PP NOMOR 42 TAHUN 2013

SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN HUKUM DAN PENYALURAN DANA BANTUAN HUKUM

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2013-01-01
Total Pasal: 43 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2013:42
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan
oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma
kepada Penerima Bantuan Hukum.
2.
Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau
kelompok orang miskin.
3.
Pemberi Bantuan Hukum adalah lembaga Bantuan
Hukum
atau
organisasi
kemasyarakatan
yang
memberi layanan Bantuan Hukum berdasarkan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang
Bantuan Hukum.
4.
Pemohon Bantuan Hukum adalah orang, kelompok
orang miskin atau kuasanya yang tidak termasuk
Pemberi Bantuan Hukum, atau keluarganya yang
mengajukan permohonan Bantuan Hukum.
5.
Kementerian
adalah
kementerian
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
hukum dan hak asasi manusia.
6.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak
asasi manusia.
7.
Perkara
adalah
masalah
hukum
yang
perlu
diselesaikan.
8.
Litigasi adalah proses penanganan Perkara hukum
yang dilakukan melalui jalur pengadilan untuk
menyelesaikannya.
9.
Nonlitigasi
adalah
proses
penanganan
Perkara
hukum yang dilakukan di luar jalur pengadilan
untuk menyelesaikannya.
10. Verifikasi
adalah
pemeriksaan
atas
kebenaran
laporan, pernyataan, dan dokumen yang diserahkan
oleh Pemberi Bantuan Hukum.
11. Akreditasi
11. Akreditasi adalah pengakuan terhadap Pemberi
Bantuan
Hukum
yang
diberikan
oleh
Panitia
Verifikasi dan Akreditasi setelah dinilai bahwa
Pemberi Bantuan Hukum tersebut layak untuk
memberikan Bantuan Hukum.
12. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang
selanjutnya
disingkat
APBN,
adalah
rencana
keuangan
tahunan
pemerintahan
negara
yang
disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
13. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang
selanjutnya
disingkat
APBD,
adalah
rencana
keuangan
tahunan
pemerintahan
daerah
yang
disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
14. Anggaran Penyelenggaraan Bantuan Hukum adalah
alokasi APBN atau APBD untuk Penyelenggaraan
Bantuan Hukum yang sesuai dengan maksud
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang
Bantuan Hukum.
15. Anggaran Bantuan Hukum adalah alokasi Anggaran
Penyelenggaraan Bantuan Hukum kepada Pemberi
Bantuan Hukum yang lulus Verifikasi dan Akreditasi
yang
ditetapkan
oleh
Menteri
sebagai
acuan
pelaksanaan Bantuan Hukum.

BAB II
SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN HUKUM

Bagian Kesatu
Syarat Pemberian Bantuan Hukum

PASAL 2

BAB II: SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN HUKUM | Bagian Kesatu - Syarat Pemberian Bantuan Hukum
Bantuan Hukum diberikan oleh
Pemberi Bantuan
Hukum kepada Penerima Bantuan Hukum.

PASAL 3

BAB II: SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN HUKUM | Bagian Kesatu - Syarat Pemberian Bantuan Hukum
Pasal 3
Untuk memperoleh Bantuan Hukum, Pemohon Bantuan
Hukum harus memenuhi syarat:
a.
mengajukan permohonan secara tertulis yang berisi
paling sedikit identitas Pemohon Bantuan Hukum
dan uraian singkat mengenai pokok persoalan yang
dimohonkan Bantuan Hukum;
b.
menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan
Perkara; dan
c.
melampirkan surat keterangan miskin dari Lurah,
Kepala Desa, atau pejabat yang setingkat di tempat
tinggal Pemohon Bantuan Hukum.

