PP NOMOR 58 TAHUN 2013

BENTUK DAN MEKANISME PENDANAAN PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2013-01-01
Total Pasal: 17 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2013:58
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam
Peraturan
Pemerintah
ini
yang
dimaksud
dengan:
1. Pendidikan Tinggi adalah jenjang pendidikan setelah
pendidikan menengah yang mencakup program
diploma,
program
sarjana,
program
magister,
program doktor, dan program profesi, serta program
spesialis, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi
berdasarkan kebudayaan bangsa Indonesia.
2. Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang
menyelenggarakan Pendidikan Tinggi.
3. Perguruan
Tinggi
Negeri
Badan
Hukum
yang
selanjutnya disingkat PTN Badan Hukum adalah
Perguruan
Tinggi
negeri
yang
didirikan
oleh
Pemerintah yang berstatus sebagai subyek hukum
yang otonom.
4. Subsidi
yang
selanjutnya
disebut
Bantuan
Operasional PTN Badan Hukum adalah bantuan
Pemerintah untuk biaya operasional, biaya Dosen
dan tenaga kependidikan.
5. Pendanaan
adalah
penyediaan
sumber
daya
keuangan untuk penyelenggaraan dan pengelolaan
Pendidikan Tinggi oleh PTN Badan Hukum.
6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

PASAL 2

BAB I: KETENTUAN UMUM
Pengaturan tentang bentuk dan mekanisme Pendanaan
PTN Badan Hukum bertujuan agar PTN Badan Hukum
mampu menyelenggarakan Pendidikan Tinggi yang
bermutu tinggi dan terjangkau oleh masyarakat.
BAB II
BAB II
SUMBER DANA DAN BENTUK PENDANAAN

PASAL 3

BAB II: SUMBER DANA DAN BENTUK PENDANAAN
(1) Pemerintah
menyediakan
dana
untuk
penyelenggaraan pendidikan tinggi pada PTN Badan
Hukum
yang
dialokasikan
dalam
anggaran
pendapatan dan belanja negara.
(2) Selain dialokasikan dari anggaran pendapatan dan
belanja negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Pendanaan penyelenggaraan Pendidikan Tinggi oleh
PTN Badan Hukum juga dapat bersumber dari:
a. masyarakat;
b. biaya pendidikan;
c. pengelolaan dana abadi dan usaha-usaha PTN
Badan Hukum;
d. kerja sama Tridharma;
e. pengelolaan kekayaan negara yang diberikan oleh
Pemerintah
dan
pemerintah
daerah
untuk
kepentingan pengembangan Pendidikan Tinggi;
dan/atau;
f. sumber lain yang sah.
(3) Sumber pendanaan PTN Badan Hukum sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) merupakan pendapatan PTN
Badan Hukum yang dikelola secara otonom.
(4) Pendapatan
PTN
Badan
Hukum
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2)
bukan
merupakan
penerimaan negara bukan pajak.
(5) Pendanaan PTN Badan Hukum yang dialokasikan
dari anggaran pendapatan dan belanja negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
bagian
dari
20%
(dua
puluh
persen)
alokasi
anggaran fungsi pendidikan.
(6) Selain
(6) Selain Pendanaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) PTN Badan Hukum dapat
menerima pendanaan melalui anggaran pendapatan
dan belanja daerah.

PASAL 4

BAB II: SUMBER DANA DAN BENTUK PENDANAAN | bagian dari - 20%
(1) Pendanaan PTN Badan Hukum yang disediakan dari
anggaran
pendapatan
dan
belanja
negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)
diberikan dalam bentuk Bantuan Operasional PTN
Badan Hukum yang dialokasikan pada bagian
anggaran
kementerian
yang
menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
(2) Selain Bantuan Operasional PTN Badan Hukum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah
dapat memberikan Pendanaan PTN Badan Hukum
dalam
bentuk
lain
berupa
pinjaman,
hibah,
dan/atau penyertaan modal negara untuk investasi
dan pengembangan PTN Badan Hukum.
(3) Pemberian pinjaman, hibah, dan/atau penyertaan
modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

PASAL 5

BAB II: SUMBER DANA DAN BENTUK PENDANAAN | bagian dari - 20%
(1) Bantuan
operasional
PTN
Badan
Hukum
sebagaimana dimaksud pada pasal 4 ayat (1)
diberikan berdasarkan perhitungan standar satuan
biaya operasional Pendidikan Tinggi yang ditetapkan
oleh Menteri dengan mempertimbangkan:
a. perhitungan satuan biaya operasional Perguruan
Tinggi PTN Badan Hukum;
b. penerimaan PTN Badan Hukum; dan
c. efisiensi dan mutu Perguruan Tinggi.
(2) Menteri
(2) Menteri dalam menetapkan standar satuan biaya
operasional Pendidikan Tinggi mempertimbangkan:
a. capaian Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
b. jenis program studi; dan
c. indeks kemahalan wilayah.
(3) Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
tata
cara
penetapan
standar
satuan
biaya
operasional
Pendidikan Tinggi diatur dengan Peraturan Menteri.

PASAL 6

BAB II: SUMBER DANA DAN BENTUK PENDANAAN | bagian dari - 20%
(1) PTN
Badan
Hukum
menetapkan
tarif
biaya
pendidikan berdasarkan pedoman teknis penetapan
tarif yang ditetapkan Menteri.
(2) Dalam
menetapkan
tarif
biaya
pendidikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PTN Badan
Hukum wajib berkonsultasi dengan Menteri.
(3) Tarif biaya pendidikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan dengan mempertimbangkan
kemampuan ekonomi:
a. mahasiswa;
b. orang tua mahasiswa; atau
c. pihak lain yang membiayai mahasiswa.

PASAL 7

BAB II: SUMBER DANA DAN BENTUK PENDANAAN | bagian dari - 20%
(1) Pemerintah daerah dapat memberikan bantuan
kepada PTN Badan Hukum.
(2) Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
berupa bantuan dana maupun bantuan barang.
(3) Pelaksanaan
pemberian
bantuan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 8

BAB II: SUMBER DANA DAN BENTUK PENDANAAN | bagian dari - 20%
(1) Masyarakat dapat memberikan bantuan kepada PTN
Badan Hukum.
(2) Bentuk
(2) Bentuk
bantuan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat (1) berupa:
a. hibah;
b. wakaf;
c. zakat;
d. persembahan kasih;
e. kolekte;
f. dana punia;
g. sumbangan individu dan/atau perusahaan;
h. dana abadi Pendidikan Tinggi; dan/atau
i. bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3) Bantuan
yang
diperoleh
dari
masyarakat
dimasukkan dalam kekayaan PTN Badan Hukum.

PASAL 9

BAB II: SUMBER DANA DAN BENTUK PENDANAAN | bagian dari - 20%
(1) PTN Badan Hukum dapat memungut uang kuliah
dari mahasiswa.
(2) PTN Badan Hukum dapat memberikan:
a. bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa yang
kurang mampu secara ekonomi; dan/atau
b. beasiswa bagi mahasiswa yang berprestasi.

PASAL 10

BAB II: SUMBER DANA DAN BENTUK PENDANAAN | bagian dari - 20%
(1) PTN Badan Hukum dapat memperoleh dana dari
kegiatan
usaha
dengan
mendirikan
dan/atau
memiliki badan usaha, pengelolaan dana abadi, dan
pengelolaan
hak
kekayaan
negara
yang
hak
pengelolaannya diberikan oleh Pemerintah dan/atau
pemerintah daerah yang dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kegiatan
(2) Kegiatan badan usaha sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan layanan penunjang Tridharma
Perguruan Tinggi.

BAB III
MEKANISME PENDANAAN

PASAL 11

BAB III: MEKANISME PENDANAAN
(1) PTN Badan Hukum menyampaikan usulan alokasi
dana Bantuan Operasional PTN Badan Hukum
kepada Menteri sesuai dengan jadwal dan tahapan
penyusunan anggaran pendapatan dan belanja
negara.
(2) Usulan alokasi dana Bantuan Operasional PTN
Badan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling sedikit memuat:
a. target kinerja;
b. kebutuhan
biaya
operasional
Tridharma
Perguruan Tinggi di luar gaji dan tunjangan
pegawai negeri sipil pada PTN Badan Hukum; dan
c. perhitungan satuan biaya operasional Perguruan
Tinggi dan rencana penerimaan PTN Badan
Hukum.
(3) Menteri bersama PTN Badan Hukum membahas
usulan alokasi dana Bantuan Operasional PTN
Badan Hukum yang akan diberikan kepada PTN
Badan Hukum.
(4) Berdasarkan
hasil
pembahasan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), Menteri menyetujui besaran
usulan alokasi dana Bantuan Operasional PTN
Badan Hukum untuk diajukan kepada menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan.
(5) Pengajuan
(5) Pengajuan besaran usulan alokasi dana Bantuan
Operasional
PTN
Badan
Hukum
sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), dilaksanakan sesuai dengan
jadwal
dan
tahapan
penyusunan
anggaran
pendapatan dan belanja negara.

PASAL 12

BAB III: MEKANISME PENDANAAN
(1) PTN Badan Hukum menyusun rencana kerja dan
anggaran
dengan
memuat
besaran
Bantuan
Operasional
PTN
Badan
Hukum
yang
telah
ditetapkan dalam anggaran pendapatan dan belanja
negara dan sumber Pendanaan lainnya untuk
ditetapkan
oleh
majelis
wali
amanat
setelah
pengesahan
anggaran
pendapatan
dan
belanja
negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja
daerah.
(2) Rencana kerja dan anggaran beserta dokumen
pendukung lainnya digunakan untuk menyusun
kontrak kinerja PTN Badan Hukum dengan Menteri.
(3) Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
penyusunan
rencana kerja dan anggaran beserta dokumen
pendukung lainnya ditetapkan oleh PTN Badan
Hukum.

PASAL 13

BAB III: MEKANISME PENDANAAN
(1) Pemberian Bantuan Operasional PTN Badan Hukum
kepada PTN Badan Hukum didasarkan pada besaran
Bantuan Operasional PTN Badan Hukum dan
kontrak kinerja yang telah ditetapkan.
(2) PTN Badan Hukum menggunakan dana Bantuan
Operasional PTN Badan Hukum sesuai dengan
peruntukan yang telah ditetapkan dalam rencana
kerja dan anggaran.
(3) Ketentuan
(3) Ketentuan lebih lanjut pelaksanaan pemberian
Bantuan
Operasional
PTN
Badan
Hukum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh
menteri
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan di bidang keuangan.

PASAL 14

BAB III: MEKANISME PENDANAAN
(1) Semua aset yang diperoleh oleh PTN Badan Hukum
harus dicatat dalam daftar inventaris barang milik
PTN Badan Hukum.
(2) Aset negara yang dipisahkan dikelola oleh PTN
Badan Hukum secara tertib dan akuntabel sesuai
dengan prinsip pengelolaan aset yang sehat.
(3) Aset berupa tanah yang berada dalam penguasaan
PTN Badan Hukum yang diperoleh dari APBN
merupakan barang milik negara.
(4) Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus
ditetapkan status penggunaannya oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan.
(4) Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dicatat
dan ditatausahakan dalam daftar barang milik
negara.
(5) Mekanisme pengelolaan aset sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) diatur lebih lanjut oleh PTN Badan
Hukum.

BAB IV
BAB IV
AKUNTABILITAS PTN BADAN HUKUM

PASAL 15

BAB IV: AKUNTABILITAS PTN BADAN HUKUM
(1) Rektor menyusun laporan kinerja dan laporan
keuangan PTN Badan Hukum pada setiap tahun
anggaran untuk disampaikan kepada majelis wali
amanat,
Menteri,
dan
menteri
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan.
(2) Laporan kinerja PTN Badan Hukum disusun secara
sistematis, akurat, handal, dan akuntabel.
(3) Laporan keuangan PTN Badan Hukum disusun
berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku umum
sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang
ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.
(4) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) terdiri atas:
a. laporan posisi keuangan (neraca);
b. laporan aktivitas;
c. laporan arus kas; dan
d. catatan atas laporan keuangan.

BAB V
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 16

BAB V: KETENTUAN PENUTUP
Penyesuaian bentuk dan mekanisme Pendanaan PTN
Badan Hukum berdasarkan Peraturan Pemerintah ini
dilaksanakan paling lambat tanggal 10 Agustus 2014.

PASAL 17

BAB V: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Pemerintah
ini
dengan
penempatannya
dalam
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia.