PP NOMOR 48 TAHUN 2013

PEMBERIAN GAJI/PENSIUN/TUNJANGAN BULAN KETIGA BELAS DALAM TAHUN ANGGARAN 2013 KEPADA PEGAWAI NEGERI, PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN/TUNJANGAN

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2013-01-01
Total Pasal: 11 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2013:48
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Pegawai 1.

Pegawai Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS), Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI). 2.

Pejabat Negara adalah:

a. ;

b. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat;

c. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat;

d. Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi serta Hakim Konstitusi;

e. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung;

f. Hakim pada Badan Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Hakim yang dipekerjakan untuk tugas peradilan (yustisial);

g. Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Pengadilan Pajak;

h. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan;

i. Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi;

j. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial;

k. Menteri dan Jabatan yang setingkat Menteri;

l. Kepala Perwakilan Republik Indonesia yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;

m. Gubernur dan Wakil Gubernur; dan

n. Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota.

3. Penerima 3.

Penerima pensiun adalah:

a. Pensiunan Pegawai Negeri;

b. Pensiunan Pejabat Negara;

c. Penerima pensiun Janda/Duda/Anak dari penerima pensiun sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b; dan

d. Penerima pensiun Orang Tua dari PNS yang tewas. 4.

Penerima tunjangan adalah:

a. Penerima Tunjangan Veteran;

b. Penerima Tunjangan Kehormatan Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat;

c. Penerima Tunjangan Penghargaan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan;

d. Penerima Tunjangan Janda/Duda dari Penerima Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c;

e. Penerima Tunjangan Bekas Tentara Koninklijk Nederland Indonesisch Leger/Koninklijk Marine (KNIL/KM);

f. Penerima Tunjangan Anak Yatim/Piatu Anggota TNI/POLRI;

g. Penerima Tunjangan Anggota TNI/POLRI bagi yang diberhentikan dengan hormat yang masa dinas keprajuritannya antara 5 (lima) tahun sampai dengan kurang dari 15 (lima belas) tahun;

h. Penerima Tunjangan bersifat pensiun TNI/POLRI bagi yang diberhentikan dengan hormat yang masa dinas keprajuritannya antara 15 (lima belas) tahun sampai dengan kurang dari 20 (dua puluh) tahun;

i. Penerima

i. Penerima Tunjangan Orang Tua bagi Anggota TNI/POLRI yang gugur; dan

j. Penerima Tunjangan Cacat.

PASAL 2

(1)
Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/
Tunjangan
diberikan
gaji/pensiun/tunjangan
bulan
ketiga belas dalam Tahun Anggaran 2013.
(2)
Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
termasuk:
a. Pegawai Negeri yang ditempatkan atau ditugaskan di
luar negeri;
b. Pegawai Negeri yang dipekerjakan di luar instansi
Pemerintah yang gajinya dibayar oleh instansi
induknya;
c. Pegawai Negeri yang diberhentikan sementara;
d. Pegawai Negeri penerima uang tunggu; dan
e. Calon Pegawai Negeri.
(3)
Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak termasuk Pegawai Negeri yang sedang menjalani
cuti di luar tanggungan negara atau yang diperbantukan
di luar instansi Pemerintah.

PASAL 3

(1)
Besarnya gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebesar
penghasilan
sebulan
yang
diterima
pada
bulan
Juni 2013.

(2) Dalam
(2)
Dalam hal penghasilan sebulan yang diterima pada
bulan Juni 2013 sebagaimana dimaksud ayat (1) belum
dibayarkan sebesar hak yang seharusnya diterima,
kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih
kekurangan gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas.
(3)
Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi:
a. Pegawai Negeri dan Pejabat Negara meliputi gaji
pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/
tunjangan umum, dan tunjangan kinerja/Tunjangan
Khusus Pembinaan Keuangan Negara (TKPKN);
b. Penerima pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan
keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan; dan
c. Penerima tunjangan hanya menerima tunjangan
sesuai peraturan perundang-undangan.
(4)
Besaran
penghasilan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat (1) tidak termasuk jenis-jenis tunjangan bahaya,
tunjangan resiko, tunjangan pengamanan, tunjangan
profesi/tunjangan khusus Guru dan Dosen/tunjangan
kehormatan, tambahan penghasilan bagi Guru PNS,
insentif khusus, dan tunjangan lain yang sejenis dengan
tunjangan kompensasi/bahaya yang ditetapkan dengan
peraturan perundang-undangan serta tunjangan/insentif
yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak.
(5)
Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
sebelum
dikenakan
potongan
iuran
berdasarkan
peraturan perundang-undangan.

PASAL 4

Pasal 4
(1)
Pemberian gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dibayarkan pada
bulan Juni 2013.
(2)
Dalam hal pemberian gaji/pensiun/tunjangan bulan
ketiga belas belum dapat dibayarkan pada bulan
Juni 2013, pembayaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan setelah bulan Juni 2013.

PASAL 5

(1)
Dalam hal Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima
Pensiun/Tunjangan
menerima
lebih
dari
satu
penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3,
gaji/pensiun/tunjangan
bulan
ketiga
belas
hanya
diberikan
salah
satu
yang
jumlahnya
lebih
menguntungkan.
(2)
Apabila dikemudian hari ternyata terdapat Pegawai
Negeri,
Pejabat
Negara,
dan
Penerima
Pensiun/
Tunjangan
yang
menerima
lebih
dari
satu
jenis
penghasilan, kelebihan pembayaran tersebut merupakan
utang dan wajib mengembalikan kepada Negara sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.

PASAL 6

(1)
Penerima gaji terusan dari Pegawai Negeri/Pejabat
Negara yang meninggal dunia atau tewas diberikan gaji
bulan ketiga belas sebesar penghasilan gaji terusan yang
diterima pada bulan Juni 2013.

(2) Penerima
(2)
Penerima gaji dari Pegawai Negeri/Pejabat Negara yang
dinyatakan hilang diberikan gaji bulan ketiga belas
sebesar
penghasilan
yang
diterima
pada
bulan
Juni 2013.
(3)
Pembayaran
gaji
bulan
ketiga
belas
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibebankan pada
instansi atau lembaga tempat Pegawai Negeri/Pejabat
Negara bekerja.

PASAL 7

(1)
Penerima pensiun terusan dari pensiunan Pegawai
Negeri/Pejabat Negara yang meninggal dunia diberikan
pensiun bulan ketiga belas sebesar penghasilan pensiun
terusan yang diterima pada bulan Juni 2013.
(2)
Penerima
pensiun
dari
pensiunan
Pegawai
Negeri/Pejabat Negara yang dinyatakan hilang diberikan
pensiun bulan ketiga belas sebesar penghasilan pensiun
yang diterima pada bulan Juni 2013.

PASAL 8

Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku juga bagi
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah,
pejabat
lain
yang
hak
keuangan/administratifnya
disetarakan/setingkat Menteri, dan Wakil Menteri.

PASAL 9

Anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan Peraturan
Pemerintah ini dibebankan pada:

a. Anggaran
a.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi:
1. PNS Pusat;
2. Anggota TNI;
3. Anggota POLRI;
4. penerima pensiun;
5. penerima tunjangan;
6. Pejabat Negara selain Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati/Walikota, dan Wakil Bupati/ Wakil Walikota;
7. Ketua, Wakil Ketua, Anggota Dewan Perwakilan
Daerah;
8. pejabat lain yang hak keuangan/administratifnya
disetarakan/setingkat Menteri; dan
9. Wakil Menteri.
b.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi:
1. PNS Daerah;
2. Gubernur dan Wakil Gubernur; dan
3. Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota.

PASAL 10

Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
teknis
pelaksanaan
Peraturan
Pemerintah
ini
diatur
oleh
menteri
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

PASAL 11

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.