PP NOMOR 71 TAHUN 2013

PENCABUTAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 9 TAHUN 1991 TENTANG PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAN UMUM (PERUM)PENGERUKAN MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2013-01-01
Total Pasal: 2 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2013:71
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Peraturan
Pemerintah
Nomor
9
Tahun
1991
tentang
Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Pengerukan
Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) () dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 2

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal pengalihan saham milik Negara pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pengerukan Indonesia kepada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia II. Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.