Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Institut Pertanian Bogor yang selanjutnya disingkat
IPB adalah perguruan tinggi negeri badan hukum.
2. Statuta IPB adalah peraturan dasar pengelolaan IPB
yang
digunakan
sebagai
landasan
penyusunan
peraturan dan prosedur operasional di IPB.
3. Majelis Wali Amanat yang selanjutnya disingkat MWA
adalah organ IPB yang menyusun dan menetapkan
kebijakan umum IPB.
4. Rektor
adalah
organ
IPB
yang
memimpin
penyelenggaraan dan pengelolaan IPB.
5. Senat Akademik yang selanjutnya disingkat SA
adalah organ IPB yang menyusun, merumuskan, dan
menetapkan kebijakan, memberi pertimbangan, dan
melakukan pengawasan di bidang akademik.
6. Dewan Guru Besar yang selanjutnya disingkat DGB
adalah
organ
IPB
yang
menjalankan
fungsi
pengembangan
keilmuan,
penegakan
etika,
dan
pengembangan budaya akademik.
7. Komite Audit yang selanjutnya disingkat KA adalah
perangkat MWA yang secara independen berfungsi
melakukan evaluasi terhadap hasil audit internal dan
eksternal atas penyelenggaraan IPB untuk dan atas
nama MWA.
8. Fakultas atau Sekolah adalah himpunan sumber
daya pendukung, yang dapat dikelompokkan menurut
jurusan/departemen, yang menyelenggarakan dan
mengelola pendidikan akademik, vokasi, dan/atau
profesi
dalam
satu
rumpun
disiplin
ilmu
pengetahuan, teknologi, dan/atau seni.
9. Departemen
9. Departemen
adalah
unsur
dari
fakultas
yang
mendukung
penyelenggaraan
kegiatan
akademik
dalam satu atau beberapa cabang ilmu pengetahuan,
teknologi, humaniora, dan/atau seni dalam jenis
pendidikan akademik, profesi, atau vokasi.
10. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan
dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan
metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis
pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau
pendidikan vokasi.
11. Dekan adalah pimpinan di lingkungan IPB yang
berwenang
dan
bertanggungjawab
terhadap
penyelenggaraan
pendidikan
di
masing-masing
Fakultas atau Sekolah.
12. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan
dengan
tugas
utama
mentransformasikan,
mengembangkan,
dan
menyebarluaskan
ilmu
pengetahuan
dan
teknologi
melalui
pendidikan,
penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
13. Mahasiswa
adalah
peserta
didik
pada
jenjang
Pendidikan Tinggi di IPB.
14. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat
yang mengabdikan diri dan diangkat dengan tugas
utama menunjang penyelenggaraan Pendidikan Tinggi
di IPB.
15. Kementerian adalah perangkat pemerintah yang
membidangi
urusan
pemerintahan
di
bidang
pendidikan.
16. Menteri adalah Menteri yang
menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
PASAL 2
BAB I: KETENTUAN UMUM
(1) IPB
memiliki
visi
menjadi
terdepan
dalam
memperkokoh martabat bangsa melalui pendidikan
tinggi unggul pada tingkat global di bidang pertanian,
kelautan, dan biosains tropika.
(2) Misi
(2) Misi IPB:
a. menyiapkan
insan
terdidik
yang
unggul,
profesional, dan berkarakter kewirausahaan di
bidang pertanian, kelautan, dan biosains tropika;
b. memelopori pengembangan ilmu pengetahuan,
teknologi, dan seni yang unggul di bidang
pertanian, kelautan, dan biosains tropika untuk
kemajuan bangsa; dan
c. mentransformasikan ilmu pengetahuan, teknologi,
serta
seni
dan
budaya
unggul
IPB
untuk
pencerahan,
kemaslahatan,
dan
peningkatan
kualitas kehidupan secara berkelanjutan.
PASAL 3
BAB I: KETENTUAN UMUM
(1) IPB berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.
(2) Filosofi IPB menjunjung tinggi etika akademik, kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan, serta selalu berupaya memajukan, memelihara, dan mengamalkan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta berapresiasi budaya melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(3) Mandat IPB menyelenggarakan Tridharma Perguruan Tinggi dalam rumpun ilmu pertanian dan ilmu-ilmu yang mendukung berkembangnya pertanian dalam arti luas untuk pembangunan pertanian Indonesia, dengan kompetensi utama pertanian tropika.
PASAL 4
BAB I: KETENTUAN UMUM
Pasal 4
Dalam menjalankan kewajiban Tridharma Perguruan
Tinggi, IPB diarahkan untuk kemaslahatan yang bersifat
universal dan ditujukan untuk menjawab permasalahan
bangsa dengan berlandaskan prinsip:
a. pendidikan
diselenggarakan
secara
inklusif,
demokratis, dan berkeadilan dengan menjunjung
tinggi norma dan etika akademik, serta nilai-nilai
keagamaan, hak asasi manusia, nilai kultural,
kemajemukan, kerukunan, dan persatuan bangsa;
b. penelitian diselenggarakan secara jujur, obyektif,
kreatif, dan inventif dengan menjunjung tinggi etika
penelitian untuk meningkatkan daya saing bangsa
dan kelestarian alam semesta; dan
c. pengabdian
kepada
masyarakat
diselenggarakan
secara partisipatif sebagai manifestasi tanggung
jawab
sosial
IPB,
diarahkan
terutama
untuk
pemberdayaan
masyarakat
tani,
peternak,
dan
nelayan, masyarakat pedesaan, serta pelaku usaha
pertanian dalam arti luas.
PASAL 5
BAB I: KETENTUAN UMUM
Nilai dan etika yang dianut IPB:
a. memegang teguh dan menjunjung tinggi prinsip-
prinsip kejujuran, obyektivitas, taat asas, dan bebas
kepentingan dalam cara berfikir untuk memperoleh
kebenaran ilmiah;
b. menjunjung tinggi nilai-nilai universal kemanusiaan,
pemeliharaan
keserasian,
dan
keberlanjutan
kehidupan di muka bumi;
c. memiliki keberpihakan
terhadap
kepentingan
bangsa,
masyarakat
banyak,
pembangunan
pertanian, petani, peternak, dan nelayan dalam
menetapkan
prioritas
program
pengembangan
kegiatan akademik dan diseminasi hasil Tridharma
Perguruan Tinggi; dan
d. senantiasa
d. senantiasa berorientasi ke arah masa depan yang
lebih maju dan lebih berkeadilan.
PASAL 6
BAB I: KETENTUAN UMUM
IPB diselenggarakan dengan tujuan:
a. menyiapkan
peserta
didik
menjadi
anggota
masyarakat yang beriman dan bertaqwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, berkarakter
luhur,
sehat,
berilmu,
cakap,
kreatif,
mandiri,
demokratis, dan bertanggung jawab serta mampu
menerapkan dan mengembangkan ilmu pengetahuan,
teknologi, dan/atau seni pada bidang pertanian
dalam arti luas;
b. menemukan, mengembangkan, dan menyebarluaskan
ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan inovasi serta
mengupayakan penggunaannya untuk meningkatkan
harkat kemanusiaan dan kelestarian alam semesta;
c. memberikan solusi terhadap permasalahan nasional
dan global dalam bidang pertanian dalam arti luas;
dan
d. menjadi sumber kearifan, kekuatan pencerah, dan
penjaga moral bangsa bagi terwujudnya masyarakat
madani dan pembangunan berkelanjutan.
PASAL 7
BAB I: KETENTUAN UMUM
IPB berfungsi sebagai:
a. garda terdepan dalam mencari kebenaran ilmiah,
menemukan, memperluas, dan memperdalam ilmu
pengetahuan,
serta
memberi
solusi
bagi
permasalahan nasional dan global dalam bidang
pertanian dalam arti luas;
b. pusat penguasaan dan pengembangan teknologi,
dan/atau seni di bidang pertanian dalam arti luas;
c. sumber
c. sumber ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni
serta berfungsi sebagai sumber inovasi dalam bidang
pertanian dalam arti luas untuk sebesar-besarnya
kesejahteraan rakyat serta keberlanjutan sumber
daya alam dan lingkungannya;
d. sumber kearifan dan penjaga nilai-nilai, etika, serta
moral untuk tegaknya harkat dan martabat bangsa;
dan
e. sumber inovasi dalam penyelenggaraan pendidikan
tinggi pertanian nasional.
PASAL 8
BAB I: KETENTUAN UMUM
Lingkup keilmuan yang dikembangkan di IPB meliputi
rumpun ilmu pertanian dan ilmu-ilmu terkait yang
mendukung perkembangan dan kemajuan pertanian
dalam arti luas, termasuk ilmu-ilmu pengetahuan dasar,
ilmu
kelautan,
keteknikan,
humaniora,
kesehatan,
ekonomi, bisnis, manajemen, komunikasi, serta ilmu-
ilmu sosial dan politik.
BAB II
IDENTITAS
Bagian Kesatu
Status, Kedudukan, dan Hari Jadi
PASAL 9
BAB II: IDENTITAS | Bagian Kesatu - Status, Kedudukan, dan Hari Jadi
IPB merupakan perguruan tinggi negeri badan hukum
yang mengelola bidang akademik dan nonakademik
secara otonom.
PASAL 10
BAB II: IDENTITAS | Bagian Kesatu - Status, Kedudukan, dan Hari Jadi
IPB berkedudukan di Bogor.
PASAL 11
BAB II: IDENTITAS | Bagian Kesatu - Status, Kedudukan, dan Hari Jadi
Pasal 11
Tanggal 1 (satu) September merupakan
hari
jadi
(dies natalis) IPB.
Bagian Kedua
Lambang, Bendera, dan Himne
PASAL 12
BAB II: IDENTITAS | Bagian Kedua - Lambang, Bendera, dan Himne
(1) Lambang
IPB
mencerminkan
pertumbuhan
IPB
sebagai lembaga pendidikan tinggi dan sumber ilmu
pengetahuan, teknologi dan/atau seni yang selalu
berkembang berdasarkan Pancasila.
(2) Lambang merupakan simbol yang terdaftar dan
dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.
(3) Bentuk, warna, dan makna lambang tercantum dalam
Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Pemerintah ini.
PASAL 13
BAB II: IDENTITAS | Bagian Kedua - Lambang, Bendera, dan Himne
(1) Bendera IPB berwarna kuning dengan lambang IPB di
tengahnya.
(2) Setiap fakultas dan sekolah mempunyai bendera
dengan warna tertentu dengan lambang IPB di
tengahnya.
(3) Bendera fakultas dan sekolah sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
PASAL 14
BAB II: IDENTITAS | Bagian Kedua - Lambang, Bendera, dan Himne
(1) Himne IPB merupakan lagu yang mengungkapkan
fungsi, peran dan cita-cita luhur IPB.
(2) Himne IPB tercantum dalam Lampiran II yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Pemerintah ini.
PASAL 15
BAB II: IDENTITAS | Bagian Kedua - Lambang, Bendera, dan Himne
Pasal 15
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan
lambang, bendera, dan himne IPB diatur dengan
Peraturan Rektor
BAB III
PENYELENGGARAAN TRIDHARMA
Bagian Kesatu
Pendidikan
PASAL 16
BAB III: PENYELENGGARAAN TRIDHARMA | Bagian Kesatu - Pendidikan
(1) IPB menyelenggarakan pendidikan akademik, profesi,
dan vokasi.
(2) IPB dapat menyelenggarakan program pendidikan
bersama
dengan
perguruan
tinggi
lain,
baik
perguruan tinggi di dalam negeri maupun di luar
negeri.
PASAL 17
BAB III: PENYELENGGARAAN TRIDHARMA | Bagian Kesatu - Pendidikan
(1) Pelaksanaan program pendidikan sarjana dilakukan
oleh Departemen atau Fakultas.
(2) Pelaksanaan kegiatan akademik bagi Mahasiswa
program pendidikan sarjana pada tahun pertama
dikoordinasikan
oleh
unit
pengelola
Pendidikan
Tingkat Persiapan Bersama.
(3) Pelaksanaan
program
pendidikan
pascasarjana
dilakukan oleh Departemen, Fakultas, atau Sekolah
Pascasarjana.
(4) Penjaminan mutu dilakukan oleh Fakultas dan
Sekolah Pascasarjana.
(5) Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
tata
cara
pelaksanaan program pendidikan diatur dengan
Peraturan Rektor.
PASAL 18
BAB III: PENYELENGGARAAN TRIDHARMA | Bagian Kesatu - Pendidikan
Pasal 18
(1) IPB
dapat
menyelenggarakan
program
keahlian
khusus pendidikan profesi bekerja sama dengan
organisasi profesi dan/atau Pemerintah.
(2) Pendidikan profesi yang diselenggarakan meliputi
pendidikan
profesi
dokter
hewan,
pendidikan
spesialis, dan pendidikan profesi lainnya.
(3) Pendidikan
profesi
dapat
ditempuh
bersamaan
dengan pendidikan magister.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata
cara penyelenggaran pendidikan profesi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan
Peraturan Rektor.
PASAL 19
BAB III: PENYELENGGARAAN TRIDHARMA | Bagian Kesatu - Pendidikan
(1) Pendidikan vokasi diselenggarakan oleh Sekolah
vokasi untuk menghasilkan lulusan dengan keahlian
terapan tertentu dengan jenjang pendidikan diploma
dan dapat dikembangkan sampai program sarjana
terapan, magister terapan, atau doktor terapan.
(2) Ketentuan mengenai jenis program keahlian dan
lingkup keilmuan terapan pada pendidikan vokasi
diatur dengan Peraturan SA.
PASAL 20
BAB III: PENYELENGGARAAN TRIDHARMA | Bagian Kesatu - Pendidikan
(1) Untuk mendukung perluasan akses dan kesempatan
memperoleh
pendidikan
tinggi,
IPB
dapat
menyelenggarakan pendidikan jarak jauh.
(2) Pendidikan
jarak
jauh
merupakan
proses
pembelajaran secara jarak jauh melalui penggunaan
berbagai teknologi informasi dan komunikasi.
(3) Ketentuan
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan
pendidikan jarak jauh diatur dengan Peraturan
Rektor dengan mempertimbangkan kemampuan IPB
dan kebutuhan masyarakat.
PASAL 21
BAB III: PENYELENGGARAAN TRIDHARMA | Bagian Kesatu - Pendidikan
(1) Program studi atau program keahlian yang dinilai
memenuhi syarat dapat menyelenggarakan program
internasional.
(2) Ketentuan mengenai persyaratan pembukaan dan
penutupan, serta tata cara penyelenggaraan program
internasional diatur dengan Peraturan SA.
PASAL 22
BAB III: PENYELENGGARAAN TRIDHARMA | Bagian Kesatu - Pendidikan
(1) Penerimaan mahasiswa baru program pendidikan
sarjana diselenggarakan melalui pola seleksi nasional,
mandiri, atau pola penerimaan lainnya.
(2) Selain
penerimaan
mahasiswa
baru
program
pendidikan sarjana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), IPB melakukan penerimaan mahasiswa baru
program
pendidikan
pascasarjana,
pendidikan
profesi, dan pendidikan vokasi.
(3) Warga negara asing dapat menjadi mahasiswa IPB
setelah melalui mekanisme seleksi.
(4) Penerimaan mahasiswa baru dapat dilakukan melalui
transfer
dari
perguruan
tinggi
lain
melalui
penyetaraan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pola penerimaan
mahasiswa baru serta persyaratan dan tata cara
untuk menjadi mahasiswa baru diatur dengan
Peraturan Rektor.
PASAL 23
BAB III: PENYELENGGARAAN TRIDHARMA | Bagian Kesatu - Pendidikan
Pasal 23
(1) Kurikulum yang dikembangkan di IPB diarahkan
untuk
penguasaan
kompetensi
utama
dan
membangun karakter lulusan.
(2) Kurikulum dikembangkan berdasarkan kompetensi
lulusan dengan mengacu pada Standar Nasional
Pendidikan Tinggi.
(3) Selain mengacu pada Standar Nasional Pendidikan
Tinggi
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2),
pengembangan kurikulum dapat mempertimbangkan
standar internasional pendidikan tinggi.
(4) Kurikulum
dievaluasi
secara
berkala
dan
komprehensif sesuai dengan perkembangan ilmu
pengetahuan,
teknologi,
dan/atau
seni,
serta
kebutuhan
pembangunan
nasional
dan/atau
masyarakat.
(5) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ayat (2), dan ayat (3) disusun berbasis program studi
oleh Departemen, Fakultas, atau Sekolah vokasi yang
dibahas
melalui
lokakarya
akademik
dengan
berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-
undangan.
PASAL 24
BAB III: PENYELENGGARAAN TRIDHARMA | Bagian Kesatu - Pendidikan
(1) Bahasa Indonesia merupakan bahasa pengantar
resmi yang digunakan dalam kegiatan akademik dan
administrasi pendidikan.
(2) Bahasa Inggris atau bahasa asing lainnya dapat
digunakan sebagai bahasa pengantar dalam kegiatan
akademik.
PASAL 25
BAB III: PENYELENGGARAAN TRIDHARMA | Bagian Kesatu - Pendidikan
Pasal 25
(1) Tahun
akademik
penyelenggaraan
pendidikan
dilaksanakan dengan satuan waktu semester selama
2 (dua) semester.
(2) Selain satuan waktu penyelenggaraan Pendidikan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1),
penyelenggaraan
pendidikan
dapat
dilaksanakan
berupa trimester atau kuartal.
(3) Sistem
penyelenggaraan
pendidikan
menerapkan
sistem kredit semester atau sistem lain yang sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Penentuan
jadwal
tahunan
kegiatan
akademik
ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
PASAL 26
BAB III: PENYELENGGARAAN TRIDHARMA | Bagian Kesatu - Pendidikan
(1) Penilaian hasil belajar dilakukan secara berkala baik
tertulis maupun lisan dengan prinsip sahih, obyektif,
dan akuntabel.
(2) Penyelesaian pendidikan mensyaratkan penulisan
tugas akhir dalam bentuk laporan tugas akhir sesuai
dengan jenis dan jenjang pendidikannya.
PASAL 27
BAB III: PENYELENGGARAAN TRIDHARMA | Bagian Kesatu - Pendidikan
(1) IPB memberi gelar akademik, gelar vokasi, dan gelar
profesi
kepada
lulusan
sesuai
dengan
jenis
pendidikan yang diikutinya.
(2) Nama untuk gelar akademik, gelar vokasi, dan gelar
profesi diatur dengan Peraturan Rektor setelah
mendapat persetujuan SA.
PASAL 28
BAB III: PENYELENGGARAAN TRIDHARMA | Bagian Kesatu - Pendidikan
Pasal 28
(1) IPB dapat memberikan gelar doktor kehormatan atau
doktor honoris causa kepada seseorang yang dinilai
pantas
untuk
memperoleh
pengakuan
dan
penghargaan atas prestasi, dedikasi, dan kontribusi
yang luar biasa dalam bidang ilmu pengetahuan,
teknologi, dan/atau seni, atau atas pengabdian dan
jasanya yang luar biasa bagi kemajuan pendidikan,
pembangunan
pertanian
dalam
arti
luas,
dan
kemanusiaan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata
cara pemberian gelar kehormatan Doktor Honoris
Causa diatur dengan Peraturan SA.
PASAL 29
BAB III: PENYELENGGARAAN TRIDHARMA | Bagian Kesatu - Pendidikan
(1) IPB atau Fakultas dapat memberikan penghargaan
kepada
seseorang
yang
dinilai
pantas
untuk
memperoleh penghargaan atas capaian, pengabdian,
dan jasa yang luar biasa dalam memajukan bidang
pertanian dalam arti luas, sesuai dengan ruang
lingkup mandat pengembangan bidang ilmu pada
tingkat IPB atau Fakultas.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata
cara pemberian penghargaan oleh IPB atau Fakultas
diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapatkan
persetujuan SA.
PASAL 30
BAB III: PENYELENGGARAAN TRIDHARMA | Bagian Kesatu - Pendidikan
(1) IPB memberikan ijazah kepada lulusan sebagai tanda
lulus
mengikuti
program
pendidikan
akademik,
vokasi, atau profesi, serta bukti yang sah untuk
penggunaan gelar akademik, gelar vokasi, atau gelar
profesi yang diberikan oleh IPB.
(2) Ijazah
(2) Ijazah
diberikan
IPB
kepada
lulusan
program
akademik, vokasi, dan profesi yang diselenggarakan
oleh IPB dilengkapi dengan transkrip.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan tata cara
pemberian
ijazah
dan
transkrip
diatur
dengan
Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SA.
PASAL 31
BAB III: PENYELENGGARAAN TRIDHARMA | Bagian Kesatu - Pendidikan
(1) Sertifikat
profesi
diberikan
kepada
lulusan
pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh IPB
bekerja sama dengan Kementerian, kementerian lain,
lembaga
pemerintah
nonkementerian,
dan/atau
organisasi profesi yang bertanggung jawab atas mutu
layanan profesi, dan/atau institusi lain sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Sertifikat profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diterbitkan oleh IPB bersama dengan Kementerian,
kementerian
lain,
lembaga
pemerintah
non
kementerian,
dan/atau
organisasi
profesi
yang
bertanggung jawab terhadap mutu layanan profesi,
dan/atau badan lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
PASAL 32
BAB III: PENYELENGGARAAN TRIDHARMA | Bagian Kesatu - Pendidikan
(1) Sertifikat kompetensi diberikan kepada lulusan yang
telah lulus uji kompetensi sesuai dengan keahliannya.
(2) Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diterbitkan oleh IPB bekerja sama dengan
organisasi profesi, lembaga pelatihan, atau lembaga
sertifikasi yang terakreditasi.
