PP NOMOR 67 TAHUN 2013

STATUTA UNIVERSITAS GADJAH MADA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2013-01-01
Total Pasal: 77 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2013:67
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Universitas
1. Universitas Gadjah Mada yang selanjutnya disingkat
UGM adalah perguruan tinggi negeri badan hukum.
2. Statuta UGM adalah peraturan dasar pengelolaan UGM
yang
digunakan
sebagai
landasan
penyusunan
peraturan dan prosedur operasional di UGM.
3. Majelis Wali Amanat yang selanjutnya disingkat MWA
adalah organ UGM yang menyusun dan menetapkan
kebijakan umum UGM.
4. Rektor
adalah
organ
UGM
yang
memimpin
penyelenggaraan dan pengelolaan UGM.
5. Senat Akademik yang selanjutnya disingkat SA adalah
organ UGM yang menyusun kebijakan, memberikan
pertimbangan, dan melakukan pengawasan di bidang
akademik.
6. Komite Audit yang selanjutnya disingkat KA adalah
perangkat MWA yang secara independen berfungsi
melakukan evaluasi hasil audit internal dan eksternal
atas penyelenggaraan UGM untuk dan atas nama MWA.
7. Dewan Guru Besar selanjutnya disingkat DGB adalah
perangkat UGM yang berfungsi sebagai pemberi nasihat,
penjaga integritas moral dan etika sivitas akademika
serta
mengembangkan
pemikiran
dan
pandangan
terkait
dengan
isu
strategis
nasional
dan/atau
internasional dalam rangka mendukung peran dan
kontribusi UGM bagi kesejahteraan bangsa dan umat
manusia.
8. Fakultas adalah himpunan sumber daya pendukung,
yang
dapat
dikelompokkan
menurut
jurusan/departemen,
yang
menyelenggarakan
dan
mengelola pendidikan akademik, vokasi, atau profesi
dalam
satu
rumpun
disiplin
ilmu
pengetahuan,
teknologi, dan/atau seni.
9. Sekolah
9. Sekolah adalah unsur pelaksana akademik setingkat
Fakultas yang bertugas menyelenggarakan dan/atau
mengoordinasikan
program
diploma
atau
program
pascasarjana (S2 dan/atau S3).
10. Departemen/Jurusan
adalah
unsur
dari
Fakultas/Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan
akademik, vokasi, dan/atau profesi untuk jenjang
sarjana (S1) dan/atau pascasarjana (S2 dan/atau S3).
11. Senat Fakultas selanjutnya disingkat SF adalah badan
yang memiliki wewenang untuk menjabarkan kebijakan
dan Peraturan MWA dalam lingkungan Fakultas.
12. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan
dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode
pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan
akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan
vokasi.
13. Dekan adalah pimpinan Fakultas atau Sekolah di
lingkungan UGM yang berwenang dan bertanggung
jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan di masing-
masing Fakultas atau Sekolah.
14. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan
tugas utama mentransformasikan, mengembangkan,
dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi
melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada
masyarakat.
15. Profesor yang selanjutnya disebut Guru Besar adalah
jabatan fungsional tertinggi bagi Dosen di UGM.
16. Mahasiswa
adalah
peserta
didik
pada
jenjang
Pendidikan Tinggi di UGM.

17. Rencana
17. Rencana Induk Kampus selanjutnya disingkat RIK
adalah instrumen perencanaan yang merupakan bagian
dari kebijakan umum UGM dan digunakan sebagai
dasar dalam menetapkan kebijakan, prosedur, dan
penyelenggaraan
tugas-tugas
Tridharma
Perguruan
Tinggi yang disusun secara terencana, terpadu, dan
sistematis.
18. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan.
19. Kementerian
adalah
perangkat
pemerintah
yang
membidangi
urusan
pemerintahan
di
bidang
pendidikan.

PASAL 2

BAB I: KETENTUAN UMUM
(1) UGM mempunyai visi sebagai pelopor perguruan tinggi
nasional berkelas dunia yang unggul dan inovatif,
mengabdi
kepada
kepentingan
bangsa
dan
kemanusiaan
dijiwai
nilai-nilai
budaya
bangsa
berdasarkan Pancasila.
(2) UGM
mempunyai
misi
melaksanakan
pendidikan,
penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat serta
pelestarian dan pengembangan ilmu yang unggul dan
bermanfaat bagi masyarakat.

PASAL 3

BAB I: KETENTUAN UMUM
Penyelenggaraan UGM berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta kebudayaan indonesia yang diwujudkan dalam dasar kerohanian, dasar nasional, dasar demokrasi, dasar kemasyarakatan, dan dasar kekeluargaan.

PASAL 4

BAB I: KETENTUAN UMUM
Pasal 4 UGM bertujuan:

a. mewujudkan UGM sebagai lembaga nasional ilmu pengetahuan, kebudayaan, dan pendidikan tinggi yang menanamkan dan mengajarkan ilmu pengetahuan dan kebudayaan kepada Mahasiswa demi kelangsungan dan kehidupan manusia pada umumnya, demi perkembangan bangsa dan rakyat pada khususnya sebagai penjelmaan dan pelaksanaan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta demi tercapainya cita-cita Proklamasi Kemerdekaan sebagaimana ditentukan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan

b. membentuk manusia susila yang mempunyai keinsafan bertanggung jawab atas kesejahteraan Indonesia khususnya dan dunia umumnya, dalam arti berjiwa bangsa Indonesia, manusia budaya Indonesia, yang mempunyai dasar keinsafan hidup berketuhanan Yang Maha Esa, berperikemanusiaan yang adil dan beradab, demokratis, diliputi oleh kenyataan dan kebenaran, cerdas, kreatif, terampil, mampu berkomunikasi dan berkesadaran lingkungan untuk melaksanakan tanggung jawabnya terhadap pembangunan, pemeliharaan dan pengembangan kebudayaan, hidup kemasyarakatan, serta masa depan bangsa dan negara Indonesia khususnya dan umat manusia pada umumnya. BAB II BAB II IDENTITAS Bagian Kesatu Status, Kedudukan, dan Hari Jadi

PASAL 5

BAB II: IDENTITAS | Bagian Kesatu - Status, Kedudukan, dan Hari Jadi
UGM merupakan perguruan tinggi negeri badan hukum
yang mengelola bidang akademik dan nonakademik secara
otonom.

PASAL 6

BAB II: IDENTITAS | Bagian Kesatu - Status, Kedudukan, dan Hari Jadi
UGM berkedudukan di Yogyakarta.

PASAL 7

BAB II: IDENTITAS | Bagian Kesatu - Status, Kedudukan, dan Hari Jadi
Tanggal 19 (sembilan belas) Desember 1949 merupakan
hari jadi UGM.

PASAL 8

BAB II: IDENTITAS | Bagian Kesatu - Status, Kedudukan, dan Hari Jadi
UGM mempunyai jati diri sebagai:
a. universitas nasional;
b. universitas perjuangan;
c. universitas Pancasila;
d. universitas kerakyatan; dan
e. universitas pusat kebudayaan.

PASAL 9

BAB II: IDENTITAS | Bagian Kesatu - Status, Kedudukan, dan Hari Jadi
Pasal 9

(1) UGM berkomitmen pada:
a. pembentukan
dan
pengembangan
kepribadian
serta kemampuan manusia seutuhnya;
b. pembinaan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
dan
c. pelestarian,
pemeliharaan,
dan
pengembangan
secara
ilmiah
unsur-unsur
dan
keseluruhan
kebudayaan Indonesia serta lingkungan hidup dan
lingkungan alaminya.
(2) Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan dalam rangka pembangunan bangsa dan
negara,
sebagai
penjelmaan
dan
pelaksanaan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.

