PP NOMOR 43 TAHUN 2013

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 15 TAHUN 2005 TENTANG JALAN TOL

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2013-01-01
Total Pasal: 5 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2013:43
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol (, ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol (, ), diubah sebagai berikut:

1. Penjelasan Pasal 19 ayat (2) diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum pada penjelasan Pasal 19 ayat (2).

2. Ketentuan Pasal 20 ayat (2) diubah dan ditambahkan 4 (empat) ayat yakni ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6), sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 20 (1) Pengusahaan jalan tol oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 terutama diperuntukkan untuk ruas jalan tol yang layak secara ekonomi, tetapi belum layak secara finansial. (2) Pelaksanaan pengusahaan jalan tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan pendanaan, perencanaan teknis, dan pelaksanaan konstruksi jalan tol oleh Pemerintah yang selanjutnya pengoperasian dan pemeliharaan dilakukan oleh Badan Usaha.

(3) Dalam (3) Dalam hal pendanaan Pemerintah untuk pengusahaan jalan tol terbatas, dalam rangka percepatan pembangunan wilayah, Pemerintah dapat menugaskan badan usaha milik negara untuk melaksanakan pengusahaan jalan tol. (4) Badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara. (5) Badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat bekerja sama dengan badan usaha lain. (6) Penugasan kepada badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Presiden.

3. Di antara Pasal 22 dan Pasal 23 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 22A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 22A Pemilihan Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) dan Pasal 21 dilakukan melalui pelelangan.

4. Ketentuan Pasal 31 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 31 Pelaksanaan konstruksi menjadi tanggung jawab Badan Usaha dengan memperhatikan mutu, efisiensi dan manfaat, serta fungsi jalan tol.

PASAL II

Naskah pasal.

PASAL 20

(1) Pengusahaan jalan tol oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 terutama diperuntukkan untuk ruas jalan tol yang layak secara ekonomi, tetapi belum layak secara finansial. (2) Pelaksanaan pengusahaan jalan tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan pendanaan, perencanaan teknis, dan pelaksanaan konstruksi jalan tol oleh Pemerintah yang selanjutnya pengoperasian dan pemeliharaan dilakukan oleh Badan Usaha.

(3) Dalam (3) Dalam hal pendanaan Pemerintah untuk pengusahaan jalan tol terbatas, dalam rangka percepatan pembangunan wilayah, Pemerintah dapat menugaskan badan usaha milik negara untuk melaksanakan pengusahaan jalan tol. (4) Badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara. (5) Badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat bekerja sama dengan badan usaha lain. (6) Penugasan kepada badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Presiden.

3. Di antara Pasal 22 dan Pasal 23 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 22A sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 22A

Pemilihan Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20 ayat (2) dan Pasal 21 dilakukan melalui
pelelangan.

4. Ketentuan Pasal 31 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 31

Pelaksanaan konstruksi menjadi tanggung jawab Badan Usaha dengan memperhatikan mutu, efisiensi dan manfaat, serta fungsi jalan tol. Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.