PP NOMOR 60 TAHUN 2013

SUSUNAN ORGANISASI, PERSONALIA, DAN MEKANISME KERJA LEMBAGA PERMODALAN KEWIRAUSAHAAN PEMUDA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2013-01-01
Total Pasal: 23 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2013:60
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Pemuda adalah warga negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 (enam belas) sampai 30 (tiga puluh) tahun.

2. Wirausaha Muda Pemula adalah wirausaha muda yang sedang merintis usahanya menuju wirausaha muda yang mandiri.

3. Permodalan Kewirausahaan Pemuda adalah fasilitas yang diberikan kepada wirausaha muda untuk memulai, menjalankan dan/atau mengembangkan usahanya dalam rangka meningkatkan ketahanan ekonomi nasional.

4. Lembaga Permodalan Kewirausahaan Pemuda yang selanjutnya disingkat LPKP adalah lembaga yang dibentuk oleh Pemerintah untuk mendukung pengembangan kewirausahaan pemuda guna memperoleh akses permodalan.

5. Pemerintah Pusat selanjutnya disebut Pemerintah adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

6. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

7. Menteri adalah menteri yang bertanggungjawab menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepemudaan. BAB II BAB II KEDUDUKAN, FUNGSI, DAN TUGAS

PASAL 2

BAB II: KEDUDUKAN, FUNGSI, DAN TUGAS
(1) Dengan Peraturan Pemerintah ini dibentuk LPKP.
(2) LPKP merupakan lembaga fasilitasi permodalan guna
mendukung pengembangan kewirausahaan pemuda.
(3) LPKP
berkedudukan
di
Ibukota
Negara
Republik
Indonesia.

PASAL 3

BAB II: KEDUDUKAN, FUNGSI, DAN TUGAS
LPKP
berfungsi
memfasilitasi
akses
permodalan
bagi
Wirausaha
Muda
Pemula
untuk
mulai
menjalankan
usahanya.

PASAL 4

BAB II: KEDUDUKAN, FUNGSI, DAN TUGAS
Naskah pasal.

PASAL 5

ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 148 Tahun 2009, ); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2011 tentang Pengembangan Kewirausahaan dan Kepeloporan Pemuda, serta Penyediaan Prasarana dan Sarana Kepemudaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2011, ); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG SUSUNAN ORGANISASI, PERSONALIA, DAN MEKANISME KERJA LEMBAGA PERMODALAN KEWIRAUSAHAAN PEMUDA. BAB I BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Pemuda adalah warga negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 (enam belas) sampai 30 (tiga puluh) tahun.

2. Wirausaha Muda Pemula adalah wirausaha muda yang sedang merintis usahanya menuju wirausaha muda yang mandiri.

3. Permodalan Kewirausahaan Pemuda adalah fasilitas yang diberikan kepada wirausaha muda untuk memulai, menjalankan dan/atau mengembangkan usahanya dalam rangka meningkatkan ketahanan ekonomi nasional.

4. Lembaga Permodalan Kewirausahaan Pemuda yang selanjutnya disingkat LPKP adalah lembaga yang dibentuk oleh Pemerintah untuk mendukung pengembangan kewirausahaan pemuda guna memperoleh akses permodalan.

5. Pemerintah Pusat selanjutnya disebut Pemerintah adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

6. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

7. Menteri adalah menteri yang bertanggungjawab menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepemudaan. BAB II BAB II KEDUDUKAN, FUNGSI, DAN TUGAS Pasal 2

(1) Dengan Peraturan Pemerintah ini dibentuk LPKP.

(2) LPKP merupakan lembaga fasilitasi permodalan guna mendukung pengembangan kewirausahaan pemuda.

(3) LPKP berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia. Pasal 3 LPKP berfungsi memfasilitasi akses permodalan bagi Wirausaha Muda Pemula untuk mulai menjalankan usahanya. Pasal 4

(1) Untuk menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, LPKP mempunyai tugas:

a. menyusun rencana dan program kegiatan;

b. melakukan koordinasi dan sinkronisasi kegiatan bantuan permodalan Wirausaha Muda Pemula;

c. melakukan pendataan sumber dana permodalan;

d. memfasilitasi penyaluran permodalan bagi Wirausaha Muda Pemula;

e. melakukan penilaian terhadap kelayakan usaha Wirausaha Muda Pemula; f. menyiapkan panduan bimbingan teknis di bidang manajemen keuangan;

g. mengusulkan Wirausaha Muda Pemula untuk mendapatkan permodalan dari lembaga permodalan;

h. melakukan kerja sama dan kemitraan dengan kementerian/lembaga, dunia usaha, lembaga permodalan usaha, dan inkubator bisnis; dan i. melaksanakan monitoring dan evaluasi.

(2) LPKP

(2) LPKP memberikan fasilitas akses permodalan sampai Wirausaha Muda Pemula layak memperoleh permodalan dari lembaga permodalan. BAB III SUSUNAN ORGANISASI DAN PERSONALIA Pasal 5 Susunan organisasi LPKP terdiri atas:

a. pengarah; dan

b. pelaksana.

PASAL 6

BAB III: SUSUNAN ORGANISASI DAN PERSONALIA
Susunan personalia pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a terdiri atas: a. Pembina : Presiden; b. Ketua : Wakil Presiden; c. Sekretaris merangkap anggota : Menteri Pemuda dan Olahraga; d. Anggota : 1. Menteri Keuangan;

2. Menteri Dalam Negeri;

3. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;

4. Menteri Perdagangan;

5. Menteri Perindustrian;

6. Menteri Kehutanan;

7. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi;

8. Menteri Pertanian;

9. Menteri Kelautan dan Perikanan;

10. Menteri Agama;

11. Menteri Sosial;

12. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;

13. Menteri Badan Usaha Milik Negara;

14. Menteri

PASAL 7

BAB III: SUSUNAN ORGANISASI DAN PERSONALIA
Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a
mempunyai tugas memberikan arahan dan pembinaan
kepada pelaksana.

PASAL 8

BAB III: SUSUNAN ORGANISASI DAN PERSONALIA
Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b
secara ex-officio dilaksanakan oleh Unit Kerja Eselon I yang
membidangi urusan kewirausahaan Pemuda di lingkungan
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang kepemudaan.

PASAL 9

BAB III: SUSUNAN ORGANISASI DAN PERSONALIA
(1)
Pelaksana
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
8
melaksanakan tugas LPKP dengan memperhatikan
arahan pengarah.
(2)
Ketentuan
mengenai
fungsi
dan
tugas
pelaksana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri.

PASAL 10

BAB III: SUSUNAN ORGANISASI DAN PERSONALIA
(1)
Untuk membantu pelaksanaan tugas teknis substantif,
pelaksana dapat membentuk kelompok kerja.
(2)
Kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling banyak 3 (tiga) kelompok kerja.
(3)
Tiap kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) paling banyak 5 (lima) orang anggota.

14. Menteri
Koperasi
dan
Usaha
Kecil
dan
Menengah;

15. Menteri
Pembangunan
Daerah Tertinggal; dan

16. Menteri
Riset
dan
Teknologi.

(4) Anggota
(4)
Anggota kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) berasal dari unsur Pemerintah dan profesional.
(5)
Fungsi
dan
tugas
kelompok
kerja
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh ketua pelaksana.

PASAL 11

BAB III: SUSUNAN ORGANISASI DAN PERSONALIA
(1)
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas, LPKP
dibantu
sebuah
sekretariat
yang
secara
ex-officio
dilaksanakan
oleh
unit
kerja
yang
membidangi
kewirausahaan pemuda di lingkungan kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kepemudaan.
(2)
Sekretariat
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan
administrasi kepada LPKP.

BAB IV
MEKANISME PENILAIAN KELAYAKAN USAHA DAN
PENGUSULAN BANTUAN PERMODALAN

PASAL 12

BAB IV: MEKANISME PENILAIAN KELAYAKAN USAHA DAN
(1)
Wirausaha
Muda
Pemula
yang
akan
mengajukan
permohonan bantuan permodalan harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki proposal bisnis yang prospektif;
b. memiliki potensi dan kemampuan kewirausahaan;
c. belum memperoleh bantuan permodalan; dan
d. persyaratan lainnya yang ditetapkan oleh ketua
pelaksana.
(2)
Penilaian persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan secara terbuka, objektif, dan tidak
diskriminatif.

(3) Ketentuan
(3)
Ketentuan mengenai mekanisme penilaian sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diatur oleh ketua pelaksana.