PASAL 10

BAB II: IDENTITAS | Bagian Kesatu - Status, Kedudukan, dan Hari Jadi
(1) UGM memiliki otonomi untuk mengelola sendiri
lembaganya sebagai pusat penyelenggaraan Tridharma
dan kegiatan lainnya secara terintegrasi, harmonis, dan
berkelanjutan,
baik
di
dalam
maupun
di
luar
kedudukan UGM.
(2) Otonomi pengelolaan UGM sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(1)
meliputi
bidang
akademik
dan
nonakademik.
(3) Otonomi pengelolaan di bidang akademik sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) meliputi penetapan norma dan
kebijakan
operasional
UGM
serta
pelaksanaan
Tridharma.

(4) Otonomi
(4) Otonomi
pengelolaan
di
bidang
nonakademik
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2)
meliputi
penetapan norma dan kebijakan operasional UGM
serta
pelaksanaan
organisasi,
keuangan,
kemahasiswaan, kepegawaian, sarana, dan prasarana.
(5) Otonomi pengelolaan UGM sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan prinsip:
a.
akuntabilitas;
b.
transparan;
c.
nirlaba;
d.
penjaminan mutu; dan
e.
efektivitas dan efisiensi.

Bagian Kedua
Lambang, Bendera, Atribut, Himne, dan Bahasa Universitas

PASAL 11

BAB II: IDENTITAS | Bagian Kedua - Lambang, Bendera, Atribut, Himne, dan Bahasa Universitas
UGM mempunyai lambang, bendera, atribut, himne, dan
bahasa
pengantar
yang
berfungsi
sebagai
sarana
pemersatu, identitas, dan wujud eksistensi UGM, serta
manifestasi kebudayaan yang berakar pada sejarah dan
cita-cita UGM.

PASAL 12

BAB II: IDENTITAS | Bagian Kedua - Lambang, Bendera, Atribut, Himne, dan Bahasa Universitas
Lambang
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
11
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

PASAL 13

BAB II: IDENTITAS | Bagian Kedua - Lambang, Bendera, Atribut, Himne, dan Bahasa Universitas
Pasal 13

(1) Atribut
UGM
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal 11 berupa duaja, emblem, dan bentuk lain.
(2) Atribut UGM sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dipergunakan
dalam
upacara
resmi
yang
diselenggarakan oleh dan/atau atas nama UGM.
(3) Atribut UGM dalam bentuk emblem sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dipergunakan
sebagai
tanda
mata atau keperluan
lain untuk
dan/atau atas nama UGM.

PASAL 14

BAB II: IDENTITAS | Bagian Kedua - Lambang, Bendera, Atribut, Himne, dan Bahasa Universitas
(1) Himne sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(2) Himne Gadjah Mada sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) wajib dinyanyikan pada acara resmi yang
diselenggarakan oleh dan/atau atas nama UGM.

PASAL 15

BAB II: IDENTITAS | Bagian Kedua - Lambang, Bendera, Atribut, Himne, dan Bahasa Universitas
(1) Bahasa Indonesia merupakan bahasa pengantar di
UGM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.
(2) Selain Bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), bahasa daerah atau bahasa asing dapat
digunakan
sebagai
bahasa
pengantar
dalam
penyampaian
pengetahuan
dan/atau
pelatihan
keterampilan.

PASAL 16

BAB II: IDENTITAS | Bagian Kedua - Lambang, Bendera, Atribut, Himne, dan Bahasa Universitas
Pasal 16

Ketentuan lebih lanjut mengenai lambang, bendera,
atribut,
himne,
dan bahasa pengantar UGM
serta
penggunaannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
sampai dengan Pasal 15 diatur dengan Peraturan MWA.

BAB III
PENYELENGGARAAN TRIDHARMA

Bagian Kesatu
Pendidikan

Paragraf 1
Kurikulum

PASAL 17

BAB III: PENYELENGGARAAN TRIDHARMA | Bagian Kesatu - Pendidikan
(1) Kurikulum UGM dikembangkan berdasarkan:
a. asas dan tujuan penyelenggaraan UGM;
b. jati diri UGM; dan
c. prinsip
keseluruhan
dan
kesatuan
ilmu
pengetahuan
dengan
mengacu
pada
Standar
Nasional Pendidikan Tinggi.
(2) Kurikulum UGM dikembangkan untuk menghidupkan
kecerdasan berpikir, menggugah keserasian roh kalbu
ilmu pengetahuan, dan mengamalkan ilmu pengetahuan
dalam hidup kemanusiaan.
(3) Kurikulum UGM diselenggarakan untuk membangun
dan memperdalam keinsafan kebangsaan, persatuan
Indonesia, perikemanusiaan, penghormatan terhadap
keyakinan agama, dan kesadaran akan keberlanjutan
alam.
(4) Kurikulum
(4) Kurikulum UGM diselenggarakan melalui kegiatan
pendidikan, penelitian, pengabdian masyarakat, dan
pelestarian ilmu.
(5) Kurikulum UGM untuk jenjang program sarjana dan
program
diploma
wajib
memuat
materi
muatan
pendidikan dan pengajaran:
a. agama;
b. Pancasila;
c. kewarganegaraan; dan
d. Bahasa Indonesia.
(6) Kurikulum UGM wajib memuat materi ke-Universitas
Gadjah Mada-an dan pendalaman pengabdian kepada
masyarakat melalui kuliah kerja nyata.
(7) Kurikulum harus menjamin tercapainya kompetensi
lulusan.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai kurikulum diatur
dalam Peraturan MWA.

Paragraf 2
Kebebasan Mimbar Akademik, Kebebasan Akademik, Etika
Akademik, dan Otonomi Keilmuan

PASAL 18

BAB III: PENYELENGGARAAN TRIDHARMA | Bagian Kesatu - Pendidikan
(1) UGM menjunjung tinggi kebebasan mimbar akademik.
(2) UGM menjunjung tinggi kebebasan akademik bagi
pendidikan tinggi.

(3) Kebebasan
(3) Kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan kebebasan akademik sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) mengandung makna ilmu
amaliah dan amal ilmiah yang dilaksanakan dengan
hikmat dan bertanggung jawab.

PASAL 19

BAB III: PENYELENGGARAAN TRIDHARMA | Bagian Kesatu - Pendidikan
UGM menjunjung tinggi etika akademik.

PASAL 20

BAB III: PENYELENGGARAAN TRIDHARMA | Bagian Kesatu - Pendidikan
UGM menjunjung tinggi otonomi keilmuan yang merupakan
otonomi sivitas akademika pada suatu cabang ilmu
pengetahuan, teknologi, dan/atau seni dalam menemukan,
mengembangkan,
mengungkapkan,
dan/atau
mempertahankan
kebenaran
ilmiah
menurut
kaidah,
metode keilmuan, dan budaya akademik.

PASAL 21

BAB III: PENYELENGGARAAN TRIDHARMA | Bagian Kesatu - Pendidikan
Ketentuan lebih lanjut mengenai kebebasan mimbar,
kebebasan
akademik,
etika
akademik,
dan
otonomi
keilmuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 sampai
dengan Pasal 20 diatur dalam Peraturan MWA.

Bagian Kedua
Penelitian

PASAL 22

BAB III: PENYELENGGARAAN TRIDHARMA | Bagian Kedua - Penelitian
(1) Arah, perencanaan, dan penyelenggaraan penelitian
harus dapat menunjukkan jati diri UGM.
(2) Penelitian
(2) Penelitian diarahkan untuk menghasilkan karya yang
berdampak pada terwujudnya kesejahteraan umat
manusia.
(3) Bentuk
susunan
organisasi,
tugas,
dan
fungsi
penyelenggara penelitian ditetapkan dengan Peraturan
Rektor yang didasarkan pada kebijakan penelitian UGM.
(4) Pelaksanaan kebijakan penelitian UGM sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dievaluasi setiap tahun oleh SA.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penelitian diatur dalam
Peraturan MWA.

