Pemusnahan dari pejabat atasan penyidik BNN atau penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bersangkutan; f. berita acara penyisihan untuk pengujian laboratorium, pembuktian perkara, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, pendidikan dan pelatihan; dan

g. tanda tangan dan identitas lengkap 2 (dua) orang saksi.

PASAL 29

BAB III: PENGELOLAAN BARANG SITAAN | Bagian Kelima - Penyerahan dan Pemusnahan Barang Sitaan
Pelaksanaan Pemusnahan Barang Sitaan oleh penyidik BNN atau penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia tanpa melalui penetapan kepala kejaksaan negeri setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2), wajib menyampaikan berita acara Pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) kepada kepala kejaksaan negeri setempat dengan tembusan kepada ketua pengadilan negeri setempat, kepala BNN propinsi setempat, kepala kepolisian daerah setempat, dan kepala balai pengawas obat dan makanan setempat.

PASAL 30

BAB III: PENGELOLAAN BARANG SITAAN | Bagian Kelima - Penyerahan dan Pemusnahan Barang Sitaan
(1)
Pelaksanaan Pemusnahan dilakukan di tempat yang
aman melalui pembakaran atau cara kimia lainnya
yang tidak menimbulkan akibat buruk terhadap
kesehatan dan kerusakan lingkungan setempat.

(2) Pedoman
(2)
Pedoman teknis tentang Pemusnahan Barang Sitaan
secara aman, diatur dengan Peraturan Kepala BNN,
Peraturan
Kepala
Kepolisian
Negara
Republik
Indonesia, dan Peraturan Jaksa Agung Republik
Indonesia.

Bagian Keenam
Ganti Rugi

PASAL 31

BAB III: PENGELOLAAN BARANG SITAAN | Bagian Keenam - Ganti Rugi
(1)
Pemilik Barang Sitaan yang telah dimusnahkan atau
ahli warisnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal
26, dapat mengajukan tuntutan ganti rugi.
(2)
Tuntutan ganti rugi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diajukan kepada pengadilan negeri setempat
paling lama 1 (satu) bulan sejak putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, yang
menyatakan bahwa Barang Sitaan tersebut terbukti
diperoleh atau dimiliki secara sah.

PASAL 32

BAB III: PENGELOLAAN BARANG SITAAN | Bagian Keenam - Ganti Rugi
(1)
Ganti rugi diberikan Pemerintah kepada pemilik
Barang Sitaan yang telah dimusnahkan apabila
berdasarkan
putusan
pengadilan
yang
telah
memperoleh kekuatan hukum tetap terbukti bahwa
Barang Sitaan tersebut diperoleh atau dimiliki
secara sah.
(2)
Selain kepada pemilik Barang Sitaan, pemberian
ganti rugi dapat diberikan kepada ahli warisnya.

PASAL 33

BAB III: PENGELOLAAN BARANG SITAAN | Bagian Keenam - Ganti Rugi
(1)
Pelaksanaan
putusan
mengenai
ganti
rugi
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Pelaksanaan
(2)
Pelaksanaan pemberian ganti rugi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberitahukan kepada
pengadilan negeri setempat dan kejaksaan negeri
setempat.

Bagian Ketujuh
Narkotika Temuan

PASAL 34

BAB III: PENGELOLAAN BARANG SITAAN | Bagian Ketujuh - Narkotika Temuan
(1)
Penyidik BNN, penyidik Kepolisian Negara Republik
Indonesia,
atau
penyidik
pegawai
negeri
sipil
tertentu wajib melakukan tindakan pengelolaan
terhadap
Narkotika
dan
Prekursor
Narkotika
temuan, baik yang ditemukan oleh penyidik maupun
masyarakat yang tidak diketahui pemiliknya atau
pemiliknya melarikan diri untuk dimusnahkan.
(2)
Ketentuan
mengenai
kewajiban
pengelolaan
terhadap Barang Sitaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13 sampai dengan Pasal 33 berlaku
juga terhadap pengelolaan Narkotika dan Prekursor
Narkotika temuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) kecuali ketentuan Pasal 15 ayat (3) huruf c dan
Pasal 19 ayat (2) huruf b.

BAB IV
PERLINDUNGAN HUKUM

Bagian Kesatu
Bentuk dan Tata Cara Perlindungan

PASAL 35

BAB IV: PERLINDUNGAN HUKUM | Bagian Kesatu - Bentuk dan Tata Cara Perlindungan
(1) Perlindungan wajib diberikan oleh negara kepada Saksi, Pelapor, penyidik BNN, penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, penyidik pegawai negeri sipil tertentu, penuntut umum, dan hakim yang memeriksa perkara tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika beserta keluarganya dari kemungkinan ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau hartanya, baik sebelum, selama, maupun sesudah proses pemeriksaan perkara.

(2) Perlindungan (2) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi ahli dan petugas laboratorium beserta keluarganya.

PASAL 36

BAB IV: PERLINDUNGAN HUKUM | Bagian Kesatu - Bentuk dan Tata Cara Perlindungan
Dalam hal Saksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) didatangkan dari luar wilayah negara Republik Indonesia, perlindungan Saksi tersebut dilakukan oleh pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia bekerja sama dengan pejabat kepolisian yang berwenang di negara tersebut.

PASAL 37

BAB IV: PERLINDUNGAN HUKUM | Bagian Kesatu - Bentuk dan Tata Cara Perlindungan
Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35
diberikan dalam bentuk:
a. pengamanan terhadap diri pribadi, keluarganya, dan
hartanya;
b. kerahasiaan identitas Saksi dan Pelapor; dan/atau
c. pemberian keterangan Saksi dan Pelapor dalam
proses pemeriksaan perkara tanpa bertatap muka
dengan tersangka atau terdakwa.

PASAL 38

BAB IV: PERLINDUNGAN HUKUM | Bagian Kesatu - Bentuk dan Tata Cara Perlindungan
(1) Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 wajib dilakukan oleh pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal/tempat kerja Saksi, Pelapor, penyidik BNN, penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, penuntut umum, hakim, ahli dan petugas laboratorium beserta keluarganya. (2) Dalam hal persidangan dilaksanakan di luar tempat terjadinya tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, perlindungan diberikan oleh pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat sidang pengadilan dilaksanakan.

PASAL 39

BAB IV: PERLINDUNGAN HUKUM | Bagian Kesatu - Bentuk dan Tata Cara Perlindungan
Pasal 39 Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 wajib diberitahukan kepada Saksi, Pelapor, penyidik BNN, penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, penuntut umum, hakim, ahli dan petugas laboratorium beserta keluarganya dalam waktu paling lambat 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam sebelum perlindungan diberikan.

PASAL 40

BAB IV: PERLINDUNGAN HUKUM | Bagian Kesatu - Bentuk dan Tata Cara Perlindungan
(1) Dalam hal perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 belum diberikan, Saksi, Pelapor, penyidik BNN, penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, penuntut umum, hakim, ahli dan petugas laboratorium beserta keluarganya dapat mengajukan permohonan perlindungan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia. (2) Permohonan perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Saksi, penyidik BNN, penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, penuntut umum, hakim, ahli dan petugas laboratorium beserta keluarganya. (3) Dalam hal permohonan perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan oleh Saksi, tembusan permohonan tersebut disampaikan kepada penyidik BNN, penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, penuntut umum, dan hakim yang menangani proses pemeriksaan perkara tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika. (4) Dalam jangka waktu paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam sejak permohonan perlindungan diterima, Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan klarifikasi atas kebenaran permohonan dan identifikasi bentuk perlindungan yang diperlukan. Bagian Kedua Bagian Kedua Penghentian Perlindungan

PASAL 41

BAB IV: PERLINDUNGAN HUKUM | Bagian Kedua . . . - Bagian Kedua
(1) Pemberian perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dapat dihentikan berdasarkan:

a. penilaian Kepolisian Negara Republik Indonesia bahwa perlindungan tidak diperlukan lagi; atau

b. permohonan yang bersangkutan. (2) Penghentian pemberian perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, harus diberitahukan secara tertulis kepada Saksi, penyidik BNN, penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, penuntut umum, hakim, ahli dan petugas laboratorium beserta keluarganya dalam jangka waktu paling lambat 2 x 24 (dua kali dua puluh empat) jam sebelum perlindungan dihentikan.

PASAL 42

BAB IV: PERLINDUNGAN HUKUM | Bagian Kedua . . . - Bagian Kedua
(1) Saksi, Pelapor, penyidik BNN, penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, penuntut umum, hakim, ahli dan petugas laboratorium beserta keluarganya tidak dikenakan biaya atas perlindungan yang diberikan kepadanya. (2) Segala biaya berkaitan dengan perlindungan terhadap Saksi, Pelapor, penyidik BNN, penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, penuntut umum, hakim, ahli dan petugas laboratorium beserta keluarganya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

PASAL 43

BAB IV: PERLINDUNGAN HUKUM | Bagian Kedua . . . - Bagian Kedua
Pasal 43 Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pemberian dan penghentian perlindungan diatur dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. BAB V HASIL TINDAK PIDANA NARKOTIKA

PASAL 44

BAB V: HASIL TINDAK PIDANA NARKOTIKA
(1)
Aset Tindak Pidana berdasarkan putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
dinyatakan dirampas untuk negara.
(2)
Tata cara pengurusan, pengelolaan, dan penggunaan
Aset Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

PASAL 45

BAB V: HASIL TINDAK PIDANA NARKOTIKA
(1)
Dalam hal Aset Tindak Pidana yang putusannya
dirampas untuk negara berupa uang tunai, disetor
langsung ke kas negara oleh kejaksaan sebagai
penerimaan negara bukan pajak sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Dalam hal Aset Tindak Pidana berupa surat
berharga,
barang
bergerak
atau
barang
tidak
bergerak,
baik
yang
berwujud
maupun
tidak
berwujud pengelolaannya dilakukan oleh Menteri
Keuangan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.

PASAL 46

BAB V: HASIL TINDAK PIDANA NARKOTIKA
Pasal 46
(1)
Penggunaan Aset Tindak Pidana yang dirampas
untuk
negara
dilakukan
berdasarkan
rencana
nasional
pencegahan
dan
pemberantasan
penyalahgunaan peredaran gelap Narkotika dan
Prekursor Narkotika, upaya rehabilitasi medis dan
sosial,
dan
pemberian
premi
kepada
anggota
masyarakat yang telah berjasa mengungkap adanya
tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika.
(2)
Rencana nasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)
disusun
secara
terintegrasi
oleh
kementerian/lembaga terkait yang dikoordinasikan
oleh BNN.
(3)
Rencana nasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) menjadi dasar dalam penyusunan program
pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan
dan Peredaran gelap Narkotika dan Prekursor
Narkotika, upaya rehabilitasi medis dan sosial, dan
pemberian premi kepada anggota masyarakat yang
telah berjasa mengungkap adanya tindak pidana
Narkotika dan Prekursor Narkotika yang dijabarkan
lebih
lanjut
dalam
rencana
kegiatan
setiap
kementerian/lembaga
terkait
sesuai
dengan
kewenangannya.

PASAL 47

BAB V: HASIL TINDAK PIDANA NARKOTIKA
(1) Dalam hal untuk kepentingan khusus, Menteri Keuangan atas usul Jaksa Agung Republik Indonesia dapat memberikan keputusan penggunaan uang hasil Aset Tindak Pidana Narkotika. (2) Usul Jaksa Agung Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri Keuangan berdasarkan permintaan dari BNN dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia. BAB VI BAB VI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN NARKOTIKA Bagian Kesatu Umum

PASAL 48

BAB VI: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN NARKOTIKA | Bagian Kesatu - Umum
Menteri, kementerian, dan/atau lembaga terkait secara
terkoordinasi melakukan pembinaan dan pengawasan
terhadap segala kegiatan yang berhubungan dengan
Narkotika.

Bagian Kedua
Pembinaan

PASAL 49

BAB VI: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN NARKOTIKA | Bagian Kedua - Pembinaan
(1)
Pembinaan
terhadap
segala
kegiatan
yang
berhubungan
dengan
Narkotika
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 48 dilakukan oleh Menteri.
(2)
Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi upaya:
a. memenuhi
ketersediaan
Narkotika
untuk
kepentingan
pelayanan
kesehatan
dan/atau
pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
b. mencegah penyalahgunaan Narkotika;
c. mencegah generasi muda dan anak usia sekolah
dalam penyalahgunaan Narkotika;
d. mendorong dan menunjang kegiatan penelitian
dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi
yang
berkaitan
dengan
Narkotika
untuk kepentingan pelayanan kesehatan; dan

e. meningkatkan
e. meningkatkan kemampuan lembaga rehabilitasi
medis
bagi
pecandu
Narkotika,
baik
yang
diselenggarakan
oleh
pemerintah
maupun
masyarakat.

PASAL 50

BAB VI: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN NARKOTIKA | Bagian Kedua - Pembinaan
(1)
Pembinaan dalam rangka memenuhi ketersediaan
Narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan
dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49
ayat (2) huruf a dilaksanakan dengan:
a. menyusun rencana kebutuhan Narkotika yang
tepat dan akurat berdasarkan data pencatatan
dan pelaporan rencana dan realisasi Produksi
tahunan;
b. membuat pedoman pengadaan, penyimpanan,
pendistribusian atau penyaluran, pengendalian
dan pengawasan Narkotika secara nasional;
c. melaksanakan pengendalian terhadap Produksi
Narkotika sesuai rencana kebutuhan tahunan;
dan
d. menjamin Peredaran Narkotika pada sarana
distribusi yang sah dan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2)
Pemenuhan ketersediaan Narkotika sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Menteri.

PASAL 51

BAB VI: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN NARKOTIKA | Bagian Kedua - Pembinaan
Pasal 51
(1)
Pembinaan
dalam
rangka
mencegah
penyalahgunaan Narkotika sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 49 ayat (2) huruf b dilaksanakan
dengan:
a. melaksanakan penyuluhan mengenai bahaya
penyalahgunaan Narkotika kepada masyarakat;
dan
b. menjamin Narkotika yang beredar dilengkapi
dengan label yang memuat penandaan dan
informasi yang lengkap, obyektif, dan tidak
menyesatkan.
(2)
Ketentuan mengenai label yang memuat penandaan
dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b diatur dalam Peraturan Menteri.

PASAL 52

BAB VI: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN NARKOTIKA | Bagian Kedua - Pembinaan
Pembinaan dalam rangka mencegah generasi muda dan
anak usia sekolah dalam penyalahgunaan Narkotika
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf c
dilaksanakan dengan:
a. melaksanakan
penyuluhan
mengenai
bahaya
penyalahgunaan
Narkotika
khususnya
kepada
generasi muda dan anak usia sekolah; dan
b. memasukkan
pendidikan
mengenai
bahaya
penyalahgunaan Narkotika ke dalam kurikulum
sekolah dasar sampai dengan sekolah lanjutan
tingkat atas, berkoordinasi dengan menteri terkait.

PASAL 53

BAB VI: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN NARKOTIKA | Bagian Kedua - Pembinaan
Pasal 53
(1)
Pembinaan
dalam
rangka
mendorong
dan
menunjang
kegiatan
penelitian
dan/atau
pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
yang berkaitan dengan Narkotika untuk kepentingan
pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 49 ayat (2) huruf d dilaksanakan dengan:
a. menetapkan
standar
penelitian
dan/atau
pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
yang
berkaitan
dengan
Narkotika
yang
melibatkan objek penelitian manusia sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan; dan
b. memfasilitasi
kegiatan
penelitian
dan/atau
pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
yang
berkaitan
dengan
Narkotika
terutama
untuk kepentingan pengobatan dan rehabilitasi
medis.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai standar penelitian
dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dalam Peraturan Menteri.

PASAL 54

BAB VI: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN NARKOTIKA | Bagian Kedua - Pembinaan
(1)
Pembinaan
dalam
meningkatkan
kemampuan
lembaga rehabilitasi medis bagi pecandu Narkotika,
baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun
masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49
ayat (2) huruf e dilaksanakan dengan:
a. menetapkan standar dan pedoman untuk terapi
adiksi Narkotika; dan
b. memberikan bimbingan kepada lembaga yang
menyelenggarakan terapi rehabilitasi Narkotika.

(2) Ketentuan
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dalam
meningkatkan
kemampuan
lembaga
rehabilitasi
medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dalam Peraturan Menteri.

Bagian Ketiga
Pengawasan

PASAL 55

BAB VI: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN NARKOTIKA | Bagian Ketiga - Pengawasan
(1)
Kepala
Badan
Pengawas
Obat
dan
Makanan
melakukan pengawasan terhadap segala kegiatan
Narkotika.
(2)
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi pengawasan terhadap:
a. Narkotika
dan
Prekursor
Narkotika
untuk
kepentingan
pelayanan
kesehatan
dan/atau
pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
b. alat-alat potensial yang dapat disalahgunakan
untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan
Prekursor Narkotika;
c. evaluasi keamanan, khasiat, dan mutu produk
sebelum diedarkan;
d. Produksi;
e. Impor dan Ekspor;
f.
Peredaran;
g. Pelabelan;
h. informasi; dan
i.
penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan
dan teknologi.

PASAL 56

BAB VI: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN NARKOTIKA | Bagian Ketiga - Pengawasan
Pengawasan terhadap Narkotika dan Prekursor Narkotika
untuk
kepentingan
pelayanan
kesehatan
dan/atau
pengembangan
ilmu
pengetahuan
dan
teknologi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) huruf a
dilaksanakan dengan:
a. melakukan
a. melakukan audit, monitoring dan evaluasi terhadap
pengelolaan
Narkotika
di
fasilitas
pelayanan
kesehatan
dan
fasilitas
pengembangan
ilmu
pengetahuan dan teknologi;
b. memberikan tindak lanjut hasil pengawasan; dan
c. menyaksikan Pemusnahan Narkotika.

PASAL 57

BAB VI: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN NARKOTIKA | Bagian Ketiga - Pengawasan
(1)
Pengawasan terhadap segala kegiatan yang
berkaitan
dengan
Narkotika
dan
Prekursor
Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55
ayat (2) huruf b, huruf d, huruf e, huruf f, dan
huruf i dilakukan melalui:
a. audit;
b. monitoring; dan
c. evaluasi.
(2)
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan kegiatan yang diawasi.

PASAL 58

BAB VI: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN NARKOTIKA | Bagian Ketiga - Pengawasan
Pengawasan terhadap keamanan, khasiat, dan mutu
produk sebelum diedarkan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 55 ayat (2) huruf c dilakukan melalui:
a. evaluasi keamanan, khasiat, dan mutu; dan
b. penerbitan Izin Edar untuk Narkotika dalam bentuk
obat sesuai pendelegasian dari Menteri.

PASAL 59

BAB VI: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN NARKOTIKA | Bagian Ketiga - Pengawasan
Pengawasan terhadap Pelabelan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 55 ayat (2) huruf g dilakukan melalui
monitoring dan evaluasi terhadap kesesuaian penandaan
dan
informasi
dengan
yang
disetujui
pada
saat
penerbitan Izin Edar.

PASAL 60

BAB VI: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN NARKOTIKA | Bagian Ketiga - Pengawasan
Pasal 60
Pengawasan terhadap informasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 55 ayat (2) huruf h dilakukan melalui
monitoring dan evaluasi terhadap publikasi pada media
cetak ilmiah kedokteran, media cetak ilmiah farmasi,
dan/atau media lainnya.

PASAL 61

BAB VI: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN NARKOTIKA | Bagian Ketiga - Pengawasan
(1)
Dalam hal terdapat pelanggaran oleh fasilitas
pelayanan kesehatan dan fasilitas pengembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi dalam proses
pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55
sampai dengan Pasal 60 dikenai sanksi administratif
berupa:
a. peringatan secara tertulis;
b. penghentian kegiatan sementara; atau
c. pencabutan izin.
(2)
Pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c dilakukan oleh Menteri berdasarkan
rekomendasi dari Kepala Badan Pengawas Obat dan
Makanan.

PASAL 62

BAB VI: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN NARKOTIKA | Bagian Ketiga - Pengawasan
(1)
Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
pedoman
pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55
sampai dengan Pasal 60 diatur dengan Peraturan
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.
(2)
Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
tata
cara
pemberian
sanksi
administratif
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri.

PASAL 63

BAB VI: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN NARKOTIKA | Bagian Ketiga - Pengawasan
Pasal 63
Dalam hal hasil pengawasan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 55 menunjukkan adanya dugaan atau patut
diduga adanya tindak pidana Narkotika dan Prekursor
Narkotika, segera dilakukan penyidikan oleh penyidik
pegawai negeri sipil yang berwenang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB VII
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 64

BAB VII: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
ketentuan mengenai rencana nasional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 46 harus sudah ditetapkan dalam
waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak berlakunya
Peraturan Pemerintah ini.

PASAL 65

BAB VII: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
semua ketentuan yang berkaitan dengan syarat dan tata
cara
Penyimpanan,
Pengamanan,
pengawasan,
pengambilan dan Pengujian Sampel, Penyerahan, dan
Pemusnahan Barang Sitaan dinyatakan masih tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan
dalam Peraturan Pemerintah ini.

PASAL 66

BAB VII: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Pemerintah
ini
dengan
penempatanya
dalam
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia.