Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Universitas
1. Universitas Indonesia yang selanjutnya disingkat UI
adalah perguruan tinggi negeri badan hukum.
2. Statuta UI adalah peraturan dasar pengelolaan UI
yang
digunakan
sebagai
landasan
penyusunan
peraturan dan prosedur operasional di UI.
3. Majelis Wali Amanat yang selanjutnya disingkat MWA
adalah organ UI yang menyusun dan menetapkan
kebijakan umum UI.
4. Rektor
adalah
organ
UI
yang
memimpin
penyelenggaraan dan pengelolaan UI.
5. Senat Akademik yang selanjutnya disingkat SA
adalah organ UI yang menyusun, merumuskan, dan
menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan,
dan melakukan pengawasan di bidang akademik.
6. Dewan Guru Besar yang selanjutnya disingkat DGB
adalah
organ
UI
yang
menjalankan
fungsi
pengembangan
keilmuan,
penegakan
etika,
dan
pengembangan budaya akademik.
7. Komite Audit yang selanjutnya disingkat KA adalah
perangkat MWA yang secara independen berfungsi
melakukan evaluasi hasil audit internal dan eksternal
atas penyelenggaraan UI untuk dan atas nama MWA.
8. Fakultas adalah himpunan sumber daya pendukung,
yang
dapat
dikelompokkan
menurut
jurusan/departemen, yang menyelenggarakan dan
mengelola pendidikan akademik, vokasi, atau profesi
dalam satu rumpun disiplin ilmu pengetahuan,
teknologi dan/atau seni.
9. Departemen
adalah
unsur
dari
Fakultas
yang
mendukung
penyelenggaraan
kegiatan
akademik
dalam satu atau beberapa cabang ilmu pengetahuan,
teknologi, dan/atau seni dalam jenis pendidikan
akademik, profesi, atau vokasi.
10. Program
10. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan
dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan
metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis
pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau
pendidikan vokasi
11. Dekan adalah pimpinan Fakultas di lingkungan UI
yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap
penyelenggaraan
pendidikan
di
masing-masing
Fakultas.
12. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan
dengan
tugas
utama
mentransformasikan,
mengembangkan,
dan
menyebarluaskan
ilmu
pengetahuan
dan
teknologi
melalui
pendidikan,
penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
13. Mahasiswa
adalah
peserta
didik
pada
jenjang
pendidikan tinggi di UI.
14. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat
yang mengabdikan diri dan diangkat dengan tugas
utama menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi
di UI.
15. Rencana Kerja Anggaran yang selanjutnya disingkat
RKA adalah rencana kerja anggaran pendapatan dan
rencana kerja anggaran belanja yang merupakan
dasar
pengelolaan
keuangan
yang
disusun
berdasarkan pada rencana kerja yang merupakan
penjabaran dari rencana strategis.
16. Kementerian adalah perangkat pemerintah yang
membidangi
urusan
pemerintahan
di
bidang
pendidikan.
17. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
PASAL 2
BAB I: KETENTUAN UMUM
Pasal 2
(1) UI
memiliki
visi
untuk
menjadi
pusat
ilmu
pengetahuan, teknologi, dan kebudayaan yang unggul
dan berdaya saing, melalui upaya mencerdaskan
kehidupan
bangsa
untuk
meningkatkan
kesejahteraan masyarakat, sehingga berkontribusi
bagi pembangunan masyarakat Indonesia dan dunia.
(2) UI memiliki misi:
a. menyediakan akses yang luas dan adil, serta
pendidikan dan pengajaran yang berkualitas;
b. menyelenggarakan
kegiatan
Tridharma
yang
bermutu dan relevan dengan tantangan nasional
serta global;
c. menciptakan
lulusan
yang
berintelektualitas
tinggi,
berbudi
pekerti
luhur,
dan
mampu
bersaing secara global; dan
d. menciptakan
iklim
akademik
yang
mampu
mendukung perwujudan visi UI.
PASAL 3
BAB I: KETENTUAN UMUM
UI bertujuan:
a. menciptakan komunitas pendidikan yang inklusif,
berdasar pada adab, kepercayaan, integritas, saling
menghargai dan kebhinekaan dalam lingkungan yang
aman dan bersahabat;
b. menyiapkan peserta didik agar menjadi lulusan yang
cerdas dan bernurani melalui penyediaan program
pendidikan yang jelas dan terfokus sehingga dapat
menerapkan, mengembangkan, memperkaya, dan
memajukan
ilmu
pengetahuan,
teknologi,
dan
kebudayaan;
c. mengembangkan
c. mengembangkan
dan
menyebarluaskan
ilmu
pengetahuan,
teknologi,
dan
kebudayaan
serta
mengupayakan penerapannya untuk meningkatkan
martabat
dan
kehidupan
masyarakat,
dan
memperkaya kebudayaan nasional;
d. mendorong dan mendukung peran serta aktif sivitas
akademika dalam pembangunan dan pengabdian
kepada masyarakat yang demokratis, sejahtera, dan
beradab sebagai kekuatan moral yang mandiri;
e. memperkuat peran sebagai penyelenggara pendidikan
tinggi, dan bekerjasama dengan lembaga dan asosiasi
profesi, sehingga lulusan dapat memperoleh keahlian
pada tingkat profesional;
f.
meningkatkan kuantitas dan kualitas pelayanan
kepada bangsa, negara, dan dunia melalui kolaborasi,
kemitraan, dan kesempatan untuk pengayaan budaya
dan pendidikan berkelanjutan; dan
g. berinvestasi pada pengembangan profesional bagi
semua warga UI dan juga dalam teknologi yang
bermanfaat dalam rangka mencapai keunggulan
kompetitif
melalui
pengajaran,
penelitian,
dan
pengabdian kepada masyarakat.
BAB II
IDENTITAS
Bagian Kesatu
Status, Tempat Kedudukan, dan Hari Jadi
PASAL 4
BAB II: IDENTITAS | Bagian Kesatu - Status, Tempat Kedudukan, dan Hari Jadi
UI merupakan perguruan tinggi negeri badan hukum
yang mengelola bidang akademik dan nonakademik
secara otonom.
PASAL 5
BAB II: IDENTITAS | Bagian Kesatu - Status, Tempat Kedudukan, dan Hari Jadi
Pasal 5
UI berkedudukan di Jakarta.
PASAL 6
BAB II: IDENTITAS | Bagian Kesatu - Status, Tempat Kedudukan, dan Hari Jadi
Tanggal 2 Februari merupakan hari jadi (dies natalis) UI.
Bagian Kedua
Lambang, Himne, dan Bendera
PASAL 7
BAB II: IDENTITAS | Bagian Kedua - Lambang, Himne, dan Bendera
(1) UI memiliki lambang, himne, dan bendera, sebagai
atribut.
(2) Lambang UI sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berbentuk makara berwarna kuning keemasan yang
menggambarkan pohon ilmu pengetahuan dengan air
yang memancar dari mulut makara, yang ditampung
oleh kerang kearifan.
(3) Lambang dan himne sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tercantum dalam lampiran yang merupakan
bagian
yang
tidak
terpisahkan
dari
Peraturan
Pemerintah ini.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai lambang, himne,
dan bendera diatur dengan Peraturan Rektor.
BAB III
BAB III
PENYELENGGARAAN TRIDHARMA
Bagian Kesatu
Pendidikan
Paragraf 1
Kebebasan Akademik
PASAL 8
BAB III: PENYELENGGARAAN TRIDHARMA | Bagian Kesatu - Pendidikan
(1) Sivitas akademika UI memiliki kebebasan akademik
dan otonomi keilmuan dalam melaksanakan kegiatan
yang terkait dengan pendidikan dan pengembangan
ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni secara
bertanggung jawab.
(2) Kode etik kebebasan akademik dan otonomi keilmuan
adalah bagian dari kode etik sivitas akademika yang
ditetapkan Rektor dengan persetujuan DGB.
PASAL 9
BAB III: PENYELENGGARAAN TRIDHARMA | Bagian Kesatu - Pendidikan
(1) Otonomi keilmuan wajib dikembangkan UI sebagai
wujud
keteladanan,
untuk
membangun
profesionalitas, kemandirian berpikir dan bertindak,
serta dapat dipertanggungjawabkan secara akademik.
(2) Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan otonomi sivitas akademika pada
suatu cabang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau
seni
dalam
menemukan,
mengembangkan,
mengungkapkan,
dan/atau
mempertahankan
kebenaran ilmiah menurut kaidah, metode ilmiah,
dan budaya akademis.
(3) DGB
(3) DGB
bertanggung
jawab
untuk
melakukan
pemantauan,
pengembangan,
dan
penjaminan
otonomi keilmuan di UI.
Paragraf 2
Penerimaan Mahasiswa
PASAL 10
BAB III: PENYELENGGARAAN TRIDHARMA | Bagian Kesatu - Pendidikan
UI menjamin suatu sistem penerimaan Mahasiswa untuk
seluruh jenjang pendidikan yang dilakukan secara
objektif, transparan, akuntabel, dan memperhatikan
pemerataan pendidikan.
PASAL 11
BAB III: PENYELENGGARAAN TRIDHARMA | Bagian Kesatu - Pendidikan
(1) UI melakukan penerimaan Mahasiswa baru jenjang
sarjana melalui pola penerimaan secara nasional.
(2) Selain pola penerimaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), UI dapat melakukan penerimaan Mahasiswa
baru jenjang sarjana melalui:
a. penelusuran minat dan bakat; dan/atau
b. penerimaan lainnya yang diselenggarakan UI.
(3) UI wajib mencari dan menjaring calon Mahasiswa
berkewarganegaraan Indonesia yang memiliki prestasi
akademik yang terbaik namun kurang mampu secara
ekonomi, dengan ketentuan paling sedikit 20% (dua
puluh persen) dari keseluruhan jumlah Mahasiswa
baru pada jenjang sarjana.
(4) Untuk memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), UI menyediakan beasiswa atau bantuan
biaya pendidikan yang dibebankan pada anggaran
pendapatan
dan
belanja
negara/anggaran
pendapatan dan belanja daerah, dan/atau pihak lain
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
(5) UI
(5) UI wajib mengalokasikan beasiswa atau bantuan
biaya
pendidikan
bagi
Mahasiswa
berkewarganegaraan Indonesia yang kurang mampu
secara ekonomi dan/atau Mahasiswa yang memiliki
prestasi
akademik
yang
baik,
minimal
20%
(dua
puluh
persen)
dari
keseluruhan
jumlah
Mahasiswa.
(6) Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dapat membayar biaya pendidikan sesuai dengan
kemampuan
ekonominya,
memperoleh
beasiswa,
menerima
bantuan
biaya
pendidikan,
dan/atau
dibebaskan biaya pendidikan.
(7) Beasiswa
dan/atau
bantuan
biaya
pendidikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditanggung
Pemerintah, pemerintah daerah, UI, dan/atau pihak
lain.
(8) Ketentuan mengenai penerimaan mahasiswa baru
pendidikan pasca sarjana, pendidikan profesi, dan
pendidikan vokasi diatur dalam Peraturan MWA.
(9) Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
tata
cara
pengalokasian
dan
penerimaan
Mahasiswa
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan
ayat (5) diatur dengan Peraturan Rektor.
Paragraf 3
Sidang Terbuka
PASAL 12
BAB III: PENYELENGGARAAN TRIDHARMA | Bagian Kesatu - Pendidikan
(1) Sidang
terbuka
UI
dilakukan
dalam
rangka
pelaksanaan wisuda, dies natalies, pengukuhan Guru
Besar, dan pengangkatan Doctor Honoris Causa.
(2) Sidang terbuka UI diikuti oleh SA dan DGB dengan
dipimpin oleh Rektor.
(3) Sidang
(3) Sidang
terbuka
MWA
diselenggarakan
untuk
mendengarkan pidato tahunan Rektor dan pidato
akhir masa jabatan Rektor.
(4) Sidang terbuka MWA diselenggarakan oleh MWA dan
diikuti oleh SA dan DGB.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan tata
tertib pelaksanaan sidang terbuka UI diatur dalam
Peraturan MWA.
Paragraf 4
Gelar dan Penghargaan
PASAL 13
BAB III: PENYELENGGARAAN TRIDHARMA | Bagian Kesatu - Pendidikan
UI memberikan gelar kepada lulusan sesuai dengan
jenjang dan jenis pendidikan yang diikutinya sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan.
PASAL 14
BAB III: PENYELENGGARAAN TRIDHARMA | Bagian Kesatu - Pendidikan
(1) UI berhak memberikan gelar doktor kehormatan
(doctor honoris causa) kepada seseorang karena
pengabdian, pemikiran, dan jasanya yang luar biasa
dalam menggali, mengembangkan, dan memajukan
ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata
cara
pemberian
gelar
doktor
kehormatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Peraturan
MWA
berdasarkan
usulan
dan
pertimbangan DGB.
Bagian Kedua
Bagian Kedua
Penelitian
PASAL 15
BAB III: PENYELENGGARAAN TRIDHARMA | Bagian Kedua . . . - Bagian Kedua
(1) UI dapat mengembangkan penelitian yang bertujuan
untuk:
a. mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi,
seni,
dan
memperkaya
pembelajaran
dan
khazanah ilmu pengetahuan;
b. menjadi indikator tingkat kemajuan perguruan
tinggi serta kemajuan dan tingkat peradaban
bangsa;
c. meningkatkan
kemandirian,
kemajuan,
daya
saing, kesejahteraan masyarakat, dan mutu
kehidupan manusia;
d. memenuhi kebutuhan strategis pembangunan
nasional; dan
e. mendorong
masyarakat
Indonesia
menjadi
masyarakat berpengetahuan.
(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikembangkan baik secara mandiri oleh UI maupun
melalui kerja sama dengan lembaga, badan usaha,
dan/atau
kerja
sama
nasional
dan/atau
internasional sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3) UI berhak menggunakan pendapatan yang diperoleh
dari kegiatan penelitian dan pemanfaatan hasil
penelitian untuk pengembangan UI.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penelitian diatur
dalam Peraturan Rektor.
PASAL 16
BAB III: PENYELENGGARAAN TRIDHARMA | Bagian Kedua . . . - Bagian Kedua
Pasal 16
(1) UI wajib mendukung, memfasilitasi, dan mendorong
kegiatan
penelitian
sebagai
bentuk
kebebasan
berpikir, kebebasan akademik, dan tanggung jawab
akademik sivitas akademika.
(2) Kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berpedoman pada suatu sistem penelitian di
lingkungan UI yang diatur dengan Peraturan Rektor
setelah memperhatikan pertimbangan SA.
(3) UI
berkewajiban
untuk
mengalokasikan
dana
sekurang-kurangnya 10% (sepuluh persen) dari biaya
operasional UI untuk kegiatan penelitian.
(4) Hasil
penelitian
sivitas
akademika
UI
wajib
disebarluaskan melalui seminar, publikasi, dan/atau
paten yang didukung UI, kecuali hasil penelitian yang
bersifat rahasia, mengganggu, atau membahayakan
kepentingan umum.
(5) Hasil penelitian sivitas akademika yang diterbitkan
dalam jurnal internasional dapat memperoleh paten
untuk dimanfaatkan industri, teknologi tepat guna,
dan/atau hasilnya digunakan sebagai sumber belajar.
PASAL 17
BAB III: PENYELENGGARAAN TRIDHARMA | Bagian Kedua . . . - Bagian Kedua
(1) Rektor
membentuk
pusat
atau
lembaga
yang
mengelola penelitian bidang ilmu tertentu atau kajian
strategis yang berkesinambungan sesuai dengan visi
dan misi UI, setelah mendapat pertimbangan SA dari
aspek akademik dan MWA dari aspek nonakademik.
(2) Pembentukan pusat
atau
lembaga sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan
Rektor.
Bagian Ketiga
Bagian Ketiga
Pengabdian Kepada Masyarakat
PASAL 18
BAB III: PENYELENGGARAAN TRIDHARMA | Bagian Ketiga . . . - Bagian Ketiga
(1) Pengabdian kepada masyarakat merupakan kegiatan
sivitas
akademika
dalam
mengamalkan
dan
menerapkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau
seni untuk memajukan kesejahteraan umum dan
mencerdaskan kehidupan bangsa tanpa berorientasi
pada keuntungan.
(2) Pelayanan kepada masyarakat merupakan kegiatan
sivitas
akademika
dalam
mengamalkan
dan
membudayakan
ilmu
pengetahuan,
teknologi,
dan/atau seni untuk memajukan kesejahteraan
umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa yang
mengedepankan prinsip nirlaba.
(3) Pengabdian
dan
pelayanan
kepada
masyarakat
dilakukan dalam berbagai bentuk kegiatan sesuai
budaya
akademik,
keahlian,
dan/atau
otonomi
keilmuan sivitas akademika serta kondisi sosial
budaya masyarakat, dengan tetap memenuhi prinsip
penyelenggaraan UI.
(4) Hasil pengabdian dan pelayanan kepada masyarakat
digunakan
sebagai
proses
pengembangan
ilmu
pengetahuan,
teknologi,
seni,
proses
budaya
pengayaan
sumber
belajar
dan/atau
untuk
pembelajaran dan pematangan sivitas akademika.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengabdian kepada
masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sampai dengan ayat (4) diatur dengan Peraturan
Rektor setelah mendapat persetujuan SA.
BAB IV
BAB IV
SISTEM PENGELOLAAN
Bagian Kesatu
Umum
PASAL 19
BAB IV: SISTEM PENGELOLAAN | Bagian Kesatu - Umum
Organ UI terdiri atas:
a. MWA;
b. Rektor;
c. SA; dan
d. DGB.
PASAL 20
BAB IV: SISTEM PENGELOLAAN | Bagian Kesatu - Umum
(1) Organ UI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19
menjalankan
fungsi
sesuai
dengan
tugas
dan
kewenangan masing-masing.
(2) Hubungan antar organ UI dilandasi oleh semangat
kolegialitas dengan saling menilik serta mengimbangi
satu terhadap yang lain.
(3) Pengambilan
keputusan
dalam
rapat
yang
diselenggarakan oleh MWA, SA, atau DGB dilakukan
secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
(4) Apabila
pengambilan
keputusan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) tidak tercapai,
maka
pengambilan
keputusan
dilakukan
berdasarkan
pemungutan suara dalam rapat yang memenuhi
kuorum.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemungutan suara
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam
Peraturan MWA.
PASAL 21
BAB IV: SISTEM PENGELOLAAN | Bagian Kesatu - Umum
Pasal 21
(1) Rapat
koordinasi
antar
organ
UI
merupakan
pertemuan
berkala
yang
diselenggarakan
MWA
bersama dengan Rektor, SA, dan DGB.
(2) Rapat
koordinasi
antar
organ
UI
juga
dapat
diselenggarakan untuk penanganan masalah tertinggi
di UI.
(3) Apabila dalam rapat koordinasi antar organ UI
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
diperlukan pengambilan keputusan, maka dilakukan
secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
(4) Dalam
hal
rapat
koordinasi
antar
organ
UI
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak berhasil
mengambil keputusan, MWA memiliki kewenangan
untuk mengambil keputusan.
