PP NOMOR 65 TAHUN 2013

STATUTA INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2013-01-01
Total Pasal: 66 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2013:65
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Institut
Teknologi
Bandung
yang
selanjutnya
disingkat ITB adalah perguruan tinggi negeri badan
hukum.
2. Statuta
2. Statuta ITB adalah peraturan dasar pengelolaan ITB
yang
digunakan
sebagai
landasan
penyusunan
peraturan dan prosedur operasional di ITB.
3. Majelis Wali Amanat yang selanjutnya disingkat MWA
adalah organ ITB yang menyusun dan menetapkan
kebijakan umum ITB.
4. Rektor
adalah
organ
ITB
yang
memimpin
penyelenggaraan dan pengelolaan ITB.
5. Senat Akademik yang selanjutnya disingkat SA
adalah
organ
ITB
yang
menjalankan
fungsi
menyusun, merumuskan, menetapkan kebijakan,
memberikan
pertimbangan,
dan
melakukan
pengawasan di bidang akademik
6. Komite Audit yang selanjutnya disingkat KA adalah
perangkat MWA yang secara independen berfungsi
melakukan evaluasi hasil audit internal dan eksternal
atas penyelenggaraan ITB untuk dan atas nama
MWA.
7. Fakultas atau Sekolah adalah himpunan sumber
daya
pendukung
yang
menyelenggarakan
dan
mengelola pendidikan akademik, vokasi, atau profesi
dalam satu rumpun disiplin ilmu pengetahuan,
teknologi, dan/atau seni.
8. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan
dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan
metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis
pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau
pendidikan vokasi.
9. Dekan adalah pimpinan Fakultas atau Sekolah di
lingkungan ITB yang berwenang dan bertanggung
jawab
terhadap
penyelenggaraan
pendidikan
di
masing-masing Fakultas atau Sekolah.
10. Dosen
10. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan
dengan
tugas
utama
mentransformasikan,
mengembangkan,
dan
menyebarluaskan
ilmu
pengetahuan
dan
teknologi melalui pendidikan,
penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
11. Mahasiswa
adalah
peserta
didik
pada
jenjang
Pendidikan Tinggi di ITB.
12. Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang
terdiri atas dosen dan mahasiswa ITB.
13. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat
yang mengabdikan diri dan diangkat dengan tugas
utama
menunjang
penyelenggaraan
Pendidikan
Tinggi di ITB.
14. Kementerian adalah perangkat pemerintah yang
membidangi
urusan
pemerintahan
di
bidang
pendidikan.
15. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

PASAL 2

BAB I: KETENTUAN UMUM
(1) ITB memiliki visi dan misi yang menjadi arah dan
acuan pengembangan ITB.
(2) Visi ITB menjadi Perguruan Tinggi yang unggul,
bermartabat,
mandiri,
dan
diakui
dunia
serta
memandu perubahan yang mampu meningkatkan
kesejahteraan bangsa Indonesia dan dunia.
(3) Misi ITB menciptakan, berbagi dan menerapkan ilmu
pengetahuan, teknologi, seni, ilmu sosial, dan ilmu
humaniora serta menghasilkan sumber daya insani
yang unggul untuk menjadikan Indonesia dan dunia
lebih baik.

PASAL 3

BAB I: KETENTUAN UMUM
Pasal 3
(1) Nilai-nilai dasar penyelenggaraan kegiatan Tridharma
di ITB mencakup:
a. kejujuran, kebenaran, dan keunggulan ilmiah
untuk perkembangan budaya dan peradaban;
b. kepeloporan, kejuangan, dan ketulusan pada
pencerdasan
dan
pengembangan
kehidupan
bangsa yang berbudaya luhur;
c. keadilan, demokrasi, kebebasan dan keterbukaan,
hak asasi manusia;
d. pengembangan yang berkelanjutan;
e. kemitraan dan kesederajatan; dan
f. manfaat bagi bangsa, negara, dan kemanusiaan.
(2) Prinsip ITB terdiri atas:
a. akuntabilitas;
b. transparansi;
c. nirlaba;
d. penjaminan mutu;
e. efektivitas; dan
f. efisiensi.
(3) Tujuan ITB adalah memajukan, mengembangkan,
dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi,
seni, ilmu sosial, dan ilmu humaniora untuk
mencerdaskan kehidupan bangsa sejalan dengan
dinamika masyarakat Indonesia serta masyarakat
dunia, dengan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai
kemanusiaan,
sosial,
dan
lingkungan
melalui
kegiatan Tridharma.

PASAL 4

BAB I: KETENTUAN UMUM
Pasal 4
(1) ITB menyelenggarakan kegiatan Tridharma dan
kegiatan lainnya secara terintegrasi, harmonis, dan
berkelanjutan baik di dalam maupun di luar domisili
ITB.
(2) ITB menyelenggarakan kegiatan pendidikan yang
bermutu dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi,
seni, ilmu sosial, dan ilmu humaniora dalam rangka
menghasilkan sumber daya insani yang kompeten,
inovatif,
kreatif,
amanah,
berbudi
luhur,
dan
berakhlak mulia.
(3) ITB menyelenggarakan penelitian yang berkualitas
dengan menjunjung tinggi moral dan etika akademik
serta
hak
atas
kekayaan
intelektual
untuk
berkontribusi secara aktif dalam pengembangan ilmu
pengetahuan, teknologi, seni, ilmu sosial, dan ilmu
humaniora,
membangun
keilmuan
baru,
serta
melayani kebutuhan pembangunan nasional dan
masyarakat luas.
(4) ITB menyelenggarakan kegiatan pengabdian kepada
masyarakat yang bermutu dan bermakna guna
menggali
dan
membangun
nilai
serta
potensi
masyarakat
dan
lingkungan
sekitarnya
dalam
berbagai aspek kehidupan.
(5) ITB menjalin kerja sama dengan berbagai pihak
sesuai dengan jati diri dan mandatnya untuk
kemaslahatan umat manusia serta kesejahteraan dan
keluhuran martabat bangsa.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan
Tridharma dan otonomi pengelolaan Perguruan Tinggi
diatur dengan Peraturan MWA.

PASAL 5

BAB I: KETENTUAN UMUM
Pasal 5
(1) ITB
merupakan
universitas
penelitian
yang
mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, seni,
ilmu sosial, serta ilmu humaniora dan yang diakui
dunia untuk memajukan dan mewujudkan bangsa
yang kuat, bersatu, berdaulat, bermartabat dan
sejahtera.
(2) ITB mendidik intelektual untuk membangun kearifan
dan kekuatan moral dalam mencari dan menemukan
kebenaran serta mampu memimpin bangsa dan
berpartisipasi aktif dalam pergaulan dunia.
(3) ITB memberi kesempatan seluas-luasnya secara
seimbang kepada calon mahasiswa warga negara
Indonesia yang memiliki potensi dari semua daerah di
Indonesia.
(4) ITB
berperan
memandu
perkembangan
dan
perubahan
untuk
meningkatkan
kesejahteraan
bangsa dan dunia serta tanggap terhadap dinamika
dan tantangan zaman melalui kegiatan Tridharma
yang inovatif, bermutu, dan bermanfaat.

BAB II
IDENTITAS

Bagian Kesatu
Status, Kedudukan, dan Hari Jadi

PASAL 6

BAB II: IDENTITAS | Bagian Kesatu - Status, Kedudukan, dan Hari Jadi
ITB merupakan perguruan tinggi negeri badan hukum
yang mengelola bidang akademik dan nonakademik
secara otonom.

PASAL 7

BAB II: IDENTITAS | Bagian Kesatu - Status, Kedudukan, dan Hari Jadi
Pasal 7
ITB berkedudukan di Bandung.

PASAL 8

BAB II: IDENTITAS | Bagian Kesatu - Status, Kedudukan, dan Hari Jadi
Tanggal 2 (dua) Maret merupakan hari jadi (dies natalis)
ITB.

Bagian Kedua
Lambang, Bendera, Mars, dan Himne

PASAL 9

BAB II: IDENTITAS | Bagian Kedua - Lambang, Bendera, Mars, dan Himne
(1) ITB memiliki lambang, bendera, mars, dan himne.
(2) Lambang, mars, dan himne sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Pemerintah ini.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai lambang, bendera,
mars, dan himne sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dalam Peraturan MWA.

BAB III
PENYELENGGARAAN TRIDHARMA

Bagian Kesatu
Pendidikan

PASAL 10

BAB III: PENYELENGGARAAN TRIDHARMA | Bagian Kesatu - Pendidikan
(1) Pendidikan
yang
diselenggarakan
oleh
ITB
merupakan jenis pendidikan akademik yang terdiri
atas program sarjana, program magister, dan program
doktor.
(2) Selain
(2) Selain
menyelenggarakan
pendidikan
akademik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ITB dapat
menyelenggarakan pendidikan vokasi dan pendidikan
profesi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan
pendidikan
vokasi
dan
pendidikan
profesi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan
Peraturan SA.

PASAL 11

BAB III: PENYELENGGARAAN TRIDHARMA | Bagian Kesatu - Pendidikan
(1) Pendidikan diselenggarakan dengan kurikulum yang
dikembangkan berdasarkan tujuan pendidikan ITB,
tujuan program studi, lingkup keilmuan program
studi, kompetensi, tantangan lokal, regional dan
global, serta paling sedikit memenuhi Standar
Nasional Pendidikan Tinggi;
(2) Kurikulum ditinjau secara berkala dan komprehensif
sesuai kebutuhan serta perkembangan keilmuan dan
keprofesian
di
tingkat
nasional,
regional,
dan
internasional.
(3) Ketentuan mengenai pengembangan dan peninjauan
kurikulum, tahun akademik serta syarat kelulusan
dari suatu program studi diatur dengan Peraturan
SA.

PASAL 12

BAB III: PENYELENGGARAAN TRIDHARMA | Bagian Kesatu - Pendidikan
Bahasa Indonesia merupakan bahasa pengantar resmi
yang
digunakan
dalam
kegiatan
penyelenggaraan
Tridharma dan sistem administrasi di ITB dengan
penggunaan bahasa asing sebagai penunjang kemajuan
ilmu pengetahuan dan teknologi.

PASAL 13

BAB III: PENYELENGGARAAN TRIDHARMA | Bagian Kesatu - Pendidikan
Pasal 13
(1) ITB
menerima
mahasiswa
berkewarganegaraan
Indonesia dan/atau asing sebagai peserta didik
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(2) Ketentuan
mengenai
penyelenggaraan
seleksi
penerimaan mahasiswa baru diatur dengan Peraturan
Rektor setelah mendapat pertimbangan SA.

PASAL 14

BAB III: PENYELENGGARAAN TRIDHARMA | Bagian Kesatu - Pendidikan
(1) ITB memberikan ijazah kepada para lulusan dari
program studi yang diselenggarakan oleh ITB sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Lulusan ITB berhak menggunakan gelar akademik,
vokasi, atau profesi yang diberikan oleh ITB.
(3) ITB dapat mencabut gelar dan ijazah yang telah
diberikan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, bentuk, serta
pemberian dan pencabutan gelar dan ijazah diatur
dengan Peraturan SA.

PASAL 15

BAB III: PENYELENGGARAAN TRIDHARMA | Bagian Kesatu - Pendidikan
(1) ITB
dapat
memberikan
gelar
kehormatan
dan
penghargaan
kepada
anggota
masyarakat
yang
dianggap telah berjasa luar biasa untuk kemajuan
dan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi,
dan/atau seni.
(2) ITB
dapat
mencabut
gelar
kehormatan
dan
penghargaan yang telah diberikan.

(3) Ketentuan
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai gelar kehormatan
dan penghargaan, serta tata cara pemberian dan
pencabutan gelar kehormatan dan penghargaan
diatur dengan Peraturan SA.

Bagian Kedua
Penelitian

PASAL 16

BAB III: PENYELENGGARAAN TRIDHARMA | Bagian Kedua - Penelitian
(1) ITB menyelenggarakan penelitian secara terpadu
dengan misi pendidikan dan misi pengabdian kepada
masyarakat.
(2) Penelitian
dilaksanakan
dalam
bentuk
program
penelitian
monodisiplin,
interdisiplin,
dan
multidisiplin.

(3) Pendanaan program penelitian berasal dari ITB
dan/atau pihak lain sebagai hibah atau atas dasar
kerja sama dengan ITB.
(4) ITB berperan dalam pengembangan inovasi dan
kewirausahaan yang berbasis pada penelitian untuk
meningkatkan kemajuan bangsa.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan penelitian
diatur dengan Peraturan SA.

Bagian Ketiga
Pengabdian Kepada Masyarakat

PASAL 17

BAB III: PENYELENGGARAAN TRIDHARMA | Bagian Ketiga - Pengabdian Kepada Masyarakat
(1) Pengabdian kepada masyarakat merupakan salah
satu misi ITB dalam bentuk pelayanan dan/atau
kerja sama ITB dengan masyarakat sesuai dengan
kompetensi akademik yang dimiliki.
(2) Orientasi
(2) Orientasi kegiatan pengabdian kepada masyarakat
adalah penerapan ilmu pengetahuan serta alih
penguasaan teknologi dan seni untuk pembangunan
bangsa, dan berperan serta dalam memberdayakan
dan memajukan masyarakat.
(3) Kegiatan
pengabdian
kepada
masyarakat
dilaksanakan
secara
terpadu
dengan
kegiatan
pendidikan dan penelitian.
(4) Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
kebijakan
pengabdian
kepada
masyarakat
diatur
dengan
Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan
dari SA.

Bagian Keempat
Kerja Sama

PASAL 18

BAB III: PENYELENGGARAAN TRIDHARMA | Bagian Keempat - Kerja Sama
(1) ITB dapat menjalin kerja sama akademik dan/atau
nonakademik secara institusional dengan pihak yang
relevan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri.
(2) ITB mendukung dan memfasilitasi sivitas akademika
untuk menjalin kerja sama secara individual atau
kelompok dengan sejawatnya di lembaga lain baik di
dalam maupun luar negeri.
(3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) dilakukan secara bertanggungjawab dengan
tujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas,
produktivitas,
kreativitas,
inovasi,
mutu,
dan
relevansi pelaksanaan Tridharma.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama diatur
dengan Peraturan Rektor.

BAB IV
BAB IV
SISTEM PENGELOLAAN

Bagian Kesatu
Umum

PASAL 19

BAB IV: SISTEM PENGELOLAAN | Bagian Kesatu - Umum
(1) Organ ITB terdiri atas:
a. MWA;
b. Rektor; dan
c. SA.
(2) MWA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
mendelegasikan penyelenggaraan kegiatan Tridharma
serta seluruh kegiatan penunjang dan pendukung
lainnya kepada Rektor.
(3) MWA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
mendelegasikan
fungsi
penetapan
norma
dan
kebijakan
akademik
ITB
serta
pengawasan
pelaksanaannya kepada SA.
(4) Ketentuan mengenai struktur organisasi dan bentuk
hubungan antar organ ITB diatur dengan Peraturan
MWA.
(5) Pemimpin organ ITB sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak boleh merangkap jabatan sebagai
pemimpin pada organ ITB yang lain.

