Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Pengelolaan Limbah Radioaktif adalah pengumpulan,
pengelompokan,
pengolahan,
pengangkutan,
penyimpanan, dan/atau pembuangan Limbah Radioaktif.
2.
Limbah Radioaktif adalah zat radioaktif dan bahan serta
peralatan yang telah terkena zat radioaktif atau menjadi
radioaktif karena pengoperasian instalasi nuklir yang
tidak dapat digunakan lagi.
3.
Bahan Bakar Nuklir Bekas adalah bahan bakar nuklir
teriradiasi yang dikeluarkan dari teras reaktor secara
permanen dan tidak digunakan lagi dalam kondisinya
saat ini karena penyusutan bahan fisil, peningkatan
racun, atau kerusakan akibat radiasi.
4.
Badan Tenaga Nuklir Nasional yang selanjutnya disebut
BATAN adalah badan pelaksana sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang
Ketenaganukliran.
5.
Badan Pengawas Tenaga Nuklir yang selanjutnya disebut
BAPETEN
adalah
badan
pengawas
sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997
tentang Ketenaganukliran.
6.
Penghasil Limbah Radioaktif adalah pemegang izin
pemanfaatan sumber radiasi pengion atau bahan nuklir
dan/atau
izin
pembangunan,
pengoperasian
dan
dekomisioning instalasi nuklir yang karena kegiatannya
menghasilkan Limbah Radioaktif.
7. Klierens …
7.
Klierens adalah pembebasan zat radioaktif terbuka,
Limbah
Radioaktif,
atau
bahan
dan
peralatan
terkontaminasi dan/atau teraktivasi dari pengawasan.
8.
Tingkat Klierens adalah nilai konsentrasi aktivitas
dan/atau aktivitas total radionuklida tunggal atau
campuran yang ditetapkan oleh BAPETEN, yang apabila
konsentrasi
aktivitas
dan/atau
aktivitas
total
radionuklida di bawah nilai tersebut, radionuklida dapat
dibebaskan dari pengawasan.
PASAL 2
BAB I: KETENTUAN UMUM
(1) Limbah Radioaktif diklasifikasikan dalam jenis:
a. Limbah Radioaktif tingkat rendah;
b. Limbah Radioaktif tingkat sedang; dan
c. Limbah Radioaktif tingkat tinggi.
(2) Limbah Radioaktif tingkat rendah dan tingkat sedang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf
b berupa:
a.
zat radioaktif terbungkus yang tidak digunakan;
b. zat radioaktif terbuka yang tidak digunakan; atau
c.
bahan
dan
peralatan
terkontaminasi
dan/atau
teraktivasi yang tidak digunakan.
(3) Limbah Radioaktif tingkat tinggi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c berupa Bahan Bakar Nuklir Bekas.
BAB II
PELAKSANA PENGELOLAAN LIMBAH RADIOAKTIF
PASAL 3
BAB II: PELAKSANA PENGELOLAAN LIMBAH RADIOAKTIF
(1) Pengelolaan Limbah Radioaktif sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 dilaksanakan oleh Penghasil Limbah
Radioaktif dan BATAN.
(2) Dalam …
(2) Dalam melaksanakan Pengelolaan Limbah Radioaktif,
BATAN wajib memiliki izin untuk melakukan Pengelolaan
Limbah Radioaktif.
(3) Persyaratan dan tata cara permohonan izin untuk
melakukan Pengelolaan Limbah Radioaktif sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan
peraturan
perundang-undangan
mengenai
perizinan
pemanfaatan sumber radiasi pengion.
PASAL 4
BAB II: PELAKSANA PENGELOLAAN LIMBAH RADIOAKTIF
Penghasil Limbah Radioaktif melaksanakan Pengelolaan
Limbah Radioaktif yang berasal dari:
a.
pemanfaatan sumber radiasi pengion; atau
b.
pemanfaatan
bahan
nuklir,
pembangunan,
pengoperasian, dan/atau dekomisioning instalasi nuklir.
PASAL 5
BAB II: PELAKSANA PENGELOLAAN LIMBAH RADIOAKTIF
BATAN melaksanakan Pengelolaan Limbah Radioaktif yang
berasal
dari
Penghasil
Limbah
Radioaktif
yang
telah
diserahkan kepadanya.
PASAL 6
BAB II: PELAKSANA PENGELOLAAN LIMBAH RADIOAKTIF
(1) BATAN dalam melaksanakan Pengelolaan Limbah Radioaktif dapat bekerja sama dengan atau menunjuk badan usaha milik negara, koperasi, dan/atau badan swasta.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara kerja sama dan penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden. BAB III … BAB III PENGELOLAAN ZAT RADIOAKTIF TERBUNGKUS YANG TIDAK DIGUNAKAN Bagian Kesatu Pengumpulan dan Pengelompokan
PASAL 7
BAB III: PENGELOLAAN ZAT RADIOAKTIF TERBUNGKUS | Bagian Kesatu - Pengumpulan dan Pengelompokan
(1) Penghasil
Limbah
Radioaktif
wajib
melakukan
pengumpulan
dan
pengelompokan
zat
radioaktif
terbungkus yang tidak digunakan.
