PP NOMOR 64 TAHUN 2013

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2013-01-01
Total Pasal: 8 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2013:64
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Kementerian Dalam Negeri berasal dari:
a. Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan
Desa;
b. Badan Pendidikan dan Pelatihan; dan
c. Institut Pemerintahan Dalam Negeri.
(2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
sebagaimana
ditetapkan dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini.

PASAL 2

Pasal 2
(1) Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana
ditetapkan dalam lampiran, jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak pada Badan Pendidikan dan Pelatihan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b meliputi juga:
a. jasa pendidikan dan pelatihan Kepemimpinan Tingkat III,
Kepemimpinan
Tingkat
IV,
dan
prajabatan
yang
dilaksanakan
berdasarkan
ketentuan
Peraturan
Perundang-undangan;
b. jasa kajian dampak pendidikan dan pelatihan serta
kajian kebutuhan pendidikan dan pelatihan.
(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa jasa
pendidikan
dan
pelatihan
Kepemimpinan
Tingkat
III,
Kepemimpinan Tingkat IV, dan prajabatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a mengacu pada Peraturan
Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan
Negara
Bukan
Pajak
yang
berlaku
pada
Lembaga
Administrasi Negara.
(3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa jasa
kajian dampak pendidikan dan pelatihan serta kajian
kebutuhan
pendidikan
dan
pelatihan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b sesuai nilai nominal yang
tercantum dalam perjanjian kerja sama.

PASAL 3

(1) Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana
ditetapkan dalam lampiran, jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak pada Institut Pemerintahan Dalam Negeri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c meliputi juga jasa
penelitian dan/atau kajian bidang politik pemerintahan,
bidang
pembangunan
dan
pemberdayaan,
bidang
manajemen pemerintahan, bidang manajemen keuangan,
dan bidang manajemen sumber daya manusia.

(2) Tarif
(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa jasa
penelitian dan/atau kajian bidang politik pemerintahan,
bidang
pembangunan
dan
pemberdayaan,
bidang
manajemen pemerintahan, bidang manajemen keuangan,
dan bidang manajemen sumber daya manusia sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sesuai nilai nominal yang tercantum
dalam perjanjian kerjasama.

PASAL 4

(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan
Pendidikan dan Pelatihan sebagaimana ditetapkan dalam
lampiran berupa:
a. pelaksanaan
pendidikan
dan
pelatihan
substantif
Pemerintahan Daerah yang dilaksanakan di dalam
kantor Kementerian Dalam Negeri, tidak termasuk biaya
konsumsi, transportasi dan Observasi Lapangan (OL);
b. pelaksanaan
pendidikan
dan
pelatihan
substantif
Pemerintahan Daerah, yang dilaksanakan di luar kantor
Kementerian
Dalam
Negeri
tidak
termasuk
biaya
akomodasi,
konsumsi,
transportasi
dan
Observasi
Lapangan (OL);
c. pelaksanaan orientasi tugas dan peranan wanita dalam
pembangunan keluarga dan bangsa bagi isteri peserta
Pendidikan Dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat III
tidak termasuk biaya konsumsi dan transportasi.
(2) Biaya konsumsi, transportasi dan Observasi Lapangan (OL)
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, biaya
akomodasi, konsumsi, transportasi dan Observasi Lapangan
(OL) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, serta
biaya konsumsi dan transportasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c dibebankan kepada Wajib Bayar

PASAL 5

Pasal 5
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada
Institut Pemerintahan Dalam Negeri sebagaimana ditetapkan
dalam lampiran berupa bimbingan teknis, lokakarya, atau
seminar di bidang kepamongprajaan tidak termasuk biaya
transportasi, konsumsi, dan/atau akomodasi.
(2) Biaya
tansportasi,
konsumsi,
dan/atau
akomodasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada
wajib bayar.

PASAL 6

Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Kementerian Dalam Negeri wajib disetor langsung secepatnya ke
Kas Negara.

PASAL 7

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan
Pemerintah Nomor 71 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada
Departemen
Dalam
Negeri
(, ), dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.

PASAL 8

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.