Bagian Kedua
Majelis Wali Amanat

PASAL 20

BAB IV: SISTEM PENGELOLAAN | Bagian Kedua - Majelis Wali Amanat
(1) MWA merupakan organ yang menetapkan kebijakan
umum ITB dan mengawasi pelaksanaannya.
(2) Anggota
(2) Anggota MWA harus memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
a. mempunyai kemampuan menjaga keberadaan,
keutuhan, dan keberlanjutan ITB;
b. mempunyai
rekam
jejak
yang
baik
dalam
kehidupan kemasyarakatan dan akademik;
c. mempunyai
kemampuan
menjaga
dan
membangun
hubungan
antara
pemerintah,
masyarakat, dan ITB; dan
d. mempunyai
komitmen
untuk
menjaga
dan
mengembangkan jati diri dan nilai-nilai ITB.
(3) MWA memiliki tugas dan wewenang:
a. menyetujui usulan perubahan Statuta ITB;
b. menetapkan kebijakan umum ITB;
c. menetapkan norma ITB dan tolok ukur kinerja ITB
bersama SA;
d. mengesahkan
rencana
jangka
panjang
dan
menengah, serta rencana kerja dan anggaran
tahunan yang diusulkan oleh Rektor;
e. mengawasi pengelolaan ITB;
f. mengangkat dan memberhentikan Rektor;
g. menyetujui usulan pengangkatan Wakil Rektor
yang menangani urusan akademik yang diajukan
oleh Rektor;
h. melakukan evaluasi tahunan atas kinerja Rektor
dan SA;
i. membangun
dan
membina
jejaring
dengan
individu serta institusi eksternal;
j. mengangkat dan memberhentikan ketua serta
anggota KA;
k. melakukan
k. melakukan ikhtiar dalam pengembangan aset dan
kekayaan ITB serta menjaga kesehatan keuangan
ITB; dan
l. menangani atau mengambil keputusan tertinggi
penyelesaian atas masalah-masalah yang ada di
dalam ITB.
(4) Dalam hal keputusan akhir penyelesaian masalah-
masalah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf l
tidak
tercapai,
penyelesaian
diserahkan
kepada
Menteri.
(5) Penyelesaian oleh Menteri sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) dilakukan dalam jangka waktu paling
lama 6 (enam) bulan.

PASAL 21

BAB IV: SISTEM PENGELOLAAN | Bagian Kedua - Majelis Wali Amanat
(1) Anggota MWA berjumlah 15 (lima belas) orang yang
terdiri atas:
a. Menteri;
b. Gubernur Provinsi Jawa Barat;
c. Ketua SA;
d. Rektor;
e. wakil dari masyarakat umum sebanyak 4 (empat)
orang;
f. wakil dari SA sebanyak 4 (empat) orang;
g. wakil dari alumni sebanyak 1 (satu) orang;
h. wakil dari tenaga kependidikan sebanyak 1 (satu)
orang; dan
i. wakil dari mahasiswa sebanyak 1 (satu) orang.
(2) Menteri dan Gubernur Provinsi Jawa Barat sebagai
anggota MWA dapat menunjuk wakilnya dalam
pelaksanaan tugas sebagai anggota MWA.
(3) Anggota
(3) Anggota MWA diusulkan oleh SA dan disahkan oleh
Menteri.
(4) Anggota MWA diangkat untuk masa jabatan 5 (lima)
tahun
dan
dapat
diusulkan
kembali
dengan
ketentuan tidak melebihi 2 (dua) kali masa bakti
berturut-turut.
(5) Anggota MWA yang berasal dari wakil mahasiswa
diangkat untuk masa jabatan 1 (satu) tahun.
(6) Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
tata
cara
pengusulan dan pemilihan anggota MWA diatur
dengan Peraturan MWA.

PASAL 22

BAB IV: SISTEM PENGELOLAAN | Bagian Kedua - Majelis Wali Amanat
(1) Pengurus MWA terdiri atas:
a. 1 (satu) orang ketua;
b. 1 (satu) orang wakil ketua; dan
c. 1 (satu) orang sekretaris eksekutif;
yang dipilih dari dan oleh para anggota MWA.
(2) Pengurus MWA harus berkewarganegaraan Indonesia.
(3) Pengurus MWA dilarang memangku jabatan rangkap
sebagai:
a. pimpinan atau pejabat pada jabatan struktural
pada perguruan tinggi lain;
b. pimpinan atau pejabat pada jabatan struktural
pada lembaga atau instansi pemerintah pusat dan
daerah; dan/atau
c. pejabat
pada
jabatan
lain
yang
dapat
menimbulkan pertentangan kepentingan.
(4) Masa jabatan pengurus MWA adalah 5 (lima) tahun
dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa
jabatan.
(5) Ketentuan
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan
pengurus MWA diatur dengan Peraturan MWA.

PASAL 23

BAB IV: SISTEM PENGELOLAAN | Bagian Kedua - Majelis Wali Amanat
(1) Anggota MWA mempunyai hak suara yang sama
kecuali dalam pemilihan dan pemberhentian Rektor.
(2) Dalam pemilihan dan pemberhentian Rektor, anggota
MWA dari unsur Menteri mempunyai 35% (tiga puluh
lima persen) hak suara.
(3) Ketua SA dan Rektor tidak mempunyai hak suara
dalam pemilihan dan pemberhentian Rektor.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara sidang dan
pemungutan suara diatur dengan Peraturan MWA.

PASAL 24

BAB IV: SISTEM PENGELOLAAN | Bagian Kedua - Majelis Wali Amanat
(1) Anggota kehormatan MWA paling banyak terdiri atas
10 (sepuluh) orang.
(2) Anggota
kehormatan
MWA
merupakan
tokoh
pemerintah, tokoh masyarakat, tokoh dunia usaha,
serta anggota masyarakat lainnya yang memiliki
kepedulian yang tinggi terhadap ITB.
(3) Anggota kehormatan diangkat dan diberhentikan oleh
MWA dengan mempertimbangkan masukan dari SA
dan Rektor.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai anggota kehormatan
MWA diatur dengan Peraturan MWA.

Bagian Ketiga
Bagian Ketiga
Rektor

PASAL 25

BAB IV: SISTEM PENGELOLAAN | Bagian Ketiga . . . - Bagian Ketiga
(1) Rektor ITB menjalankan otonomi ITB dalam bidang
akademik, tata kelola, keuangan, dan sumber daya.
(2) Rektor ITB menyelenggarakan kegiatan Tridharma
serta seluruh kegiatan penunjang dan pendukung
lainnya
untuk
menjamin
peningkatan
mutu
akademik ITB secara berkelanjutan.
(3) Dalam menjalankan otonomi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Rektor dibantu oleh unsur sebagai
berikut:
a. paling banyak 6 (enam) orang Wakil Rektor;
b. satuan pengawas internal;
c. satuan penjaminan mutu;
d. pelaksana akademik;
e. penunjang akademik;
f. pelaksana administrasi;
g. badan pengelola usaha dan dana lestari; dan
h. unsur lain yang diperlukan.
(4) Rektor bertanggung jawab kepada MWA.
(5) Rektor dibantu paling sedikit oleh wakil Rektor yang
menangani urusan akademik dan wakil Rektor yang
menangani urusan keuangan dan sumber daya.
(6) Persyaratan wakil Rektor serta pimpinan unsur
pembantu Rektor ditetapkan oleh Rektor.
(7) Ketentuan mengenai jumlah, nomenklatur jabatan,
serta rincian tugas dan wewenang wakil Rektor
diatur dengan Peraturan Rektor.

(8) Wakil
(8) Wakil Rektor diangkat dan diberhentikan oleh
Rektor.
(9) Pengangkatan wakil Rektor yang menangani bidang
akademik wajib mendapatkan persetujuan MWA.
(10) Masa jabatan Rektor dan wakil Rektor adalah
5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1
(satu) kali masa jabatan.
(11) Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
nomenklatur,
pembentukan, penyelenggaraan, perubahan, dan
penutupan unsur di bawah Rektor diatur dengan
Peraturan Rektor.

PASAL 26

BAB IV: SISTEM PENGELOLAAN | Bagian Ketiga . . . - Bagian Ketiga
Rektor harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
memiliki gelar pendidikan akademik doktor (S3) yang
berasal dari perguruan tinggi dalam negeri yang
terakreditasi atau perguruan tinggi luar negeri yang
diakui kualitasnya oleh Kementerian;
b. belum berusia 60 (enam puluh) tahun pada saat
dilantik menjadi Rektor sesuai jadwal yang telah
ditetapkan;
c.
sehat jasmani dan rohani untuk menjalankan tugas
sebagai Rektor menurut keterangan dokter dan
psikolog;
d. tidak
pernah
dipidana
berdasarkan
keputusan
pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap
karena melakukan perbuatan yang diancam pidana
penjara;
e.
memiliki integritas diri yang baik;
f.

mempunyai visi, wawasan, dan minat terhadap
pengembangan ITB;
g.
memahami sistem pendidikan ITB dan nasional;
h. memiliki
h. memiliki kompetensi manajerial dan entrepreneurial;
dan
i.

memiliki
rekam
jejak
akademik
dan
kepemimpinan yang baik.

PASAL 27

BAB IV: SISTEM PENGELOLAAN | Bagian Ketiga . . . - Bagian Ketiga
(1) Rektor dipilih, diangkat, dan diberhentikan oleh
MWA.
(2) Rektor diangkat oleh MWA melalui proses pemilihan
dari calon-calon Rektor yang diusulkan oleh SA.
(3) Proses pemilihan dilakukan melalui musyawarah
dengan aklamasi atau melalui pemungutan suara.
(4) Pemilihan Rektor dilaksanakan oleh MWA paling
lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa jabatan Rektor
sebelumnya berakhir.
(5) MWA menetapkan dan melantik Rektor paling lambat
3 (tiga) bulan setelah proses pemilihan selesai.
(6) Jabatan Rektor berakhir apabila:
a. berakhir masa jabatannya atau telah berusia 65
(enam puluh lima) tahun;
b. meninggal dunia;
c. berhalangan tetap:
d. mengundurkan diri;
e. diberhentikan; atau
f. melanggar kode etik ITB.
(7) Rektor dilarang merangkap:
a. jabatan pada badan hukum pendidikan lain dan
Perguruan Tinggi lain;
b. jabatan
pada
lembaga
Pemerintah
atau
pemerintah daerah; atau
c. jabatan yang dapat menimbulkan pertentangan
kepentingan dengan kepentingan ITB.
(8) Ketentuan
(8) Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
tata
cara
penjaringan,
pemilihan,
pengangkatan,
dan
pemberhentian Rektor diatur dengan Peraturan
MWA.

PASAL 28

BAB IV: SISTEM PENGELOLAAN | Bagian Ketiga . . . - Bagian Ketiga
(1) Dalam hal Rektor berhalangan tidak tetap, tugas dan
kewenangan Rektor dijalankan sementara oleh wakil
Rektor yang menangani bidang akademik.
(2) Dalam hal Rektor berhalangan tetap dan sisa masa
jabatannya paling lama 1 (satu) tahun, wakil Rektor
yang menangani bidang akademik diangkat menjadi
Rektor baru oleh MWA sampai dengan berakhir masa
jabatan Rektor yang berhalangan tetap.
(3) Dalam hal Rektor berhalangan tetap dan sisa masa
jabatannya lebih dari 1 (satu) tahun, maka dilakukan
pemilihan Rektor baru.

PASAL 29

BAB IV: SISTEM PENGELOLAAN | Bagian Ketiga . . . - Bagian Ketiga
(1) Rektor berwenang bertindak keluar untuk dan atas
nama ITB.
(2) Rektor tidak berwenang bertindak ke luar mewakili
ITB apabila:
a. terjadi perkara di depan pengadilan antara ITB
dan Rektor;
b. Rektor
mempunyai
kepentingan
yang
bertentangan dengan ITB;
c. melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan
peraturan perundang-undangan; atau
d. melakukan perbuatan yang merugikan ITB dan
dilarang oleh MWA.
(3) Dalam
(3) Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) MWA menunjuk seseorang untuk
mewakili kepentingan ITB.

PASAL 30

BAB IV: SISTEM PENGELOLAAN | Bagian Ketiga . . . - Bagian Ketiga
Rektor memiliki tugas dan wewenang:
a. menyusun
dan/atau
menetapkan
kebijakan
penyelenggaran Tridharma;
b. menyusun kebijakan akademik sesuai dengan arah
yang ditetapkan oleh SA;
c. mengusulkan kebijakan akademik kepada SA;
d. menyusun kode etik ITB untuk Tenaga Kependidikan;
e. menyusun kode etik ITB untuk Mahasiswa;
f.

menyusun rencana strategis ITB untuk diusulkan
dan ditetapkan oleh MWA;
g. menyusun dan/atau mengubah rencana kerja dan
anggaran ITB, berdasarkan rencana strategis ITB,
untuk diusulkan dan ditetapkan oleh MWA;
h. mengelola penyelenggaraan Tridharma sesuai dengan
rencana kerja dan anggaran ITB;
i.

mengangkat dan/atau memberhentikan wakil
Rektor, pimpinan unit di bawah Rektor, dan pegawai
ITB
berdasarkan
Statuta
serta
sesuai
dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
j.

menjatuhkan sanksi kepada sivitas akademika
yang melakukan pelanggaran terhadap norma, etika,
dan/atau
peraturan
akademik,
sesuai
dengan
Statuta, Peraturan MWA, Peraturan Rektor, serta
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan;

k. menjatuhkan
k. menjatuhkan sanksi kepada pegawai dan mahasiswa
yang melakukan pelanggaran sesuai dengan Statuta,
Peraturan MWA, Peraturan Rektor, serta ketentuan
peraturan perundang-undangan;
l.

bertindak ke luar untuk dan atas nama ITB
sesuai dengan ketentuan dalam Statuta;
m. mengelola seluruh kekayaan ITB dan secara optimal
memanfaatkannya untuk kepentingan ITB;
n. mengangkat,
memindahkan,
memberhentikan,
membina, dan mengembangkan pegawai ITB;
o. menerima,
memberhentikan,
membina,
dan
mengembangkan mahasiswa;
p. menyelenggarakan
pembukuan
dan
pelaporan
keuangan ITB yang transparan dan akuntabel sesuai
dengan standar akuntansi yang berlaku;
q. menyelenggarakan sistem informasi manajemen yang
andal yang mendukung penyelenggaraan Tridharma,
kemahasiswaan,
kealumnian,
akuntansi
dan
keuangan,
kepersonaliaan,
serta
sarana
dan
prasarana;
r.
menyampaikan dan mempertanggungjawabkan
laporan tahunan ITB kepada MWA;
s. mengusulkan
pengangkatan
guru
besar
kepada
Menteri
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundangan-undangan;
t.
membina dan mengembangkan hubungan baik
ITB dengan alumni, Pemerintah, pemerintah daerah,
dunia usaha, dan masyarakat serta mengembangkan
jejaring nasional dan internasional;
u. dapat mengajukan usul penyusunan Peraturan MWA
atau perubahannya kepada MWA; dan
v. mengelola satuan usaha dan dana lestari ITB.

Bagian Keempat
Bagian Keempat
Senat Akademik

PASAL 31

BAB IV: SISTEM PENGELOLAAN | Bagian Keempat . . . - Bagian Keempat
(1) SA merupakan organ yang berfungsi menetapkan
norma dan kebijakan akademik ITB serta mengawasi
pelaksanaannya.
(2) SA memiliki tugas dan wewenang:
a. menyusun dan menetapkan norma, kebijakan
akademik, dan arah pengembangan akademik;
b. mengawasi kebijakan dan pelaksanaan kegiatan
akademik oleh Pimpinan ITB berdasarkan norma
dan arah yang ditetapkan SA;
c. menyusun kode etik sivitas akademika ITB;
d. menetapkan kebijakan akademik mengenai:
1) kurikulum program studi;
2) persyaratan akademik untuk pembukaan dan
penutupan program studi;
3) persyaratan akademik untuk pemberian gelar
akademik; dan
4) persyaratan
akademik
untuk
pemberian
penghargaan akademik;
e. mengawasi
penerapan
kebijakan
akademik
sebagaimana dimaksud dalam huruf d;
f.
mengawasi
kebijakan
dan
pelaksanaan
penjaminan mutu pendidikan tinggi ITB;
g. mengawasi dan mengevaluasi pencapaian proses
pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada
masyarakat dengan mengacu pada tolok ukur
yang ditetapkan dalam rencana strategis, dan
menyarankan usulan perbaikan kepada Rektor;
h. mengawasi
h. mengawasi pelaksanaan kebebasan akademik,
kebebasan
mimbar
akademik,
dan
otonomi
keilmuan;
i.
merekomendasikan pemberian atau pencabutan
gelar kehormatan;
j.
mengawasi pelaksanaan tata tertib akademik;
k. mengawasi
pelaksanaan
kebijakan
penilaian
kinerja dosen;
l.
memberikan pertimbangan kepada Rektor dalam
pengusulan guru besar;
m. merekomendasikan sanksi terhadap pelanggaran
norma, etika, dan peraturan akademik oleh sivitas
akademika ITB kepada Rektor;
n. menyusun rencana jangka panjang ITB bersama
Rektor, untuk selanjutnya diusulkan kepada
MWA;
o. memberikan pertimbangan kepada MWA tentang
rencana
strategis,
serta
rencana
kerja
dan
anggaran yang diusulkan Rektor;
p. memberikan pertimbangan kepada MWA tentang
kinerja akademik Rektor;
q. memberikan pertimbangan kepada MWA tentang
usulan Peraturan MWA atau perubahannya yang
diusulkan oleh Rektor;
r. secara proaktif menjaring dan memperhatikan
pandangan masyarakat akademik dan masyarakat
umum;
s. menyusun dan mengusulkan peraturan MWA
dalam bidang kebijakan akademik; dan
t. menyampaikan laporan kegiatan tahunan SA
kepada MWA.

PASAL 32

BAB IV: SISTEM PENGELOLAAN | Bagian Keempat . . . - Bagian Keempat
Pasal 32
(1) Komposisi anggota SA terdiri atas:
a. Dosen terpilih yang mewakili bidang keilmuan dan
dipandang mampu melaksanakan fungsi dan
tugas sebagai anggota SA sesuai dengan kriteria
yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini;
dan
b. Rektor, para wakil Rektor, dan para Dekan.
(2) SA
dapat
membentuk
komisi,
dan
panitia
khusus/terbatas
untuk
berbagai
kepentingan
kebijakan dan pengawasan akademik.
(3) SA dapat membentuk forum guru besar yang
beranggotakan semua guru besar dengan tugas dan
wewenang:
a. mengembangkan
pemikiran
akademik
bagi
penyelesaian permasalahan bangsa;
b. mengembangkan konsep dan pemikiran tentang
keilmuan masa depan; dan
c. menjaga dan mengembangkan tradisi nilai-nilai
luhur ITB.
(4) Ketentuan mengenai alat kelengkapan SA, hak suara,
dan
tata
cara
pengambilan
keputusan
melalui
pemungutan suara diatur dalam Peraturan SA.

PASAL 33

BAB IV: SISTEM PENGELOLAAN | Bagian Keempat . . . - Bagian Keempat
(1) Anggota SA harus memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
a. mempunyai visi, wawasan, dan minat terhadap
pengembangan akademik;
b. memahami sistem pendidikan ITB dan pendidikan
nasional;
c. memiliki
c. memiliki rekam jejak dan kearifan akademik yang
baik; dan
d. memiliki pengalaman pengembangan institusi.
(2) Keanggotaan SA berakhir apabila:
a.
berakhir masa jabatannya;
b. meninggal dunia;
c.
berhalangan tetap;
d. mengundurkan diri; atau
e.
melanggar kode etik ITB.
(3) Pengangkatan
dan
pemberhentian
anggota
SA
disahkan oleh MWA berdasarkan usulan SA.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai komposisi anggota,
pemilihan,
pengangkatan,
pemberhentian,
penggantian, kewajiban, dan hak anggota SA diatur
dengan Peraturan MWA.

PASAL 34

BAB IV: SISTEM PENGELOLAAN | Bagian Keempat . . . - Bagian Keempat
(1) SA dipimpin oleh seorang ketua dan sekretaris
merangkap anggota, yang dipilih dari dan oleh para
anggota.
(2) Anggota SA yang berasal dari unsur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf b tidak dapat
dipilih sebagai ketua.
(3) Masa jabatan ketua, sekretaris, dan anggota SA
adalah 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali
untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(4) Pengesahan pengangkatan dan pemberhentian ketua
dan sekretaris SA dilakukan oleh MWA.
(5) Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
pemilihan,
pengangkatan,
pemberhentian,
dan
penggantian
ketua dan sekretaris SA diatur dengan Peraturan SA.
(6) Tata cara
(6) Tata cara persidangan dan pengambilan keputusan
SA
dalam
menjalankan
tugas
dan
fungsinya
ditetapkan dengan Peraturan SA.

Bagian Kelima
Komite Audit

PASAL 35

BAB IV: SISTEM PENGELOLAAN | Bagian Kelima - Komite Audit
(1) MWA membentuk KA.
(2) KA merupakan unsur kelengkapan MWA yang secara
independen
dan
berkala
mengawasi
dan/atau
mensupervisi proses audit internal dan eksternal atas
penyelenggaraan ITB, serta melaksanakan fungsi
manajemen risiko.
(3) KA
dipimpin
oleh
seorang
anggota
MWA
dan
bertanggung jawab kepada MWA.
(4) Jumlah anggota KA termasuk ketua adalah 5 (lima)
orang,
yang
terdiri
atas
ahli
akuntansi,
ahli
keuangan, ahli hukum, dan akademisi.
(5) Anggota
dan
pimpinan
KA
diangkat
dan
diberhentikan oleh MWA.
(6) KA
dapat
menunjuk
auditor
publik
untuk
melaksanakan audit penyelenggaraan ITB.
(7) KA menyampaikan laporan tahunan kepada MWA.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai KA diatur dengan
Peraturan MWA.

Bagian Keenam
Ketenagaan

PASAL 36

BAB IV: SISTEM PENGELOLAAN | Bagian Keenam - Ketenagaan
(1) Pegawai
ITB
terdiri
atas
Dosen
dan
Tenaga
Kependidikan.
(2) Pegawai
(2) Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
a. pegawai negeri sipil yang dipekerjakan;
b. pegawai tetap; dan
c. pegawai tidak tetap.
(3) Pegawai negeri sipil yang dipekerjakan sebagaimana
yang dimaksud pada ayat (2) huruf a adalah pegawai
negeri sipil yang memenuhi syarat yang telah
ditentukan untuk dipekerjakan sebagai pegawai ITB.
(4) Gaji
pegawai
negeri
sipil
yang
dipekerjakan
sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) huruf a,
dibayar
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
(5) Pegawai tetap dan pegawai tidak tetap sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c diatur
dengan Peraturan Rektor.
(6) Pegawai tetap dan pegawai tidak tetap sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c harus
membuat perjanjian kerja dengan Rektor ITB.
(7) Perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dibuat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan, paling sedikit memuat:
a. kedudukan para pihak;
b. hak dan kewajiban para pihak; dan
c. tata
cara
pengangkatan
dan
pemberhentian
pegawai.

PASAL 37

BAB IV: SISTEM PENGELOLAAN | Bagian Keenam - Ketenagaan
(1) ITB harus membangun dan mengembangkan sistem
kepegawaian yang meliputi:
a. manajemen kepegawaian yang meliputi:
1. jenis dan jumlah pekerjaan;
2. ukuran kinerja untuk setiap jenis pekerjaan;
3. prosedur
3. prosedur penilaian kinerja; dan
4. prosedur
penerimaan,
pengangkatan,
pembinaan, penjenjangan dan karir, serta
pemberhentian pegawai.
b. kelembagaan kepegawaian berupa unit atau nama
lain yang menjalankan manajemen kepegawaian.
(2) Sistem kepegawaian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) bersifat terbuka, tidak membedakan suku,
agama, ras dan golongan, dan berdasarkan kinerja.
(3) ITB wajib memberikan penghasilan pegawai ITB
sesuai dengan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja
berdasarkan kemampuan keuangan ITB.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem kepegawaian
diatur dengan Peraturan Rektor.

PASAL 38

BAB IV: SISTEM PENGELOLAAN | Bagian Keenam - Ketenagaan
(1) Tenaga Kependidikan terdiri atas peneliti, tenaga
perpustakaan, tenaga laboratorium, teknisi, tenaga
administrasi, tenaga profesi, serta tenaga dengan
sebutan lain yang bekerja pada ITB sesuai dengan
kebutuhan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan,
penjenjangan, pengelolaan, dan penegakan disiplin
Tenaga
Kependidikan
diatur
dengan
Peraturan
Rektor.

PASAL 39

BAB IV: SISTEM PENGELOLAAN | Bagian Keenam - Ketenagaan
(1) Warga negara asing dapat dipekerjakan sebagai
Dosen
atau
Tenaga
Kependidikan
berdasarkan
persyaratan
pendidikan,
keahlian,
dan
kemampuannya
setelah
memenuhi
persyaratan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(2) Ketentuan
(2) Ketentuan mengenai pengangkatan, penjenjangan,
pengelolaan, dan penegakan disiplin warga negara
asing yang dipekerjakan sebagai Dosen atau Tenaga
Kependidikan diatur dengan Peraturan Rektor.

Bagian Ketujuh
Mahasiswa dan Alumni

PASAL 40

BAB IV: SISTEM PENGELOLAAN | Bagian Ketujuh - Mahasiswa dan Alumni
(1) Mahasiswa merupakan insan dewasa yang memiliki
kebebasan akademik untuk mengembangkan diri
melalui proses pendidikan dan interaksi sosial dalam
masyarakat akademik ITB.
(2) Mahasiswa
menjadi
bagian
dari
masyarakat
akademik ITB yang bersama komponen lainnya
melaksanakan Tridharma.
(3) Mahasiswa
ikut
menjaga
nilai-nilai
akademik,
menggerakkan
perubahan
dalam
kehidupan
bermasyarakat, dan meneruskan perjuangan bangsa.

PASAL 41

BAB IV: SISTEM PENGELOLAAN | bagian dari - masyarakat
(1) Setiap Mahasiswa mempunyai hak yang sama untuk
mendapatkan pelayanan pendidikan serta fasilitas
pendukung
untuk
menjamin
kelancaran
proses
pembelajaran.
(2) Setiap Mahasiswa wajib mematuhi semua norma
pendidikan, peraturan, dan ketentuan yang berlaku
di ITB.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak, kewajiban, dan
tanggung jawab Mahasiswa diatur dengan Peraturan
Rektor.

PASAL 42

BAB IV: SISTEM PENGELOLAAN | bagian dari - masyarakat
Pasal 42
(1) Dalam
rangka
pengembangan
bakat,
minat,
keterampilan, dan kepribadian, ITB menyediakan
fasilitas
kepada
Mahasiswa
untuk
mengadakan
kegiatan ekstra dan kokurikuler.
(2) Mahasiswa
dapat
membentuk
organisasi
kemahasiswaan yang bersifat dari, oleh, dan untuk
mahasiswa yang merupakan bagian dari masyarakat
akademik ITB.
(3) Organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) wajib mendaftarkan diri dan mengikuti
seluruh peraturan yang berlaku di ITB.
(4) Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
organisasi
kemahasiswaan ITB diatur dengan Peraturan Rektor.

PASAL 43

BAB IV: SISTEM PENGELOLAAN | bagian dari - masyarakat
(1) Alumni ITB adalah mereka yang pernah menjalani
program pendidikan yang diselenggarakan oleh ITB
dengan masa pendidikan minimum yang diatur
dengan Peraturan Rektor.
(2) Alumni merupakan bagian dari warga ITB yang ikut
bertanggungjawab menjaga nama baik ITB dan aktif
berperan serta dalam memajukan ITB.
(3) Hubungan antara ITB dan alumni diselenggarakan
berdasarkan asas saling menghormati, kemitraan,
dan kekeluargaan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kealumnian diatur
dengan Peraturan Rektor.

BAB V
BAB V
SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL

Bagian Kesatu
Umum

PASAL 44

BAB V: SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL | Bagian Kesatu - Umum
(1) ITB menerapkan sistem penjaminan mutu internal
sebagai
upaya
peningkatan
mutu
ITB
secara
berkelanjutan.
(2) Sistem penjaminan mutu internal diterapkan melalui
penetapan standar mutu, pelaksanaan standar mutu,
evaluasi capaian mutu, dan peningkatan standar
mutu.
(3) Penerapan
sistem
penjaminan
mutu
internal
dikoordinasikan oleh satuan penjaminan mutu.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem penjaminan
mutu internal dan organisasi satuan penjaminan
mutu diatur dengan Peraturan Rektor.

Bagian Kedua
Sistem Pengendalian dan Pengawasan Internal

PASAL 45

BAB V: SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL | Bagian Kedua - Sistem Pengendalian dan Pengawasan Internal
Sistem pengendalian dan pengawasan internal ITB
merupakan proses yang integral pada tindakan dan
kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh
pimpinan dan seluruh pegawai ITB untuk memberikan
keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi
melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan
pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan
ketaatan terhadap ketentuan peraturan perundang-
undangan.

PASAL 46

BAB V: SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL | Bagian Kedua - Sistem Pengendalian dan Pengawasan Internal
Pasal 46
(1) Tujuan sistem pengendalian dan pengawasan internal
ITB adalah:
a. menjamin pengelolaan keuangan dan aset yang
akuntabel;
b. menjamin efisiensi pendayagunaan sumber daya;
dan
c. menjamin akurasi data dan informasi sumber
daya untuk pengambilan keputusan.
(2) Sistem pengendalian dan pengawasan internal ITB
dilaksanakan dengan berpedoman pada prinsip taat
asas, akuntabilitas, transparansi, objektivitas, jujur,
dan pembinaan.
(3) Ruang lingkup sistem pengendalian internal ITB
meliputi bidang akademik dan nonakademik.
(4) Ruang lingkup sistem pengawasan internal ITB terdiri
atas bidang:
a. keuangan;
b. aset; dan
c. kepegawaian.
(5) Sistem pengendalian dan pengawasan internal ITB
dimaksudkan untuk membantu pimpinan ITB dalam
melakukan pengawasan independen terhadap proses
penyelenggaraan kegiatan ITB, serta memberikan
konsultasi, rekomendasi, dan usulan perbaikan yang
berkelanjutan.
(6) Sistem pengendalian dan pengawasan internal ITB
meliputi
koordinasi
pelaksanaan
audit
yang
dilakukan oleh auditor lainnya.
(7) Penerapan sistem pengendalian dan pengawasan
internal ITB dikoordinasikan oleh satuan pengawasan
internal ITB.
(8) Ketentuan
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem pengendalian
dan
pengawasan
internal
ITB
dan
mekanisme
penerapannya diatur dengan Peraturan Rektor.

Bagian Ketiga
Akuntabilitas dan Pengawasan

PASAL 47

BAB V: SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL | Bagian Ketiga - Akuntabilitas dan Pengawasan
(1) Akuntabilitas publik ITB terdiri atas akuntabilitas
akademik dan akuntabilitas nonakademik.
(2) Akuntabilitas publik wajib diwujudkan paling sedikit
dengan:
a. memberikan pelayanan pendidikan yang paling
sedikit memenuhi Standar Nasional Pendidikan
Tinggi;
b. menyelenggarakan tata kelola perguruan tinggi
berdasarkan
praktik
terbaik
dan
dapat
dipertanggungjawabkan;
c. menyusun laporan keuangan ITB tepat waktu,
sesuai standar akuntansi yang berlaku, serta di
audit oleh akuntan publik; dan
d. melakukan pelaporan lainnya secara transparan,
tepat waktu, dan akuntabel.

PASAL 48

BAB V: SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL | Bagian Ketiga - Akuntabilitas dan Pengawasan
(1) Laporan keuangan tahunan ITB diaudit oleh akuntan
publik.
(2) Laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan bagian tidak terpisahkan
dari laporan tahunan ITB.
(3) Laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diumumkan kepada publik.
(4) Administrasi
(4) Administrasi dan pengurusan audit sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan tanggung jawab
Rektor.

BAB VI
KODE ETIK

PASAL 49

BAB VI: KODE ETIK
(1) Kode etik yang berlaku di ITB terdiri atas:
a. kode etik ITB;
b. kode etik Dosen ITB;
c. kode etik Tenaga Kependidikan ITB; dan
d. kode etik Mahasiswa ITB.
(2) Kode etik ITB memuat norma yang mengikat semua
pihak yang bernaung di bawah nama ITB atau
bertindak atas nama ITB.
(3) Kode etik Dosen ITB berisi norma yang mengikat
Dosen secara individual dalam penyelenggaraan
kegiatan akademik.
(4) Kode etik Tenaga Kependidikan ITB berisi norma yang
mengikat Tenaga Kependidikan secara individual
dalam menunjang penyelenggaraan ITB.
(5) Kode etik Mahasiswa ITB berisi norma yang mengikat
Mahasiswa secara individual dalam melaksanakan
kegiatan akademik dan kemahasiswaan di ITB.
(6) Kode etik ITB disusun oleh SA dan ditetapkan dengan
Peraturan MWA.
(7) Kode etik dosen ITB disusun oleh SA dan ditetapkan
dengan Peraturan MWA.
(8) Kode etik Tenaga Kependidikan ITB disusun oleh
Rektor dan ditetapkan dengan Peraturan MWA.
(9) Kode
(9) Kode etik mahasiswa ITB disusun oleh Rektor dan
ditetapkan dengan Peraturan MWA.

BAB VII
BENTUK DAN TATA CARA PENETAPAN PERATURAN

PASAL 50

BAB VII: BENTUK DAN TATA CARA PENETAPAN PERATURAN
(1) Selain
berlaku
peraturan
perundang-undangan,
berlaku peraturan internal ITB.
(2) Peraturan internal ITB sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), meliputi:
a. Peraturan MWA;
b. Peraturan Rektor; dan
c. Peraturan SA.
(3) Ketentuan
mengenai
tata
cara
pembentukan
peraturan internal ITB sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) diatur dengan Peraturan MWA.

BAB VIII
PENDANAAN DAN KEKAYAAN

Bagian Kesatu
Pendanaan

Paragraf 1
Sumber Pendanaan

PASAL 51

BAB VIII: PENDANAAN DAN KEKAYAAN | Bagian Kesatu - Pendanaan
(1) Pemerintah
menyediakan
dana
untuk
penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh ITB yang
dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja
negara.
(2) Selain
(2) Selain dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan
belanja negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
pendanaan ITB dapat berasal dari:
a. masyarakat;
b. biaya pendidikan;
c. kerja sama Tridharma;
d. pengelolaan dana abadi dan usaha;
e. pengelolaan kekayaan negara yang diberikan oleh
Pemerintah
dan
pemerintah
daerah
untuk
kepentingan pengembangan pendidikan tinggi;
dan/atau
f. sumber lain yang sah.
(3) Penerimaan ITB dari sumber dana sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) merupakan penghasilan ITB
yang dikelola secara otonom.
(4) Penerimaan ITB sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
bukan merupakan penerimaan negara bukan pajak.
(5) Selain
pendanaan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat (1) dan ayat (2) ITB dapat menerima pendanaan
melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah.

PASAL 52

BAB VIII: PENDANAAN DAN KEKAYAAN | Bagian Kesatu - Pendanaan
(1) Pendanaan untuk kegiatan penelitian dan pengabdian
kepada masyarakat dapat diberikan Pemerintah
kepada ITB melalui penugasan dan/atau kompetisi.
(2) Hubungan kerja antara Pemerintah dan ITB untuk
pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian
kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan kontrak pelaksanaan berbasis
kinerja.

PASAL 53

BAB VIII: PENDANAAN DAN KEKAYAAN | Bagian Kesatu - Pendanaan
Pasal 53
(1) ITB memberikan dan mengelola:
a. bantuan biaya pendidikan bagi Mahasiswa yang
kurang mampu secara ekonomi; dan/atau
b. beasiswa bagi Mahasiswa yang berprestasi.
(2) Sumber dana untuk bantuan biaya pendidikan dan
beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
berasal dari Pemerintah, pemerintah daerah, industri,
Masyarakat, dan/atau dari ITB.
(3) Ketentuan mengenai bantuan biaya pendidikan dan
beasiswa serta persyaratan bagi Mahasiswa yang
dapat menerimanya diatur dalam Peraturan Rektor.

Paragraf 2
Sistem Perencanaan

PASAL 54

BAB VIII: PENDANAAN DAN KEKAYAAN | Bagian Kesatu - Pendanaan
(1) Sistem perencanaan ITB merupakan satu kesatuan
tata cara perencanaan pengembangan ITB yang
menunjukkan rencana pengembangan ITB ke depan,
baik yang bersifat jangka panjang, jangka menengah,
dan jangka pendek.
(2) Sistem perencanaan ITB menjadi dasar bagi setiap
organ ITB dan seluruh sivitas akademika dalam
pembuatan
program
jangka
panjang,
jangka
menengah, dan jangka pendek.
(3) Jangka waktu perencanaan adalah sebagai berikut:
a. 25 (dua puluh lima) tahun untuk jangka panjang;
b. selama
masa
jabatan
Rektor
untuk
jangka
menengah; dan
c. tahunan untuk jangka pendek.
(4) Sistem
(4) Sistem perencanaan ITB dituangkan dalam bentuk
dokumen perencanaan ITB.
(5) Dokumen perencanaan ITB mencakup:
a. Rencana Induk Pengembangan (Renip), merupakan
dokumen perencanaan jangka panjang;
b. Rencana Strategis (Renstra), merupakan dokumen
rencana jangka menengah; dan
c. Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), merupakan
dokumen rencana jangka pendek.
(6) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
merupakan acuan perencanaan dan dapat digunakan
untuk
menilai
capaian
kinerja
Rektor
dalam
menjalankan tugasnya.

PASAL 55

BAB VIII: PENDANAAN DAN KEKAYAAN | Bagian Kesatu - Pendanaan
(1) Renip ITB merupakan rencana dengan jangka waktu
25 (dua puluh lima) tahun yang disusun oleh SA dan
disahkan oleh MWA dan bersifat arahan serta menjadi
acuan bagi organ ITB dalam pencapaian tujuan
jangka panjang ITB.
(2) Renstra lTB merupakan penjabaran Renip ITB berupa
rencana jangka menengah yang dibuat oleh setiap
Rektor pada masa awal jabatannya dan menguraikan
secara menyeluruh rencana untuk mencapai tujuan
jangka menengah ITB.
(3) RKA ITB merupakan rencana kerja dan anggaran
tahunan untuk melaksanakan program kerja tahunan
ITB yang merupakan penjabaran dari Renstra ITB.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem perencanaan
diatur dengan Peraturan MWA.

Bagian kedua
Pengelolaan Sarana dan Prasarana

PASAL 56

BAB VIII: PENDANAAN DAN KEKAYAAN | Bagian kedua - Pengelolaan Sarana dan Prasarana
(1) ITB memiliki otonomi dalam pengelolaan sarana dan
prasarana.
(2) Pengelolaan
(2) Pengelolaan sarana dan prasarana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi perencanaan,
pengadaan,
pencatatan,
pendayagunaan,
pengawasan, dan penghapusan.
(3) Semua sarana dan prasarana yang dimiliki ITB, baik
yang berada di dalam kampus maupun di tempat
lain,
berada
di
bawah
tanggung
jawab
dan
pengawasan Rektor.
(4) Mahasiswa, Dosen, Tenaga Kependidikan, dan pihak
lain dapat memanfaatkan sarana dan prasarana ITB
secara
bertanggungjawab
dengan
mengikuti
ketentuan dan peraturan tentang pendayagunaan
sarana dan prasarana ITB.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem pengelolaan,
prosedur pendayagunaan, sistem akuntansi dan
pelaporan sarana dan prasarana diatur dengan
Peraturan Rektor.

Bagian Ketiga
Kekayaan

PASAL 57

BAB VIII: PENDANAAN DAN KEKAYAAN | Bagian Ketiga - Kekayaan
(1) Kekayaan awal ITB berasal dari kekayaan negara
yang dipisahkan, kecuali tanah.
(2) Nilai kekayaan awal sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1)
ditetapkan
oleh
menteri
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan berdasarkan perhitungan yang dilakukan
bersama dengan Menteri.
(3) Tanah
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
merupakan barang milik negara yang penggunaannya
diserahkan
kepada
ITB
dan
tidak
dapat
dipindahtangankan dan dijaminkan kepada pihak
lain.
(3) Barang
(4) Barang milik negara berupa tanah dalam penguasaan
ITB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dimanfaatkan
oleh
ITB
dan
hasilnya
menjadi
pendapatan ITB untuk menunjang pelaksanaan tugas
dan fungsi ITB.
(5) Pemanfaatan
kekayaan
negara
berupa
tanah
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dapat
dilaksanakan oleh ITB setelah mendapat persetujuan
menteri
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan di bidang keuangan dan dilaporkan
kepada Menteri.
(6) Tanah
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(3)
dibukukan sebagai kekayaan dalam neraca ITB
dengan pengungkapan yang memadai dalam catatan
atas laporan keuangan.
(7) Penatausahaan pemisahan kekayaan negara untuk
ditempatkan
sebagai
kekayaan
awal
ITB
diselenggarakan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan.

PASAL 58

BAB VIII: PENDANAAN DAN KEKAYAAN | Bagian Ketiga - Kekayaan
(1) Kekayaan ITB terdiri atas:
a. benda tetap, kecuali tanah yang bersumber dari
anggaran
pendapatan
dan
belanja
negara
dan/atau
anggaran
pendapatan
dan
belanja
daerah dan berasal dari perolehan lainnya yang
sah
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan;
b. benda bergerak; dan
c. kekayaan intelektual;
yang terbukti sah sebagai milik ITB.
(2) Kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c terdiri atas paten, hak cipta, dan hak
kekayaan intelektual lain, baik dimiliki seluruh
maupun sebagian oleh ITB.
(3) Tanah
(3) Tanah yang diperoleh dan dimiliki oleh ITB selain
tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 dapat
dialihkan kepada pihak lain setelah mendapatkan
persetujuan MWA.
(4) ITB dapat mengusahakan dan memperoleh harta
kekayaan dari Pemerintah atau pemerintah daerah,
Masyarakat, ataupun sumber lain yang sah.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perolehan
dan penggunaan kekayaan diatur dengan Peraturan
MWA.

PASAL 59

BAB VIII: PENDANAAN DAN KEKAYAAN | Bagian Ketiga - Kekayaan
(1) Kekayaan
dan
pendapatan
ITB
dikelola
secara
mandiri
dan
terintegrasi
oleh
Rektor
dengan
memperhatikan
prinsip
efektivitas,
efisiensi,
transparansi, dan akuntabilitas dalam suatu sistem,
tata cara, dan prosedur pengelolaan yang mengacu
kepada
sistem
perencanaan
dan
pengelolaan
kekayaan ITB.
(2) Sistem perencanaan dan pengelolaan kekayaan ITB
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
wajib
mendukung
pencapaian
dan
peningkatan
mutu
akademik.
(3) Kekayaan dan pendapatan ITB digunakan secara
langsung atau tidak langsung untuk:
a. penyelenggaraan kegiatan Tridharma ITB; dan
b. penggunaan lain yang sah.
(4) Penggunaan
lain
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat (3) huruf b tidak boleh bertentangan dengan visi
dan misi ITB sebagai lembaga pendidikan tinggi dan
sisa hasil kegiatannya digunakan untuk mendukung
kegiatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3)
huruf a.
(5) Rektor
(5) Rektor dapat melimpahkan wewenang pengelolaan
kekayaan ITB yang dimaksud pada ayat (3) kepada
pemimpin unit kerja di lingkungan ITB dengan
mempertimbangkan aspek efektivitas dan efisiensi
manajemen ITB.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem perencanaan
dan
pengelolaan
kekayaan
ITB
diatur
dengan
Peraturan MWA.

PASAL 60

BAB VIII: PENDANAAN DAN KEKAYAAN | Bagian Ketiga - Kekayaan
(1) Badan pengelola usaha dan dana lestari merupakan
satuan pendukung ITB yang mengelola unit usaha
dan dana lestari yang dimiliki oleh ITB.
(2) Pimpinan badan pengelola usaha dan dana lestari
diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(3) Pengelolaan badan pengelola usaha dan dana lestari
dilakukan secara terpisah dan tidak mengganggu
kegiatan akademik maupun nonakademik ITB.
(4) Unit usaha dapat berbentuk unit usaha berbadan
hukum atau jenis usaha lainnya yang sepenuhnya
atau sebagian sahamnya dimiliki ITB.
(5) Kekayaan ITB yang dapat diinvestasikan pada unit
usaha paling banyak 25% (dua puluh lima persen)
dari kekayaan ITB.
(6) Dana lestari sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan harta yang sepenuhnya dimiliki dan
dikuasai ITB yang berasal dari donasi tidak terikat
atau terikat penggunaannya, baik dari Pemerintah,
pemerintah
daerah,
lembaga
atau
perorangan,
nasional atau internasional, maupun yang berasal
dari ITB sendiri.
(7) Ketentuan
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai badan pengelola
usaha dan dana lestari diatur dengan Peraturan
Rektor.

BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 61

BAB IX: KETENTUAN PERALIHAN
(1) SA yang telah ada sebelum Peraturan Pemerintah ini
ditetapkan tetap menjalankan fungsinya sampai
terbentuknya SA yang baru berdasarkan Peraturan
Pemerintah ini.
(2) Rektor
yang
menjabat
pada
saat
Peraturan
Pemerintah
ini
ditetapkan,
tetap
menjalankan
jabatannya sampai dengan dilantiknya Rektor yang
baru.

PASAL 62

BAB IX: KETENTUAN PERALIHAN
(1) Anggota
SA
yang
baru
berdasarkan
Peraturan
Pemerintah ini sudah harus dipilih paling lambat 3
(tiga) bulan sejak Peraturan Pemerintah ini mulai
berlaku.
(2) Untuk
pertama
kali
berdasarkan
Peraturan
Pemerintah ini, anggota SA sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan oleh Rektor.
(3) SA yang baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengusulkan anggota MWA sesuai dengan Peraturan
Pemerintah ini kepada Menteri paling lambat 3 (tiga)
bulan sejak SA yang baru terbentuk.
(4) MWA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam
jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan harus
menyelenggarakan pemilihan Rektor.

BAB X
BAB X
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 63

BAB X: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
a. semua unit organisasi dan ketentuan yang ada di ITB
masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan
dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini;
dan
b. semua peraturan dan ketetapan di lingkungan ITB
yang telah ada tetap berlaku dan memiliki kekuatan
hukum
sepanjang
belum
diatur
dan
tidak
bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.

PASAL 64

BAB X: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 155 Tahun 2000 tentang Penetapan Institut Teknologi Bandung sebagai Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara dan Peraturan Nomor 44 Tahun 2012 tentang Institut Teknologi Bandung sebagai PerguruanTinggi yang Diselenggarakan oleh Pemerintah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 65

BAB X: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah ini
harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung
sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku.

PASAL 66

BAB X: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Pemerintah
ini
dengan
penempatannya
dalam
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia.