PASAL 1
Negara
Republik
Indonesia
melakukan
penambahan
penyertaan
modal
Negara
pada
International
Finance
Corporation yang keanggotaannya ditetapkan dengan Undang-
Undang Nomor 26 Tahun 1956 tentang Keanggotaan Republik
Indonesia pada Badan Keuangan Internasional (International
Finance Corporation).
Republik
Indonesia
melakukan
penambahan
penyertaan
modal
Negara
pada
International
Finance
Corporation yang keanggotaannya ditetapkan dengan Undang-
Undang Nomor 26 Tahun 1956 tentang Keanggotaan Republik
Indonesia pada Badan Keuangan Internasional (International
Finance Corporation).