Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1. Tenaga Kerja Indonesia yang selanjutnya disebut dengan TKI adalah setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk bekerja di luar negeri dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah. 2.
Penempatan TKI adalah kegiatan pelayanan untuk mempertemukan TKI sesuai bakat, minat, dan kemampuannya dengan pemberi kerja di luar negeri yang meliputi keseluruhan proses perekrutan, pengurusan dokumen, pendidikan dan pelatihan, penampungan, persiapan pemberangkatan, pemberangkatan sampai ke negara tujuan, dan pemulangan dari negara tujuan. 3. Perlindungan TKI adalah segala upaya untuk melindungi kepentingan calon TKI/TKI dalam mewujudkan terjaminnya pemenuhan hak-haknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, baik sebelum, selama, maupun sesudah bekerja.
4. Perwakilan . . . 4. Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri yang selanjutnya disebut Perwakilan adalah Perwakilan Diplomatik dan Perwakilan Konsuler Republik Indonesia yang secara resmi mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa, negara, dan Pemerintah Republik Indonesia secara keseluruhan di negara penerima atau pada organisasi internasional. 5. Pelaksana Penempatan TKI Swasta yang selanjutnya disingkat PPTKIS adalah badan hukum yang telah memperoleh izin tertulis dari Pemerintah untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan TKI di luar negeri. 6.
Mitra Usaha adalah instansi atau badan usaha berbentuk badan hukum di negara tujuan yang bertanggung jawab menempatkan TKI pada pengguna. 7.
Pengguna Perseorangan adalah orang perseorangan di negara tujuan untuk mempekerjakan TKI pada pekerjaan di sektor domestik. 8.
Perjanjian Kerja adalah perjanjian tertulis antara TKI dengan pengguna yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban masing-masing pihak. 9.
Perjanjian Kerja Sama Penempatan adalah perjanjian tertulis antara pelaksana penempatan TKI swasta dengan Mitra Usaha atau Pengguna yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam rangka penempatan serta perlindungan TKI di negara tujuan.
10. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
PASAL 2
BAB I KETENTUAN UMUM
- 4 -
PASAL 3
BAB I KETENTUAN UMUM
Perwakilan melakukan penilaian terhadap Mitra Usaha dan Pengguna Perseorangan di negara tujuan penempatan. BAB II PERSYARATAN DAN PENDAFTARAN Bagian Kesatu Persyaratan Mitra Usaha
PASAL 4
BAB II PERSYARATAN DAN PENDAFTARAN
(1) Mitra Usaha yang akan melakukan kerja sama penempatan TKI dengan PPTKIS harus memiliki tanda daftar dari Perwakilan.
(2) Untuk mendapatkan tanda daftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Mitra Usaha harus:
a. mendapatkan izin dari instansi yang berwenang di negara tujuan penempatan;
b. memenuhi akreditasi yang dilakukan oleh Perwakilan;
c. memiliki kesanggupan untuk mematuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Perwakilan yang dituangkan dalam surat pernyataan; dan
d. memiliki . . .
d. memiliki riwayat kinerja sebagai Mitra Usaha yang tidak bermasalah bagi Mitra Usaha yang telah melakukan kerja sama penempatan tenaga kerja.
(3) Akreditasi yang dilakukan oleh Perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
a. sarana dan prasarana yang memadai;
b. struktur organisasi dan sumber daya manusia;
c. rencana kerja paling sedikit 2 (dua) tahun; dan
d. neraca keuangan terakhir.
(4) Ketentuan mengenai akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Kepala Perwakilan. Bagian Kedua Pendaftaran Mitra Usaha
PASAL 5
BAB II PERSYARATAN DAN PENDAFTARAN
(1) Mitra Usaha yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), mengajukan permohonan pendaftaran kepada Perwakilan.
(2) Perwakilan melakukan verifikasi terhadap keabsahan dokumen yang diajukan oleh Mitra Usaha dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak dokumen diterima.
(3) Dalam hal verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan sah, Perwakilan menerbitkan tanda daftar.
(4) Tanda . . .
(4) Tanda daftar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang.
(5) Perpanjangan tanda daftar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan sepanjang memenuhi persyaratan.
(6) Perpanjangan tanda daftar sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari sebelum berakhirnya masa berlaku tanda daftar.
(7) Biaya penerbitan tanda daftar ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 6
BAB II PERSYARATAN DAN PENDAFTARAN
Mitra Usaha yang telah memperoleh tanda daftar dari Perwakilan, dapat melakukan kerja sama penempatan TKI dengan PPTKIS untuk menempatkan TKI pada Pengguna Perseorangan yang dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama Penempatan. Bagian Ketiga Persyaratan Pengguna Perseorangan
PASAL 7
BAB II PERSYARATAN DAN PENDAFTARAN
Pengguna Perseorangan yang akan menggunakan TKI harus:
a. memiliki izin untuk mempekerjakan tenaga kerja asing sesuai dengan peraturan perundang-undangan di negara tujuan penempatan TKI;
b. memiliki identitas diri yang jelas;
c. memiliki . . .
c. memiliki kemampuan untuk membayar gaji TKI sesuai dengan Perjanjian Kerja;
d. memiliki kesanggupan untuk melaksanakan isi Perjanjian Kerja yang dituangkan dalam surat pernyataan; dan
e. tidak memiliki catatan sebagai pengguna bermasalah terhadap TKI. BAB III TATA CARA PENILAIAN DAN PENETAPAN Bagian Kesatu Penilaian dan Penetapan Mitra Usaha
PASAL 8
BAB III TATA CARA PENILAIAN DAN PENETAPAN
(1) Perwakilan melakukan penilaian kinerja Mitra Usaha yang telah memiliki tanda daftar.
(2) Penilaian kinerja Mitra Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. jangka waktu berlakunya tanda daftar Mitra Usaha;
b. realisasi pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama Penempatan;
c. tanggung jawab terhadap TKI yang ditempatkan;
d. tanggung jawab dalam menyelesaikan kasus TKI yang ditempatkan; dan/atau
e. riwayat kinerja sebagai Mitra Usaha yang tidak pernah menempatkan TKI pada pengguna perseorangan yang bermasalah.
(3) Penilaian . . .
(3) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
PASAL 9
BAB III TATA CARA PENILAIAN DAN PENETAPAN
(1) Hasil penilaian terhadap Mitra Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 digunakan oleh Perwakilan untuk menetapkan Mitra Usaha yang bermasalah dan tidak bermasalah yang dituangkan dalam bentuk daftar.
(2) Daftar Mitra Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Perwakilan kepada Menteri secara berkala setiap 3 (tiga) bulan dengan tembusan disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang politik dan hubungan luar negeri dan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI.
(3) Dalam hal terjadi perubahan daftar Mitra Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Perwakilan menyampaikan perubahan daftar Mitra Usaha kepada Menteri dengan tembusan disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang politik dan hubungan luar negeri dan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak perubahan daftar Mitra Usaha.
(4) Menteri mengumumkan daftar Mitra Usaha yang bermasalah secara berkala setiap 3 (tiga) bulan di Indonesia.
PASAL 10
BAB III TATA CARA PENILAIAN DAN PENETAPAN
- 9 -
PASAL 11
BAB III TATA CARA PENILAIAN DAN PENETAPAN
(1) Perwakilan melakukan penilaian terhadap Pengguna Perseorangan yang telah memenuhi persyaratan.
(2) Penilaian Pengguna Perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penilaian atas pemenuhan persyaratan Pengguna Perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7; dan
b. realisasi pelaksanaan Perjanjian Kerja.
(3) Penilaian . . .
(3) Penilaian Pengguna Perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan pada saat legalisasi Perjanjian Kerja dan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
(4) Dalam melakukan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Perwakilan dapat berkoordinasi dengan Mitra Usaha.
PASAL 12
BAB III TATA CARA PENILAIAN DAN PENETAPAN
(1) Hasil penilaian terhadap Pengguna Perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 digunakan oleh Perwakilan untuk menetapkan daftar Pengguna Perseorangan yang bermasalah.
(2) Daftar Pengguna Perseorangan yang bermasalah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Kepala Perwakilan kepada Menteri secara berkala setiap bulan dengan tembusan disampaikan kepada menteri yang bertanggung jawab di bidang politik dan hubungan luar negeri dan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI.
(3) Menteri mengumumkan daftar Pengguna Perseorangan yang bermasalah secara berkala setiap 3 (tiga) bulan di Indonesia.
PASAL 13
BAB III TATA CARA PENILAIAN DAN PENETAPAN
Pengguna Perseorangan yang bermasalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilarang mempekerjakan TKI. BAB IV . . . BAB IV KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 14
BAB IV KETENTUAN PERALIHAN
Mitra Usaha yang telah melakukan Perjanjian Kerja Sama Penempatan dengan PPTKIS, sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini paling lama 6 (enam) bulan sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini.
PASAL 15
BAB IV KETENTUAN PERALIHAN
Dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Perwakilan di negara tujuan penempatan harus sudah menetapkan daftar Mitra Usaha dan Pengguna Perseorangan bermasalah. BAB V KETENTUAN PENUTUP
PASAL 16
BAB V KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar . . . Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan menempatkannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Januari 2013 , ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Januari 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. AMIR SYAMSUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 5 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA RI Asisten Deputi Perundang-undangan Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat, Wisnu Setiawan