(5) Pengambilan keputusan oleh MWA sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(4)
dilakukan
secara
musyawarah untuk mencapai mufakat oleh dan di
antara para peserta musyawarah dalam rapat MWA
yang memenuhi kuorum.
(6) Apabila
pengambilan
keputusan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) tidak tercapai, maka
pengambilan
keputusan
dilakukan
berdasarkan
pemungutan suara dalam rapat MWA yang memenuhi
kuorum.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemungutan suara
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dalam
Peraturan MWA.
Bagian Kedua
Bagian Kedua
Majelis Wali Amanat
PASAL 22
BAB IV: SISTEM PENGELOLAAN | Bagian Kedua . . . - Bagian Kedua
(1) MWA beranggotakan 17 (tujuh belas) orang.
(2) Unsur-unsur dalam MWA terdiri atas:
a. Menteri;
b. Rektor;
c. wakil Dosen 7 (tujuh) orang;
d. wakil Masyarakat 6 (enam) orang;
e. wakil Tenaga Kependidikan 1 (satu) orang; dan
f. wakil Mahasiswa 1 (satu) orang.
(3) Anggota MWA diangkat dan diberhentikan oleh
Menteri berdasarkan usulan SA.
PASAL 23
BAB IV: SISTEM PENGELOLAAN | Bagian Kedua . . . - Bagian Kedua
(1) Menteri dapat menunjuk pejabat di lingkungan
Kementerian untuk menghadiri rapat MWA.
(2) Anggota
MWA
yang
mewakili
unsur
Dosen
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2)
huruf c dipilih oleh SA dari Dosen di luar anggota SA
yang memiliki pengalaman dan/atau keahlian yang
diperlukan
serta
memiliki
komitmen,
integritas,
prestasi akademik yang baik, dan wawasan serta
minat terhadap pendidikan tinggi.
(3) Anggota MWA yang mewakili unsur Masyarakat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2)
huruf d dipilih oleh SA yang memiliki reputasi baik,
komitmen, kemampuan, integritas, visi, wawasan dan
minat terhadap pengembangan pendidikan tinggi,
tidak memiliki konflik kepentingan, serta bukan
anggota partai politik.
(4) Anggota
(4) Anggota
MWA
yang
mewakili
unsur
Tenaga
Kependidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22
ayat (2) huruf e dipilih secara demokratis oleh Tenaga
Kependidikan, dan wajib mempunyai komitmen,
kemampuan, integritas, dan prestasi kerja yang baik.
(5) Anggota MWA yang mewakili unsur Mahasiswa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2)
huruf f dipilih secara demokratis oleh Mahasiswa, dan
wajib mempunyai komitmen, kemampuan, integritas
dan berkinerja baik.
PASAL 24
BAB IV: SISTEM PENGELOLAAN | Bagian Kedua . . . - Bagian Kedua
(1) Anggota
MWA,
kecuali
yang
mewakili
unsur
Mahasiswa dipilih untuk masa jabatan 5 (lima) tahun,
dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa
jabatan.
(2) Anggota MWA yang mewakili unsur Mahasiswa dipilih
untuk masa jabatan 1 (satu) tahun, dan dapat dipilih
kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(3) MWA dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu oleh
seorang sekretaris untuk masa jabatan 2,5 (dua koma
lima) tahun, dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu)
kali masa jabatan.
(4) Anggota MWA mempunyai hak suara yang sama
kecuali dalam pemilihan dan pemberhentian Rektor.
(5) Dalam pemilihan dan pemberhentian Rektor, anggota
MWA dari unsur Menteri mempunyai 35% (tiga puluh
lima persen) hak suara dari jumlah seluruh hak
suara.
(6) Dalam rapat MWA yang melakukan penilaian kinerja
Rektor, maka rapat dilaksanakan tanpa kehadiran
Rektor.
(7) Anggota
(7) Anggota MWA yang memiliki konflik kepentingan
mengenai suatu materi pembahasan yang tengah
dibahas oleh MWA, tidak memiliki hak suara apabila
terjadi pengambilan keputusan.
PASAL 25
BAB IV: SISTEM PENGELOLAAN | Bagian Kedua . . . - Bagian Kedua
(1) MWA memiliki tugas dan kewajiban:
a. menetapkan
kebijakan
umum
UI
setelah
mendapatkan pertimbangan dari SA dan DGB;
b. melakukan
pengawasan
terhadap
kondisi
keuangan UI;
c. mengesahkan
Rencana
Pembangunan
Jangka
Panjang (RPJP), Rencana Strategis (Renstra), dan
RKA serta mengevaluasi implementasinya;
d. memberikan
masukan
kepada
Rektor
atas
pengelolaan
UI,
dan
pelaksanaan
peraturan
perundang-undangan;
e. melakukan penilaian atas kinerja Rektor sekali
dalam setahun, bersama-sama dengan SA dan
DGB;
f. mengangkat dan memberhentikan Rektor UI; dan
g. menyelesaikan permasalahan UI yang tidak dapat
diselesaikan
organ
lain
setelah
melalui
pertimbangan rapat koordinasi antar organ.
(2) Dalam
hal
penyelesaian
masalah
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf g tidak dapat
diselesaikan oleh MWA, penyelesaian dilakukan oleh
Menteri.
PASAL 26
BAB IV: SISTEM PENGELOLAAN | Bagian Kedua . . . - Bagian Kedua
(1) MWA dapat mendelegasikan kewenangannya secara
tertulis kepada Rektor untuk tugas-tugas tertentu.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya MWA dibantu oleh:
a. KA
a. KA; dan
b. komite risiko.
(3) Ketentuan mengenai penugasan dan macam tugas
sebagaimana diatur dalam ayat (1) ditetapkan dalam
Peraturan MWA.
(4) Anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas
MWA dibebankan pada anggaran UI.
PASAL 27
BAB IV: SISTEM PENGELOLAAN | Bagian Kedua . . . - Bagian Kedua
(1) KA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2)
huruf a berjumlah paling sedikit 5 (lima) orang yang
terdiri atas ketua, sekretaris, dan anggota.
(2) Ketua KA merupakan anggota MWA yang berasal dari
unsur masyarakat dan memiliki kompetensi di bidang
organisasi, akuntansi, dan keuangan dan memiliki
cukup waktu dan komitmen untuk melaksanakan
tugasnya.
(3) Anggota KA diangkat untuk masa jabatan 5 (lima)
tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali
masa jabatan.
(4) Ketua, sekretaris, dan anggota KA diangkat dan
diberhentikan oleh MWA.
(5) KA bertugas:
a. menelaah kebijakan audit internal UI yang dibuat
satuan pengawas internal;
b. memberi
rekomendasi
kepada
MWA
untuk
menunjuk
dan
mengangkat
tenaga
audit
eksternal;
c. meminta dan menelaah laporan audit internal
secara berkala;
d. memantau proses tindak lanjut laporan audit
eksternal;
e. mempelajari
e. mempelajari dan menilai hasil audit internal
maupun eksternal untuk disampaikan kepada
MWA; dan
f.
melakukan analisis manajemen risiko sebagai
bahan
pertimbangan
bagi
MWA
dalam
memberikan persetujuan terhadap perjanjian yang
menyangkut pemanfaatan kekayaan UI.
(6)
Dalam
melaksanakan
pekerjaannya
KA
dapat
memperoleh semua informasi yang dibutuhkan dari
satuan
pengawas
internal
maupun
auditor
eksternal.
(7)
Keterbukaan informasi antara KA dengan auditor
diatur dalam Piagam Komite Audit dan Piagam Audit
Internal.
(8)
Tugas KA secara rinci dijabarkan dalam Piagam
Komite Audit.
(9)
KA bertanggung jawab kepada MWA.
(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, tata
cara pengangkatan, dan pemberhentian anggota KA
diatur dalam Peraturan MWA.
(11) KA harus terdiri dari anggota yang secara
keseluruhan memiliki keahlian dalam bidang:
a. akuntansi, termasuk akuntansi sektor publik;
b. audit;
c. organisasi; dan
d. hukum.
(12) Anggaran pelaksanaan tugas KA dibebankan pada
anggaran UI.
PASAL 28
BAB IV: SISTEM PENGELOLAAN | Bagian Kedua . . . - Bagian Kedua
(1) Komite risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26
ayat (2) huruf b berjumlah paling sedikit 5 (lima)
orang yang terdiri atas ketua, sekretaris, dan anggota.
(2) Ketua
(2) Ketua komite risiko merupakan anggota MWA yang
berasal
dari
unsur
masyarakat
dan
memiliki
kompetensi
di
bidang
bisnis,
organisasi,
dan
manajemen risiko.
(3) Anggota komite risiko diangkat untuk masa jabatan
5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk
1 (satu) kali masa jabatan.
(4) Ketua, sekretaris, dan anggota komite risiko diangkat
dan diberhentikan oleh MWA.
(5) Komite risiko bertanggung jawab kepada MWA.
(6) Komite risiko bertugas:
a. menelaah pedoman risiko UI;
b. menelaah
aspek
risiko
pada
kebijakan
pengembangan dan kerja sama UI;
c. memastikan bahwa UI melakukan analisis risiko
terhadap rencana pengembangan dan kerja sama
yang signifikan; dan
d. melakukan
evaluasi
terhadap
analisis
risiko
usulan pengembangan dan kerja sama UI.
(7) Komite risiko harus terdiri dari anggota yang secara
keseluruhan memiliki keahlian dalam bidang:
a. manajemen risiko;
b. keuangan;
c. komunikasi;
d. pemasaran; dan
e. teknologi informasi.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai analisis risiko, tata
cara pengangkatan, dan pemberhentian anggota
komite risiko diatur dalam Peraturan MWA.