Bagian Ketiga
Pengabdian Kepada Masyarakat

PASAL 23

BAB III: PENYELENGGARAAN TRIDHARMA | Bagian Ketiga - Pengabdian Kepada Masyarakat
(1) Penyelenggaraan dan pelaksanaan pengabdian kepada
masyarakat di UGM disesuaikan dengan perkembangan
masyarakat
dalam
rangka
menerapkan
ilmu
pengetahuan, teknologi, dan/atau seni.
(2) Pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan dengan
mengacu pada pola dan konsep pembangunan nasional,
wilayah, dan/atau daerah melalui kerja sama antar
perguruan tinggi dan/atau badan lain baik di dalam
maupun di luar negeri berdasarkan prinsip saling
menguntungkan.
(3) Pelaksanaan kebijakan pengabdian kepada masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dievaluasi setiap
tahun oleh SA.
(4) Bentuk,
susunan
organisasi,
tugas,
dan
fungsi
penyelenggara
pengabdian
kepada
masyarakat
ditetapkan dengan Peraturan Rektor.
(5) Ketentuan
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengabdian kepada
masyarakat diatur dalam Peraturan MWA.

BAB IV
SISTEM PENGELOLAAN

Bagian Kesatu
Umum

PASAL 24

BAB IV: SISTEM PENGELOLAAN | Bagian Kesatu - Umum
(1) UGM
mempunyai
tugas
pokok
menyelenggarakan
pendidikan tinggi yang meliputi pendidikan, penelitian,
dan
pengabdian
kepada
masyarakat,
serta
mengusahakan pelestarian ilmu pengetahuan.
(2) Penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi pendidikan akademik, pendidikan
vokasi, dan pendidikan profesi.
(3) Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), UGM berfungsi sebagai:
a. penyelenggara,
pembina,
dan
pengembang
pendidikan dan pengajaran tinggi;
b. penyelenggara, pembina, dan pengembang penelitian
serta
usaha
dalam
rangka
pemeliharaan,
pelestarian, dan pengembangan ilmu pengetahuan,
teknologi,
seni,
kebudayaan,
dan
kehidupan
masyarakat; dan
c. penyelenggara,
pembina,
dan
pengembang
pengabdian
pada
masyarakat
dalam
rangka
meningkatkan kehidupan manusia pada umumnya
dan bangsa Indonesia pada khususnya.
(4) Pelaksanaan
(4) Pelaksanaan
fungsi
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat (3) harus juga diarahkan pada kemantapan
pembinaan sivitas akademika pada umumnya dan
pembinaan Mahasiswa pada khususnya.

PASAL 25

BAB IV: SISTEM PENGELOLAAN | Bagian Kesatu - Umum
Organ UGM terdiri atas:
a. MWA;
b. Rektor; dan
c. SA.

Bagian Kedua
Majelis Wali Amanat

PASAL 26

BAB IV: SISTEM PENGELOLAAN | Bagian Kedua - Majelis Wali Amanat
(1) MWA berwenang:
a. menetapkan Peraturan MWA;
b. menetapkan kebijakan umum UGM;
c. mengangkat dan memberhentikan Rektor;
d. mengangkat dan memberhentikan anggota KA;
e. mengangkat
dan
memberhentikan
anggota
kehormatan MWA;
f.
mengesahkan
norma
dan
tolok
ukur
penyelenggaraan UGM;
g. mengesahkan Rencana Strategis serta Rencana Kerja
dan Anggaran Tahunan;
h. mengesahkan persetujuan kelayakan akademik atas
usul
pembukaan,
penggabungan,
dan/atau
penutupan Fakultas, Sekolah, atau Program Studi;
i. melaksanakan
i.
melaksanakan pengawasan dan pengendalian umum
atas pengelolaan UGM;
j.
mengesahkan RIK yang diusulkan oleh Rektor dan
SA;
k. melakukan penilaian terhadap kinerja Rektor;
l.
menangani penyelesaian tertinggi atas permasalahan
yang terjadi di UGM;
m. membina jejaring dengan institusi dan/atau individu
di luar UGM;
n. melakukan penggalangan dana; dan
o. bersama Rektor menyusun dan menyampaikan
laporan tahunan kepada Menteri.
(2) Dalam hal penyelesaian tertinggi atas permasalahan
yang terjadi di UGM sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf l tidak dapat diselesaikan oleh MWA,
Menteri berwenang memutuskan penyelesaian final dan
mengikat.
(3) Penyelesaian
permasalahan
yang
terjadi
di
UGM
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam
jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan.

PASAL 27

BAB IV: SISTEM PENGELOLAAN | Bagian Kedua - Majelis Wali Amanat
(1) Anggota MWA berjumlah 19 (sembilan belas) orang,
yang berasal dari unsur:
a. Menteri;
b. Sri Sultan Hamengku Buwono;
c. Rektor;
d. masyarakat
umum,
yaitu
tokoh
masyarakat
berjumlah 6 (enam) orang, dan alumni UGM
berjumlah 2 (dua) orang; dan
e. masyarakat
e. masyarakat UGM, yaitu Guru Besar berjumlah
3 (tiga) orang, dosen bukan Guru Besar berjumlah
3 (tiga) orang, tenaga kependidikan berjumlah
1 (satu) orang, dan Mahasiswa berjumlah 1 (satu)
orang.
(2) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
dapat menunjuk wakilnya dalam pelaksanaan tugas
sebagai anggota MWA.
(3) Anggota MWA diangkat dan diberhentikan oleh Menteri
berdasarkan usulan dari SA.
(4) Anggota MWA harus memenuhi kriteria:
a. mempunyai komitmen terhadap pelestarian dan
pengembangan nilai-nilai dan jati diri UGM;
b. mempunyai kemampuan menjaga keutuhan dan
keberlanjutan UGM;
c. mempunyai reputasi internasional dalam lingkup
akademik, budaya, kemasyarakatan, atau memiliki
kemampuan dalam penggalangan dana; dan
d. mempunyai
kemampuan
menjaga
hubungan
harmonis antara UGM, masyarakat, Pemerintah, dan
pemerintah daerah.
(5) Rektor sebagai anggota MWA tidak dapat dipilih sebagai
ketua atau sekretaris.
(6) Rektor sebagai anggota MWA tidak memiliki hak suara
dalam hal terjadi pengambilan keputusan berdasarkan
pemungutan suara.
(7) Anggota MWA mempunyai hak suara yang sama kecuali
dalam pemilihan dan pemberhentian Rektor.
(8) Dalam pemilihan dan pemberhentian Rektor, anggota
MWA
dari
unsur
Menteri
mempunyai
35%
(tiga puluh lima persen) hak suara dari jumlah seluruh
hak suara.
(9) Dalam
(9) Dalam hal tidak dapat diambil keputusan terkait
pemberhentian
Rektor
sebelum
masa
jabatannya
berakhir, Menteri mempunyai hak suara mutlak.
(10) Kecuali yang mewakili unsur Mahasiswa, Anggota MWA
dipilih untuk masa jabatan 5 (lima) tahun, dan dapat
dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(11) Anggota MWA yang mewakili unsur Mahasiswa dipilih
untuk masa jabatan 1 (satu) tahun, dan dapat dipilih
kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(12) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata
cara pemilihan anggota MWA sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf d dan huruf e diatur dalam
Peraturan MWA.

PASAL 28

BAB IV: SISTEM PENGELOLAAN | Bagian Kedua - Majelis Wali Amanat
(1) MWA dapat mendelegasikan tugas tertentu secara
tertulis kepada Rektor.
(2) MWA dapat mengangkat anggota kehormatan untuk
melaksanakan wewenang membina jejaring dengan
institusi
dan/atau
individu
di
luar
UGM,
serta
melakukan penggalangan dana.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendelegasian tugas
dan jenisnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
mengangkat
anggota
kehormatan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan MWA.

