PASAL 1
Peraturan
Pemerintah
Nomor
9
Tahun
1991
tentang
Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Pengerukan
Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) () dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Pemerintah
Nomor
9
Tahun
1991
tentang
Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Pengerukan
Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) () dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.