PP NOMOR 50 TAHUN 2013

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT ANGKASA PURA II

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2013-01-01
Total Pasal: 3 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2013:50
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Pasal 1
Negara
Republik
Indonesia
melakukan
penambahan
penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura II yang statusnya sebagai
Perusahaan
Perseroan
(Persero)
ditetapkan
berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1992 tentang
Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Angkasa Pura
II Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).

PASAL 2

(1) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp303.400.820.848,35
(tiga ratus tiga miliar empat ratus juta delapan ratus dua
puluh ribu delapan ratus empat puluh delapan rupiah
tiga puluh lima sen).
(2) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berasal dari pengalihan Barang
Milik Negara pada Kementerian Perhubungan yang:
a. pengadaannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun Anggaran 2006, 2007, 2008,
2009, dan 2010; dan
b. perolehannya berasal dari Badan Rekonstruksi dan
Rehabilitasi Nanggroe Aceh Darussalam-Nias tahun
2010, 2011, dan 2012,
dengan
perincian
sebagaimana
tercantum
dalam
lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Pemerintah ini.

PASAL 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.