PASAL I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6
Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan
Negara
Bukan
Pajak
yang
Berlaku
pada
Departemen
Perhubungan ( ) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan
1. Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 1
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan pajak yang berlaku
pada Kementerian Perhubungan meliputi penerimaan:
a. Jasa Transportasi Darat;
b. Jasa Transportasi Laut;
c. Jasa Transportasi Udara; dan
d. Jasa
Pendidikan
dan
Pelatihan
serta
Jasa
Penggunaan Sarana dan Prasarana.
(2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d
sebagaimana ditetapkan dalam lampiran Peraturan
Pemerintah ini.
2. Diantara Pasal 1 dan Pasal 2 disisipkan satu pasal, yakni
Pasal 1A sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 1A
(1) Selain
jenis
Penerimaan
Negara
Bukan
Pajak
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
1
ayat
(1)
Kementerian Perhubungan dapat menyelenggarakan:
a. pendidikan dan pelatihan di bidang transportasi
yang berasal dari kerja sama.
b. pendidikan dan pelatihan Kepemimpinan Tingkat IV,
dan Kepemimpinan Tingkat III bagi Pegawai Negeri
Sipil serta pendidikan dan pelatihan prajabatan bagi
calon Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan
Peraturan Perundang-undangan.
c. pendidikan
dan
pelatihan
fungsional
Analisis
Kepegawaian, Arsiparis, Statistik tingkat terampil,
Pranata Komputer tingkat terampil, Auditor Ahli,
Auditor Terampil, Pranata Humas sesuai dengan
ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(2) Tarif
(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sebesar
nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja
sama.
(3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mengacu
kepada Peraturan Pemerintah mengenai jenis dan tarif
atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku
pada Lembaga Administrasi Negara.
(4) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c mengacu
kepada Peraturan Pemerintah mengenai jenis dan tarif
atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku
pada
Instansi
Pembina
Diklat
Fungsional
yang
bersangkutan.
3. Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 10
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku
pada Kementerian Perhubungan wajib disetor langsung
secepatnya ke Kas Negara.
4. Mengubah Lampiran angka romawi IV huruf A dan B
menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan
Pemerintah ini.
Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan
Negara
Bukan
Pajak
yang
Berlaku
pada
Departemen
Perhubungan ( ) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan
1. Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 1
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan pajak yang berlaku
pada Kementerian Perhubungan meliputi penerimaan:
a. Jasa Transportasi Darat;
b. Jasa Transportasi Laut;
c. Jasa Transportasi Udara; dan
d. Jasa
Pendidikan
dan
Pelatihan
serta
Jasa
Penggunaan Sarana dan Prasarana.
(2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d
sebagaimana ditetapkan dalam lampiran Peraturan
Pemerintah ini.
2. Diantara Pasal 1 dan Pasal 2 disisipkan satu pasal, yakni
Pasal 1A sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 1A
(1) Selain
jenis
Penerimaan
Negara
Bukan
Pajak
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
1
ayat
(1)
Kementerian Perhubungan dapat menyelenggarakan:
a. pendidikan dan pelatihan di bidang transportasi
yang berasal dari kerja sama.
b. pendidikan dan pelatihan Kepemimpinan Tingkat IV,
dan Kepemimpinan Tingkat III bagi Pegawai Negeri
Sipil serta pendidikan dan pelatihan prajabatan bagi
calon Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan
Peraturan Perundang-undangan.
c. pendidikan
dan
pelatihan
fungsional
Analisis
Kepegawaian, Arsiparis, Statistik tingkat terampil,
Pranata Komputer tingkat terampil, Auditor Ahli,
Auditor Terampil, Pranata Humas sesuai dengan
ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(2) Tarif
(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sebesar
nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja
sama.
(3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mengacu
kepada Peraturan Pemerintah mengenai jenis dan tarif
atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku
pada Lembaga Administrasi Negara.
(4) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c mengacu
kepada Peraturan Pemerintah mengenai jenis dan tarif
atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku
pada
Instansi
Pembina
Diklat
Fungsional
yang
bersangkutan.
3. Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 10
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku
pada Kementerian Perhubungan wajib disetor langsung
secepatnya ke Kas Negara.
4. Mengubah Lampiran angka romawi IV huruf A dan B
menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan
Pemerintah ini.