PP NOMOR 63 TAHUN 2013

PELAKSANAAN UPAYA PENANGANAN FAKIR MISKIN MELALUI PENDEKATAN WILAYAH

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2013-01-01
Total Pasal: 45 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2013:63
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Fakir Miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.

2. Penanganan Fakir Miskin adalah upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat dalam bentuk kebijakan, program dan kegiatan pemberdayaan, pendampingan, serta fasilitasi untuk memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara.

3. Kebutuhan Dasar adalah kebutuhan pangan, sandang, perumahan, kesehatan, pendidikan, pekerjaan, dan/atau pelayanan sosial.

4. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

5. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

6. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang sosial.

PASAL 2

BAB I: KETENTUAN UMUM
Pasal 2

(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah bertanggungjawab
terhadap pelaksanaan Penanganan Fakir Miskin.
(2) Masyarakat
berperan
serta
dalam
pelaksanaan
Penanganan Fakir Miskin yang dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 3

BAB I: KETENTUAN UMUM
Upaya Penanganan Fakir Miskin melalui pendekatan
wilayah dimaksudkan untuk:
a. memberikan
arah
agar
Penanganan
Fakir
Miskin
dilakukan
secara
terpadu,
terarah,
dan
berkesinambungan sehingga dapat meningkatkan derajat
kesejahteraan Fakir Miskin; dan
b. memberikan pedoman bagi pengambilan kebijakan yang
berpihak
kepada
peningkatan
kesejahteraan
Fakir
Miskin, berbasiskan wilayah dengan memperhatikan
kearifan lokal.

PASAL 4

BAB I: KETENTUAN UMUM
Upaya Penanganan Fakir Miskin melalui pendekatan
wilayah bertujuan:
a. terpenuhinya Kebutuhan Dasar Fakir Miskin agar
memperoleh kehidupan yang layak dan bermartabat yang
dilaksanakan oleh Menteri, menteri/pimpinan lembaga
terkait sesuai dengan tugas dan fungsinya;
b. meningkatnya
kapasitas
dan
berkembangnya
kemampuan dasar serta kemampuan berusaha bagi
Fakir Miskin; dan
c. terentaskannya Fakir Miskin dari kemiskinan.

PASAL 5

BAB I: KETENTUAN UMUM
Pasal 5

Penanganan Fakir Miskin melalui pendekatan wilayah
diselenggarakan dengan memperhatikan kearifan lokal,
yang meliputi wilayah:
a. perdesaan;
b. perkotaan;
c. pesisir dan pulau-pulau kecil;
d. tertinggal/terpencil; dan/atau
e. perbatasan antarnegara.

BAB II
PENANGANAN FAKIR MISKIN WILAYAH PERDESAAN

Bagian Kesatu
Umum

PASAL 6

BAB II: PENANGANAN FAKIR MISKIN WILAYAH PERDESAAN | Bagian Kesatu - Umum
Upaya Penanganan Fakir Miskin di wilayah perdesaan
dilakukan melalui:
a. penyediaan
sumber
mata
pencaharian
di
bidang
pertanian, peternakan, dan kerajinan;
b. bantuan
permodalan
dan
akses
pemasaran
hasil
pertanian, peternakan, dan kerajinan;
c. peningkatan pembangunan sarana dan prasarana;
d. penguatan kelembagaan masyarakat dan pemerintahan
desa; dan/atau
e. pemeliharaan dan pendayagunaan sumber daya.
Bagian Kedua
Bagian Kedua
Penyediaan Sumber Mata Pencaharian di Bidang Pertanian,
Peternakan, dan Kerajinan

PASAL 7

BAB II: PENANGANAN FAKIR MISKIN WILAYAH PERDESAAN | Bagian Kedua . . . - Bagian Kedua
(1) Penyediaan
sumber
mata
pencaharian
di
bidang
pertanian dilakukan dengan cara:
a. memberikan akses lahan;
b. melakukan
penyuluhan
dan/atau
pelatihan
di
bidang pengolahan lahan, pembibitan, pemupukan,
pengairan, penggunaan teknologi tepat guna, dan
pengolahan hasil panen; dan/atau
c. pengembangan inkubator petani.
(2) Penyediaan
sumber
mata
pencaharian
di
bidang
peternakan dilakukan dengan cara:
a. memberikan akses lahan penggembalaan umum;
b. melakukan
penyuluhan
dan/atau
pelatihan
pembibitan/pembenihan, pakan, budi daya, panen
dan pasca panen, kesehatan hewan, kesehatan
masyarakat veteriner, penggunaan teknologi tepat
guna, dan pengolahan hasil ternak;
c. pengembangan inkubator peternak; dan/atau
d. pemberian
kemudahan
kepada
peternak
sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penyediaan
sumber
mata
pencaharian
di
bidang
kerajinan dilakukan dengan cara:
a. memberikan akses bahan baku;
b. melakukan
penyuluhan
dan/atau
pelatihan
pengembangan produk, penggunaan teknologi tepat
guna;
c. pengembangan
c. pengembangan desain produk lokal;
d. pendayagunaan potensi lokal; dan/atau
e. pengembangan inkubator pengrajin.

Bagian Ketiga
Bantuan Permodalan dan Akses Pemasaran Hasil Pertanian,
Peternakan, dan Kerajinan

PASAL 8

BAB II: PENANGANAN FAKIR MISKIN WILAYAH PERDESAAN | Bagian Ketiga - Bantuan Permodalan dan Akses Pemasaran Hasil Pertanian,
(1) Bantuan permodalan di bidang pertanian, peternakan,
dan kerajinan dilakukan dengan cara:
a. memberikan bantuan stimulan modal usaha;
b. memfasilitasi akses ke lembaga keuangan; dan/atau
c. memberikan bantuan sarana produksi.
(2) Akses pemasaran hasil pertanian, peternakan, dan
kerajinan dilakukan dengan cara :
a. memfasilitasi pameran produk unggulan;
b. bimbingan
dan/atau
pelatihan
manajemen
pemasaran;
c. memfasilitasi akses terhadap informasi pasar;
d. pengenalan
produk/promosi
pengenalan
barang
dan/atau jasa dalam negeri;
e. sosialisasi gagasan dan/atau penemuan baru serta
kemudahan urusan hak kekayaan intelektual;
f.
gelar karya dan/atau demonstrasi produk; dan/atau
g. memberikan kemudahan jalur distribusi produk.

Bagian Keempat
Bagian Keempat
Peningkatan Pembangunan Sarana dan Prasarana

PASAL 9

BAB II: PENANGANAN FAKIR MISKIN WILAYAH PERDESAAN | Bagian Keempat . . . - Bagian Keempat
Peningkatan
pembangunan
sarana
dan

prasarana
dilakukan dengan cara:
a. membuka akses transportasi, informasi, komunikasi,
dan energi;
b. memfasilitasi pengembangan jaringan antar kelompok
usaha antardesa, dan antara desa dengan kota;
c. penyediaan sarana dan prasarana pelayanan sosial dan
pelayanan umum;
d. memfasilitasi pembangunan pasar tradisional; dan/atau
e. penyediaan sarana dan prasarana dasar permukiman
perdesaan.

Bagian Kelima
Penguatan Kelembagaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa

PASAL 10

BAB II: PENANGANAN FAKIR MISKIN WILAYAH PERDESAAN | Bagian Kelima - Penguatan Kelembagaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa
(1) Penguatan kelembagaan masyarakat dilakukan dengan
cara:
a. memberikan
bimbingan
dan/atau
pelatihan
kepemimpinan dan manajemen organisasi;
b. membangun
jaringan
antar
kelembagaan
masyarakat, dan antara kelembagaan masyarakat
dengan
pemerintah
desa
untuk
memperkuat
keserasian sosial;
c. advokasi
c. advokasi
peningkatan
peran
lembaga
ekonomi
perdesaan; dan/atau
d. memberi penyuluhan kepada lembaga masyarakat
untuk membangun semangat kegotongroyongan dan
kesetiakawanan sosial.
(2) Penguatan pemerintahan desa dilakukan dengan cara:
a. optimalisasi
pelaksanaan
tugas
dan
fungsi
pemerintahan desa; dan/atau
b. meningkatkan komunikasi antarpemerintahan desa
dengan
kelembagaan
masyarakat
dan
lembaga
ekonomi desa.

Bagian Keenam
Pemeliharaan dan Pendayagunaan Sumber Daya

PASAL 11

BAB II: PENANGANAN FAKIR MISKIN WILAYAH PERDESAAN | Bagian Keenam - Pemeliharaan dan Pendayagunaan Sumber Daya
Pemeliharaan dan Pendayagunaan Sumber Daya dilakukan
dengan cara:
a. bimbingan dan penyuluhan dalam rangka pelestarian
dan pemanfaatan daya dukung lingkungan secara
berkelanjutan;
b. memotivasi
tenaga
Penanganan
Fakir
Miskin
dan
penyuluh di bidang pertanian, dan peternakan, serta
tenaga di bidang kerajinan;
c. memanfaatkan dan mengembangkan nilai-nilai kearifan
lokal;
d. meningkatkan motivasi, tanggung jawab, dan partisipasi
Fakir Miskin;

e. bimbingan
e. bimbingan dan pelatihan peningkatan kualitas tenaga
Penanganan Fakir Miskin, penyuluh di bidang pertanian,
dan peternakan, serta tenaga di bidang kerajinan;
dan/atau
f.
meningkatkan
kesadaran
untuk
memelihara
dan
memanfaatkan
sarana
dan
prasarana
secara
berkelanjutan.

BAB III
PENANGANAN FAKIR MISKIN WILAYAH PERKOTAAN

Bagian Kesatu
Umum

PASAL 12

BAB III: PENANGANAN FAKIR MISKIN WILAYAH PERKOTAAN | Bagian Kesatu - Umum
Upaya Penanganan Fakir Miskin di wilayah perkotaan
dilakukan melalui:
a. penyediaan sumber mata pencaharian di bidang usaha
sektor informal;
b. bantuan permodalan dan akses pemasaran hasil usaha;
c. pengembangan lingkungan permukiman yang sehat;
dan/atau
d. peningkatan rasa aman dari tindak kekerasan dan
kejahatan.

Bagian Kedua
Bagian Kedua
Penyediaan Sumber Mata Pencaharian di
Bidang Usaha Sektor Informal

PASAL 13

BAB III: PENANGANAN FAKIR MISKIN WILAYAH PERKOTAAN | Bagian Kedua . . . - Bagian Kedua
Penyediaan sumber mata pencaharian di bidang usaha
sektor informal dilakukan dengan cara:
a. memfasilitasi akses terhadap peluang dan/atau tempat
usaha;
b. memfasilitasi kemitraan usaha;
c. memberikan
bimbingan
teknis
dan/atau
pelatihan
pengelolaan, pengembangan usaha dan penggunaan
teknologi sesuai dengan minat, serta potensi dan sumber
lokal; dan/atau
d. memberikan perlindungan dan jaminan keberlangsungan
usaha terhadap resiko usaha.

Bagian Ketiga
Bantuan Permodalan dan Akses Pemasaran Hasil Usaha

PASAL 14

BAB III: PENANGANAN FAKIR MISKIN WILAYAH PERKOTAAN | Bagian Ketiga - Bantuan Permodalan dan Akses Pemasaran Hasil Usaha
(1) Bantuan permodalan dilakukan dengan cara:
a. memberikan bantuan stimulan modal usaha dalam
bentuk uang dan/atau barang;
b. memberikan bimbingan teknis dan/atau pelatihan
pengelolaan keuangan; dan/atau
c. memfasilitasi akses ke lembaga keuangan.
(2) Akses pemasaran hasil usaha dilakukan dengan cara:
a. memfasilitasi pameran produk unggulan;
b. bimbingan
b. bimbingan
dan/atau
pelatihan
manajemen
pemasaran;
c. memfasilitasi akses terhadap informasi pasar;
d. pengenalan
produk/promosi
pengenalan
barang
dan/atau jasa dalam negeri;
e. sosialisasi gagasan dan/atau penemuan baru serta
kemudahan urusan hak kekayaan intelektual;
f.
gelar karya dan/atau demonstrasi produk; dan/atau
g. memberikan kemudahan jalur distribusi produk.

Bagian Keempat
Pengembangan Lingkungan Permukiman Yang Sehat

PASAL 15

BAB III: PENANGANAN FAKIR MISKIN WILAYAH PERKOTAAN | Bagian Keempat - Pengembangan Lingkungan Permukiman Yang Sehat
Pengembangan
lingkungan
permukiman
yang
sehat
dilakukan dengan cara:
a. memfasilitasi
akses
terhadap
perumahan
dan
permukiman;
b. memfasilitasi peremajaan, dan penataan lingkungan
kumuh;
c. melakukan
relokasi
terhadap
permukiman
kumuh
dengan memperhatikan rencana tata ruang;
d. pemberian
bantuan
stimulan
sarana
prasarana
lingkungan dan utilitas umum;
e. memberikan bantuan stimulan untuk rehabilitasi rumah
tidak layak huni dalam bentuk uang dan/atau barang;
f.
memberikan bantuan pemberantasan endemik;

g. memberikan
g. memberikan
bimbingan
sosial
dan/atau
pelatihan
pengembangan lingkungan perumahan yang sehat;
dan/atau
h. memfasilitasi sarana prasarana pendukung pemenuhan
air bersih dan sanitasi.

Bagian Kelima
Peningkatan Rasa Aman dari
Tindak Kekerasan dan Kejahatan

PASAL 16

BAB III: PENANGANAN FAKIR MISKIN WILAYAH PERKOTAAN | Bagian Kelima - Peningkatan Rasa Aman dari
Peningkatan rasa aman dari tindak kekerasan dan kejahatan
dilakukan dengan cara:
a. meningkatkan perlindungan sosial, membuka akses
terhadap lembaga di bidang kesejahteraan sosial, dan
memberikan bantuan hukum;
b. memberikan bimbingan sosial, pendampingan sosial, dan
konseling psikososial;
c. mendinamisasikan
sistem
keamanan
mandiri
dan
pengamanan terintegrasi;
d. penyuluhan sosial terhadap potensi kekerasan dalam
rumah tangga dan ancaman tindak kejahatan, serta
kerentanan fisik dan sosial;
e. peningkatan
komunikasi
antar
warga
dan
antar
kelompok masyarakat; dan/atau
f.
meningkatkan motivasi, tanggung jawab, dan partisipasi
Fakir Miskin.

BAB IV
BAB IV
PENANGANAN FAKIR MISKIN WILAYAH PESISIR
DAN PULAU-PULAU KECIL

Bagian Kesatu
Umum

PASAL 17

BAB IV: PENANGANAN FAKIR MISKIN WILAYAH PESISIR | Bagian Kesatu - Umum
Upaya Penanganan Fakir Miskin di wilayah pesisir dan
pulau-pulau kecil dilakukan melalui:
a. penyediaan
sumber
mata
pencaharian
di
bidang
perikanan dan sumber daya laut;
b. bantuan permodalan dan akses pemasaran hasil usaha;
c. penguatan lembaga dan organisasi masyarakat pesisir
dan nelayan;
d. pemeliharaan daya dukung serta mutu lingkungan
pesisir dan pulau-pulau kecil; dan/atau
e. peningkatan keamanan berusaha dan pengamanan
sumber daya kelautan dan pesisir.

Bagian Kedua
Penyediaan Sumber Mata Pencaharian di Bidang Perikanan
dan Sumber Daya Laut

PASAL 18

BAB IV: PENANGANAN FAKIR MISKIN WILAYAH PESISIR | Bagian Kedua - Penyediaan Sumber Mata Pencaharian di Bidang Perikanan
Penyediaan sumber mata pencaharian di bidang perikanan
dan sumber daya laut dilakukan dengan cara:
a. memberikan akses informasi tentang batas wilayah
tangkapan ikan dan sumber daya laut;
b. melakukan
b. melakukan
penyuluhan
dan/atau
pelatihan
pembibitan/pembenihan, pakan, budi daya laut, panen
dan
pasca
panen,
pengolahan
hasil
laut,
dan
penggunaan teknologi tepat guna;
c. pengembangan budi daya unggulan usaha perikanan dan
sumber daya kelautan sesuai dengan potensi setempat;
d. memfasilitasi kemudahan memperoleh akses untuk
mencari sumber mata pencaharian di laut; dan/atau
e. memberikan bantuan pangan untuk sementara waktu
dalam hal nelayan tidak dapat melaut.

Bagian Ketiga
Bantuan Permodalan dan Akses Pemasaran Hasil Usaha

PASAL 19

BAB IV: PENANGANAN FAKIR MISKIN WILAYAH PESISIR | Bagian Ketiga - Bantuan Permodalan dan Akses Pemasaran Hasil Usaha
Bantuan Permodalan dilakukan dengan cara:
a. memberikan bantuan stimulan modal usaha;
b. memfasilitasi akses ke lembaga keuangan; dan/atau
c. memberikan bantuan alat tangkap ikan dan penyediaan
sarana pembudidayaan hasil laut.

PASAL 20

BAB IV: PENANGANAN FAKIR MISKIN WILAYAH PESISIR | Bagian Ketiga - Bantuan Permodalan dan Akses Pemasaran Hasil Usaha
Bantuan akses pemasaran dilakukan dengan cara:
a. memfasilitasi pameran produk unggulan;
b. bimbingan dan/atau pelatihan manajemen pemasaran;
c. memfasilitasi akses terhadap informasi pasar; dan/atau
d. memfasilitasi penyediaan tempat penjualan/pemasaran
ikan dan pengembangan jaringan pemasaran.

Bagian Keempat
Bagian Keempat
Penguatan Lembaga dan Organisasi Masyarakat Pesisir dan Nelayan

PASAL 21

BAB IV: PENANGANAN FAKIR MISKIN WILAYAH PESISIR | Bagian Keempat . . . - Bagian Keempat
Penguatan Lembaga dan Organisasi Masyarakat Pesisir dan
Nelayan dilakukan dengan cara:
a. memberikan
bimbingan
sosial
dan/atau
pelatihan
kepemimpinan dan manajemen organisasi;
b. membangun jaringan antar lembaga masyarakat, antar
organisasi masyarakat, dan antara lembaga masyarakat
dengan organisasi masyarakat pesisir dan nelayan untuk
memperkuat keserasian sosial;
c. advokasi peningkatan peran lembaga dan organisasi
masyarakat pesisir dan nelayan;
d. optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga dan
organisasi masyarakat pesisir dan nelayan; dan/atau
e. meningkatkan komunikasi antar lembaga masyarakat,
antar organisasi masyarakat, dan antara lembaga
masyarakat dengan organisasi masyarakat pesisir dan
nelayan.

Bagian Kelima
Pemeliharaan Daya Dukung Serta Mutu Lingkungan Pesisir
dan Pulau-Pulau Kecil

PASAL 22

BAB IV: PENANGANAN FAKIR MISKIN WILAYAH PESISIR | Bagian Kelima - Pemeliharaan Daya Dukung Serta Mutu Lingkungan Pesisir
Pemeliharaan daya dukung serta mutu lingkungan pesisir
dan pulau-pulau kecil dilakukan dengan cara:
a. memfasilitasi peremajaan dan penataan lingkungan
pesisir dan pulau-pulau kecil;
b. pemberian
b. pemberian
bantuan
stimulan
sarana
prasarana
lingkungan;
c. pemberian bantuan rehabilitasi, reklamasi pantai, hutan
bakau, dan terumbu karang;
d. pemberian bantuan pemberantasan endemik;
e. memberikan bimbingan sosial, pelatihan pengembangan
lingkungan yang sehat; dan/atau
f.
memfasilitasi sarana prasarana pendukung pemenuhan
air bersih dan pengadaan energi.

Bagian Keenam
Peningkatan Keamanan Berusaha dan Pengamanan Sumber Daya Kelautan
dan Pesisir

PASAL 23

BAB IV: PENANGANAN FAKIR MISKIN WILAYAH PESISIR | Bagian Keenam - Peningkatan Keamanan Berusaha dan Pengamanan Sumber Daya Kelautan
Peningkatan keamanan berusaha dan pengamanan sumber
daya kelautan dan pesisir dilakukan dengan cara:
a. penetapan batas wilayah perairan Indonesia;
b. peningkatan patroli di wilayah perairan untuk mencegah
penangkapan ikan illegal oleh nelayan asing;
c. memberikan bimbingan sosial dan/atau pelatihan teknis
penggunaan alat penangkap ikan yang memenuhi
standar teknis dan keamanan;
d. advokasi masyarakat untuk berpartisipasi melarang
penggunaan bahan peledak dan racun ikan dalam
penangkapan ikan serta pembuangan limbah bahan
berbahaya dan beracun;
e. pencegahan pengerukan pasir pantai;
f.
fasilitasi akses informasi mengenai kondisi cuaca dan
keadaan berbahaya kepada masyarakat; dan/atau
g. fasilitasi pemasangan dan pemeliharaan rambu-rambu
untuk keamanan nelayan.
BAB V
BAB V
PENANGANAN FAKIR MISKIN WILAYAH TERTINGGAL/TERPENCIL

Bagian Kesatu
Umum

PASAL 24

BAB V: PENANGANAN FAKIR MISKIN WILAYAH TERTINGGAL/TERPENCIL | Bagian Kesatu - Umum
Upaya
Penanganan
Fakir
Miskin
di
wilayah
tertinggal/terpencil dilakukan melalui:
a. pengembangan
ekonomi
lokal
bertumpu
pada
pemanfaatan sumber daya alam, budaya, adat istiadat,
dan kearifan lokal secara berkelanjutan;
b. penyediaan
sumber
mata
pencaharian
di
bidang
pertanian, peternakan, perikanan, dan kerajinan;
c. bantuan
permodalan
dan
akses
pemasaran
hasil
pertanian, peternakan, perikanan, dan kerajinan;
d. peningkatan
pembangunan
terhadap
sarana
dan
prasarana;
e. penguatan kelembagaan dan pemerintahan; dan/atau
f.
pemeliharaan,
perlindungan,
dan
pendayagunaan
sumber daya lokal.

Bagian Kedua
Pengembangan Ekonomi Lokal Bertumpu pada Pemanfaatan Sumber Daya
Alam, Budaya, Adat Istiadat, dan Kearifan Lokal Secara Berkelanjutan

PASAL 25

BAB V: PENANGANAN FAKIR MISKIN WILAYAH TERTINGGAL/TERPENCIL | Bagian Kedua - Pengembangan Ekonomi Lokal Bertumpu pada Pemanfaatan Sumber Daya
Pengembangan ekonomi lokal bertumpu pada pemanfaatan
sumber daya alam, budaya, adat istiadat, dan kearifan lokal
secara berkelanjutan dilakukan dengan cara:
a. pemberian
a. pemberian bimbingan sosial dan/atau pelatihan untuk
memanfaatkan bahan baku lokal untuk mengembangkan
aktivitas ekonomi masyarakat;
b. pemberian bimbingan sosial dan/atau pelatihan untuk
mengembangkan
dan
memberikan
perlindungan
terhadap produk lokal;
c. melestarikan dan mengembangkan nilai-nilai budaya
lokal yang mendukung pengembangan ekonomi kreatif;
d. pembukaan akses transportasi guna membuka daerah
tertinggal; dan/atau
e. memperkenalkan teknologi tepat guna sesuai dengan
kebutuhan masyarakat setempat.

Bagian Ketiga
Penyediaan Sumber Mata Pencaharian di Bidang Pertanian,
Peternakan, Perikanan, dan Kerajinan

PASAL 26

BAB V: PENANGANAN FAKIR MISKIN WILAYAH TERTINGGAL/TERPENCIL | Bagian Ketiga - Penyediaan Sumber Mata Pencaharian di Bidang Pertanian,
(1) Penyediaan
sumber
mata
pencaharian
di
bidang
pertanian dilakukan dengan cara:
a. memberikan
akses
lahan
dan
memfasilitasi
pemanfaatan hak ulayat;
b. melakukan penyuluhan dan/atau pelatihan di bidang
pengolahan
lahan,
pembibitan,
pemupukan,
pengairan, penggunaan teknologi tepat guna, dan
pengolahan hasil panen; dan/atau
c. pengembangan usaha bersama.
(2) Penyediaan
sumber
mata
pencaharian
di
bidang
peternakan dilakukan dengan cara:
a. memberikan akses lahan penggembalaan umum;
b. penyediaan
b. penyediaan
bibit
unggul
yang
sesuai
dengan
karakteristik lokal;
c. melakukan
penyuluhan
dan/atau
pelatihan
pembibitan/pembenihan, pakan, budi daya, panen
dan pasca panen, kesehatan hewan, penggunaan
teknologi tepat guna, dan pengolahan hasil ternak;
dan/atau
d. pengembangan usaha bersama.
(3) Penyediaan
sumber
mata
pencaharian
di
bidang
perikanan dilakukan dengan cara:
a. melakukan
penyuluhan
dan/atau
pelatihan
pembibitan/pembenihan,
pakan,
budi
daya
perikanan, panen dan pasca panen, pengolahan
perikanan, dan penggunaan teknologi tepat guna;
b. pengembangan budi daya unggulan perikanan sesuai
dengan potensi setempat; dan/atau
c. pemberian bantuan bibit dan alat perikanan.
(4) Penyediaan
sumber
mata
pencaharian
di
bidang
kerajinan dilakukan dengan cara:
a. memberikan
akses
bahan
baku
dengan
mengutamakan penggunaan bahan baku lokal;
b. melakukan bimbingan teknis dan/atau pelatihan
pengembangan produk, penggunaan teknologi tepat
guna;
c. pengembangan desain produk lokal;
d. pendayagunaan potensi lokal; dan/atau
e. pengembangan usaha bersama.

Bagian Keempat
Bagian Keempat
Bantuan Permodalan dan Akses Pemasaran Hasil Pertanian,
Peternakan, Perikanan, dan Kerajinan

PASAL 27

BAB V: PENANGANAN FAKIR MISKIN WILAYAH TERTINGGAL/TERPENCIL | Bagian Keempat . . . - Bagian Keempat
(1) Bantuan permodalan di bidang pertanian, peternakan,
perikanan, dan kerajinan dilakukan dengan cara:
a. memberikan bantuan stimulan modal usaha;
b. memfasilitasi akses ke lembaga keuangan; dan/atau
c. memberikan bantuan sarana produksi.
(2) Akses
pemasaran
hasil
pertanian,
peternakan,
perikanan, dan kerajinan dilakukan dengan cara:
a. memfasilitasi pameran produk unggulan;
b. bimbingan
dan/atau
pelatihan
manajemen
pemasaran;
c. memfasilitasi akses terhadap informasi pasar;
d. pengenalan
produk/promosi
pengenalan
barang
dan/atau jasa dalam negeri;
e. sosialisasi gagasan dan/atau penemuan baru serta
kemudahan urusan hak kekayaan intelektual;
f.
gelar karya dan/atau demonstrasi produk; dan/atau
g. memberikan kemudahan jalur distribusi produk.

Bagian Kelima
Peningkatan Pembangunan Terhadap Sarana dan Prasarana

PASAL 28

BAB V: PENANGANAN FAKIR MISKIN WILAYAH TERTINGGAL/TERPENCIL | Bagian Kelima - Peningkatan Pembangunan Terhadap Sarana dan Prasarana
Peningkatan Pembangunan terhadap Sarana dan Prasarana
dilakukan dengan cara:
a. membuka
a. membuka akses transportasi, informasi, komunikasi,
dan energi;
b. memfasilitasi pengembangan jaringan antar kelompok
usaha antardesa, dan antara desa dengan kota;
c. penyediaan sarana dan prasarana pelayanan sosial dan
pelayanan umum;
d. memfasilitasi pembangunan pasar tradisional; dan/atau
e. penyediaan sarana dan prasarana dasar permukiman
perdesaan.

Bagian Keenam
Penguatan Kelembagaan dan Pemerintahan

PASAL 29

BAB V: PENANGANAN FAKIR MISKIN WILAYAH TERTINGGAL/TERPENCIL | Bagian Keenam - Penguatan Kelembagaan dan Pemerintahan
(1) Penguatan
kelembagaan
dimaksudkan
untuk
memperkuat kelembagaan masyarakat yang dilakukan
dengan cara:
a. memberikan
bimbingan
dan/atau
pelatihan
kepemimpinan dan manajemen organisasi;
b. membangun
jaringan
antar
kelembagaan
masyarakat, dan antara kelembagaan masyarakat
dengan
pemerintah
desa
untuk
memperkuat
keserasian sosial; dan/atau
c. advokasi
peningkatan
peran
lembaga
ekonomi
masyarakat.
(2) Penguatan Pemerintahan dilakukan dengan cara:
a. optimalisasi
pelaksanaan
tugas
dan
fungsi
pemerintahan desa; dan
b. meningkatkan komunikasi antar pemerintahan desa
dengan
kelembagaan
masyarakat
dan
lembaga
ekonomi desa;
Bagian Ketujuh
Bagian Ketujuh
Pemeliharaan, Perlindungan, dan
Pendayagunaan Sumber Daya Lokal

PASAL 30

BAB V: PENANGANAN FAKIR MISKIN WILAYAH TERTINGGAL/TERPENCIL | Bagian Ketujuh . . . - Bagian Ketujuh
Pemeliharaan, perlindungan, dan pendayagunaan sumber
daya lokal dilakukan dengan cara:
a. bimbingan sosial dan/atau pelatihan untuk kelestarian
dan pemanfaatan sumber daya lokal guna mendukung
pengembangan ekonomi masyarakat;
b. advokasi pelestarian dan pemanfaatan nilai budaya,
sosial, dan ekonomi, serta sumber daya lokal lainnya;
c. fasilitasi pendaftaran hak kekayaan intelektual atas
sumber daya lokal; dan/atau
d. membudidayakan sumber daya unggulan setempat
dengan memperhatikan kearifan lokal.

BAB VI
PENANGANAN FAKIR MISKIN WILAYAH
PERBATASAN ANTAR NEGARA

Bagian Kesatu
Umum

PASAL 31

BAB VI: PENANGANAN FAKIR MISKIN WILAYAH | Bagian Kesatu - Umum
Upaya Penanganan Fakir Miskin di wilayah perbatasan
antarnegara dilakukan melalui:
a. penyediaan
sumber
mata
pencaharian
di
bidang
pertanian, peternakan, perikanan, dan kerajinan;
b. bantuan
b. bantuan
permodalan
dan
akses
pemasaran
hasil
pertanian, peternakan, perikanan, dan kerajinan;
c. peningkatan pembangunan sarana dan prasarana;
d. penguatan kelembagaan dan pemerintahan;
e. pemeliharaan dan pendayagunaan sumber daya;
f.
menjamin
keamanan
wilayah
perbatasan
serta
pengamanan sumber daya lokal; dan/atau
g. peningkatan daya tahan budaya lokal dari pengaruh
negatif budaya asing.

Bagian Kedua
Penyediaan Sumber Mata Pencaharian di Bidang Pertanian,
Peternakan, Perikanan, dan Kerajinan

PASAL 32

BAB VI: PENANGANAN FAKIR MISKIN WILAYAH | Bagian Kedua - Penyediaan Sumber Mata Pencaharian di Bidang Pertanian,
(1) Penyediaan
sumber
mata
pencaharian
di
bidang
pertanian dilakukan dengan cara:
a. memberikan akses lahan dan memfasilitasi sertifikasi
hak atas tanah;
b. melakukan penyuluhan dan/atau pelatihan di bidang
pengolahan
lahan,
pembibitan,
pemupukan,
pengairan, penggunaan teknologi tepat guna, dan
pengolahan hasil panen;
c. mengembangkan pusat pertumbuhan di bidang
pertanian disesuaikan dengan kondisi perbatasan;
dan/atau
d. pengembangan usaha bersama.
(2) Penyediaan
sumber
mata
pencaharian
di
bidang
peternakan dilakukan dengan cara:
a. mengembangkan
a. mengembangkan pusat pertumbuhan di bidang
peternakan disesuaikan dengan kondisi perbatasan;
b. penyediaan
bibit
unggul
yang
sesuai
dengan
karakteristik lokal;
c. melakukan
penyuluhan
dan/atau
pelatihan
pembibitan/pembenihan, pakan, budi daya, panen
dan pasca panen, kesehatan hewan, penggunaan
teknologi tepat guna, dan pengolahan hasil ternak;
dan/atau
d. pengembangan usaha bersama.
(3) Penyediaan
sumber
mata
pencaharian
di
bidang
perikanan dilakukan dengan cara:
a. mengembangkan pusat pertumbuhan di bidang
perikanan disesuaikan dengan kondisi perbatasan;
b. melakukan
penyuluhan
dan/atau
pelatihan
pembibitan/pembenihan,
pakan,
budi
daya
perikanan, panen dan pasca panen, pengolahan
perikanan, dan penggunaan teknologi tepat guna;
c. pengembangan
budi
daya
unggulan
perikanan
sesuai dengan potensi setempat; dan/atau
d. pemberian bantuan bibit dan alat perikanan.
(4) Penyediaan
sumber
mata
pencaharian
di
bidang
kerajinan dilakukan dengan cara:
a. mengembangkan pusat pertumbuhan di bidang
kerajinan disesuaikan dengan kondisi perbatasan;
b. memfasilitasi usaha di bidang jasa industri kecil dan
kerajinan;
c. memberikan akses sumber bahan baku, sumber
teknologi,
dan
sumber
pembiayaan
dengan
mengutamakan penggunaan bahan baku lokal;
d. melakukan
d. melakukan bimbingan teknis dan/atau pelatihan
pengembangan produk, penggunaan teknologi tepat
guna;
e. pengembangan desain produk lokal;
f.
pendayagunaan potensi lokal; dan/atau
g. pengembangan usaha bersama.

Bagian Ketiga
Bantuan Permodalan dan Akses Pemasaran Hasil Pertanian,
Peternakan, Perikanan, dan Kerajinan

PASAL 33

BAB VI: PENANGANAN FAKIR MISKIN WILAYAH | Bagian Ketiga - Bantuan Permodalan dan Akses Pemasaran Hasil Pertanian,
(1) Bantuan permodalan di bidang pertanian, peternakan,
perikanan, dan kerajinan dilakukan dengan cara:
a. memberikan bantuan stimulan modal usaha;
b. memfasilitasi akses ke lembaga keuangan; dan/atau
c. memberikan bantuan sarana produksi.
(2) Akses
pemasaran
hasil
pertanian,
peternakan,
perikanan, dan kerajinan dilakukan dengan cara:
a. memfasilitasi pameran produk unggulan;
b. bimbingan
dan/atau
pelatihan
manajemen
pemasaran;
c. memfasilitasi akses terhadap informasi pasar;
d. pengenalan
produk/promosi
pengenalan
barang
dan/atau jasa dalam negeri;
e. sosialisasi gagasan dan/atau penemuan baru serta
kemudahan
urusan
hak
kekayaan
intelektual;
dan/atau
f.
gelar karya dan/atau demonstrasi produk.

Bagian Keempat
Bagian Keempat
Peningkatan Pembangunan Sarana dan Prasarana

PASAL 34

BAB VI: PENANGANAN FAKIR MISKIN WILAYAH | Bagian Keempat . . . - Bagian Keempat
Peningkatan pembangunan sarana dan prasarana dilakukan
dengan cara:
a. fasilitasi penetapan batas dan pemeliharaan batas-batas
wilayah negara;
b. membuka
akses
transportasi,
informasi,
dan
komunikasi;
c. memfasilitasi pengembangan jaringan antar kelompok
usaha;
d. penyediaan sarana dan prasarana pelayanan sosial dan
pelayanan umum;
e. memfasilitasi pembangunan pasar; dan/atau
f.
penyediaan sarana dan prasarana dasar permukiman di
kawasan perbatasan.

Bagian Kelima
Penguatan Kelembagaan dan Pemerintahan

PASAL 35

BAB VI: PENANGANAN FAKIR MISKIN WILAYAH | Bagian Kelima - Penguatan Kelembagaan dan Pemerintahan
Penguatan
kelembagaan
dan
pemerintahan
dilakukan
dengan cara:
a. peningkatan sarana dan prasarana kelembagaan dan
pemerintahan;
b. peningkatan kapasitas dan kompetensi sumber daya
manusia yang bertugas di wilayah perbatasan;
c. pengembangan
keorganisasian,
koordinasi,
dan
keterpaduan program dari kementerian/lembaga terkait
dalam Penanganan Fakir Miskin di wilayah perbatasan;
d. fasilitasi
d. fasilitasi untuk kemudahan dalam pelaksanaan tugas
dan fungsi pemerintahan serta pelayanan masyarakat di
wilayah perbatasan; dan/atau
e. melakukan supervisi, monitoring, dan evaluasi.

Bagian Keenam
Pemeliharaan dan Pendayagunaan Sumber Daya

PASAL 36

BAB VI: PENANGANAN FAKIR MISKIN WILAYAH | Bagian Keenam - Pemeliharaan dan Pendayagunaan Sumber Daya
Pemeliharaan dan pendayagunaan sumber daya dilakukan
dengan cara:
a. bimbingan sosial dan/atau pelatihan untuk kelestarian
dan pemanfaatan sumber daya lokal guna mendukung
pengembangan ekonomi masyarakat;
b. membudidayakan sumber daya unggulan setempat
dengan memperhatikan kearifan lokal;
c. memprioritaskan pemanfaatan budidaya sumber daya
laut
di
pulau-pulau
terluar
untuk
meningkatkan
ketahanan ekonomi masyarakat setempat;
d. fasilitasi pendaftaran hak kekayaan intelektual atas
sumber daya lokal; dan/atau
e. meningkatkan motivasi, tanggung jawab, dan partisipasi
Fakir Miskin.

Bagian Ketujuh
Menjamin Keamanan Wilayah Perbatasan Serta Pengamanan
Sumber Daya Lokal

PASAL 37

BAB VI: PENANGANAN FAKIR MISKIN WILAYAH | Bagian Ketujuh - Menjamin Keamanan Wilayah Perbatasan Serta Pengamanan
Menjamin keamanan wilayah perbatasan serta pengamanan
sumber daya lokal dilakukan dengan cara:
a. membangun
a. membangun pos pemeriksaan dan pos lintas batas
antarnegara di wilayah perbatasan;
b. meningkatkan patroli keamanan di wilayah perbatasan;
c. sosialisasi nilai kebangsaan dan kesetiakawanan sosial
untuk memperkuat integrasi nasional;
d. bimbingan sosial dan/atau pelatihan sistem pengamanan
sumber daya lokal;
e. pemeliharaan nilai-nilai sosial budaya dan kearifan lokal
untuk membangun karakter bangsa; dan/atau
f.
melakukan tindakan tegas terhadap pelanggaran hukum
atas pemanfaatan sumber daya lokal secara illegal di
wilayah perbatasan.

Bagian Kedelapan
Peningkatan Daya Tahan Budaya Lokal
dari Pengaruh Negatif Budaya Asing

PASAL 38

BAB VI: PENANGANAN FAKIR MISKIN WILAYAH | Bagian Kedelapan - Peningkatan Daya Tahan Budaya Lokal
Peningkatan daya tahan budaya lokal dari pengaruh negatif
budaya asing dilakukan dengan cara:
a. melakukan inovasi penampilan budaya lokal dengan
tetap mempertahankan karakteristiknya;
b. memfasilitasi penguatan lembaga kebudayaan lokal;
c. memfasilitasi promosi budaya lokal;
d. memberikan bantuan untuk pengembangan budaya
kreatif lokal; dan/atau
e. penyuluhan nilai-nilai Pancasila untuk membendung
pengaruh negatif budaya asing.

BAB VII
BAB VII
KOORDINASI DAN RENCANA AKSI

Bagian Kesatu
Koordinasi

PASAL 39

BAB VII: KOORDINASI DAN RENCANA AKSI | Bagian Kesatu - Koordinasi
(1) Menteri mengoordinasikan pelaksanaan Penanganan
Fakir Miskin pada tingkat nasional.
(2) Koordinasi
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1),
meliputi:
a. proses penetapan kriteria Fakir Miskin;
b. pelaksanaan
Penanganan
Fakir
Miskin
yang
dilaksanakan
oleh
kementerian/lembaga
sesuai
dengan tugas dan fungsinya;
c. penyusunan rencana aksi nasional; dan
d. evaluasi pelaksanaan Penanganan Fakir Miskin oleh
kementerian/lembaga.

PASAL 40

BAB VII: KOORDINASI DAN RENCANA AKSI | Bagian Kesatu - Koordinasi
(1) Gubernur mengoordinasikan pelaksanaan Penanganan
Fakir Miskin pada tingkat provinsi.
(2) Koordinasi
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1),
meliputi:
a. pelaksanaan
Penanganan
Fakir
Miskin
yang
dilaksanakan oleh satuan kerja perangkat daerah
provinsi sesuai dengan tugas dan fungsinya; dan
b. monitoring
dan
evaluasi
hasil
pelaksanaan
Penanganan
Fakir
Miskin
oleh
satuan
kerja
perangkat daerah provinsi.

PASAL 41

BAB VII: KOORDINASI DAN RENCANA AKSI | Bagian Kesatu - Koordinasi
Pasal 41

(1) Bupati/walikota
mengoordinasikan
pelaksanaan
Penanganan Fakir Miskin pada tingkat kabupaten/kota.
(2) Koordinasi
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1),
meliputi:
a. pelaksanaan
Penanganan
Fakir
Miskin
yang
dilaksanakan oleh satuan kerja perangkat daerah
kabupaten/kota sesuai dengan tugas dan fungsinya;
dan
b. monitoring
dan
evaluasi
hasil
pelaksanaan
Penanganan
Fakir
Miskin
oleh
satuan
kerja
perangkat daerah kabupaten/kota.

Bagian Kedua
Rencana Aksi Nasional

PASAL 42

BAB VII: KOORDINASI DAN RENCANA AKSI | Bagian Kedua - Rencana Aksi Nasional
(1) Upaya Penanganan Fakir Miskin dilaksanakan secara terencana, terarah, terukur, dan terpadu dengan berdasarkan pada rencana aksi nasional Penanganan Fakir Miskin.

(2) Menteri mengoordinasikan penyusunan rencana aksi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bersama menteri/pimpinan lembaga terkait sesuai tugas dan fungsinya.

(3) Rencana aksi nasional Penanganan Fakir Miskin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sinkronisasi dan keterpaduan program dan kegiatan antarkementerian/lembaga dalam upaya Penanganan Fakir Miskin.

(4) Rencana

(4) Rencana aksi nasional Penanganan Fakir Miskin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.

(5) Rencana aksi nasional Penanganan Fakir Miskin diatur dengan Peraturan Presiden.

PASAL 43

BAB VII: KOORDINASI DAN RENCANA AKSI | Bagian Kedua - Rencana Aksi Nasional
(1) Gubernur menyusun rencana aksi provinsi dengan
berpedoman pada rencana aksi nasional Penanganan
Fakir Miskin.
(2) Bupati/walikota
menyusun
rencana
aksi
kabupaten/kota dengan berpedoman pada rencana aksi
nasional dan rencana aksi provinsi Penanganan Fakir
Miskin.

BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 44

BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan mengenai rencana aksi nasional Penanganan Fakir Miskin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (5) harus sudah ditetapkan paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

PASAL 45

BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Pemerintah
ini
dengan
penempatannya
dalam
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia.