PASAL 2
(1) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
1
sebesar
paling
banyak
Rp353.344.741.000,00 (tiga ratus lima puluh tiga miliar
tiga ratus empat puluh empat juta tujuh ratus empat
puluh satu ribu rupiah).
(2) Penambahan
penyertaan
modal
Negara
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013.
(3) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk memenuhi
kewajiban
Negara
Republik
Indonesia
pada
Asian
Development Bank sebesar USD37,194,183.20 (tiga puluh
tujuh juta seratus sembilan puluh empat ribu seratus
delapan puluh tiga dolar Amerika Serikat dua puluh sen).
PASAL 4
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.