Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Perpustakaan
Nasional
Republik
Indonesia
meliputi
penerimaan:
a. jasa perpustakaan;
b. jasa pendidikan dan pelatihan; dan
c. jasa penggunaan sarana prasarana.
(2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam
Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
PASAL 2
Pasal 2
(1) Tarif atas jenis jasa perpustakaan berupa konservasi
bahan perpustakaan dan fumigasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a serta jasa pendidikan dan
pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1)
huruf b tidak termasuk biaya transportasi, konsumsi, dan
akomodasi.
(2) Biaya
transportasi,
konsumsi,
dan
akomodasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada
Wajib
Bayar
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
PASAL 3
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Perpustakaan Nasional Republik Indonesia wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.
PASAL 4
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (, ) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.