PP NOMOR 55 TAHUN 2013

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA INTERNATIONAL FINANCE CORPORATION

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2013-01-01
Total Pasal: 4 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2013:55
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Negara
Republik
Indonesia
melakukan
penambahan
penyertaan
modal
Negara
pada
International
Finance
Corporation yang keanggotaannya ditetapkan dengan Undang-
Undang Nomor 26 Tahun 1956 tentang Keanggotaan Republik
Indonesia pada Badan Keuangan Internasional (International
Finance Corporation).

PASAL 2

(1) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar paling banyak Rp8.151.000.000,00 (delapan miliar seratus lima puluh satu juta rupiah).

(2) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013.

(3) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk memenuhi kewajiban Negara Republik Indonesia pada International Finance Corporation sebesar USD858,000.00 (delapan ratus lima puluh delapan ribu dolar Amerika Serikat).

PASAL 3

Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara pada
International Finance Corporation sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 dilakukan oleh Menteri Keuangan.

PASAL 4

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.