Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan: 1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disingkat APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. 2.
Pemerintah adalah Pemerintah Pusat. 3.
Pendapatan Negara adalah hak Pemerintah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih. 4.
Belanja Negara adalah kewajiban Pemerintah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih. 5.
Penerimaan Negara adalah uang yang masuk ke Kas Negara. 6.
Pengeluaran Negara adalah uang yang keluar dari Kas Negara. 7.
Kas Negara adalah tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara, untuk menampung seluruh Penerimaan Negara dan membayar seluruh Pengeluaran Negara. 8.
Penerimaan Perpajakan adalah semua Penerimaan Negara yang terdiri atas pajak dalam negeri dan pajak perdagangan internasional. 9.
Pendapatan Hibah adalah Penerimaan Negara dalam bentuk devisa, devisa yang dirupiahkan, rupiah, barang, jasa dan/atau surat berharga yang diperoleh dari pemberi hibah yang tidak perlu dibayar kembali, yang berasal dari dalam negeri atau luar negeri.
10. Belanja Hibah adalah setiap pengeluaran Pemerintah berupa pemberian yang tidak diterima kembali, dalam bentuk uang, barang, jasa, dan/atau surat berharga, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya.
11. Pembiayaan . .
11. Pembiayaan adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya.
12. Piutang Negara adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada Pemerintah dan/atau hak Pemerintah yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau akibat lainnya yang sah.
13. Utang Negara adalah jumlah uang yang wajib dibayar Pemerintah dan/atau kewajiban Pemerintah yang dapat dinilai dengan uang berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku, perjanjian, atau berdasarkan sebab lainnya yang sah.
14. Bagian Anggaran adalah kelompok anggaran menurut nomenklatur Kementerian/Lembaga dan menurut fungsi Bendahara Umum Negara.
15. Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan Kementerian Negara/ Lembaga yang bersangkutan.
16. Kementerian Negara/Lembaga adalah kementerian negara/ lembaga pemerintah non kementerian negara/lembaga negara.
17. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian Negara/Lembaga.
18. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.
19. Satuan Kerja adalah unit organisasi lini Kementerian/Lembaga Pemerintah Nonkementerian atau unit organisasi Pemerintah Daerah yang melaksanakan kegiatan Kementerian Negara/Lembaga Pemerintah Nonkementerian dan memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran.
20. Dokumen adalah data, catatan, dan/atau keterangan yang berkaitan dengan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, baik tertulis di atas kertas atau sarana lain, maupun terekam dalam bentuk/corak apa pun.
21. Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau beberapa Satuan Kerja sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumberdaya baik yang berupa personil (sumberdaya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumberdaya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/ jasa.
22. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disebut DIPA adalah Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang digunakan sebagai acuan PA dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan APBN.
23. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat
PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara.
24. Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat PPSPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran.
25. Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi BUN.
26. Kuasa Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut
Kuasa BUN adalah pejabat yang diangkat oleh BUN untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan APBN dalam wilayah kerja yang ditetapkan.
27. Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat
SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh KPA/PPK, yang berisi permintaan pembayaran tagihan kepada negara.
28. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh PA/KPA atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA atau dokumen lain yang dipersamakan.
29. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disebut
SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN selaku Kuasa BUN untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM.
30. Rekening Kas Umum Negara adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku BUN untuk menampung seluruh Penerimaan Negara dan membayar seluruh Pengeluaran Negara pada bank sentral.
31. Bendahara Penerimaan adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang Pendapatan Negara dalam rangka pelaksanaan APBN pada kantor/Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga Pemerintah Nonkementerian.
32. Bendahara Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan Belanja Negara dalam rangka pelaksanaan APBN pada kantor/Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga Pemerintah Nonkementerian.
33. Bendahara Pengeluaran Pembantu adalah orang yang ditunjuk untuk membantu Bendahara Pengeluaran untuk melaksanakan pembayaran kepada yang berhak guna kelancaran pelaksanaan kegiatan tertentu.
34. Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
35. Uang Persediaan adalah uang muka kerja dalam jumlah tertentu yang diberikan kepada Bendahara Pengeluaran untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari Satuan Kerja atau membiayai pengeluaran yang menurut sifat dan tujuannya tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung.
36. Pejabat Negara adalah pimpinan dan anggota lembaga negara sebagaimana dimaksudkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pejabat Negara yang ditentukan oleh undang-undang.
37. Pejabat Lainnya adalah pejabat yang diangkat berdasarkan Undang-Undang selain Pejabat Negara.
38. Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
39. Likuidasi adalah tindakan penyelesaian seluruh aset dan kewajiban sebagai akibat berakhirnya Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja.
40. Surplus Anggaran adalah selisih lebih antara pendapatan dan belanja selama 1 (satu) periode pelaporan. BAB II PEJABAT PERBENDAHARAAN NEGARA Bagian Kesatu Pengguna Anggaran Paragraf 1 Pengguna Anggaran dan Kuasa Pengguna Anggaran
PASAL 2
BAB II: PEJABAT PERBENDAHARAAN NEGARA | Bagian Kesatu - Pengguna Anggaran
(1) Menteri/Pimpinan Lembaga selaku penyelenggara urusan
tertentu dalam pemerintahan bertindak sebagai PA atas
bagian anggaran yang disediakan untuk penyelenggaraan
urusan
pemerintahan
yang
menjadi
tugas
dan
kewenangannya tersebut.
(2) Menteri Keuangan, selain sebagai PA atas bagian anggaran
untuk kementerian yang dipimpinnya, juga bertindak
selaku PA atas bagian anggaran yang tidak dikelompokkan
dalam bagian anggaran Kementerian Negara/Lembaga
tertentu.
PASAL 3
BAB II: PEJABAT PERBENDAHARAAN NEGARA | bagian anggaran yang disediakan untuk penyelenggaraan - urusan
Pasal 3
Menteri/Pimpinan Lembaga sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1) mengatur lebih lanjut pelaksanaan anggaran
atas bagian anggaran yang menjadi tanggung jawabnya
berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di
bidang Keuangan Negara.
PASAL 4
BAB II: PEJABAT PERBENDAHARAAN NEGARA | bagian anggaran yang disediakan untuk penyelenggaraan - urusan
(1) Menteri/Pimpinan Lembaga selaku PA bertanggung jawab secara formal dan materiil kepada atas pelaksanaan kebijakan anggaran Kementerian Negara/Lembaga yang dikuasainya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(2) Tanggung jawab formal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan tanggung jawab atas pengelolaan keuangan Kementerian Negara/Lembaga yang dipimpinnya.
(3) Tanggung jawab materiil sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan tanggung jawab atas penggunaan anggaran dan hasil yang dicapai atas beban anggaran negara.
(4) Pelaksanaan tanggung jawab Menteri Keuangan selaku PA atas bagian anggaran yang tidak dikelompokkan dalam bagian anggaran Kementerian Negara/Lembaga tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) diatur:
a. dalam hal kegiatan yang dibiayai bukan merupakan tugas dan fungsi Kementerian Keuangan, Menteri Keuangan hanya bertanggung jawab secara formal; dan
b. dalam hal kegiatan yang dibiayai merupakan tugas dan fungsi Kementerian Keuangan, Menteri Keuangan bertanggung jawab secara formal dan materiil sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
PASAL 5
BAB II: PEJABAT PERBENDAHARAAN NEGARA | bagian anggaran Kementerian Negara/Lembaga tertentu - sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) diatur:
(1) Menteri/Pimpinan Lembaga selaku PA berwenang:
a. menunjuk kepala Satuan Kerja yang melaksanakan
kegiatan Kementerian Negara/Lembaga sebagai KPA;
dan
b. menetapkan
b. menetapkan Pejabat Perbendaharaan Negara lainnya.
(2) Kewenangan
PA
untuk
menetapkan
Pejabat
Perbendaharaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dilimpahkan kepada KPA.
(3) Dalam hal tertentu, PA dapat menunjuk pejabat selain
kepala Satuan Kerja sebagai KPA.
PASAL 6
BAB II: PEJABAT PERBENDAHARAAN NEGARA | bagian anggaran Kementerian Negara/Lembaga tertentu - sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) diatur:
(1) Penunjukan KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (1) huruf a dan ayat (3) bersifat ex-officio.
(2) Penunjukan KPA tidak terikat periode tahun anggaran.
(3) Dalam hal tidak terdapat perubahan pejabat yang ditunjuk
sebagai KPA pada saat pergantian periode tahun anggaran,
penunjukan KPA tahun anggaran yang lalu masih tetap
berlaku.
(4) Penunjukan
KPA
berakhir
apabila
tidak
teralokasi
anggaran untuk program yang sama pada tahun anggaran
berikutnya.
PASAL 7
BAB II: PEJABAT PERBENDAHARAAN NEGARA | bagian anggaran Kementerian Negara/Lembaga tertentu - sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) diatur:
(1) Penunjukan KPA atas pelaksanaan dana urusan bersama
dilakukan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga atas usul
Gubernur/Bupati/Walikota.
(2) Penunjukan KPA atas pelaksanaan dana dekonsentrasi
dilakukan oleh gubernur selaku pihak yang dilimpahi
sebagian urusan Pemerintah yang menjadi kewenangan
Kementerian Negara/Lembaga.
(3) Penunjukan KPA atas pelaksanaan tugas pembantuan
dilakukan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga atas usul
Gubernur/Bupati/Walikota.
(4) Dalam
rangka
percepatan
pelaksanaan
anggaran,
Menteri/Pimpinan
Lembaga
dapat
mendelegasikan
penunjukan KPA atas pelaksanaan urusan bersama dan
tugas pembantuan kepada Gubernur/Bupati/Walikota.
PASAL 8
BAB II: PEJABAT PERBENDAHARAAN NEGARA | bagian anggaran Kementerian Negara/Lembaga tertentu - sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) diatur:
Pasal 8
Dalam rangka pelaksanaan anggaran, KPA memiliki tugas dan
wewenang:
a. menyusun DIPA;
b. menetapkan PPK dan PPSPM;
c. menetapkan
panitia/pejabat
yang
terlibat
dalam
pelaksanaan kegiatan dan anggaran;
d. menetapkan rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana
pencairan dana;
e. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran
anggaran Belanja Negara;
f. melakukan pengujian tagihan dan perintah pembayaran
atas beban anggaran negara;
g. memberikan
supervisi,
konsultasi,
dan
pengendalian
pelaksanaan kegiatan dan anggaran;
h. mengawasi penatausahaan dokumen dan transaksi yang
berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan dan anggaran; dan
i.
menyusun laporan keuangan dan kinerja sesuai dengan
Peraturan Perundang-undangan.
PASAL 9
BAB II: PEJABAT PERBENDAHARAAN NEGARA | bagian anggaran Kementerian Negara/Lembaga tertentu - sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) diatur:
Dalam kondisi tertentu, jabatan PPK atau PPSPM sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dapat dirangkap oleh KPA.
PASAL 10
BAB II: PEJABAT PERBENDAHARAAN NEGARA | bagian anggaran Kementerian Negara/Lembaga tertentu - sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) diatur:
(1) KPA bertanggung jawab secara formal dan materiil kepada
PA
atas
pelaksanaan
Kegiatan
yang
berada
dalam
penguasaannya.
(2) Tanggung jawab formal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan tanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan
wewenang KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
(3) Tanggung jawab materiil sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan tanggung jawab atas penggunaan anggaran
dan keluaran (output) yang dihasilkan atas beban anggaran
negara.
Paragraf 2
Paragraf 2
Pejabat Pembuat Komitmen
PASAL 11
BAB II: PEJABAT PERBENDAHARAAN NEGARA | bagian anggaran Kementerian Negara/Lembaga tertentu - sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) diatur:
(1) PPK
melaksanakan
kewenangan
KPA
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 huruf e.
(2) PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditetapkan
lebih dari 1 (satu).
(3) Penetapan PPK tidak terikat periode tahun anggaran.
(4) Dalam
hal
tidak
terdapat
perubahan
pejabat
yang
ditetapkan sebagai PPK pada saat penggantian periode
tahun anggaran, penetapan PPK tahun anggaran yang lalu
masih tetap berlaku.
(5) Jabatan PPK tidak boleh dirangkap oleh PPSPM dan
bendahara.
(6) Dalam
hal
penunjukan
KPA
berakhir
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4), penunjukan PPK secara
otomatis berakhir.