PASAL 4

BAB II: SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN HUKUM | Bagian Kesatu - Syarat Pemberian Bantuan Hukum
Pemberian Bantuan Hukum dilaksanakan oleh Pemberi
Bantuan Hukum, yang harus memenuhi syarat:
a.
berbadan hukum;
b.
terakreditasi;
c.
memiliki kantor atau sekretariat yang tetap;
d.
memiliki pengurus; dan
e.
memiliki program Bantuan Hukum.

Bagian Kedua
Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum

PASAL 5

BAB II: SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN HUKUM | Bagian Kedua - Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum
(1)
Pemberian
Bantuan
Hukum
meliputi
masalah
hukum keperdataan, masalah hukum pidana, dan
masalah hukum tata usaha negara, baik secara
Litigasi maupun Nonlitigasi.

(2) Pemberian
(2)
Pemberian Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), diselenggarakan oleh Menteri dan
dilaksanakan oleh Pemberi Bantuan Hukum yang
telah memenuhi persyaratan.

PASAL 6

BAB II: SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN HUKUM | Bagian Kedua - Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum
(1)
Pemohon Bantuan Hukum mengajukan permohonan
Bantuan Hukum secara tertulis kepada Pemberi
Bantuan Hukum.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling sedikit memuat:
a. identitas Pemohon Bantuan Hukum; dan
b. uraian singkat mengenai pokok persoalan yang
dimintakan Bantuan Hukum.
(3)
Permohonan
Bantuan
Hukum
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), harus melampirkan:
a. surat keterangan miskin dari Lurah, Kepala
Desa, atau pejabat yang setingkat di tempat
tinggal Pemohon Bantuan Hukum; dan
b. dokumen yang berkenaan dengan Perkara.

PASAL 7

BAB II: SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN HUKUM | Bagian Kedua - Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum
(1)
Identitas Pemohon Bantuan Hukum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a dibuktikan
dengan kartu tanda penduduk dan/atau dokumen
lain yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.
(2)
Dalam hal Pemohon Bantuan Hukum tidak memiliki
identitas, Pemberi Bantuan Hukum membantu
Pemohon Bantuan Hukum dalam memperoleh surat
keterangan alamat sementara dan/atau dokumen
lain dari instansi yang berwenang sesuai domisili
Pemberi Bantuan Hukum.

PASAL 8

BAB II: SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN HUKUM | Bagian Kedua - Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum
Pasal 8
(1)
Dalam hal Pemohon Bantuan Hukum tidak memiliki
surat keterangan miskin sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a, Pemohon Bantuan
Hukum
dapat
melampirkan
Kartu
Jaminan
Kesehatan Masyarakat, Bantuan Langsung Tunai,
Kartu Beras Miskin, atau dokumen lain sebagai
pengganti surat keterangan miskin.
(2)
Dalam hal Pemohon Bantuan Hukum tidak memiliki
persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1),
Pemberi Bantuan Hukum membantu Pemohon
Bantuan Hukum dalam memperoleh persyaratan
tersebut.

PASAL 9

BAB II: SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN HUKUM | Bagian Kedua - Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum
(1)
Instansi yang berwenang sesuai domisili Pemberi
Bantuan
Hukum
wajib
mengeluarkan
surat
keterangan alamat sementara dan/atau dokumen
lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2)
untuk keperluan penerimaan Bantuan Hukum.
(2)
Lurah, Kepala Desa, atau pejabat yang setingkat
sesuai domisili Pemberi Bantuan Hukum wajib
mengeluarkan surat keterangan miskin dan/atau
dokumen lain sebagai pengganti surat keterangan
miskin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
ayat (1) untuk keperluan penerimaan Bantuan
Hukum.

PASAL 10

BAB II: SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN HUKUM | Bagian Kedua - Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum
(1)
Pemohon Bantuan Hukum yang tidak mampu
menyusun permohonan secara tertulis sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dapat mengajukan
permohonan secara lisan.
(2) Dalam
(2)
Dalam hal permohonan Bantuan Hukum diajukan
secara lisan, Pemberi Bantuan Hukum menuangkan
dalam bentuk tertulis.
(3)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditandatangani atau dicap jempol oleh Pemohon
Bantuan Hukum.

PASAL 11

BAB II: SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN HUKUM | Bagian Kedua - Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum
(1)
Pemberi
Bantuan
Hukum
wajib
memeriksa
kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 dalam waktu paling lama 1 (satu) hari
kerja
setelah
menerima
berkas
permohonan
Bantuan Hukum.
(2)
Dalam hal permohonan Bantuan Hukum telah
memenuhi persyaratan, Pemberi Bantuan Hukum
wajib menyampaikan kesediaan atau penolakan
secara
tertulis
atas
permohonan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dalam waktu paling lama
3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan
dinyatakan lengkap.
(3)
Dalam hal Pemberi Bantuan Hukum menyatakan
kesediaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Pemberi Bantuan Hukum memberikan Bantuan
Hukum berdasarkan surat kuasa khusus dari
Penerima Bantuan Hukum.
(4)
Dalam hal permohonan Bantuan Hukum ditolak,
Pemberi Bantuan Hukum wajib memberikan alasan
penolakan secara tertulis dalam waktu paling lama
3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan
dinyatakan lengkap.

PASAL 12

BAB II: SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN HUKUM | Bagian Kedua - Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum
Pemberian Bantuan Hukum oleh Pemberi Bantuan
Hukum kepada Penerima Bantuan Hukum diberikan
hingga masalah hukumnya selesai dan/atau Perkaranya
telah
mempunyai
kekuatan
hukum
tetap,
selama
Penerima Bantuan Hukum tersebut tidak mencabut surat
kuasa khusus.

PASAL 13

BAB II: SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN HUKUM | Bagian Kedua - Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum
Pasal 13
(1)
Pemberian
Bantuan
Hukum
secara
Litigasi
dilakukan oleh Advokat yang berstatus sebagai
pengurus
Pemberi
Bantuan
Hukum
dan/atau
Advokat
yang
direkrut
oleh
Pemberi
Bantuan
Hukum.
(2)
Dalam hal jumlah Advokat yang terhimpun dalam
wadah Pemberi Bantuan Hukum tidak memadai
dengan
banyaknya
jumlah
Penerima
Bantuan
Hukum, Pemberi Bantuan Hukum dapat merekrut
paralegal, dosen, dan mahasiswa fakultas hukum.
(3)
Dalam melakukan pemberian Bantuan Hukum,
paralegal, dosen, dan mahasiswa fakultas hukum
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2)
harus
melampirkan bukti tertulis pendampingan dari
Advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4)
Mahasiswa fakultas hukum sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) harus telah lulus mata kuliah hukum
acara dan pelatihan paralegal.

PASAL 14

BAB II: SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN HUKUM | Bagian Kedua - Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum
Pemberian Bantuan Hukum oleh Advokat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), tidak menghapuskan
kewajiban Advokat tersebut untuk memberikan bantuan
hukum secara cuma-cuma sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

PASAL 15

BAB II: SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN HUKUM | Bagian Kedua - Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum
Pemberian Bantuan Hukum secara Litigasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 dilakukan dengan cara:

a. pendampingan
a.
pendampingan dan/atau menjalankan kuasa yang
dimulai dari tingkat penyidikan, dan penuntutan;
b.
pendampingan dan/atau menjalankan kuasa dalam
proses pemeriksaan di persidangan; atau
c.
pendampingan
dan/atau
menjalankan
kuasa
terhadap Penerima Bantuan Hukum di Pengadilan
Tata Usaha Negara.

PASAL 16

BAB II: SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN HUKUM | Bagian Kedua - Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum
(1)
Pemberian Bantuan Hukum secara Nonlitigasi dapat
dilakukan oleh Advokat, paralegal, dosen, dan
mahasiswa fakultas hukum dalam lingkup Pemberi
Bantuan Hukum yang telah lulus Verifikasi dan
Akreditasi.
(2)
Pemberian
Bantuan
Hukum
secara
Nonlitigasi
meliputi kegiatan:
a. penyuluhan hukum;
b. konsultasi hukum;
c. investigasi
perkara,
baik
secara
elektronik
maupun nonelektronik;
d. penelitian hukum;
e. mediasi;
f.
negosiasi;
g. pemberdayaan masyarakat;
h. pendampingan di luar pengadilan; dan/atau
i.
drafting dokumen hukum.

PASAL 17

BAB II: SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN HUKUM | Bagian Kedua - Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum
Pasal 17
Pemberian Bantuan Hukum harus memenuhi Standar
Bantuan Hukum yang ditetapkan dengan Peraturan
Menteri.

BAB III
TATA CARA PENYALURAN DANA BANTUAN HUKUM

Bagian Kesatu
Dana Penyelenggaraan Bantuan Hukum

PASAL 18

BAB III: TATA CARA PENYALURAN DANA BANTUAN HUKUM | Bagian Kesatu - Dana Penyelenggaraan Bantuan Hukum
(1)
Sumber
pendanaan
Penyelenggaraan
Bantuan
Hukum dibebankan pada APBN.
(2)
Selain sumber pendanaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), pendanaan dapat berasal dari:
a. hibah atau sumbangan; dan/atau
b. sumber pendanaan lain yang sah dan tidak
mengikat.

PASAL 19

BAB III: TATA CARA PENYALURAN DANA BANTUAN HUKUM | Bagian Kesatu - Dana Penyelenggaraan Bantuan Hukum
(1)
Daerah
dapat
mengalokasikan
Anggaran
Penyelenggaraan Bantuan Hukum dalam APBD.
(2)
Daerah
melaporkan
penyelenggaraan
Bantuan
Hukum yang sumber pendanaannya berasal dari
APBD kepada Menteri dan Menteri Dalam Negeri.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengalokasian
Anggaran
Penyelenggaraan
Bantuan
Hukum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Daerah.

PASAL 20

BAB III: TATA CARA PENYALURAN DANA BANTUAN HUKUM | Bagian Kesatu - Dana Penyelenggaraan Bantuan Hukum
Pasal 20
(1)
Pemberian Bantuan Hukum per Perkara atau per
kegiatan hanya dapat dibiayai dari APBN atau APBD.
(2)
Pendanaan pemberian Bantuan Hukum per Perkara
atau per kegiatan dari hibah atau bantuan lain yang
tidak mengikat dapat diberikan bersamaan dengan
sumber dana dari APBN atau APBD.
(3)
Tata cara penganggaran dan pelaksanaan Anggaran
Penyelenggaraan Bantuan Hukum dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

PASAL 21

BAB III: TATA CARA PENYALURAN DANA BANTUAN HUKUM | Bagian Kesatu - Dana Penyelenggaraan Bantuan Hukum
(1)
Menteri mengusulkan standar biaya pelaksanaan
Bantuan Hukum Litigasi dan Nonlitigasi kepada
Menteri Keuangan.
(2)
Standar biaya yang telah disetujui oleh Menteri
Keuangan
menjadi
acuan
dalam
perencanaan
kebutuhan anggaran dan pelaksanaan Anggaran
Bantuan Hukum.

PASAL 22

BAB III: TATA CARA PENYALURAN DANA BANTUAN HUKUM | Bagian Kesatu - Dana Penyelenggaraan Bantuan Hukum
Dalam mengajukan Anggaran Penyelenggaraan Bantuan
Hukum, Menteri memperhitungkan Perkara yang belum
selesai atau belum mempunyai kekuatan hukum tetap.

Bagian Kedua
Tata Cara Pengajuan Anggaran

PASAL 23

BAB III: TATA CARA PENYALURAN DANA BANTUAN HUKUM | Bagian Kedua - Tata Cara Pengajuan Anggaran
(1)
Pemberi Bantuan Hukum mengajukan rencana
Anggaran Bantuan Hukum kepada Menteri pada
tahun
anggaran
sebelum
tahun
anggaran
pelaksanaan Bantuan Hukum.
(2) Pengajuan
(2)
Pengajuan rencana Anggaran Bantuan Hukum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit
memuat:
a. identitas Pemberi Bantuan Hukum;
b. sumber
pendanaan
pelaksanaan
Bantuan
Hukum,
baik
yang
bersumber
dari
APBN
maupun nonAPBN; dan
c. rencana pelaksanaan Bantuan Hukum Litigasi
dan Nonlitigasi sesuai dengan misi dan tujuan
Pemberi Bantuan Hukum.
(3)
Dalam hal Pemberi Bantuan Hukum mengajukan
rencana Anggaran Bantuan Hukum Nonlitigasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c,
Pemberi Bantuan Hukum harus mengajukan paling
sedikit 4 (empat) kegiatan dalam satu paket dari
kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
ayat (2).
(4)
Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
tata
cara
pengajuan rencana Anggaran Bantuan Hukum
diatur dengan Peraturan Menteri.

PASAL 24

BAB III: TATA CARA PENYALURAN DANA BANTUAN HUKUM | Bagian Kedua - Tata Cara Pengajuan Anggaran
(1)
Menteri melakukan pemeriksaan terhadap berkas
pengajuan rencana Anggaran Bantuan Hukum.
(2)
Dalam hal pengajuan rencana Anggaran Bantuan
Hukum belum memenuhi persyaratan, Menteri
mengembalikan berkas kepada Pemberi Bantuan
Hukum untuk dilengkapi atau diperbaiki.
(3)
Dalam hal pengajuan rencana Anggaran Bantuan
Hukum
telah
memenuhi
persyaratan,
Menteri
memberikan pernyataan secara tertulis mengenai
kelengkapan persyaratan.
(4)
Menteri memberitahukan hasil pemeriksaan berkas
pengajuan rencana Anggaran Bantuan Hukum
dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja
terhitung sejak berkas diterima.

PASAL 25

BAB III: TATA CARA PENYALURAN DANA BANTUAN HUKUM | Bagian Kedua - Tata Cara Pengajuan Anggaran
Pasal 25
(1)
Dalam hal pengajuan rencana Anggaran Bantuan
Hukum dinyatakan memenuhi persyaratan, Menteri
menetapkan
Anggaran
Bantuan
Hukum
yang
dialokasikan untuk Pemberi Bantuan Hukum.
(2)
Menteri menetapkan Anggaran Bantuan Hukum
kepada Pemberi Bantuan Hukum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dengan mempertimbangkan
kriteria sebagai berikut:
a. total alokasi Anggaran Bantuan Hukum per
provinsi;
b. data historis penyelesaian pemberian Bantuan
Hukum oleh masing-masing Pemberi Bantuan
Hukum;
c. jumlah Perkara yang diajukan oleh Pemberi
Bantuan Hukum sebagai rencana kerja yang
diuraikan dalam bentuk estimasi jumlah Perkara
yang akan diberikan Bantuan Hukum dan
jumlah
kegiatan
Nonlitigasi
yang
akan
dilaksanakan;
d. ketersediaan
dana
pendamping
yang
dianggarkan oleh Pemberi Bantuan Hukum;
e. penilaian kinerja Pemberi Bantuan Hukum pada
tahun anggaran sebelumnya;
f. pelaporan dan pertanggungjawaban penggunaan
dana Bantuan Hukum pada tahun anggaran
sebelumnya; dan
g. kriteria lain yang dipandang perlu oleh Menteri
untuk mencapai tujuan efisiensi dan efektifitas
penyelenggaran Bantuan Hukum.
(3)
Menteri
dan
Pemberi
Bantuan
Hukum
menindaklanjuti
penetapan
Anggaran
Bantuan
Hukum dengan membuat perjanjian pelaksanaan
Bantuan Hukum.

(4) Nilai
(4)
Nilai Anggaran Bantuan Hukum yang disepakati
dalam
perjanjian
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat (3) mengikuti penetapan Menteri mengenai
alokasi Anggaran Bantuan Hukum.
(5)
Anggaran Bantuan Hukum yang ditetapkan oleh
Menteri merupakan batasan tertinggi penyaluran
dana Bantuan Hukum.
(6)
Menteri berwenang menetapkan perubahan alokasi
Anggaran Bantuan Hukum kepada Pemberi Bantuan
Hukum apabila berdasarkan pertimbangan tertentu
diperlukan
penyesuaian
atas
pagu
anggaran
pelaksanaan Bantuan Hukum.

Bagian Ketiga
Pelaksanaan Anggaran Bantuan Hukum

PASAL 26

BAB III: TATA CARA PENYALURAN DANA BANTUAN HUKUM | Bagian Ketiga - Pelaksanaan Anggaran Bantuan Hukum
Pemberi
Bantuan
Hukum
melaksanakan
Bantuan
Hukum Litigasi dan Nonlitigasi sesuai dengan ketentuan
yang diatur dalam perjanjian pelaksanaan Bantuan
Hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 27

BAB III: TATA CARA PENYALURAN DANA BANTUAN HUKUM | Bagian Ketiga - Pelaksanaan Anggaran Bantuan Hukum
(1)
Penyaluran dana Bantuan Hukum Litigasi dilakukan
setelah Pemberi Bantuan Hukum menyelesaikan
Perkara pada setiap tahapan proses beracara dan
Pemberi Bantuan Hukum menyampaikan laporan
yang disertai dengan bukti pendukung.
(2)
Tahapan proses beracara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan tahapan penanganan
Perkara dalam:

a. kasus
a. kasus
pidana,
meliputi
penyidikan,
dan
persidangan di pengadilan tingkat I, persidangan
tingkat banding, persidangan tingkat kasasi, dan
peninjauan kembali;
b. kasus perdata, meliputi upaya perdamaian atau
putusan
pengadilan
tingkat
I,
putusan
pengadilan tingkat banding, putusan pengadilan
tingkat kasasi, dan peninjauan kembali; dan
c. kasus tata usaha negara, meliputi pemeriksaan
pendahuluan dan putusan pengadilan tingkat I,
putusan pengadilan tingkat banding, putusan
pengadilan
tingkat
kasasi,
dan
peninjauan
kembali.
(3)
Penyaluran dana Bantuan Hukum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan
prosentase tertentu dari tarif per Perkara sesuai
standar biaya pelaksanaan Bantuan Hukum Litigasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
(4)
Penyaluran dana Bantuan Hukum pada setiap
tahapan proses beracara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak menghapuskan kewajiban
Pemberi
Bantuan
Hukum
untuk
memberikan
Bantuan Hukum sampai dengan Perkara yang
ditangani selesai atau mempunyai kekuatan hukum
tetap.

PASAL 28

BAB III: TATA CARA PENYALURAN DANA BANTUAN HUKUM | Bagian Ketiga - Pelaksanaan Anggaran Bantuan Hukum
(1)
Penyaluran
dana
Bantuan
Hukum
Nonlitigasi
dilakukan
setelah
Pemberi
Bantuan
Hukum
menyelesaikan paling sedikit 1 (satu) kegiatan dalam
paket kegiatan Nonlitigasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 23 ayat (3) dan menyampaikan laporan
yang disertai dengan bukti pendukung.

(2) Penyaluran
(2)
Penyaluran dana Bantuan Hukum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan tarif
per kegiatan sesuai standar biaya pelaksanaan
Bantuan Hukum Nonlitigasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21.

PASAL 29

BAB III: TATA CARA PENYALURAN DANA BANTUAN HUKUM | Bagian Ketiga - Pelaksanaan Anggaran Bantuan Hukum
(1)
Menteri berwenang melakukan pengujian kebenaran
tagihan atas penyelesaian pelaksanaan Bantuan
Hukum sebagai dasar penyaluran dana Bantuan
Hukum
Litigasi
dan
Nonlitigasi
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 dan Pasal 28.
(2)
Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
tata
cara
pelaksanaan penyaluran Anggaran Bantuan Hukum
diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Keempat
Pertanggungjawaban

PASAL 30

BAB III: TATA CARA PENYALURAN DANA BANTUAN HUKUM | Bagian Keempat - Pertanggungjawaban
(1)
Pemberi Bantuan Hukum wajib melaporkan realisasi
pelaksanaan Anggaran Bantuan Hukum kepada
Menteri
secara
triwulanan,
semesteran,
dan
tahunan.
(2)
Dalam hal Pemberi Bantuan Hukum menerima
sumber pendanaan selain dari APBN, Pemberi
Bantuan Hukum melaporkan realisasi penerimaan
dan penggunaan dana tersebut kepada Menteri.
(3)
Laporan realisasi penerimaan dan penggunaan dana
selain dari APBN sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilaporkan secara terpisah dari laporan
realisasi pelaksanaan Anggaran Bantuan Hukum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

PASAL 31

BAB III: TATA CARA PENYALURAN DANA BANTUAN HUKUM | Bagian Keempat - Pertanggungjawaban
Pasal 31
(1)
Untuk
Perkara
Litigasi,
laporan
realisasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, harus
melampirkan paling sedikit:
a. salinan putusan Perkara yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap; dan
b. perkembangan
Perkara
yang
sedang
dalam
proses penyelesaian.
(2)
Untuk
kegiatan
Nonlitigasi,
laporan
realisasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, harus
melampirkan
laporan
kegiatan
yang
telah
dilaksanakan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan
pelaksanaan Anggaran Bantuan Hukum diatur
dengan Peraturan Menteri.

PASAL 32

BAB III: TATA CARA PENYALURAN DANA BANTUAN HUKUM | Bagian Keempat - Pertanggungjawaban
Pemberi Bantuan Hukum mengelola secara tersendiri dan
terpisah administrasi keuangan pelaksanaan Bantuan
Hukum dari administrasi keuangan organisasi Pemberi
Bantuan Hukum atau administrasi keuangan lainnya.

PASAL 33

BAB III: TATA CARA PENYALURAN DANA BANTUAN HUKUM | Bagian Keempat - Pertanggungjawaban
Menteri menyusun dan menyampaikan laporan realisasi
penyelenggaraan
Bantuan
Hukum
kepada
Dewan
Perwakilan Rakyat pada setiap akhir tahun anggaran.

BAB IV
PENGAWASAN

PASAL 34

BAB IV: PENGAWASAN
(1)
Menteri melakukan pengawasan pemberian Bantuan
Hukum dan penyaluran dana Bantuan Hukum.

(2) Pengawasan
(2)
Pengawasan oleh Menteri sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan oleh unit kerja yang
tugas dan fungsinya terkait dengan pemberian
Bantuan Hukum pada Kementerian.

PASAL 35

BAB IV: PENGAWASAN
Unit
kerja
dalam
melaksanakan
pengawasan
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
34
ayat
(2)
mempunyai tugas:
a.
melakukan pengawasan atas pemberian Bantuan
Hukum dan penyaluran dana Bantuan Hukum;
b.
menerima laporan pengawasan yang dilakukan oleh
panitia pengawas daerah;
c.
menerima
laporan
dari
masyarakat
mengenai
adanya dugaan penyimpangan pemberian Bantuan
Hukum dan penyaluran dana Bantuan Hukum;
d.
melakukan
klarifikasi
atas
adanya
dugaan
penyimpangan pemberian Bantuan Hukum dan
penyaluran dana Bantuan Hukum yang dilaporkan
oleh panitia pengawas daerah dan/atau masyarakat;
e.
mengusulkan sanksi kepada Menteri atas terjadinya
penyimpangan
pemberian
Bantuan
Hukum
dan/atau penyaluran dana Bantuan Hukum; dan
f.
membuat laporan pelaksanaan pengawasan kepada
Menteri.

PASAL 36

BAB IV: PENGAWASAN
(1)
Menteri dalam melakukan pengawasan di daerah
membentuk panitia pengawas daerah.
(2)
Panitia pengawas daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas wakil dari unsur:
a. Kantor Wilayah Kementerian; dan
b. biro hukum pemerintah daerah provinsi.

(3) Panitia
(3)
Panitia pengawas daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) mempunyai tugas:
a. melakukan
pengawasan
pemberian
Bantuan
Hukum dan penyaluran dana Bantuan Hukum;
b. membuat laporan secara berkala kepada Menteri
melalui unit kerja yang tugas dan fungsinya
terkait dengan pemberian Bantuan Hukum pada
Kementerian; dan
c. mengusulkan
sanksi
kepada
Menteri
atas
terjadinya penyimpangan pemberian Bantuan
Hukum dan/atau penyaluran dana Bantuan
Hukum melalui unit kerja yang tugas dan
fungsinya terkait dengan pemberian Bantuan
Hukum pada Kementerian.

PASAL 37

BAB IV: PENGAWASAN
(1)
Panitia pengawas daerah sebagaimana dimaksud
dalam
Pasal
36
dalam
mengambil
keputusan
mengutamakan prinsip musyawarah.
(2)
Dalam hal musyawarah tidak tercapai, keputusan
diambil berdasarkan suara terbanyak.

PASAL 38

BAB IV: PENGAWASAN
Menteri atas usul pengawas dapat meneruskan temuan
penyimpangan
pemberian
Bantuan
Hukum
dan
penyaluran dana Bantuan Hukum kepada instansi yang
berwenang
untuk
ditindaklanjuti
sesuai
dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 39

BAB IV: PENGAWASAN
Dalam hal Penerima Bantuan Hukum tidak mendapatkan
haknya sesuai dengan ketentuan Pasal 12 Undang-
Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum,
Penerima Bantuan Hukum dapat melaporkan Pemberi
Bantuan Hukum kepada Menteri, induk organisasi
Pemberi Bantuan Hukum, atau kepada instansi yang
berwenang.

PASAL 40

BAB IV: PENGAWASAN
Pasal 40
Dalam hal Advokat Pemberi Bantuan Hukum Litigasi
tidak
melaksanakan
pemberian
Bantuan
Hukum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 sampai dengan
Perkaranya selesai atau mempunyai kekuatan hukum
tetap, Pemberi Bantuan Hukum wajib mencarikan
Advokat pengganti.

PASAL 41

BAB IV: PENGAWASAN
(1)
Dalam
hal
ditemukan
pelanggaran
pemberian
Bantuan Hukum oleh Pemberi Bantuan Hukum
kepada Penerima Bantuan Hukum, Menteri dapat:
a. membatalkan perjanjian pelaksanaan Bantuan
Hukum;
b. menghentikan pemberian Anggaran Bantuan
Hukum; dan/atau
c. tidak memberikan Anggaran Bantuan Hukum
pada tahun anggaran berikutnya.
(2)
Dalam
hal
Menteri
membatalkan
perjanjian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a,
Menteri menunjuk Pemberi Bantuan Hukum lain
untuk
mendampingi
atau
menjalankan
kuasa
Penerima Bantuan Hukum.

BAB V
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 42

BAB V: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
semua peraturan pelaksanaan yang mengatur mengenai
Bantuan
Hukum
dinyatakan
masih
tetap
berlaku
sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam
Peraturan Pemerintah ini.

PASAL 43

BAB V: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Pemerintah
ini
dengan
penempatannya
dalam
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia.