PP NOMOR 51 TAHUN 2013

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA ASIAN DEVELOPMENT BANK

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2013-01-01
Total Pasal: 4 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2013:51
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal Negara pada Asian Development Bank yang keanggotaannya disahkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1966 tentang Keanggotaan Republik Indonesia Dalam Bank Pembangunan Asia (Asian Development Bank).

PASAL 2

(1) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
1
sebesar
paling
banyak
Rp353.344.741.000,00 (tiga ratus lima puluh tiga miliar
tiga ratus empat puluh empat juta tujuh ratus empat
puluh satu ribu rupiah).
(2) Penambahan
penyertaan
modal
Negara
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013.
(3) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk memenuhi
kewajiban
Negara
Republik
Indonesia
pada
Asian
Development Bank sebesar USD37,194,183.20 (tiga puluh
tujuh juta seratus sembilan puluh empat ribu seratus
delapan puluh tiga dolar Amerika Serikat dua puluh sen).

PASAL 3

Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara pada
Asian Development Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1 dilakukan oleh Menteri Keuangan.

PASAL 4

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.