PASAL I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36
Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang (, ) diubah
sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (1) huruf g Pasal 4 diubah dan ayat (1)
huruf j Pasal 4 dihapus, sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 4
(1) Dokumen Resi Gudang sah apabila memuat:
a.
judul Resi Gudang;
b.
jenis Resi Gudang;
c.
nama dan alamat pihak pemilik barang;
d.
lokasi Gudang tempat penyimpanan barang;
e.
tanggal penerbitan;
f.
nomor penerbitan;
g.
waktu jatuh tempo simpan barang;
h.
deskripsi barang;
i.
biaya penyimpanan;
j.
dihapus;
k.
kode pengaman;
l.
kop surat Pengelola Gudang; dan
m. tanda tangan pemilik barang dan tanda
tangan Pengelola Gudang.
(2) Kode pengaman sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf k ditetapkan oleh Pusat Registrasi.
(3) Ketentuan mengenai tanda tangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf m, dapat dilakukan
secara elektronis dalam bentuk tanda tangan
digital bagi Resi Gudang Dalam Bentuk Tanpa
Warkat.
2. Penjelasan
2. Penjelasan Pasal 21 diubah.
3. Ketentuan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 44 diubah,
sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 44
(1) Kegiatan penilaian kesesuaian dalam Sistem Resi
Gudang
dilakukan
oleh
Lembaga
Penilaian
Kesesuaian yang telah mendapat persetujuan
Badan Pengawas.
(2) Lembaga
Penilaian
Kesesuaian
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mencakup:
a. lembaga inspeksi yang menerbitkan Sertifikat
untuk Gudang;
b. laboratorium penguji yang menerbitkan hasil uji
berupa Sertifikat untuk Barang; dan
c. Lembaga
Sertifikasi
Sistem
Mutu
yang
menerbitkan Sertifikat Manajemen Mutu.
(3) Persyaratan yang harus dipenuhi oleh Lembaga
Penilaian
Kesesuaian
untuk
mendapatkan
persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. memiliki
pengalaman
di
bidang
penilaian
kesesuaian selama paling sedikit 1 (satu) tahun;
b. memiliki
sumber
daya
manusia
yang
tersertifikasi;
c. memiliki peralatan yang dipergunakan untuk
menunjang kegiatan penilaian kesesuaian; dan
d. persyaratan teknis lainnya yang ditetapkan oleh
Badan Pengawas.
(4) Lembaga
Penilaian
Kesesuaian
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mengajukan permohonan
persetujuan
secara
tertulis
kepada
Badan
Pengawas
dengan
melampirkan
dokumen
persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang (, ) diubah
sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (1) huruf g Pasal 4 diubah dan ayat (1)
huruf j Pasal 4 dihapus, sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 4
(1) Dokumen Resi Gudang sah apabila memuat:
a.
judul Resi Gudang;
b.
jenis Resi Gudang;
c.
nama dan alamat pihak pemilik barang;
d.
lokasi Gudang tempat penyimpanan barang;
e.
tanggal penerbitan;
f.
nomor penerbitan;
g.
waktu jatuh tempo simpan barang;
h.
deskripsi barang;
i.
biaya penyimpanan;
j.
dihapus;
k.
kode pengaman;
l.
kop surat Pengelola Gudang; dan
m. tanda tangan pemilik barang dan tanda
tangan Pengelola Gudang.
(2) Kode pengaman sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf k ditetapkan oleh Pusat Registrasi.
(3) Ketentuan mengenai tanda tangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf m, dapat dilakukan
secara elektronis dalam bentuk tanda tangan
digital bagi Resi Gudang Dalam Bentuk Tanpa
Warkat.
2. Penjelasan
2. Penjelasan Pasal 21 diubah.
3. Ketentuan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 44 diubah,
sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 44
(1) Kegiatan penilaian kesesuaian dalam Sistem Resi
Gudang
dilakukan
oleh
Lembaga
Penilaian
Kesesuaian yang telah mendapat persetujuan
Badan Pengawas.
(2) Lembaga
Penilaian
Kesesuaian
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mencakup:
a. lembaga inspeksi yang menerbitkan Sertifikat
untuk Gudang;
b. laboratorium penguji yang menerbitkan hasil uji
berupa Sertifikat untuk Barang; dan
c. Lembaga
Sertifikasi
Sistem
Mutu
yang
menerbitkan Sertifikat Manajemen Mutu.
(3) Persyaratan yang harus dipenuhi oleh Lembaga
Penilaian
Kesesuaian
untuk
mendapatkan
persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. memiliki
pengalaman
di
bidang
penilaian
kesesuaian selama paling sedikit 1 (satu) tahun;
b. memiliki
sumber
daya
manusia
yang
tersertifikasi;
c. memiliki peralatan yang dipergunakan untuk
menunjang kegiatan penilaian kesesuaian; dan
d. persyaratan teknis lainnya yang ditetapkan oleh
Badan Pengawas.
(4) Lembaga
Penilaian
Kesesuaian
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mengajukan permohonan
persetujuan
secara
tertulis
kepada
Badan
Pengawas
dengan
melampirkan
dokumen
persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).