Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan:
1. Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah Undang-Undang
Nomor
7
Tahun
1983
tentang
Pajak
Penghasilan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan
Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang
Pajak Penghasilan.
2. Perseroan Terbuka adalah Perseroan Publik atau Perseroan
yang melakukan penawaran umum saham, sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar
modal.
3. Pihak adalah orang pribadi atau badan.
PASAL 2
Pasal 2
(1) Wajib Pajak badan dalam negeri yang berbentuk Perseroan
Terbuka
dapat
memperoleh
penurunan
tarif
Pajak
Penghasilan sebesar 5% (lima persen) lebih rendah dari tarif
Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan dalam negeri.
(2) Penurunan tarif Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diberikan kepada Wajib Pajak badan dalam
negeri
yang
berbentuk
Perseroan
Terbuka
setelah
memenuhi persyaratan:
a. Paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari jumlah
keseluruhan
saham
yang
disetor
dicatat
untuk
diperdagangkan di bursa efek di Indonesia dan masuk
dalam penitipan kolektif di lembaga penyimpanan dan
penyelesaian;
b. Saham sebagaimana dimaksud dalam huruf a harus
dimiliki oleh paling sedikit 300 Pihak;
c. masing-masing Pihak sebagaimana dimaksud dalam
huruf b hanya boleh memiliki saham kurang dari 5%
(lima persen) dari keseluruhan saham yang ditempatkan
dan disetor penuh; dan
d. ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf
b, dan huruf c harus dipenuhi dalam waktu paling
singkat 183 (seratus delapan puluh tiga) hari kalender
dalam jangka waktu 1 (satu) Tahun Pajak.
(3) Ketentuan
mengenai
tata
cara
pelaksanaan
dan
pengawasan pemberian penurunan tarif Pajak Penghasilan
bagi Wajib Pajak badan dalam negeri yang berbentuk
Perseroan
Terbuka
diatur
dengan Peraturan
Menteri
Keuangan.
PASAL 3
Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (2) tidak terpenuhi, Pajak Penghasilan terutang dihitung
berdasarkan tarif Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17 ayat (2a) Undang-Undang Pajak Penghasilan.
PASAL 4
Pasal 4
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua
peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 81
Tahun 2007 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan Bagi
Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan
Terbuka (, ) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah
ini.
PASAL 5
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan
Pemerintah Nomor 81 Tahun 2007 tentang Penurunan Tarif
Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang
Berbentuk Perseroan Terbuka (, ), dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
PASAL 6
Ketentuan mengenai penurunan tarif Pajak Penghasilan badan
sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan
Pemerintah ini berlaku sejak Tahun Pajak 2013.
PASAL 7
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.