PASAL 1
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di
lingkungan Kementerian Pertahanan dari kegiatan Hidro
Oseanografi meliputi:
a.
Jasa Survei dan Pemetaan Dalam Rangka Survei
Hidro Oseanografi;
b.
Produk Hasil Survei dan Pemetaan;
c.
Jasa Pelatihan Survei dan Pemetaan;
d.
Jasa Penggunaan Peralatan Survei dan Pemetaan;
e.
Jasa Penimbalan Peralatan Nautika; dan
f.
Jasa Pelayanan yang berasal dari kerjasama dengan
pihak lain.
(2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai
dengan huruf e sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran
Peraturan Pemerintah ini.
(3) Tarif
atas
jenis
Penerimaan
Negara
Bukan
Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f adalah
sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak
kerjasama.
(4) Jasa Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
f merupakan kegiatan yang berkaitan dengan survei dan
pemetaan untuk kepentingan tertentu sesuai dengan
permintaan pihak lain.
lingkungan Kementerian Pertahanan dari kegiatan Hidro
Oseanografi meliputi:
a.
Jasa Survei dan Pemetaan Dalam Rangka Survei
Hidro Oseanografi;
b.
Produk Hasil Survei dan Pemetaan;
c.
Jasa Pelatihan Survei dan Pemetaan;
d.
Jasa Penggunaan Peralatan Survei dan Pemetaan;
e.
Jasa Penimbalan Peralatan Nautika; dan
f.
Jasa Pelayanan yang berasal dari kerjasama dengan
pihak lain.
(2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai
dengan huruf e sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran
Peraturan Pemerintah ini.
(3) Tarif
atas
jenis
Penerimaan
Negara
Bukan
Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f adalah
sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak
kerjasama.
(4) Jasa Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
f merupakan kegiatan yang berkaitan dengan survei dan
pemetaan untuk kepentingan tertentu sesuai dengan
permintaan pihak lain.