PASAL 12
BAB II: PEJABAT PERBENDAHARAAN NEGARA | bagian anggaran Kementerian Negara/Lembaga tertentu - sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) diatur:
(1) Dalam
rangka
melakukan
tindakan
yang
dapat
mengakibatkan pengeluaran anggaran Belanja Negara, PPK
memiliki tugas dan wewenang:
a. menyusun rencana pelaksanaan Kegiatan dan rencana
pencairan dana;
b. menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa;
c. membuat,
menandatangani
dan
melaksanakan
perjanjian dengan Penyedia Barang/Jasa;
d. melaksanakan Kegiatan swakelola;
e. memberitahukan kepada Kuasa BUN atas perjanjian
yang dilakukannya;
f. mengendalikan pelaksanaan perikatan;
g. menguji dan menandatangani surat bukti mengenai hak
tagih kepada negara;
h. membuat
h. membuat dan menandatangani SPP atau dokumen lain
yang dipersamakan dengan SPP;
i. melaporkan pelaksanaan/penyelesaian Kegiatan kepada
KPA;
j. menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan Kegiatan
kepada KPA dengan Berita Acara Penyerahan;
k. menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen
pelaksanaan Kegiatan; dan
l. melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang
berkaitan
dengan
tindakan
yang
mengakibatkan
pengeluaran anggaran Belanja Negara.
(2) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g
dilakukan dengan membandingkan kesesuaian antara
surat bukti yang akan disahkan dan barang/jasa yang
diserahterimakan/diselesaikan
serta
spesifikasi
teknis
yang dipersyaratkan dalam dokumen perikatan.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pemberitahuan perjanjian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e diatur dengan
Peraturan Menteri Keuangan.
PASAL 13
BAB II: PEJABAT PERBENDAHARAAN NEGARA | bagian anggaran Kementerian Negara/Lembaga tertentu - sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) diatur:
PPK bertanggung jawab atas kebenaran materiil dan akibat
yang timbul dari penggunaan bukti mengenai hak tagih kepada
negara.
Paragraf 3
Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar
PASAL 14
BAB II: PEJABAT PERBENDAHARAAN NEGARA | bagian anggaran Kementerian Negara/Lembaga tertentu - sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) diatur:
(1)
PPSPM melaksanakan kewenangan KPA sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 huruf f.
(2)
PPSPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya
ditetapkan 1 (satu) PPSPM.
(3)
Penetapan PPSPM tidak terikat periode tahun anggaran.
(4) Dalam
(4)
Dalam hal tidak terdapat perubahan pejabat yang
ditetapkan sebagai PPSPM pada saat penggantian periode
tahun anggaran, penetapan PPSPM tahun anggaran yang
lalu masih tetap berlaku.
(5)
Jabatan PPSPM tidak boleh dirangkap oleh PPK dan
bendahara.
(6)
Dalam
hal
penunjukan
KPA
berakhir
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4), penunjukan PPSPM
secara otomatis berakhir.
PASAL 15
BAB II: PEJABAT PERBENDAHARAAN NEGARA | bagian anggaran Kementerian Negara/Lembaga tertentu - sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) diatur:
Dalam rangka melakukan pengujian tagihan dan perintah
pembayaran, PPSPM memiliki tugas dan wewenang:
a. menguji
kebenaran
SPP
atau
dokumen
lain
yang
dipersamakan dengan SPP beserta dokumen pendukung;
b. menolak dan mengembalikan SPP, apabila tidak memenuhi
persyaratan untuk dibayarkan;
c. membebankan tagihan pada mata anggaran yang telah
disediakan;
d. menerbitkan SPM atau dokumen lain yang dipersamakan
dengan SPM;
e. menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen hak
tagih;
f. melaporkan
pelaksanaan
pengujian
dan
perintah
pembayaran kepada KPA; dan
g. melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang berkaitan
dengan pelaksanaan pengujian dan perintah pembayaran.
PASAL 16
BAB II: PEJABAT PERBENDAHARAAN NEGARA | bagian anggaran Kementerian Negara/Lembaga tertentu - sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) diatur:
PPSPM bertanggung jawab terhadap:
a. kebenaran administrasi;
b. kelengkapan administrasi; dan
c. keabsahan administrasi,
dokumen
dokumen
hak
tagih
pembayaran
yang
menjadi
dasar
penerbitan SPM dan akibat yang timbul dari pengujian yang
dilakukan.
Bagian Kedua
Bendahara Umum Negara
PASAL 17
BAB II: PEJABAT PERBENDAHARAAN NEGARA | Bagian Kedua - Bendahara Umum Negara
(1) Menteri Keuangan bertindak sebagai BUN.
(2) Menteri Keuangan selaku BUN mengangkat Kuasa BUN
untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka
pelaksanaan anggaran dalam wilayah kerja yang telah
ditetapkan.
(3) Dalam
rangka
melaksanakan
tugas
kebendaharaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kuasa BUN memiliki
tugas dan wewenang paling sedikit:
a. melaksanakan penerimaan dan pengeluaran Kas Negara
dalam
rangka
pengendalian
pelaksanaan
anggaran
negara;
b. memerintahkan penagihan Piutang Negara kepada pihak
ketiga sebagai penerimaan anggaran;
c. melakukan pembayaran tagihan pihak ketiga sebagai
pengeluaran anggaran.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas dan
wewenang Kuasa BUN diatur dengan Peraturan Menteri
Keuangan.
Bagian Ketiga
Bendahara Penerimaan/Pengeluaran
PASAL 18
BAB II: PEJABAT PERBENDAHARAAN NEGARA | Bagian Ketiga - Bendahara Penerimaan/Pengeluaran
(1) Dalam
melaksanakan
anggaran
pendapatan
pada
kantor/Satuan
Kerja
di
lingkungan
Kementerian
Negara/Lembaga,
Menteri/Pimpinan
Lembaga
dapat
mengangkat Bendahara Penerimaan.
(2) Kewenangan
(2) Kewenangan
mengangkat
Bendahara
Penerimaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didelegasikan
kepada kepala Satuan Kerja.
(3) Pengangkatan
Bendahara
Penerimaan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan setelah
memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan
selaku BUN.
(4) Pengangkatan Bendahara Penerimaan tidak terikat periode
tahun anggaran.
(5) Dalam hal tidak terdapat perubahan pejabat yang diangkat
sebagai Bendahara Penerimaan pada saat pergantian
periode
tahun
anggaran,
pengangkatan
Bendahara
Penerimaan tahun anggaran yang lalu masih tetap berlaku.
(6) Jabatan Bendahara Penerimaan tidak boleh dirangkap oleh
KPA atau Kuasa BUN.
PASAL 19
BAB II: PEJABAT PERBENDAHARAAN NEGARA | Bagian Ketiga - Bendahara Penerimaan/Pengeluaran
Bendahara Penerimaan bertugas:
a. menerima dan menyimpan uang Pendapatan Negara;
b. menyetorkan uang Pendapatan Negara ke rekening Kas
Negara
secara
periodik
sesuai
ketentuan
Peraturan
Perundang-undangan;
c. menatausahakan transaksi uang Pendapatan Negara di
lingkungan Kementerian/Lembaga/ Satuan Kerja;
d. menyelenggarakan pembukuan transaksi uang Pendapatan
Negara;
e. mengelola rekening tempat penyimpanan uang Pendapatan
Negara; dan
f.
menyampaikan laporan pertanggungjawaban bendahara
kepada Badan Pemeriksa Keuangan dan Kuasa BUN.
PASAL 20
BAB II: PEJABAT PERBENDAHARAAN NEGARA | Bagian Ketiga - Bendahara Penerimaan/Pengeluaran
(1) Bendahara Penerimaan bertanggung jawab secara pribadi
atas
uang
Pendapatan
Negara
yang
berada
dalam
pengelolaannya.
(2) Bendahara
(2) Bendahara
Penerimaan
bertanggung
jawab
secara
fungsional atas pengelolaan uang Pendapatan Negara yang
menjadi tanggung jawabnya kepada Kuasa BUN.
PASAL 21
BAB II: PEJABAT PERBENDAHARAAN NEGARA | Bagian Ketiga - Bendahara Penerimaan/Pengeluaran
(1) Bendahara Penerimaan merupakan pejabat fungsional.
(2) Pejabat/pegawai yang akan diangkat sebagai Bendahara
Penerimaan harus memiliki sertifikat Bendahara yang
diterbitkan oleh Menteri Keuangan atau pejabat yang
ditunjuk.
PASAL 22
BAB II: PEJABAT PERBENDAHARAAN NEGARA | Bagian Ketiga - Bendahara Penerimaan/Pengeluaran
(1) Dalam
melaksanakan
anggaran
belanja
pada
kantor/Satuan
Kerja
dilingkungan
Kementerian
Negara/Lembaga,
Menteri/Pimpinan
Lembaga
dapat
mengangkat Bendahara Pengeluaran.
(2) Kewenangan
mengangkat
Bendahara
Pengeluaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didelegasikan
kepada kepala Satuan Kerja.
(3) Pengangkatan
Bendahara
Pengeluaran
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan setelah
memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan
selaku BUN.
(4) Pengangkatan Bendahara Pengeluaran tidak terikat periode
tahun anggaran.
(5) Dalam hal tidak terdapat perubahan pejabat yang diangkat
sebagai Bendahara Pengeluaran pada saat pergantian
periode
tahun
anggaran,
pengangkatan
Bendahara
Pengeluaran tahun anggaran yang lalu masih tetap
berlaku.
(6) Jabatan Bendahara Pengeluaran tidak boleh dirangkap
oleh KPA atau Kuasa BUN.
PASAL 23
BAB II: PEJABAT PERBENDAHARAAN NEGARA | Bagian Ketiga - Bendahara Penerimaan/Pengeluaran
(1) Bendahara
Pengeluaran
melaksanakan
tugas
kebendaharaan atas uang persediaan.
(2) Pelaksanaan
(2) Pelaksanaan tugas kebendaharaan atas uang persediaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. menerima dan menyimpan uang persediaan;
b. melakukan pengujian tagihan yang akan dibayarkan
melalui uang persediaan;
c. melakukan pembayaran yang dananya berasal dari
uang persediaan berdasarkan perintah KPA;
d. menolak perintah pembayaran apabila tagihan tidak
memenuhi persyaratan untuk dibayarkan;
e. melakukan pemotongan/pemungutan dari pembayaran
yang dilakukannya atas kewajiban kepada Negara;
f. menyetorkan
pemotongan/pemungutan
kewajiban
kepada Negara ke Rekening Kas Umum Negara;
g. menatausahakan transaksi uang persediaan;
h. menyelenggarakan
pembukuan
transaksi
uang
persediaan;
i. mengelola
rekening
tempat
penyimpanan
uang
persediaan;
j. menyampaikan laporan pertanggungjawaban bendahara
kepada Badan Pemeriksa Keuangan dan Kuasa BUN;
dan
k. menjalankan tugas kebendaharaan lainnya.
PASAL 24
BAB II: PEJABAT PERBENDAHARAAN NEGARA | Bagian Ketiga - Bendahara Penerimaan/Pengeluaran
(1) Bendahara Pengeluaran bertanggung jawab secara pribadi
atas
uang/surat
berharga
yang
berada
dalam
pengelolaannya.
(2) Bendahara
Pengeluaran
bertanggung
jawab
secara
fungsional atas pengelolaan uang/surat berharga yang
menjadi tanggung jawabnya kepada Kuasa BUN.
PASAL 25
BAB II: PEJABAT PERBENDAHARAAN NEGARA | Bagian Ketiga - Bendahara Penerimaan/Pengeluaran
(1) Bendahara Pengeluaran merupakan pejabat fungsional.
(2) Pejabat
(2) Pejabat/pegawai yang akan diangkat sebagai Bendahara
Pengeluaran harus memiliki sertifikat bendahara yang
diterbitkan oleh Menteri Keuangan atau pejabat yang
ditunjuk.
PASAL 26
BAB II: PEJABAT PERBENDAHARAAN NEGARA | Bagian Ketiga - Bendahara Penerimaan/Pengeluaran
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan syarat
pengangkatan, pembinaan karier, pengenaan sanksi, dan
pemberhentian Bendahara Penerimaan dan Pengeluaran diatur
dengan Peraturan Menteri Keuangan.
PASAL 27
BAB II: PEJABAT PERBENDAHARAAN NEGARA | Bagian Ketiga - Bendahara Penerimaan/Pengeluaran
(1) Dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi
pelaksanaan anggaran belanja, kepala Satuan Kerja dapat
mengangkat Bendahara Pengeluaran Pembantu.
(2) Pejabat/pegawai yang akan diangkat sebagai Bendahara
Pengeluaran Pembantu harus memiliki sertifikat bendahara
yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan atau pejabat yang
ditunjuk.
(3) Bendahara Pengeluaran Pembantu sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) bertugas membantu Bendahara Pengeluaran
dalam melaksanakan tugas kebendaharaan.
(4) Bendahara Pengeluaran Pembantu bertanggung jawab
kepada Bendahara Pengeluaran.
(5) Bendahara Pengeluaran Pembantu bertanggung jawab
secara pribadi atas uang/surat berharga yang berada
dalam pengelolaannya.
(6) Ketentuan
mengenai
tata
cara
dan
syarat-syarat,
pengangkatan,
tugas,
pengenaan
sanksi,
dan
pemberhentian Bendahara Pengeluaran Pembantu diatur
dengan Peraturan Menteri Keuangan.
PASAL 28
BAB II: PEJABAT PERBENDAHARAAN NEGARA | Bagian Ketiga - Bendahara Penerimaan/Pengeluaran
Ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikasi Bendahara Penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2), sertifikasi Bendahara Pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2), dan sertifikasi Bendahara Pengeluaran Pembantu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2), diatur dengan Peraturan Presiden. BAB III BAB III DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN Bagian Kesatu Penyusunan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran
PASAL 29
BAB III: DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN | Bagian Kesatu - Penyusunan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran
(1) Setelah APBN ditetapkan, rincian anggaran belanja Pemerintah Pusat ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(2) Sebelum ditetapkannya rincian anggaran belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan dapat memberitahukan kepada seluruh Menteri/Pimpinan Lembaga untuk menyusun DIPA masing-masing Kementerian Negara/ Lembaga.
(3) Menteri/Pimpinan Lembaga menyusun DIPA untuk Kementerian Negara/Lembaga yang dipimpinnya berdasarkan rincian anggaran belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Menteri/Pimpinan Lembaga menyampaikan DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Menteri Keuangan selaku BUN paling lambat pada minggu pertama bulan Desember, guna memperoleh pengesahan.
(5) Penyampaian DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (4) oleh Kementerian Negara/Lembaga yang memiliki Badan Layanan Umum dilampiri rencana kerja dan anggaran Badan Layanan Umum.
PASAL 30
BAB III: DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN | Bagian Kesatu - Penyusunan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran
(1) DIPA disusun berdasarkan anggaran berbasis kinerja.
(2) DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirinci menurut
klasifikasi fungsi, organisasi, dan jenis belanja.
PASAL 31
BAB III: DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN | Bagian Kesatu - Penyusunan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran
DIPA paling sedikit memuat:
a. sasaran yang hendak dicapai;
b. pagu
b. pagu anggaran yang dialokasikan;
c. fungsi, program, Kegiatan, dan jenis belanja;
d. lokasi Kegiatan;
e. kantor bayar;
f. rencana penarikan dana; dan
g. rencana penerimaan dana.
PASAL 32
BAB III: DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN | Bagian Kesatu - Penyusunan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran
Rencana penarikan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal
31 huruf f paling sedikit memuat:
a. rencana pelaksanaan Kegiatan, keluaran, dan jenis belanja;
b. periode penarikan; dan
c. jumlah nominal penarikan.
PASAL 33
BAB III: DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN | Bagian Kesatu - Penyusunan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran
Rencana penerimaan dana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 31 huruf g paling sedikit memuat:
a. jenis penerimaan;
b. periode penyetoran; dan
c. jumlah nominal penerimaan.
PASAL 34
BAB III: DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN | Bagian Kesatu - Penyusunan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan DIPA diatur
dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Bagian Kedua
Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran
PASAL 35
BAB III: DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN | Bagian Kedua - Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran
(1) Menteri Keuangan selaku BUN mengesahkan DIPA yang diterima dari Kementerian Negara/Lembaga.
(2) Kewenangan
(2) Kewenangan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didelegasikan kepada pejabat yang ditunjuk.
(3) Pengesahan DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan setelah adanya kesesuaian isi DIPA.
(4) Kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit meliputi:
a. kesesuaian unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf a sampai dengan huruf d dengan rincian belanja Pemerintah yang ditetapkan dalam Keputusan Presiden;
b. kesesuaian rencana penarikan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf f dengan rencana Kegiatan yang akan dilaksanakan; dan
c. kesesuaian rencana penerimaan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf g dengan target Pendapatan Negara dan penerimaan pembiayaan pada APBN.
(5) Pengesahan DIPA oleh Menteri Keuangan selaku BUN merupakan pernyataan kesiapan BUN untuk menyediakan uang dalam melaksanakan anggaran sesuai dengan rencana penarikan dana yang tercantum dalam DIPA.
PASAL 36
BAB III: DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN | Bagian Kedua - Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran
(1) Menteri Keuangan selaku BUN menyampaikan DIPA yang
telah disahkan kepada PA/KPA, Kuasa BUN, dan Badan
Pemeriksa Keuangan.
(2) DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh
PA/KPA sebagai dasar pelaksanaan pembayaran.
(3) DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh
Kuasa BUN sebagai dasar dalam pencairan dana.
PASAL 37
BAB III: DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN | Bagian Kedua - Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengesahan DIPA
diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Bagian
Bagian Ketiga
Revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran
PASAL 38
BAB III: DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN | Bagian . . . - Bagian Ketiga
(1) DIPA dapat direvisi karena:
a. alasan administratif;
b. alasan alokatif;
c. perubahan rencana penarikan dana; dan/atau
d. perubahan rencana penerimaan dana.
(2) Revisi DIPA karena alasan administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. perubahan kantor bayar;
b. perubahan jenis belanja sebagai akibat kesalahan
penggunaan akun, sepanjang dalam peruntukan dan
sasaran yang sama; dan
c. perubahan lainnya akibat kekeliruan pencantuman
dalam DIPA.
(3) Revisi DIPA karena alasan alokatif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. penambahan /pengurangan alokasi pagu anggaran;
dan
b. perubahan atau pergeseran rincian pagu anggaran.
(4) Revisi karena alasan alokatif sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) tidak dapat mengurangi pagu anggaran yang
dialokasikan untuk belanja pegawai.
(5) Revisi pengurangan pagu anggaran belanja pegawai dapat
dilakukan dalam hal untuk pergeseran pagu anggaran
belanja pegawai antar DIPA dalam lingkup Kementerian
Negara/Lembaga yang sama.
(6) Revisi DIPA karena perubahan rencana penarikan dana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan
dalam rangka menyesuaikan dengan realisasi belanja dan
perubahan rencana Kegiatan.
(7) Revisi
(7) Revisi DIPA karena perubahan rencana penerimaan dana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan
dalam rangka menyesuaikan dengan realisasi Penerimaan
Negara dan perubahan target Penerimaan Negara.
PASAL 39
BAB III: DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN | Bagian . . . - Bagian Ketiga
Ketentuan lebih lanjut mengenai revisi DIPA diatur dengan
Peraturan Menteri Keuangan.
BAB IV
PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN
PASAL 40
BAB IV: PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN
Pendapatan Negara terdiri atas:
a. Penerimaan Perpajakan;
b. Penerimaan Negara Bukan Pajak; dan
c. Pendapatan Hibah.
PASAL 41
BAB IV: PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN
(1) Pendapatan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40
harus disetorkan ke Kas Negara.
(2) Pendapatan Negara yang diterima Kementerian Negara
/Lembaga
tidak
boleh
digunakan
langsung
untuk
membiayai pengeluaran.
(3) Penyetoran
Pendapatan
Negara
menggunakan
sistem
Penerimaan Negara.
PASAL 42
BAB IV: PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN
Dalam
hal
Kementerian
Negara/Lembaga
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) mempunyai Satuan Kerja
yang telah menerapkan pengelolaan keuangan Badan Layanan
Umum, Satuan Kerja tersebut dapat menggunakan secara
langsung
PNBP
yang
dipungut
tanpa
terlebih
dahulu
menyetorkan ke Kas Negara.
PASAL 43
BAB IV: PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN
Pasal 43
Pendapatan Negara disetorkan ke Kas Negara melalui:
a. bank sentral; atau
b. Bank Umum dan badan lainnya.
PASAL 44
BAB IV: PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN
(1) Penyetoran melalui bank sentral sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 43 huruf a hanya dapat dilakukan untuk
Pendapatan Negara tertentu.
(2) Ketentuan
mengenai
penyetoran
Pendapatan
Negara
tertentu melalui bank sentral diatur dengan Peraturan
Menteri Keuangan setelah berkoordinasi dengan bank
sentral.
PASAL 45
BAB IV: PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN
(1) Bank Umum dan badan lainnya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 43 huruf b merupakan Bank Umum dan badan
lainnya yang telah ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
(2) Ketentuan mengenai tata cara penunjukan Bank Umum dan
badan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Menteri Keuangan.
PASAL 46
BAB IV: PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN
(1) Pendapatan Negara harus disetor ke Kas Negara pada
waktu
yang
ditetapkan
sesuai
ketentuan
Peraturan
Perundang-undangan.
(2) Penyetoran Pendapatan Negara yang dilakukan melampaui
waktu yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikenakan sanksi administratif berupa denda.
(3) Pengenaan denda sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
tidak berlaku terhadap keterlambatan penyetoran yang
diakibatkan oleh keadaan kahar.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan dan
penyetoran denda sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
PASAL 47
BAB IV: PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN
Pasal 47
(1) Setiap PA/KPA dan/atau Bendahara yang melakukan
pembayaran atas beban APBN ditetapkan sebagai wajib
pungut
pajak
sesuai
dengan
ketentuan
Peraturan
Perundang-undangan.
(2) Wajib pungut pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus:
a. memperhitungkan perpajakan atas tagihan kepada
negara sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-
undangan;
b. menyetorkan seluruh Penerimaan Perpajakan yang
dipungut ke rekening penerimaan sesuai dengan
ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan
c. melaporkan
seluruh
Penerimaan
Perpajakan
yang
dipungut
sesuai
dengan
ketentuan
Peraturan
Perundang-undangan.
PASAL 48
BAB IV: PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN
(1) Menteri/Pimpinan Lembaga yang memiliki sumber PNBP
bertanggung jawab melakukan pemungutan PNBP dalam
lingkungan
Kementerian
Negara/Lembaga
yang
dipimpinnya.
(2) Dalam melaksanakan tanggung jawab pemungutan PNBP
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1),
Kementerian
Negara/Lembaga harus:
a. mengintensifkan perolehan PNBP;
b. mengintensifkan penagihan dan pemungutan Piutang
PNBP;
c. melakukan pemungutan dan penuntutan denda yang
telah diperjanjikan;
d. melakukan
penatausahaan
atas
PNBP
yang
dipungutnya; dan
e. menyampaikan laporan atas realisasi PNBP yang
dipungutnya.
(3) Dalam
(3) Dalam melaksanakan tanggung jawab pemungutan PNBP
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri/Pimpinan
Lembaga berwenang menetapkan pejabat yang bertugas
melakukan pemungutan PNBP.
PASAL 49
BAB IV: PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN
(1) Seluruh PNBP wajib disetor langsung secepatnya ke Kas
Negara.
(2) Dalam keadaan tertentu, penyetoran PNBP sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dapat
dilakukan
melalui
Bendahara Penerimaan sesuai dengan ketentuan Peraturan
Perundang-undangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyetoran PNBP melalui
Bendahara Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
PASAL 50
BAB IV: PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN
(1) Bendahara Penerimaan menatausahakan setoran yang
diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2).
(2) Bendahara
Penerimaan
harus
menyetorkan
seluruh
penerimaannya pada akhir hari kerja melalui Bank Umum
dan badan lainnya yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
(3) Dalam
keadaan
tertentu,
penyetoran
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan melebihi waktu
1 (satu) hari kerja setelah mendapat persetujuan Menteri
Keuangan.
PASAL 51
BAB IV: PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN
Bendahara Penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49
ayat (2) dilarang menyimpan uang dalam penguasaannya pada
rekening atas nama pribadi.
PASAL 52
BAB IV: PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN
Pasal 52
Dalam
menatausahakan
PNBP
yang
menjadi
tanggung
jawabnya,
setiap
Bendahara
Penerimaan
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) dan/atau pejabat yang
bertugas melakukan pemungutan Penerimaan Negara, secara
berkala
menyampaikan
laporan
realisasi
PNBP
kepada
Menteri/Pimpinan Lembaga.
PASAL 53
BAB IV: PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN
(1) Dalam mengefektivitaskan pemungutan PNBP, KPA dapat
memperhitungkan PNBP yang terutang dari pembayaran
yang dilakukannya.
(2) KPA
bertanggung
jawab
atas
penatausahaan
PNBP
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam menatausahakan PNBP yang menjadi tanggung
jawabnya,
setiap
KPA
wajib
menyampaikan
laporan
realisasi PNBP kepada Menteri/Pimpinan Lembaga.
PASAL 54
BAB IV: PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN
Laporan
realisasi
PNBP
Kementerian
Negara/Lembaga
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 dan Pasal 53 ayat (3)
disampaikan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga selaku PA
kepada Menteri Keuangan selaku BUN.
PASAL 55
BAB IV: PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai penatausahaan PNBP diatur
dengan Peraturan Menteri Keuangan.
PASAL 56
BAB IV: PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN
(1) Menteri Keuangan selaku Pengelola Fiskal bertanggung
jawab atas pelaksanaan pendapatan hibah.
(2) Dalam
melaksanakan
tanggung
jawab
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1),
Menteri
Keuangan
menyelenggarakan penatausahaan pendapatan hibah.
(3) Pendapatan hibah harus dikelola dalam APBN.
(4) Pendapatan
(4) Pendapatan hibah disetorkan ke rekening Kas Negara.
(5) Dalam
hal
Kementerian
Negara/Lembaga
menerima
langsung pendapatan hibah, Kementerian Negara/Lembaga
dapat menggunakan pendapatan hibah tanpa harus disetor
ke Kas Negara terlebih dahulu berdasarkan mekanisme
yang diatur dalam ketentuan Peraturan Perundang-
undangan.
BAB V
PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA
Bagian Kesatu
Pelaksanaan Komitmen
PASAL 57
BAB V: PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA | Bagian Kesatu - Pelaksanaan Komitmen
(1) Dalam melaksanakan anggaran belanja, PPK membuat dan
melaksanakan komitmen sesuai batas anggaran yang telah
ditetapkan dalam DIPA.
(2) Anggaran yang sudah terikat dengan komitmen tidak dapat
digunakan untuk kebutuhan lain.
PASAL 58
BAB V: PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA | Bagian Kesatu - Pelaksanaan Komitmen
(1) Pembuatan komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal
57 untuk pengadaan barang/jasa Pemerintah dilakukan
dalam bentuk perjanjian.
(2) Pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)
dilakukan
berdasarkan
ketentuan
Peraturan
Perundang-undangan di bidang pengadaan barang jasa
Pemerintah.
PASAL 59
BAB V: PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA | Bagian Kesatu - Pelaksanaan Komitmen
(1) Proses pengadaan sebelum adanya penandatanganan
perjanjian dapat dilakukan sebelum tahun anggaran
dimulai setelah rencana kerja dan anggaran disetujui oleh
Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Penandatanganan
(2) Penandatanganan perjanjian dilakukan setelah DIPA
disahkan dan berlaku efektif.
(3) Untuk keperluan proses sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), PA memberitahukan kepada KPA rincian Kegiatan dan
jumlah alokasi pagu setiap Satuan Kerja dalam lingkungan
Kementerian Negara/Lembaga.
(4) Pendanaan untuk proses sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dibebankan pada tahun anggaran berjalan
sepanjang dananya dialokasikan dalam DIPA.
PASAL 60
BAB V: PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA | Bagian Kesatu - Pelaksanaan Komitmen
Bentuk perjanjian untuk pengadaan barang dan jasa sampai
dengan
batas
nilai
tertentu
sesuai
dengan
ketentuan
Peraturan
Perundang-undangan
dapat
berupa
bukti
pembelian/pembayaran.
PASAL 61
BAB V: PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA | Bagian Kesatu - Pelaksanaan Komitmen
(1) Perjanjian atas pengadaan barang/jasa dilaksanakan
membebani 1 (satu) tahun anggaran.
(2) Dalam
hal
perjanjian
atas
pengadaan
barang/jasa
membebani lebih dari 1 (satu) tahun anggaran, perjanjian
dimaksud
dapat
dibuat
dan
dilaksanakan
setelah
mendapat persetujuan pejabat yang berwenang.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai perjanjian atas pengadaan
barang/jasa yang membebani lebih dari 1 (satu) tahun
anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur
dengan Peraturan Menteri Keuangan.
PASAL 62
BAB V: PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA | Bagian Kesatu - Pelaksanaan Komitmen
(1) Perjanjian dalam pelaksanaan anggaran dapat dibiayai
sebagian atau seluruhnya dari:
a. pinjaman dan/atau hibah dalam negeri; atau
b. pinjaman dan/atau hibah luar negeri.
(2) Perjanjian
(2) Perjanjian yang sumber pembiayaannya berasal dari
pinjaman dan/atau hibah dalam negeri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(3) Perjanjian yang sumber pembiayaannya berasal dari
pinjaman
dan/atau
hibah
luar
negeri
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memenuhi
ketentuan:
a. mencantumkan tahun anggaran pembebanan dana;
b. nilai perjanjian dalam bentuk valuta asing tidak dapat
diubah dalam bentuk mata uang Rupiah;
c. nilai perjanjian dalam bentuk mata uang Rupiah tidak
dapat diubah dalam bentuk valuta asing;
d. nilai perjanjian dalam bentuk valuta asing, tidak dapat
membebani dana Rupiah murni; dan
e. perjanjian
yang
berkaitan
dengan
penggunaan
barang/jasa
produksi
dalam
negeri
tidak
dapat
dilakukan dalam valuta asing.
(4) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat
(3) yang dilaksanakan membebani lebih dari 1 (satu) tahun
anggaran tidak memerlukan persetujuan pejabat yang
berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2).
(5) Perjanjian
yang
tidak
mengacu
pada
ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, huruf c,
huruf d, dan huruf e dapat dilaksanakan setelah terlebih
dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
(6) Perjanjian yang dibiayai sebagian atau seluruhnya dengan
pinjaman luar negeri melalui fasilitas kredit ekspor
dilaksanakan
sesuai
dengan
ketentuan
Peraturan
Perundang-undangan.
(7)Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian persetujuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan
Peraturan Menteri Keuangan.
PASAL 63
BAB V: PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA | Bagian Kesatu - Pelaksanaan Komitmen
(1) PA/KPA
dapat
melakukan
kebijakan
perjanjian
menggunakan valuta asing yang dananya bersumber dari
Rupiah murni.
(2) Pelaksanaan
(2) Pelaksanaan pembayaran atas perjanjian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dibebankan dalam DIPA dengan
nilai ekuivalen valuta asing.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan pembayaran
atas perjanjian pengadaan barang/jasa menggunakan
valuta asing yang dananya bersumber dari Rupiah murni
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan.
PASAL 64
BAB V: PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA | Bagian Kesatu - Pelaksanaan Komitmen
(1) Komisi, rabat, potongan, dan penerimaan lain dengan
nama dan dalam bentuk apa pun yang dapat dinilai
dengan uang, yang secara langsung atau tidak langsung
terkait
dengan
Kegiatan
penjualan
dan/atau
pengadaan/penggunaan
barang/jasa
dalam
rangka
pelaksanaan APBN, merupakan hak negara.
(2) Hak negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam
bentuk uang, harus disetor ke Kas Negara dan dibukukan
sebagai Pendapatan Negara.
(3) Hak negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam
bentuk barang, diserahkan kepada negara dan dicatat
sebagai Barang Milik Negara.
Bagian Kedua
Penyelesaian Tagihan kepada Negara
PASAL 65
BAB V: PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA | Bagian Kedua - Penyelesaian Tagihan kepada Negara
(1) Penyelesaian tagihan kepada Negara atas beban anggaran
Belanja Negara yang tertuang dalam APBN dilaksanakan
berdasarkan hak dan bukti yang sah untuk memperoleh
pembayaran.
(2) Pembayaran atas tagihan kepada Negara dilakukan secara
langsung dari Rekening Kas Umum Negara kepada yang
berhak.
(3) Dalam
(3) Dalam hal pembayaran secara langsung kepada yang
berhak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum dapat
dilaksanakan, pembayaran secara langsung atas tagihan
kepada Negara dapat dilaksanakan melalui Bendahara
Pengeluaran.
PASAL 66
BAB V: PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA | Bagian Kedua - Penyelesaian Tagihan kepada Negara
(1) Dalam hal pembayaran secara langsung sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) dan ayat (3) tidak dapat
dilaksanakan, pembayaran atas tagihan kepada Negara
dilakukan melalui mekanisme Uang Persediaan.
(2) Uang Persediaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikelola oleh Bendahara Pengeluaran dan digunakan untuk
kelancaran
pelaksanaan
tugas
Kementerian
Negara/Lembaga.
(3) Bendahara Pengeluaran melaksanakan pembayaran dari
Uang Persediaan yang dikelolanya setelah melakukan:
a. meneliti
kelengkapan
perintah
pembayaran
yang
diterbitkan oleh KPA;
b. pemeriksaan kebenaran atas hak tagih, paling sedikit
meliputi:
1. pihak yang ditunjuk untuk menerima pembayaran;
2. nilai tagihan yang harus dibayar; dan
3. jadwal waktu pembayaran;
c. menguji ketersediaan dana yang bersangkutan;
d. pemeriksaan kesesuaian pencapaian keluaran antara
spesifikasi teknis yang disebutkan dalam dokumen
penerimaan barang/jasa dan spesifikasi teknis yang
disebutkan dalam dokumen perjanjian; dan
e. pemeriksaan dan pengujian ketepatan penggunaan
klasifikasi anggaran.
(4) Bendahara Pengeluaran wajib menolak perintah bayar dari
KPA apabila persyaratan pada ayat (3) tidak dipenuhi.
PASAL 67
BAB V: PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA | Bagian Kedua - Penyelesaian Tagihan kepada Negara
Pasal 67
(1) Berdasarkan tagihan kepada negara, PPK menerbitkan dan
menandatangani SPP.
(2) SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan
bukti hak tagih kepada negara.
(3) Bukti hak tagih kepada negara yang berupa bukti
pembelian/pembayaran
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal 60 harus disahkan oleh PPK.
(4) SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan
kepada PPSPM untuk diuji.
(5) Pengujian SPP yang dilakukan oleh PPSPM sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) meliputi:
a. pemeriksaan
secara
rinci
kelengkapan
dokumen
pendukung SPP;
b. penelitian ketersediaan pagu anggaran dalam DIPA;
c. pemeriksaan
kesesuaian
keluaran
antara
yang
tercantum dalam dokumen perjanjian dengan keluaran
yang tercantum dalam DIPA;
d. pemeriksaan kebenaran atas hak tagih, paling sedikit
meliputi:
1. pihak yang ditunjuk untuk menerima pembayaran;
2. nilai tagihan yang harus dibayar; dan
3. jadwal waktu pembayaran.
e. pemeriksaan kesesuaian pencapaian keluaran antara
spesifikasi teknis yang disebutkan dalam dokumen
penerimaan barang/jasa dan spesifikasi teknis yang
disebutkan dalam dokumen perjanjian; dan
f. pemeriksaan dan pengujian ketepatan penggunaan
klasifikasi anggaran.
(6) Pagu anggaran dalam DIPA sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) huruf b merupakan jumlah pagu anggaran
dikurangi dengan:
a. jumlah dana yang telah direalisasikan;
b. jumlah dana yang telah dibuatkan perjanjian untuk
aktivitas di luar pencairan dana; dan
c. uang
c. uang persediaan yang belum dipertanggungjawabkan
oleh Bendahara Pengeluaran.
(7) PPSPM menerbitkan SPM atas SPP yang telah memenuhi
persyaratan berdasarkan hasil pengujian sebagaimana
dimaksud pada ayat (5).
(8) SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (7), dilengkapi:
a. pernyataan
kebenaran
perhitungan
dan
tagihan;
dan/atau
b. data perjanjian.
(9) KPA menyampaikan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat
(8) kepada Kuasa BUN.
(10) Dalam hal hasil pengujian sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) tidak memenuhi persyaratan PPSPM wajib menolak
menerbitkan SPM.
PASAL 68
BAB V: PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA | Bagian Kedua - Penyelesaian Tagihan kepada Negara
(1) Pembayaran atas beban APBN tidak boleh dilakukan
sebelum barang dan/atau jasa diterima.
(2) Dalam hal tertentu, pembayaran atas beban APBN dapat
dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima.
(3) Pembayaran atas beban APBN sebagaimana dimaksud pada
ayat
(2)
setelah
penyedia
barang
dan/atau
jasa
menyampaikan jaminan atas pembayaran yang akan
dilakukan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran atas
beban APBN yang dilakukan sebelum barang dan/atau jasa
diterima termasuk bentuk jaminan diatur dengan Peraturan
Menteri Keuangan
PASAL 69
BAB V: PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA | Bagian Kedua - Penyelesaian Tagihan kepada Negara
Dalam pelaksanaan penyelesaian tagihan kepada Negara, KPA
memperhitungkan kewajiban penerima hak tagihan apabila
penerima hak tagihan masih memiliki kewajiban kepada
Negara.
PASAL 70
BAB V: PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA | Bagian Kedua - Penyelesaian Tagihan kepada Negara
Pasal 70
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelesaian
tagihan kepada Negara diatur dengan Peraturan Menteri
Keuangan.
Bagian Ketiga
Penatausahaan Komitmen
PASAL 71
BAB V: PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA | Bagian Ketiga - Penatausahaan Komitmen
(1) PPK harus menatausahakan setiap komitmen yang telah
dilakukannya.
(2) Dalam menatausahakan setiap komitmen, PPK atas nama
KPA menyampaikan data komitmen kepada Kuasa BUN.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penatausahaan
komitmen diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Bagian Keempat
Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana
PASAL 72
BAB V: PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA | Bagian Keempat - Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana
Dalam pencairan dana atas SPM yang diajukan oleh KPA,
Kuasa BUN menerbitkan SP2D.
PASAL 73
BAB V: PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA | Bagian Keempat - Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana
(1) Dalam penerbitan SP2D, Kuasa BUN melakukan pengujian
terhadap SPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72.
(2) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan:
a. meneliti kelengkapan dokumen pendukung SPM;
b. menguji kebenaran perhitungan tagihan atas beban
APBN yang tercantum dalam SPM;
c. menguji kesesuaian SPM dengan DIPA yang menjadi
dasar pembayaran; dan
d. menguji
d. menguji ketersediaan jumlah dana dalam DIPA.
(3) Jumlah dana dalam DIPA sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf d merupakan jumlah pagu dana dikurangi
dengan:
a. jumlah dana yang telah direalisasikan;
b. jumlah dana yang telah dibuatkan perjanjian untuk
aktivitas di luar pencairan dana; dan
c. uang persediaan yang belum dipertanggungjawabkan
oleh Bendahara Pengeluaran.
(4) Kuasa BUN menerbitkan SP2D atas SPM yang telah
memenuhi
persyaratan
berdasarkan
hasil
pengujian
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2)
untuk
pemindahbukuan dari rekening pengeluaran ke rekening
yang dituju dalam SPM.
(5) Dalam hal hasil pengujian sebagaimana dimaksud pada
ayat
(2)
tidak
memenuhi
persyaratan,
Kuasa
BUN
berwenang menolak menerbitkan SP2D.
PASAL 74
BAB V: PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA | Bagian Keempat - Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana
Ketentuan mengenai tata cara pengujian dan pencairan dana
diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Bagian Kelima
Waktu Penyelesaian Hak Tagihan Kepada Negara
PASAL 75
BAB V: PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA | Bagian Kelima - Waktu Penyelesaian Hak Tagihan Kepada Negara
(1) Hak tagihan kepada Negara diselesaikan dalam waktu
paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak bukti
tagihan diterima secara lengkap.
(2) Ketentuan mengenai waktu penyelesaian hak tagihan
kepada Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Menteri Keuangan.
PASAL 76
BAB V: PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA | Bagian Kelima - Waktu Penyelesaian Hak Tagihan Kepada Negara
Pasal 76
(1) Keterlambatan pembayaran atas tagihan yang berkaitan
dengan
pelaksanaan
belanja
dapat
mengakibatkan
pengenaan denda kepada Negara.
(2) Pengenaan denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak berlaku terhadap keterlambatan pembayaran yang
diakibatkan oleh keadaan kahar.
(3) Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
pengenaan
denda
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri Keuangan.
Bagian Keenam
Jenis Belanja
Paragraf 1
Belanja Pegawai
PASAL 77
BAB V: PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA | Bagian Keenam - Jenis Belanja
(1) Belanja pegawai paling sedikit terdiri atas:
a. kompensasi dalam bentuk uang atau barang yang diberikan kepada pejabat/pegawai yang bertugas di dalam negeri atau di luar negeri sebagai imbalan atas pekerjaan yang telah dilaksanakan;
b. belanja pensiun dan uang tunggu; dan
c. kontribusi sosial lainnya.
(2) Pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak termasuk pekerjaan yang berkaitan dengan pembentukan modal.
(3) Belanja pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dan huruf c dikelola oleh penyelenggara jaminan sosial sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
(4) Ketentuan mengenai tata cara pemberian dan pembayaran kompensasi kepada pejabat/pegawai yang bertugas di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur dengan Peraturan Presiden.
(5) Ketentuan
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan belanja pensiun, uang tunggu, dan kontribusi sosial lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
PASAL 78
BAB V: PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA | Bagian Keenam - Jenis Belanja
Pelaksanaan
pembayaran
belanja
pegawai
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dilakukan berdasarkan surat
keputusan
kepegawaian
dan/atau
Peraturan
Perundang-
undangan di bidang kepegawaian.
PASAL 79
BAB V: PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA | Bagian Keenam - Jenis Belanja
(1) PA/KPA
berwenang
dan
bertanggung
jawab
dalam
pengelolaan
dan
penatausahaan
pembayaran
belanja
pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1)
huruf a dan huruf b.
(2) Dalam mengelola belanja pegawai sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), KPA dapat menunjuk petugas untuk
mengelola
dan
menatausahakan
pembayaran
belanja
pegawai.
(3) Petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung
jawab kepada KPA.
PASAL 80
BAB V: PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA | Bagian Keenam - Jenis Belanja
(1) Kompensasi kepada pejabat/pegawai yang bertugas di
dalam negeri atau di luar negeri sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 77 ayat (1) huruf a berupa gaji dan/atau
tunjangan atau dalam bentuk lainnya.
(2) Pembayaran kompensasi berupa gaji dan/atau tunjangan
atau dalam bentuk lainnya sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan setiap bulan berdasarkan surat
keputusan kepegawaian dan/atau berdasarkan ketentuan
Peraturan Perundang-undangan di bidang kepegawaian.
(3) Pelaksanaan pembayaran kompensasi berupa pembayaran
gaji dan/atau tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan setiap bulan pada hari kerja pertama.
(4) Dalam
(4) Dalam
kondisi
tertentu
pelaksanaan
pembayaran
kompensasi berupa pembayaran gaji dan/atau tunjangan
dapat dikecualikan dari pengaturan pada ayat (3).
(5) Ketentuan mengenai tata cara pembayaran gaji dan/atau
tunjangan dalam kondisi tertentu sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
PASAL 81
BAB V: PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA | Bagian Keenam - Jenis Belanja
(1) /Pimpinan Lembaga menetapkan surat keputusan kepegawaian yang mengakibatkan pembebanan pada anggaran Belanja Negara.
(2) /Pimpinan Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menunjuk pejabat di lingkungan Kementerian/Lembaga untuk menandatangani surat keputusan kepegawaian.
PASAL 82
BAB V: PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA | Bagian Keenam - Jenis Belanja
(1) Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1)
dapat berupa tunjangan pangan/beras.
(2) Menteri Keuangan menetapkan satuan harga dan bentuk
pemberian
tunjangan
pangan/beras
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
PASAL 83
BAB V: PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA | Bagian Keenam - Jenis Belanja
(1) Pembayaran gaji dan tunjangan kepada pegawai negeri dan
Pejabat
Negara
dilakukan
dengan
memperhitungkan
kewajiban pegawai negeri dan Pejabat Negara kepada
penyelenggara jaminan sosial sesuai dengan ketentuan
Peraturan Perundang-undangan.
(2) KPA
bertanggung
jawab
dalam
memperhitungkan
kewajiban pegawai negeri dan Pejabat Negara kepada
penyelenggara jaminan sosial sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).
PASAL 84
BAB V: PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA | Bagian Keenam - Jenis Belanja
Pasal 84
(1) Pembayaran belanja pegawai kepada pegawai negeri,
Pejabat Negara, dan/atau Pejabat Lainnya dilaksanakan
secara langsung ke rekening tiap pegawai.
(2) Belanja pegawai kepada pegawai negeri, Pejabat Negara,
dan/atau Pejabat Lainnya sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dibayarkan melalui Bendahara Pengeluaran
setelah mendapat persetujuan dari Kuasa BUN.
PASAL 85
BAB V: PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA | Bagian Keenam - Jenis Belanja
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pembayaran
belanja pegawai diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Paragraf 2
Belanja Barang dan Belanja Modal
PASAL 86
BAB V: PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA | Bagian Keenam - Jenis Belanja
Dalam
menunjang
tugas
dan
fungsi
Kementerian
Negara/Lembaga, dalam APBN disediakan alokasi anggaran
belanja barang dan/atau belanja modal.
PASAL 87
BAB V: PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA | Bagian Keenam - Jenis Belanja
(1) Belanja barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86
paling sedikit meliputi:
a. belanja barang dan/atau jasa;
b. belanja pemeliharaan;
c. belanja perjalanan dinas; dan
d. belanja barang untuk diserahkan ke masyarakat.
(2) Belanja barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digunakan sesuai dengan peruntukannya paling sedikit
untuk membiayai:
a. keperluan kantor sehari-hari;
b. pekerjaan yang bersifat nonfisik;
c. pengadaan barang yang habis pakai; dan/atau
d. pengadaan
d. pengadaan barang untuk diserahkan ke masyarakat.
PASAL 88
BAB V: PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA | Bagian Keenam - Jenis Belanja
(1) Belanja barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 87 ayat (1) huruf a dapat berupa honorarium.
(2) Kepada pegawai negeri, Pejabat Negara, dan/atau Pejabat
Lainnya yang terlibat dalam tim/panitia/kelompok kerja
dapat diberikan honorarium sebagaimana dimaksud pada
ayat (1)
yang besarannya sesuai dengan ketentuan
Peraturan Perundang-undangan.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pemberian honorarium
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan
Peraturan Menteri Keuangan.
PASAL 89
BAB V: PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA | Bagian Keenam - Jenis Belanja
(1) Dalam mempertahankan kondisi aset tetap dan aset lainnya
dalam kondisi normal, dalam APBN disediakan alokasi
belanja pemeliharaan.
(2) Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan anggaran
belanja pemeliharaan diatur dengan Peraturan Menteri
Keuangan.
PASAL 90
BAB V: PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA | Bagian Keenam - Jenis Belanja
(1) Belanja perjalanan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1) huruf c diberikan kepada pegawai negeri, Pejabat Negara, Pejabat Lainnya, dan/atau pihak lain yang melaksanakan perjalanan dinas berdasarkan perintah pejabat yang berwenang.
(2) Perjalanan dinas ke luar negeri terlebih dahulu memerlukan izin .
(3) Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan perjalanan dinas diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
PASAL 91
BAB V: PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA | Bagian Keenam - Jenis Belanja
Pasal 91
(1) Pegawai yang dipindahkan dapat diberi uang pesangon
pindah kecuali di tempat yang baru mendapat perumahan.
(2) Ketentuan mengenai pedoman dan pelaksanaan pemberian
uang pesangon pindah diatur dengan Peraturan Menteri
Keuangan.
PASAL 92
BAB V: PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA | Bagian Keenam - Jenis Belanja
(1) Dalam pelaksanaan Kegiatan yang bersifat strategis dan khusus, pimpinan lembaga negara dan Menteri/Pimpinan Lembaga disediakan anggaran dana operasional yang besarannya ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(2) Penggunaan atas dana operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara fleksibel dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran serta prinsip efektif dan efisien.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan dana operasional bagi pimpinan lembaga negara, Menteri/Pimpinan Lembaga diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
PASAL 93
BAB V: PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA | Bagian Keenam - Jenis Belanja
(1) Belanja modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86
merupakan pengeluaran anggaran untuk memperoleh atau
menambah nilai aset tetap dan/atau aset lainnya.
(2) Aset tetap dan/atau aset lainnya sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. memberi manfaat lebih dari satu tahun;
b. memenuhi batasan minimal kapitalisasi; dan
c. dipergunakan
untuk
operasional
Kegiatan
atau
dipergunakan untuk kepentingan umum.
(3) Belanja modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
termasuk di dalamnya segala biaya yang timbul dari
Kegiatan pendukung dalam pembentukan aset tetap
dan/atau aset lainnya.
(4) Ketentuan
(4) Ketentuan
mengenai
batas
minimal
kapitalisasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diatur dengan
Peraturan Menteri Keuangan.
Paragraf 3
Belanja Subsidi
PASAL 94
BAB V: PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA | Bagian Keenam - Jenis Belanja
(1) Dalam rangka memenuhi hajat hidup orang banyak, dalam
APBN disediakan alokasi belanja subsidi.
(2) Belanja subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
a. belanja subsidi energi; dan
b. belanja subsidi non energi.
PASAL 95
BAB V: PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA | Bagian Keenam - Jenis Belanja
(1) Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal berwenang
mengelola anggaran belanja subsidi.
(2) Dalam rangka pengelolaan anggaran belanja subsidi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri Keuangan
bertindak selaku PA atas anggaran belanja subsidi.
(3) Menteri Keuangan selaku PA atas anggaran belanja subsidi
menunjuk pejabat setingkat eselon I di lingkungan
Kementerian Keuangan untuk menjalankan fungsi PA.
(4) Menteri Keuangan selaku PA atas anggaran belanja subsidi
menetapkan pejabat pada Kementerian Negara/Lembaga
yang membidangi fungsi pelaksanaan pemberian subsidi
selaku KPA.
PASAL 96
BAB V: PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA | Bagian Keenam - Jenis Belanja
Penyusunan dan pengesahan DIPA atas anggaran belanja
subsidi dapat dilakukan dalam tahun anggaran berjalan sesuai
dengan:
a. perencanaan; dan/atau
b. permintaan
b. permintaan penyediaan dana subsidi yang disampaikan
oleh Menteri/Pimpinan Lembaga yang membidangi fungsi
pelaksanaan pemberian subsidi kepada Menteri Keuangan
selaku PA atas belanja subsidi.
PASAL 97
BAB V: PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA | Bagian Keenam - Jenis Belanja
(1) Pembayaran atas belanja subsidi dilakukan berdasarkan
perhitungan besaran subsidi yang telah disalurkan kepada
yang berhak menerima.
(2) Besaran subsidi yang belum dapat diperhitungkan sampai
dengan akhir tahun anggaran yang seharusnya menjadi
beban tahun anggaran berjalan, pembayarannya dilakukan
berdasarkan DIPA tahun anggaran berikutnya.
PASAL 98
BAB V: PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA | Bagian Keenam - Jenis Belanja
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan belanja
subsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 diatur dengan
Peraturan Menteri Keuangan.
Paragraf 4
Bantuan Sosial
PASAL 99
BAB V: PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA | Bagian Keenam - Jenis Belanja
(1) Sebagai
upaya
untuk
melindungi
masyarakat
dari
kemungkinan
terjadinya
risiko
sosial,
meningkatkan
kemampuan
ekonomi,
dan/atau
kesejahteraan
masyarakat, dalam APBN disediakan alokasi belanja
bantuan sosial.
(2) Pembayaran belanja bantuan sosial dapat dilakukan dalam
bentuk:
a. bantuan sosial yang bersifat konsumtif;
b. bantuan sosial yang bersifat produktif; dan
c. bantuan sosial melalui lembaga pendidikan, kesehatan,
dan lembaga tertentu.
(3) Belanja
(3) Belanja
bantuan
sosial
yang
bersifat
konsumtif
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditujukan
untuk memenuhi kebutuhan hidup minimum masyarakat
sebagai jaring pengaman sosial.
(4) Belanja
bantuan
sosial
yang
bersifat
produktif
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditujukan
untuk membantu permodalan masyarakat ekonomi lemah.
(5) Belanja bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf c merupakan transfer uang, transfer barang,
dan/atau transfer jasa dari Pemerintah kepada lembaga
pendidikan, lembaga kesehatan, dan lembaga tertentu
guna membantu mengurangi beban masyarakat.
PASAL 100
BAB V: PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA | Bagian Keenam - Jenis Belanja
(1) Belanja
bantuan
sosial
yang
bersifat
produktif
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (4) dapat
dikelola melalui pembentukan dana masyarakat dalam
mekanisme bergulir.
(2) Dana masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikelola
oleh
masyarakat
secara
mandiri
dan
berkesinambungan
dengan
memperhatikan
prinsip
transparansi dan akuntabilitas.
(3) Masyarakat dapat secara proaktif melakukan pemantauan
dan pengawasan atas pengelolaan dana masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
PASAL 101
BAB V: PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA | Bagian Keenam - Jenis Belanja
(1) Pelaksanaan
pembayaran
belanja
bantuan
sosial
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (2) huruf a
dan huruf b dilaksanakan secara langsung kepada
masyarakat dan/atau kelompok masyarakat.
(2) Dalam hal tertentu pembayaran belanja bantuan sosial
kepada
masyarakat
dan/atau
kelompok
masyarakat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (2) huruf a
dan huruf b dapat dilaksanakan melalui pihak lain.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan
belanja bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Paragraf 5
Paragraf 5
Belanja Hibah
PASAL 102
BAB V: PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA | Bagian Keenam - Jenis Belanja
(1) Pengeluaran
Pemerintah
kepada
pemerintah
daerah,
BUMN, BUMD, dan pemerintah asing/lembaga asing, yang
spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak
wajib, dan tidak mengikat, dalam APBN disediakan alokasi
belanja hibah.
(2) Belanja hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
a. belanja hibah ke pemerintah daerah;
b. belanja hibah ke BUMN;
c. belanja hibah ke BUMD; dan
d. belanja hibah ke pemerintah asing/lembaga asing.
PASAL 103
BAB V: PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA | Bagian Keenam - Jenis Belanja
(1) Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal berwenang
mengelola anggaran belanja hibah.
(2) Dalam
rangka
pengelolaan
anggaran
belanja
hibah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan
bertindak selaku PA atas anggaran belanja hibah.
(3) Menteri Keuangan selaku PA atas anggaran belanja hibah
menunjuk pejabat setingkat eselon I di lingkungan
Kementerian Keuangan untuk menjalankan fungsi PA.
(4) Menteri Keuangan selaku PA atas anggaran belanja hibah
menetapkan pejabat pada Kementerian Keuangan selaku
KPA.
PASAL 104
BAB V: PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA | Bagian Keenam - Jenis Belanja
(1) Penyusunan dan pengesahan DIPA atas anggaran belanja
hibah dapat dilakukan dalam tahun anggaran berjalan.
(2) Penyusunan dan pengesahan DIPA sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) sesuai dengan:
a. perencanaan
a. perencanaan; dan/atau
b. permintaan penyediaan dana hibah yang disampaikan
oleh
Menteri/Pimpinan
Lembaga
kepada
Menteri
Keuangan selaku PA atas belanja hibah.
PASAL 105
BAB V: PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA | Bagian Keenam - Jenis Belanja
Pelaksanaan pembayaran belanja hibah dilakukan secara
langsung dari rekening Kas Negara ke rekening penerima yang
menjadi tujuan pemberian hibah.
PASAL 106
BAB V: PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA | Bagian Keenam - Jenis Belanja
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan belanja hibah
diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Paragraf 6
Belanja Lain-Lain
PASAL 107
BAB V: PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA | Bagian Keenam - Jenis Belanja
(1) Dalam melaksanakan Kegiatan yang bersifat mendesak,
tidak terduga/tidak tersangka, dan strategis serta tidak
diharapkan berulang, dan pengeluaran lainnya yang sangat
diperlukan, dalam APBN disediakan alokasi anggaran
belanja lain-lain.
(2) Belanja lain-lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
a. belanja
Pemerintah
yang
dialokasikan
untuk
membiayai keperluan lembaga yang belum mempunyai
kode bagian anggaran;
b. belanja untuk keperluan yang bersifat tidak terus
menerus;
c. belanja untuk membayar kewajiban Pemerintah berupa
kontribusi atau iuran kepada organisasi/lembaga
keuangan internasional yang belum ditampung dalam
bagian anggaran Kementerian Negara/Lembaga;
d. belanja cadangan risiko fiskal;
e. belanja
e. belanja untuk mengantisipasi kebutuhan mendesak;
f.
belanja pengeluaran tidak terduga/tidak tersangka;
dan
g. belanja pengeluaran lainnya.
PASAL 108
BAB V: PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA | bagian anggaran Kementerian Negara/Lembaga; - d. belanja cadangan risiko fiskal;
(1) Menteri Keuangan selaku BUN berwenang mengelola
anggaran belanja lain-lain.
(2) Dalam rangka pengelolaan anggaran belanja lain-lain
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri Keuangan
bertindak selaku PA atas anggaran belanja lain-lain.
(3) Menteri Keuangan selaku PA atas anggaran belanja lain-
lain menunjuk pejabat setingkat eselon I di lingkungan
Kementerian Keuangan untuk menjalankan fungsi PA.
(4) Menteri Keuangan selaku PA atas anggaran belanja lain-
lain
menetapkan
pejabat
pada
Kementerian
Negara/Lembaga yang menggunakan anggaran belanja
lain-lain selaku KPA.
PASAL 109
BAB V: PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA | bagian anggaran Kementerian Negara/Lembaga; - d. belanja cadangan risiko fiskal;
Penyusunan dan pengesahan DIPA atas anggaran belanja lain-
lain dapat dilakukan dalam tahun anggaran berjalan sesuai
dengan:
a. perencanaan; dan/atau
b. permintaan penggunaan dana belanja lain-lain yang
disampaikan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga kepada
Menteri Keuangan selaku PA atas belanja lain.
PASAL 110
BAB V: PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA | bagian anggaran Kementerian Negara/Lembaga; - d. belanja cadangan risiko fiskal;
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan anggaran
belanja lain-lain diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
PASAL 111
BAB V: PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA | bagian anggaran Kementerian Negara/Lembaga; - d. belanja cadangan risiko fiskal;
Pasal 111
(1) Dalam rangka mengurangi risiko fiskal terhadap APBN,
Menteri Keuangan dapat melakukan kontrak manajemen
risiko untuk memberikan perlindungan terhadap risiko
atas guncangan kondisi keuangan, ekonomi dan bencana
alam dengan melibatkan lembaga penyedia jasa asuransi
dan/atau pengambil alih risiko baik dari dalam ataupun
luar
negeri
untuk
menanggung
pengeluaran
yang
mendesak yang diakibatkan dari keadaan yang tidak
terduga.
(2) Belanja atas pengeluaran sehubungan dengan keterlibatan
lembaga penyedia jasa asuransi dan/atau pengambil alih
risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan
dalam APBN.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian
perlindungan terhadap risiko atas guncangan kondisi
keuangan, ekonomi dan bencana alam sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri
Keuangan.
Paragraf 7
Anggaran Transfer ke Daerah
PASAL 112
BAB V: PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA | bagian anggaran Kementerian Negara/Lembaga; - d. belanja cadangan risiko fiskal;
Dalam
melaksanakan
perimbangan
keuangan
antara
Pemerintah dan pemerintahan daerah, dialokasikan anggaran
transfer ke daerah dalam APBN.
PASAL 113
BAB V: PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA | bagian anggaran Kementerian Negara/Lembaga; - d. belanja cadangan risiko fiskal;
(1) Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal berwenang
mengelola anggaran transfer ke daerah.
(2) Dalam
pengelolaan
anggaran
transfer
ke
daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri Keuangan
bertindak selaku PA atas anggaran transfer ke daerah.
(3) Menteri Keuangan selaku PA atas anggaran transfer ke
daerah menunjuk pejabat setingkat eselon I di lingkungan
Kementerian Keuangan untuk menjalankan fungsi PA.
(4) Menteri
(4) Menteri Keuangan selaku PA atas anggaran transfer ke
daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menetapkan
pejabat pada Kementerian Keuangan selaku KPA.
PASAL 114
BAB V: PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA | bagian anggaran Kementerian Negara/Lembaga; - d. belanja cadangan risiko fiskal;
DIPA atas anggaran transfer ke daerah disusun berdasarkan
ketentuan Peraturan Perundang-undangan mengenai alokasi
anggaran transfer ke daerah.
PASAL 115
BAB V: PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA | bagian anggaran Kementerian Negara/Lembaga; - d. belanja cadangan risiko fiskal;
(1) KPA untuk melaksanakan anggaran transfer ke daerah
menerbitkan surat keputusan mengenai rincian alokasi
anggaran transfer ke daerah berdasarkan DIPA yang telah
disahkan oleh BUN/Kuasa BUN.
(2) Surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digunakan
sebagai
dasar
pelaksanaan
penyaluran
anggaran transfer ke daerah.
(3) Pelaksanaan penyaluran anggaran transfer ke daerah
dilakukan secara langsung dari rekening Kas Negara ke
Rekening Kas Umum Daerah berdasarkan ketentuan
Peraturan Perundang-undangan.
(4) Dalam melaksanakan penyaluran transfer ke daerah, KPA
dapat berkoordinasi dengan Kuasa BUN dan/atau otoritas
Penerimaan Negara terkait untuk melakukan penghitungan
realisasi Penerimaan Negara.
PASAL 116
BAB V: PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA | bagian anggaran Kementerian Negara/Lembaga; - d. belanja cadangan risiko fiskal;
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan
anggaran transfer ke daerah diatur dengan Peraturan Menteri
Keuangan.
Paragraf 8
Paragraf 8
Belanja yang Bersumber dari Hibah
PASAL 117
BAB V: PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA | bagian anggaran Kementerian Negara/Lembaga; - d. belanja cadangan risiko fiskal;
(1) Belanja untuk kebutuhan Kementerian Negara/Lembaga
dapat bersumber dari hibah.
(2) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterima
langsung oleh Kementerian Negara/Lembaga dari pemberi
hibah.
(3) Pelaksanaan belanja dari hibah sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), dilakukan melalui tahapan antara lain
sebagai berikut:
a. pemberian nomor register;
b. pembukaan rekening hibah;
c. penyesuaian pagu hibah dalam DIPA; dan
d. pengesahan belanja.
(4) Tahapan dalam pelaksanaan belanja yang sumber dananya
dari hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya
digunakan untuk hibah yang diterima dalam bentuk uang.
PASAL 118
BAB V: PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA | bagian anggaran Kementerian Negara/Lembaga; - d. belanja cadangan risiko fiskal;
Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan belanja yang
bersumber dari hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117
diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Bagian Ketujuh
Penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak
Untuk Kegiatan Tertentu
PASAL 119
BAB V: PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA | Bagian Ketujuh - Penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak
Sebagian dana PNBP dapat digunakan untuk Kegiatan tertentu
sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang–undangan di
bidang PNBP.
PASAL 120
BAB V: PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA | Bagian Ketujuh - Penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak
Pasal 120
(1) Pencairan atas penggunaan sebagian dana Penerimaan
Negara Bukan Pajak untuk membiayai Kegiatan tertentu
dilakukan
dengan
memperhatikan
batas
maksimum
pencairan yang dihitung berdasarkan proporsi pengeluaran
terhadap penerimaan.
(2) Penggunaan sebagian dana Penerimaan Negara Bukan
Pajak untuk membiayai Kegiatan tertentu tidak dapat
melampaui pagu dana Penerimaan Negara Bukan Pajak
dalam DIPA Satuan Kerja yang bersangkutan.
(3) Pembayaran dan penatausahaan belanja untuk Kegiatan
tertentu yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan
Pajak dilaksanakan secara terpisah dengan belanja yang
bersumber selain dari Penerimaan Negara Bukan Pajak.
(4) Dalam perhitungan batas maksimum pencairan dana,
setoran PNBP yang belum digunakan sampai dengan akhir
tahun anggaran, dapat dipergunakan untuk membiayai
Kegiatan tahun anggaran berikutnya setelah diterimanya
DIPA.
PASAL 121
BAB V: PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA | Bagian Ketujuh - Penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak
Ketentuan mengenai tata cara pembayaran atas penggunaan
sebagian dana PNBP untuk Kegiatan tertentu diatur dengan
Peraturan Menteri Keuangan.
Bagian Kedelapan
Penyelesaian Atas Keterlanjuran Pembayaran
PASAL 122
BAB V: PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA | Bagian Kedelapan - Penyelesaian Atas Keterlanjuran Pembayaran
(1) Pembayaran atas tagihan kepada negara yang dilakukan
kepada pihak yang tidak berhak dan/atau dibayarkan
melebihi haknya merupakan keterlanjuran pembayaran.
(2) Keterlanjuran pembayaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus disetorkan kembali ke rekening Kas Negara.
(3) Penyetoran kembali ke rekening Kas Negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diperlakukan sebagai koreksi atas
keterlanjuran pembayaran dimaksud.
(4) Berdasarkan
(4) Berdasarkan
koreksi
atas
keterlanjuran
pembayaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan
pembayaran kembali atas beban rekening Kas Negara.
(5) Ketentuan mengenai tata cara penyelesaian keterlanjuran
pembayaran diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Bagian Kesembilan
Pembayaran Pengembalian Penerimaan
PASAL 123
BAB V: PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA | Bagian Kesembilan - Pembayaran Pengembalian Penerimaan
(1) Setiap keterlanjuran setoran/kelebihan Penerimaan Negara
dapat
dimintakan
pengembaliannya
sesuai
dengan
ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(2) Permintaan pengembalian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan berdasarkan surat bukti setoran yang
sah.
(3) Pembayaran
pengembalian
keterlanjuran
setoran/kelebihan
Penerimaan
Negara
harus
diperhitungkan terlebih dahulu dengan utang pada negara.
(4) Untuk
memberikan
keyakinan
adanya
keterlanjuran
setoran/kelebihan Penerimaan Negara, satuan kerja dapat
meminta aparat pengawas intern Pemerintah untuk
melakukan pemeriksaan dalam menentukan adanya hak
tagih kepada negara sesuai dengan ketentuan Peraturan
Perundang-undangan.
PASAL 124
BAB V: PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA | Bagian Kesembilan - Pembayaran Pengembalian Penerimaan
(1) Pembayaran
pengembalian
atas
keterlanjuran
setoran/kelebihan
Penerimaan
Negara
Bukan
Pajak
dilakukan dengan ketentuan:
a. Wajib bayar menyampaikan permintaan pengembalian
kepada PA/KPA.
b. PA/KPA menerbitkan surat ketetapan keterlanjuran
setoran/kelebihan Penerimaan Negara Bukan Pajak
setelah dilakukan pengujian atas keabsahan surat
bukti setoran dan kebenaran perhitungan jumlah
pengembalian yang diajukan.
c. Surat
c. Surat
ketetapan
keterlanjuran
setoran/kelebihan
Penerimaan
Negara
Bukan
Pajak
menjadi
dasar
penerbitan SPM pengembalian pendapatan.
(2) Pembayaran
pengembalian
atas
keterlanjuran
setoran/kelebihan Penerimaan Negara Bukan Pajak tahun
anggaran yang lalu membebani Saldo Anggaran Lebih.
PASAL 125
BAB V: PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA | Bagian Kesembilan - Pembayaran Pengembalian Penerimaan
(1) Pembayaran
pengembalian
atas
keterlanjuran
setoran/kelebihan pajak dilakukan berdasarkan ketentuan
Peraturan Perundang-undangan.
(2) Pembayaran
Pengembalian
atas
keterlanjuran
setoran/kelebihan
pajak
tahun
anggaran
yang
lalu
membebani penerimaan pajak tahun berjalan.
PASAL 126
BAB V: PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA | Bagian Kesembilan - Pembayaran Pengembalian Penerimaan
(1) Pembayaran kelebihan setoran bea dan cukai dilakukan
berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(2) Pembayaran
pengembalian
atas
keterlanjuran
setoran/kelebihan bea dan cukai tahun anggaran yang lalu
membebani penerimaan bea dan cukai tahun berjalan.
PASAL 127
BAB V: PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA | Bagian Kesembilan - Pembayaran Pengembalian Penerimaan
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembayaran pengembalian atas keterlanjuran setoran/kelebihan Penerimaan Negara diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Bagian Kesepuluh Pelaksanaan Anggaran Belanja pada Satuan Kerja/Atase Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri
PASAL 128
BAB V: PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA | Bagian Kesepuluh - Pelaksanaan Anggaran Belanja pada Satuan Kerja/Atase
(1) Pelaksanaan anggaran belanja pada Satuan Kerja/Atase Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri menggunakan mata uang asing.
(2) Anggaran
(2) Anggaran belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan dalam DIPA dengan nilai ekuivalen valuta asing.
(3) Ekuivalen valuta asing sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) merupakan acuan dalam pembayaran dan pencairan dana.
(4) Pencatatan transaksi atas pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menggunakan nilai ekuivalen rupiah berdasarkan kurs Bank Indonesia.
PASAL 129
BAB V: PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA | Bagian Kesepuluh - Pelaksanaan Anggaran Belanja pada Satuan Kerja/Atase
Selisih kurs yang timbul sebagai akibat transaksi pembayaran dan pencairan dana atas Satuan Kerja/Atase Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri diatur sebagai berikut:
a. apabila terdapat selisih lebih, selisih lebih tersebut disetor ke rekening Kas Negara; dan
b. apabila terdapat selisih kurang, selisih kurang tersebut wajib dipertanggungjawabkan sebagai pengeluaran belanja.
PASAL 130
BAB V: PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA | Bagian Kesepuluh - Pelaksanaan Anggaran Belanja pada Satuan Kerja/Atase
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan belanja pada Satuan Kerja/Atase Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dan pengaturan penggunaan kurs Bank Indonesia diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Bagian Kesebelas Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Belanja
PASAL 131
BAB V: PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA | Bagian Kesebelas - Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Belanja
(1) Menteri/Pimpinan
Lembaga
selaku
PA
melakukan
monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan anggaran
belanja Kementerian Negara/Lembaga yang dipimpinnya.
(2) Menteri
Keuangan
selaku
BUN
dapat
melakukan
monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan anggaran
belanja Kementerian Negara/Lembaga.
(3) Menteri/Pimpinan
(3) Menteri/Pimpinan Lembaga selaku PA menyampaikan
laporan hasil monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan
anggaran belanja Kementerian Negara/Lembaga kepada
Menteri Keuangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara monitoring dan
evaluasi atas pelaksanaan anggaran belanja diatur dengan
Peraturan Menteri Keuangan.
PASAL 132
BAB V: PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA | Bagian Kesebelas - Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Belanja
(1) Menteri Keuangan selaku PA atas anggaran transfer ke
daerah melakukan monitoring dan evaluasi terhadap
penyerapan dan penggunaan dana transfer ke daerah yang
penggunaannya sudah ditentukan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan monitoring
dan evaluasi penyerapan dan penggunaan dana transfer ke
daerah diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Bagian Kedua belas
Likuidasi Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja
Dalam Pelaksanaan Anggaran
PASAL 133
BAB V: PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA | Bagian Kedua belas - Likuidasi Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja
(1) Setiap
Kementerian/Lembaga/Satuan
Kerja
yang
dilikuidasi harus:
a. menyelesaikan seluruh hak dan kewajibannya dalam
rangka pelaksanaan APBN.
b. menyusun laporan pertanggungjawaban.
(2) Hak dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a meliputi:
a. Piutang Negara pada pihak ketiga;
b. Uang Persediaan yang belum dipertanggungjawabkan;
c. utang kepada pihak ketiga; dan
d. hak dan kewajiban lainnya.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
paling sedikit meliputi:
a. laporan
a. laporan kinerja; dan
b. laporan keuangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelesaian
seluruh
hak
dan
kewajiban
serta
laporan
pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
BAB VI
PELAKSANAAN ANGGARAN PEMBIAYAAN
Bagian Kesatu
Tujuan dan Sumber Pembiayaan
PASAL 134
BAB VI: PELAKSANAAN ANGGARAN PEMBIAYAAN | Bagian Kesatu - Tujuan dan Sumber Pembiayaan
(1) Pembiayaan APBN dilaksanakan dengan tujuan untuk:
a. menutup defisit;
b. mengelola portofolio utang;
c. investasi dan penyertaan modal negara;
d. pemberian pinjaman dan/atau penjaminan;
e. penerusan pinjaman; dan
f.
pembiayaan lain.
(2) Pembiayaan APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bersumber dari:
a. saldo anggaran lebih tahun anggaran sebelumnya;
b. pembiayaan
utang
melalui
penarikan
pinjaman
dan/atau penerbitan surat berharga negara;
c. pembiayaan
non-utang
melalui
penjualan
aset
Pemerintah, privatisasi BUMN, dan pengembalian
penerusan
pinjaman
dan
pembiayaan
non-utang
lainnya; dan/atau
d. Surplus Anggaran.
(3) Pembiayaan
(3) Pembiayaan APBN yang bersumber dari pembiayaan utang
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diutamakan
yang paling murah sesuai dengan kondisi pasar dan risiko
yang terkendali.
PASAL 135
BAB VI: PELAKSANAAN ANGGARAN PEMBIAYAAN | Bagian Kesatu - Tujuan dan Sumber Pembiayaan
(1) Pembayaran atau pencairan dana atas pelaksanaan
pembiayaan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134
ayat (1) huruf f untuk pembangunan proyek infrastruktur
melalui penerbitan SBSN dan Kegiatan prioritas yang
dibiayai
melalui
pinjaman,
dapat
dilakukan
melalui
pembiayaan pendahuluan.
(2) Ketentuan mengenai tata cara pembayaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri
Keuangan.
PASAL 136
BAB VI: PELAKSANAAN ANGGARAN PEMBIAYAAN | Bagian Kesatu - Tujuan dan Sumber Pembiayaan
(1) Pembiayaan APBN yang bersumber dari surplus anggaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 ayat (2) huruf d
diutamakan pemanfaatannya untuk:
a. pengurangan utang;
b. pembentukan cadangan; dan
c. peningkatan jaminan sosial.
(2) Ketentuan mengenai tata cara pemanfaatan surplus
anggaran diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
PASAL 137
BAB VI: PELAKSANAAN ANGGARAN PEMBIAYAAN | Bagian Kesatu - Tujuan dan Sumber Pembiayaan
(1) Dalam pelaksanaan belanja untuk memenuhi pembiayaan
APBN melalui utang, PPK melakukan perjanjian dengan
pihak ketiga sesuai batas anggaran yang telah ditetapkan
dalam DIPA.
(2) Proses
pengadaan
barang/jasa
sebelum
adanya
penandatanganan perjanjian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dilakukan sebelum tahun anggaran dimulai.
(3) Penandatanganan
(3) Penandatanganan perjanjian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan setelah DIPA disahkan dan berlaku
efektif.
(4) Pendanaan
untuk
proses
pengadaan
barang/jasa
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dibebankan
pada
tahun
anggaran
berjalan
sepanjang
dananya
dialokasikan dalam DIPA.
(5) Ketentuan
mengenai
proses
pengadaan
barang/jasa
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan
Peraturan Menteri Keuangan.
Bagian Kedua
Penyelesaian Piutang Negara pada Kementerian Negara/Lembaga
PASAL 138
BAB VI: PELAKSANAAN ANGGARAN PEMBIAYAAN | Bagian Kedua - Penyelesaian Piutang Negara pada Kementerian Negara/Lembaga
(1) Piutang
Negara
dapat
terjadi
sebagai
akibat
dari
pelaksanaan
pengelolaan
pendapatan,
belanja,
dan
kekayaan negara yang dilakukan oleh tiap Kementerian
Negara/ Lembaga selaku PA/Pengguna BMN.
(2) Menteri/Pimpinan Lembaga selaku PA/Pengguna BMN
wajib melaksanakan penyelesaian Piutang Negara yang
berada dalam pengelolaan dan/atau tanggung jawabnya
secara tepat waktu.
(3) Dalam
pelaksanaan
penyelesaian
Piutang
Negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kementerian Negara
/Lembaga melakukan pengelolaan Piutang Negara paling
sedikit meliputi Kegiatan:
a. penatausahaan;
b. penagihan;
c. pengawasan dan pengendalian;
d. pelaporan; dan
e. pertanggungjawaban.
(4) Pengelolaan Piutang Negara sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan
Perundang-undangan.
(5) Dalam
(5) Dalam hal upaya penagihan telah dilakukan namun
Piutang Negara tidak dilunasi, Menteri/Pimpinan Lembaga
menyerahkan pengurusan Piutang Negara yang telah
dinyatakan
macet
kepada
instansi
yang
berwenang
mengurus Piutang Negara untuk diproses lebih lanjut
penyelesaiannya
sesuai
dengan
ketentuan
Peraturan
Perundang-undangan.
(6) Menteri/Pimpinan
Lembaga
menyampaikan
laporan
pertanggungjawaban atas pengelolaan Piutang Negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Menteri
Keuangan selaku BUN.
PASAL 139
BAB VI: PELAKSANAAN ANGGARAN PEMBIAYAAN | Bagian Kedua - Penyelesaian Piutang Negara pada Kementerian Negara/Lembaga
(1) Debitur
perorangan
maupun
lembaga
melakukan
pembayaran atas Piutang Negara langsung ke rekening Kas
Negara.
(2) Dalam hal tertentu pembayaran atas Piutang Negara dapat
disetorkan ke rekening Kas Negara melalui rekening
Bendahara Penerimaan.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pembayaran atas Piutang
Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan
Peraturan Menteri Keuangan.
Bagian Ketiga
Pengelolaan Portofolio Utang
PASAL 140
BAB VI: PELAKSANAAN ANGGARAN PEMBIAYAAN | Bagian Ketiga - Pengelolaan Portofolio Utang
(1) Pengelolaan portofolio utang dilaksanakan melalui:
a. Restrukturisasi utang; dan
b. Transaksi lindung nilai.
(2) Biaya yang timbul dalam pengelolaan portofolio utang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan dalam
APBN.
(3) Pengelolaan portofolio utang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri Keuangan.
Bagian
Bagian Keempat
Pembayaran Kewajiban Utang Negara
PASAL 141
BAB VI: PELAKSANAAN ANGGARAN PEMBIAYAAN | Bagian . . . - Bagian Keempat
(1) Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal berwenang
mengelola anggaran utang.
(2) Dalam
rangka
pengelolaan
anggaran
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) Menteri Keuangan bertindak
selaku PA atas anggaran utang.
(3) Menteri
Keuangan
selaku
PA
atas
anggaran
utang
menunjuk pejabat setingkat eselon I di lingkungan
Kementerian Keuangan untuk menjalankan fungsi PA.
(4) Menteri
Keuangan
selaku
PA
atas
anggaran
utang
menetapkan pejabat pada Kementerian Keuangan yang
membidangi fungsi pelaksanaan pembayaran utang selaku
KPA.
PASAL 142
BAB VI: PELAKSANAAN ANGGARAN PEMBIAYAAN | Bagian . . . - Bagian Keempat
Penyusunan dan pengesahan DIPA atas anggaran utang
dapat dilakukan dalam tahun anggaran berjalan sesuai
dengan:
a. perencanaan; dan/atau
b. permintaan penyediaan dana yang disampaikan oleh
pejabat pada Kementerian Keuangan.
PASAL 143
BAB VI: PELAKSANAAN ANGGARAN PEMBIAYAAN | Bagian . . . - Bagian Keempat
(1) Untuk menjaga kredibilitas negara, pembayaran utang
dapat melampaui pagu DIPA, mendahului ditetapkannya
revisi DIPA.
(2) Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat
dalam perubahan APBN atau dalam pertanggungjawaban
pelaksanaan APBN.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan pembayaran
utang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Bagian
Bagian Kelima
Pelaksanaan Penjaminan
PASAL 144
BAB VI: PELAKSANAAN ANGGARAN PEMBIAYAAN | Bagian . . . - Bagian Kelima
(1) Menteri Keuangan selaku BUN berwenang memberikan
jaminan atas nama Pemerintah.
(2) Jaminan sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan
terhadap:
a. pembayaran
kewajiban
pihak
terjamin
sesuai
perjanjian pinjaman/kerja sama kepada penerima
jaminan; atau
b. risiko penerima jaminan.
(3) Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Menteri Keuangan bertindak selaku PA atas
kewajiban penjaminan Pemerintah.
(4) Menteri Keuangan selaku PA atas kewajiban penjaminan
Pemerintah menunjuk pejabat setingkat eselon I di
lingkungan Kementerian Keuangan untuk menjalankan
fungsi PA.
(5) Menteri Keuangan selaku PA atas kewajiban penjaminan
Pemerintah
menetapkan
pejabat
pada
Kementerian
Keuangan yang membidangi fungsi pemberian jaminan
atas nama Pemerintah selaku KPA.
(6) Pelaksanaan
kewajiban
penjaminan
Pemerintah
dilaksanakan
berdasarkan
ketentuan
Peraturan
Perundang-undangan.
PASAL 145
BAB VI: PELAKSANAAN ANGGARAN PEMBIAYAAN | Bagian . . . - Bagian Kelima
Penyusunan dan pengesahan DIPA atas kewajiban penjaminan
Pemerintah dapat dilakukan dalam tahun anggaran berjalan
sesuai dengan hasil perhitungan kewajiban kontinjensi atas
kewajiban penjaminan Pemerintah.
PASAL 146
BAB VI: PELAKSANAAN ANGGARAN PEMBIAYAAN | Bagian . . . - Bagian Kelima
Pasal 146
(1) Pelaksanaan
kewenangan
pembuatan
komitmen
atas
kewajiban penjaminan Pemerintah diwujudkan dalam
perjanjian penjaminan Pemerintah.
(2) Pelaksanaan
pembayaran
kewajiban
penjaminan
Pemerintah didasarkan atas berita acara pemeriksaan
klaim yang ditandatangani oleh PPK dan penerima
jaminan.
(3) Pelaksanaan
pembayaran
kewajiban
penjaminan
Pemerintah
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2)
dilakukan secara langsung dari rekening Kas Negara ke
rekening
penerima
jaminan
berdasarkan
ketentuan
Peraturan Perundang-undangan.
PASAL 147
BAB VI: PELAKSANAAN ANGGARAN PEMBIAYAAN | Bagian . . . - Bagian Kelima
(1) Dalam hal terdapat anggaran kewajiban penjaminan
Pemerintah yang telah dialokasikan tidak habis digunakan
dalam tahun berjalan, anggaran kewajiban penjaminan
Pemerintah dimaksud dapat diakumulasikan ke dalam
rekening dana cadangan penjaminan Pemerintah.
(2) Rekening dana cadangan penjaminan Pemerintah dibuka
atas nama Menteri Keuangan selaku BUN pada bank
sentral.
(3) Dana yang terdapat dalam rekening dana cadangan
penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) digunakan untuk pembayaran kewajiban penjaminan
Pemerintah pada tahun anggaran yang akan datang.
PASAL 148
BAB VI: PELAKSANAAN ANGGARAN PEMBIAYAAN | Bagian . . . - Bagian Kelima
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan
penjaminan atas nama Pemerintah diatur dengan Peraturan
Menteri Keuangan.
Bagian
Bagian Keenam
Penyaluran Pinjaman dan/atau Hibah yang Diteruspinjamkan
PASAL 149
BAB VI: PELAKSANAAN ANGGARAN PEMBIAYAAN | Bagian . . . - Bagian Keenam
(1) Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal berwenang
mengelola anggaran pinjaman dan/atau hibah yang
diteruspinjamkan.
(2) Dalam
pengelolaan
anggaran
penerusan
pinjaman
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan
bertindak selaku PA atas anggaran pinjaman dan/atau
hibah yang diteruspinjamkan.
(3) Menteri Keuangan selaku PA atas anggaran pinjaman
dan/atau hibah yang diteruspinjamkan menunjuk pejabat
setingkat eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan
untuk menjalankan fungsi PA.
(4) Menteri Keuangan selaku PA atas anggaran pinjaman
dan/atau
hibah
yang
diteruspinjamkan
menetapkan
pejabat pada Kementerian Keuangan yang membidangi
fungsi pelaksanaan penerusan pinjaman selaku KPA.
PASAL 150
BAB VI: PELAKSANAAN ANGGARAN PEMBIAYAAN | Bagian . . . - Bagian Keenam
(1) KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149 ayat (4)
bertanggung jawab atas pelaksanaan pinjaman dan/atau
hibah yang diteruspinjamkan.
(2) Gubernur/Bupati/Walikota
bertanggung
jawab
atas
penetapan, perhitungan biaya, dan penggunaan anggaran
yang
berasal
dari
pinjaman
dan/atau
hibah
yang
diteruspinjamkan ke daerah.
(3) Direksi BUMN/BUMD bertanggung jawab atas penetapan,
perhitungan biaya, dan penggunaan anggaran yang berasal
dari pinjaman dan/atau hibah yang diteruspinjamkan ke
BUMN/BUMD.