PASAL 29
BAB IV: SISTEM PENGELOLAAN | Bagian Kedua . . . - Bagian Kedua
Ketua dan sekretaris MWA dilarang memangku jabatan
rangkap sebagai:
a. pimpinan
a. pimpinan dan pejabat pada jabatan struktural
lainnya pada UI atau perguruan tinggi lain;
b. pejabat pada jabatan struktural pada instansi dan
lembaga pemerintah pusat dan daerah; atau
c. pejabat
pada
jabatan
lainnya
yang
dapat
menimbulkan
pertentangan
kepentingan
dengan
kepentingan UI.
Bagian Ketiga
Rektor
Paragraf 1
Rektor dan wakil Rektor
PASAL 30
BAB IV: SISTEM PENGELOLAAN | Bagian Ketiga - Rektor
(1) Rektor
merupakan
pemimpin
dalam
menyelenggarakan UI yang dibantu oleh wakil Rektor.
(2) Dalam mengelola dan menyelenggarakan UI, Rektor
dibantu oleh paling banyak 4 (empat) wakil Rektor.
(3) Pembidangan tugas dan kewenangan masing-masing
wakil Rektor dapat terdiri atas bidang akademik dan
kemahasiswaan,
bidang
penelitian
dan
inovasi,
bidang pengembangan dan kerja sama, serta bidang
keuangan dan administrasi umum.
PASAL 31
BAB IV: SISTEM PENGELOLAAN | Bagian Ketiga - Rektor
(1) Rektor diangkat dan diberhentikan oleh MWA untuk
memegang jabatan selama 5 (lima) tahun dan dapat
dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(2) Wakil Rektor diangkat dan diberhentikan oleh Rektor
untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat
diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
PASAL 32
BAB IV: SISTEM PENGELOLAAN | Bagian Ketiga - Rektor
Pasal 32
(1) Calon Rektor dijaring oleh suatu panitia penjaringan
dan penyaringan calon Rektor yang dibentuk oleh
MWA.
(2) Panitia penjaringan dan penyaringan calon Rektor
berasal
dari
kelompok
pemangku
kepentingan
termasuk Dosen, pegawai, Masyarakat, walaupun
masing-masing
tidak
mewakili
kepentingan
kelompoknya, melainkan sebagai anggota tim yang
bertujuan mengidentifikasi dan merekomendasi calon
Rektor yang paling berkualitas.
(3) Anggota panitia penjaringan dan penyaringan calon
Rektor
harus
memenuhi
syarat,
berintegritas,
profesional, memiliki kompetensi yang diperlukan,
tidak memiliki konflik kepentingan, tidak berafiliasi
dengan partai politik, memiliki jejaring yang luas,
serta berkomitmen untuk kepentingan UI.
(4) Panitia penjaringan dan penyaringan calon Rektor
melakukan proses penelusuran dan penyaringan
calon Rektor melalui publikasi umum dengan prinsip
akuntabilitas, transparansi, dan meritokrasi.
(5) Panitia penjaringan dan penyaringan calon Rektor
menyerahkan sejumlah nama calon Rektor kepada
MWA untuk dipilih.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemilihan Rektor
diatur dengan Peraturan MWA.
PASAL 33
BAB IV: SISTEM PENGELOLAAN | Bagian Ketiga - Rektor
Rektor harus memenuhi persyaratan utama sebagai
berikut:
a. berkewarganegaraan Indonesia;
b. sehat jasmani dan rohani;
c. berpendidikan dan bergelar doktor;
d. memiliki
d. memiliki integritas, komitmen, dan kepemimpinan
yang tinggi;
e. memiliki kreativitas untuk pengembangan potensi UI;
f.
berwawasan luas mengenai pendidikan tinggi;
g. belum berusia 60 (enam puluh) tahun pada saat
dilantik menjadi Rektor sesuai dengan jadwal yang
telah ditetapkan;
h. bebas dari kepentingan politik, ekonomi, maupun
kepentingan
pihak
di
luar
UI
lainnya
yang
bertentangan dengan kepentingan UI; dan
i.
tidak pernah ditetapkan menjadi terdakwa atas
dugaan melakukan tindak pidana yang diancam
pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.
PASAL 34
BAB IV: SISTEM PENGELOLAAN | Bagian Ketiga - Rektor
(1) Jabatan Rektor berakhir apabila yang bersangkutan:
a. telah berusia 65 (enam puluh lima) tahun;
b. mundur atas permintaan sendiri;
c. meninggal dunia;
d. melakukan tindakan tercela;
e. sakit jasmani atau rohani terus menerus;
f. tidak cakap melaksanakan tugas; atau
g. menjadi terdakwa dan/atau terpidana dalam tindak
pidana yang diancam pidana penjara.
(2) Pemberhentian
Rektor
dilakukan
MWA
setelah
mendapatkan pertimbangan SA dan DGB.
(3) Jabatan Rektor yang diberhentikan diisi oleh salah
satu wakil Rektor sampai dengan berakhirnya masa
jabatan tersebut, sesuai dengan ketetapan MWA.
PASAL 35
BAB IV: SISTEM PENGELOLAAN | Bagian Ketiga - Rektor
Rektor dan wakil Rektor dilarang merangkap sebagai:
a. pejabat
a. pejabat pada satuan pendidikan lain, baik yang
diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat;
b. pejabat
pada
instansi
pemerintah,
baik
pusat
maupun daerah;
c. pejabat pada badan usaha milik negara/daerah
maupun swasta;
d. anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi
dengan partai politik; dan/atau
e. pejabat pada jabatan lain yang memiliki pertentangan
kepentingan dengan UI.
PASAL 36
BAB IV: SISTEM PENGELOLAAN | Bagian Ketiga - Rektor
(1) Rektor memiliki tugas dan kewajiban:
a. menyiapkan rencana strategis untuk disetujui
MWA;
b. menyiapkan
RKA
dan
perubahannya
untuk
disahkan MWA;
c. mengelola
pendidikan,
penelitian,
pengabdian/pelayanan kepada masyarakat sesuai
dengan RKA;
d. mengangkat dan memberhentikan pejabat di bawah
Rektor, pimpinan Fakultas, dan pimpinan unit-unit
lain yang berada di bawahnya sesuai ketentuan
yang berlaku;
e. mengangkat dan memberhentikan pegawai yang
berstatus bukan pegawai negeri sipil sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. melaksanakan fungsi manajemen UI yang baik;
g. mengelola
kekayaan
UI
dan
secara
optimal
memanfaatkannya untuk kepentingan UI;
h. membina dan mengembangkan hubungan baik UI
dengan
lingkungan
dan
masyarakat
pada
umumnya;
i. menindaklanjuti
i. menindaklanjuti
rekomendasi
dan
keputusan
unsur-unsur organisasi UI sesuai fungsi dan
perannya;
j. mendirikan,
menggabungkan,
dan/atau
membubarkan Fakultas, Departemen dan/atau
program
studi
yang
dipandang
perlu,
atas
persetujuan SA; dan
k. menyampaikan pertanggungjawaban kinerja dan
keuangan UI kepada MWA.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewenangan Rektor
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Peraturan MWA.
(3) Rektor bertanggung jawab atas pengelolaan dan
penyelenggaraan UI yang menjadi kewenangannya
kepada MWA untuk bidang nonakademik, dan kepada
SA untuk bidang akademik.
PASAL 37
BAB IV: SISTEM PENGELOLAAN | Bagian Ketiga - Rektor
(1) Rektor berwenang mewakili UI di dalam dan di luar
pengadilan.
(2) Rektor tidak berwenang mewakili UI apabila:
a. terjadi perkara di pengadilan antara UI dan Rektor
atau pihak yang ditunjuk sebagai kuasanya;
dan/atau
b. mempunyai
pertentangan
kepentingan
dengan
kepentingan UI.
(3) Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), MWA dapat menunjuk seseorang untuk
mewakili kepentingan UI.
Paragraf 2
Paragraf 2
Perangkat Rektor
PASAL 38
BAB IV: SISTEM PENGELOLAAN | Bagian Ketiga - Rektor
Perangkat Rektor meliputi:
a. unsur pelaksana akademik terdiri dari Fakultas,
sekolah, Departemen, lembaga, dan pusat;
b. unsur penunjang akademik dapat dibentuk di tingkat
UI maupun Fakultas;
c. unsur pelaksana administrasi terdiri dari direktorat
dan bagian pada tingkat UI, serta bagian pada tingkat
Fakultas;
d. unsur penjaminan mutu terdiri dari unit di tingkat UI
maupun Fakultas untuk bidang akademik, dan satuan
pengawas internal untuk bidang nonakademik;
e. unsur
pelaksana
kegiatan
komersial
dan
pengembangan; dan
f. unsur pelaksana pelayanan umum.
Bagian Keempat
Senat Akademik
PASAL 39
BAB IV: SISTEM PENGELOLAAN | Bagian Keempat - Senat Akademik
(1) SA terdiri dari:
a. anggota ex-officio yang terdiri dari Rektor, Dekan
Fakultas dan pemimpin sekolah;
b. wakil Guru Besar dari setiap Fakultas; dan
c. wakil Dosen bukan Guru Besar dari setiap
Fakultas;
(2) Wakil Guru Besar diusulkan oleh DGB Fakultas
berjumlah paling banyak 2 (dua) orang untuk setiap
Fakultas.
(3) Dalam
(3) Dalam hal di Fakultas jumlah Guru Besar kurang
dari 2 (dua) orang, dapat diisi oleh wakil dosen bukan
Guru Besar.
(4) Wakil Dosen non Guru Besar diusulkan oleh Fakultas
paling banyak 2 (dua) orang untuk setiap Fakultas.
(5) Anggota SA harus memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
a. memiliki
reputasi
akademik
yang
menonjol
khususnya dalam pendidikan dan penelitian, dan
diakui dalam bidang atau kelompok kelimuannya;
b. berwawasan luas mengenai pendidikan tinggi;
c. berpendidikan dan bergelar doktor;
d. Dosen tetap yang menduduki jabatan fungsional
akademik paling rendah jenjang lektor kepala;
e. telah memiliki pengalaman mengajar paling singkat
5 (lima) tahun di UI pada bidangnya; dan
f. memiliki komitmen dan integritas.
(6) Anggota SA diangkat untuk masa jabatan 5 (lima)
tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali
masa jabatan.
(7) SA dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu oleh
seorang sekretaris untuk masa jabatan 5 (lima)
tahun.
(8) Anggota SA ex-officio tidak dapat dipilih menjadi ketua
dan tidak mempunyai hak suara dalam hal terjadi
pemungutan suara.
(9) Ketua SA tidak dapat merangkap sebagai ketua organ
UI lainnya, serta ketua unit lain di lingkungan UI.
(10) Dalam melaksanakan tugas, SA dapat membentuk
komisi-komisi yang tugas, wewenang, tata kerja dan
susunan anggotanya ditetapkan oleh SA.
(11) Ketentuan mengenai tata cara penyelenggaraan rapat
SA diatur dalam Peraturan MWA.
PASAL 40
BAB IV: SISTEM PENGELOLAAN | Bagian Keempat - Senat Akademik
Pasal 40
(1) SA memiliki tugas dan kewajiban:
a. menetapkan norma dan ketentuan akademik
serta mengawasi penerapannya;
b. memberikan
pertimbangan/masukan
kepada
Rektor dalam menyusun dan/atau mengubah
RPJP, Renstra, atau RKA dalam bidang akademik;
c. memberi
pertimbangan
pada
Rektor
terkait
dengan
pembukaan,
penggabungan,
atau
penutupan Fakultas, Departemen, dan program
studi;
d. mengawasi kebijakan dan pelaksanaan Tridharma
Perguruan Tinggi di UI yang telah ditetapkan
dalam Renstra;
e. mengawasi
kebijakan
dan
pelaksanaan
penjaminan mutu pendidikan; dan
f. memberi pertimbangan kepada MWA tentang
kinerja Rektor di bidang akademik.
(2) Hasil penyusunan dan perumusan pada ayat (1)
disampaikan kepada MWA untuk ditetapkan.
(3) Memilih anggota MWA yang mewakili unsur Dosen
dan Masyarakat serta mengusulkan anggota MWA
untuk ditetapkan oleh Menteri;
(4) Anggaran pelaksanaan tugas SA dibebankan pada
anggaran UI.
Bagian Kelima
Dewan Guru Besar
PASAL 41
BAB IV: SISTEM PENGELOLAAN | Bagian Kelima - Dewan Guru Besar
(1) DGB memiliki tugas dan kewajiban:
a. melakukan pembinaan kehidupan akademik dan
integritas moral serta etika sivitas akademika;
b. menetapkan
b. menetapkan dan memastikan pelaksanaan kode
etik sivitas akademika;
c. memberikan pertimbangan dan arahan dalam
pengembangan keilmuan di UI baik dalam disiplin
ilmu tertentu, maupun untuk menuju ke arah
pengembangan multi disiplin dan lintas disiplin;
d. memastikan penerapan peraturan pelaksanaan
kebebasan
akademik,
kebebasan
mimbar
akademik, dan otonomi keilmuan;
e. melakukan penilaian dan memberikan persetujuan
pada kenaikan jabatan fungsional lektor kepala dan
Guru Besar untuk ditindaklanjuti oleh Rektor;
f. melakukan
pemeriksaan
dan
menyusun
rekomendasi sanksi terhadap pelanggaran norma
dan etika oleh sivitas akademika untuk ditetapkan
dan dilaksanakan oleh Rektor;
g. mengusulkan pemberian atau pencabutan gelar
kehormatan dan penghargaan akademik untuk
ditetapkan oleh Rektor;
h. melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DGB
Fakultas;
i. melakukan
pemantauan,
pengembangan,
dan
penjaminan otonomi keilmuan di UI; dan
j. memberikan
pertimbangan/masukan
kepada
Rektor dalam penyusunan dan/atau perubahan
RPJP, Renstra, atau RKA di bidang akademik.
(2) Anggota DGB merupakan wakil dari setiap DGB
Fakultas yang berjumlah 5 (lima) orang.
(3) DGB dipimpin seorang ketua dan dibantu seorang
sekretaris yang keduanya dipilih dari dan oleh
anggota DGB untuk 5 (lima) tahun masa jabatan dan
dapat
dipilih
kembali
dengan
ketentuan
tidak
melebihi 2 (dua) kali masa jabatan.
(4) Dalam
(4) Dalam melaksanakan tugas, DGB dapat membentuk
sejumlah komite yang tugas, wewenang, dan tata
kerjanya ditetapkan oleh DGB.
(5) Pelaksanaan tugas koordinasi komite sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan oleh badan
pekerja DGB.
(6) Anggota badan pekerja DGB dan anggota komite,
diusulkan
oleh
DGB
Fakultas
setelah
melalui
pemilihan
di
Fakultas
masing-masing
secara
demokratis.
(7) Masa tugas anggota badan pekerja DGB dan komite
untuk 5 (lima) tahun, dan dapat dipilih kembali
untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(8) Anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas
DGB dibebankan pada anggaran UI.
Bagian Keenam
Ketenagaan
PASAL 42
BAB IV: SISTEM PENGELOLAAN | Bagian Keenam - Ketenagaan
(1) Pegawai
UI
terdiri
atas
Dosen
dan
Tenaga
Kependidikan.
(2) Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
a. pegawai negeri sipil yang dipekerjakan;
b. pegawai tetap; dan
c. pegawai tidak tetap.
(3) Pegawai negeri sipil yang dipekerjakan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a adalah pegawai negeri
sipil yang memenuhi syarat yang telah ditentukan
untuk dipekerjakan sebagai pegawai UI.
(4) Pegawai tetap dan pegawai tidak tetap sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c diatur
dengan Peraturan Rektor.
(5) Gaji
(5) Gaji
pegawai
negeri
sipil
yang
dipekerjakan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dibayar
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
PASAL 43
BAB IV: SISTEM PENGELOLAAN | Bagian Keenam - Ketenagaan
(1) Rekrutmen
Dosen
dan
Tenaga
Kependidikan
berstatus pegawai negeri sipil dilaksanakan oleh
Pemerintah berdasarkan usulan UI yang dilandasi
dengan analisis kebutuhan dalam suatu rencana
pengembangan sumber daya manusia.
(2) Pengangkatan dan pembinaan karir Dosen dan
Tenaga Kependidikan yang berstatus pegawai negeri
sipil
dilaksanakan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan
yang
mengatur
mengenai kepegawaian.
PASAL 44
BAB IV: SISTEM PENGELOLAAN | Bagian Keenam - Ketenagaan
(1) Hak dan kewajiban serta pembinaan karir fungsional
Dosen tetap UI disetarakan sama dengan Dosen
pegawai negeri sipil.
(2) Posisi jabatan yang bersifat karir diutamakan untuk
dijabat oleh Tenaga Kependidikan yang memenuhi
kualifikasi yang diperlukan.
(3) Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
kualifikasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam
Peraturan MWA.
PASAL 45
BAB IV: SISTEM PENGELOLAAN | Bagian Keenam - Ketenagaan
(1) Dosen pegawai negeri sipil dari kementerian lain
sebagai Dosen tetap UI diangkat berdasarkan usulan
dari Fakultas berdasarkan kebutuhan UI.
(2) Pembinaan
(2) Pembinaan karir fungsional Dosen sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh UI yang hasil
penilaian
angka
kredit
jabatan
fungsionalnya
disampaikan ke kementerian lain sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 46
BAB IV: SISTEM PENGELOLAAN | Bagian Keenam - Ketenagaan
(1) Dosen tidak tetap diangkat berdasarkan perjanjian
kerja dengan UI dan selanjutnya dapat diangkat
menjadi Dosen tetap atau pegawai negeri sipil sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengangkatan Tenaga Kependidikan tidak tetap UI
khusus untuk tenaga penunjang, dilakukan sesuai
kebutuhan.
PASAL 47
BAB IV: SISTEM PENGELOLAAN | Bagian Keenam - Ketenagaan
Dalam hal UI menggunakan alih daya harus mengacu
pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan
mewajibkan perusahaan alih daya untuk penyelesaian
pekerjaan, dengan syarat perusahaan tadi memenuhi
ketentuan pedoman perilaku sesuai dengan etika UI.
Bagian Ketujuh
Mahasiswa
PASAL 48
BAB IV: SISTEM PENGELOLAAN | Bagian Ketujuh - Mahasiswa
(1) Mahasiswa UI memiliki hak:
a. memperoleh pendidikan yang berkualitas;
b. memanfaatkan sarana dan prasarana pendidikan
untuk
kegiatan
kurikuler,
kokurikuler,
dan
ekstrakurikuler;
c. membentuk
c. membentuk
organisasi
kemahasiswaan
dan
mendapatkan dukungan sarana dan prasarana
serta dana untuk mendukung kegiatan organisasi
kemahasiswaan tersebut; dan
d. mendapatkan
beasiswa
dan
bantuan
biaya
pendidikan
sesuai
dengan
persyaratan
yang
ditentukan UI.
(2) Mahasiswa mempunyai kewajiban:
a. menjaga
norma
pendidikan
untuk
menjamin
penyelenggaraan
proses
dan
keberhasilan
pendidikan;
b. menjaga etika dan mematuhi tata tertib yang
ditetapkan UI;
c. ikut
menanggung
biaya
penyelenggaraan
pendidikan,
kecuali
yang
dibebaskan
dari
kewajiban tersebut sesuai dengan ketentuan UI;
dan
d. mempertanggungjawabkan penggunaan dana yang
dialokasikan
untuk
mendukung
kegiatan
kemahasiswaan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban
Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) diatur dalam Peraturan MWA.
PASAL 49
BAB IV: SISTEM PENGELOLAAN | Bagian Ketujuh - Mahasiswa
(1) Warga negara asing dapat menjadi Mahasiswa UI.
(2) Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
tata
cara
penerimaan
warga
negara
asing
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Rektor.
PASAL 50
BAB IV: SISTEM PENGELOLAAN | Bagian Ketujuh - Mahasiswa
Pasal 50
(1) Mahasiswa
mengembangkan
bakat,
minat,
dan
kemampuan dirinya melalui kegiatan kokurikuler dan
ekstrakurikuler sebagai bagian dari pendidikan.
(2) Kegiatan kokurikuler dilakukan secara terprogram
untuk memperkaya kompetensi lulusan UI.
(3) Kegiatan
ekstrakurikuler
dapat
diikuti
oleh
Mahasiswa sebagai penunjang kompetensi lulusan UI.
(4) Kegiatan
kokurikuler
dan
ekstrakurikuler
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dapat
dilaksanakan melalui organisasi kemahasiswaan.
(5) Organisasi
kemahasiswaan
UI
berkewajiban
menyelenggarakan
organisasi
dan
melaksanakan
fungsinya sesuai dengan nilai, tujuan, asas, dan
prinsip UI.
(6) UI menyediakan sarana dan prasarana serta dana
untuk
mendukung
kegiatan
organisasi
kemahasiswaan.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan kokurikuler
dan ekstrakurikuler serta organisasi kemahasiswaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4)
diatur dalam Peraturan Rektor.
Bagian Kedelapan
Alumni
PASAL 51
BAB IV: SISTEM PENGELOLAAN | Bagian Kedelapan - Alumni
(1) Alumni UI memiliki organisasi yang bernama Ikatan
Alumni UI (ILUNI UI).
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai hubungan UI dan
ILUNI UI diatur dalam Peraturan Rektor.
BAB V
BAB V
SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL
Bagian Kesatu
Pengawasan Akademik
PASAL 52
BAB V: SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL | Bagian Kesatu - Pengawasan Akademik
(1) Pengawasan
terhadap
penerapan
norma
dan
ketentuan akademik di UI dilakukan oleh SA.
(2) Rektor berkewajiban melakukan pemantauan dan
evaluasi
kegiatan
akademik
sebagai
bentuk
akuntabilitas kegiatan akademik UI.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaksanakan
oleh
Badan
Penjaminan
Mutu
Akademik.
(4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan terhadap:
a. hasil belajar Mahasiswa, untuk memantau proses,
kemajuan, dan perbaikan hasil belajar secara
berkesinambungan; dan
b. program studi pada semua jenjang, untuk menilai
pencapaian Standar Nasional Pendidikan Tinggi
dan Standar Pendidikan Tinggi.
Bagian Kedua
Pengawasan Nonakademik
PASAL 53
BAB V: SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL | Bagian Kedua - Pengawasan Nonakademik
(1) Pengawasan
terhadap
penyelenggaraan
kegiatan
nonakademik dilakukan MWA dan KA.
(2) Rektor
melakukan
pemantauan
dan
evaluasi
terhadap penyelenggaraan kegiatan nonakademik
bersama pimpinan UI lainnya.
BAB VI
BAB VI
KODE ETIK
PASAL 54
BAB VI: KODE ETIK
(1) Warga UI terikat dalam kode etik yang mengatur
keharusan:
a. menjaga
dan
mempertahankan
integritas
pribadinya;
b. menjaga dan memelihara harkat dan martabat UI;
dan
c. berdisiplin dalam menjalankan dan melaksanakan
tugas dan kewajiban.
(2) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disusun oleh SA dan DGB.
(3) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan oleh Rektor.
PASAL 55
BAB VI: KODE ETIK
(1) Warga
UI
yang
melakukan
tindakan
dan/atau
kegiatan yang bertentangan dengan Statuta UI
dan/atau peraturan/keputusan yang berlaku di
lingkungan UI dikenakan sanksi oleh pejabat yang
berwenang
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
(2) Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
mekanisme
pengenaan
sanksi
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat (1) diatur dalam Peraturan MWA.
BAB VII
BAB VII
BENTUK DAN TATA CARA PENETAPAN PERATURAN
PASAL 56
BAB VII: BENTUK DAN TATA CARA PENETAPAN PERATURAN
(1) Selain berlaku peraturan perundang-undangan, di UI
berlaku peraturan internal UI.
(2) Peraturan internal UI sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas peraturan:
a. MWA;
b. Rektor;
c. SA;
d. DGB; dan
e. Dekan.
(3) MWA
bersama
dengan
Rektor,
SA,
dan
DGB
menyusun anggaran rumah tangga yang ditetapkan
dengan Peraturan MWA.
(4) Anggaran rumah tangga sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) merupakan petunjuk pelaksanaan Statuta UI
yang wajib dipatuhi oleh semua organ UI.
(5) Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
tata
cara
pembentukan peraturan di lingkungan UI diatur
dalam Peraturan MWA.
BAB VIII
PERENCANAAN
PASAL 57
BAB VIII: PERENCANAAN
(1) Organ UI secara bersama-sama menyusun RPJP
dengan mengacu kepada visi dan misi UI, dengan
memperhatikan masukan dari semua pemangku
kepentingan dan masyarakat luas.
(2) RPJP
(2) RPJP disusun untuk periode 20 (dua puluh) tahun
oleh suatu Tim yang anggotanya berasal dari
pimpinan UI, MWA, SA dan DGB, yang dapat dikaji
ulang serta disempurnakan.
(3) Tim RPJP ditetapkan berdasarkan Keputusan Rektor
atas usulan organ terkait.
(4) RPJP UI disahkan oleh MWA.
PASAL 58
BAB VIII: PERENCANAAN
(1) Renstra disusun Rektor untuk periode 5 (lima) tahun
pada setiap awal jabatannya dengan mengacu pada
RPJP.
(2) Renstra diajukan kepada MWA untuk mendapatkan
persetujuan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah
Rektor dipilih.
(3) Renstra yang telah disetujui MWA menjadi acuan
utama bagi penyusunan RKA.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Renstra UI diatur
dalam Peraturan MWA.
BAB IX
PENDANAAN DAN KEKAYAAN
Bagian Kesatu
Pendanaan
Paragraf 1
Umum
PASAL 59
BAB IX: PENDANAAN DAN KEKAYAAN | Bagian Kesatu - Pendanaan
(1) Pengelolaan keuangan UI dikelola secara otonom,
tertib, wajar dan adil, taat pada ketentuan peraturan
perundang-undangan, efisien, efektif, transparan,
akuntabel, dan bertanggung jawab.
(2) Pengelolaan
(2) Pengelolaan
keuangan
dijalankan
dengan
menerapkan prinsip-prinsip pengendalian internal
yang baik.
(3) Pengelolaan
keuangan
tidak
boleh
menghambat
proses
penyelenggaraan
kegiatan
Tridharma
Perguruan Tinggi.
PASAL 60
BAB IX: PENDANAAN DAN KEKAYAAN | Bagian Kesatu - Pendanaan
Pengelolaan keuangan UI meliputi:
a. perencanaan;
b. penganggaran;
c. pelaksanaan;
d. pengawasan; dan
e. pertanggungjawaban.
Paragraf 2
Perencanaan dan Penganggaran
PASAL 61
BAB IX: PENDANAAN DAN KEKAYAAN | Bagian Kesatu - Pendanaan
Periode
anggaran
UI
sejak
1
Januari
hingga
31 Desember.
PASAL 62
BAB IX: PENDANAAN DAN KEKAYAAN | Bagian Kesatu - Pendanaan
RKA disusun Rektor setiap tahunnya sebagai hasil
konsolidasi rencana anggaran dari seluruh unit kerja di
UI yang memuat paling sedikit program, kegiatan, dan
nilai anggarannya berdasarkan pada target kinerja yang
ingin dicapai.
PASAL 63
BAB IX: PENDANAAN DAN KEKAYAAN | Bagian Kesatu - Pendanaan
Pasal 63
(1) RKA diajukan oleh Rektor kepada MWA paling lambat
2 (dua) bulan sebelum tahun anggaran berjalan
untuk mendapatkan persetujuan.
(2) Dalam hal MWA memberikan pertimbangan yang
mengakibatkan
adanya
perubahan
dan/atau
perbaikan
dalam
RKA,
maka
Rektor
harus
menyusunnya dalam waktu sesegera mungkin sejak
pertimbangan MWA diterima.
(3) RKA yang telah disetujui dan disahkan MWA
merupakan dokumen pelaksanaan anggaran yang
menjadi
pedoman
semua
unit
kerja
dalam
melaksanakan program dan kegiatan yang tertuang
dalam RKA.
(4) Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
tata
cara
pelaksanaan dokumen pelaksanaan anggaran beserta
pemantauan dan pengawasannya diatur dengan
Peraturan MWA.
PASAL 64
BAB IX: PENDANAAN DAN KEKAYAAN | Bagian Kesatu - Pendanaan
(1) Rektor dapat mengajukan dokumen pelaksanaan
anggaran perubahan selama tahun berjalan jika:
a. terdapat perubahan asumsi pendapatan yang
signifikan;
b. terdapat perubahan target kinerja; dan/atau
c. terdapat alokasi dana/program dan kegiatan dari
anggaran
pendapatan
dan
belanja
negara
perubahan atau anggaran pendapatan dan belanja
daerah.
(2) Dokumen
pelaksanaan
anggaran
perubahan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
harus
mendapatkan persetujuan dari MWA.
Paragraf 3
Paragraf 3
Pelaksanaan
PASAL 65
BAB IX: PENDANAAN DAN KEKAYAAN | Bagian Kesatu - Pendanaan
(1) Rektor memegang kewenangan pengelolaan keuangan
UI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(2) Rektor
menjalankan
kewenangannya
dalam
pengelolaan keuangan UI sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) secara bertanggung jawab, transparan,
dan akuntabel.
(3) Bendahara
UI
melaksanakan
fungsi
menerima,
menyimpan, mengeluarkan, dan menyerahkan uang,
barang,
dan/atau
surat
berharga
serta
membukukannya
sesuai
dengan
kebutuhan
UI
berdasarkan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan.
(4) Rektor
dapat
mendelegasikan
kewenangan
pengelolaan keuangan kepada wakil Rektor yang
menangani urusan keuangan, Fakultas, sekolah dan
Lembaga Penunjang Kegiatan Tridharma Perguruan
Tinggi yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan MWA.
PASAL 66
BAB IX: PENDANAAN DAN KEKAYAAN | Bagian Kesatu - Pendanaan
(1) Dalam mengelola keuangan, UI melakukan hal-hal
berikut:
a. merencanakan penerimaan dan pengeluaran kas;
b. menerima pendapatan dari berbagai sumber yang
sah;
c. menyimpan kas dan mengelola rekening bank;
d. melakukan pembayaran;
e. mendapatkan sumber dana untuk menutup defisit
jangka pendek; dan
f. mengelola
f. mengelola kas, termasuk pemanfaatan surplus
kas jangka pendek dengan cara yang efektif, efisien,
dan memberikan keuntungan bagi UI.
(2) Pengelolaan kas, termasuk pemenuhan anggaran unit
kerja dilaksanakan melalui suatu sistem anggaran
yang tertib dan teratur dengan berpegang pada
kepastian jumlah, kepastian waktu, wajar, dan adil.
(3) Pembukaan dan penutupan rekening bank dilakukan
Rektor dengan berpegang pada prinsip kehati-hatian.
(4) Pemanfaatan surplus jangka pendek sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf f dilakukan dalam
bentuk investasi jangka pendek berupa instrumen
keuangan yang berisiko rendah.
(5) Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
pengelolaan
keuangan UI diatur dalam Peraturan MWA.
PASAL 67
BAB IX: PENDANAAN DAN KEKAYAAN | Bagian Kesatu - Pendanaan
(1) Semua penerimaan harus disetorkan ke rekening UI
dan semua pengeluaran harus dilakukan melalui
rekening UI.
(2) Penerimaan yang menggunakan nama UI harus
dilaporkan kepada Rektor secara lengkap, termasuk
pajak yang terkait dengan penerimaan tersebut.
Paragraf 4
Pengawasan
PASAL 68
BAB IX: PENDANAAN DAN KEKAYAAN | Bagian Kesatu - Pendanaan
(1) Sistem akuntansi UI ditujukan untuk menyajikan
laporan keuangan UI yang dilaksanakan berdasarkan
standar akuntansi yang berlaku umum.
(2) Sistem akuntansi UI meliputi:
a. sistem akuntansi keuangan;
b. sistem
b. sistem akuntansi barang;
c. sistem akuntansi jasa; dan
d. sistem akuntansi biaya.
PASAL 69
BAB IX: PENDANAAN DAN KEKAYAAN | Bagian Kesatu - Pendanaan
(1) Seluruh transaksi keuangan harus didukung oleh
bukti transaksi yang handal dan disimpan ditempat
yang aman.
(2) Bendahara UI menyimpan seluruh bukti kekayaan UI
sesuai dengan
ketentuan
peraturan perundang-
undangan.
PASAL 70
BAB IX: PENDANAAN DAN KEKAYAAN | Bagian Kesatu - Pendanaan
(1) Untuk menjaga kehandalan laporan keuangan UI
maka:
a. sistem akuntansi dijalankan dengan menerapkan
sistem pengendalian internal yang baik;
b. sistem akuntansi UI harus menyajikan laporan
keuangan seluruh unit kerja di UI yang dapat
diakses
oleh
Rektor
dan
unit
kerja
yang
bersangkutan; dan
c. sistem akuntansi harus menjamin dilakukannya
rekonsiliasi keuangan antara pencatatan akuntansi
di Pusat Administrasi UI dan di unit kerja.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem akuntansi
diatur dalam Peraturan MWA.
PASAL 71
BAB IX: PENDANAAN DAN KEKAYAAN | Bagian Kesatu - Pendanaan
(1) Sistem pengendalian internal UI dilakukan secara
terus menerus melalui:
a. pelaksanaan kegiatan yang efisien dan efektif;
b. keandalan
b. keandalan
pembukuan/catatan
dan
laporan
keuangan;
c. pengamanan aset; dan
d. ketaatan terhadap kebijakan/peraturan UI dan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Sistem Pengendalian Internal merupakan tanggung
jawab Rektor.
(3) Kecukupan pengendalian internal dievaluasi terus
menerus oleh satuan pengawasan internal, auditor
eksternal dan secara periodik dilaporkan kepada KA.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem pengendalian
internal diatur dalam Peraturan Rektor.
PASAL 72
BAB IX: PENDANAAN DAN KEKAYAAN | Bagian Kesatu - Pendanaan
(1) Laporan Keuangan UI diaudit oleh Kantor Akuntan
Publik.
(2) MWA menetapkan Kantor Akuntan Publik yang
proses seleksinya dilakukan oleh KA.
(3) Apabila
diperlukan,
MWA
dapat
meminta
dilakukannya audit khusus.
Paragraf 5
Pertanggungjawaban
PASAL 73
BAB IX: PENDANAAN DAN KEKAYAAN | Bagian Kesatu - Pendanaan
(1) Dalam rangka pertanggungjawaban pengelolaan UI,
setiap tahun Rektor harus menyampaikan laporan
tahunan kepada MWA, SA, dan DGB, yang terdiri
atas:
a. laporan keuangan yang sudah diaudit oleh
auditor eksternal; dan
b. laporan
kinerja
kegiatan
akademik
dan
nonakademik.
(2) Laporan
(2) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a merupakan laporan konsolidasi dari
laporan keuangan UI dan laporan keuangan unsur
pelaksana kegiatan komersial dan pengembangan.
(3) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. laporan realisasi anggaran;
b. laporan aktivitas/laporan operasional;
c. neraca;
d. laporan arus kas; dan
e. catatan atas laporan keuangan.
(4) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a dilampiri dengan laporan keuangan
unsur
pelaksana
kegiatan
komersial
dan
pengembangan.
(5) Laporan keuangan UI disusun berdasarkan standar
akuntansi yang berlaku umum.
(6) Ikhtisar
laporan
keuangan
yang
telah
diaudit
diumumkan
kepada
masyarakat
dan
menjadi
dokumen publik.
(7) Dalam
rangka
pertanggungjawaban
akhir
masa
jabatan, Rektor harus menyampaikan laporan akhir
masa jabatan dalam sidang terbuka MWA yang terdiri
dari:
a. laporan keuangan yang sudah diaudit oleh auditor
eksternal;
b. laporan keuangan internal sampai saat pergantian
kepemimpinan pada tahun akhir masa jabatan;
dan
c. laporan
realisasi
kegiatan
akademik
dan
nonakademik.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai laporan kinerja
akademik dan nonakademik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b diatur dengan Peraturan MWA.
Bagian Kedua
Bagian Kedua
Pendapatan, Pembiayaan, dan Beban
Paragraf 1
Pendapatan
PASAL 74
BAB IX: PENDANAAN DAN KEKAYAAN | Bagian Kedua . . . - Bagian Kedua
(1) Pemerintah
menyediakan
dana
untuk
penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh UI yang
dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja
negara.
(2) Selain yang disediakan dari anggaran pendapatan dan
belanja negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
pendapatan UI juga dapat berasal dari:
a. Masyarakat;
b. biaya pendidikan;
c. pengelolaan dana abadi;
d. pendapatan dari badan/satuan usaha UI;
e. kerjasama Tridharma;
f. pengelolaan kekayaan negara yang diberikan oleh
pemerintah
dan
pemerintah
daerah
untuk
kepentingan
pengembangan
pendidikan
tinggi;
dan/atau
g. sumber lain yang sah.
(3) Pendapatan UI dari sumber dana sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) merupakan penghasilan UI
yang
dikelola
secara
otonom,
transparan,
dan
akuntabel.
(4) Pendapatan UI sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
bukan merupakan penerimaan negara bukan pajak.
(5) Pendapatan UI berupa biaya pendidikan ditentukan
berdasarkan
standar
satuan
biaya
operasional
menurut ketentuan peraturan perundang-undangan
dengan
memperhatikan
kemampuan
Mahasiswa,
orangtua
Mahasiswa,
atau
pihak
lain
yang
membiayainya.
(6) Pendapatan
(6) Pendapatan UI sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) dikelompokkan berdasarkan jenisnya
yaitu:
a. pendapatan tidak terikat; dan
b. pendapatan terikat.
(7) Selain pendapatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) UI dapat menerima pendapatan
melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah.
PASAL 75
BAB IX: PENDANAAN DAN KEKAYAAN | Bagian Kedua . . . - Bagian Kedua
Pendapatan UI yang berasal dari anggaran pendapatan
dan belanja negara/anggaran pendapatan dan belanja
daerah harus dimasukkan ke dalam RKA dengan
ketentuan sebagai berikut:
a. dalam hal anggaran pendapatan dan belanja negara/
anggaran
pendapatan
dan
belanja
daerah
menuangkannya
dalam
bentuk
subsidi,
hibah,
bantuan, atau sumbangan, maka dituangkan dalam
RKA sebagai anggaran pendapatan; dan
b. program
dan
kegiatan
yang
pembiayaannya
bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja
negara/anggaran pendapatan dan belanja daerah
harus dimasukkan ke dalam RKA sekaligus sebagai
anggaran pendapatan UI dan anggaran pengeluaran
program dan kegiatan.
Paragraf 2
Pembiayaan
PASAL 76
BAB IX: PENDANAAN DAN KEKAYAAN | Bagian Kedua . . . - Bagian Kedua
(1) Pendapatan
UI
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal 74 ayat (1) dan ayat (2) digunakan untuk
membiayai beban operasional UI berupa:
a. pemenuhan
a. pemenuhan kepentingan peserta didik;
b. pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi;
c. peningkatan kualitas layanan pendidikan dan
pengajaran; dan
d. penggunaan
lain
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Penggunaan pendapatan UI sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dituangkan dalam RKA sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 3
Beban
PASAL 77
BAB IX: PENDANAAN DAN KEKAYAAN | Bagian Kedua . . . - Bagian Kedua
UI
wajib
mengalokasikan
beban
untuk
program
Tridharma Perguruan Tinggi dengan proporsi sesuai
dengan kebijakan UI yang ditetapkan oleh MWA.
Bagian Ketiga
Pengadaan Barang/Jasa
PASAL 78
BAB IX: PENDANAAN DAN KEKAYAAN | Bagian Ketiga - Pengadaan Barang/Jasa
(1) Pengadaan
barang/jasa
dilakukan
berdasarkan
prinsip efisiensi dan ekonomis, transparan, serta
akuntabel.
(2) Pengadaan barang/jasa yang sumber dananya berasal
dari
anggaran
pendapatan
dan
belanja
negara
mengacu pada ketentuan peraturan perundang-
udangan.
(3) Ketentuan mengenai pengadaan barang/jasa yang
sumber dananya
bukan berasal dari
anggaran
pendapatan
dan
belanja
negara
diatur
dengan
Peraturan Rektor.
Bagian Keempat
Bagian Keempat
Kekayaan
Paragraf 1
Asas Umum dan Ruang Lingkup
PASAL 79
BAB IX: PENDANAAN DAN KEKAYAAN | Bagian Keempat . . . - Bagian Keempat
(1) Pengelolaan
kekayaan
UI
dilaksanakan
untuk
mencapai tujuan UI.
(2) Pengelolaan kekayaan UI dikelola secara otonom,
wajar, tertib, efisien, efektif, transparan, akuntabel
dan taat pada ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(3) Pengelolaan
kekayaan
UI
dijalankan
dengan
memenuhi prinsip-prinsip pengendalian internal yang
baik.
PASAL 80
BAB IX: PENDANAAN DAN KEKAYAAN | Bagian Keempat . . . - Bagian Keempat
(1) Kekayaan UI terdiri atas:
a. benda tetap, kecuali tanah yang bersumber dari
anggaran
pendapatan
dan
belanja
negara
dan/atau
anggaran
pendapatan
dan
belanja
daerah dan berasal dari perolehan lainnya yang
sah
sesuai
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan;
b. benda bergerak; dan
c. kekayaan intelektual,
yang terbukti sah sebagai milik UI.
(2) Kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c terdiri atas paten, hak cipta, dan hak
kekayaan intelektual lain, baik dimiliki seluruh
maupun sebagian oleh UI.
Paragraf 2
Paragraf 2
Tanah dan Bangunan UI
PASAL 81
BAB IX: PENDANAAN DAN KEKAYAAN | Bagian Keempat . . . - Bagian Keempat
(1) Kekayaan awal UI merupakan kekayaan negara yang
dipisahkan, kecuali tanah.
(2) Besarnya kekayaan awal UI sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan kekayaan negara yang
tertanam pada UI, yang nilainya ditetapkan oleh
menteri
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan di bidang keuangan.
(3) Barang milik negara berupa tanah dalam penguasaan
UI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dimanfaatkan
oleh
UI
dan
hasilnya
menjadi
pendapatan UI untuk menunjang pelaksanaan tugas
dan fungsi UI.
(4) Pemanfaatan
kekayaan
negara
berupa
tanah
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dapat
dilaksanakan oleh UI setelah mendapat persetujuan
menteri
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan di bidang keuangan serta dilaporkan
kepada Menteri.
(5) Tanah
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
merupakan barang milik negara yang penggunaannya
diserahkan
kepada
UI
dan
tidak
dapat
dipindahtangankan dan dijaminkan kepada pihak
lain.
(6) Tanah
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dibukukan sebagai kekayaan dalam neraca UI dengan
pengungkapan yang memadai dalam catatan atas
laporan keuangan.
(7) Penatausahaan pemisahan kekayaan negara untuk
ditempatkan
sebagai
kekayaan
awal
UI
diselenggarakan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(8) Tanah
(8) Tanah yang diperoleh dan dimiliki oleh UI selain
tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dialihkan kepada pihak lain setelah mendapatkan
persetujuan MWA.
PASAL 82
BAB IX: PENDANAAN DAN KEKAYAAN | Bagian Keempat . . . - Bagian Keempat
(1) Bangunan yang digunakan oleh UI dan telah diserah
terimakan oleh negara merupakan kekayaan negara
yang dipisahkan.
(2) Bangunan milik UI yang tidak dipergunakan untuk
kegiatan
Tridharma
Perguruan
Tinggi,
dapat
dialihkan pengelolaannya kepada pihak lain setelah
memperoleh persetujuan MWA.
(3) Pengalihfungsian dan/atau pengelolaan bangunan
yang bukan merupakan kekayaan negara yang
dipisahkan dapat dilakukan setelah mendapatkan
persetujuan MWA dan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(4) Penerimaan
hasil
pengalihfungsian
bangunan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan
pendapatan UI.
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 83
BAB X: KETENTUAN PERALIHAN
(1) UI
wajib
menyesuaikan
pengelolaan
dan
penyelenggaraan UI dari status Badan Hukum Milik
Negara menjadi perguruan tinggi negeri badan hukum
paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan
Pemerintah ini mulai berlaku.
(2) UI wajib menyesuaikan struktur, penamaan, jumlah,
dan fungsi unit organisasi sesuai dengan ketentuan
dalam Peraturan Pemerintah ini dalam jangka waktu
paling
lama
1
(satu)
tahun
sejak
Peraturan
Pemerintah ini mulai berlaku.
(3) Untuk
(3) Untuk
pertama
kalinya
berdasarkan
Peraturan
Pemerintah ini, DGB membentuk SA paling lambat 3
(tiga) bulan sejak Peraturan Pemerintah ini mulai
berlaku.
(4) SA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam
jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan memilih dan
mengkoordinir
pemilihan
anggota
MWA
dan
mengusulkan kepada Menteri.
(5) Pemilihan
Rektor
sesuai
dengan
Peraturan
Pemerintah ini dilaksanakan oleh MWA paling lambat
1 (satu) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini mulai
berlaku.
(6) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan
dengan
Keputusan
Rektor
setelah
mendapat persetujuan MWA.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 84
BAB XI: KETENTUAN PENUTUP
(1) Pegawai tetap UI dan pegawai UI Badan Hukum Milik
Negara dapat dialihkan statusnya menjadi pegawai
negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Dalam hal Dosen dan Tenaga Kependidikan di UI
tidak bersedia untuk menjadi pegawai negeri sipil,
dapat menjadi pegawai tetap UI.
PASAL 85
BAB XI: KETENTUAN PENUTUP
(1) Rektor menetapkan status bagi Dosen dan Tenaga
Kependidikan yang tidak dapat memiliki status
sebagaimana diatur dalam Pasal 84 ayat (1) menjadi
pegawai tetap UI melalui sistem rekrutmen yang
ditetapkan
dalam
Keputusan
Rektor
dengan
memperhitungkan masa kerja, golongan, pendidikan,
gaji, pangkat, dan karier yang bersangkutan.
(2) Penetapan
(2) Penetapan
status
kepegawaian
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diperuntukkan bagi Dosen
dan Tenaga Kependidikan yang memiliki masa kerja
paling singkat 2 (dua) tahun secara berturut-turut.
(3) Masa kerja, golongan, pendidikan, gaji, pangkat, dan
karier
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
diperhitungkan sejak seorang Dosen atau Tenaga
Kependidikan diangkat pertama kali berdasarkan
Surat Keputusan Dekan, atau pimpinan unit kerja
yang diakui keberadaannya di UI yang menjalankan
setidaknya
salah
satu
dari
fungsi
Tridharma
Perguruan Tinggi.
PASAL 86
BAB XI: KETENTUAN PENUTUP
Semua peraturan dan ketetapan di lingkungan UI yang
ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau
belum diganti dengan yang baru berdasarkan Peraturan
Pemerintah ini.
PASAL 87
BAB XI: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
Peraturan Pemerintah Nomor 152 Tahun 2000 tentang
Penetapan Universitas Indonesia Sebagai Badan Hukum
Milik Negara () dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
PASAL 88
BAB XI: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal di
undangkan.
Agar
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Pemerintah
ini
dengan
penempatannya
dalam
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia.