PASAL I
Pasal I
Beberapa
ketentuan
Peraturan
Pemerintah
Nomor
98
Tahun
2000
tentang
Pengadaan
Pegawai
Negeri
Sipil
(, ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang
Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (, ) diubah sebagai
berikut:
1.
Ketentuan ayat (2) Pasal 2 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 2
(1) Pengadaan Pegawai Negeri Sipil dilakukan mulai dari
perencanaan,
pengumuman,
pelamaran,
penyaringan, pengangkatan Calon Pegawai Negeri
Sipil sampai dengan pengangkatan menjadi Pegawai
Negeri Sipil.
(2) Pengadaan Pegawai Negeri Sipil dilaksanakan oleh
Pejabat Pembina Kepegawaian bersama kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendayagunaan aparatur negara.
2.
Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 7
(1) Pelamar yang telah memenuhi syarat administrasi
berhak mengikuti ujian penyaringan.
(2) Ujian
(2) Ujian
penyaringan
sebagimana
dimaksud
pada
ayat (1) berupa Tes Kompetensi Dasar.
(3) Dalam hal diperlukan untuk memenuhi tuntutan
dan kebutuhan jabatan, instansi penyelenggara
dapat melakukan Tes Kompetensi Bidang.
3.
Di antara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 3 (tiga) Pasal,
yakni Pasal 7A, Pasal 7B, dan Pasal 7C yang berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 7A
(1) Materi
Tes
Kompetensi
Dasar
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) disusun dan
ditetapkan
oleh
kementerian
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara.
(2) Pengolahan
hasil
Tes
Kompetensi
Dasar
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh
kementerian
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur
negara.
Pasal 7B
(1) Materi
Tes
Kompetensi
Bidang
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) ditetapkan oleh
Pejabat Pembina Kepegawaian berdasarkan materi
yang
disusun
oleh
instansi
pembina
jabatan
fungsional.
(2) Dalam hal instansi pembina jabatan fungsional
belum dapat menyusun materi Tes Kompetensi
Bidang
maka
penyusunannya
dilakukan
oleh
Pejabat Pembina Kepegawaian.
Ayat (3)
(3) Dalam hal jabatan fungsional belum ditetapkan
instansi
pembinanya,
penyusunan
materi
Tes
Kompetensi Bidang dilakukan oleh Pejabat Pembina
Kepegawaian.
(4) Pengolahan
hasil
Tes
Kompetensi
Bidang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan
ayat
(3)
dilakukan
oleh
Pejabat
Pembina
Kepegawaian.
Pasal 7C
(1) Untuk
memperlancar
pelaksanaan
ujian
penyaringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7,
Pejabat Pembina Kepegawaian membentuk sebuah
panitia dengan tugas tertentu.
(2) Panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
sedikit mempunyai tugas:
a. menyiapkan perangkat seleksi dengan komputer
atau menggandakan materi soal ujian;
b. menentukan tempat dan melaksanakan jadwal
ujian sesuai dengan kebijakan nasional;
c. melaksanakan kegiatan ujian;
d. mengawasi pelaksanaan ujian;
e. menyaksikan pengolahan hasil ujian; dan
f.
melakukan verifikasi pengolahan hasil ujian.
Beberapa
ketentuan
Peraturan
Pemerintah
Nomor
98
Tahun
2000
tentang
Pengadaan
Pegawai
Negeri
Sipil
(, ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang
Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (, ) diubah sebagai
berikut:
1.
Ketentuan ayat (2) Pasal 2 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 2
(1) Pengadaan Pegawai Negeri Sipil dilakukan mulai dari
perencanaan,
pengumuman,
pelamaran,
penyaringan, pengangkatan Calon Pegawai Negeri
Sipil sampai dengan pengangkatan menjadi Pegawai
Negeri Sipil.
(2) Pengadaan Pegawai Negeri Sipil dilaksanakan oleh
Pejabat Pembina Kepegawaian bersama kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendayagunaan aparatur negara.
2.
Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 7
(1) Pelamar yang telah memenuhi syarat administrasi
berhak mengikuti ujian penyaringan.
(2) Ujian
(2) Ujian
penyaringan
sebagimana
dimaksud
pada
ayat (1) berupa Tes Kompetensi Dasar.
(3) Dalam hal diperlukan untuk memenuhi tuntutan
dan kebutuhan jabatan, instansi penyelenggara
dapat melakukan Tes Kompetensi Bidang.
3.
Di antara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 3 (tiga) Pasal,
yakni Pasal 7A, Pasal 7B, dan Pasal 7C yang berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 7A
(1) Materi
Tes
Kompetensi
Dasar
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) disusun dan
ditetapkan
oleh
kementerian
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara.
(2) Pengolahan
hasil
Tes
Kompetensi
Dasar
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh
kementerian
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur
negara.
Pasal 7B
(1) Materi
Tes
Kompetensi
Bidang
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) ditetapkan oleh
Pejabat Pembina Kepegawaian berdasarkan materi
yang
disusun
oleh
instansi
pembina
jabatan
fungsional.
(2) Dalam hal instansi pembina jabatan fungsional
belum dapat menyusun materi Tes Kompetensi
Bidang
maka
penyusunannya
dilakukan
oleh
Pejabat Pembina Kepegawaian.
Ayat (3)
(3) Dalam hal jabatan fungsional belum ditetapkan
instansi
pembinanya,
penyusunan
materi
Tes
Kompetensi Bidang dilakukan oleh Pejabat Pembina
Kepegawaian.
(4) Pengolahan
hasil
Tes
Kompetensi
Bidang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan
ayat
(3)
dilakukan
oleh
Pejabat
Pembina
Kepegawaian.
Pasal 7C
(1) Untuk
memperlancar
pelaksanaan
ujian
penyaringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7,
Pejabat Pembina Kepegawaian membentuk sebuah
panitia dengan tugas tertentu.
(2) Panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
sedikit mempunyai tugas:
a. menyiapkan perangkat seleksi dengan komputer
atau menggandakan materi soal ujian;
b. menentukan tempat dan melaksanakan jadwal
ujian sesuai dengan kebijakan nasional;
c. melaksanakan kegiatan ujian;
d. mengawasi pelaksanaan ujian;
e. menyaksikan pengolahan hasil ujian; dan
f.
melakukan verifikasi pengolahan hasil ujian.