PP NOMOR 41 TAHUN 2013

BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH BERUPA KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAI PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2013-01-01
Total Pasal: 8 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2013:41
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak
berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang
Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42
Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai
Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
2. Dasar
Pengenaan
Pajak
adalah
jumlah
Harga
Jual,
penggantian, nilai impor, nilai ekspor, atau nilai lain yang
dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang
terutang.

3. Harga
3. Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya
yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena
penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak
Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang
Pajak
Pertambahan
Nilai
dan
potongan
harga
yang
dicantumkan dalan Faktur Pajak.

PASAL 2

(1) Barang Kena Pajak berupa kendaraan bermotor dikenai
Pajak Penjualan atas Barang Mewah berdasarkan kelompok
Barang Kena Pajak yang tergolong mewah.
(2) Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa
kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan
tarif sebesar 10% (sepuluh persen), adalah:
a. kendaraan bermotor untuk pengangkutan 10 (sepuluh)
orang sampai dengan 15 (lima belas) orang termasuk
pengemudi, dengan motor bakar cetus api atau nyala
kompresi
(diesel
atau
semi
diesel),
untuk
semua
kapasitas isi silinder; dan
b. kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10
(sepuluh) orang termasuk pengemudi selain sedan atau
station wagon, dengan motor bakar cetus api atau nyala
kompresi (diesel atau semi diesel) dengan sistem 1 (satu)
gardan penggerak (4x2), dengan kapasitas isi silinder
sampai dengan 1.500 cc.
(3) Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa
kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan
tarif sebesar 20% (dua puluh persen), adalah:
a. kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10
(sepuluh) orang termasuk pengemudi selain sedan atau
station wagon, dengan motor bakar cetus api atau nyala
kompresi (diesel atau semi diesel), dengan sistem 1 (satu)
gardan penggerak (4x2), dengan kapasitas isi silinder
lebih dari 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc; dan

b. kendaraan
b. kendaraan bermotor dengan kabin ganda (double cabin),
dalam bentuk kendaraan bak terbuka atau bak tertutup,
dengan penumpang lebih dari 3 (tiga) orang termasuk
pengemudi, dengan motor bakar cetus api atau nyala
kompresi (diesel atau semi diesel), dengan sistem 1 (satu)
gardan penggerak (4x2) atau dengan sistem 2 (dua)
gardan penggerak (4x4), untuk semua kapasitas isi
silinder, dengan massa total tidak lebih dari 5 (lima) ton.
(4) Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa
kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan
tarif sebesar 30% (tiga puluh persen), adalah kendaraan
bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh)
orang termasuk pengemudi, berupa:
a. kendaraan bermotor sedan atau station wagon dengan
motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau
semi diesel) dengan kapasitas isi silinder sampai dengan
1.500 cc; dan
b. kendaraan bermotor selain sedan atau station wagon
dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel
atau semi diesel), dengan sistem 2 (dua) gardan
penggerak (4x4), dengan kapasitas isi silinder sampai
dengan 1.500 cc.
(5) Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa
kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan
tarif sebesar 40% (empat puluh persen) adalah kendaraan
bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh)
orang termasuk pengemudi, berupa:
a. kendaraan bermotor selain sedan atau station wagon,
dengan motor bakar cetus api, dengan sistem 1 (satu)
gardan penggerak (4x2) dengan kapasitas isi silinder lebih
dari 2.500 cc sampai dengan 3.000 cc;
b. kendaraan bermotor dengan motor bakar cetus api,
berupa:
1. sedan atau station wagon; dan

2. Selain
2. selain sedan atau station wagon dengan sistem 2 (dua)
gardan penggerak (4x4),
dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1.500 cc sampai
dengan 3.000 cc; dan
c. kendaraan bermotor dengan motor bakar nyala kompresi
(diesel atau semi diesel), berupa:
1. sedan atau station wagon; dan
2. selain sedan atau station wagon dengan sistem 2 (dua)
gardan penggerak (4x4),
dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1.500 cc sampai
dengan 2.500 cc.
(6) Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa
kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan
tarif sebesar 50% (lima puluh persen) adalah semua jenis
kendaraan khusus yang dibuat untuk golf.
(7) Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa
kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan
tarif sebesar 60% (enam puluh persen), adalah:
a. kendaraan bermotor beroda dua dengan kapasitas isi
silinder lebih dari 250 cc sampai dengan 500 cc; dan
b. kendaraan khusus yang dibuat untuk perjalanan di atas
salju, di pantai, di gunung, dan kendaraan semacam itu.
(8) Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa
kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan
tarif sebesar 75% (tujuh puluh lima persen), adalah:
a. kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10
(sepuluh) orang termasuk pengemudi, dengan motor
bakar cetus api, berupa:

1. Sedan
1. sedan atau station wagon; dan
2. selain sedan atau station wagon dengan sistem 1 (satu)
gardan penggerak (4x2) atau dengan sistem 2 (dua)
gardan penggerak (4x4),
dengan kapasitas isi silinder lebih dari 3.000 cc;
b. kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10
(sepuluh) orang termasuk pengemudi, dengan motor
bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) berupa:
1. sedan atau station wagon; dan
2. selain sedan atau station wagon dengan sistem 1 (satu)
gardan penggerak (4x2) atau dengan sistem 2 (dua)
gardan penggerak (4x4),
dengan kapasitas isi silinder lebih dari 2.500 cc;
c. kendaraan bermotor beroda 2 (dua) dengan kapasitas isi
silinder lebih dari 500 cc; dan
d. trailer, semi-trailer dari tipe caravan, untuk perumahan
atau kemah.