PASAL 13

BAB IV: MEKANISME PENILAIAN KELAYAKAN USAHA DAN
(1) Wirausaha
Muda
Pemula
yang
dinilai
memenuhi
persyaratan memperoleh bantuan permodalan dapat
diusulkan untuk memperoleh permodalan dari lembaga
permodalan.
(2) Bantuan permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat berupa:
a. hibah;
b. dana bergulir;
c. penjaminan dan/atau subsidi bunga;
d. modal ventura; dan/atau
e. bentuk permodalan lainnya.
(3) Bantuan permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

BAB V
LPKP PROVINSI DAN LPKP KABUPATEN/KOTA

PASAL 14

BAB V: LPKP PROVINSI DAN LPKP KABUPATEN/KOTA
Dalam hal diperlukan, Pemerintah Daerah dapat membentuk
LPKP daerah.

PASAL 15

BAB V: LPKP PROVINSI DAN LPKP KABUPATEN/KOTA
(1) LPKP provinsi dibentuk oleh gubernur.
(2) Personalia LPKP provinsi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berasal dari unsur satuan kerja perangkat daerah
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kepemudaan.
(3) Fungsi
(3) Fungsi dan tugas, susunan organisasi, personalia, dan
mekanisme kerja LPKP provinsi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan oleh gubernur.

PASAL 16

BAB V: LPKP PROVINSI DAN LPKP KABUPATEN/KOTA
(1) LPKP kabupaten/kota dibentuk oleh bupati/walikota.
(2) Personalia LPKP kabupaten/kota sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berasal dari unsur satuan kerja perangkat
daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang kepemudaan.
(3) Fungsi dan tugas, susunan organisasi, personalia, dan
mekanisme kerja LPKP kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh bupati/walikota.

PASAL 17

BAB V: LPKP PROVINSI DAN LPKP KABUPATEN/KOTA
(1) Dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya, LPKP provinsi
dan
LPKP
kabupaten/kota
berkoordinasi
dengan
pelaksana LPKP.
(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
oleh ketua pelaksana LPKP.

BAB VI
MEKANISME KERJA

PASAL 18

BAB VI: MEKANISME KERJA
(1) Pengarah mengadakan rapat yang dipimpin langsung
oleh pembina dan/atau ketua pengarah LPKP untuk
membahas kebijakan LPKP secara berkala 1 (satu) kali
dalam setahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(2) Pelaksana menyiapkan bahan untuk dibahas dalam
rapat pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Pelaksana
(3) Pelaksana melaporkan rencana dan/atau pelaksanaan
tugasnya kepada pengarah.
(4) Hasil rapat pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), menjadi pedoman pelaksanaan tugas pelaksana.

PASAL 19

BAB VI: MEKANISME KERJA
(1) Pelaksana LPKP mengadakan rapat berkala 2 (dua) kali
dalam
setahun
dan/atau
sewaktu-waktu
apabila
diperlukan.
(2) Sekretariat menyiapkan bahan untuk dibahas dalam
rapat pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Kelompok kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
ayat (1) dapat memberikan saran dan masukan kepada
pelaksana.
(4) Dalam pelaksanaan rapat sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1)
pelaksana
dapat
mengikutsertakan
LPKP
provinsi, kabupaten/kota dan pemangku kepentingan
terkait.

BAB VII
MONITORING DAN EVALUASI

PASAL 20

BAB VII: MONITORING DAN EVALUASI
(1) LPKP melakukan monitoring dan evaluasi terhadap
pelaksanaan bantuan permodalan bagi Wirausaha Muda
Pemula.
(2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan melalui:
a. laporan dari Wirausaha Muda Pemula penerima
bantuan permodalan;
b. pengamatan langsung di lapangan; dan
c. penerimaan informasi dari masyarakat.
(3) Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dipergunakan untuk memperbaiki sistem
dan kinerja pemberian bantuan permodalan.
BAB VIII
BAB VIII
PENDANAAN

PASAL 21

BAB VIII: PENDANAAN
(1) Pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas
LPKP dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja
Negara
c.q.
anggaran
kementerian
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan
di
bidang
kepemudaan.
(2) Pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas LPKP
provinsi, kabupaten/kota dibebankan pada Anggaran
Pendapatan
dan
Belanja
Daerah
provinsi,
kabupaten/kota
c.q.
anggaran
pada
satuan
kerja
perangkat
daerah
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan bidang kepemudaan masing-masing.

BAB IX
KETENTUAN LAIN-LAIN

PASAL 22

BAB IX: KETENTUAN LAIN-LAIN
Selain fungsi dan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
dan Pasal 4, LPKP melaksanakan penguatan kapasitas
kelembagaan permodalan bagi Wirausaha Muda Pemula.

BAB X
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 23

BAB X: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.