Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan:
1.
Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang
Nomor
36
Tahun
2008
tentang
Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7
Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
2.
Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun
kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun
buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
PASAL 2
(1) Atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh
Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu,
dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final.
(2) Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Wajib Pajak
yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. Wajib Pajak orang pribadi atau Wajib Pajak badan
tidak termasuk bentuk usaha tetap; dan
b. menerima penghasilan dari usaha, tidak termasuk
penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan
bebas,
dengan
peredaran
bruto
tidak
melebihi
Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta
rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak.
(3) Tidak
(3) Tidak termasuk Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) adalah Wajib Pajak orang pribadi
yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dan/atau
jasa yang dalam usahanya:
a. menggunakan sarana atau prasarana yang dapat
dibongkar pasang, baik yang menetap maupun tidak
menetap; dan
b. menggunakan sebagian atau seluruh tempat untuk
kepentingan umum yang tidak diperuntukkan bagi
tempat usaha atau berjualan.
(4) Tidak
termasuk
Wajib
Pajak
badan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) adalah:
a. Wajib Pajak badan yang belum beroperasi secara
komersial; atau
b. Wajib Pajak badan yang dalam jangka waktu 1 (satu)
tahun setelah beroperasi secara komersial memperoleh
peredaran bruto melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat
miliar delapan ratus juta rupiah).
PASAL 3
(1) Besarnya tarif Pajak Penghasilan yang bersifat final
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah 1% (satu
persen).
(2) Pengenaan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) didasarkan pada peredaran bruto dari
usaha dalam 1 (satu) tahun dari Tahun Pajak terakhir
sebelum Tahun Pajak yang bersangkutan.
(3) Dalam hal peredaran bruto kumulatif Wajib Pajak pada
suatu bulan telah melebihi jumlah Rp4.800.000.000,00
(empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam suatu
Tahun Pajak, Wajib Pajak tetap dikenai tarif Pajak
Penghasilan
yang
telah
ditentukan
berdasarkan
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai
dengan akhir Tahun Pajak yang bersangkutan.
(4) Dalam
(4) Dalam hal peredaran bruto Wajib Pajak telah melebihi
jumlah Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus
juta rupiah) pada suatu Tahun Pajak, atas penghasilan
yang
diterima
atau
diperoleh
Wajib
Pajak
pada
Tahun Pajak berikutnya dikenai tarif Pajak Penghasilan
berdasarkan
ketentuan
Undang-Undang
Pajak
Penghasilan.
PASAL 4
(1) Dasar
pengenaan
pajak
yang
digunakan
untuk
menghitung
Pajak
Penghasilan
yang
bersifat
final
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) adalah
jumlah peredaran bruto setiap bulan.
(2) Pajak Penghasilan terutang dihitung berdasarkan tarif
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dikalikan
dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).
PASAL 5
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)
tidak berlaku atas penghasilan dari usaha yang dikenai Pajak
Penghasilan
yang
bersifat
final
berdasarkan
ketentuan
Peraturan Perundang-undangan di bidang perpajakan.
PASAL 6
Atas penghasilan selain dari usaha sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (1) yang diterima atau diperoleh Wajib
Pajak, dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan
Undang-Undang Pajak Penghasilan.
PASAL 7
Pasal 7
Pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri atas
penghasilan dari luar negeri yang diterima atau diperoleh
Wajib Pajak dapat dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan
yang terutang berdasarkan ketentuan Undang-Undang Pajak
Penghasilan dan peraturan pelaksanaannya.
PASAL 8
Wajib Pajak yang dikenai Pajak Penghasilan bersifat final
berdasarkan Peraturan Pemerintah ini dan menyelenggarakan
pembukuan dapat melakukan kompensasi kerugian dengan
penghasilan yang tidak dikenai Pajak Penghasilan yang
bersifat final dengan ketentuan sebagai berikut:
a. kompensasi kerugian dilakukan mulai Tahun Pajak
berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) Tahun
Pajak;
b. Tahun Pajak dikenakannya Pajak Penghasilan yang bersifat
final
berdasarkan
Peraturan
Pemerintah
ini
tetap
diperhitungkan
sebagai
bagian
dari
jangka
waktu
sebagaimana dimaksud pada huruf a;
c. kerugian pada suatu Tahun Pajak dikenakannya Pajak
Penghasilan yang bersifat final berdasarkan Peraturan
Pemerintah ini tidak dapat dikompensasikan pada Tahun
Pajak berikutnya.
PASAL 9
bagian dari - jangka
Ketentuan lebih lanjut mengenai penghitungan, penyetoran,
dan pelaporan Pajak Penghasilan atas penghasilan dari usaha
yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki
peredaran bruto tertentu dan kriteria beroperasi secara
komersial diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri
Keuangan.
PASAL 10
bagian dari - jangka
Pasal 10
Hal khusus terkait peredaran bruto sebagai dasar untuk
dapat
dikenai
Pajak
Penghasilan
yang
bersifat
final
sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini, diatur
sebagai berikut:
1. didasarkan pada jumlah peredaran bruto Tahun Pajak
terakhir sebelum Tahun Pajak berlakunya Peraturan
Pemerintah ini yang disetahunkan, dalam hal Tahun Pajak
terakhir sebelum Tahun Pajak berlakunya Peraturan
Pemerintah ini meliputi kurang dari jangka waktu 12 (dua
belas) bulan;
2. didasarkan pada jumlah peredaran bruto dari bulan saat
Wajib Pajak terdaftar sampai dengan bulan sebelum
berlakunya Peraturan Pemerintah ini yang disetahunkan,
dalam hal Wajib Pajak terdaftar pada Tahun Pajak yang
sama dengan Tahun Pajak saat berlakunya Peraturan
Pemerintah ini di bulan sebelum Peraturan Permerintah ini
berlaku;
3. didasarkan pada jumlah peredaran bruto pada bulan
pertama
diperolehnya
penghasilan
dari
usaha
yang
disetahunkan, dalam hal Wajib Pajak yang baru terdaftar
sebagai
Wajib
Pajak
sejak
berlakunya
Peraturan
Pemerintah ini.
PASAL 11
bagian dari - jangka
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2013. Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.