PP NOMOR 69 TAHUN 2013

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 5 TAHUN 2001 TENTANG PEMBERHENTIAN PEGAWAI NEGERI DAN PEMBATALAN SURAT KEPUTUSAN PENSIUN PEGAWAI NEGERI PADA BEKAS PROPINSI TIMOR TIMUR

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2013-01-01
Total Pasal: 3 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2013:69
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

Ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2001 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri dan Pembatalan Surat Keputusan Pensiun Pegawai Negeri Pada Bekas Propinsi Timor Timur (, ) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 4 (1) Kepada Pegawai Negeri pada bekas Provinsi Timor Timur yang telah diberhentikan sebagai Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan hak-hak berupa: a. Nilai Tunai Tabungan Hari Tua bagi yang belum pernah diberikan uang muka Tabungan Hari Tua; b. Nilai Tunai Pokok Tabungan Perumahan, bagi yang belum pernah diberikan dana bantuan perumahan; dan

c. Nilai c. Nilai Tunai Iuran Pensiun bagi yang diberhentikan tanpa hak pensiun. (2) Nilai Tunai Tabungan Hari Tua dan Nilai Tunai Iuran Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c dibayarkan oleh: a. PT TASPEN (Persero) bagi Pegawai Negeri Sipil, kecuali bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia; atau b. PT ASABRI (Persero) bagi Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(3) Nilai Tunai Pokok Tabungan Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibayarkan oleh: a. Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS) bagi Pegawai Negeri Sipil; atau b. Badan Pengelola Tabungan Wajib Perumahan Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia (BP-TWP TNI-POLRI) bagi Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

PASAL II

Naskah pasal.

PASAL 4

(1) Kepada Pegawai Negeri pada bekas Provinsi Timor Timur yang telah diberhentikan sebagai Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan hak-hak berupa: a. Nilai Tunai Tabungan Hari Tua bagi yang belum pernah diberikan uang muka Tabungan Hari Tua; b. Nilai Tunai Pokok Tabungan Perumahan, bagi yang belum pernah diberikan dana bantuan perumahan; dan

c. Nilai c. Nilai Tunai Iuran Pensiun bagi yang diberhentikan tanpa hak pensiun. (2) Nilai Tunai Tabungan Hari Tua dan Nilai Tunai Iuran Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c dibayarkan oleh: a. PT TASPEN (Persero) bagi Pegawai Negeri Sipil, kecuali bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia; atau b. PT ASABRI (Persero) bagi Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(3) Nilai Tunai Pokok Tabungan Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibayarkan oleh: a. Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS) bagi Pegawai Negeri Sipil; atau b. Badan Pengelola Tabungan Wajib Perumahan Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia (BP-TWP TNI-POLRI) bagi Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.