(2) Setelah dilakukan pengumpulan dan pengelompokan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penghasil Limbah
Radioaktif wajib:
a.
mengirim kembali ke negara asal; atau
b. menyerahkan kepada BATAN.
PASAL 8
BAB III: PENGELOLAAN ZAT RADIOAKTIF TERBUNGKUS | Bagian Kesatu - Pengumpulan dan Pengelompokan
(1) Pengiriman kembali zat radioaktif terbungkus yang tidak
digunakan ke negara asal sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (2) huruf a dilaksanakan oleh Penghasil
Limbah Radioaktif setelah memperoleh:
a. persetujuan pengiriman kembali ke negara asal dari
Kepala BAPETEN; dan
b. persetujuan pengiriman dari Kepala BAPETEN.
(2) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara untuk
memperoleh persetujuan pengiriman kembali ke negara
asal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur
dalam
peraturan
perundang-undangan
mengenai
perizinan pemanfaatan sumber radiasi pengion.
Pasal 9 …
PASAL 9
BAB III: PENGELOLAAN ZAT RADIOAKTIF TERBUNGKUS | Bagian Kesatu - Pengumpulan dan Pengelompokan
(1) Pengiriman kembali ke negara asal wajib dilaksanakan
oleh Penghasil Limbah Radioaktif dalam jangka waktu
berlakunya persetujuan pengiriman kembali ke negara
asal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1)
huruf a.
(2) Penghasil
Limbah
Radioaktif
wajib
melaporkan
pelaksanaan
pengiriman
kembali
ke
negara
asal
terhadap zat radioaktif terbungkus yang tidak digunakan
kepada Kepala BAPETEN paling lama 14 (empat belas)
hari
kerja
terhitung
sejak
saat
dilaksanakannya
pengiriman kembali.
PASAL 10
BAB III: PENGELOLAAN ZAT RADIOAKTIF TERBUNGKUS | Bagian Kesatu - Pengumpulan dan Pengelompokan
(1) Penyerahan
zat
radioaktif
terbungkus
yang
tidak
digunakan kepada BATAN sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (2) huruf b wajib dilaksanakan oleh
Penghasil
Limbah
Radioaktif
setelah
memperoleh
persetujuan pengiriman dari Kepala BAPETEN.
(2) Pelaksanaan penyerahan kepada BATAN sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib:
a. dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari kerja
sejak diterbitkannya persetujuan pengiriman oleh
Kepala BAPETEN; dan
b. dibuktikan dengan berita acara serah terima yang
dibuat oleh BATAN.
(3) Salinan
berita
acara
serah
terima
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b wajib disampaikan oleh
Penghasil Limbah Radioaktif kepada Kepala BAPETEN
paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak saat
penyerahan kepada BATAN.
(4) Persyaratan
dan
tata
cara
untuk
memperoleh
persetujuan pengiriman dilaksanakan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan mengenai keselamatan
dan keamanan pengangkutan zat radioaktif.
Pasal 11 …
PASAL 11
BAB III: PENGELOLAAN ZAT RADIOAKTIF TERBUNGKUS | Bagian Kesatu - Pengumpulan dan Pengelompokan
(1) Penghasil
Limbah
Radioaktif
wajib
mengajukan
permohonan penetapan penghentian kegiatan kepada
Kepala BAPETEN setelah mengirim kembali ke negara
asal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 atau
menyerahkan kepada BATAN sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 ayat (1).
(2) Persyaratan dan tata cara permohonan penetapan
penghentian kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan mengenai perizinan pemanfaatan sumber
radiasi pengion.
PASAL 12
BAB III: PENGELOLAAN ZAT RADIOAKTIF TERBUNGKUS | Bagian Kesatu - Pengumpulan dan Pengelompokan
(1) BATAN
wajib
melakukan
pengumpulan
dan
pengelompokan zat radioaktif terbungkus yang tidak
digunakan yang diserahkan oleh Penghasil Limbah
Radioaktif.
(2) Selama pengumpulan dan pengelompokan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), BATAN dapat melakukan kajian.
(3) Kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan
untuk menentukan zat radioaktif terbungkus yang tidak
digunakan sebagai:
a. zat radioaktif terbungkus yang dapat digunakan
kembali;
b. zat radioaktif terbungkus yang dapat didaur ulang;
atau
c. Limbah Radioaktif.
(4) Kepala
BATAN
menerbitkan
laporan
hasil
kajian
penentuan
zat
radioaktif
terbungkus
yang
tidak
digunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memenuhi
standar, pedoman, persyaratan, dan/atau prosedur yang
ditetapkan oleh Kepala BATAN.
Pasal 13 …
PASAL 13
BAB III: PENGELOLAAN ZAT RADIOAKTIF TERBUNGKUS | Bagian Kesatu - Pengumpulan dan Pengelompokan
(1) Dalam hal laporan hasil kajian menentukan sebagai zat
radioaktif terbungkus yang dapat digunakan kembali
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf a,
Kepala BATAN menerbitkan sertifikat yang menyatakan
zat radioaktif terbungkus dapat dimanfaatkan kembali.
(2) Dalam hal laporan hasil kajian menentukan sebagai zat
radioaktif
terbungkus
yang
dapat
didaur
ulang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf b,
Kepala BATAN menerbitkan sertifikat yang menyatakan
zat radioaktif terbungkus telah diuji atau distandardisasi
ulang untuk dapat dimanfaatkan kembali.
(3) Pemanfaatan
kembali
zat
radioaktif
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundangan-undangan mengenai
perizinan pemanfaatan sumber radiasi pengion.
PASAL 14
BAB III: PENGELOLAAN ZAT RADIOAKTIF TERBUNGKUS | Bagian Kesatu - Pengumpulan dan Pengelompokan
Dalam hal hasil kajian menunjukkan hasil sebagai Limbah
Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3)
huruf c, BATAN wajib melaksanakan pengolahan dan
penyimpanan.
Bagian Kedua
Pengolahan dan Penyimpanan
PASAL 15
BAB III: PENGELOLAAN ZAT RADIOAKTIF TERBUNGKUS | Bagian Kedua - Pengolahan dan Penyimpanan
(1) Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
dilakukan dengan metode:
a.
peluruhan aktivitas; dan
b.
pengondisian.
(2) Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
pengolahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Kepala BAPETEN.
Pasal 16 …
PASAL 16
BAB III: PENGELOLAAN ZAT RADIOAKTIF TERBUNGKUS | Bagian Kedua - Pengolahan dan Penyimpanan
(1) BATAN wajib melakukan penyimpanan hasil pengolahan
zat radioaktif terbungkus tidak digunakan yang telah
ditentukan sebagai Limbah Radioaktif sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf c di fasilitas
penyimpanan.
(2) Fasilitas penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)
harus
memenuhi
persyaratan
sesuai
dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
perizinan pemanfaatan sumber radiasi pengion.
Bagian Ketiga
Pengangkutan dan Pembuangan
PASAL 17
BAB III: PENGELOLAAN ZAT RADIOAKTIF TERBUNGKUS | Bagian Ketiga - Pengangkutan dan Pembuangan
(1) BATAN dapat melaksanakan pengangkutan zat radioaktif
terbungkus tidak digunakan yang telah ditentukan
sebagai
Limbah
Radioaktif
sebagaimana
dimaksud
dalam Pasal 12 ayat (3) huruf c setelah kegiatan
pengolahan atau penyimpanan.
(2) Pengangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan
mengenai
keselamatan
dan
keamanan
pengangkutan zat radioaktif.
PASAL 18
BAB III: PENGELOLAAN ZAT RADIOAKTIF TERBUNGKUS | Bagian Ketiga - Pengangkutan dan Pembuangan
(1) BATAN
melaksanakan
pembuangan
zat
radioaktif
terbungkus tidak digunakan yang telah ditentukan
sebagai Limbah Radioaktif sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 ayat (3) huruf c.
(2) Pembuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan pada fasilitas:
a.
dekat permukaan tanah; atau
b.
kedalaman sedang.
(3) Pembangunan …
(3) Pembangunan, pengoperasian, dan penutupan fasilitas
pembuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib
memiliki izin dari Kepala BAPETEN.
(4) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara untuk
memperoleh izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Bagian Keempat
Perekaman dan Pelaporan
PASAL 19
BAB III: PENGELOLAAN ZAT RADIOAKTIF TERBUNGKUS | Bagian Keempat - Perekaman dan Pelaporan
(1) Penghasil
Limbah
Radioaktif
selama
melakukan
pengumpulan
dan
pengelompokan
zat
radioaktif
terbungkus yang tidak digunakan wajib melakukan
perekaman yang meliputi:
a.
inventarisasi zat radioaktif terbungkus yang tidak
digunakan; dan
b.
kegiatan pengumpulan dan pengelompokan zat
radioaktif terbungkus yang tidak digunakan.
(2) Hasil perekaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib dilaporkan kepada Kepala BAPETEN paling sedikit
1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan.
PASAL 20
BAB III: PENGELOLAAN ZAT RADIOAKTIF TERBUNGKUS | Bagian Keempat - Perekaman dan Pelaporan
(1) BATAN selama melakukan pengolahan, penyimpanan,
dan pembuangan zat radioaktif terbungkus tidak
digunakan yang telah ditentukan sebagai Limbah
Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat
(3) huruf c wajib melakukan perekaman yang meliputi:
a.
inventarisasi zat radioaktif terbungkus yang tidak
digunakan;
b. kegiatan …
b.
kegiatan
pengolahan,
penyimpanan,
dan
pembuangan zat radioaktif terbungkus yang tidak
digunakan.
(2) Hasil perekaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib dilaporkan kepada Kepala BAPETEN paling sedikit
1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan.
BAB IV
PENGELOLAAN ZAT RADIOAKTIF TERBUKA
YANG TIDAK DIGUNAKAN DAN BAHAN SERTA
PERALATAN YANG TERKONTAMINASI DAN/ATAU
TERAKTIVASI YANG TIDAK DIGUNAKAN
Bagian Kesatu
Pengumpulan dan Pengelompokan
PASAL 21
BAB IV: PENGELOLAAN ZAT RADIOAKTIF TERBUKA | Bagian Kesatu - Pengumpulan dan Pengelompokan
Penghasil Limbah Radioaktif wajib melakukan pengumpulan
dan pengelompokan zat radioaktif terbuka yang tidak
digunakan dan bahan serta peralatan yang terkontaminasi
dan/atau teraktivasi yang tidak digunakan.
Bagian Kedua
Pengolahan dan Penyimpanan
PASAL 22
BAB IV: PENGELOLAAN ZAT RADIOAKTIF TERBUKA | Bagian Kedua - Pengolahan dan Penyimpanan
(1)
Penghasil
Limbah
Radioaktif
wajib
melakukan
pengolahan zat radioaktif terbuka yang tidak digunakan
dan
bahan
serta
peralatan
yang
terkontaminasi
dan/atau teraktivasi yang tidak digunakan.
(2)
Pengolahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan metode:
a.
peluruhan aktivitas;
b. reduksi …
b.
reduksi volume;
c.
pengubahan komposisi; dan/atau
d.
pengondisian.
(3)
Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
pengolahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan
Peraturan Kepala BAPETEN.
PASAL 23
BAB IV: PENGELOLAAN ZAT RADIOAKTIF TERBUKA | Bagian Kedua - Pengolahan dan Penyimpanan
(1)
Pengolahan zat radioaktif terbuka yang tidak digunakan
dan
bahan
serta
peralatan
yang
terkontaminasi
dan/atau
teraktivasi
yang
tidak
digunakan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1)
dilakukan hingga radioaktivitas mencapai nilai di
bawah atau sama dengan Tingkat Klirens.
(2)
Dalam
hal
selama
atau
setelah pengolahan
zat
radioaktif terbuka yang tidak digunakan dan bahan
serta
peralatan
yang
terkontaminasi
dan/atau
teraktivasi yang tidak digunakan telah mencapai nilai
dibawah atau sama dengan Tingkat Klierens, Penghasil
Limbah Radioaktif wajib mengajukan permohonan
penetapan Klierens kepada Kepala BAPETEN.
(3)
Dalam
hal
selama
atau
setelah
pengolahan
zat
radioaktif terbuka yang tidak digunakan dan bahan
serta
peralatan
yang
terkontaminasi
dan/atau
teraktivasi yang tidak digunakan tidak dapat mencapai
hasil nilai dibawah atau sama dengan Tingkat Klierens,
Penghasil
Limbah
Radioaktif
wajib
menyerahkan
kepada BATAN.
(4)
Penghasil
Limbah
Radioaktif
dilarang
melakukan
pengenceran
dalam
mengupayakan
zat
radioaktif
terbuka yang tidak digunakan dan bahan serta
peralatan yang terkontaminasi dan/atau teraktivasi
yang tidak digunakan untuk mencapai nilai di bawah
atau sama dengan Tingkat Klirens.
(5)
Ketentuan
mengenai
persyaratan
dan
tata
cara
penetapan Klierens diatur dalam peraturan perundang-
undangan mengenai perizinan pemanfaatan sumber
radiasi pengion.
Pasal 24 …
PASAL 24
BAB IV: PENGELOLAAN ZAT RADIOAKTIF TERBUKA | Bagian Kedua - Pengolahan dan Penyimpanan
Penghasil Limbah Radioaktif wajib melakukan penyimpanan
sementara setelah pengolahan zat radioaktif terbuka yang
tidak digunakan dan bahan serta peralatan terkontaminasi
dan/atau
teraktivasi
yang
tidak
digunakan
sebelum
diserahkan kepada BATAN.
PASAL 25
BAB IV: PENGELOLAAN ZAT RADIOAKTIF TERBUKA | Bagian Kedua - Pengolahan dan Penyimpanan
Dalam hal bahan serta peralatan yang terkontaminasi
dan/atau teraktivasi yang tidak digunakan tidak dapat
dilakukan pengolahan dan/atau penyimpanan sementara,
Penghasil Limbah Radioaktif wajib menyerahkan kepada
BATAN.
PASAL 26
BAB IV: PENGELOLAAN ZAT RADIOAKTIF TERBUKA | Bagian Kedua - Pengolahan dan Penyimpanan
(1)
Penyerahan kepada BATAN sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 25 wajib dilaksanakan oleh Penghasil
Limbah Radioaktif setelah memperoleh persetujuan
pengiriman dari Kepala BAPETEN.
(2)
Pelaksanaan penyerahan kepada BATAN sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib:
a.
dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari kerja
sejak diterbitkannya persetujuan pengiriman oleh
Kepala BAPETEN; dan
b.
dibuktikan dengan berita acara serah terima yang
dibuat oleh BATAN.
(3)
Salinan
berita
acara
serah
terima
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b wajib disampaikan oleh
Penghasil Limbah Radioaktif kepada Kepala BAPETEN
paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak saat
penyerahan kepada BATAN.
(4)
Persyaratan
dan
tata
cara
untuk
memperoleh
persetujuan pengiriman dilaksanakan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan mengenai keselamatan
dan keamanan pengangkutan zat radioaktif.
Pasal 27 …
PASAL 27
BAB IV: PENGELOLAAN ZAT RADIOAKTIF TERBUKA | Bagian Kedua - Pengolahan dan Penyimpanan
(1)
BATAN wajib melakukan penyimpanan zat radioaktif
terbuka yang tidak digunakan dan bahan serta
peralatan yang terkontaminasi dan/atau teraktivasi
yang tidak digunakan di fasilitas penyimpanan setelah
dilakukan pengolahan.
(2)
Dalam hal zat radioaktif terbuka yang tidak digunakan
dan
bahan
serta
peralatan
yang
terkontaminasi
dan/atau
teraktivasi
yang
tidak
digunakan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah mencapai
nilai di bawah atau sama dengan Tingkat Klierens,
BATAN wajib mengajukan permohonan penetapan
Klierens kepada Kepala BAPETEN.
(3)
Fasilitas penyimpanan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus memenuhi persyaratan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
perizinan pemanfaatan sumber radiasi pengion.
Bagian Ketiga
Pengangkutan dan Pembuangan
PASAL 28
BAB IV: PENGELOLAAN ZAT RADIOAKTIF TERBUKA | Bagian Ketiga - Pengangkutan dan Pembuangan
(1)
BATAN
dapat
melaksanakan
pengangkutan
zat
radioaktif terbuka yang tidak digunakan dan bahan
serta
peralatan
yang
terkontaminasi
dan/atau
teraktivasi yang tidak digunakan setelah kegiatan
pengolahan atau penyimpanan.
(2)
Pengangkutan
zat
radioaktif
terbuka
yang
tidak
digunakan
dan
bahan
serta
peralatan
yang
terkontaminasi
dan/atau
teraktivasi
yang
tidak
digunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan
mengenai
keselamatan
dan
keamanan
pengangkutan zat radioaktif.
Pasal 29 …
PASAL 29
BAB IV: PENGELOLAAN ZAT RADIOAKTIF TERBUKA | Bagian Ketiga - Pengangkutan dan Pembuangan
(1)
Pembuangan
zat
radioaktif
terbuka
yang
tidak
digunakan
dan
bahan
serta
peralatan
yang
terkontaminasi
dan/atau
teraktivasi
yang
tidak
digunakan dilakukan oleh BATAN.
(2)
Pembuangan
zat
radioaktif
terbuka
yang
tidak
digunakan
dan
bahan
serta
peralatan
yang
terkontaminasi
dan/atau
teraktivasi
yang
tidak
digunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan pada fasilitas:
a.
dekat permukaan tanah; atau
b.
kedalaman sedang.
(3)
Pembangunan, pengoperasian, dan penutupan fasilitas
pembuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
wajib memiliki izin dari Kepala BAPETEN.
(4)
Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara untuk
memperoleh izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Bagian Keempat
Perekaman dan Pelaporan
PASAL 30
BAB IV: PENGELOLAAN ZAT RADIOAKTIF TERBUKA | Bagian Keempat - Perekaman dan Pelaporan
(1)
Penghasil
Limbah
Radioaktif
selama
melakukan
pengumpulan, pengelompokan, dan/atau pengolahan
wajib melakukan perekaman yang meliputi:
a.
inventarisasi zat radioaktif terbuka yang tidak
digunakan
dan
bahan
serta
peralatan
yang
terkontaminasi dan/atau teraktivasi yang tidak
digunakan; dan
b.
kegiatan pengumpulan, pengelompokan, dan/atau
pengolahan zat radioaktif terbuka yang tidak
digunakan
dan
bahan
serta
peralatan
yang
terkontaminasi dan/atau teraktivasi yang tidak
digunakan.
(2) Hasil …
(2)
Hasil perekaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib dilaporkan kepada Kepala BAPETEN paling sedikit
1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan.
PASAL 31
BAB IV: PENGELOLAAN ZAT RADIOAKTIF TERBUKA | Bagian Keempat - Perekaman dan Pelaporan
(1)
BATAN selama melakukan pengolahan, penyimpanan,
dan pembuangan zat radioaktif terbuka yang tidak
digunakan
dan
bahan
serta
peralatan
yang
terkontaminasi
dan/atau
teraktivasi
yang
tidak
digunakan wajib melakukan perekaman yang meliputi:
a.
inventarisasi zat radioaktif terbuka yang tidak
digunakan
dan
bahan
serta
peralatan
yang
terkontaminasi dan/atau teraktivasi yang tidak
digunakan; dan
b.
kegiatan
pengolahan,
penyimpanan,
dan
pembuangan zat radioaktif terbuka yang tidak
digunakan
dan
bahan
serta
peralatan
yang
terkontaminasi dan/atau teraktivasi yang tidak
digunakan.
(2)
Hasil perekaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib dilaporkan kepada Kepala BAPETEN paling sedikit
1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan.
BAB V
PENGELOLAAN BAHAN BAKAR NUKLIR BEKAS
Bagian Kesatu
Penyimpanan Sementara
PASAL 32
BAB V: PENGELOLAAN BAHAN BAKAR NUKLIR BEKAS | Bagian Kesatu - Penyimpanan Sementara
Penghasil
Limbah
Radioaktif
wajib
melaksanakan
penyimpanan sementara Bahan Bakar Nuklir Bekas dalam
waktu sekurang-kurangnya selama masa operasi reaktor
nuklir.
Pasal 33 …
PASAL 33
BAB V: PENGELOLAAN BAHAN BAKAR NUKLIR BEKAS | Bagian Kesatu - Penyimpanan Sementara
Setelah melakukan penyimpanan sementara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 32, Penghasil Limbah Radioaktif
wajib:
a.
mengirim kembali Bahan Bakar Nuklir Bekas ke negara
asal; atau
b.
menyerahkan Bahan Bakar Nuklir Bekas kepada
BATAN.
PASAL 34
BAB V: PENGELOLAAN BAHAN BAKAR NUKLIR BEKAS | Bagian Kesatu - Penyimpanan Sementara
(1) Sebelum mengirim kembali Bahan Bakar Nuklir Bekas
ke negara asal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33
huruf
a,
Penghasil
Limbah
Radioaktif
harus
memperoleh:
a.
persetujuan pengiriman kembali ke negara asal dari
Kepala BAPETEN; dan
b.
persetujuan pengiriman dari Kepala BAPETEN.
(2) Persyaratan
dan
tata
cara
untuk
memperoleh
persetujuan
pengiriman
kembali
ke
negara
asal
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
huruf
a
dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan mengenai perizinan pemanfaatan bahan
nuklir.
PASAL 35
BAB V: PENGELOLAAN BAHAN BAKAR NUKLIR BEKAS | Bagian Kesatu - Penyimpanan Sementara
(1) Pengiriman kembali Bahan Bakar Nuklir Bekas ke
negara
asal
wajib
dilakukan
Penghasil
Limbah
Radioaktif selama masa berlaku persetujuan pengiriman
kembali dari Kepala BAPETEN.
(2) Penghasil
Limbah
Radioaktif
wajib
melaporkan
pelaksanaan pengiriman kembali Bahan Bakar Nuklir
Bekas ke negara asal kepada Kepala BAPETEN paling
lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak saat
dilaksanakannya pengiriman kembali.
Pasal 36 …
PASAL 36
BAB V: PENGELOLAAN BAHAN BAKAR NUKLIR BEKAS | Bagian Kesatu - Penyimpanan Sementara
(1) Penyerahan kepada BATAN sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 33 huruf b wajib dilaksanakan oleh
Penghasil
Limbah
Radioaktif
setelah
memperoleh
persetujuan pengiriman dari Kepala BAPETEN.
(2) Pelaksanaan penyerahan kepada BATAN sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib:
a.
dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari kerja
sejak diterbitkannya persetujuan pengiriman oleh
Kepala BAPETEN; dan
b.
dibuktikan dengan berita acara serah terima yang
dibuat oleh BATAN.
(3) Salinan
berita
acara
serah
terima
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b wajib disampaikan oleh
Penghasil Limbah Radioaktif kepada Kepala BAPETEN
paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak saat
penyerahan kepada BATAN.
(4) Persyaratan
dan
tata
cara
untuk
memperoleh
persetujuan pengiriman dilaksanakan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan mengenai keselamatan
dan keamanan pengangkutan zat radioaktif.
PASAL 37
BAB V: PENGELOLAAN BAHAN BAKAR NUKLIR BEKAS | Bagian Kesatu - Penyimpanan Sementara
(1) Penghasil
Limbah
Radioaktif
dapat
melaksanakan
pengangkutan Bahan Bakar Nuklir Bekas selama
kegiatan penyimpanan sementara.
(2) Pengangkutan Bahan Bakar Nuklir Bekas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan mengenai keselamatan
dan keamanan pengangkutan zat radioaktif.
Bagian Kedua …
Bagian Kedua
Penyimpanan dan Pembuangan
PASAL 38
BAB V: PENGELOLAAN BAHAN BAKAR NUKLIR BEKAS | Bagian Kedua … - Bagian Kedua
(1) BATAN melakukan penyimpanan Bahan Bakar Nuklir
Bekas.
(2) Dalam melakukan penyimpanan Bahan Bakar Nuklir
Bekas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BATAN
wajib memiliki izin:
a.
pemanfaatan bahan nuklir; dan
b.
pembangunan
dan
pengoperasion
instalasi
penyimpanan
sementara
Bahan
Bakar
Nuklir
Bekas.
(3) Persyaratan dan tata cara untuk memperoleh izin
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan
sesuai
dengan
peraturan
perundang-undangan
mengenai perizinan instalasi nuklir.
PASAL 39
BAB V: PENGELOLAAN BAHAN BAKAR NUKLIR BEKAS | Bagian Kedua … - Bagian Kedua
(1) Pembuangan Bahan Bakar Nuklir Bekas dilakukan oleh
BATAN.
(2) Pembuangan Bahan Bakar Nuklir Bekas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada instalasi
penyimpanan lestari.
(3) Pembangunan, pengoperasian, dan penutupan instalasi
penyimpanan lestari wajib memiliki izin dari Kepala
BAPETEN.
(4) Persyaratan dan tata cara untuk memperoleh izin
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur sesuai
dengan
peraturan
perundang-undangan
mengenai
perizinan instalasi nuklir.
Pasal 40 …
PASAL 40
BAB V: PENGELOLAAN BAHAN BAKAR NUKLIR BEKAS | Bagian Kedua … - Bagian Kedua
(1) BATAN
menyediakan
tempat
penyimpanan
lestari
Bahan Bakar Nuklir Bekas.
(2) Penentuan tempat penyimpanan lestari Bahan Bakar
Nuklir Bekas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan
oleh
Pemerintah
setelah
mendapat
persetujuan
Dewan
Perwakilan
Rakyat
Republik
Indonesia.
(3) Penetapan tempat penyimpanan lestari Bahan Bakar
Nuklir Bekas oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Perekaman dan Pelaporan
PASAL 41
BAB V: PENGELOLAAN BAHAN BAKAR NUKLIR BEKAS | Bagian Ketiga - Perekaman dan Pelaporan
(1) Penghasil
Limbah
Radioaktif
selama
melakukan
penyimpanan
sementara
dan
pengangkutan
wajib
melakukan perekaman yang meliputi:
a.
inventarisasi Bahan Bakar Nuklir Bekas; dan
b.
kegiatan
penyimpanan
sementara
dan
pengangkutan Bahan Bakar Nuklir Bekas.
(2) Hasil perekaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib dilaporkan kepada Kepala BAPETEN paling sedikit
1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan.
PASAL 42
BAB V: PENGELOLAAN BAHAN BAKAR NUKLIR BEKAS | Bagian Ketiga - Perekaman dan Pelaporan
(1) BATAN
selama
melakukan
penyimpanan,
pengangkutan, dan/atau pembuangan Bahan Bakar
Nuklir
Bekas
wajib
melakukan
perekaman
yang
meliputi:
a. inventarisasi …
a.
inventarisasi Bahan Bakar Nuklir Bekas; dan
b.
kegiatan Pengelolaan Bahan Bakar Nuklir Bekas.
(2) Hasil perekaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib dilaporkan kepada Kepala BAPETEN paling sedikit
1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan.
BAB VI
PEMBINAAN PELAKSANAAN
PENGELOLAAN LIMBAH RADIOAKTIF
PASAL 43
BAB VI: PEMBINAAN PELAKSANAAN
(1) BATAN melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan
Pengelolaan
Limbah
Radioaktif
yang
meliputi
pembinaan:
a.
teknis; dan
b.
edukatif.
(2) Pembinaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dilakukan terhadap:
a.
Penghasil Limbah Radioaktif; dan
b.
Badan Usaha Milik Negara, koperasi, atau badan
swasta yang bekerja sama dengan atau ditunjuk
oleh BATAN untuk mengelola Limbah Radioaktif.
(3) Pembinaan edukatif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dilakukan terhadap masyarakat.
(4) Pembinaan teknis terhadap pelaksanaan Pengelolaan
Limbah Radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
paling sedikit meliputi:
a.
pelatihan;
b.
sosialisasi;
c.
konsultasi; dan/atau
d. bantuan …
d.
bantuan teknis.
(5) Pembinaan edukatif terhadap pelaksanaan Pengelolaan
Limbah Radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dapat berupa sosialisasi.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan
pembinaan terhadap pelaksanaan Pengelolaan Limbah
Radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Kepala BATAN.
BAB VII
PERPINDAHAN LINTAS BATAS
PASAL 44
BAB VII: PERPINDAHAN LINTAS BATAS
(1) Pengiriman Bahan Bakar Nuklir Bekas dari negara asal ke negara tujuan dengan melalui dan/atau singgah di daerah pabean Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan atau tanpa mengganti sarana pengangkutan wajib mendapat persetujuan dari Kepala BAPETEN sebelum melaksanakan pengiriman.
(2) Untuk memperoleh persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengirim Limbah Radioaktif harus menyampaikan notifikasi secara tertulis kepada Kepala BAPETEN dan melampirkan dokumen: a. persetujuan dari badan pengawas negara asal; b. persetujuan dari badan pengawas negara tujuan; dan c. pengangkutan yang paling sedikit berisi:
1. identitas pengirim, pengangkut, dan penerima;
2. tanggal dan lama singgah;
3. rute pengangkutan ;
4. jenis, aktivitas, dan kuantitas Bahan Bakar Nuklir Bekas; dan
5. tipe bungkusan.
(3) Pengiriman …
(3) Pengiriman Bahan Bakar Nuklir Bekas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan mengenai keselamatan dan keamanan pengangkutan zat radioaktif.
PASAL 45
BAB VII: PERPINDAHAN LINTAS BATAS
(1) Kepala BAPETEN melakukan penilaian terhadap dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat
(2) paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak notifikasi diterima.
(2) Setelah melakukan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala BAPETEN memberikan persetujuan atau penolakan atas notifikasi.
(3) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat: a. identitas pengirim Bahan Bakar Nuklir Bekas;
b. negara asal dan negara tujuan Bahan Bakar Nuklir Bekas; c. dokumen mengenai jenis, aktivitas, karakteristik, dan jumlah Bahan Bakar Nuklir Bekas yang akan melalui dan/atau singgah di daerah pabean Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d. alat angkut yang akan digunakan; e. tanggal pelaksanaan pengangkutan, waktu singgah, dan nama pelabuhan atau bandar udara tempat masuk dan keluar Bahan Bakar Nuklir Bekas; dan f. masa berlaku persetujuan.
(4) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disertai dengan alasan penolakan.
PASAL 46
BAB VII: PERPINDAHAN LINTAS BATAS
(1) Setiap orang atau badan dilarang memasukkan Limbah Radioaktif yang berasal dari luar negeri ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2) Larangan …
(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk Limbah Radioaktif yang berasal dari zat radioaktif yang diproduksi di dalam negeri.
(3) Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. BAB VIII SANKSI ADMINISTRATIF
PASAL 47
BAB VIII: SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Kepala BAPETEN menerapkan sanksi administratif
kepada Penghasil Limbah Radioaktif jika ditemukan
pelanggaran dalam Pengelolaan Limbah Radioaktif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a.
peringatan tertulis;
b.
penghentian sementara beroperasinya fasilitas atau
instalasi; atau
c.
pencabutan izin.
PASAL 48
BAB VIII: SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Penghasil Limbah Radioaktif yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 9, Pasal
10 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 11 ayat (1),
Pasal 19, Pasal 21, Pasal 22 ayat (1), Pasal 23 ayat (2)
dan ayat (3), Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26 ayat (1), ayat
(2), dan ayat (3), Pasal 30, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 35,
Pasal 36 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), dan/atau Pasal
41 dikenakan peringatan tertulis.
(2) Penghasil …
(2) Penghasil Limbah Radioaktif wajib menindaklanjuti
peringatan tertulis dalam jangka waktu paling lama 10
(sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya
peringatan tertulis.
(3) Dalam
hal
Penghasil
Limbah
Radioaktif
tidak
menindaklanjuti
peringatan
tertulis
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), Kepala BAPETEN memberikan
peringatan tertulis kembali.
(4) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) wajib dipatuhi oleh Penghasil Limbah Radioaktif
dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja terhitung
sejak tanggal diterimanya peringatan tertulis.
(5) Dalam hal Penghasil Limbah Radioaktif tetap tidak
mematuhi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud
pada ayat (4), Kepala BAPETEN mencabut izin.
PASAL 49
BAB VIII: SANKSI ADMINISTRATIF
(1)
Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4) dan
Pasal
32
Kepala
BAPETEN
dapat
langsung
menghentikan sementara beroperasinya fasilitas atau
instalasi Penghasil Limbah Radioaktif.
(2)
Penghentian sementara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berlaku sampai dipenuhinya persyaratan
Keselamatan Radiasi.
(3)
Dalam hal selama penghentian sementara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) Penghasil Limbah Radioaktif
tidak memenuhi persyaratan Keselamatan Radiasi dan
tetap
mengoperasikan
fasilitas
atau
instalasinya,
Kepala BAPETEN dapat langsung mencabut izin
Pemanfaatan Tenaga Nuklir.
(4)
Penghentian sementara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan berdasarkan penilaian Kepala
BAPETEN.
Pasal 50 …
PASAL 50
BAB VIII: SANKSI ADMINISTRATIF
Dalam hal pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 48 ayat (5) dan/atau Pasal 49 ayat (3), Penghasil
Limbah Radioaktif tetap harus bertanggung jawab untuk
mengamankan Limbah Radioaktif.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 51
BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua
Peraturan Perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun
2002 tentang Pengelolaan Limbah Radioaktif (,
),
dinyatakan
masih
berlaku
sepanjang
tidak
bertentangan
dengan
ketentuan
dalam
Peraturan
Pemerintah ini.
PASAL 52
BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Pada
saat
Peraturan
Pemerintah
ini
mulai
berlaku,
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2002 tentang
Pengelolaan Limbah Radioaktif (, ) dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 53
BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar … Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.