PP NOMOR 53 TAHUN 2013

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA ISLAMIC CORPORATION FOR THE DEVELOPMENT OF THE PRIVATE SECTOR

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2013-01-01
Total Pasal: 4 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2013:53
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal Negara pada Islamic Corporation for the Development of the Private Sector yang keanggotaannya ditetapkan dengan Keputusan 75 Tahun 2002 tentang Pengesahan Agreement Establishing the Islamic Corporation for the Development of the Private Sector (Persetujuan Pendirian Korporasi Islam untuk Pembangunan Sektor Swasta).

PASAL 2

(1) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar paling banyak Rp9.025.000.000,00 (sembilan miliar dua puluh lima juta rupiah).

(2) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013.

(3) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk memenuhi kewajiban Negara Republik Indonesia pada Islamic Corporation for the Development of the Private Sector sebesar USD950,000.00 (sembilan ratus lima puluh ribu dolar Amerika Serikat).

PASAL 3

Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara pada
Islamic Corporation for the Development of the Private Sector
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan oleh Menteri
Keuangan.

PASAL 4

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.