Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Pengamanan adalah segala usaha, pekerjaan, dan tindakan yang dilakukan secara terus menerus atau dalam jangka waktu tertentu, untuk menjaga keamanan dari segala ancaman dan gangguan yang dapat mengganggu ataupun membahayakan keselamatan , Mantan keluarganya serta Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan.
2. Ancaman adalah segala usaha, pekerjaan, kegiatan, dan tindakan dari dalam negeri maupun luar negeri, yang dinilai dan/atau dibuktikan dapat membahayakan keselamatan , Mantan dan Mantan Wakil beserta keluarganya serta Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan.
3. Gangguan adalah segala kegiatan yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu yang dapat menghambat, mengganggu atau menggagalkan pengamanan , Mantan keluarganya serta Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan.
4. Pengawalan adalah suatu kegiatan/operasi pengamanan dalam rangka melindungi anya dan Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan, ditekankan pada aspek protokoler kenegaraan secara terus menerus atau dalam jangka waktu tertentu.
5. Penyelamatan adalah proses, cara, dan tindakan dalam pengamanan yang dilakukan berdasarkan suatu perencanaan dan perintah atasan yang berperan dalam rangka menyelamatkan jiwa dan Wakil Presiden, Mantan keluarganya serta Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan dari ancaman faktual/keadaan darurat yang terjadi.
6. Tamu Negara adalah pemimpin negara asing yang berkunjung secara kenegaraan, resmi, kerja, atau pribadi ke negara Indonesia.
7. Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat TNI terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara, adalah alat negara yang bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
8. Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan pelindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
9. Panglima TNI adalah perwira tinggi militer yang memimpin TNI.
10. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat Kapolri adalah pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan penanggung jawab penyelenggaraan fungsi kepolisian.
11. Pasukan Pengamanan yang selanjutnya disingkat Paspampres adalah pasukan yang bertugas melaksanakan pengamanan fisik langsung jarak dekat setiap saat kepada , Mantan dan Mantan Wakil beserta keluarganya serta Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan serta tugas protokoler kenegaraan dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.Satuan Komando Kewilayahan adalah Satuan gelar organisasi TNI yang meliputi Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara yang mempunyai tugas pokok sebagai Komando Utama Pembinaan dan Komando Utama Operasi.
13. Satuan Komando Operasi adalah Satuan gelar TNI yang dibentuk dari Satuan Komando Kewilayahan untuk melaksanakan tugas operasi pengamanan di wilayah.
14. Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri adalah Kedutaan Besar Republik Indonesia, Perutusan Tetap Republik Indonesia, Konsulat Jenderal Republik Indonesia, dan Konsulat Republik Indonesia.
PASAL 2
BAB I: KETENTUAN UMUM
Pasal 2 Lingkup Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai:
a. Pengamanan anya;
b. Pengamanan Mantan keluarganya; dan
c. Pengamanan Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan. BAB II PENGAMANAN ANYA Bagian Kesatu Umum
PASAL 3
BAB II: PENGAMANAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN | Bagian Kesatu - Umum
(1) nya mendapatkan Pengamanan.
(2) Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan selama berada di dalam negeri dan luar negeri.
(3) Keluarga aksud pada ayat (1) meliputi:
a. istri atau suami ;
b. anak ; dan
c. menantu .
(4) Pengamanan tau suami meliputi:
a. Pengamanan pribadi;
b. Pengamanan instalasi;
c. Pengamanan kegiatan;
d. Pengamanan
d. Pengamanan penyelamatan;
e. Pengamanan makanan;
f. Pengamanan medis;
g. Pengamanan berita; dan
h. Pengawalan.
(5) Pengamanan anak dan menantu :
a. Pengamanan pribadi;
b. Pengamanan kegiatan; dan
c. Pengawalan. Bagian Kedua Pengamanan au Suami Paragraf 1 Pengamanan di Dalam Negeri
PASAL 4
BAB II: PENGAMANAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN | Bagian Kedua - Pengamanan Presiden dan Wakil Presiden Beserta Istri atau Suami
(1) Pengamanan tau suami di dalam negeri, diselenggarakan oleh Panglima TNI dikoordinasikan dengan Menteri Sekretaris Negara, Kapolri, Kepala Badan Intelijen Negara, dan pimpinan instansi terkait sesuai dengan kewenangannya.
(2) Hal yang dikoordinasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. organisasi Pengamanan;
b. wilayah Pengamanan;
c. sasaran Pengamanan;
d. kekuatan pasukan;
e. kegiatan Pengawalan;
f. waktu pelaksanaan Pengamanan;
g. administrasi dan logistik; dan
h. komando dan pengendalian.
PASAL 5
BAB II: PENGAMANAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN | Bagian Kedua - Pengamanan Presiden dan Wakil Presiden Beserta Istri atau Suami
Pasal 5
(1) Pengamanan pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf a dilaksanakan oleh Paspampres secara melekat dan terus menerus dimanapun berada.
(2) Pengamanan instalasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf b dilaksanakan oleh Paspampres, dikoordinasikan dengan Polri dan instansi terkait sesuai dengan kewenangannya pada:
a. istana ;
b. kediaman jabatan negara dan Wakil Presiden;
c. kediaman pribadi ;
d. tempat kegiatan, acara, dan instalasi lain yang dihadiri ;
e. materiil yang digunakan selama kegiatan.
(3) Pengamanan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf c dilaksanakan oleh Paspampres dan Satuan Komando Operasi dikoordinasikan dengan Polri, Badan Intelijen Negara di Daerah, dan instansi terkait sesuai dengan kewenangannya pada:
a. kegiatan atau acara yang dihadiri oleh ;
b. rute perjalanan yang dilalui/dilewati .
(4) Pengamanan penyelamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf d dilaksanakan oleh Paspampres dan Satuan Komando Operasi dikoordinasikan dengan Polri dan instansi terkait sesuai dengan kewenangannya.
(5) Pengamanan
(5) Pengamanan makanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf e dilaksanakan oleh Paspampres dikoordinasikan dengan instansi terkait sesuai dengan kewenangannya.
(6) Pengamanan medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf f dilaksanakan oleh Paspampres dikoordinasikan dengan Tim Dokter Kepresidenan dan instansi terkait sesuai dengan kewenangannya.
(7) Pengamanan berita sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf g yang berhubungan dengan kegiatan Pengamanan dilaksanakan oleh seluruh fungsi satuan Pengamanan dan instansi terkait sesuai dengan kewenangannya.
(8) Pengawalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf h dilaksanakan oleh Paspampres dan Satuan Komando Operasi dikoordinasikan dengan Polri serta instansi terkait sesuai dengan kewenangannya.
PASAL 6
BAB II: PENGAMANAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN | Bagian Kedua - Pengamanan Presiden dan Wakil Presiden Beserta Istri atau Suami
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengamanan tau suami di dalam negeri ditetapkan oleh Panglima TNI. Paragraf 2 Pengamanan di Luar Negeri
PASAL 7
BAB II: PENGAMANAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN | Bagian Kedua - Pengamanan Presiden dan Wakil Presiden Beserta Istri atau Suami
(1) Pengamanan tau suami di luar negeri, diselenggarakan oleh Panglima TNI dikoordinasikan dengan Menteri Luar Negeri, Menteri Sekretaris Negara, Kepala Badan Intelijen Negara, dan Kapolri sesuai dengan kewenangannya.
(2) Hal
(2) Hal yang dikoordinasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. situasi negara yang dikunjungi;
b. sasaran Pengamanan;
c. rencana kegiatan;
d. rencana waktu;
e. kekuatan pasukan dan sarana prasarana; dan
f. kekuatan pasukan pengamanan negara setempat.
(3) Dalam hal Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Perwakilan Negara Republik Indonesia berkoordinasi dengan Paspampres dan pasukan pengamanan negara setempat.
PASAL 8
BAB II: PENGAMANAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN | Bagian Kedua - Pengamanan Presiden dan Wakil Presiden Beserta Istri atau Suami
(1) Pengamanan pribadi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (4) huruf a dilaksanakan oleh Paspampres
secara melekat dan terus menerus dimanapun berada.
(2) Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (4) huruf b sampai dengan huruf h dilaksanakan
oleh Paspampres, dikoordinasikan dengan pasukan
pengamanan negara setempat.
PASAL 9
BAB II: PENGAMANAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN | Bagian Kedua - Pengamanan Presiden dan Wakil Presiden Beserta Istri atau Suami
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengamanan tau suami di luar negeri ditetapkan oleh Panglima TNI. Bagian Bagian Ketiga Pengamanan Anak dan Menantu
PASAL 10
BAB II: PENGAMANAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN | Bagian . . . - Bagian Ketiga
(1) Pengamanan anak dan menantu di dalam dan luar negeri diselenggarakan oleh Panglima TNI.
(2) Pengamanan di dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) dilaksanakan oleh Paspampres dan Satuan Komando Kewilayahan dikoordinasikan dengan Polri.
(3) Pengamanan di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) dilaksanakan oleh Paspampres dikoordinasikan dengan Perwakilan Republik Indonesia setempat.
PASAL 11
BAB II: PENGAMANAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN | Bagian . . . - Bagian Ketiga
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengamanan anak dan menantu dan luar negeri ditetapkan oleh Panglima TNI. Bagian Keempat Jangka Waktu Pengamanan
PASAL 12
BAB II: PENGAMANAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN | Bagian Keempat - Jangka Waktu Pengamanan
nya mendapat Pengamanan, sejak ditetapkan sebagai omisi Pemilihan Umum, sampai dengan berakhirnya masa jabatan . BAB III BAB III PENGAMANAN MANTAN KELUARGANYA Bagian Kesatu Umum
PASAL 13
BAB III: PENGAMANAN MANTAN PRESIDEN DAN MANTAN WAKIL PRESIDEN | Bagian Kesatu - Umum
(1) Mantan keluarganya berhak mendapatkan Pengamanan dengan fasilitas secara terbatas.
(2) Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan selama di dalam negeri dan luar negeri.
(3) Keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi istri atau suami.
(4) Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi:
a. Pengamanan pribadi;
b. Pengamanan instalasi;
c. Pengamanan kegiatan; dan
d. Pengamanan penyelamatan. Bagian Kedua Pengamanan Mantan Istri atau Suami Paragraf 1 Pengamanan di Dalam Negeri
PASAL 14
BAB III: PENGAMANAN MANTAN PRESIDEN DAN MANTAN WAKIL PRESIDEN | Bagian Kedua - Pengamanan Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden
(1) Pengamanan Mantan istri atau suami di dalam negeri, diselenggarakan oleh Panglima TNI dikoordinasikan dengan Kapolri.
(2) Hal
(2) Hal yang dikoordinasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. sasaran Pengamanan;
b. kegiatan Pengawalan;
c. waktu pelaksanaan Pengamanan;
d. administrasi dan logistik; dan
e. komando dan pengendalian.
PASAL 15
BAB III: PENGAMANAN MANTAN PRESIDEN DAN MANTAN WAKIL PRESIDEN | Bagian Kedua - Pengamanan Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden
(1) Pengamanan pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) huruf a dilaksanakan oleh Paspampres secara melekat dan terus menerus.
(2) Pengamanan instalasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) huruf b dilaksanakan oleh Paspampres dikoordinasikan dengan Polri pada:
a. kediaman dan penginapan yang digunakan;
b. tempat kegiatan, acara, dan instalasi lain yang dihadiri;
c. materiil yang digunakan selama kegiatan.
(3) Pengamanan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) huruf c dilaksanakan oleh Paspampres dikoordinasikan dengan Satuan Komando Kewilayahan dan Polri pada:
a. kegiatan atau acara yang dihadiri oleh Mantan ;
b. rute perjalanan yang dilalui/dilewati Mantan .
(4) Pengamanan penyelamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) huruf d dilaksanakan oleh Paspampres dikoordinasikan dengan Polri.
PASAL 16
BAB III: PENGAMANAN MANTAN PRESIDEN DAN MANTAN WAKIL PRESIDEN | Bagian Kedua - Pengamanan Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden
Pasal 16 Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengamanan Mantan stri atau suami di dalam negeri ditetapkan oleh Panglima TNI. Paragraf 2 Pengamanan di Luar Negeri
PASAL 17
BAB III: PENGAMANAN MANTAN PRESIDEN DAN MANTAN WAKIL PRESIDEN | Bagian Kedua - Pengamanan Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden
(1) Pengamanan Mantan istri atau suami di luar negeri, diselenggarakan oleh Panglima TNI dikoordinasikan dengan Menteri Luar Negeri dan Kapolri.
(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. situasi negara yang dikunjungi;
b. sasaran Pengamanan;
c. rencana kegiatan;
d. rencana waktu;
e. personel Pengamanan pribadi; dan f. sarana prasarana.
PASAL 18
BAB III: PENGAMANAN MANTAN PRESIDEN DAN MANTAN WAKIL PRESIDEN | Bagian Kedua - Pengamanan Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden
(1) Pengamanan pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) huruf a dilaksanakan oleh Paspampres secara melekat dan terus menerus.
(2) Pengamanan
(2) Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) huruf b, huruf c, dan huruf d dilaksanakan oleh Paspampres dikoordinasikan dengan Perwakilan Republik Indonesia setempat.
PASAL 19
BAB III: PENGAMANAN MANTAN PRESIDEN DAN MANTAN WAKIL PRESIDEN | Bagian Kedua - Pengamanan Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengamanan Mantan stri atau suami di luar negeri ditetapkan oleh Panglima TNI. Bagian Ketiga Jangka Waktu Pengamanan
PASAL 20
BAB III: PENGAMANAN MANTAN PRESIDEN DAN MANTAN WAKIL PRESIDEN | Bagian Ketiga - Jangka Waktu Pengamanan
Mantan keluarganya berhak mendapatkan Pengamanan selama seumur hidup, sejak berakhir masa jabatan sebagai . Bagian Keempat Hak Menolak
PASAL 21
BAB III: PENGAMANAN MANTAN PRESIDEN DAN MANTAN WAKIL PRESIDEN | Bagian Keempat - Hak Menolak
(1) Mantan keluarganya berhak menolak untuk mendapat Pengamanan.
(2) Dalam hal Mantan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penolakan disampaikan kepada melalui Panglima TNI. BAB IV BAB IV PENGAMANAN TAMU NEGARA SETINGKAT KEPALA NEGARA/KEPALA PEMERINTAHAN Bagian Kesatu Umum
PASAL 22
BAB IV: PENGAMANAN TAMU NEGARA SETINGKAT | Bagian Kesatu - Umum
(1) Tamu
Negara
setingkat
Kepala
Negara/Kepala
Pemerintahan
berhak
mendapatkan
Pengamanan
selama berada di dalam negeri.
(2) Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. Pengamanan pribadi;
b. Pengamanan instalasi;
c. Pengamanan kegiatan;
d. Pengamanan penyelamatan;
e. Pengamanan makanan;
f.
Pengamanan medis;
g. Pengamanan berita; dan
h. Pengawalan.
Bagian Kedua
Pengamanan Tamu Negara
PASAL 23
BAB IV: PENGAMANAN TAMU NEGARA SETINGKAT | Bagian Kedua - Pengamanan Tamu Negara
(1) Pengamanan
Tamu
Negara
setingkat
Kepala
Negara/Kepala
Pemerintahan,
diselenggarakan
oleh
Panglima TNI dikoordinasikan dengan Menteri Luar
Negeri, Duta Besar dan/atau Kepala Perwakilan Negara
yang bersangkutan, Kepala Badan Intelijen Negara,
Kapolri, serta pimpinan instansi terkait sesuai dengan
kewenangannya.
(2) Hal
(2) Hal yang dikoordinasikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
a. organisasi Pengamanan;
b. wilayah Pengamanan;
c. sasaran Pengamanan;
d. kekuatan pasukan;
e. kegiatan Pengawalan;
f.
waktu pelaksanaan Pengamanan;
g. administrasi dan logistik; dan
h. komando dan pengendalian.
PASAL 24
BAB IV: PENGAMANAN TAMU NEGARA SETINGKAT | Bagian Kedua - Pengamanan Tamu Negara
(1) Pengamanan pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf a dapat dilaksanakan oleh Paspampres secara melekat dan terus menerus di wilayah hukum Indonesia.
(2) Pengamanan instalasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf b dilaksanakan oleh Paspampres dikoordinasikan dengan Polri dan instansi terkait sesuai dengan kewenangannya pada:
a. penginapan yang digunakan;
b. tempat kegiatan, acara, dan instalasi lain yang dihadiri; atau
c. materiil yang digunakan selama kegiatan.
(3) Pengamanan
(3) Pengamanan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf c dilaksanakan oleh Paspampres dan Satuan Komando Operasi dikoordinasikan dengan Polri, Badan Intelijen Negara di Daerah, dan instansi terkait sesuai dengan kewenangannya pada:
a. kegiatan atau acara yang dihadiri oleh Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan; dan
b. rute perjalanan yang dilalui/dilewati Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan.
(4) Pengamanan penyelamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf d dilaksanakan oleh Paspampres dan Satuan Komando Operasi dikoordinasikan dengan Polri dan instansi terkait sesuai dengan kewenangannya.
(5) Pengamanan makanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf e dilaksanakan oleh Paspampres dengan instansi terkait sesuai dengan kewenangannya.
(6) Pengamanan medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf f dilaksanakan oleh Paspampres dikoordinasikan dengan Tim Dokter Kepresidenan dan instansi terkait sesuai dengan kewenangannya.
(7) Pengamanan berita sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf g yang berhubungan dengan kegiatan dilaksanakan oleh seluruh fungsi satuan Pengamanan yang terlibat dan instansi terkait sesuai dengan kewenangannya.
(8) Pengawalan
(8) Pengawalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf h dilaksanakan oleh Paspampres dan Satuan Komando Operasi, dikoordinasikan dengan Polri, dan instansi terkait sesuai dengan kewenangannya.
PASAL 25
BAB IV: PENGAMANAN TAMU NEGARA SETINGKAT | Bagian Kedua - Pengamanan Tamu Negara
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengamanan Tamu Negara
setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan di dalam
negeri ditetapkan oleh Panglima TNI.
Bagian Ketiga
Jangka Waktu Pengamanan
PASAL 26
BAB IV: PENGAMANAN TAMU NEGARA SETINGKAT | Bagian Ketiga - Jangka Waktu Pengamanan
Tamu
Negara
setingkat
Kepala
Negara/Kepala
Pemerintahan mendapat Pengamanan selama berada di
dalam negeri.
BAB V
TUGAS, WEWENANG, DAN TANGGUNG JAWAB
PASAL 27
BAB V: TUGAS, WEWENANG, DAN TANGGUNG JAWAB
(1) Panglima TNI bertugas dan bertanggung jawab terhadap Pengamanan , Mantan dan Mantan Wakil beserta keluarganya serta Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan.
(2) Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Panglima TNI berwenang menetapkan kebijakan teknis Pengamanan.
PASAL 28
BAB V: TUGAS, WEWENANG, DAN TANGGUNG JAWAB
Pasal 28
(1) Menteri Pertahanan berwenang merumuskan kebijakan Pengamanan , Mantan dan Mantan Wakil beserta keluarganya serta Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan.
(2) Menteri, Kapolri, dan pimpinan lembaga serta pimpinan instansi terkait sesuai dengan kewenangannya, bertanggung jawab memberikan dukungan kelancaran penyelenggaraan Pengamanan dan Wakil Presiden, Mantan keluarganya serta Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian dukungan kelancaran penyelenggaraan Pengamanan , Mantan keluarganya serta Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur oleh menteri, Kapolri dan pimpinan lembaga serta pimpinan instansi terkait sesuai dengan kewenangannya. BAB VI PENDANAAN
PASAL 29
BAB VI: PENDANAAN
(1) Segala pendanaan Pengamanan , Mantan keluarganya serta Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Pendanaan
(2) Pendanaan Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan melalui anggaran Kementerian/Lembaga yang bertanggung jawab sesuai dengan tugas dan fungsinya. BAB VII KETENTUAN PENUTUP
PASAL 30
BAB VII: KETENTUAN PENUTUP
Terhadap mantan keluarganya sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku, diberikan Pengamanan seumur hidup berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
PASAL 31
BAB VII: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini berlaku, semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan Pengamanan , Mantan keluarganya serta Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan Peraturan Pemerintah ini.
PASAL 32
BAB VII: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Pemerintah
ini
dengan
penempatannya
dalam
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia.