PASAL 1
Pasal 1
Negara
Republik
Indonesia
melakukan
penambahan
penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura II yang statusnya sebagai
Perusahaan
Perseroan
(Persero)
ditetapkan
berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1992 tentang
Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Angkasa Pura
II Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).
Negara
Republik
Indonesia
melakukan
penambahan
penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura II yang statusnya sebagai
Perusahaan
Perseroan
(Persero)
ditetapkan
berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1992 tentang
Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Angkasa Pura
II Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).