Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Badan Pemeriksa Keuangan berasal dari:
a.
Pendidikan dan Pelatihan Sertifikasi Akuntan Publik
untuk Partner;
b.
Pendidikan dan Pelatihan Sertifikasi Akuntan Publik
untuk Pemeriksa;
c.
Pendidikan
dan
Pelatihan
Teknis
Pemeriksaan
Keuangan Negara;
d. Pengembangan
d.
Pengembangan Desain Pendidikan dan Pelatihan di
Bidang Pemeriksaan Keuangan Negara;
e.
Penyediaan Bahan Ajar Tambahan dan Penggunaan
Sarana
dan
Prasarana
untuk
Pendidikan
dan
Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara.
PASAL 2
(1) Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1, Badan Pemeriksa Keuangan
dapat menyelenggarakan:
a. Pendidikan dan Pelatihan Peningkatan Akuntabilitas
Pengelolaan Keuangan Negara sesuai dengan ketentuan
Peraturan Perundang-undangan;
b. Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat III dan
Tingkat IV bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pendidikan dan
Pelatihan Prajabatan bagi Calon Pegawai Negeri Sipil
Golongan II dan Golongan III sesuai dengan ketentuan
Peraturan Perundang-undangan.
(2) Tarif
atas
jenis
Penerimaan
Negara
Bukan
Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mengacu
kepada Peraturan Pemerintah mengenai jenis dan tarif atas
jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Lembaga Administrasi Negara.
PASAL 3
Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan tarif atas jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a sebagaimana ditetapkan dalam
Lampiran Peraturan Pemerintahan ini.
PASAL 4
Pasal 4
(1) Tarif
atas
jenis
Penerimaan
Negara
Bukan
Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a sampai
dengan huruf c dan Pasal 2 ayat (1) huruf a tidak termasuk
Biaya Penyediaan Bahan Ajar Tambahan dan Penggunaan
Sarana dan Prasarana.
(2) Biaya Penyediaan Bahan Ajar Tambahan dan Biaya
Penggunaan Sarana dan Prasarana sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar.
PASAL 5
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Badan Pemeriksa Keuangan wajib disetor langsung secepatnya
ke Kas Negara.
PASAL 6
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif
atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku
pada Badan Pemeriksa Keuangan (, )
dicabut
dan
dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 7
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.