PP NOMOR 54 TAHUN 2013

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA INTERNATIONAL FUND FOR AGRICULTURAL DEVELOPMENT

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2013-01-01
Total Pasal: 4 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2013:54
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal Negara pada International Fund for Agricultural Development yang keanggotaannya ditetapkan dengan Keputusan 41 Tahun 1977 tentang Mengesahkan "Agreement Establishing The International Fund for Agricultural Development" Yang Telah Ditandatangani Oleh Perwakilan Tetap Republik Indonesia di New York.

PASAL 2

(1) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
1
sebesar
paling
banyak
Rp28.500.000.000,00 (dua puluh delapan miliar lima
ratus juta rupiah).
(2) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013.
(3) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk memenuhi
kewajiban
Negara
Republik
Indonesia
pada
International Fund for Agricultural Development sebesar
USD3,000,000.00 (tiga juta dolar Amerika Serikat).

PASAL 3

Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara pada
International Fund for Agricultural Development sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan oleh Menteri Keuangan.

PASAL 4

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.