PASAL 3

(1) Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Barang Kena Pajak
yang tergolong mewah yang termasuk dalam kelompok
kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (8), dihitung
dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar:
a. 75% (tujuh puluh lima persen) dari Harga Jual untuk
kendaraan
bermotor
yang
menggunakan
teknologi
advance diesel/petrol engine, dual petrol gas engine
(converter kit CNG/LGV), biofuel engine, hybrid engine,
CNG/LGV dedicated engine, dengan konsumsi bahan
bakar minyak mulai dari 20 kilometer per liter sampai
dengan 28 kilometer per liter atau bahan bakar lain yang
setara dengan itu;

b. 50% (lima puluh persen)
b. 50% (lima puluh persen) dari Harga Jual untuk
kendaraan
bermotor
yang
menggunakan
teknologi
advance diesel/petrol engine, biofuel engine, hybrid
engine, CNG/LGV dedicated engine, dengan konsumsi
bahan bakar minyak lebih dari 28 kilometer per liter atau
bahan bakar lain yang setara dengan itu; dan
c. 0% (nol persen) dari Harga Jual untuk kendaraan
bermotor yang termasuk program mobil hemat energi dan
harga terjangkau, selain sedan atau station wagon,
dengan persyaratan sebagai berikut:
1. motor bakar cetus api dengan kapasitas isi silinder
sampai dengan 1.200 cc dan konsumsi bahan bakar
minyak paling sedikit 20 kilometer per liter atau bahan
bakar lain yang setara dengan itu; atau
2. motor nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan
kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 cc dan
konsumsi bahan bakar minyak paling sedikit 20
kilometer per liter atau bahan bakar lain yang setara
dengan itu.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku
untuk kelompok kendaraan bermotor yang memenuhi
persyaratan sebagaimana ditetapkan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang industri
dan
setelah
dikoordinasikan
dengan
menteri
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan
di
bidang
keuangan.

PASAL 4

(1) Pajak Penjualan atas Barang Mewah untuk Barang Kena
Pajak yang tergolong mewah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 dikenakan pada waktu penyerahan Barang Kena
Pajak
yang
tergolong
mewah
oleh
pengusaha
yang
menghasilkan atau pada waktu impor Barang Kena Pajak
yang tergolong mewah.

(2) Ketentuan
(2) Ketentuan mengenai penetapan saat lain sebagai saat
terutangnya Pajak Penjualan atas Barang Mewah untuk
Barang
Kena
Pajak
yang
tergolong
mewah
selain
sebagaimana diatur pada ayat (1), diatur dengan atau
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

PASAL 5

(1) Kendaraan bermotor yang dibebaskan dari pengenaan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah adalah:
a. kendaraan bermotor yang digunakan untuk kendaraan
ambulan,
kendaraan
jenazah,
kendaraan
pemadam
kebakaran, kendaraan tahanan, dan kendaraan angkutan
umum;
b. kendaraan bermotor yang digunakan untuk tujuan
protokoler kenegaraan;
c. kendaraan bermotor angkutan orang untuk 10 (sepuluh)
orang atau lebih termasuk pengemudi, dengan motor
bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan
semua kapasitas isi silinder sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a yang digunakan untuk
kendaraan dinas TNI atau POLRI; dan
d. kendaraan bermotor yang digunakan untuk keperluan
patroli TNI atau POLRI.
(2) Apabila
kendaraan
bermotor
yang
dibebaskan
dari
pengenaan
Pajak
Penjualan
atas
Barang
Mewah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu 5
(lima) tahun sejak impor atau perolehannya ternyata
dipindahtangankan atau diubah peruntukannya sehingga
tidak sesuai dengan tujuan semula, Pajak Penjualan atas
Barang Mewah yang terutang pada saat impor atau
perolehannya tersebut wajib dibayar kembali dalam jangka
waktu 1 (satu) bulan sejak Barang Kena Pajak tersebut
dipindahtangankan atau diubah peruntukannya.

(3) Apabila
(3) Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) Pajak Penjualan atas Barang Mewah
yang terutang tersebut tidak atau kurang dibayar, Direktur
Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar (SKPKB) ditambah sanksi sesuai dengan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan.

PASAL 6

Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan jenis kendaraan
bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan
tata cara pemberian pembebasan dari pengenaan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah diatur dengan atau berdasarkan
Peraturan Menteri Keuangan.

PASAL 7

Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, ketentuan Pasal
2 dan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 145 Tahun 2000
tentang Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah
yang
Dikenakan
Pajak
Penjualan
atas
Barang
Mewah
(,
)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan
Pemerintah
Nomor
12
Tahun
2006
tentang
Perubahan Ketujuh atas Peraturan Pemerintah Nomor 145
Tahun 2000 tentang Kelompok Barang Kena Pajak yang
Tergolong Mewah yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang
Mewah (, ), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 8

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.