PASAL 33
BAB III: PENYELENGGARAAN TRIDHARMA | Bagian Kesatu - Pendidikan
Pasal 33
(1) Gelar akademik, gelar vokasi, gelar profesi, dan gelar
doktor kehormatan dianugerahkan dalam upacara
wisuda.
(2) Ketentuan mengenai tata cara dan tata tertib
pelaksanaan upacara wisuda diatur dengan Peraturan
SA.
PASAL 34
BAB III: PENYELENGGARAAN TRIDHARMA | Bagian Kesatu - Pendidikan
(1) Lulusan program pendidikan akademik, vokasi, dan
profesi yang diselenggarakan oleh IPB yang kemudian
terbukti melakukan tindakan yang melanggar etika
akademik IPB selama proses pendidikan dapat
dicabut gelarnya.
(2) Ijazah dari lulusan yang gelarnya dicabut oleh IPB
dinyatakan tidak sah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai etika akademik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tata cara
pencabutan gelar lulusan diatur dengan Peraturan
SA.
PASAL 35
BAB III: PENYELENGGARAAN TRIDHARMA | Bagian Kesatu - Pendidikan
(1) Pimpinan IPB menjamin sivitas akademika dapat
melaksanakan
kebebasan
akademik,
kebebasan
mimbar akademik, dan otonomi keilmuan secara
bertanggung jawab sesuai dengan etika dan norma
akademik serta ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(2) Kebebasan akademik dilaksanakan dalam upaya
penyelenggaraan pendidikan dan mengembangkan
ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni secara
bertanggungjawab melalui kegiatan Tridharma.
(3) Kebebasan
(3) Kebebasan mimbar akademik merupakan wewenang
profesor dan/atau Dosen yang memiliki otoritas dan
wibawa
ilmiah
dalam
mendiseminasikan
hasil
penelitian dan menyampaikan pandangan akademik
melalui kegiatan orasi ilmiah, perkuliahan, seminar,
dan pertemuan ilmiah lain, serta publikasi ilmiah
yang sesuai dengan kaidah keilmuan.
(4) Otonomi
keilmuan
merupakan
keleluasaan
dan
kewenangan sivitas akademika dalam melakukan
kegiatan
keilmuan
untuk
menguasai
dan
mengembangkan
ilmu
pengetahuan,
teknologi
dan/atau seni yang berpedoman pada norma dan
budaya akademik serta kaidah keilmuan.
(5) Dalam melaksanakan kebebasan akademik dan/atau
kebebasan
mimbar
akademik,
serta
otonomi
keilmuan, sivitas akademika harus:
a. mengupayakan
kegiatan
dan
hasilnya
dapat
meningkatkan mutu akademik;
b. mengupayakan kegiatan dan hasilnya bermanfaat
bagi
masyarakat,
bangsa,
negara,
dan
kemanusiaan;
c. melakukan kegiatan yang tidak bertentangan
dengan nilai agama, norma, dan etika akademik,
serta kaidah keilmuan; dan
d. tidak
melanggar
hukum
dan
mengganggu
kepentingan umum.
(6) Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
tata
cara
pelaksanaan
kebebasan
akademik,
kebebasan
mimbar akademik, dan otonomi keilmuan diatur
dengan Peraturan SA.
Bagian Kedua . .
Bagian Kedua
Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat
PASAL 36
BAB III: PENYELENGGARAAN TRIDHARMA | Bagian Kedua . . - Bagian Kedua
(1) Penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dapat
dilakukan oleh perorangan atau kelompok yang
dikoordinasikan oleh Departemen, Fakultas, pusat
atau lembaga sesuai dengan mandatnya.
(2) Penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang
bersifat interdisiplin ilmu atau multidisiplin ilmu
dapat diselengggarakan oleh pusat yang berkoordinasi
dengan Departemen dan/atau Fakultas terkait.
(3) Penelitian
menghasilkan
produk
yang
berupa
kekayaan intelektual, hak atas kekayaan intelektual,
artikel ilmiah, teknologi tepat guna, model dan/atau
bahan ajar yang dapat diterapkan dan dikembangkan
di masyarakat.
(4) Perencanaan
dan
penyelenggaran
penelitian
dilaksanakan secara terpadu dan sinergis dengan
kegiatan
pendidikan
dan
pengabdian
kepada
masyarakat.
(5) Pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat berbasis
pada hasil kajian dan penelitian yang relevan dengan
kebutuhan masyarakat.
PASAL 37
BAB III: PENYELENGGARAAN TRIDHARMA | Bagian Kedua . . - Bagian Kedua
(1) IPB mendorong, memfasilitasi, dan mengembangkan
kemitraan dalam penyelenggaraan kegiatan penelitian
dan pengabdian kepada masyarakat secara efektif,
efisien, dan akuntabel.
(2) Sumber
dana
untuk
kegiatan
penelitian
dan
pengabdian kepada masyarakat dapat berasal dari
Pemerintah,
pemerintah
daerah,
dunia
usaha,
masyarakat, dan bantuan luar negeri sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) IPB
(3) IPB membangun sistem manajemen penyelenggaraan
penelitian
dan
pengabdian
kepada
masyarakat
dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan
Tinggi.
(4) Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
manajemen
penyelenggaraan penelitian dan pengabdian kepada
masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diatur dengan Peraturan Rektor.
Bagian Ketiga
Kerja Sama dan Promosi
PASAL 38
BAB III: PENYELENGGARAAN TRIDHARMA | Bagian Ketiga - Kerja Sama dan Promosi
(1) IPB dapat melakukan kerja sama dengan pihak luar
IPB, baik nasional maupun internasional dalam
rangka
mengembangkan
kegiatan
Tridharma
Perguruan Tinggi.
(2) Pengembangan
kerja
sama
dilakukan
untuk
mentransfer, mengadopsi dan mengembangkan ilmu
pengetahuan,
teknologi,
dan/atau
seni
bagi
terciptanya kegiatan akademik yang bermutu.
(3) Kerja
sama
dikembangkan
berdasarkan
asas
kesetaraan,
saling
menghormati,
saling
menguntungkan,
bermanfaat,
dan
dibangun
berdasarkan nilai-nilai kemanusiaan, keadilan, etika
akademik, etika profesi, dan etika bisnis.
(4) Kerja sama internasional sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan dengan mengacu pada
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan dan
penyelenggaraan kerja sama diatur dengan Peraturan
Rektor.
PASAL 39
BAB III: PENYELENGGARAAN TRIDHARMA | Bagian Ketiga - Kerja Sama dan Promosi
Pasal 39
(1) Ruang
lingkup
kerjasama
mencakup
bidang
akademik dan nonakademik.
(2) Kerja sama bidang akademik mencakup kerjasama
pendidikan,
penelitian,
dan
pengabdian
kepada
masyarakat.
(3) Kerja sama bidang nonakademik mencakup kegiatan
pengembangan sumber pendapatan dan ekuitas IPB
dengan mengutamakan pemanfaatan kepakaran dan
hasil penelitian IPB.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama bidang
nonakademik sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diatur dengan Peraturan MWA.
PASAL 40
BAB III: PENYELENGGARAAN TRIDHARMA | Bagian Ketiga - Kerja Sama dan Promosi
(1) Pimpinan IPB menetapkan kebijakan operasional
promosi untuk meningkatkan citra, aset intelektual,
modal sosial, dan nilai ekuitas IPB.
(2) Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
tata
cara
penyelenggaraan promosi diatur dengan Peraturan
Rektor.
BAB IV
SISTEM PENGELOLAAN
Bagian Kesatu
Umum
PASAL 41
BAB IV: SISTEM PENGELOLAAN | Bagian Kesatu - Umum
Organ IPB terdiri atas:
a. MWA;
b. Rektor;
c. SA; dan
d. DGB.
PASAL 42
BAB IV: SISTEM PENGELOLAAN | Bagian Kesatu - Umum
Pasal 42
(1) Rektor sebagai pemimpin IPB dibantu paling banyak
oleh 4 (empat) orang Wakil Rektor, dan seorang
Sekretaris Institut.
(2) Rektor membawahi:
a. sekretariat institut;
b. unsur pelaksana akademik;
c. unsur pelaksana administrasi;
d. unsur penjaminan mutu dan pengawasan internal;
e. unsur pengembang dan pelaksana tugas strategis;
f. unsur penunjang akademik dan nonakademik;
g. satuan usaha; dan
h. satuan pengelola dana lestari.
(3) Unsur pelaksana akademik terdiri atas Fakultas atau
Sekolah, Departemen dan divisi, serta lembaga dan
pusat.
(4) Unsur pelaksana administrasi terdiri atas biro dan
bagian tata usaha.
(5) Unsur penjaminan mutu dan pengawasan internal
terdiri atas kantor.
(6) Unsur pengembang dan pelaksana tugas strategis
terdiri atas direktorat.
(7) Unsur penunjang akademik dan nonakademik terdiri
atas unit pelaksana teknis atau nama lain yang
sejenis.
(8) Satuan usaha terdiri atas satuan usaha akademik,
satuan
usaha
penunjang,
dan
satuan
usaha
komersial.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai perangkat organisasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan
ayat (8) diatur dengan Peraturan MWA.
Bagian Kedua
Bagian Kedua
Majelis Wali Amanat
PASAL 43
BAB IV: SISTEM PENGELOLAAN | Bagian Kedua . . . - Bagian Kedua
(1) MWA memiliki wewenang:
a. menetapkan kebijakan umum dan rencana jangka
panjang
25
(dua
puluh
lima)
tahun
yang
diusulkan oleh Rektor dan SA;
b. menetapkan rencana strategis 5 (lima) tahun serta
rencana kerja dan anggaran tahunan IPB yang
diusulkan oleh Rektor;
c. melaksanakan
pengawasan
dan
pengendalian
umum atas pengelolaan bidang nonakademik IPB;
d. memperhatikan aspirasi internal IPB antara lain
dari
Dosen,
Mahasiswa,
dan
Tenaga
Kependidikan, serta aspirasi pihak eksternal
antara lain dari Masyarakat dan pemerintah
daerah dalam rangka pengembangan IPB;
e. memelihara
dan
meningkatkan
kesehatan
keuangan IPB;
f.
memberikan persetujuan atau ratifikasi terhadap
perjanjian yang menyangkut pemanfaatan aset
strategis IPB yang dibuat oleh Rektor dengan
pihak lain;
g. bersama organ IPB lainnya, menyusun, dan
memberikan laporan tahunan kepada Menteri dan
pihak lain yang berkepentingan;
h. memberikan masukan dan pendapat tentang
pengelolaan IPB kepada Menteri;
i.
memberi keputusan akhir atas permasalahan
IPB yang tidak dapat diselesaikan oleh organ
lain sesuai dengan kewenangan masing-masing;
j. bersama
j.
bersama SA, Rektor, dan DGB, menyusun dan
menyetujui rancangan perubahan statuta untuk
diusulkan kepada Pemerintah melalui Menteri;
k. mengesahkan pengangkatan dan pemberhentian
pimpinan dan anggota SA, serta pimpinan
DGB;
l.
menetapkan
tata
cara
pemilihan
Rektor
berdasarkan usulan SA; dan
m. mengangkat dan memberhentikan Rektor dan
wakil Rektor.
