PP NOMOR 6 TAHUN 2013

PEMBERDAYAAN PETERNAK

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2013-01-01
Total Pasal: 48 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2013:6
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1.

Pemberdayaan Peternak adalah segala upaya yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan pemangku kepentingan di bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan untuk meningkatkan kemandirian, memberikan kemudahan dan kemajuan usaha, serta meningkatkan daya saing dan kesejahteraan Peternak.

2. Peternak . . . 2.

Peternak adalah perorangan warga negara lndonesia atau korporasi yang melakukan Usaha Peternakan. 3.

Usaha Peternakan adalah kegiatan usaha budidaya Ternak untuk menghasilkan bahan pangan, bahan baku industri, dan kepentingan masyarakat lainnya di suatu tempat tertentu secara terus menerus. 4.

Perusahaan Peternakan adalah orang perorangan atau korporasi, baik yang berbentuk badan hukum maupun yang bukan badan hukum, yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah Republik Indonesia yang mengelola Usaha Peternakan dengan kriteria dan skala tertentu. 5. Kemitraan Usaha adalah kerjasama yang saling menguntungkan dan saling memperkuat antara usaha kecil dan usaha menengah/besar di bidang Peternakan atau di bidang Kesehatan Hewan. 6.

Ternak adalah Hewan peliharaan yang produknya diperuntukkan sebagai penghasil pangan, bahan baku industri, jasa, dan/atau hasil ikutannya yang terkait dengan pertanian. 7.

Peternakan adalah segala urusan yang berkaitan dengan sumber daya fisik, benih, bibit dan/atau bakalan, pakan, alat dan mesin Peternakan, budidaya Ternak, panen, pascapanen, pengolahan, pemasaran, dan pengusahaannya. 8.

Kesehatan Hewan adalah segala urusan yang berkaitan dengan perawatan Hewan, pengobatan Hewan, pelayanan Kesehatan Hewan, pengendalian dan penanggulangan penyakit Hewan, penolakan penyakit Hewan, medik reproduksi, medik konservasi, obat Hewan dan peralatan Kesehatan Hewan, serta keamanan pakan. 9.

Hewan adalah binatang atau satwa yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di darat, air, dan/atau udara baik yang dipelihara maupun yang di habitatnya.

10. Produk . . .

10. Produk Hewan adalah semua bahan yang berasal dari Hewan yang masih segar dan/atau telah diolah atau diproses untuk keperluan konsumsi, farmakoseutika, pertanian, dan/atau kegunaan lain bagi pemenuhan kebutuhan dan kemaslahatan manusia.

11. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

PASAL 2

BAB I KETENTUAN UMUM
(1) Peraturan Pemerintah ini mengatur pemberian kemudahan dalam rangka Pemberdayaan Peternak untuk Peternak yang jenis dan jumlah ternaknya di bawah skala usaha tertentu yang tidak memerlukan izin. (2) Pemberian kemudahan kepada Peternak yang jenis dan jumlah ternaknya di atas skala usaha tertentu yang wajib memiliki izin diatur dalam Peraturan Pemerintah tersendiri.

PASAL 3

BAB I KETENTUAN UMUM
Pemberian kemudahan kepada Peternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) meliputi:

a. pengaksesan sumber pembiayaan, permodalan, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta informasi;

b. pelayanan Peternakan, pelayanan Kesehatan Hewan, dan bantuan teknik;

c. penghindaran pengenaan biaya yang menimbulkan ekonomi biaya tinggi;

d. pembinaan kemitraan dalam meningkatkan sinergi antarpelaku usaha;

e. penciptaan iklim usaha yang kondusif dan/atau me peningkatan kewirausahaan; f. pengutamaan pemanfaatan sumber daya Peternakan dan Kesehatan Hewan dalam negeri;

g. pemfasilitasan terbentuknya kawasan pengembangan Usaha Peternakan;

h. pemfasilitasan pelaksanaan promosi dan pemasaran; dan/atau

i. perlindungan harga dan Produk Hewan dari luar negeri. BAB II . . . BAB II AKSES SUMBER PEMBIAYAAN, PERMODALAN, ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI, SERTA INFORMASI Bagian Kesatu Akses Sumber Pembiayaan dan Permodalan

PASAL 4

BAB II AKSES SUMBER PEMBIAYAAN, PERMODALAN,
(1) Sumber pembiayaan dan permodalan untuk Pemberdayaan Peternak dapat berasal dari Pemerintah dan pemerintah daerah. (2) Selain berasal dari Pemerintah dan pemerintah daerah, sumber pembiayaan dan permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari masyarakat, lembaga perbankan, dan lembaga keuangan bukan bank, serta badan usaha lainnya.

PASAL 5

BAB II AKSES SUMBER PEMBIAYAAN, PERMODALAN,
(1) Pembiayaan dan permodalan dari Pemerintah dan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dapat berupa bantuan pembiayaan atau permodalan untuk pengembangan usaha. (2) Bantuan pembiayaan atau permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Peternak melalui kelompok Peternak atau gabungan kelompok Peternak. (3) Bantuan pembiayaan atau permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pemberian kemudahan pembiayaan atau permodalan diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Kedua . . . Bagian Kedua Akses Ilmu Pengetahuan dan Teknologi

PASAL 6

BAB II AKSES SUMBER PEMBIAYAAN, PERMODALAN,
(1) Ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka Pemberdayaan Peternak paling sedikit meliputi:

a. benih/bibit;

b. pakan;

c. alat dan mesin;

d. budidaya;

e. panen dan pascapanen;

f. pengolahan dan pemasaran hasil;

g. Kesehatan Hewan; dan/atau

h. kesehatan masyarakat veteriner. (2) Ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan yang berasal dari hasil penelitian dan pengembangan dalam negeri. (3) Hasil penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa invensi atau inovasi. (4) Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya mendorong dan mendukung kegiatan penelitian dan pengembangan bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

PASAL 7

BAB II AKSES SUMBER PEMBIAYAAN, PERMODALAN,
(1) Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya harus memberikan kemudahan akses ilmu pengetahuan dan teknologi melalui:

a. penyediaan teknologi tepat guna dalam berbagai metode, media, dan saluran informasi;

b. pendampingan dalam proses alih teknologi;

c. penyuluhan; dan/atau

d. pendidikan dan pelatihan.

(2) Penyuluhan . . . (2) Penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan oleh penyuluh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang sistem penyuluhan pertanian, kehutanan, dan perikanan.

PASAL 8

BAB II AKSES SUMBER PEMBIAYAAN, PERMODALAN,
Pemberian kemudahan akses terhadap ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a dan huruf b berupa invensi atau inovasi yang dilindungi dengan hak kekayaan intelektual harus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Ketiga Akses Informasi

PASAL 9

BAB II AKSES SUMBER PEMBIAYAAN, PERMODALAN,
(1) Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya harus menyediakan informasi pengembangan Usaha Peternakan dalam rangka Pemberdayaan Peternak. (2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:

a. harga komoditas hasil Peternakan;

b. prasarana dan sarana Peternakan;

c. data kebutuhan pangan nasional asal Hewan;

d. peluang dan tantangan pasar;

e. perkiraan populasi dan produksi;

f. penyediaan pembiayaan dan peluang investasi;

g. pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan;

h. pemberian subsidi;

i. teknologi Peternakan;

j. peta penyebaran penyakit Hewan;

k. rencana tata ruang wilayah;

l. kelembagaan Peternak dan kelembagaan ekonomi Peternak; dan

m. program pembangunan Peternakan.

(3) Informasi . . . (3) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan dalam bentuk media elektronik, media cetak, dan media lain yang mudah dan cepat diakses oleh Peternak. BAB III PELAYANAN PETERNAKAN, PELAYANAN KESEHATAN HEWAN, DAN BANTUAN TEKNIK Bagian Kesatu Pelayanan Peternakan dan Pelayanan Kesehatan Hewan

PASAL 10

BAB III PELAYANAN PETERNAKAN, PELAYANAN KESEHATAN HEWAN,
Pelayanan Peternakan terdiri atas:

a. penyediaan dan pengelolaan lahan penggembalaan umum;

b. penyediaan benih/bibit unggul;

c. penyelamatan Ternak ruminansia betina produktif; dan

d. penyediaan pos inseminasi buatan.

PASAL 11

BAB III PELAYANAN PETERNAKAN, PELAYANAN KESEHATAN HEWAN,
Pelayanan Kesehatan Hewan terdiri atas:

a. pemeriksaan kebuntingan;

b. pengamatan dan pengidentifikasian penyakit;

c. pengamanan penyakit Hewan;

d. pengobatan Hewan sakit; dan

e. pemberantasan penyakit Hewan.

PASAL 12

BAB III PELAYANAN PETERNAKAN, PELAYANAN KESEHATAN HEWAN,
Kemudahan pelayanan Peternakan dan pelayanan Kesehatan Hewan diberikan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.

PASAL 13

BAB III PELAYANAN PETERNAKAN, PELAYANAN KESEHATAN HEWAN,
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian pelayanan Peternakan dan pelayanan Kesehatan Hewan diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Kedua . . . Bagian Kedua Bantuan Teknik

PASAL 14

BAB III PELAYANAN PETERNAKAN, PELAYANAN KESEHATAN HEWAN,
Dalam rangka bantuan teknik, Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya memberikan:

a. supervisi dan pendampingan dalam menggunakan alat dan mesin Peternakan dan Kesehatan Hewan;

b. supervisi dalam penerapan sistem budidaya yang lebih efisien dan ramah lingkungan; dan

c. sarana produksi Peternakan dan Kesehatan Hewan dalam meningkatkan kemandirian dan daya saing usaha.

PASAL 15

BAB III PELAYANAN PETERNAKAN, PELAYANAN KESEHATAN HEWAN,
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian kemudahan bantuan teknik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 diatur dengan Peraturan Menteri. BAB IV PENGHINDARAN PENGENAAN EKONOMI BIAYA TINGGI

PASAL 16

BAB IV PENGHINDARAN PENGENAAN EKONOMI BIAYA TINGGI
Penghindaran pengenaan ekonomi biaya tinggi dilakukan melalui efisiensi dalam kegiatan penyediaan sarana produksi, budidaya, pascapanen, dan pemasaran atau distribusi Hewan dan Produk Hewan.

PASAL 17

BAB IV PENGHINDARAN PENGENAAN EKONOMI BIAYA TINGGI
(1) Dalam melakukan penghindaran pengenaan ekonomi biaya tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Menteri, menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian terkait, gubernur, dan bupati/walikota wajib memberikan kemudahan yang terkait dengan:

a. kebijakan;

b. perdagangan; dan

c. prasarana dan sarana.

(2) Dalam . . . (2) Dalam memberikan kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri, menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian terkait, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya menyediakan fasilitas untuk:

a. budidaya Ternak yang baik;

b. kegiatan panen dan pascapanen hasil Ternak melalui penyediaan rumah potong Hewan, industri pengolahan susu, daging, dan telur;

c. kegiatan distribusi dan pemasaran hasil Ternak melalui penyediaan alat angkut, pasar Hewan, tempat pengumpul Ternak, dan instalasi pendingin; dan

d. penyimpanan Produk Hewan dan pakan melalui penyediaan gudang dan/atau gudang pendingin.

PASAL 18

BAB IV PENGHINDARAN PENGENAAN EKONOMI BIAYA TINGGI
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara penyediaan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) yang berkaitan dengan budidaya dan pascapanen Peternakan diatur dengan Peraturan Menteri. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara penyediaan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) selain yang berkaitan dengan budidaya dan pascapanen Peternakan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB V PEMBINAAN KEMITRAAN DALAM MENINGKATKAN SINERGI ANTARPELAKU USAHA

PASAL 19

BAB V PEMBINAAN KEMITRAAN DALAM MENINGKATKAN SINERGI
(1) Untuk meningkatkan pendapatan Peternak, sinergi, dan daya saing usaha, diperlukan Kemitraan Usaha yang dapat dilakukan:

a. antarpeternak;

b. antara Peternak dengan Perusahaan Peternakan; dan

c. antara Peternak dengan perusahaan di bidang lain.

(2) Kemitraan . . . (2) Kemitraan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan paling sedikit dalam bentuk:

a. bagi hasil;

b. sewa; atau

c. inti plasma.

PASAL 20

BAB V PEMBINAAN KEMITRAAN DALAM MENINGKATKAN SINERGI
(1) Kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 harus dibuat dalam bentuk perjanjian tertulis. (2) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:

a. harga dasar sarana produksi dan/atau harga jual Ternak serta Produk Hewan atau pembagian dalam bentuk natura;

b. jaminan pemasaran;

c. pembagian keuntungan dan risiko usaha;

d. penetapan standar mutu sarana produksi, Ternak, dan Produk Hewan; dan

e. mekanisme pembayaran. (3) Mekanisme pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dilakukan untuk memberikan jaminan hak pembayaran.

PASAL 21

BAB V PEMBINAAN KEMITRAAN DALAM MENINGKATKAN SINERGI
(1) Dalam melakukan kemitraan, Perusahaan Peternakan harus melaksanakan:

a. pendidikan;

b. pelatihan;

c. penyuluhan; dan/atau

d. proses alih teknologi. (2) Dalam melakukan kemitraan, Peternak harus mengikuti pendidikan dan pelatihan, pemagangan, dan/atau penyuluhan yang dilaksanakan oleh Perusahaan Peternakan, serta menerapkan teknologi yang diberikan Perusahaan Peternakan.

PASAL 22

BAB V PEMBINAAN KEMITRAAN DALAM MENINGKATKAN SINERGI
- 11 -

PASAL 23

BAB VI PENCIPTAAN IKLIM USAHA YANG KONDUSIF
Iklim usaha yang kondusif bagi Peternak meliputi:

a. kepastian berusaha;

b. kemudahan dalam pelayanan pendaftaran Usaha Peternakan;

c. tidak adanya praktik persaingan usaha yang tidak sehat; dan

d. terpeliharanya status Kesehatan Hewan yang baik.

PASAL 24

BAB VI PENCIPTAAN IKLIM USAHA YANG KONDUSIF
Untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23:

a. Menteri menetapkan tempat pemasukan sarana produksi, Ternak, dan Produk Hewan dari luar negeri untuk melindungi sumber daya dan budidaya Ternak dari berbagai penyakit Hewan akibat lalu lintas Hewan dan Produk Hewan sesuai dengan kemampuan tindakan karantina, perlindungan sumber daya, dan budidaya; dan

b. Menteri . . .

b. Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya menetapkan program Pemberdayaan Peternak, kompensasi bagi Hewan sehat yang berdasarkan pedoman pemberantasan wabah penyakit Hewan harus didepopulasi untuk memutus rantai penyebaran penyakit Hewan, dan memfasilitasi Peternak untuk melakukan diversifikasi usaha. Bagian Kedua Peningkatan Kewirausahaan

PASAL 25

BAB VI PENCIPTAAN IKLIM USAHA YANG KONDUSIF
Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya meningkatkan kewirausahaan Peternak melalui:

a. pendidikan dan pelatihan;

b. penyuluhan; dan

c. fasilitasi pengembangan kelembagaan Peternak.

PASAL 26

BAB VI PENCIPTAAN IKLIM USAHA YANG KONDUSIF
(1) Pendidikan dan pelatihan serta penyuluhan kepada Peternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a dan huruf b dilakukan melalui:

a. pengembangan program pelatihan dan pemagangan; dan

b. penetapan program, programa, dan rencana kerja penyuluhan. (2) Pengembangan program pelatihan dan pemagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilakukan melalui pelatihan kewirausahaan di bidang agribisnis untuk Peternak dan calon Peternak.

PASAL 27

BAB VI PENCIPTAAN IKLIM USAHA YANG KONDUSIF
(1) Kelembagaan Peternak sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 28

BAB VI PENCIPTAAN IKLIM USAHA YANG KONDUSIF
Fasilitasi pengembangan kelembagaan Peternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf c dapat berbentuk bimbingan penyusunan:

a. anggaran dasar dan anggaran rumah tangga kelompok Peternak, gabungan kelompok Peternak, dan badan usaha milik Peternak; dan

b. rencana kegiatan atau rencana kegiatan kelompok.

PASAL 29

BAB VI PENCIPTAAN IKLIM USAHA YANG KONDUSIF
(1) Kelompok Peternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf a dibentuk atas dasar jenis komoditas, kesamaan kepentingan, dan kondisi lingkungan. (2) Kelompok Peternak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh, dari, dan untuk Peternak.

PASAL 30

BAB VI PENCIPTAAN IKLIM USAHA YANG KONDUSIF
Kelompok Peternak menyelenggarakan fungsi:

a. peningkatan kemampuan anggota dalam mengembangkan Usaha Peternakan yang mandiri dan berkelanjutan;

b. penampungan dan penyaluran aspirasi anggota; dan

c. penyelesaian permasalahan yang timbul di antara anggota.

PASAL 31

BAB VI PENCIPTAAN IKLIM USAHA YANG KONDUSIF
Gabungan kelompok Peternak sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 32

BAB VI PENCIPTAAN IKLIM USAHA YANG KONDUSIF
- 14 -

PASAL 33

BAB VI PENCIPTAAN IKLIM USAHA YANG KONDUSIF
(1) Badan usaha milik Peternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf c dibentuk oleh, dari, dan untuk Peternak. (2) Badan usaha milik Peternak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melakukan:

a. penyusunan rencana usaha yang layak secara ekonomi dan perbankan;

b. diversifikasi usaha; dan

c. Kemitraan Usaha.

PASAL 34

BAB VI PENCIPTAAN IKLIM USAHA YANG KONDUSIF
(1) Asosiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dibentuk oleh, dari, dan untuk Peternak. (2) Asosiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi untuk:

a. memperjuangkan kepentingan anggota;

b. memberikan masukan kepada Pemerintah dan pemerintah daerah dalam perumusan kebijakan pemberdayaan Usaha Peternakan;

c. mempromosikan usaha anggota; dan

d. mengadvokasi pelaksanaan kewirausahaan.

PASAL 35

BAB VI PENCIPTAAN IKLIM USAHA YANG KONDUSIF
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara peningkatan kewirausahaan diatur dengan Peraturan Menteri. BAB VII . . . BAB VII PEMANFAATAN SUMBER DAYA DALAM NEGERI

PASAL 36

BAB VII PEMANFAATAN SUMBER DAYA DALAM NEGERI
Sumber daya dalam Usaha Peternakan meliputi:

a. sumber daya alam; dan

b. sumber daya manusia.

PASAL 37

BAB VII PEMANFAATAN SUMBER DAYA DALAM NEGERI
(1) Sumber daya alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf a meliputi:

a. lahan;

b. sumber daya genetik Hewan;

c. benih dan bibit Ternak;

d. pakan hijauan; dan

e. sumber daya air. (2) Dalam memanfaatkan benih, bibit, dan pakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d diutamakan menggunakan benih, bibit, dan pakan yang dihasilkan dari:

a. teknologi yang ditemukan oleh bangsa Indonesia; dan

b. usaha yang dilakukan dengan modal dalam negeri.

PASAL 38

BAB VII PEMANFAATAN SUMBER DAYA DALAM NEGERI
Sumber daya manusia dalam bidang Peternakan diutamakan bagi warga negara Indonesia yang memiliki kompetensi di bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan. BAB VIII KAWASAN USAHA PETERNAKAN

PASAL 39

BAB VIII KAWASAN USAHA PETERNAKAN
(1) Dalam Pemberdayaan Peternak diperlukan adanya kawasan Usaha Peternakan untuk menjamin kepastian usaha budidaya Ternak.

(2) Kawasan . . . (2) Kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan paling sedikit:

a. bebas dari patogen yang berbahaya bagi Ternak dan manusia yang mengkonsumsi Produk Hewan;

b. tersedia sumber daya air dan pakan yang memadai;

c. tersedia prasarana berupa jalan, jembatan, pasar Hewan, dan/atau embung; dan

d. sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang tata ruang dan di bidang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan. (3) Kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bagian dari kawasan agropolitan.

PASAL 40

BAB VIII KAWASAN USAHA PETERNAKAN
Prasarana berupa jalan, jembatan, pasar Hewan, dan/atau embung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf c wajib disediakan oleh pemerintah kabupaten/kota.

PASAL 41

BAB VIII KAWASAN USAHA PETERNAKAN
Kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dapat digunakan untuk:

a. lahan penggembalaan umum;

b. kegiatan usaha budidaya Ternak;

c. penghasil tumbuhan pakan;

d. tempat perkawinan alami, seleksi, kastrasi, dan pelayanan inseminasi buatan;

e. tempat pelayanan Kesehatan Hewan; dan/atau f. tempat atau objek penelitian dan pengembangan teknologi Peternakan dan Kesehatan Hewan.

PASAL 42

BAB VIII KAWASAN USAHA PETERNAKAN
(1) Pemerintah kabupaten/kota menetapkan suatu lokasi sebagai kawasan Usaha Peternakan. (2) Dalam hal belum terdapat kawasan Usaha Peternakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk pengembangan usaha budidaya Ternak ruminansia skala kecil, pemerintah kabupaten/kota wajib menetapkan lahan penggembalaan umum.

(3) Pengelolaan . . . (3) Pengelolaan lahan penggembalaan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri. BAB IX PROMOSI DAN PEMASARAN

PASAL 43

BAB IX PROMOSI DAN PEMASARAN
Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya memfasilitasi promosi dan pemasaran Ternak dan Produk Hewan melalui:

a. pembangunan dan pengelolaan pasar Hewan dan pasar Produk Hewan yang memenuhi higiene dan sanitasi serta ketertiban umum;

b. pengembangan pasar bagi badan usaha milik Peternak;

c. pengembangan sistem pemasaran dan promosi hasil Peternakan;

d. penyediaan sistem informasi pasar hewan; dan

e. pemberian kewajiban kepada pasar modern untuk mengutamakan penjualan Produk Hewan dalam negeri. BAB X PERLINDUNGAN HARGA TERNAK DAN PRODUK HEWAN Bagian Kesatu Perlindungan Harga Ternak

PASAL 44

BAB X PERLINDUNGAN HARGA TERNAK DAN PRODUK HEWAN
(1) Perlindungan harga Ternak dilakukan melalui:

a. penetapan jumlah Ternak, jenis Ternak, dan klasifikasi Ternak yang dapat dimasukkan dari luar negeri;

b. pengklasifikasian Ternak bibit dan Ternak bukan bibit;

c. penetapan harga dasar Ternak bibit dan harga dasar Ternak bukan bibit; dan

d. pemberian kemudahan kepada Peternak untuk menjual Ternak bibit ke seluruh wilayah negara Republik Indonesia.

(2) Harga . . . (2) Harga dasar Ternak bibit ditetapkan sesuai dengan nilai mutu genetik dan harga dasar Ternak bukan bibit ditetapkan berdasarkan berat badan Ternak. (3) Perlindungan harga Ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. (4) Penetapan jumlah jenis dan klasifikasi Ternak yang dapat dimasukkan dari luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh Menteri melalui koordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan. (5) Pengklasifikasian Ternak bibit dan Ternak bukan bibit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan oleh Menteri. (6) Pemberian kemudahan kepada Peternak untuk menjual Ternak bibit ke seluruh wilayah negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan oleh gubernur. Bagian Kedua Perlindungan Harga Produk Hewan

PASAL 45

BAB X PERLINDUNGAN HARGA TERNAK DAN PRODUK HEWAN
(1) Perlindungan harga Produk Hewan dilakukan melalui:

a. penetapan jumlah dan jenis Produk Hewan yang dapat dimasukkan dari luar negeri serta unit usaha di negara asal;

b. pengaturan mengenai penyerapan Produk Hewan dalam negeri bagi pemasok Produk Hewan dari luar negeri; dan

c. pemberian jaminan halal bagi Produk Hewan yang dipersyaratkan, aman, sehat, dan utuh. (2) Penetapan jumlah dan jenis Produk Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memperhatikan ketersediaan Produk Hewan yang dihasilkan di dalam negeri dan kebutuhan Produk Hewan dalam negeri.

(3) Penetapan . . . (3) Penetapan jumlah dan jenis Produk Hewan dan pengaturan mengenai penyerapan Produk Hewan di dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan oleh Menteri melalui koordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan. (4) Pengawasan pemberian jaminan halal bagi Produk Hewan yang dipersyaratkan, aman, sehat, dan utuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan oleh Menteri.

PASAL 46

BAB X PERLINDUNGAN HARGA TERNAK DAN PRODUK HEWAN
Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya melakukan perlindungan harga Produk Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45. BAB XI KETENTUAN PENUTUP

PASAL 47

BAB XI KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, ketentuan mengenai Usaha Peternakan yang tidak memerlukan izin dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1977 tentang Usaha Peternakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3102), dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 48

BAB XI KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar . . . Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Januari 2013 , ttd DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Januari 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd AMIR SYAMSUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 6 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Asisten Deputi Perundang-undangan Bidang Perekonomian, Lydia Silvanna Djaman