Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Perwakilan Negara Asing adalah perwakilan diplomatik,
dan/atau
perwakilan
konsuler
yang
diakreditasikan
kepada
pemerintah
Republik
Indonesia,
termasuk
perwakilan tetap/misi diplomatik yang diakreditasikan
kepada Sekretariat ASEAN, organisasi internasional yang
diperlakukan sebagai perwakilan diplomatik/konsuler,
serta misi khusus, dan berkedudukan di Indonesia.
2. Pejabat Perwakilan Negara Asing adalah kepala beserta
staf Perwakilan Negara Asing, kecuali staf yang merupakan
warga negara Indonesia.
3. Badan Internasional adalah suatu badan Perwakilan
Organisasi Internasional di bawah Perserikatan Bangsa
Bangsa, badan-badan dibawah Perwakilan Negara Asing
dan
Organisasi/Lembaga
Asing
lainnya
yang
melaksanakan kerjasama teknik yang bertempat dan
berkedudukan di Indonesia.
4. Pejabat
4. Pejabat Badan Internasional adalah Kepala, Pejabat/staf,
dan
tenaga
ahli
Badan
Internasional
yang
telah
mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Indonesia
untuk menjalankan tugas atau jabatan di Indonesia,
kecuali staf dan/atau tenaga ahli yang merupakan Warga
Negara Indonesia.
PASAL 2
(1) Atas impor Barang Kena Pajak oleh:
a. Perwakilan Negara Asing serta Pejabat Perwakilan
Negara Asing; dan
b. Badan Internasional serta Pejabat Badan Internasional,
dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atau
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah.
(2) Atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena
Pajak kepada:
a. Perwakilan Negara Asing serta Pejabat Perwakilan
Negara Asing; dan
b. Badan Internasional serta Pejabat Badan Internasional,
dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atau
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah.
PASAL 3
(1) Pembebasan
Pajak
Pertambahan
Nilai
atau
Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah kepada Perwakilan Negara Asing serta Pejabat
Perwakilan Negara Asing sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a diberikan
berdasarkan asas timbal balik.
(2) Penerapan asas timbal balik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri.
(3) Pembebasan
(3) Pembebasan
Pajak
Pertambahan
Nilai
atau
Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat
diberikan oleh Menteri Keuangan setelah mendapat
rekomendasi dari Menteri Luar Negeri.
PASAL 4
(1) Pembebasan
Pajak
Pertambahan
Nilai
atau
Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah
kepada
Badan
Internasional
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dan ayat (2)
huruf b hanya diberikan kepada Badan Internasional
yang:
a. tidak termasuk subjek Pajak Penghasilan sebagaimana
diatur
dalam
ketentuan
Peraturan
Perundang-
undangan Pajak Penghasilan; dan
b. mendapatkan rekomendasi dari Menteri Sekretaris
Negara.
(2) Pembebasan
Pajak
Pertambahan
Nilai
atau
Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah kepada Pejabat Badan Internasional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dan ayat (2)
huruf
b
hanya
diberikan
kepada
Pejabat
Badan
Internasional yang telah mendapatkan rekomendasi dari
Menteri Sekretaris Negara.
PASAL 5
Menteri Keuangan berdasarkan rekomendasi dari Menteri
Luar Negeri atau Menteri Sekretaris Negara dapat
menerbitkan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan
Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah.
PASAL 6
Pasal 6
(1) Dalam
hal
Pajak
Pertambahan
Nilai
atau
Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah yang dibebaskan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 telah dipungut, Pajak Pertambahan Nilai atau
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah tersebut dapat diminta kembali sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai
dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang diminta
kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan
oleh Perwakilan Negara Asing, Pejabat Perwakilan Negara
Asing,
Badan
Internasional,
serta
Pejabat
Badan
Internasional kepada Menteri Keuangan dan harus disertai
dengan rekomendasi dari Menteri Luar Negeri atau Menteri
Sekretaris Negara.
PASAL 7
(1) Apabila Barang Kena Pajak yang atas perolehannya
dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atau
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
2
dipindahtangankan dalam jangka waktu 4 (empat) tahun
sejak diimpor atau diperoleh, Pajak Pertambahan Nilai
atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah yang dibebaskan wajib dibayar kembali
dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak saat
Barang Kena Pajak dipindahtangankan.
(2) Apabila
Jasa
Kena
Pajak
yang
atas
perolehannya
dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dialihmanfaatkan
kepada
pihak
lain,
Pajak
Pertambahan
Nilai
yang
dibebaskan wajib dibayar kembali dalam jangka waktu
paling lama 1 (satu) bulan sejak dialihmanfaatkan kepada
pihak lain.
(3) Dalam
(3) Dalam hal pemindahtanganan atau pengalihmanfaatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
dilakukan kepada sesama Perwakilan Negara Asing, Badan
Internasional, dan/atau pejabatnya, Pajak Pertambahan
Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah yang dibebaskan tidak perlu dibayar
kembali.
PASAL 8
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara:
a. penerbitan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan
Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional
serta pejabatnya;
b. pengembalian
Pajak
Pertambahan
Nilai
atau
Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah yang telah dipungut sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan
Internasional serta pejabatnya; atau
c. pembayaran kembali Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah yang seharusnya tidak diberikan pembebasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 oleh Perwakilan
Negara Asing dan Badan Internasional serta pejabatnya,
diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
PASAL 9
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.