PASAL 29

BAB IV: SISTEM PENGELOLAAN | Bagian Kedua - Majelis Wali Amanat
(1) MWA dipimpin oleh seorang ketua yang dibantu oleh
seorang sekretaris.
(2) Ketua
(2) Ketua dan sekretaris MWA sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dipilih dari dan oleh anggota MWA.
(3) Ketua dan sekretaris MWA sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilarang memangku jabatan rangkap sebagai:
a. pimpinan dan jabatan struktural lainnya pada UGM
atau perguruan tinggi lain;
b. jabatan struktural pada instansi atau lembaga
pemerintah pusat dan daerah; dan/atau
c. jabatan
lainnya
yang
dapat
menimbulkan
pertentangan
kepentingan
dengan
kepentingan
UGM.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemilihan ketua dan
sekretaris MWA sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dan larangan memangku jabatan rangkap sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan MWA.

Bagian Ketiga
Rektor

PASAL 30

BAB IV: SISTEM PENGELOLAAN | Bagian Ketiga - Rektor
(1) Rektor membawahi unsur pelaksana akademik, unsur
pelaksana administrasi, unsur penunjang UGM, dan
unsur lain yang ditetapkan dalam Peraturan MWA.
(2) Unsur pelaksana akademik sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(1)
terdiri
atas
Fakultas,
Sekolah,
Departemen/Jurusan, pusat studi, dan bentuk lain
yang ditetapkan dalam Peraturan MWA.
(3) Unsur pelaksana administrasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas kelembagaan yang ditetapkan
dalam Peraturan MWA.
(4) Unsur
(4) Unsur penunjang UGM sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1)
terdiri
atas
lembaga,
perpustakaan,
laboratorium, bengkel, kebun percobaan, pusat sistem
dan teknologi informasi, pusat kebudayaan, dan unit
lain yang ditetapkan dalam Peraturan MWA.

PASAL 31

BAB IV: SISTEM PENGELOLAAN | Bagian Ketiga - Rektor
Rektor berwenang:
a. menetapkan Peraturan Rektor;
b. menyusun Rencana Strategis berdasarkan kebijakan
umum UGM, yang memuat sasaran dan tujuan UGM
yang hendak dicapai dalam masa jabatannya;
c. menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan UGM;
d. melaksanakan penyelenggaraan pendidikan, penelitian,
pengabdian kepada masyarakat, dan pelestarian ilmu
dengan menetapkan peraturan, kaidah, dan tolok ukur
penyelenggaraan kegiatan akademik secara umum;
e. membawahi
dan
mengoordinasi
unsur
pelaksana
akademik,
unsur
pelaksana
administrasi,
unsur
penunjang UGM, dan unsur lain yang ditetapkan dalam
Peraturan MWA.
f.
mengelola seluruh kekayaan UGM dan secara optimal
memanfaatkannya untuk kepentingan UGM;
g. membina Dosen, tenaga kependidikan, dan Mahasiswa;
h. membina hubungan dengan alumni, lingkungan UGM,
dan masyarakat pada umumnya;
i.
membina
hubungan
dan
kerja
sama
dengan
Pemerintah, pemerintah daerah, pemerintah negara
lain, dunia usaha, lembaga sosial, lembaga pendidikan
dan penelitian, universitas, dan lembaga lain yang
berasal dari dalam maupun luar negeri;
j.
menyelenggarakan pembukuan UGM;
k. melaporkan
k. melaporkan secara berkala kepada MWA mengenai
kemajuan UGM;
l.
menyusun
dan
menyampaikan
laporan
tahunan
bersama MWA kepada Menteri;
m. mengangkat dan memberhentikan Dosen dan tenaga
kependidikan UGM;
n. mengangkat pimpinan Fakultas atau Sekolah beserta
pimpinan unit kerja yang berada di bawahnya;
o. mengusulkan pengangkatan Guru Besar yang telah
disetujui oleh SA;
p. memberikan gelar doctor honoris causa atau gelar
kehormatan lain atas pertimbangan SA;
q. mendelegasikan pelaksanaan tugas Rektor di tingkat
Fakultas atau Sekolah dan unit lain kepada pimpinan
Fakultas atau Sekolah dan pimpinan unit lain di
lingkungan UGM;
r. menyusun RIK bersama SA;
s. mendirikan, membubarkan, dan/atau menggabungkan
Fakultas, Sekolah, dan Program Studi atas persetujuan
SA;
t. mendirikan, membubarkan, dan/atau menggabungkan
pusat studi atas persetujuan SA; dan
u. melaksanakan kewenangan lain yang ditetapkan dalam
Peraturan MWA.

PASAL 32

BAB IV: SISTEM PENGELOLAAN | Bagian Ketiga - Rektor
(1) Dalam menjalankan tugas, Rektor dibantu oleh wakil
Rektor.
(2) Jumlah
dan
pembidangan
tugas
wakil
Rektor
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan
Keputusan Rektor setelah mendapatkan persetujuan
MWA.

PASAL 33

BAB IV: SISTEM PENGELOLAAN | Bagian Ketiga - Rektor
Pasal 33

(1) Rektor UGM diangkat dan diberhentikan oleh MWA.
(2) Persyaratan dan tata cara seleksi calon Rektor UGM
diatur dalam Peraturan MWA.
(3) Wakil Rektor diangkat dan diberhentikan oleh Rektor
atas persetujuan MWA.
(4) Rektor dan wakil Rektor diangkat untuk masa jabatan
5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk
1 (satu) kali masa jabatan.

PASAL 34

BAB IV: SISTEM PENGELOLAAN | Bagian Ketiga - Rektor
(1) Rektor harus memenuhi persyaratan utama sebagai
berikut:
a. berkewarganegaraan Indonesia;
b. berstatus sebagai dosen Pegawai Negeri Sipil atau
Pegawai UGM;
c. mempunyai komitmen terhadap pelestarian dan
pengembangan nilai-nilai dan jati diri UGM;
d. mempunyai kemampuan menjaga keutuhan dan
keberlanjutan UGM;
e. sehat jasmani dan rohani;
f.
memiliki integritas dan komitmen yang tinggi;
g. memiliki
jiwa
kepemimpinan
dan
kemampuan
manajerial;
h. berwawasan luas mengenai pendidikan tinggi;
i.
berpendidikan dan bergelar doktor;
j.
belum berusia 60 (enam puluh) tahun pada saat
dilantik menjadi Rektor sesuai dengan jadwal yang
telah ditetapkan; dan
k. tidak
k. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan
putusan
pengadilan
yang
telah
memperoleh
kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak
pidana yang diancam dengan pidana penjara paling
singkat 5 (lima) tahun.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata
cara pemilihan Rektor sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dalam Peraturan MWA.

PASAL 35

BAB IV: SISTEM PENGELOLAAN | Bagian Ketiga - Rektor
(1) Jabatan Rektor berakhir apabila yang bersangkutan:
a. telah berusia 65 (enam puluh lima) tahun;
b. mundur atas permintaan sendiri;
c. meninggal dunia;
d. melakukan tindakan tercela;
e. sakit jasmani atau rohani terus menerus selama
6 (enam) bulan;
f.
tidak cakap melaksanakan tugas;
g. diberhentikan; atau
h. menjadi terdakwa dan/atau terpidana dalam tindak
pidana yang diancam dengan pidana penjara paling
singkat 5 (lima) tahun.
(2) Pemberhentian
Rektor
dilakukan
MWA
setelah
mendapatkan pertimbangan SA.
(3) Jabatan Rektor yang diberhentikan diisi oleh salah satu
wakil Rektor sampai habis masa jabatannya, sesuai
dengan Keputusan MWA.