(2) Dalam
hal
penyelesaian
permasalahan
IPB
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i tidak
dapat diselesaikan oleh MWA, maka penyelesaian
dilakukan oleh Menteri.
(3) Dalam
melaksanakan
tugasnya,
MWA
dapat
membentuk komisi dan/atau panitia ad hoc.
PASAL 44
BAB IV: SISTEM PENGELOLAAN | Bagian Kedua . . . - Bagian Kedua
(1) MWA beranggotakan 17 (tujuh belas) orang.
(2) Unsur MWA terdiri atas:
a. 1 (satu) orang Menteri;
b. 1 (satu) orang Rektor;
c. 8 (delapan) orang mewakili unsur SA;
d. 1
(satu)
orang
mewakili
unsur
Tenaga
Kependidikan;
e. 1 (satu) orang mewakili unsur Mahasiswa;
f.
1 (satu) orang mewakili unsur alumni; dan
g. 4 (empat) orang mewakili unsur masyarakat.
(3) Persyaratan bagi anggota MWA adalah:
a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa;
b. sehat jasmani dan rohani;
c. memiliki kesanggupan dan komitmen untuk
mengembangkan dan memelihara keberlanjutan
IPB;
d. memiliki
d. memiliki komitmen terhadap pelestarian dan
pengembangan nilai-nilai dan jati diri IPB;
e. memiliki
reputasi
nasional
dalam
lingkup
akademik,
budaya,
kemasyarakatan,
atau
memiliki kemampuan untuk mengembangkan
sumber daya IPB;
f.
mempunyai kemampuan menggalang hubungan
sinergis antara IPB dengan masyarakat dan
Pemerintah; dan
g. tidak berafiliasi pada partai politik, kecuali
Menteri.
(4) Menteri sebagai anggota MWA dapat menunjuk
wakilnya dalam pelaksanaan tugas sebagai anggota
MWA.
(5) Anggota MWA dari unsur SA dan unsur masyarakat
dipilih oleh SA.
(6) Anggota MWA dari unsur Tenaga Kependidikan dipilih
oleh SA atas usulan Tenaga Kependidikan.
(7) Anggota MWA dari unsur Mahasiswa dipilih oleh SA
atas usulan Keluarga Mahasiswa IPB.
(8) Anggota MWA dari unsur alumni diusulkan oleh
himpunan alumni IPB.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan
anggota MWA sebagaimana dimaksud pada ayat (5),
ayat (6), dan ayat (7) diatur dengan Peraturan SA.
PASAL 45
BAB IV: SISTEM PENGELOLAAN | Bagian Kedua . . . - Bagian Kedua
(1) Masa jabatan anggota MWA selama 5 (lima) tahun.
(2) Masa jabatan anggota MWA dari unsur Mahasiswa
selama 1 (satu) tahun.
(3) Pengangkatan dan pemberhentian anggota MWA
ditetapkan oleh Menteri atas usul dari SA.
(4) Ketua MWA dibantu oleh seorang Wakil Ketua, dan
seorang Sekretaris yang berasal dan dipilih dari dan
oleh anggota MWA untuk masa jabatan 5 (lima)
tahun.
PASAL 46
BAB IV: SISTEM PENGELOLAAN | Bagian Kedua . . . - Bagian Kedua
Pasal 46
(1) Anggota MWA mempunyai hak suara yang sama,
kecuali dalam pemilihan dan pemberhentian Rektor.
(2) Dalam pemilihan dan pemberhentian Rektor, anggota
yang mewakili dari unsur Menteri memiliki 35% (tiga
puluh lima persen) hak suara.
(3) Anggota
MWA,
kecuali
Menteri,
dan
Rektor,
mempunyai hak untuk dipilih sebagai ketua, wakil
ketua,
dan
sekretaris
MWA
sepanjang
tidak
bertentangan dengan ketentuan larangan rangkap
jabatan.
(4) Ketentuan mengenai hak dan kewajiban anggota
MWA diatur dengan Peraturan MWA.
PASAL 47
BAB IV: SISTEM PENGELOLAAN | Bagian Kedua . . . - Bagian Kedua
Ketua, wakil Ketua, dan sekretaris MWA dilarang
memangku jabatan rangkap sebagai:
a. pimpinan dan pejabat pada jabatan struktural
lainnya pada perguruan tinggi lain;
b. pejabat pada jabatan struktural pada instansi atau
lembaga pemerintah pusat dan daerah; atau
c. pejabat
pada
jabatan
lainnya
yang
dapat
menimbulkan
pertentangan
kepentingan
dengan
kepentingan IPB.
PASAL 48
BAB IV: SISTEM PENGELOLAAN | Bagian Kedua . . . - Bagian Kedua
(1) Anggota MWA akan kehilangan keanggotaannya
apabila:
a. berhenti atas permintaan sendiri dengan alasan
yang dapat diterima atau karena berakhir masa
jabatannya;
b. memperoleh
penilaian
kinerja
tidak
baik
berdasarkan hasil evaluasi SA;
c. ditetapkan
c. ditetapkan menjadi terdakwa oleh pengadilan
dalam dugaan melakukan tindak pidana yang
diancam dengan pidana penjara;
d. melakukan tindakan asusila yang ditetapkan
dalam sidang MWA berdasarkan ketentuan yang
berlaku;
e. menjadi
Wakil
Rektor,
Dekan,
atau
kepala
lembaga di IPB; dan/atau
f. berhalangan tetap atau meninggal dunia.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara untuk
penetapan kehilangan keanggotaan karena alasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf
c, dan huruf d diatur dengan Peraturan MWA.
PASAL 49
BAB IV: SISTEM PENGELOLAAN | Bagian Kedua . . . - Bagian Kedua
(1) Anggota MWA yang berhenti sebelum masa tugasnya
berakhir diganti melalui pergantian antar waktu.
(2) Pengangkatan dan pemberhentian anggota MWA
antar waktu ditetapkan oleh Menteri.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pergantian
antar waktu anggota MWA diatur dengan Peraturan
MWA.
Bagian Ketiga
Rektor
PASAL 50
BAB IV: SISTEM PENGELOLAAN | Bagian Ketiga - Rektor
(1) Rektor
dalam
memimpin
penyelenggaraan
dan
pengelolaan IPB dibantu oleh paling banyak 4 (empat)
orang wakil Rektor.
(2) Wakil Rektor membantu pelaksanaan tugas Rektor
dalam bidang pendidikan, penelitian, pengabdian
kepada masyarakat, sumber daya, administrasi,
kemahasiswaan, pengembangan, dan kerjasama.
(3) Jumlah
(3) Jumlah wakil Rektor dan pembagian bidang tugasnya
ditentukan oleh Rektor.
(4) Rektor dan wakil Rektor dilarang memangku jabatan
rangkap sebagai:
a.
pimpinan atau jabatan struktural pada lembaga
pendidikan tinggi lain;
b.
pimpinan badan usaha di dalam maupun di luar
lingkungan IPB;
c.
jabatan
struktural
dan
fungsional
dalam
instansi/lembaga pemerintah pusat dan daerah;
dan/atau
d.
jabatan
lain
yang
dapat
menimbulkan
pertentangan kepentingan dengan kepentingan
IPB.
PASAL 51
BAB IV: SISTEM PENGELOLAAN | Bagian Ketiga - Rektor
Rektor memiliki wewenang:
a. menyusun
dan/atau
menetapkan
kebijakan
operasional akademik dan nonakademik;
b. menyusun dan melaksanakan rencana strategis dan
rencana jangka panjang;
c. menyusun dan/atau mengubah rencana kerja dan
anggaran tahunan untuk diusulkan kepada MWA;
d. mengelola kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi
sesuai dengan norma dan etika akademik serta
rencana kerja dan anggaran tahunan;
e. melakukan
pembentukan,
perubahan,
dan
penghapusan fakultas atau nama lain yang sejenis,
lembaga dan pusat, serta departemen dan divisi
setelah mendapat persetujuan dari SA;
f.
melakukan
pembentukan,
perubahan,
dan
penghapusan
program
studi,
program
keahlian
khusus, dan program keahlian terapan setelah
mendapat persetujuan dari SA;
g. mengusulkan
g. mengusulkan pengangkatan dan/atau pemberhentian
wakil Rektor kepada MWA;
h. mengangkat dan/atau memberhentikan pimpinan
unit di bawah Rektor;
i.
menjatuhkan sanksi kepada sivitas akademika dan
Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran
terhadap norma, etika, dan/atau peraturan akademik
berdasarkan pertimbangan SA;
j.
menjatuhkan sanksi kepada Dosen dan Tenaga
Kependidikan
yang
melakukan
pelanggaran
ketentuan peraturan perundang-undangan;
k. membina dan mengembangkan karier Dosen dan
Tenaga Kependidikan;
l.
mengelola
anggaran
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan perundang-undangan;
m. menyelenggarakan
sistem
manajemen
perguruan
tinggi;
n. bersama MWA menyusun dan menyampaikan laporan
tahunan
kepada
Menteri
dan
pihak
yang
berkepentingan;
o. mengusulkan kenaikan jabatan fungsional Dosen ke
lektor kepala dan Guru Besar kepada Menteri setelah
mendapat persetujuan SA;
p. menetapkan
jabatan
fungsional
Dosen
menjadi
asisten ahli dan lektor;
q. membina dan mengembangkan hubungan dengan
alumni,
Pemerintah,
pemerintah
daerah,
dan
pemangku kepentingan lainnya;
r. bersama
MWA,
SA,
dan
DGB
menyusun
dan
menyetujui
rancangan
statuta
atau
perubahan
statuta; dan
s. melaksanakan kewenangan lainnya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 52
BAB IV: SISTEM PENGELOLAAN | Bagian Ketiga - Rektor
Pasal 52
(1) Calon Rektor harus memenuhi persyaratan:
a. belum berusia 60 (enam puluh) tahun pada saat
dilantik menjadi Rektor sesuai jadwal yang telah
ditetapkan;
b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa;
c. Dosen tetap dengan status pegawai negeri sipil;
d. sehat jasmani dan rohani;
e. berpendidikan doktor;
f.
memiliki jabatan fungsional paling rendah lektor
kepala;
g. memiliki integritas, komitmen, kepemimpinan
akademik, dan kemampuan manajerial perguruan
tinggi;
h. bersifat inklusif dan mengayomi;
i.
berwawasan luas mengenai pendidikan tinggi;
j.
memiliki jiwa kewirausahaan; dan
k. tidak pernah di pidana berdasarkan putusan
pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
(2) Calon wakil Rektor harus memenuhi persyaratan:
a. belum berusia 60 (enam puluh) tahun pada saat
dilantik menjadi wakil Rektor sesuai jadwal yang
telah ditetapkan.
b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa;
c. Dosen tetap dengan status pegawai negeri sipil;
d. sehat jasmani dan rohani;
e. berpendidikan doktor;
f.
memiliki jabatan fungsional paling rendah Lektor
Kepala;
g. dapat bekerja secara sinergis dengan Rektor;
h. memiliki integritas, komitmen, kepemimpinan
akademik dan kemampuan manajerial perguruan
tinggi;
i. berwawasan
i.
berwawasan
luas
dalam
bidang
yang
akan
menjadi tugasnya; dan
j.
tidak pernah di pidana berdasarkan putusan
pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
PASAL 53
BAB IV: SISTEM PENGELOLAAN | Bagian Ketiga - Rektor
(1) Rektor dan wakil Rektor diangkat dan diberhentikan
oleh MWA.
(2) Rektor bertanggung jawab kepada MWA.
(3) Wakil Rektor bertanggung jawab kepada Rektor.
(4) Rektor dan wakil Rektor diangkat untuk masa jabatan
5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1
(satu) kali masa jabatan.
(5) Tata cara pemilihan, pengangkatan, pemberhentian,
dan penggantian antar waktu Rektor dan Wakil
Rektor diatur dengan Peraturan MWA.
PASAL 54
BAB IV: SISTEM PENGELOLAAN | Bagian Ketiga - Rektor
(1) Rektor dan wakil Rektor diberhentikan apabila:
a. berakhir masa jabatannya atau telah berusia 65
(enam puluh lima) tahun;
b. Rektor tidak memenuhi dan melaksanakan tugas
dengan baik berdasarkan evaluasi kinerja yang
dilakukan oleh SA dan/atau MWA;
c. wakil Rektor tidak memenuhi dan melaksanakan
tugas
dengan
baik
berdasarkan
Keputusan
Rektor;
d. melakukan tindakan melanggar hukum pidana
yang
ditetapkan
oleh
pengadilan
dan
telah
berkekuatan hukum tetap;
e. melakukan tindakan melanggar norma dan etika
akademik, tindakan asusila, atau ketentuan SA
lainnya yang ditetapkan dalam sidang pleno SA;
f. berhenti
f.
berhenti atas permintaan sendiri dengan alasan
yang dapat diterima oleh MWA untuk Rektor atau
yang dapat diterima oleh Rektor untuk Wakil
Rektor;
g. memangku
jabatan
rangkap
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 50 ayat (4); atau
h. berhalangan tetap atau meninggal dunia.
(2) Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
tata
cara
pemberhentian Rektor dan wakil Rektor diatur
dengan Peraturan MWA.
PASAL 55
BAB IV: SISTEM PENGELOLAAN | Bagian Ketiga - Rektor
(1) Dalam
hal
Rektor
berhalangan
tetap,
MWA
menetapkan salah satu wakil Rektor untuk menjabat
sebagai
Rektor
sampai
akhir
masa
jabatan
berdasarkan usulan SA.
(2) Dalam hal wakil Rektor berhalangan tetap, MWA
menetapkan wakil Rektor pengganti sampai akhir
masa jabatan berdasarkan usulan Rektor.
Bagian Keempat
Senat Akademik
PASAL 56
BAB IV: SISTEM PENGELOLAAN | Bagian Keempat - Senat Akademik
SA memiliki wewenang :
a. merumuskan dan menetapkan norma dan kebijakan
akademik;
b. mengevaluasi pelaksanaan kebijakan akademik yang
dilakukan oleh Rektor;
c. mengawasi
pelaksanaan
kebebasan
akademik,
kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
d. memberikan
d. memberikan persetujuan atas usulan pengangkatan
Guru Besar dan lektor kepala;
e. memberikan pertimbangan kepada Rektor dalam
pemberian sanksi kepada sivitas akademika dan
Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran
norma dan etika akademik;
f.
memberikan masukan kepada MWA perihal aspek
akademik dalam rangka penetapan rencana jangka
panjang, rencana strategis, serta rencana kerja dan
anggaran tahunan;
g. memberikan masukan kepada MWA perihal hasil
evaluasi kinerja Rektor;
h. memberikan pertimbangan kepada Rektor dalam
pemberian atau pencabutan gelar dan penghargaan
akademik;
i.
memilih anggota MWA dari unsur Dosen dan
Masyarakat;
j.
mengusulkan anggota MWA kepada Menteri untuk
ditetapkan;
k. memberikan penilaian atas kinerja anggota MWA;
l.
memberikan
persetujuan
atas
pembentukan,
perubahan, penghapusan, dan perubahan nama
fakultas atau nama lain yang sejenis, lembaga dan
pusat, departemen dan divisi, serta program studi;
dan
m. bersama MWA, Rektor, dan DGB, menyusun dan
menyetujui rancangan perubahan statuta.
PASAL 57
BAB IV: SISTEM PENGELOLAAN | Bagian Keempat - Senat Akademik
(1) SA beranggotakan Rektor, wakil Rektor, Dekan,
kepala lembaga, dan perwakilan Dosen.
(2) Jumlah
anggota
SA
yang
mewakili
Dosen
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebanyak 3
(tiga)
kali
dari
jumlah
anggota
SA
yang
keanggotaannya karena jabatan.
(3) Perimbangan
(3) Perimbangan
jumlah
anggota
dan
komposisi
keanggotaan SA yang mewakili Dosen diatur dengan
Peraturan SA.
(4) Pengangkatan
dan
pemberhentian
anggota
SA
disahkan oleh MWA.
(5) SA dipimpin oleh seorang Ketua, dan dibantu oleh
seorang sekretaris yang dipilih dari dan oleh anggota.
(6) Anggota SA dengan status karena jabatan tidak dapat
dipilih menjadi pimpinan SA.
(7) SA dalam melaksanakan tugasnya dapat membentuk
komisi dan panitia ad hoc.
(8) Anggota SA mempunyai masa tugas selama 5 (lima)
tahun, dan bagi anggota yang mewakili Dosen dapat
dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan
berikutnya.
PASAL 58
BAB IV: SISTEM PENGELOLAAN | Bagian Keempat - Senat Akademik
(1) Persyaratan
bagi
anggota
SA
yang
merupakan
perwakilan Dosen adalah:
a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa;
b. Dosen tetap IPB dan tidak sedang menjabat
pimpinan atau ditugaskan di luar IPB selama 6
(enam) bulan atau lebih;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. loyal, memiliki dedikasi, komitmen dan disiplin
tinggi; dan
e. minimal menduduki jabatan lektor kepala.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan
anggota SA yang mewakili Dosen diatur dengan
Peraturan SA.
PASAL 59
BAB IV: SISTEM PENGELOLAAN | Bagian Keempat - Senat Akademik
Pasal 59
(1) Anggota SA dengan status karena jabatan akan hilang
keanggotaannya apabila:
a. berhenti menduduki jabatannya;
b. ditetapkan menjadi terdakwa oleh pengadilan
dalam dugaan melakukan tindak pidana yang
diancam dengan pidana penjara;
c. melakukan tindakan melanggar norma dan etika
akademik, tindakan asusila, atau ketentuan SA
lainnya yang ditetapkan dalam sidang SA; atau
d. berhalangan tetap atau meninggal dunia.
(2) Anggota
SA
perwakilan
Dosen
akan
hilang
keanggotaannya apabila:
a. menduduki jabatan struktural atau jabatan lain
yang memerlukan waktu penuh di luar IPB atau
ditugaskan di luar negeri lebih dari 6 (enam)
bulan;
b. ditetapkan menjadi terdakwa oleh pengadilan
dalam dugaan melakukan tindak pidana yang
diancam dengan pidana penjara;
c. melakukan tindakan melanggar norma dan etika
akademik, tindakan asusila atau ketentuan SA
lainnya yang ditetapkan dalam sidang SA;
d. berhenti atas permintaan sendiri secara tertulis
kepada Ketua SA dengan alasan yang dapat
diterima;
e. berhenti sebagai Dosen IPB; atau
f. berhalangan tetap atau meninggal dunia.
PASAL 60
BAB IV: SISTEM PENGELOLAAN | Bagian Keempat - Senat Akademik
(1) Anggota SA yang berhenti sebelum masa tugasnya
berakhir diganti melalui pergantian antar waktu.
(2) Pengangkatan
(2) Pengangkatan dan pemberhentian anggota SA antar
waktu disahkan oleh MWA.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pergantian
antar waktu diatur dengan Peraturan SA.
Bagian Kelima
Dewan Guru Besar
PASAL 61
BAB IV: SISTEM PENGELOLAAN | Bagian Kelima - Dewan Guru Besar
(1) Anggota DGB terdiri atas Guru Besar Tetap dan Guru
Besar Emeritus.
(2) DGB dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu oleh
seorang sekretaris yang dipilih dari dan oleh anggota
DGB.
(3) DGB
dalam
melaksanakan
tugasnya
dapat
membentuk komisi dan panitia ad hoc.
PASAL 62
BAB IV: SISTEM PENGELOLAAN | Bagian Kelima - Dewan Guru Besar
DGB memiliki tugas dan wewenang:
a. memberi pencerahan dan menjaga nilai-nilai luhur
IPB, budaya akademik, etika akademik, integritas
moral, dan kesujanaan sivitas akademika;
b. menyampaikan pemikiran atau pandangan keilmuan
kepada Rektor, SA, dan MWA;
c. mengembangkan pemikiran atau pandangan terkait
dengan isu strategis nasional dan/atau internasional
berupa solusi terhadap permasalahan yang sedang
dihadapi masyarakat;
d. bersama
pimpinan
IPB
menyelenggarakan
orasi
ilmiah; dan
e. bersama Rektor, SA, dan MWA menyusun dan
menyetujui rancangan perubahan statuta.
Bagian Keenam
Bagian Keenam
Komite Audit
PASAL 63
BAB IV: SISTEM PENGELOLAAN | Bagian Keenam . . . - Bagian Keenam
(1) KA merupakan perangkat MWA yang menjalankan
fungsi pengawasan nonakademik dengan melakukan
evaluasi hasil audit internal dan eksternal atas
penyelenggaraan IPB.
(2) KA dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada
MWA.
(3) Anggota KA paling banyak terdiri atas 5 (lima) orang
yang menguasai bidang akuntansi dan pengelolaan
keuangan, tata kelola perguruan tinggi, peraturan
perundang-undangan
pendidikan
tinggi,
dan
pengelolaan barang milik negara, dan dipimpin oleh
salah seorang anggota MWA.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, tata
cara pengangkatan dan pemberhentian anggota, serta
mekanisme kerja KA ditetapkan dengan Peraturan
MWA.
PASAL 64
BAB IV: SISTEM PENGELOLAAN | Bagian Keenam . . . - Bagian Keenam
KA IPB memiliki tugas dan wewenang:
a. menetapkan kebijakan audit eksternal dalam bidang
nonakademik;
b. mengevaluasi hasil audit internal dan eksternal IPB;
c. mengambil kesimpulan atas hasil audit internal dan
eksternal;
d. mengajukan saran dan/atau pertimbangan mengenai
perbaikan pengelolaan kegiatan nonakademik kepada
MWA atas dasar hasil audit internal dan/atau
eksternal;
e. mengusulkan auditor eksternal untuk ditetapkan oleh
MWA;
f. melakukan
f.
melakukan penelaahan atas efektivitas dan kinerja
audit internal IPB; dan
g. melakukan analisis manajemen risiko sebagai bahan
pertimbangan
bagi
MWA
dalam
memberikan
persetujuan atau ratifikasi terhadap perjanjian yang
menyangkut pemanfaatan aset strategis IPB.
Bagian Ketujuh
Fakultas
PASAL 65
BAB IV: SISTEM PENGELOLAAN | Bagian Ketujuh - Fakultas
(1) Organisasi Fakultas :
a. Fakultas terdiri atas pimpinan Fakultas, Senat
Fakultas, Departemen, dan divisi;
b. Fakultas dipimpin oleh seorang Dekan dan
dibantu oleh paling banyak 3 (tiga) orang wakil
Dekan;
c. Dekan bertanggung jawab kepada Rektor;
d. wakil Dekan bertanggung jawab kepada Dekan;
e. senat Fakultas dipimpin oleh seorang ketua dan
dibantu oleh seorang sekretaris;
f.
Departemen dipimpin oleh seorang ketua dan
dibantu oleh seorang sekretaris;
g. Departemen paling sedikit terdiri atas 2 (dua)
divisi; dan
h. divisi dipimpin oleh seorang kepala divisi.
(2) Selain Fakultas, IPB dapat membentuk sekolah atau
nama lain sebagai unsur pelaksana akademik sesuai
dengan kebutuhan.
(3) Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
berupa Sekolah pascasarjana, Sekolah vokasi, atau
sekolah lainnya.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendirian,
penggabungan, pemisahan, perubahan nama, dan
pembubaran Fakultas, Departemen, dan divisi diatur
dengan Peraturan SA.
PASAL 66
BAB IV: SISTEM PENGELOLAAN | Bagian Ketujuh - Fakultas
Pasal 66
(1) Dekan dan wakil Dekan, ketua senat dan sekretaris
senat fakultas, serta ketua Departemen dan sekretaris
Departemen diangkat untuk masa jabatan 5 (lima)
tahun dan dapat dipilih kembali pada jabatan yang
sama untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
(2) Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
tata
cara
pengangkatan
dan
pemberhentian
pimpinan
organisasi fakultas diatur dengan Peraturan Rektor.
PASAL 67
BAB IV: SISTEM PENGELOLAAN | Bagian Ketujuh - Fakultas
(1) Fakultas berfungsi menyelenggarakan kegiatan dan
penjaminan mutu akademik pada tingkat pendidikan
sarjana, magister, dan doktor serta dharma lain dari
tridharma dalam satu atau seperangkat cabang ilmu
pengetahuan, teknologi dan/atau seni.
(2) Sekolah
pascasarjana
mengkoordinasikan
pelaksanaan pendidikan tingkat pascasarjana untuk
program
studi
monodisiplin
serta
dapat
menyelenggarakan program tersebut yang bersifat
interdisiplin atau multidisiplin di dalam IPB maupun
dengan perguruan tinggi lain.
(3) Sekolah vokasi melaksanakan kegiatan pendidikan
vokasi tingkat diploma, dan dapat menyelenggarakan
pendidikan sarjana terapan, magister terapan, dan
doktor terapan di lingkungan IPB.
(4) Fakultas dapat menyelenggarakan kegiatan dan
penjaminan mutu akademik pada pendidikan profesi
bekerjasama
dengan
organisasi
profesi
atau
Pemerintah.
(5) Pimpinan
Fakultas
mengkoordinasikan
penyelenggaraan dan penjaminan mutu kegiatan
akademik dan profesi sesuai dengan mandat dan
ruang lingkup keilmuan tertentu.
(6) Ketentuan
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai fungsi, tugas, dan
wewenang Fakultas dan Sekolah diatur dengan
Peraturan SA.
Bagian Kedelapan
Senat Fakultas
PASAL 68
BAB IV: SISTEM PENGELOLAAN | Bagian Kedelapan - Senat Fakultas
(1) Senat Fakultas merupakan organ normatif pada
tingkat Fakultas.
(2) Senat Fakultas terdiri atas:
a. Dekan;
b. wakil Dekan;
c. ketua Departemen;
d. Guru Besar; dan
e. 2 (dua) orang wakil Dosen bukan Guru Besar yang
dipilih dari setiap Departemen.
(3) Pimpinan Fakultas dan ketua Departemen tidak
dapat dipilih sebagai ketua atau sekretaris senat
Fakultas.
(4) Senat Fakultas mempunyai tugas dan wewenang
sebagai berikut:
a. menyusun dan menetapkan norma dan tolok ukur
pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi, sesuai
dengan tolok ukur yang ditetapkan IPB;
b. pengawasan
terhadap
pelaksanaan
penyelenggaraan penjaminan serta pengendalian
mutu pendidikan akademik dan profesi;
c. memberi masukan kepada pimpinan Fakultas dan
Departemen dalam penyusunan rencana strategis,
rencana kerja dan anggaran tahunan;
d. mengajukan calon Dekan kepada Rektor; dan
e. memberi persetujuan untuk pengusulan kenaikan
jabatan akademik Dosen ke Guru Besar dan
pertimbangan untuk kenaikan jabatan akademik
Dosen ke lektor kepala kepada Dekan.
PASAL 69
BAB IV: SISTEM PENGELOLAAN | Bagian Kedelapan - Senat Fakultas
Pasal 69
(1) Departemen
merencanakan,
melaksanakan
dan
mengendalikan mutu kegiatan Tridharma Perguruan
Tinggi sesuai dengan mandat dan ruang lingkup
keilmuan tertentu.
(2) Departemen merencanakan, melaksanakan, dan/atau
mendukung
kegiatan
pendidikan
program
studi
sarjana,
program
studi
pascasarjana,
dan/atau
pendidikan profesi.
(3) Pimpinan
Departemen
mengkoordinasikan
perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian mutu
kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi sesuai dengan
mandat dan lingkup keilmuan tertentu.
(4) Ketua Departemen bertanggung jawab kepada Dekan.
PASAL 70
BAB IV: SISTEM PENGELOLAAN | Bagian Kedelapan - Senat Fakultas
(1) Divisi berfungsi sebagai pelaksana pengembangan
keilmuan, pelayanan mata kuliah, dan pengelolaan
sumber daya manusia sesuai dengan mandat dan
ruang lingkup keilmuan tertentu.
(2) Divisi dipimpin oleh seorang kepala divisi yang
diangkat oleh Rektor.
(3) Kepala divisi bertanggung jawab kepada Ketua
Departemen.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, tata
cara pengangkatan, dan pemberhentian serta tugas
dan wewenang kepala divisi diatur dengan Peraturan
Rektor.
Bagian Kesembilan
Ketenagaan
PASAL 71
BAB IV: SISTEM PENGELOLAAN | Bagian Kesembilan - Ketenagaan
(1) Pegawai
IPB
terdiri
atas
Dosen
dan
Tenaga
Kependidikan.
(2) Pegawai
(2) Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
a. pegawai negeri sipil yang dipekerjakan;
b. pegawai tetap; dan/atau
c. pegawai tidak tetap.
(3) Pegawai negeri sipil yang dipekerjakan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a adalah pegawai negeri
sipil yang memenuhi syarat yang telah ditentukan
untuk dipekerjakan sebagai pegawai IPB.
(4) Gaji
pegawai
negeri
sipil
yang
dipekerjakan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dibayar
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
(5) Pegawai tetap dan pegawai tidak tetap sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c diatur
dengan Peraturan Rektor.
PASAL 72
BAB IV: SISTEM PENGELOLAAN | Bagian Kesembilan - Ketenagaan
(1) Tenaga kerja asing dapat dipekerjakan sebagai Dosen
IPB setelah memenuhi persyaratan sebagaimana
diatur
dalam
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan dan
pemberhentian, hak dan kewajiban, pembinaan dan
pengembangan, serta penghargaan dan perlindungan
untuk Dosen IPB sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.
PASAL 73
BAB IV: SISTEM PENGELOLAAN | Bagian Kesembilan - Ketenagaan
(1) Pengelolaan
pegawai
di
lingkungan
IPB
untuk
kepentingan
akademik
maupun
nonakademik
dilaksanakan
berdasarkan
bidang
keahlian
dan
kompetensi, serta menggunakan prinsip efisiensi dan
efektivitas
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
(2) Ketentuan
(2) Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
tata
cara
pengelolaan pegawai IPB diatur dengan Peraturan
Rektor.
PASAL 74
BAB IV: SISTEM PENGELOLAAN | Bagian Kesembilan - Ketenagaan
(1) Setiap
pegawai
wajib
setia
dan
taat
terhadap
ketentuan peraturan perundangan dan ketentuan
yang ditetapkan oleh IPB.
(2) Setiap pegawai wajib melaksanakan tugas dengan
penuh rasa tanggung jawab, menjaga semangat
korsa, menjunjung norma dan etika akademik, serta
budaya organisasi.
(3) Dalam kedudukan dan tugasnya, setiap pegawai
harus bersikap netral dan tidak diskriminatif dalam
memberikan pelayanan.
(4) Ketentuan mengenai sanksi bagi pegawai yang
melanggar kewajiban yang ditetapkan diatur dengan
Peraturan Rektor.
PASAL 75
BAB IV: SISTEM PENGELOLAAN | Bagian Kesembilan - Ketenagaan
(1) Setiap pegawai berhak memperoleh remunerasi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Setiap pegawai yang telah mencapai batas usia
pensiun berhak mendapatkan hak pensiun atau
pesangon sesuai status kepegawaiannya.
PASAL 76
BAB IV: SISTEM PENGELOLAAN | Bagian Kesembilan - Ketenagaan
(1) Pembinaan dan pengembangan pegawai bertujuan
untuk meningkatkan kompetensi bidang keilmuan,
kompetensi professional, dan kematangan emosional
untuk pengembangan profesi dan/atau karier.
(2) Guru
Besar
berkewajiban
membina
Dosen
di
departemennya yang mempunyai jenjang jabatan
fungsional di bawahnya dalam bidang Tridharma
Perguruan Tinggi.
(3) Pembinaan
(3) Pembinaan dan pengembangan pegawai dilakukan
sesuai dengan
ketentuan
peraturan perundang-
undangan.
PASAL 77
BAB IV: SISTEM PENGELOLAAN | Bagian Kesembilan - Ketenagaan
(1) Penilaian kinerja pegawai dikembangkan dengan
menerapkan prinsip obyektif, adil, transparan, dan
akuntabel yang mampu memberikan umpan balik
bagi peningkatan kinerja individu dan institusi.
(2) Penilaian kinerja pegawai dilakukan secara berkala
dan berkesinambungan sesuai dengan kebutuhan IPB
dan ketentuan yang berlaku.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian kinerja
pegawai diatur dengan Peraturan Rektor.
PASAL 78
BAB IV: SISTEM PENGELOLAAN | Bagian Kesembilan - Ketenagaan
(1) IPB memberikan kesempatan kepada pegawai yang
memiliki kepakaran dan/atau kompetensi untuk
berperan serta dalam pembangunan nasional atau
berkiprah di lembaga dunia dengan tetap membawa
dan menjaga nama baik IPB.
(2) Peran dan kiprah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk penugasan
pegawai dengan mendapat ijin dari Rektor.
(3) Penugasan Dosen dan Tenaga Kependidikan yang
memiliki status pegawai negeri sipil dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang kepegawaian negara.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penugasan
Dosen dan Tenaga Kependidikan diatur dengan
Peraturan Rektor.
Bagian Kesepuluh
Bagian Kesepuluh
Mahasiswa dan Alumni
PASAL 79
BAB IV: SISTEM PENGELOLAAN | Bagian Kesepuluh . . . - Bagian Kesepuluh
(1) IPB memberikan kesempatan kepada seluruh warga
negara Indonesia untuk menjadi mahasiswa sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Warga
negara
asing
dapat
diterima
menjadi
Mahasiswa jika memenuhi persyaratan sebagaimana
diatur
dalam
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan.
(3) Mahasiswa
memiliki
hak
untuk
memperoleh
pendidikan, pengajaran, dan kebebasan akademik
dari IPB.
(4) Pemenuhan hak mahasiswa sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(3)
dilaksanakan
melalui
kegiatan
kurikuler, kokurikuler, dan/atau ekstrakurikuler.
(5) Kegiatan kurikuler pada ayat (4) dilakukan dengan
serangkaian
kegiatan
terstruktur
dalam
bentuk
kurikulum yang mengacu pada ketentuan peraturan
perundang-undangan
untuk
mencapai
tujuan
program pendidikan akademik, vokasi, dan/atau
profesi.
(6) Kegiatan kokurikuler pada ayat (4) dilakukan dengan
kegiatan terprogram untuk memperkaya kompetensi
lulusan suatu program pendidikan akademik, vokasi,
dan/atau profesi.
(7) Kegiatan
ekstrakurikuler
pada
ayat
(4)
dapat
dilakukan
oleh
mahasiswa
dan/atau
organisasi
kemahasiswaan
sebagai
penunjang
kompetensi
lulusan.
(8) Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
tata
cara
pelaksanaan kegiatan kurikuler, kokurikuler, dan
ekstrakurikuler pada ayat (5), ayat (6), dan ayat (7)
diatur dengan Peraturan Rektor.
PASAL 80
BAB IV: SISTEM PENGELOLAAN | Bagian Kesepuluh . . . - Bagian Kesepuluh
Pasal 80
(1) Setiap mahasiswa IPB berkewajiban:
a. menjunjung tinggi nilai dan etika IPB;
b. mematuhi kode etik sivitas akademika IPB dan
peraturan perundang-undangan; dan
c. menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan
sesuai Peraturan Rektor.
(2) Mahasiswa tidak boleh menyelenggarakan aktivitas
kemahasiswaan yang bersifat partisan di dalam
kampus.
(3) Mahasiswa yang melakukan aktivitas partisan di luar
kampus dilarang menggunakan atribut IPB.
(4) Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
kewajiban
Mahasiswa IPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Rektor.
PASAL 81
BAB IV: SISTEM PENGELOLAAN | Bagian Kesepuluh . . . - Bagian Kesepuluh
(1) Mahasiswa IPB berhimpun dalam 1 (satu) organisasi
bernama Keluarga Mahasiswa IPB (KM IPB).
(2) Penyelenggaraan
organisasi
kemahasiswaan
diarahkan untuk membangun keprofesian, karakter
kepemimpinan, kecerdasan emosional dan spiritual,
minat dan bakat, dan sikap inklusif.
(3) Organisasi KM IPB bersifat internal serta bebas dari
pengaruh dan intervensi partisan dan/atau partai
politik.
(4) Ketentuan
mengenai
pembinaan
organisasi
kemahasiswaan diatur dengan Peraturan Rektor.
PASAL 82
BAB IV: SISTEM PENGELOLAAN | Bagian Kesepuluh . . . - Bagian Kesepuluh
(1) Organisasi alumni IPB disebut Himpunan Alumni IPB
(HA IPB).
(2) Hubungan
(2) Hubungan
antara
IPB
dengan
alumni
pada
hakikatnya merupakan hubungan antara almamater
dengan lulusan yang langgeng sepanjang masa.
(3) Hubungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
bersifat
kekeluargaan,
saling
menghormati,
dan
dibangun atas kesamaan aspirasi untuk memajukan
IPB
dan
memperkuat
peran
alumni
dalam
pembangunan nasional.
BAB V
SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL
PASAL 83
BAB V: SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL
(1) IPB mengembangkan sistem penjaminan mutu sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penjaminan mutu dilaksanakan secara sistemik,
terencana, dan berkelanjutan untuk meningkatkan
mutu pendidikan.
(3) Penjaminan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat
(2)
dilakukan
melalui
penetapan,
pelaksanaan,
evaluasi, pengendalian, dan peningkatan Standar
Nasional Pendidikan Tinggi, yang secara periodik
dievaluasi untuk diperbaiki.
(4) Sistem penjaminan mutu mengacu pada sistem
penjaminan mutu Pendidikan Tinggi dan Standar
Nasional Pendidikan Tinggi.
(5) Sistem penjaminan mutu sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) didasarkan pada Pangkalan Data IPB.
(6) Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
pelaksanaan
penjaminan mutu dengan Peraturan Rektor.
PASAL 84
BAB V: SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL
Pasal 84
(1) Sistem penjaminan mutu pendidikan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1) terdiri atas:
a. sistem
penjaminan
mutu
internal
yang
dikembangkan oleh IPB; dan
b. sistem
penjaminan
mutu
eksternal
yang
dilakukan melalui akreditasi oleh lembaga yang
berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PASAL 85
BAB V: SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL
(1) Standar penyelenggaraan akademik IPB mengacu
pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
(2) Standar
penyelenggaraan
akademik
IPB
dikembangkan dengan memperhatikan kebebasan
akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi
keilmuan untuk mencapai tujuan IPB.
(3) Standar penyelenggaraan akademik IPB sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas sejumlah standar
dalam bidang akademik dan nonakademik yang
melampaui Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
(4) IPB
melakukan
evaluasi
pelaksanaan
standar
penyelenggaraan akademik secara berkala.
PASAL 86
BAB V: SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL
(1) Akreditasi program studi dan akreditasi institusi
dilakukan
sesuai
dengan
kriteria
yang
telah
ditetapkan berdasarkan Standar Nasional Pendidikan
Tinggi.
(2) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan untuk menentukan kelayakan Program
Studi dan IPB atas dasar kriteria mengacu pada
Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
(3) Akreditasi
(3) Akreditasi program studi dan akreditasi institusi
sebagai bentuk akuntabilitas publik dilakukan oleh
lembaga yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
PASAL 87
BAB V: SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL
(1) Pengawasan atas penyelenggaran IPB dilakukan oleh
MWA.
(2) Pengawasan
internal
pengelolaan
keuangan
IPB
dilakukan oleh KA yang bertindak untuk dan atas
nama MWA.
(3) Pengawasan eksternal pengelolaan keuangan IPB
dilakukan secara independen oleh Kantor Akuntan
Publik.
BAB VI
KODE ETIK DAN SANKSI
PASAL 88
BAB VI: KODE ETIK DAN SANKSI
Kode
etik
berlaku
bagi
seluruh
warga
IPB
dan
mengharuskan setiap warga IPB untuk berperilaku:
a. jujur dan amanah dalam melaksanakan tugas dan
kegiatan;
b. sopan dalam bertingkah laku, bertutur kata, dan
berpakaian;
c. berdisiplin dalam melaksanakan tugas-tugas IPB;
d. menghargai kemajemukan;
e. menghargai hak kekayaan intelektual;
f.
menjaga dan memelihara fasilitas kampus;
g. menghindari dan tidak melakukan tindakan vandalis
dan anarkis;
h. patuh
terhadap
segala
ketentuan
peraturan
perundang-undangan di dalam dan di luar kampus;
dan
i.
menjaga nama baik dan integritas IPB.
PASAL 89
BAB VI: KODE ETIK DAN SANKSI
Pasal 89
(1) Warga IPB yang melanggar kode etik dan aturan yang
berlaku di IPB dikenakan sanksi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis sanksi dan tata
cara pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.
BAB VII
BENTUK DAN TATA CARA PENETAPAN PERATURAN
PASAL 90
BAB VII: BENTUK DAN TATA CARA PENETAPAN PERATURAN
(1) Selain
berlaku
peraturan
perundang-undangan,
berlaku peraturan internal IPB.
(2) Peraturan internal IPB sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi peraturan:
a. MWA;
b. Rektor;
c. SA;
d. DGB; dan
e. Dekan/kepala lembaga.
(3) Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
tata
cara
pembentukan peraturan internal IPB sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan
MWA.
BAB VIII
PENDANAAN DAN KEKAYAAN
Bagian Kesatu
Sumber Pendanaan
PASAL 91
BAB VIII: PENDANAAN DAN KEKAYAAN | Bagian Kesatu - Sumber Pendanaan
(1) Pemerintah
menyediakan
dana
untuk
penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh IPB yang
dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan
belanja negara.
(2) Selain
(2) Selain dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan
belanja negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
pendanaan penyelenggaraan pendidikan tinggi juga
dapat berasal dari:
a. masyarakat;
b. biaya pendidikan;
c. pengelolaan dana abadi;
d. pendapatan dari badan/satuan usaha IPB;
e. kerjasama Tridharma;
f.
pengelolaan kekayaan negara yang diberikan oleh
pemerintah
dan
pemerintah
daerah
untuk
kepentingan pengembangan pendidikan tinggi;
dan/atau
g. sumber lain yang sah.
(3) Penerimaan IPB dari sumber dana sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) merupakan penghasilan IPB
yang dikelola secara otonom.
(4) Penerimaan IPB sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
bukan merupakan penerimaan negara bukan pajak.
(5) Selain pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) IPB dapat menerima melalui anggaran
pendapatan dan belanja daerah.
(6) Pengelolaan dana IPB sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dan ayat (4) dilakukan dengan pola
pengelolaan keuangan yang diatur dengan Peraturan
Rektor.
Bagian Kedua
Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan
PASAL 92
BAB VIII: PENDANAAN DAN KEKAYAAN | Bagian Kedua - Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan
(1) Rencana kerja dan anggaran tahunan IPB merupakan
penjabaran dari rencana strategis yang paling sedikit
memuat:
a. rencana kerja IPB;
b. anggaran
b. anggaran IPB; dan
c. proyeksi keuangan pokok.
(2) Rencana kerja dan anggaran tahunan diajukan
kepada MWA paling lambat 60 (enam puluh) hari
sebelum tahun anggaran dimulai.
(3) Rencana kerja dan anggaran tahunan disahkan oleh
MWA paling lambat tanggal 31 Desember tahun
anggaran berjalan.
(4) Dalam hal rencana kerja dan anggaran tahunan yang
diajukan belum disahkan oleh MWA sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), rencana kerja dan anggaran
tahunan sebelumnya dapat dilaksanakan sampai
menunggu pengesahan rencana kerja dan anggaran
tahunan yang diusulkan.
Bagian Ketiga
Pembiayaan
PASAL 93
BAB VIII: PENDANAAN DAN KEKAYAAN | Bagian Ketiga - Pembiayaan
(1) Belanja IPB terdiri atas unsur-unsur biaya sesuai
dengan struktur biaya yang dituangkan dalam
rencana kerja dan anggaran tahunan.
(2) Belanja IPB sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dikelompokkan
dalam
belanja
pegawai,
belanja
barang, belanja modal, belanja sosial, belanja subsidi,
dan belanja lainnya sesuai dengan kebutuhan dan
perkembangan IPB.
(3) Belanja
IPB
direalisasikan
dengan
mempertimbangkan
kebutuhan
dan
kemampuan
pendanaan yang akan diterima.
Bagian Keempat
Bagian Keempat
Investasi
PASAL 94
BAB VIII: PENDANAAN DAN KEKAYAAN | Bagian Keempat . . . - Bagian Keempat
(1) IPB melakukan investasi peningkatan sarana dan
prasarana untuk pelaksanaan Tridharma Perguruan
Tinggi dan manajemen IPB.
(2) Selain investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
IPB dapat melakukan investasi dalam badan/satuan
usaha komersial.
(3) Investasi
pada
badan/satuan
usaha
komersial
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak boleh
bertentangan dengan falsafah, nilai-nilai luhur IPB,
dan tujuan pendidikan karakter bangsa.
(4) Nilai aset IPB yang dapat diinvestasikan untuk
mendirikan satuan usaha komersial setiap tahunnya
tidak melebihi 5% (lima persen) dari nilai aset tetap
dan aset bergerak.
(5) Nilai aset IPB sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
merupakan nilai aset yang tercantum dalam laporan
audit terakhir yang dibuat oleh pihak auditor
independen yang ditetapkan.
(6) Keuntungan yang diperoleh dari kegiatan investasi
merupakan pendapatan IPB.
(7) Investasi IPB hanya boleh dilakukan oleh Rektor IPB
setelah mendapat persetujuan MWA.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara investasi
dan pengawasannya diatur dengan Peraturan MWA.
Bagian Kelima
Bagian Kelima
Pengadaan Barang/Jasa
PASAL 95
BAB VIII: PENDANAAN DAN KEKAYAAN | Bagian Kelima . . . - Bagian Kelima
(1) Pengadaan
barang/jasa
dilakukan
berdasarkan
prinsip efisiensi dan ekonomis, sesuai dengan praktek
bisnis yang sehat.
(2) Pengadaan barang/jasa yang sumber dananya berasal
dari
anggaran
pendapatan
dan
belanja
negara
mengacu pada ketentuan pengadaan barang/jasa
untuk instansi pemerintah.
(3) Ketentuan mengenai pengadaan barang/jasa yang
sumber dananya
bukan berasal dari
anggaran
pendapatan
dan
belanja
negara
diatur
dengan
Peraturan Rektor.
Bagian Keenam
Akuntansi, Pengawasan dan Pelaporan
PASAL 96
BAB VIII: PENDANAAN DAN KEKAYAAN | Bagian Keenam - Akuntansi, Pengawasan dan Pelaporan
(1) Rektor
menyelenggarakan
sistem
informasi
manajemen keuangan sesuai dengan kebutuhan,
pengawasan, dan praktek bisnis yang sehat.
(2) Akuntansi dan laporan keuangan diselenggarakan
sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang
diterbitkan oleh asosiasi profesi akuntansi Indonesia.
(3) KA melakukan pengawasan penyelenggaraan sistem
akuntansi, evaluasi hasil audit akuntansi, dan
laporan
keuangan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat (2).
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme dan tata
cara
penyelenggaraan
akuntansi
dan
laporan
keuangan dalam lingkup IPB diatur dengan Peraturan
MWA.
PASAL 97
BAB VIII: PENDANAAN DAN KEKAYAAN | Bagian Keenam - Akuntansi, Pengawasan dan Pelaporan
Pasal 97
(1) Laporan IPB meliputi laporan bidang akademik dan
laporan bidang nonakademik.
(2) Laporan
bidang
akademik
meliputi
laporan
penyelenggaraan
pendidikan,
penelitian,
dan
pengabdian kepada masyarakat.
(3) Laporan
bidang
nonakademik
meliputi
laporan
manajemen dan laporan keuangan.
(4) Laporan tahunan IPB disampaikan kepada Menteri
oleh Pimpinan IPB bersama-sama dengan MWA paling
lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun tutup buku.
(5) Ketentuan mengenai sistem pelaporan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan
Peraturan MWA.
Bagian Ketujuh
Penyelesaian Kerugian
PASAL 98
BAB VIII: PENDANAAN DAN KEKAYAAN | Bagian Ketujuh - Penyelesaian Kerugian
(1) Perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga yang
berdasarkan
hasil
evaluasi
MWA
berpotensi
merugikan IPB harus ditinjau ulang.
(2) Setiap
kerugian
negara
yang
disebabkan
oleh
tindakan melanggar hukum atau kelalaian seseorang
diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan
mengenai
penyelesaian
kerugian negara.
Bagian Kedelapan
Kekayaan
PASAL 99
BAB VIII: PENDANAAN DAN KEKAYAAN | Bagian Kedelapan - Kekayaan
(1) Kekayaan IPB dapat bersumber dari kekayaan awal,
hasil
pendapatan
IPB,
hibah
dari
anggaran
pendapatan dan belanja negara, dan bantuan atau
hibah dari pihak lain.
(2) Semua
(2) Semua Kekayaan termasuk kekayaan intelektual,
fasilitas, benda, dan bentuk lainnya dicatat sebagai
aset IPB.
(3) Kekayaan IPB dikelola secara mandiri, transparan,
dan akuntabel untuk kepentingan penyelenggaraan
Tridharma, pengelolaan, dan pengembangan IPB.
(4) Ketentuan mengenai pemanfaatan Kekayaan IPB
diatur dengan Peraturan MWA.
PASAL 100
BAB VIII: PENDANAAN DAN KEKAYAAN | Bagian Kedelapan - Kekayaan
(1) Kekayaan awal IPB berasal dari kekayaan negara
yang dipisahkan, kecuali tanah.
(2) Nilai kekayaan awal sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1)
ditetapkan
oleh
menteri
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan berdasarkan perhitungan yang dilakukan
bersama dengan Menteri.
(3) Tanah
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
merupakan barang milik negara yang penggunaannya
diserahkan
kepada
IPB
dan
tidak
dapat
dipindahtangankan dan dijaminkan kepada pihak
lain.
(4) Barang milik negara berupa tanah dalam penguasaan
IPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dimanfaatkan
oleh
IPB
dan
hasilnya
menjadi
pendapatan IPB untuk menunjang pelaksanaan tugas
dan fungsi IPB.
(5) Pemanfaatan kekayaan negara berupa tanah sebagai
mana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan
oleh IPB setelah mendapat persetujuan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan dan dilaporkan kepada Menteri.
(6) Tanah
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(3)
dibukukan sebagai kekayaan dalam neraca IPB
dengan pengungkapan yang memadai dalam catatan
atas laporan keuangan.
(7) Penatausahaan
(7) Penatausahaan pemisahan kekayaan negara untuk
ditempatkan
sebagai
kekayaan
awal
IPB
diselenggarakan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(8) Tanah yang diperoleh dan dimiliki oleh IPB selain
tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dialihkan kepada pihak lain setelah mendapatkan
persetujuan MWA.
PASAL 101
BAB VIII: PENDANAAN DAN KEKAYAAN | Bagian Kedelapan - Kekayaan
(1) Sarana dan prasarana yang dimiliki IPB dikelola dan
didayagunakan secara optimal untuk kepentingan
penyelenggaraan
Tridharma
Perguruan
Tinggi,
kegiatan penunjang akademik, dan satuan usaha,
serta pelayanan sosial yang relevan untuk mencapai
tujuan IPB.
(2) Penyediaan sarana dan prasarana akademik mengacu
pada
Standar
Nasional
Pendidikan
Tinggi
dan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penggunaan dan pemanfaatan lahan di lingkungan
IPB harus memperhatikan tata guna lahan, estetika,
kelestarian lingkungan, dan konservasi alam.
(4) IPB
melindungi
dan
melestarikan
sarana
dan
prasarana yang memiliki nilai historis bagi IPB.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme dan tata
cara pengelolaan sarana dan prasarana di lingkungan
IPB diatur dengan Peraturan Rektor.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 102
BAB IX: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini:
a. semua organ dan unsur pelaksana organisasi IPB
yang telah dibentuk sebelum berlakunya Peraturan
Pemerintah ini, tetap melaksanakan tugas dan
fungsinya sepanjang tidak bertentangan dengan
Peraturan
Pemerintah
ini
sampai
dengan
ditetapkannya
organ
yang
baru
berdasarkan
Peraturan Pemerintah ini;
b. semua
b. semua personalia keanggotaan dari organ IPB dan
pejabat di lingkungan IPB baik struktural maupun
tugas tambahan pada unsur pelaksana organisasi IPB
sebagaimana dimaksud pada huruf a yang belum
berakhir masa tugasnya atau masih menjabat, masih
tetap
melaksanakan
tugasnya
sampai
dengan
berakhirnya masa jabatan yang ditentukan dalam
keputusan pengangkatannya; dan
c. Perjanjian-perjanjian yang telah dilakukan oleh IPB
sebelum ditetapkan sebagai perguruan tinggi negeri
badan hukum dengan pihak lain tetap berlaku
sampai berakhirnya perjanjian tersebut.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 103
BAB X: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, IPB
harus
menyesuaikan
pengelolaan
dalam
bidang
manajemen
organisasi,
akademik,
kemahasiswaan,
sumber daya manusia, sarana dan prasarana, Paling
lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini
diundangkan.
PASAL 104
BAB X: KETENTUAN PENUTUP
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka
Peraturan Pemerintah Nomor 154 Tahun 2000 tentang
Penetapan IPB sebagai Perguruan Tinggi Badan Hukum
Milik Negara dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
PASAL 105
BAB X: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sejak tanggal
diundangkan.
Agar
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
mengundangkan
Peraturan
Pemerintah
ini
dengan
menempatkannya
dalam
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia.