PP NOMOR 44 TAHUN 2013

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PELABUHAN INDONESIA II

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2013-01-01
Total Pasal: 4 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2013:44
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

(1) Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia II yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Pelabuhan II Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).

(2) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pengalihan seluruh saham milik Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pengerukan Indonesia yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Pengerukan Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).

PASAL 2

Pasal 2

(1) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebanyak 541.622 (lima ratus empat puluh satu ribu enam ratus dua puluh dua) saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh yang seluruhnya berdasarkan nilai wajar sebesar Rp426.418.000.000,00 (empat ratus dua puluh enam miliar empat ratus delapan belas juta rupiah).

(2) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan jumlah modal ditempatkan dan disetor oleh Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia II menjadi sebesar Rp1. 000,00 (satu triliun empat ratus empat puluh empat miliar dua puluh sembilan juta rupiah).

PASAL 3

Penambahan
penyertaan
modal
Negara
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 mengakibatkan:
a.
Status Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pengerukan
Indonesia menjadi PT Pengerukan Indonesia yang tunduk
sepenuhnya pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas; dan
b. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia II
menjadi Pemegang Saham PT Pengerukan Indonesia.

PASAL 4

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.