PP NOMOR 49 TAHUN 2013

BADAN PENGAWAS RUMAH SAKIT

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2013-01-01
Total Pasal: 43 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2013:49
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.

2. Badan Pengawas Rumah Sakit Indonesia yang selanjutnya disingkat BPRS adalah unit nonstruktural pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan yang melakukan pembinaan dan pengawasan rumah sakit secara eksternal yang bersifat nonteknis perumahsakitan yang melibatkan unsur masyarakat.

3. Badan Pengawas Rumah Sakit Provinsi yang selanjutnya disingkat BPRS Provinsi adalah unit nonstruktural pada dinas kesehatan provinsi yang melakukan pembinaan dan pengawasan rumah sakit secara eksternal yang bersifat nonteknis perumahsakitan yang melibatkan unsur masyarakat.

4. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

5. Pemerintah

5. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. BAB II BADAN PENGAWAS RUMAH SAKIT INDONESIA Bagian Kesatu Umum

PASAL 2

BAB II: BADAN PENGAWAS RUMAH SAKIT INDONESIA | Bagian Kesatu - Umum
(1) Pembinaan dan pengawasan nonteknis perumahsakitan
secara eksternal dilakukan oleh badan pengawas rumah
sakit.
(2) Untuk
pelaksanaan
pembinaan
dan
pengawasan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1),
Menteri
membentuk BPRS di tingkat pusat.

Bagian Kedua
Kedudukan, Tugas, dan Wewenang

PASAL 3

BAB II: BADAN PENGAWAS RUMAH SAKIT INDONESIA | Bagian Kedua - Kedudukan, Tugas, dan Wewenang
BPRS merupakan unit nonstruktural di kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan
yang
bertanggung
jawab
kepada
Menteri
dan
dalam
menjalankan tugasnya bersifat independen.

PASAL 4

BAB II: BADAN PENGAWAS RUMAH SAKIT INDONESIA | Bagian Kedua - Kedudukan, Tugas, dan Wewenang
Pasal 4
BPRS bertugas:
a. membuat pedoman tentang pengawasan Rumah Sakit
untuk digunakan oleh BPRS Provinsi;
b. membentuk sistem pelaporan dan sistem informasi yang
merupakan jejaring dari BPRS dan BPRS Provinsi; dan
c. melakukan analisis hasil pengawasan dan memberikan
rekomendasi kepada Pemerintah dan Pemerintah Daerah
untuk digunakan sebagai bahan pembinaan.

PASAL 5

BAB II: BADAN PENGAWAS RUMAH SAKIT INDONESIA | Bagian Kedua - Kedudukan, Tugas, dan Wewenang
Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4, BPRS mempunyai wewenang:
a. menyusun tata cara penanganan pengaduan dan mediasi
oleh BPRS Provinsi;
b. menyusun pedoman, sistem pelaporan, dan sistem
informasi jejaring dari BPRS dan BPRS Provinsi untuk
ditetapkan oleh Menteri;
c. meminta laporan dari BPRS Provinsi dan melakukan
klarifikasi mengenai pengaduan masyarakat dan upaya
penyelesaian sengketa;
d. meminta
laporan
mengenai
hasil
pembinaan
dan
pengawasan dari BPRS Provinsi;
e. meminta informasi dan melakukan koordinasi dengan
BPRS Provinsi, instansi pemerintah, dan lembaga terkait
dalam menyusun pedoman tentang pengawasan rumah
sakit dan membentuk sistem pelaporan dan sistem
informasi;
f. memberikan
f.
memberikan rekomendasi kepada Menteri dan gubernur
mengenai pola pembinaan dan pengawasan Rumah Sakit
berdasarkan analisis hasil pembinaan dan pengawasan;
g. memberikan usulan pembentukan BPRS Provinsi kepada
gubernur; dan
h. memberikan rekomendasi kepada Menteri dan Pemerintah
Daerah untuk mengambil tindakan administratif terhadap
Rumah Sakit yang melakukan pelanggaran.

Bagian Ketiga
Keanggotaan

PASAL 6

BAB II: BADAN PENGAWAS RUMAH SAKIT INDONESIA | Bagian Ketiga - Keanggotaan
BPRS terdiri atas 1 (satu) orang ketua merangkap anggota dan
paling banyak 4 (empat) orang anggota.

PASAL 7

BAB II: BADAN PENGAWAS RUMAH SAKIT INDONESIA | Bagian Ketiga - Keanggotaan
(1) Keanggotaan BPRS berjumlah paling banyak 5 (lima)
orang yang terdiri atas unsur:
a. kementerian
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan di bidang kesehatan;
b. asosiasi perumahsakitan;
c. organisasi profesi bidang kesehatan; dan
d. tokoh masyarakat.

(2) Pengusulan
(2) Pengusulan keanggotaan BPRS yang berasal dari unsur
kementerian
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan di bidang kesehatan dan tokoh masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf d
dilakukan oleh direktur jenderal yang mempunyai tugas di
bidang pembinaan dan pengawasan rumah sakit pada
kementerian
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan di bidang kesehatan.
(3) Pengusulan keanggotaan BPRS yang berasal dari unsur
asosiasi perumahsakitan dan organisasi profesi bidang
kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dan huruf c dilakukan oleh pimpinan dari masing-masing
unsur.
(4) Keanggotaan BPRS ditetapkan oleh Menteri.

PASAL 8

BAB II: BADAN PENGAWAS RUMAH SAKIT INDONESIA | Bagian Ketiga - Keanggotaan
(1) Untuk dapat diangkat menjadi anggota BPRS, setiap
calon anggota BPRS harus memenuhi persyaratan:
a. warga negara Indonesia;
b. sehat fisik dan mental;
c. tidak menjadi anggota salah satu partai politik;
d. cakap, jujur, memiliki moral, etika, integritas yang
tinggi, memiliki reputasi yang baik, dan memahami
masalah yang berkaitan dengan perumahsakitan;
e. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun;
f.
melepaskan
jabatan
pemerintahan
struktural
dan/atau jabatan lainnya pada saat diangkat dan
selama menjadi anggota BPRS; dan

g. tidak pernah
g. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam
dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
(2) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), calon anggota BPRS yang berasal dari unsur
tokoh masyarakat juga harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
a. mempunyai komitmen yang tinggi untuk kepentingan
peningkatan mutu pelayanan dan keselamatan pasien;
dan
b. bukan tenaga kesehatan.

PASAL 9

BAB II: BADAN PENGAWAS RUMAH SAKIT INDONESIA | Bagian Ketiga - Keanggotaan
Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
keanggotaan
BPRS
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8
diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Keempat
Pengangkatan dan Pemberhentian

PASAL 10

BAB II: BADAN PENGAWAS RUMAH SAKIT INDONESIA | Bagian Keempat - Pengangkatan dan Pemberhentian
(1) Keanggotaan BPRS diangkat untuk masa jabatan 3 (tiga)
tahun.
(2) Anggota BPRS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan
berikutnya
sepanjang
memenuhi
persyaratan
yang
ditetapkan.

PASAL 11

BAB II: BADAN PENGAWAS RUMAH SAKIT INDONESIA | Bagian Keempat - Pengangkatan dan Pemberhentian
Pasal 11
(1) Anggota BPRS berhenti atau diberhentikan karena:
a. berakhir masa jabatan sebagai anggota;
b. mengundurkan diri;
c. meninggal dunia;
d. tidak dapat menjalankan tugas selama 2 (dua) bulan
dalam masa jabatannya; atau
e. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(2) Selain berhenti karena alasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), anggota BPRS yang berasal dari unsur
kementerian
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan di bidang kesehatan, diberhentikan apabila
yang bersangkutan telah mencapai batas usia pensiun
atau diangkat dalam jabatan struktural.

PASAL 12

BAB II: BADAN PENGAWAS RUMAH SAKIT INDONESIA | Bagian Keempat - Pengangkatan dan Pemberhentian
(1) Anggota BPRS yang ditetapkan menjadi terdakwa tindak
pidana kejahatan dibebastugaskan dari keanggotaannya.
(2) Pembebastugasan
dari
keanggotaan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.

PASAL 13

BAB II: BADAN PENGAWAS RUMAH SAKIT INDONESIA | Bagian Keempat - Pengangkatan dan Pemberhentian
(1) Dalam hal anggota BPRS berhenti atau diberhentikan
dalam masa jabatannya, Menteri mengangkat anggota
BPRS pengganti yang berasal dari unsur yang sama
dengan anggota BPRS yang digantikan.
(2) Masa jabatan
(2) Masa jabatan anggota BPRS pengganti sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan sisa masa jabatan
anggota BPRS yang digantikannya.

PASAL 14

BAB II: BADAN PENGAWAS RUMAH SAKIT INDONESIA | Bagian Keempat - Pengangkatan dan Pemberhentian
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan dan
pemberhentian anggota BPRS sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 13 diatur dengan Peraturan
Menteri.

Bagian Kelima
Sekretariat

PASAL 15

BAB II: BADAN PENGAWAS RUMAH SAKIT INDONESIA | Bagian Kelima - Sekretariat
(1) BPRS
diperbantukan
sebuah
sekretariat
yang
berkedudukan di direktorat jenderal yang mempunyai
tugas di bidang pembinaan dan pengawasan rumah sakit
pada
kementerian
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan di bidang kesehatan
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin
oleh sekretaris yang secara eks officio dijabat oleh pejabat
struktural
eselon
III
yang
menangani
bidang
perumahsakitan.
(3) Sekretaris BPRS secara fungsional berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Ketua BPRS dan secara
administrasi berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada atasan langsung.

PASAL 16

BAB II: BADAN PENGAWAS RUMAH SAKIT INDONESIA | Bagian Kelima - Sekretariat
Pasal 16
Sekretariat BPRS bertugas:
a.
membantu pelaksanaan tugas BPRS secara administratif;
dan
b.
memfasilitasi pelaksanaan tugas dan wewenang BPRS.

Bagian Keenam
Tata Kerja

PASAL 17

BAB II: BADAN PENGAWAS RUMAH SAKIT INDONESIA | Bagian Keenam - Tata Kerja
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, BPRS harus berpedoman
kepada:
a. perencanaan
strategis
kementerian
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kesehatan;
b. rencana kerja kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kesehatan;
c. standar operasional prosedur; dan
d. prinsip akuntabilitas.
(2) BPRS dalam melaksanakan tugasnya berkoordinasi
dengan BPRS Provinsi dan tenaga pengawas rumah sakit.

PASAL 18

BAB II: BADAN PENGAWAS RUMAH SAKIT INDONESIA | Bagian Keenam - Tata Kerja
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, BPRS tidak
terpengaruh
oleh
pihak
lain
dan
bebas
dari
konflik
kepentingan.

PASAL 19

BAB II: BADAN PENGAWAS RUMAH SAKIT INDONESIA | Bagian Keenam - Tata Kerja
(1) Pengambilan keputusan BPRS dilakukan dalam rapat
yang dihadiri oleh seluruh anggota.

(2) Rapat
(2) Rapat BPRS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
mengundang pihak lain yang dipandang perlu untuk
mendapatkan masukan dan saran sesuai dengan materi
pembahasan rapat.
(3) Pengambilan keputusan dilakukan melalui musyawarah
untuk mufakat.
(4) Dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai,
pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan
suara berdasarkan suara terbanyak.

PASAL 20

BAB II: BADAN PENGAWAS RUMAH SAKIT INDONESIA | Bagian Keenam - Tata Kerja
BPRS melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Menteri
secara berkala setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu
diperlukan.

PASAL 21

BAB II: BADAN PENGAWAS RUMAH SAKIT INDONESIA | Bagian Keenam - Tata Kerja
Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
tata
kerja
BPRS
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Pasal 19, dan
Pasal 20 diatur dengan Peraturan Ketua BPRS.

BAB III
BADAN PENGAWAS RUMAH SAKIT PROVINSI

Bagian Kesatu
Umum

PASAL 22

BAB III: BADAN PENGAWAS RUMAH SAKIT PROVINSI | Bagian Kesatu - Umum
(1) Gubernur dapat membentuk BPRS Provinsi untuk
melaksanakan pembinaan dan pengawasan nonteknis
perumahsakitan secara eksternal di tingkat provinsi.

(2) Dalam
(2) Dalam hal BPRS Provinsi belum dibentuk, tugas
pembinaan dan pengawasan nonteknis perumahsakitan
secara eksternal di tingkat provinsi dilaksanakan oleh
dinas kesehatan provinsi.
Bagian Kedua
Kedudukan, Tugas, dan Wewenang

PASAL 23

BAB III: BADAN PENGAWAS RUMAH SAKIT PROVINSI | Bagian Kedua - Kedudukan, Tugas, dan Wewenang
(1) BPRS Provinsi merupakan unit nonstruktural di dinas
kesehatan
provinsi
yang
bertanggungjawab
kepada
gubernur dan dalam menjalankan tugasnya bersifat
independen.
(2) BPRS Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibentuk oleh gubernur apabila jumlah Rumah Sakit di
provinsi tersebut paling sedikit 10 (sepuluh) Rumah
Sakit.

PASAL 24

BAB III: BADAN PENGAWAS RUMAH SAKIT PROVINSI | Bagian Kedua - Kedudukan, Tugas, dan Wewenang
BPRS Provinsi bertugas:
a. mengawasi dan menjaga hak dan kewajiban pasien di
wilayahnya;
b. mengawasi dan menjaga hak dan kewajiban Rumah Sakit
di wilayahnya;
c. mengawasi penerapan etika Rumah Sakit, etika profesi,
dan peraturan perundang-undangan;
d. melakukan pelaporan hasil pengawasan kepada BPRS;

e. melakukan
e. melakukan analisis hasil pengawasan dan memberikan
rekomendasi kepada Pemerintah Daerah untuk digunakan
sebagai bahan pembinaan; dan
f.
menerima pengaduan dan melakukan upaya penyelesaian
sengketa dengan cara mediasi.

PASAL 25

BAB III: BADAN PENGAWAS RUMAH SAKIT PROVINSI | Bagian Kedua - Kedudukan, Tugas, dan Wewenang
Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 24, BPRS Provinsi mempunyai wewenang:
a. melakukan inspeksi penegakan hak dan kewajiban pasien
dan Rumah Sakit di wilayahnya;
b. meminta informasi mengenai hal-hal yang berkaitan
dengan hak dan kewajiban pasien dan Rumah Sakit di
wilayahnya kepada semua pihak yang terkait;
c. meminta informasi tentang penerapan etika Rumah Sakit,
etika profesi, dan peraturan perundang-undangan kepada
Rumah Sakit;
d. memberikan rekomendasi kepada BPRS dan gubernur
mengenai pola pembinaan dan pengawasan Rumah Sakit
berdasarkan analisis hasil pembinaan dan pengawasan;
e. menindaklanjuti
pengaduan
dalam
rangka
upaya
penyelesaian sengketa melalui mediasi; dan
f.
memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Daerah
untuk mengambil tindakan administratif terhadap Rumah
Sakit yang melakukan pelanggaran.

Bagian Ketiga
Bagian Ketiga
Keanggotaan

PASAL 26

BAB III: BADAN PENGAWAS RUMAH SAKIT PROVINSI | Bagian Ketiga . . . - Bagian Ketiga
BPRS Provinsi terdiri atas 1 (satu) orang ketua merangkap
anggota dan paling banyak 4 (empat) orang anggota.

PASAL 27

BAB III: BADAN PENGAWAS RUMAH SAKIT PROVINSI | Bagian Ketiga . . . - Bagian Ketiga
(1) Keanggotaan BPRS Provinsi berjumlah paling banyak 5
(lima) orang yang terdiri atas unsur:
a. Pemerintah Daerah;
b. asosiasi perumahsakitan;
c. organisasi profesi bidang kesehatan; dan
d. tokoh masyarakat.
(2) Pengusulan keanggotaan BPRS Provinsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh kepala dinas
kesehatan provinsi.
(3) Keanggotaan BPRS Provinsi ditetapkan oleh gubernur.

PASAL 28

BAB III: BADAN PENGAWAS RUMAH SAKIT PROVINSI | Bagian Ketiga . . . - Bagian Ketiga
Untuk dapat diangkat menjadi anggota BPRS Provinsi, setiap
calon anggota BPRS Provinsi harus memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.

PASAL 29

BAB III: BADAN PENGAWAS RUMAH SAKIT PROVINSI | Bagian Ketiga . . . - Bagian Ketiga
Ketentuan lebih lanjut mengenai keanggotaan BPRS Provinsi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Pasal 27, dan
Pasal 28 diatur dengan peraturan gubernur berpedoman pada
Peraturan Menteri.
Bagian Keempat
Bagian Keempat
Pengangkatan dan Pemberhentian

PASAL 30

BAB III: BADAN PENGAWAS RUMAH SAKIT PROVINSI | Bagian Keempat . . . - Bagian Keempat
(1)
Keanggotaan BPRS Provinsi diangkat untuk masa jabatan
3 (tiga) tahun.
(2)
Anggota BPRS Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa
jabatan
berikutnya
sepanjang
yang
bersangkutan
memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

PASAL 31

BAB III: BADAN PENGAWAS RUMAH SAKIT PROVINSI | Bagian Keempat . . . - Bagian Keempat
(1) Anggota BPRS Provinsi berhenti atau diberhentikan
karena:
a. berakhir masa jabatan sebagai anggota;
b. mengundurkan diri;
c. meninggal dunia;
d. tidak dapat menjalankan tugas selama 2 (dua) bulan
dalam masa jabatannya; atau
e. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(2) Selain berhenti karena alasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), anggota BPRS Provinsi yang berasal dari
unsur Pemerintah Daerah, diberhentikan apabila yang
bersangkutan telah mencapai batas usia pensiun atau
diangkat dalam jabatan struktural.

PASAL 32

BAB III: BADAN PENGAWAS RUMAH SAKIT PROVINSI | Bagian Keempat . . . - Bagian Keempat
Pasal 32
(1) Anggota BPRS Provinsi yang ditetapkan menjadi terdakwa
tindak
pidana
kejahatan
dibebastugaskan
dari
keanggotaannya.
(2) Pembebastugasan
dari
keanggotaan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh gubernur.

PASAL 33

BAB III: BADAN PENGAWAS RUMAH SAKIT PROVINSI | Bagian Keempat . . . - Bagian Keempat
(1) Dalam
hal
anggota
BPRS
Provinsi
berhenti
atau
diberhentikan dalam masa jabatan, gubernur mengangkat
anggota BPRS Provinsi pengganti yang berasal dari unsur
yang sama dengan anggota BPRS Provinsi yang digantikan.
(2) Masa
jabatan
anggota
BPRS
Provinsi
pengganti
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan sisa
masa jabatan anggota BPRS Provinsi yang digantikannya.

PASAL 34

BAB III: BADAN PENGAWAS RUMAH SAKIT PROVINSI | Bagian Keempat . . . - Bagian Keempat
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan dan
pemberhentian anggota BPRS Provinsi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 30, Pasal 31, dan Pasal 33 diatur dengan
peraturan gubernur berpedoman pada Peraturan Menteri.

Bagian Kelima
Sekretariat

PASAL 35

BAB III: BADAN PENGAWAS RUMAH SAKIT PROVINSI | Bagian Kelima - Sekretariat
(1)
BPRS Provinsi diperbantukan sebuah sekretariat yang
berkedudukan di dinas kesehatan provinsi.
(2) Sekretariat
(2)
Sekretariat
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dipimpin oleh sekretaris yang secara eks officio dijabat
oleh pejabat struktural eselon III yang menangani bidang
perumahsakitan pada dinas kesehatan provinsi.
(3)
Sekretaris BPRS Provinsi secara fungsional berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua BPRS
Provinsi dan secara administrasi berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada atasan langsung.

PASAL 36

BAB III: BADAN PENGAWAS RUMAH SAKIT PROVINSI | Bagian Kelima - Sekretariat
Sekretariat BPRS Provinsi bertugas:
a.
membantu pelaksanaan tugas BPRS Provinsi secara
administratif; dan
b.
memfasilitasi pelaksanaan tugas dan wewenang BPRS
Provinsi.

Bagian Keenam
Tata Kerja

PASAL 37

BAB III: BADAN PENGAWAS RUMAH SAKIT PROVINSI | Bagian Keenam - Tata Kerja
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, BPRS Provinsi harus
sesuai dengan pedoman pengawasan Rumah Sakit yang
dibuat oleh BPRS dan mengacu kepada:
a.
perencanaan strategis pemerintah provinsi;
b.
rencana
kerja
satuan
kerja
perangkat
daerah
pemerintah provinsi;
c.
standar operasional prosedur; dan
d.
prinsip akuntabilitas.
(2) BPRS
(2) BPRS
Provinsi
dalam
melaksanakan
tugasnya
berkoordinasi dengan BPRS dan tenaga pengawas Rumah
Sakit.

PASAL 38

BAB III: BADAN PENGAWAS RUMAH SAKIT PROVINSI | Bagian Keenam - Tata Kerja
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, BPRS Provinsi
tidak terpengaruh oleh pihak lain dan bebas dari konflik
kepentingan.

PASAL 39

BAB III: BADAN PENGAWAS RUMAH SAKIT PROVINSI | Bagian Keenam - Tata Kerja
(1) Pengambilan keputusan BPRS Provinsi dilakukan dalam
rapat yang dihadiri oleh seluruh anggota.
(2) Rapat BPRS Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat mengundang pihak lain yang dipandang perlu
untuk mendapatkan masukan dan saran sesuai dengan
materi pembahasan rapat.
(3) Pengambilan keputusan dilakukan melalui musyawarah
untuk mufakat.
(4) Dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai,
pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan
suara berdasarkan suara terbanyak.

PASAL 40

BAB III: BADAN PENGAWAS RUMAH SAKIT PROVINSI | Bagian Keenam - Tata Kerja
BPRS Provinsi melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada
gubernur secara berkala setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu-
waktu diperlukan.

PASAL 41

BAB III: BADAN PENGAWAS RUMAH SAKIT PROVINSI | Bagian Keenam - Tata Kerja
Pasal 41
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja BPRS Provinsi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 39, dan
Pasal 40 diatur dengan Peraturan Ketua BPRS Provinsi
berpedoman pada Peraturan Ketua BPRS.

BAB IV
PENDANAAN

PASAL 42

BAB IV: PENDANAAN
(1) Dana yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas BPRS
dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara.
(2) Dana yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas BPRS
Provinsi dibebankan kepada anggaran pendapatan dan
belanja daerah provinsi.

BAB V
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 43

BAB V: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.