PP NOMOR 62 TAHUN 2013

INVESTIGASI KECELAKAAN TRANSPORTASI

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2013-01-01
Total Pasal: 56 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2013:62
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Investigasi
Kecelakaan
Transportasi
adalah
kegiatan
penelitian terhadap penyebab kecelakaan transportasi
dengan cara pengumpulan, pengolahan, analisis, dan
penyajian data secara sistematis dan objektif agar tidak
terjadi kecelakaan transportasi dengan penyebab yang
sama.

2. Kecelakaan Transportasi adalah peristiwa atau kejadian
pengoperasian sarana transportasi yang mengakibatkan
kerusakan sarana transportasi, korban jiwa, dan/atau
kerugian harta benda.

3. Investigator adalah orang yang mempunyai kualifikasi dan
kompetensi
tertentu
untuk
melaksanakan
kegiatan
Investigasi Kecelakaan Transportasi.

4. Kereta Api adalah sarana perkeretaapian dengan tenaga
gerak, baik berjalan sendiri maupun dirangkaikan dengan
sarana perkeretaapian lainnya, yang akan ataupun sedang
bergerak di jalan rel yang terkait dengan perjalanan kereta
api.

5. Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis
tertentu, yang digerakkan dengan tenaga angin, tenaga
mekanik, energi lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk
kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di
bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan
terapung yang tidak berpindah-pindah.

6. Pesawat Udara adalah setiap mesin atau alat yang dapat
terbang di atmosfer karena gaya angkat dari reaksi udara,
tetapi bukan karena reaksi udara terhadap permukaan
bumi yang digunakan untuk penerbangan.

7. Kejadian
7. Kejadian Serius adalah suatu kondisi pengoperasian
Pesawat Udara hampir terjadinya kecelakaan.

8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang transportasi.

PASAL 2

BAB I: KETENTUAN UMUM
Investigasi
Kecelakaan
Transportasi
diselenggarakan
berdasarkan prinsip:

a. tidak untuk mencari kesalahan (no blame);

b. tidak untuk memberikan sanksi/hukuman (no judicial);
dan

c. tidak untuk mencari siapa yang bertanggung jawab
menanggung kerugian (no liability).

PASAL 3

BAB I: KETENTUAN UMUM
Investigasi Kecelakaan Transportasi diselenggarakan untuk
mengungkap suatu peristiwa kecelakaan transportasi secara
profesional dan independen guna memperoleh data dan fakta
penyebab terjadinya kecelakaan transportasi.

PASAL 4

BAB I: KETENTUAN UMUM
Pelaksanaan
Investigasi
Kecelakaan
Transportasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan oleh Komite
Nasional Keselamatan Transportasi.

PASAL 5

BAB I: KETENTUAN UMUM
Kedudukan, Tugas, dan Organisasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi diatur dengan Peraturan Presiden. BAB II BAB II KECELAKAAN TRANSPORTASI

PASAL 6

BAB II: KECELAKAAN TRANSPORTASI
Investigasi Kecelakaan Transportasi dilakukan terhadap:

a. kecelakaan Kereta Api;

b. kecelakaan Kapal;

c. kecelakaan Pesawat Udara; dan

d. kecelakaan tertentu kendaraan bermotor umum.

PASAL 7

BAB II: KECELAKAAN TRANSPORTASI
Kecelakaan Kereta Api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
huruf a terdiri atas:

a.
tabrakan antar Kereta Api;

b. Kereta Api terguling;

c.
Kereta Api anjlok; dan/atau

d. Kereta Api terbakar.

PASAL 8

BAB II: KECELAKAAN TRANSPORTASI
Kecelakaan Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
huruf b terdiri atas:

a.
Kapal tenggelam;
b.
Kapal terbakar;
c.
Kapal tubrukan; dan/atau
d.
Kapal kandas.

PASAL 9

BAB II: KECELAKAAN TRANSPORTASI
Kecelakaan Pesawat Udara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 huruf c terdiri atas:

a. Pesawat Udara yang jatuh pada saat tinggal landas, lepas
landas, atau selama penerbangan;

b. tabrakan antar Pesawat Udara atau antar Pesawat Udara
dengan fasilitas di bandar udara;

c. Pesawat Udara yang hilang atau tidak dapat diketemukan;
dan/atau

d. Pesawat Udara yang mengalami Kejadian Serius (serious
incident).

PASAL 10

BAB II: KECELAKAAN TRANSPORTASI
Pasal 10

Kecelakaan tertentu kendaraan bermotor umum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 huruf d terdiri atas:

a. tabrakan antar kendaraan bermotor umum, antara
kendaraan bermotor umum dengan Kereta Api, atau
antara kendaraan bermotor umum dengan fasilitas atau
dengan benda-benda lainnya;

b. kendaraan bermotor umum terguling;

c. kendaraan bermotor umum jatuh ke jurang atau sungai;
dan/atau

d. kendaraan bermotor umum terbakar.

BAB III
KRITERIA KECELAKAAN TRANSPORTASI

PASAL 11

BAB III: KRITERIA KECELAKAAN TRANSPORTASI
(1) Setiap investigasi kecelakaan Kereta Api, Kapal, Pesawat Udara, dan kecelakaan tertentu terhadap kendaraan bermotor umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi.

(2) Komite Nasional Keselamatan Transportasi dalam melakukan investigasi kecelakaan tertentu terhadap kendaraan bermotor umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

PASAL 12

BAB III: KRITERIA KECELAKAAN TRANSPORTASI
Kecelakaan Kereta Api yang wajib dilakukan Investigasi
Kecelakaan Transportasi oleh Komite Nasional Keselamatan
Transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 yaitu
kecelakaan yang mengakibatkan:

a. korban jiwa; dan/atau

b. kerusakan atau tidak dapat beroperasinya Kereta Api yang
mengakibatkan rintang jalan selama lebih dari 6 (enam)
jam untuk 2 (dua) arah.

PASAL 13

BAB III: KRITERIA KECELAKAAN TRANSPORTASI
(1) Kecelakaan
Kapal
yang
wajib
dilakukan
Investigasi
Kecelakaan
Transportasi
oleh
Komite
Nasional
Keselamatan Transportasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 meliputi:
a. kecelakaan
a. kecelakaan Kapal dengan bobot lebih dari GT 100
(seratus Gross Tonage) untuk Kapal penumpang,
Kapal penyeberangan, dan Kapal ikan; atau

b. kecelakaan Kapal dengan bobot lebih dari GT 500
(lima ratus Gross Tonage) untuk Kapal barang dan
Kapal tangki.

(2)
Kecelakaan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
yaitu kecelakaan yang mengakibatkan:

a. korban jiwa;

b. kerusakan atau tidak dapat beroperasinya Kapal
dan/atau fasilitas di perairan; dan/atau

c. pencemaran laut.

PASAL 14

BAB III: KRITERIA KECELAKAAN TRANSPORTASI
Investigasi Kecelakaan Transportasi terhadap Kapal asing
yang mengalami kecelakaan di wilayah Negara Kesatuan
Republik
Indonesia
dilakukan
atas
permintaan
negara
bendera Kapal yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan
internasional dan hukum nasional.

PASAL 15

BAB III: KRITERIA KECELAKAAN TRANSPORTASI
Dalam hal Kapal berbendera Indonesia mengalami kecelakaan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, Komite Nasional Keselamatan Transportasi melakukan Investigasi Kecelakaan Transportasi di negara tempat terjadinya kecelakaan sesuai dengan ketentuan internasional.

PASAL 16

BAB III: KRITERIA KECELAKAAN TRANSPORTASI
(1)
Kecelakaan Pesawat Udara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 wajib dilakukan Investigasi Kecelakaan
Transportasi
oleh
Komite
Nasional
Keselamatan
Transportasi yaitu kecelakaan yang mengakibatkan:

a. korban jiwa/luka serius; dan/atau

b. kerusakan
berat
pada
peralatan/fasilitas
yang
digunakan.

(2)
Investigasi
Kecelakaan
Transportasi
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan pula terhadap
Pesawat Udara yang mengalami Kejadian Serius (serious
incident).

PASAL 17

BAB III: KRITERIA KECELAKAAN TRANSPORTASI
Pasal 17 (1) Pesawat Udara asing yang mengalami kecelakaan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, wajib dilakukan Investigasi Kecelakaan Transportasi oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi. (2) Investigasi Kecelakaan Transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengikutsertakan wakil resmi dari negara (acredited representative) tempat Pesawat Udara didaftarkan, negara tempat badan usaha angkutan udara, negara tempat perancang Pesawat Udara, dan negara tempat pembuat Pesawat Udara, sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan ketentuan peraturan perundang- undangan.

PASAL 18

BAB III: KRITERIA KECELAKAAN TRANSPORTASI
Dalam hal Pesawat Udara yang didaftarkan di Indonesia
mengalami kecelakaan di luar wilayah Negara Kesatuan
Republik
Indonesia,
Komite
Nasional
Keselamatan
Transportasi dapat mengirimkan wakil resmi dari negara
(acredited
representative)
untuk
berpartisipasi
dalam
investigasi tersebut.

PASAL 19

BAB III: KRITERIA KECELAKAAN TRANSPORTASI
Kecelakaan tertentu kendaraan bermotor umum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 huruf d, meliputi:

a.
terdapat korban jiwa paling sedikit 8 (delapan) orang;

b.
mengundang perhatian publik secara luas;

c.
menimbulkan polemik/kontroversi;

d.
menimbulkan prasarana rusak berat;

e.
berulang-ulang pada merek dan/atau tipe kendaraan
yang sama dalam satu tahun;

f.
berulang-ulang pada lokasi yang sama dalam satu
tahun; dan/atau

g.
mengakibatkan pencemaran lingkungan akibat limbah
atau Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang diangkut.

BAB IV
BAB IV

PEMBERITAHUAN KECELAKAAN TRANSPORTASI

PASAL 20

BAB IV: PEMBERITAHUAN KECELAKAAN TRANSPORTASI
Setiap Kereta Api yang mengalami kecelakaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 wajib diberitahukan kepada Komite
Nasional Keselamatan Transportasi oleh:

a. penyelenggara prasarana Kereta Api;
b. penyelenggara sarana Kereta Api; atau
c. kementerian
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan di bidang transportasi.

PASAL 21

BAB IV: PEMBERITAHUAN KECELAKAAN TRANSPORTASI
Setiap kecelakaan Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal
13 wajib diberitahukan kepada Komite Nasional Keselamatan
Transportasi oleh:

a. nakhoda;
b. pemilik Kapal; atau
c. kementerian
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan di bidang transportasi.

PASAL 22

BAB IV: PEMBERITAHUAN KECELAKAAN TRANSPORTASI
Setiap kecelakaan Pesawat Udara dan Kejadian Serius
Pesawat Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 wajib
diberitahukan
kepada
Komite
Nasional
Keselamatan
Transportasi oleh:

a. badan usaha angkutan udara;
b. penyedia jasa penerbangan; atau
c. kementerian
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan di bidang transportasi.

PASAL 23

BAB IV: PEMBERITAHUAN KECELAKAAN TRANSPORTASI
Pasal 23

Komite Nasional Keselamatan Transportasi wajib segera
meneruskan pemberitahuan kecelakaan Pesawat Udara atau
Kejadian Serius sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22
kepada:

a.
negara tempat pesawat terdaftar;
b.
negara operator;
c.
negara tempat perancang pesawat;
d.
negara industri pesawat atau komponen; dan
e.
International Civil Aviation Organization apabila berat
pesawat melebihi 2.250 Kg (dua ribu dua ratus lima
puluh kilogram).

PASAL 24

BAB IV: PEMBERITAHUAN KECELAKAAN TRANSPORTASI
(1)
Pemberitahuan Kecelakaan Transportasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22
disampaikan segera dengan cara lisan atau tertulis.

(2)
Pemberitahuan Kecelakaan Transportasi paling sedikit
memuat:
a. lokasi kejadian;
b. waktu kejadian;
c. akibat kecelakaan;
d. jumlah korban jiwa dan/atau luka-luka; dan
e. prasarana dan sarana transportasi yang mengalami
kecelakaan.

PASAL 25

BAB IV: PEMBERITAHUAN KECELAKAAN TRANSPORTASI
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur
pemberitahuan
diatur
dengan
Peraturan
Ketua
Komite
Nasional Keselamatan Transportasi.

BAB V
BAB V

PELAKSANAAN INVESTIGASI KECELAKAAN TRANSPORTASI

Bagian Kesatu

Pelaksanaan Investigasi

PASAL 26

BAB V: PELAKSANAAN INVESTIGASI KECELAKAAN TRANSPORTASI | Bagian Kesatu - Pelaksanaan Investigasi
(1)
Setelah menerima pemberitahuan terjadinya kecelakaan
Kereta Api, Kapal, dan Pesawat Udara, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22, Komite
Nasional Keselamatan Transportasi melakukan persiapan
investigasi.

(2)
Persiapan investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:

a. membentuk tim investigasi;
b. mempersiapkan peralatan investigasi; dan
c. melakukan koordinasi dengan instansi terkait atau
operator
sarana
transportasi
yang
mengalami
kecelakaan.

(3)
Tim investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf
a
ditetapkan
oleh
Ketua
Komite
Nasional
Keselamatan Transportasi.

PASAL 27

BAB V: PELAKSANAAN INVESTIGASI KECELAKAAN TRANSPORTASI | Bagian Kesatu - Pelaksanaan Investigasi
Setelah persiapan investigasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal
26,
Komite
Nasional
Keselamatan
Transportasi
melakukan investigasi awal di lokasi Kecelakaan Transportasi.

PASAL 28

BAB V: PELAKSANAAN INVESTIGASI KECELAKAAN TRANSPORTASI | Bagian Kesatu - Pelaksanaan Investigasi
Investigasi awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 paling
sedikit dilakukan dengan:

a. mengumpulkan
data
dan
barang
bukti
Kecelakaan
Transportasi;
b. mengambil gambar atau foto;
c. mendata korban; dan/atau
d. mengumpulkan
informasi
dan
keterangan
di
lokasi
Kecelakaan Transportasi dari pihak yang mengetahui
kejadian kecelakaan.

PASAL 29

BAB V: PELAKSANAAN INVESTIGASI KECELAKAAN TRANSPORTASI | Bagian Kesatu - Pelaksanaan Investigasi
Pasal 29

Dalam rangka pemenuhan data, keterangan, informasi, dan
pengumpulan
barang
bukti
yang
lebih
lengkap
dapat
dilakukan investigasi lanjutan.

PASAL 30

BAB V: PELAKSANAAN INVESTIGASI KECELAKAAN TRANSPORTASI | Bagian Kesatu - Pelaksanaan Investigasi
Investigasi lanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29
paling sedikit dilakukan dengan:

a. meminta keterangan dari pihak yang terkait dengan
kecelakaan;

b. mengumpulkan data tambahan untuk melengkapi data
investigasi awal;

c. melakukan uji laboratorium; dan/atau

d. membuat analisis dari hasil keterangan, pengumpulan
barang bukti Kecelakaan Transportasi, dan data yang
telah diperoleh.

PASAL 31

BAB V: PELAKSANAAN INVESTIGASI KECELAKAAN TRANSPORTASI | Bagian Kesatu - Pelaksanaan Investigasi
(1)
Pelaksanaan
Investigasi
Kecelakaan
Transportasi
dilakukan oleh Investigator.

(2)
Investigator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
memiliki kualifikasi dan kompetensi kecakapan tertentu
yang dibuktikan dengan sertifikat kecakapan.

(3)
Sertifikat kecakapan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan.

PASAL 32

BAB V: PELAKSANAAN INVESTIGASI KECELAKAAN TRANSPORTASI | Bagian Kesatu - Pelaksanaan Investigasi
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan
pengangkatan Investigator diatur dengan Peraturan Ketua
Komite Nasional Keselamatan Transportasi.

Bagian Kedua
Bagian Kedua

Pengamanan Sarana Transportasi dan Lokasi Kecelakaan Transportasi

PASAL 33

BAB V: PELAKSANAAN INVESTIGASI KECELAKAAN TRANSPORTASI | Bagian Kedua . . . - Bagian Kedua
Setiap orang dilarang merusak atau menghilangkan barang
bukti Kecelakaan Transportasi, mengubah letak sarana
transportasi, memindahkan barang bukti, dan mengambil
bagian dari sarana transportasi atau barang lainnya yang
tersisa
akibat
Kecelakaan
Transportasi
kecuali
untuk
kepentingan penyelidikan dan/atau penyidikan.

PASAL 34

BAB V: PELAKSANAAN INVESTIGASI KECELAKAAN TRANSPORTASI | bagian dari sarana transportasi atau barang lainnya yang - tersisa
(1)
Pemindahan
barang
bukti
sebagaimana
dimaksud
dalam Pasal 33 dapat dilaksanakan oleh pejabat
berwenang
setelah
berkoordinasi
dengan
Komite
Nasional Keselamatan Transportasi kecuali mengganggu
kepentingan umum.

(2)
Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas:

a. pejabat yang berwenang di bidang transportasi
perkeretaapian;

b. pejabat yang berwenang di bidang transportasi laut;

c. pejabat yang berwenang di bidang transportasi
udara; atau

d. pejabat yang berwenang di bidang transportasi lalu
lintas dan angkutan jalan.

PASAL 35

BAB V: PELAKSANAAN INVESTIGASI KECELAKAAN TRANSPORTASI | bagian dari sarana transportasi atau barang lainnya yang - tersisa
Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal
34 ayat (2) wajib melakukan pengamanan sarana transportasi
dan lokasi Kecelakaan Transportasi.

PASAL 36

BAB V: PELAKSANAAN INVESTIGASI KECELAKAAN TRANSPORTASI | bagian dari sarana transportasi atau barang lainnya yang - tersisa
Pengamanan sarana transportasi dan lokasi Kecelakaan
Transportasi
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
35
dilakukan guna:

a. melindungi
personil,
awak
sarana
transportasi,
penumpang, dan barang;

b. mencegah
b. mencegah terjadinya tindakan yang dapat mengubah letak
sarana transportasi; dan
c. mencegah tindakan yang dapat merusak atau mengubah
lokasi Kecelakaan Transportasi.

PASAL 37

BAB V: PELAKSANAAN INVESTIGASI KECELAKAAN TRANSPORTASI | bagian dari sarana transportasi atau barang lainnya yang - tersisa
Pengamanan sarana transportasi dan lokasi Kecelakaan
Transportasi
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
36
dilakukan
sampai
dengan
berakhirnya
pelaksanaan
Investigasi Kecelakaan Transportasi oleh Komite Nasional
Keselamatan Transportasi.

PASAL 38

BAB V: PELAKSANAAN INVESTIGASI KECELAKAAN TRANSPORTASI | bagian dari sarana transportasi atau barang lainnya yang - tersisa
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan
Investigasi Kecelakaan Transportasi diatur dengan Peraturan
Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi.

BAB VI

LAPORAN HASIL INVESTIGASI KECELAKAAN TRANSPORTASI

PASAL 39

BAB VI: LAPORAN HASIL INVESTIGASI KECELAKAAN TRANSPORTASI
(1)
Hasil kerja tim investigasi dibuat dalam bentuk laporan
Investigasi Kecelakaan Transportasi.

(2)
Laporan
Investigasi
Kecelakaan
Transportasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. pemberitahuan (notification);
b. laporan awal (preliminary report); dan
c. laporan akhir (final report).

PASAL 40

BAB VI: LAPORAN HASIL INVESTIGASI KECELAKAAN TRANSPORTASI
(1)
Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39
ayat (2) huruf a hanya berlaku untuk kecelakaan Pesawat
Udara.

(2)
Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling sedikit memuat:
a. pabrik dan nomor seri pesawat;
b. nama operator;
c. kebangsaan pilot dan penumpang;
d. tanggal dan waktu kejadian; dan/atau
e. kondisi dan situasi lokasi kecelakaan.

PASAL 41

BAB VI: LAPORAN HASIL INVESTIGASI KECELAKAAN TRANSPORTASI
Pasal 41

Laporan
awal
Investigasi
Kecelakaan
Transportasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf b
memuat:

a. riwayat operasi prasarana dan/atau sarana transportasi;
b. data korban;
c. data kerusakan prasarana dan sarana transportasi;
d. data kerusakan lain di luar prasarana dan sarana
transportasi;
e. data personil yang terkait dengan kecelakaan;
f. data rekaman operasi;
g. komponen yang dapat dijadikan bukti dalam investigasi;
h. data medis;
i. data cuaca dan kondisi alam;
j. hasil wawancara atau tanya jawab dengan petugas yang
terkait; dan
k. data penunjang lain yang terkait dengan Kecelakaan
Transportasi.

PASAL 42

BAB VI: LAPORAN HASIL INVESTIGASI KECELAKAAN TRANSPORTASI
Laporan
awal
Investigasi
Kecelakaan
Transportasi
disampaikan oleh ketua tim investigasi kepada Ketua Komite
Nasional Keselamatan Transportasi paling lama 1 (satu) bulan
setelah terjadinya kecelakaan.

PASAL 43

BAB VI: LAPORAN HASIL INVESTIGASI KECELAKAAN TRANSPORTASI
Laporan
akhir
Investigasi
Kecelakaan
Transportasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf c
memuat:

a. informasi fakta;
b. analisis fakta penyebab kecelakaan;
c. kesimpulan
penyebab
yang
paling
memungkinkan
terjadinya Kecelakaan Transportasi;
d. saran tindak lanjut untuk pencegahan dan perbaikan;
dan/atau
e. lampiran hasil investigasi dan dokumen pendukung
lainnya.

PASAL 44

BAB VI: LAPORAN HASIL INVESTIGASI KECELAKAAN TRANSPORTASI
Pasal 44
(1)
Penyusunan
laporan
akhir
Investigasi
Kecelakaan
Transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43
dilakukan
oleh
tim
investigasi
dengan
meminta
tanggapan dan/atau masukan dari regulator, operator,
pabrikan sarana transportasi, dan pihak terkait lainnya.

(2)
Laporan
akhir
Investigasi
Kecelakaan
Transportasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh
ketua tim investigasi kepada Ketua Komite Nasional
Keselamatan Transportasi paling lama 1 (satu) tahun
setelah laporan awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal
42 disampaikan.

(3)
Laporan
akhir
Investigasi
Kecelakaan
Transportasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh
Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi kepada
regulator, operator, pabrikan sarana transportasi, dan
pihak terkait lainnya sesuai masing-masing moda.

PASAL 45

BAB VI: LAPORAN HASIL INVESTIGASI KECELAKAAN TRANSPORTASI
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur
laporan Investigasi Kecelakaan Transportasi diatur dengan
Peraturan Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi.

PASAL 46

BAB VI: LAPORAN HASIL INVESTIGASI KECELAKAAN TRANSPORTASI
Laporan akhir Investigasi Kecelakaan Transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) dapat disampaikan oleh Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi kepada .

PASAL 47

BAB VI: LAPORAN HASIL INVESTIGASI KECELAKAAN TRANSPORTASI
(1) Operator, pabrikan sarana transportasi, dan pihak terkait
lainnya wajib menindaklanjuti rekomendasi keselamatan
yang
tercantum
dalam
laporan
akhir
Investigasi
Kecelakaan Transportasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 44 ayat (3).

(2) Operator, pabrikan sarana transportasi, dan pihak terkait
lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
melaporkan perkembangan tindak lanjut rekomendasi
kepada Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi.

PASAL 48

BAB VI: LAPORAN HASIL INVESTIGASI KECELAKAAN TRANSPORTASI
Pasal 48

Semua dokumen yang berkaitan dengan seluruh proses
Investigasi Kecelakaan Transportasi sampai dengan laporan
Investigasi Kecelakaan Transportasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 39 ayat (2) tidak dapat digunakan sebagai alat
bukti dalam proses peradilan.

PASAL 49

BAB VI: LAPORAN HASIL INVESTIGASI KECELAKAAN TRANSPORTASI
Dalam hal Investigasi Kecelakaan Transportasi telah selesai
dilakukan, namun ditemukan kembali bukti baru (novum)
memperjelas penyebab terjadinya Kecelakaan Transportasi,
Investigasi Kecelakaan Transportasi dapat dibuka kembali
(reopening
an
investigation)
oleh
Komite
Nasional
Keselamatan Transportasi.

BAB VII

SISTEM INFORMASI INVESTIGASI KECELAKAAN TRANSPORTASI

PASAL 50

BAB VII: SISTEM INFORMASI INVESTIGASI KECELAKAAN TRANSPORTASI
(1)
Sistem informasi Investigasi Kecelakaan Transportasi
mencakup
pengumpulan,
pengolahan,
analisis,
penyimpanan, penyajian, serta penyebaran data dan
informasi untuk:

a. mendukung pelaksanaan investigasi;
b. mencapai hasil investigasi yang optimal; dan
c. mendukung perumusan kebijakan transportasi dan
upaya pencegahan Kecelakaan Transportasi.

(2)
Sistem informasi Investigasi Kecelakaan Transportasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan
oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi.

PASAL 51

BAB VII: SISTEM INFORMASI INVESTIGASI KECELAKAAN TRANSPORTASI
Sistem
informasi
Investigasi
Kecelakaan
Transportasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 paling sedikit
memuat:

a. jumlah Kecelakaan Transportasi;
b. jenis Kecelakaan Transportasi;
c. penyebab terjadinya Kecelakaan Transportasi;
d. akibat
d. akibat Kecelakaan Transportasi;
e. fasilitas Investigasi Kecelakaan Transportasi;
f. tenaga Investigator Kecelakaan Transportasi;
g. lokasi Kecelakaan Transportasi; dan/atau
h. isi rekomendasi.

PASAL 52

BAB VII: SISTEM INFORMASI INVESTIGASI KECELAKAAN TRANSPORTASI
Penyelenggaraan sistem informasi Investigasi Kecelakaan
Transportasi
dilakukan
dengan
membangun
dan
mengembangkan jaringan informasi secara efektif, efisien, dan
terpadu yang melibatkan pihak terkait dengan memanfaatkan
perkembangan teknologi informasi dan komunikasi.

PASAL 53

BAB VII: SISTEM INFORMASI INVESTIGASI KECELAKAAN TRANSPORTASI
(1)
Informasi mengenai Investigasi Kecelakaan Transportasi
didokumentasikan
dan
dipublikasikan
serta
dapat
diakses dan digunakan oleh masyarakat.

(2)
Pengelolaan sistem informasi Investigasi Kecelakaan
Transportasi
oleh
Komite
Nasional
Keselamatan
Transportasi dapat dilakukan melalui kerja sama dengan
pihak lain.

PASAL 54

BAB VII: SISTEM INFORMASI INVESTIGASI KECELAKAAN TRANSPORTASI
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyampaian dan
pengelolaan
sistem
informasi
Investigasi
Kecelakaan
Transportasi diatur dengan Peraturan Ketua Komite Nasional
Keselamatan Transportasi.

BAB VIII

KETENTUAN PENUTUP

PASAL 55

BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
Naskah pasal.

PASAL 177

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 257 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Pasal 369 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Investigasi Kecelakaan Transportasi; Mengingat :

1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian (, );

3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (, );

4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (, );

5. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (, ); MEMUTUSKAN: MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG INVESTIGASI KECELAKAAN TRANSPORTASI. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Investigasi Kecelakaan Transportasi adalah kegiatan penelitian terhadap penyebab kecelakaan transportasi dengan cara pengumpulan, pengolahan, analisis, dan penyajian data secara sistematis dan objektif agar tidak terjadi kecelakaan transportasi dengan penyebab yang sama.

2. Kecelakaan Transportasi adalah peristiwa atau kejadian pengoperasian sarana transportasi yang mengakibatkan kerusakan sarana transportasi, korban jiwa, dan/atau kerugian harta benda.

3. Investigator adalah orang yang mempunyai kualifikasi dan kompetensi tertentu untuk melaksanakan kegiatan Investigasi Kecelakaan Transportasi.

4. Kereta Api adalah sarana perkeretaapian dengan tenaga gerak, baik berjalan sendiri maupun dirangkaikan dengan sarana perkeretaapian lainnya, yang akan ataupun sedang bergerak di jalan rel yang terkait dengan perjalanan kereta api.

5. Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu, yang digerakkan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.

6. Pesawat Udara adalah setiap mesin atau alat yang dapat terbang di atmosfer karena gaya angkat dari reaksi udara, tetapi bukan karena reaksi udara terhadap permukaan bumi yang digunakan untuk penerbangan.

7. Kejadian Serius adalah suatu kondisi pengoperasian Pesawat Udara hampir terjadinya kecelakaan.

8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi. Pasal 2 Investigasi Kecelakaan Transportasi diselenggarakan berdasarkan prinsip:

a. tidak untuk mencari kesalahan (no blame);

b. tidak untuk memberikan sanksi/hukuman (no judicial); dan

c. tidak untuk mencari siapa yang bertanggung jawab menanggung kerugian (no liability). Pasal 3 Investigasi Kecelakaan Transportasi diselenggarakan untuk mengungkap suatu peristiwa kecelakaan transportasi secara profesional dan independen guna memperoleh data dan fakta penyebab terjadinya kecelakaan transportasi. Pasal 4 Pelaksanaan Investigasi Kecelakaan Transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi. Pasal 5 Kedudukan, Tugas, dan Organisasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi diatur dengan Peraturan Presiden. BAB II BAB II KECELAKAAN TRANSPORTASI Pasal 6 Investigasi Kecelakaan Transportasi dilakukan terhadap:

a. kecelakaan Kereta Api;

b. kecelakaan Kapal;

c. kecelakaan Pesawat Udara; dan

d. kecelakaan tertentu kendaraan bermotor umum. Pasal 7 Kecelakaan Kereta Api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a terdiri atas: a. tabrakan antar Kereta Api;

b. Kereta Api terguling; c. Kereta Api anjlok; dan/atau

d. Kereta Api terbakar. Pasal 8 Kecelakaan Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b terdiri atas: a. Kapal tenggelam; b. Kapal terbakar; c. Kapal tubrukan; dan/atau d. Kapal kandas. Pasal 9 Kecelakaan Pesawat Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c terdiri atas:

a. Pesawat Udara yang jatuh pada saat tinggal landas, lepas landas, atau selama penerbangan;

b. tabrakan antar Pesawat Udara atau antar Pesawat Udara dengan fasilitas di bandar udara;

c. Pesawat Udara yang hilang atau tidak dapat diketemukan; dan/atau

d. Pesawat Udara yang mengalami Kejadian Serius (serious incident). Pasal 10 Pasal 10 Kecelakaan tertentu kendaraan bermotor umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d terdiri atas:

a. tabrakan antar kendaraan bermotor umum, antara kendaraan bermotor umum dengan Kereta Api, atau antara kendaraan bermotor umum dengan fasilitas atau dengan benda-benda lainnya;

b. kendaraan bermotor umum terguling;

c. kendaraan bermotor umum jatuh ke jurang atau sungai; dan/atau

d. kendaraan bermotor umum terbakar. BAB III KRITERIA KECELAKAAN TRANSPORTASI Pasal 11

(1) Setiap investigasi kecelakaan Kereta Api, Kapal, Pesawat Udara, dan kecelakaan tertentu terhadap kendaraan bermotor umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi.

(2) Komite Nasional Keselamatan Transportasi dalam melakukan investigasi kecelakaan tertentu terhadap kendaraan bermotor umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pasal 12 Kecelakaan Kereta Api yang wajib dilakukan Investigasi Kecelakaan Transportasi oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 yaitu kecelakaan yang mengakibatkan:

a. korban jiwa; dan/atau

b. kerusakan atau tidak dapat beroperasinya Kereta Api yang mengakibatkan rintang jalan selama lebih dari 6 (enam) jam untuk 2 (dua) arah. Pasal 13

(1) Kecelakaan Kapal yang wajib dilakukan Investigasi Kecelakaan Transportasi oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 meliputi:

a. kecelakaan

a. kecelakaan Kapal dengan bobot lebih dari GT 100 (seratus Gross Tonage) untuk Kapal penumpang, Kapal penyeberangan, dan Kapal ikan; atau

b. kecelakaan Kapal dengan bobot lebih dari GT 500 (lima ratus Gross Tonage) untuk Kapal barang dan Kapal tangki. (2) Kecelakaan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu kecelakaan yang mengakibatkan:

a. korban jiwa;

b. kerusakan atau tidak dapat beroperasinya Kapal dan/atau fasilitas di perairan; dan/atau

c. pencemaran laut. Pasal 14 Investigasi Kecelakaan Transportasi terhadap Kapal asing yang mengalami kecelakaan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilakukan atas permintaan negara bendera Kapal yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan internasional dan hukum nasional. Pasal 15 Dalam hal Kapal berbendera Indonesia mengalami kecelakaan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, Komite Nasional Keselamatan Transportasi melakukan Investigasi Kecelakaan Transportasi di negara tempat terjadinya kecelakaan sesuai dengan ketentuan internasional. Pasal 16 (1) Kecelakaan Pesawat Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 wajib dilakukan Investigasi Kecelakaan Transportasi oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi yaitu kecelakaan yang mengakibatkan:

a. korban jiwa/luka serius; dan/atau

b. kerusakan berat pada peralatan/fasilitas yang digunakan. (2) Investigasi Kecelakaan Transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan pula terhadap Pesawat Udara yang mengalami Kejadian Serius (serious incident). Pasal 17 Pasal 17 (1) Pesawat Udara asing yang mengalami kecelakaan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, wajib dilakukan Investigasi Kecelakaan Transportasi oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi. (2) Investigasi Kecelakaan Transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengikutsertakan wakil resmi dari negara (acredited representative) tempat Pesawat Udara didaftarkan, negara tempat badan usaha angkutan udara, negara tempat perancang Pesawat Udara, dan negara tempat pembuat Pesawat Udara, sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 18 Dalam hal Pesawat Udara yang didaftarkan di Indonesia mengalami kecelakaan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, Komite Nasional Keselamatan Transportasi dapat mengirimkan wakil resmi dari negara (acredited representative) untuk berpartisipasi dalam investigasi tersebut. Pasal 19 Kecelakaan tertentu kendaraan bermotor umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d, meliputi: a. terdapat korban jiwa paling sedikit 8 (delapan) orang; b. mengundang perhatian publik secara luas; c. menimbulkan polemik/kontroversi; d. menimbulkan prasarana rusak berat; e. berulang-ulang pada merek dan/atau tipe kendaraan yang sama dalam satu tahun; f. berulang-ulang pada lokasi yang sama dalam satu tahun; dan/atau g. mengakibatkan pencemaran lingkungan akibat limbah atau Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang diangkut. BAB IV BAB IV PEMBERITAHUAN KECELAKAAN TRANSPORTASI Pasal 20 Setiap Kereta Api yang mengalami kecelakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 wajib diberitahukan kepada Komite Nasional Keselamatan Transportasi oleh:

a. penyelenggara prasarana Kereta Api;

b. penyelenggara sarana Kereta Api; atau

c. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi. Pasal 21 Setiap kecelakaan Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 wajib diberitahukan kepada Komite Nasional Keselamatan Transportasi oleh:

a. nakhoda;

b. pemilik Kapal; atau

c. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi. Pasal 22 Setiap kecelakaan Pesawat Udara dan Kejadian Serius Pesawat Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 wajib diberitahukan kepada Komite Nasional Keselamatan Transportasi oleh:

a. badan usaha angkutan udara;

b. penyedia jasa penerbangan; atau

c. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi. Pasal 23 Pasal 23 Komite Nasional Keselamatan Transportasi wajib segera meneruskan pemberitahuan kecelakaan Pesawat Udara atau Kejadian Serius sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 kepada: a. negara tempat pesawat terdaftar; b. negara operator; c. negara tempat perancang pesawat; d. negara industri pesawat atau komponen; dan e. International Civil Aviation Organization apabila berat pesawat melebihi 2.250 Kg (dua ribu dua ratus lima puluh kilogram). Pasal 24 (1) Pemberitahuan Kecelakaan Transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22 disampaikan segera dengan cara lisan atau tertulis. (2) Pemberitahuan Kecelakaan Transportasi paling sedikit memuat:

a. lokasi kejadian;

b. waktu kejadian;

c. akibat kecelakaan;

d. jumlah korban jiwa dan/atau luka-luka; dan

e. prasarana dan sarana transportasi yang mengalami kecelakaan. Pasal 25 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pemberitahuan diatur dengan Peraturan Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi. BAB V BAB V PELAKSANAAN INVESTIGASI KECELAKAAN TRANSPORTASI Bagian Kesatu Pelaksanaan Investigasi Pasal 26 (1) Setelah menerima pemberitahuan terjadinya kecelakaan Kereta Api, Kapal, dan Pesawat Udara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22, Komite Nasional Keselamatan Transportasi melakukan persiapan investigasi. (2) Persiapan investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) meliputi:

a. membentuk tim investigasi;

b. mempersiapkan peralatan investigasi; dan

c. melakukan koordinasi dengan instansi terkait atau operator sarana transportasi yang mengalami kecelakaan. (3) Tim investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan oleh Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi. Pasal 27 Setelah persiapan investigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Komite Nasional Keselamatan Transportasi melakukan investigasi awal di lokasi Kecelakaan Transportasi. Pasal 28 Investigasi awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 paling sedikit dilakukan dengan:

a. mengumpulkan data dan barang bukti Kecelakaan Transportasi;

b. mengambil gambar atau foto;

c. mendata korban; dan/atau

d. mengumpulkan informasi dan keterangan di lokasi Kecelakaan Transportasi dari pihak yang mengetahui kejadian kecelakaan. Pasal 29 Pasal 29 Dalam rangka pemenuhan data, keterangan, informasi, dan pengumpulan barang bukti yang lebih lengkap dapat dilakukan investigasi lanjutan. Pasal 30 Investigasi lanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 paling sedikit dilakukan dengan:

a. meminta keterangan dari pihak yang terkait dengan kecelakaan;

b. mengumpulkan data tambahan untuk melengkapi data investigasi awal;

c. melakukan uji laboratorium; dan/atau

d. membuat analisis dari hasil keterangan, pengumpulan barang bukti Kecelakaan Transportasi, dan data yang telah diperoleh. Pasal 31 (1) Pelaksanaan Investigasi Kecelakaan Transportasi dilakukan oleh Investigator. (2) Investigator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki kualifikasi dan kompetensi kecakapan tertentu yang dibuktikan dengan sertifikat kecakapan. (3) Sertifikat kecakapan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan. Pasal 32 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan pengangkatan Investigator diatur dengan Peraturan Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi. Bagian Kedua Bagian Kedua Pengamanan Sarana Transportasi dan Lokasi Kecelakaan Transportasi Pasal 33 Setiap orang dilarang merusak atau menghilangkan barang bukti Kecelakaan Transportasi, mengubah letak sarana transportasi, memindahkan barang bukti, dan mengambil bagian dari sarana transportasi atau barang lainnya yang tersisa akibat Kecelakaan Transportasi kecuali untuk kepentingan penyelidikan dan/atau penyidikan. Pasal 34 (1) Pemindahan barang bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dapat dilaksanakan oleh pejabat berwenang setelah berkoordinasi dengan Komite Nasional Keselamatan Transportasi kecuali mengganggu kepentingan umum. (2) Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. pejabat yang berwenang di bidang transportasi perkeretaapian;

b. pejabat yang berwenang di bidang transportasi laut;

c. pejabat yang berwenang di bidang transportasi udara; atau

d. pejabat yang berwenang di bidang transportasi lalu lintas dan angkutan jalan. Pasal 35 Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) wajib melakukan pengamanan sarana transportasi dan lokasi Kecelakaan Transportasi. Pasal 36 Pengamanan sarana transportasi dan lokasi Kecelakaan Transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dilakukan guna:

a. melindungi personil, awak sarana transportasi, penumpang, dan barang;

b. mencegah

b. mencegah terjadinya tindakan yang dapat mengubah letak sarana transportasi; dan

c. mencegah tindakan yang dapat merusak atau mengubah lokasi Kecelakaan Transportasi. Pasal 37 Pengamanan sarana transportasi dan lokasi Kecelakaan Transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dilakukan sampai dengan berakhirnya pelaksanaan Investigasi Kecelakaan Transportasi oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi. Pasal 38 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan Investigasi Kecelakaan Transportasi diatur dengan Peraturan Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi. BAB VI LAPORAN HASIL INVESTIGASI KECELAKAAN TRANSPORTASI Pasal 39 (1) Hasil kerja tim investigasi dibuat dalam bentuk laporan Investigasi Kecelakaan Transportasi. (2) Laporan Investigasi Kecelakaan Transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. pemberitahuan (notification);

b. laporan awal (preliminary report); dan

c. laporan akhir (final report). Pasal 40 (1) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf a hanya berlaku untuk kecelakaan Pesawat Udara. (2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:

a. pabrik dan nomor seri pesawat;

b. nama operator;

c. kebangsaan pilot dan penumpang;

d. tanggal dan waktu kejadian; dan/atau

e. kondisi dan situasi lokasi kecelakaan. Pasal 41 Pasal 41 Laporan awal Investigasi Kecelakaan Transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf b memuat:

a. riwayat operasi prasarana dan/atau sarana transportasi;

b. data korban;

c. data kerusakan prasarana dan sarana transportasi;

d. data kerusakan lain di luar prasarana dan sarana transportasi;

e. data personil yang terkait dengan kecelakaan;

f. data rekaman operasi;

g. komponen yang dapat dijadikan bukti dalam investigasi;

h. data medis;

i. data cuaca dan kondisi alam;

j. hasil wawancara atau tanya jawab dengan petugas yang terkait; dan

k. data penunjang lain yang terkait dengan Kecelakaan Transportasi. Pasal 42 Laporan awal Investigasi Kecelakaan Transportasi disampaikan oleh ketua tim investigasi kepada Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi paling lama 1 (satu) bulan setelah terjadinya kecelakaan. Pasal 43 Laporan akhir Investigasi Kecelakaan Transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf c memuat:

a. informasi fakta;

b. analisis fakta penyebab kecelakaan;

c. kesimpulan penyebab yang paling memungkinkan terjadinya Kecelakaan Transportasi;

d. saran tindak lanjut untuk pencegahan dan perbaikan; dan/atau

e. lampiran hasil investigasi dan dokumen pendukung lainnya. Pasal 44 Pasal 44 (1) Penyusunan laporan akhir Investigasi Kecelakaan Transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 dilakukan oleh tim investigasi dengan meminta tanggapan dan/atau masukan dari regulator, operator, pabrikan sarana transportasi, dan pihak terkait lainnya. (2) Laporan akhir Investigasi Kecelakaan Transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh ketua tim investigasi kepada Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi paling lama 1 (satu) tahun setelah laporan awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 disampaikan. (3) Laporan akhir Investigasi Kecelakaan Transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi kepada regulator, operator, pabrikan sarana transportasi, dan pihak terkait lainnya sesuai masing-masing moda. Pasal 45 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur laporan Investigasi Kecelakaan Transportasi diatur dengan Peraturan Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi. Pasal 46 Laporan akhir Investigasi Kecelakaan Transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) dapat disampaikan oleh Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi kepada . Pasal 47

(1) Operator, pabrikan sarana transportasi, dan pihak terkait lainnya wajib menindaklanjuti rekomendasi keselamatan yang tercantum dalam laporan akhir Investigasi Kecelakaan Transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3).

(2) Operator, pabrikan sarana transportasi, dan pihak terkait lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan perkembangan tindak lanjut rekomendasi kepada Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi. Pasal 48 Pasal 48 Semua dokumen yang berkaitan dengan seluruh proses Investigasi Kecelakaan Transportasi sampai dengan laporan Investigasi Kecelakaan Transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) tidak dapat digunakan sebagai alat bukti dalam proses peradilan. Pasal 49 Dalam hal Investigasi Kecelakaan Transportasi telah selesai dilakukan, namun ditemukan kembali bukti baru (novum) memperjelas penyebab terjadinya Kecelakaan Transportasi, Investigasi Kecelakaan Transportasi dapat dibuka kembali (reopening an investigation) oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi. BAB VII SISTEM INFORMASI INVESTIGASI KECELAKAAN TRANSPORTASI Pasal 50 (1) Sistem informasi Investigasi Kecelakaan Transportasi mencakup pengumpulan, pengolahan, analisis, penyimpanan, penyajian, serta penyebaran data dan informasi untuk:

a. mendukung pelaksanaan investigasi;

b. mencapai hasil investigasi yang optimal; dan

c. mendukung perumusan kebijakan transportasi dan upaya pencegahan Kecelakaan Transportasi. (2) Sistem informasi Investigasi Kecelakaan Transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi. Pasal 51 Sistem informasi Investigasi Kecelakaan Transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 paling sedikit memuat:

a. jumlah Kecelakaan Transportasi;

b. jenis Kecelakaan Transportasi;

c. penyebab terjadinya Kecelakaan Transportasi;

d. akibat

d. akibat Kecelakaan Transportasi;

e. fasilitas Investigasi Kecelakaan Transportasi;

f. tenaga Investigator Kecelakaan Transportasi;

g. lokasi Kecelakaan Transportasi; dan/atau

h. isi rekomendasi. Pasal 52 Penyelenggaraan sistem informasi Investigasi Kecelakaan Transportasi dilakukan dengan membangun dan mengembangkan jaringan informasi secara efektif, efisien, dan terpadu yang melibatkan pihak terkait dengan memanfaatkan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi. Pasal 53 (1) Informasi mengenai Investigasi Kecelakaan Transportasi didokumentasikan dan dipublikasikan serta dapat diakses dan digunakan oleh masyarakat. (2) Pengelolaan sistem informasi Investigasi Kecelakaan Transportasi oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi dapat dilakukan melalui kerja sama dengan pihak lain. Pasal 54 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyampaian dan pengelolaan sistem informasi Investigasi Kecelakaan Transportasi diatur dengan Peraturan Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi. BAB VIII KETENTUAN PENUTUP Pasal 55 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.