PASAL 36

BAB IV: SISTEM PENGELOLAAN | Bagian Ketiga - Rektor
Rektor dapat mendelegasikan tugasnya kepada wakil Rektor
atau seseorang yang memiliki kualifikasi dan legalitas
untuk tugas yang dimaksud.

PASAL 37

BAB IV: SISTEM PENGELOLAAN | Bagian Ketiga - Rektor
Pasal 37

(1) Rektor mewakili UGM di dalam dan di luar pengadilan
untuk kepentingan UGM.
(2) Rektor tidak dapat mewakili UGM, jika:
a. terjadi perkara di depan pengadilan antara UGM dan
Rektor atau dengan siapa pun yang ditunjuknya;
atau
b. mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan
kepentingan UGM.
(3) Dalam
hal
Rektor
tidak
dapat
mewakili
UGM
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), MWA dapat
menunjuk seseorang untuk mewakili kepentingan UGM.

PASAL 38

BAB IV: SISTEM PENGELOLAAN | Bagian Ketiga - Rektor
Rektor dan wakil Rektor dilarang merangkap jabatan:
a. pimpinan dan jabatan struktural lembaga UGM atau
lembaga pendidikan lain;
b. direksi badan usaha di dalam maupun di luar
lingkungan UGM;
c. jabatan struktural lainnya dalam instansi pemerintah
pusat dan daerah; dan/atau
d. jabatan lainnya yang dapat menimbulkan pertentangan
kepentingan dengan kepentingan UGM.

Bagian Keempat
Senat Akademik

PASAL 39

BAB IV: SISTEM PENGELOLAAN | Bagian Keempat - Senat Akademik
(1) SA berwenang:
a. memberikan
a. memberikan masukan kepada Menteri mengenai
penilaian atas kinerja MWA;
b. menyusun kebijakan UGM dalam bidang akademik
dan keilmuan, termasuk mengesahkan gelar dan
pengaturan penyelenggaraan pendidikan, penelitian,
dan pengabdian kepada masyarakat;
c. memberikan persetujuan atas usul pengangkatan
Guru Besar kepada Rektor;
d. memberikan
persetujuan
pembukaan,
penggabungan, dan/atau penutupan pusat studi;
e. memberikan persetujuan kelayakan akademik atas
usul
pembukaan,
penggabungan,
dan/atau
penutupan
Fakultas,
Sekolah,
Departemen/Jurusan, atau Program Studi;
f.
memberikan
pertimbangan
atas
usul
penganugerahan doctor honoris causa atau gelar
kehormatan lain kepada Rektor;
g. memberikan
pertimbangan
atas
pemberhentian
Rektor;
h. merumuskan
norma
dan
tolok
ukur
penyelenggaraan akademik UGM;
i.
mengevaluasi
pelaksanaan
kebijakan
penelitian
UGM dan pengabdian kepada masyarakat setiap
tahun;
j.
menyusun kebijakan UGM dalam penilaian prestasi
akademik, kecakapan, integritas kepribadian sivitas
akademika, dan pegawai UGM;
k. merumuskan kebijakan pelaksanaan kebebasan
mimbar
akademik,
kebebasan
akademik,
etika
akademik, dan otonomi keilmuan;
l.
melaksanakan pengawasan dan penilaian atas mutu
dan integritas akademik;
m. merumuskan tata tertib kehidupan kampus;
n. membantu
n. membantu MWA dalam penilaian kinerja Rektor di
bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian
kepada masyarakat;
o. bersama Rektor menyusun RIK; dan
p. memberi
masukan
kepada
Rektor
dalam
penyusunan Rencana Strategis serta Rencana Kerja
dan Anggaran Tahunan.
(2) Hasil penyusunan, perumusan, dan pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, huruf g,
huruf k, dan huruf n disampaikan kepada MWA.
(3) Hasil
penyusunan
dan
perumusan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d,
huruf f, huruf h, huruf i, huruf j, huruf l, huruf m,
huruf o, dan huruf p disampaikan kepada Rektor.
(4) Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
penyusunan,
perumusan, pertimbangan, dan tata cara penyampaian
hasil
penyusunan,
perumusan,
dan
pertimbangan
diatur dalam Peraturan MWA.

PASAL 40

BAB IV: SISTEM PENGELOLAAN | Bagian Keempat - Senat Akademik
(1) SA terdiri atas unsur:
a. Rektor;
b. Dekan;
c. Ketua SF;
d. perwakilan Fakultas dari unsur Dosen Guru Besar;
e. perwakilan Fakultas dari unsur Dosen bukan Guru
Besar; dan
f.
unsur lain yang ditentukan dalam Peraturan MWA.
(2) SA dipimpin oleh ketua yang dibantu oleh seorang
sekretaris.
(3) Dalam
(3) Dalam melaksanakan tugasnya, SA membentuk komisi
atau panitia lain yang beranggotakan anggota SA dan
bila dipandang perlu ditambah anggota lain.
(4) Anggota SA diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun
dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa
jabatan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai SA diatur dalam
Peraturan MWA.

Bagian Kelima
Dewan Guru Besar

PASAL 41

BAB IV: SISTEM PENGELOLAAN | Bagian Kelima - Dewan Guru Besar
(1) DGB bertugas:
a. mengembangkan pemikiran atau pandangan serta
memberikan masukan kepada organ UGM terkait isu
strategis yang dihadapi bangsa dan negara serta
penyelesaiannya;
b. menyampaikan pemikiran atau pandangan kepada
organ UGM terkait pengembangan ilmu;
c. menjadi
pelopor
dalam
mengembangkan
dan
menanamkan wawasan kebangsaan kepada sivitas
akademika dan masyarakat;
d. menjadi pelopor dalam menjaga integritas moral dan
etika sivitas akademika UGM; dan
e. menjadi
pelopor
dalam
menjaga
dan
mengembangkan nilai-nilai ke-Universitas Gadjah
Mada-an beserta implementasinya.
(2) DGB dipimpin oleh seorang ketua yang dibantu oleh
seorang sekretaris.
(3) Ketentuan
(3) Ketentuan mengenai jumlah anggota, jumlah perwakilan
setiap Fakultas atau Sekolah, tata cara pemilihan
anggota, serta tata cara pemilihan ketua dan sekretaris
DGB diatur dalam Peraturan MWA.

Bagian Keenam
Komite Audit

PASAL 42

BAB IV: SISTEM PENGELOLAAN | Bagian Keenam - Komite Audit
(1) KA bertugas:
a. menunjuk auditor eksternal yang akan mengaudit
UGM dalam kaitannya dengan audit eksternal;
b. menetapkan kebijakan audit internal;
c. mempelajari dan mengevaluasi hasil audit internal
dan eksternal;
d. mempelajari,
menganalisis,
dan
mengevaluasi
penggunaan kekayaan UGM;
e. melakukan analisis manajemen risiko sebagai bahan
pertimbangan
bagi
MWA
dalam
memberikan
persetujuan atau ratifikasi terhadap perjanjian yang
menyangkut pemanfaatan kekayaan UGM; dan
f.
mengambil kesimpulan dan mengajukan saran
kepada MWA.
(2) Anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas KA
dibebankan pada anggaran UGM.

PASAL 43

BAB IV: SISTEM PENGELOLAAN | Bagian Keenam - Komite Audit
(1) KA secara independen melaksanakan evaluasi hasil
audit internal dan eksternal atas penyelenggaraan UGM
untuk dan atas nama MWA.
(2) Anggota
(2) Anggota KA paling sedikit berjumlah 3 (tiga) orang yang
terdiri atas ketua, sekretaris, dan anggota.
(3) Anggota KA diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun
dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa
jabatan.
(4) Anggota KA diangkat dan diberhentikan oleh MWA.
(5) KA bertanggung jawab kepada MWA.
(6) KA dapat menunjuk auditor untuk melaksanakan audit
penyelenggaraan UGM.
(7) Auditor
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(6)
melaporkan hasil auditnya kepada KA.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai jumlah, persyaratan,
dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian anggota
KA diatur dalam Peraturan MWA.

Bagian Ketujuh
Fakultas

PASAL 44

BAB IV: SISTEM PENGELOLAAN | Bagian Ketujuh - Fakultas
(1) Fakultas
bertugas
menyelenggarakan
program
pendidikan
sarjana,
dan
dapat
menyelenggarakan
program pendidikan pascasarjana (S-2 dan/atau S-3)
sesuai dengan kemampuan dan fasilitas yang tersedia.
(2) Fakultas dapat menyelenggarakan program profesi
dan/atau spesialis sesuai dengan kemampuan dan
fasilitas yang tersedia.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Fakultas diatur dalam
Peraturan MWA.

PASAL 45

BAB IV: SISTEM PENGELOLAAN | Bagian Ketujuh - Fakultas
Pasal 45

(1) Fakultas dipimpin oleh Dekan yang dibantu oleh wakil
Dekan.
(2) Dekan bertanggung jawab kepada Rektor.
(3) Dekan
mengatur
dan
memimpin
penyelenggaraan
pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat,
dan pelestarian ilmu serta membina Dosen, tenaga
kependidikan, dan Mahasiswa.
(4) Wakil Dekan bertanggung jawab kepada Dekan.

PASAL 46

BAB IV: SISTEM PENGELOLAAN | Bagian Ketujuh - Fakultas
(1) Dekan dan wakil Dekan diangkat untuk masa jabatan
5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk
1 (satu) kali masa jabatan.
(2) Dekan Fakultas dan wakil Dekan diangkat dan
diberhentikan oleh Rektor.
(3) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara seleksi,
pengangkatan, dan pemberhentian Dekan dan wakil
Dekan diatur dalam Peraturan MWA.

Bagian Kedelapan
Senat Fakultas

PASAL 47

BAB IV: SISTEM PENGELOLAAN | Bagian Kedelapan - Senat Fakultas
(1) SF berwenang:
a. merumuskan rencana dan kebijakan Fakultas dalam
bidang akademik dan nonakademik;
b. melakukan
b. melakukan penilaian prestasi dan etika akademik,
kecakapan, serta integritas kepribadian Dosen di
lingkungan Fakultas;
c. merumuskan
norma
dan
tolok
ukur
bagi
pelaksanaan penyelenggaraan Fakultas, dan menilai
pelaksanaan tugas pimpinan Fakultas;
d. memberikan pendapat dan saran untuk kelancaran
pengelolaan Fakultas; dan
e. memberi persetujuan atas perubahan kurikulum
dan memberi pertimbangan atas penyelenggaraan
Fakultas.
(2) SF berhak meminta penjelasan kepada Dekan tentang
hal-hal yang dianggap perlu.
(3) SF dapat mendelegasikan tugas tertentu secara tertulis
kepada Dekan.
(4) SF berhak membentuk komisi dan/atau kepanitiaan
dalam melaksanakan tugasnya.
(5) Anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas SF
dibebankan pada anggaran Fakultas.
(6) Ketentuan mengenai tata cara rapat dan pengambilan
keputusan oleh SF diatur dalam Peraturan MWA.

PASAL 48

BAB IV: SISTEM PENGELOLAAN | Bagian Kedelapan - Senat Fakultas
(1) Anggota SF terdiri atas pimpinan Fakultas, pimpinan
Sekolah, Guru Besar, perwakilan Dosen bukan Guru
Besar, dan unsur lain yang diatur dalam Peraturan
MWA.
(2) SF dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu oleh
seorang sekretaris.
(3) Ketentuan
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai jumlah dan tata cara
pemilihan anggota SF serta tata cara pemilihan ketua
dan sekretaris SF diatur dalam Peraturan MWA.

Bagian Kesembilan
Sekolah

PASAL 49

BAB IV: SISTEM PENGELOLAAN | Bagian Kesembilan - Sekolah
(1) Sekolah dipimpin oleh Dekan yang dibantu wakil Dekan.
(2) Sekolah
bertugas
menyelenggarakan
dan/atau
mengoordinasikan
program
diploma
atau
program
pascasarjana (S2 dan/atau S3).
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Sekolah diatur dalam
Peraturan MWA.

Bagian Kesepuluh
Ketenagaan

PASAL 50

BAB IV: SISTEM PENGELOLAAN | Bagian Kesepuluh - Ketenagaan
(1) Pegawai UGM terdiri atas:
a. Dosen; dan
b. tenaga kependidikan.
(2) Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
a. pegawai negeri sipil yang dipekerjakan;
b. pegawai tetap; dan
c. pegawai tidak tetap.

PASAL 51

BAB IV: SISTEM PENGELOLAAN | Bagian Kesepuluh - Ketenagaan
Pasal 51

(1) Pegawai negeri sipil yang dipekerjakan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) huruf a adalah
pegawai negeri sipil yang memenuhi syarat yang telah
ditentukan untuk dipekerjakan sebagai pegawai UGM.
(2) Pegawai tetap dan pegawai tidak tetap sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) huruf b dan huruf c
diatur dengan Peraturan Rektor.
(3) Gaji pegawai negeri sipil yang dipekerjakan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) huruf a, dibayar
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.

PASAL 52

BAB IV: SISTEM PENGELOLAAN | Bagian Kesepuluh - Ketenagaan
(1) Pegawai tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50
ayat (2) huruf b dan pegawai tidak tetap sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) huruf c diangkat dan
diberhentikan oleh Rektor.
(2) Ketentuan
mengenai
persyaratan,
pengangkatan,
pemberhentian, hak, dan kewajiban bagi pegawai tetap
dan pegawai tidak tetap diatur dalam Peraturan Rektor.

PASAL 53

BAB IV: SISTEM PENGELOLAAN | Bagian Kesepuluh - Ketenagaan
(1) UGM menyelenggarakan pembinaan Dosen dan tenaga
kependidikan berdasarkan nilai-nilai filosofi dan jati diri
UGM.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan Dosen dan
tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.

Bagian Kesebelas
Bagian Kesebelas
Kemahasiswaan dan Alumni

PASAL 54

BAB IV: SISTEM PENGELOLAAN | Bagian Kesebelas . . . - Bagian Kesebelas
(1) Pendaftaran dan penerimaan Mahasiswa dilakukan
melalui pola penerimaan Mahasiswa secara nasional
atau bentuk lain.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata
cara
pendaftaran
dan
penerimaan
Mahasiswa
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1),
hak
dan
kewajiban Mahasiswa, dan Mahasiswa warga negara
asing diatur dalam Peraturan MWA.

PASAL 55

BAB IV: SISTEM PENGELOLAAN | Bagian Kesebelas . . . - Bagian Kesebelas
(1) UGM mengembangkan bakat, minat, dan kemampuan
diri Mahasiswa melalui kegiatan kokurikuler dan
ekstrakurikuler sebagai bagian dari proses pendidikan.
(2) Kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan berdasarkan
nilai-nilai filosofi dan jati diri UGM.
(3) Kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan melalui
organisasi kemahasiswaan, unit pengembangan karir,
atau unit lain.
(4) Ketentuan
mengenai
pembentukan
organisasi
kemahasiswaan, unit pengembangan karir, atau unit
lain diatur dalam Peraturan Rektor.

PASAL 56

BAB IV: SISTEM PENGELOLAAN | Bagian Kesebelas . . . - Bagian Kesebelas
Pasal 56

(1) Organisasi alumni UGM bernama Keluarga Alumni
Universitas Gadjah Mada (KAGAMA).
(2) KAGAMA berkantor pusat di Yogyakarta.
(3) Pembentukan,
kepengurusan,
dan
pembubaran
organisasi diatur dalam anggaran dasar dan anggaran
rumah tangga KAGAMA.
(4) Pembinaan alumni serta hubungan antar sesama
alumni dan antara alumni dengan UGM dilakukan oleh
KAGAMA bersama UGM.

Bagian Keduabelas
Pengambilan Keputusan

PASAL 57

BAB IV: SISTEM PENGELOLAAN | Bagian Keduabelas - Pengambilan Keputusan
(1) Pengambilan
keputusan
oleh
setiap
organ
UGM
dilakukan secara musyawarah mufakat.
(2) Apabila keputusan tidak dapat diambil melalui cara
musyawarah mufakat, keputusan dapat diambil dengan
cara pemungutan suara.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengambilan
keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) diatur dalam peraturan tata tertib setiap organ
UGM.

Bagian Ketigabelas
Bagian Ketigabelas
Kawasan Kampus

PASAL 58

BAB IV: SISTEM PENGELOLAAN | Bagian Ketigabelas . . . - Bagian Ketigabelas
(1) Kawasan kampus merupakan area yang mencakup
keseluruhan tapak dan bangunan bersejarah UGM serta
pengembangannya.
(2) Bagian kawasan kampus yang tersusun oleh seluruh
tapak dari sebaran ruang dan bangunan yang memiliki
nilai kesejarahan tinggi dan telah menjadi identitas
UGM, yang meliputi ruang dan tapak dari sebaran
bangunan-bangunan Gedung Kantor Pusat Tata Usaha
(KPTU),
Lapangan
Pancasila,
Boulevard,
sebagian
Perumahan Dosen Bulaksumur, Gedung Pancadharma,
dan
sebagian
Perumahan
Dosen
Sekip
harus
dipertahankan dan dipelihara keasliannya dalam hal
tata ruang, tata infrastruktur, tata vegetasi, dan tata
bangunan yang mencakup tata bentuk, tata bahan, tata
skala, dan tata warna bangunan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kawasan kampus
diatur dalam Peraturan MWA.

Bagian Keempatbelas
Rencana Induk Kampus

PASAL 59

BAB IV: SISTEM PENGELOLAAN | Bagian Keempatbelas - Rencana Induk Kampus
(1) Dalam rangka mencapai tujuan UGM, disusun RIK
sebagai bagian dari kebijakan umum UGM.
(2) RIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat
perencanaan mengenai:
a. pendidikan
a. pendidikan dan pengajaran;
b. penelitian;
c. pengabdian kepada masyarakat;
d. ketenagaan UGM;
e. sarana dan prasarana; dan
f.
hal lain sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan
MWA.
(3) RIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh
Rektor bersama SA dan ditetapkan oleh MWA.
(4) RIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun
dengan memperhatikan:
a. upaya-upaya pelestarian nilai-nilai filosofis kawasan
kampus; dan
b. kelestarian lingkungan yang berkelanjutan.
(5) RIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditinjau
kembali setiap 10 (sepuluh) tahun.

BAB V
SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL

PASAL 60

BAB V: SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL
(1) UGM melaksanakan sistem penjaminan mutu dengan
mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan sistem
penjaminan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dalam Peraturan MWA.

PASAL 61

BAB V: SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL
Pasal 61

(1) UGM memiliki auditor internal yang diangkat dan
diberhentikan oleh Rektor.
(2) Auditor internal bertugas secara reguler mengaudit
seluruh unit kerja di lingkungan UGM, yang meliputi
bidang akademik dan nonakademik.
(3) Auditor internal melaporkan pelaksanaan tugasnya
kepada Rektor.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai auditor internal diatur
dalam Peraturan MWA.

BAB VI
BENTUK DAN TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN

PASAL 62

BAB VI: BENTUK DAN TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN
(1) Selain
peraturan
perundang-undangan,
berlaku
peraturan internal UGM.
(2) Bentuk
dan
hierarki
peraturan
internal
UGM
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a.
Peraturan MWA;
b.
Peraturan Rektor; dan
c.
Peraturan lain yang diperintahkan oleh peraturan
yang lebih tinggi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai peraturan internal
UGM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam
Peraturan MWA.

BAB VII
BAB VII
PENDANAAN DAN KEKAYAAN

Bagian Kesatu
Pendanaan

Paragraf 1
Sumber Pendanaan

PASAL 63

BAB VII: PENDANAAN DAN KEKAYAAN | Bagian Kesatu - Pendanaan
(1) Pemerintah menyediakan dana untuk penyelenggaraan
pendidikan tinggi oleh UGM yang dialokasikan dalam
anggaran pendapatan dan belanja negara.
(2) Selain dialokasikan dari anggaran pendapatan dan
belanja negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
pendanaan UGM juga dapat bersumber dari:
a. masyarakat;
b. biaya pendidikan;
c. pengelolaan dana abadi dan usaha-usaha UGM;
d. kerja sama Tridharma;
e. pengelolaan kekayaan negara yang diberikan oleh
Pemerintah
dan
pemerintah
daerah
untuk
kepentingan
pengembangan
Pendidikan
Tinggi;
dan/atau;
f.
sumber lain yang sah.
(3) Pendapatan UGM sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
bukan merupakan penerimaan negara bukan pajak.
(4) Selain pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) UGM dapat menerima pendanaan melalui
anggaran pendapatan dan belanja daerah.
(5) Penerimaan UGM sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan
oleh
Pemerintah
kepada
UGM
untuk
menjalankan fungsi kemanfaatan umum.
Paragraf 2
Paragraf 2
Kebijakan Umum dan Rencana Strategis

PASAL 64

BAB VII: PENDANAAN DAN KEKAYAAN | Bagian Kesatu - Pendanaan
(1) Untuk mencapai tujuan UGM sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4, penyelenggaraan UGM didasarkan pada
kebijakan umum UGM.
(2) Kebijakan umum UGM sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dijabarkan ke dalam Rencana Strategis 5 (lima)
tahunan oleh Rektor.
(3) Rencana Strategis UGM sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) paling sedikit memuat:
a. evaluasi
pelaksanaan
Rencana
Strategis
sebelumnya;
b. evaluasi kekuatan, kelemahan, kesempatan, dan
ancaman yang ada pada saat itu;
c. asumsi yang dipakai dalam menyusun Rencana
Strategis; dan
d. penetapan sasaran, strategi, kebijakan dan program
kerja, serta indikator kinerja UGM untuk periode
perencanaan berikutnya.

PASAL 65

BAB VII: PENDANAAN DAN KEKAYAAN | Bagian Kesatu - Pendanaan
(1) Untuk melaksanakan Rencana Strategis sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 64, Rektor membuat Rencana
Kerja dan Anggaran UGM.
(2) Rencana
Kerja
dan
Anggaran
UGM
merupakan
penjabaran Rencana Strategis dalam Rencana Kerja
Tahunan dan Anggaran Pengeluaran dan Pendapatan
Tahunan.
(3) Rencana
(3) Rencana Kerja dan Anggaran UGM diajukan kepada
MWA paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum
tahun anggaran dimulai.
(4) Rencana Kerja dan Anggaran UGM disahkan oleh MWA
paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah tahun
anggaran berjalan.
(5) Dalam hal Rencana Kerja dan Anggaran UGM yang
diajukan belum disahkan oleh MWA, Rencana Kerja dan
Anggaran UGM sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dapat dilaksanakan sampai dengan disahkan oleh MWA.

Paragraf 3
Pengelolaan

PASAL 66

BAB VII: PENDANAAN DAN KEKAYAAN | Bagian Kesatu - Pendanaan
(1) Tahun anggaran UGM berlaku mulai tanggal 1 (satu)
Januari sampai tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember
pada tahun yang sama.
(2) Tata cara pengelolaan keuangan dilakukan oleh UGM
berdasarkan nilai, jati diri, dan kebutuhan UGM dengan
memperhatikan
efisiensi,
efektivitas,
produktivitas,
otonomi,
akuntabilitas,
transparansi,
dan
keberlanjutan.
(3) Tata
cara
pengelolaan
dan
pertanggungjawaban
keuangan yang berasal dari Pemerintah sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
63
ayat
(1),
dilakukan
berdasarkan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan.
(4) Tata
cara
pengelolaan
dan
pertanggungjawaban
keuangan
yang
berasal
dari
pemerintah
daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (4),
dilakukan
berdasarkan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
(5) Tata cara pengelolaan keuangan UGM sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh MWA.
Bagian Kedua
Bagian Kedua
Kekayaan

PASAL 67

BAB VII: PENDANAAN DAN KEKAYAAN | Bagian Kedua . . . - Bagian Kedua
(1)
Kekayaan UGM terdiri atas seluruh kekayaan, baik yang
telah ada maupun yang akan ada, baik dalam bentuk
benda tetap maupun benda bergerak, baik yang
berwujud maupun yang tidak berwujud.
(2)
Kekayaan awal UGM berupa kekayaan milik negara
yang dipisahkan, kecuali tanah.
(3)
Besarnya nilai kekayaan awal sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(2),
ditetapkan
oleh
menteri
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan berdasarkan perhitungan yang dilakukan
bersama oleh Kementerian dan kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan.

PASAL 68

BAB VII: PENDANAAN DAN KEKAYAAN | Bagian Kedua . . . - Bagian Kedua
(1) Kekayaan UGM dapat bersumber dari kekayaan awal,
hasil
pendapatan
UGM,
hibah
dari
anggaran
pendapatan dan belanja negara, dan bantuan atau
hibah dari pihak lain.
(2) Semua kekayaan UGM termasuk kekayaan intelektual,
fasilitas, benda, dan bentuk lainnya dicatat sebagai
kekayaan milik UGM.
(3) Kekayaan UGM dikelola secara mandiri, transparan,
dan akuntabel untuk kepentingan penyelenggaraan,
pengelolaan, dan pengembangan UGM.

PASAL 69

BAB VII: PENDANAAN DAN KEKAYAAN | Bagian Kedua . . . - Bagian Kedua
Pasal 69
(1) Barang milik negara berupa tanah dalam penguasaan
UGM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (2)
dapat dimanfaatkan oleh UGM.
(2) Pemanfaatan
kekayaan
negara
berupa
tanah
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dapat
dilaksanakan oleh UGM setelah mendapat persetujuan
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang keuangan dan dilaporkan kepada Menteri.
(3) Hasil pemanfaatan barang milik negara berupa tanah
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2)
menjadi
pendapatan UGM untuk menunjang pelaksanaan tugas
dan fungsi UGM.
(4) Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
barang milik negara yang penggunaannya diserahkan
kepada UGM dan tidak dapat dipindahtangankan dan
dijaminkan kepada pihak lain.
(5) Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibukukan
sebagai
kekayaan
dalam
neraca
UGM
dengan
pengungkapan yang memadai dalam catatan atas
laporan keuangan.
(6) Penatausahaan pemisahan kekayaan negara untuk
ditempatkan
sebagai
kekayaan
awal
UGM
diselenggarakan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(7) Tanah yang diperoleh dan dimiliki oleh UGM selain
tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dialihkan kepada pihak lain setelah mendapatkan
persetujuan MWA.

PASAL 70

BAB VII: PENDANAAN DAN KEKAYAAN | Bagian Kedua . . . - Bagian Kedua
(1) Semua bentuk pendapatan dan sisa hasil kegiatan UGM
yang diperoleh dari penggunaan kekayaan negara yang
telah dipisahkan atau tanah negara yang diserahkan
penggunaannya kepada UGM merupakan pendapatan
UGM.
(2) Sisa
(2) Sisa hasil kegiatan atau bentuk lain dari kenaikan
aktiva bersih UGM wajib digunakan kembali untuk
kepentingan UGM.

PASAL 71

BAB VII: PENDANAAN DAN KEKAYAAN | Bagian Kedua . . . - Bagian Kedua
(1) Kekayaan UGM yang berupa uang, barang, atau bentuk
lain yang dapat dinilai dengan uang, tidak dapat
dialihkan kepemilikannya secara langsung atau tidak
langsung kepada pihak lain, kecuali untuk kepentingan
UGM.
(2) Pemerintah dan pemerintah daerah dapat memberikan
hak pengelolaan kekayaan negara kepada UGM untuk
kepentingan
pengembangan
UGM
sesuai
dengan
peraturan perundang-undangan.

Bagian Ketiga
Akuntabilitas

PASAL 72

BAB VII: PENDANAAN DAN KEKAYAAN | Bagian Ketiga - Akuntabilitas
(1) Akuntabilitas
UGM
merupakan
bentuk
pertanggungjawaban UGM kepada masyarakat yang
terdiri atas:
a. akuntabilitas akademik; dan
b. akuntabilitas nonakademik.
(2) Akuntabilitas
UGM
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat (1) wajib diwujudkan dengan pemenuhan Standar
Nasional Pendidikan Tinggi.
(3) Akuntabilitas
UGM
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat (1) dilakukan melalui sistem pelaporan tahunan
dan akhir masa jabatan Rektor.
(4) Laporan tahunan akuntabilitas UGM dipublikasikan
kepada masyarakat.
(5) Ketentuan
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem pelaporan
tahunan dan akhir masa jabatan Rektor diatur dalam
Peraturan MWA.

BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 73

BAB VIII: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
a. MWA yang telah ada sebelum Peraturan Pemerintah ini
mulai berlaku tetap melaksanakan tugas dan fungsinya
sampai dengan tanggal 28 Mei 2016;
b. Rektor yang saat ini telah ada dan sedang menjabat,
tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai
dengan tanggal 28 Mei 2017;
c. SA yang telah ada sebelum Peraturan Pemerintah ini
mulai berlaku tetap melaksanakan tugas dan fungsinya
sampai dengan tanggal 28 Juli 2016; dan
d. Majelis Guru Besar yang telah ada sebelum Peraturan
Pemerintah ini mulai berlaku tetap melaksanakan tugas
dan fungsinya sampai dengan terbentuknya DGB.

PASAL 74

BAB VIII: KETENTUAN PERALIHAN
SA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 huruf c
menyelenggarakan
proses
pemilihan
anggota
MWA
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini
paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa
jabatan MWA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73
huruf a.

PASAL 75

BAB VIII: KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 75
MWA menetapkan anggota SA dan DGB sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini paling lambat
3 (tiga) bulan setelah terpilihnya anggota MWA sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 74.

PASAL 76

BAB VIII: KETENTUAN PERALIHAN
(1) Semua pimpinan dan pejabat pada unsur pelaksana
akademik,
unsur
pelaksana
administrasi,
unsur
penunjang, dan unsur lain yang telah ada dan menjabat
sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, tetap
melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan
berakhir masa tugasnya sepanjang tidak bertentangan
dengan Peraturan Pemerintah ini.
(2) Semua
peraturan
di
UGM
masih
tetap
berlaku
sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti
berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
(3) Semua perjanjian yang dilakukan UGM dengan pihak
lain sebelum ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini
masih
tetap
berlaku
sampai
dengan
berakhirnya
perjanjian tersebut.

BAB IX
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 77

BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini berlaku, Peraturan
Pemerintah Nomor 153 Tahun 2000 tentang Penetapan
Universitas Gadjah Mada sebagai Badan Hukum Milik
Negara () dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 76
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Pemerintah
ini
dengan
penempatannya
dalam
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia.