PP NOMOR 57 TAHUN 2013

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2013-01-01
Total Pasal: 5 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2013:57
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di
lingkungan Kementerian Pertahanan dari kegiatan Hidro
Oseanografi meliputi:
a.
Jasa Survei dan Pemetaan Dalam Rangka Survei
Hidro Oseanografi;
b.
Produk Hasil Survei dan Pemetaan;
c.
Jasa Pelatihan Survei dan Pemetaan;
d.
Jasa Penggunaan Peralatan Survei dan Pemetaan;
e.
Jasa Penimbalan Peralatan Nautika; dan
f.
Jasa Pelayanan yang berasal dari kerjasama dengan
pihak lain.
(2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai
dengan huruf e sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran
Peraturan Pemerintah ini.
(3) Tarif
atas
jenis
Penerimaan
Negara
Bukan
Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f adalah
sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak
kerjasama.
(4) Jasa Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
f merupakan kegiatan yang berkaitan dengan survei dan
pemetaan untuk kepentingan tertentu sesuai dengan
permintaan pihak lain.

PASAL 2

(1) Tarif
atas
jenis
Penerimaan
Negara
Bukan
Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a
tidak termasuk biaya akomodasi, observasi lapangan,
konsumsi, sewa wahana survei dan transportasi.

(2) Tarif
(2) Tarif
atas
jenis
Penerimaan
Negara
Bukan
Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b
tidak termasuk biaya pengiriman terhadap Produk Hasil
Survei dan Pemetaan.
(3) Biaya akomodasi, observasi lapangan, konsumsi, sewa
wahana survei, dan transportasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan biaya pengiriman terhadap Produk Hasil
Survei dan Pemetaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dibebankan kepada wajib bayar.

PASAL 3

(1) Atas permintaan pihak tertentu yang tidak bersifat
komersial, terhadap Produk Hasil Survei dan Pemetaan
dapat dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol Rupiah).
(2) Ketentuan mengenai kriteria pihak tertentu serta syarat
dan tata cara pengenaan tarif Rp0,00 (nol Rupiah)
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan
Menteri
Pertahanan
setelah
mendapat
persetujuan Menteri Keuangan.
(3) Produk Hasil Survei dan Pemetaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) hanya diberikan 1 (satu) kali untuk produk
yang sama.

PASAL 4

Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di
lingkungan Kementerian Pertahanan wajib disetor langsung
secepatnya ke Kas Negara.

PASAL 5

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.