Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah serangkaian Simpul dan/atau Ruang Kegiatan yang saling terhubungkan untuk penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 2.
Ruang Kegiatan adalah berupa kawasan permukiman, industri, pertambangan, pertanian, kehutanan, perkantoran, perdagangan, pariwisata, dan tempat lain yang berfungsi sebagai kawasan tertentu. 3.
Simpul adalah tempat yang diperuntukkan bagi pergantian antarmoda dan intermoda yang berupa Terminal, stasiun kereta api, pelabuhan laut, pelabuhan sungai dan danau, dan/atau bandar udara. 4.
Ruang Lalu Lintas adalah prasarana yang diperuntukkan bagi gerak pindah kendaraan, orang, dan/atau barang yang berupa Jalan dan fasilitas pendukung. 5.
Jalan adalah seluruh bagian Jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi Lalu Lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel. 6.
Rambu Lalu Lintas adalah bagian perlengkapan Jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi Pengguna Jalan. 7. Marka Jalan adalah suatu tanda yang berada di permukaan Jalan atau di atas permukaan Jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong, serta lambang yang berfungsi untuk mengarahkan arus Lalu Lintas dan membatasi daerah kepentingan Lalu Lintas. 8.
Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas adalah perangkat elektronik yang menggunakan isyarat lampu yang dapat dilengkapi dengan isyarat bunyi untuk mengatur Lalu Lintas orang dan/atau Kendaraan di persimpangan atau pada ruas Jalan.
9. Halte 9.
Halte adalah tempat pemberhentian kendaraan bermotor umum untuk menaikkan dan menurunkan penumpang.
10. Terminal adalah pangkalan kendaraan bermotor umum yang digunakan untuk mengatur kedatangan dan keberangkatan, menaikkan dan menurunkan orang dan/atau barang, serta perpindahan moda angkutan.
11. Penyelenggara Terminal adalah unit pelaksana teknis dari Pemerintah Daerah.
12. Pengguna Jalan adalah orang yang menggunakan Jalan untuk berlalu lintas.
13. Pejalan Kaki adalah setiap orang yang berjalan di Ruang Lalu Lintas.
14. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
15. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
16. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan.
PASAL 2
BAB I: KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai:
a. Rencana induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
b. Ruang Lalu Lintas;
c. Perlengkapan Jalan;
d. Terminal;
e. fasilitas parkir umum; dan
f. fasilitas pendukung.
BAB II
BAB II
RENCANA INDUK
JARINGAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Bagian Kesatu
Umum
PASAL 3
BAB II: RENCANA INDUK | Bagian Kesatu - Umum
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mengembangkan Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk menghubungkan semua wilayah daratan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2) Pengembangan Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai kebutuhan dengan berpedoman pada rencana induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(3) Rencana induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. rencana induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan nasional;
b. rencana induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan provinsi; dan
c. rencana induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kabupaten/kota.
(4) Rencana induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku selama kurun waktu 20 (dua puluh) tahun dan dievaluasi secara berkala paling sedikit sekali dalam 5 (lima) tahun. Bagian Kedua Bagian Kedua Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nasional
PASAL 4
BAB II: RENCANA INDUK | Bagian Kedua . . . - Bagian Kedua
Naskah pasal.
PASAL 5
ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (, ); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JARINGAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah serangkaian Simpul dan/atau Ruang Kegiatan yang saling terhubungkan untuk penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 2.
Ruang Kegiatan adalah berupa kawasan permukiman, industri, pertambangan, pertanian, kehutanan, perkantoran, perdagangan, pariwisata, dan tempat lain yang berfungsi sebagai kawasan tertentu. 3.
Simpul adalah tempat yang diperuntukkan bagi pergantian antarmoda dan intermoda yang berupa Terminal, stasiun kereta api, pelabuhan laut, pelabuhan sungai dan danau, dan/atau bandar udara. 4.
Ruang Lalu Lintas adalah prasarana yang diperuntukkan bagi gerak pindah kendaraan, orang, dan/atau barang yang berupa Jalan dan fasilitas pendukung. 5.
Jalan adalah seluruh bagian Jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi Lalu Lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel. 6.
Rambu Lalu Lintas adalah bagian perlengkapan Jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi Pengguna Jalan. 7. Marka Jalan adalah suatu tanda yang berada di permukaan Jalan atau di atas permukaan Jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong, serta lambang yang berfungsi untuk mengarahkan arus Lalu Lintas dan membatasi daerah kepentingan Lalu Lintas. 8.
Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas adalah perangkat elektronik yang menggunakan isyarat lampu yang dapat dilengkapi dengan isyarat bunyi untuk mengatur Lalu Lintas orang dan/atau Kendaraan di persimpangan atau pada ruas Jalan.
9. Halte 9.
Halte adalah tempat pemberhentian kendaraan bermotor umum untuk menaikkan dan menurunkan penumpang.
10. Terminal adalah pangkalan kendaraan bermotor umum yang digunakan untuk mengatur kedatangan dan keberangkatan, menaikkan dan menurunkan orang dan/atau barang, serta perpindahan moda angkutan.
11. Penyelenggara Terminal adalah unit pelaksana teknis dari Pemerintah Daerah.
12. Pengguna Jalan adalah orang yang menggunakan Jalan untuk berlalu lintas.
13. Pejalan Kaki adalah setiap orang yang berjalan di Ruang Lalu Lintas.
14. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
15. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
16. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan. Pasal 2 Ruang lingkup Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai:
a. Rencana induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
b. Ruang Lalu Lintas;
c. Perlengkapan Jalan;
d. Terminal;
e. fasilitas parkir umum; dan
f. fasilitas pendukung. BAB II BAB II RENCANA INDUK JARINGAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN Bagian Kesatu Umum Pasal 3
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mengembangkan Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk menghubungkan semua wilayah daratan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2) Pengembangan Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai kebutuhan dengan berpedoman pada rencana induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(3) Rencana induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. rencana induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan nasional;
b. rencana induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan provinsi; dan
c. rencana induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kabupaten/kota.
(4) Rencana induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku selama kurun waktu 20 (dua puluh) tahun dan dievaluasi secara berkala paling sedikit sekali dalam 5 (lima) tahun. Bagian Kedua Bagian Kedua Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nasional Pasal 4
(1) Rencana induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan nasional meliputi:
a. rencana induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan nasional untuk antarkota yang lebih dari 1 (satu) wilayah provinsi;
b. rencana induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan nasional untuk perkotaan yang lebih dari 1 (satu) wilayah provinsi; dan
c. rencana induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan nasional untuk perdesaan yang lebih dari 1 (satu) wilayah provinsi.
(2) Rencana induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan nasional disusun berdasarkan kebutuhan transportasi dan Ruang Kegiatan yang berskala nasional.
(3) Rencana induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan nasional untuk antarkota, perkotaan, dan perdesaan yang lebih dari 1 (satu) wilayah provinsi memuat:
a. prakiraan perpindahan orang dan/atau barang menurut asal tujuan perjalanan lingkup nasional;
b. arah dan kebijakan peranan lalu lintas dan angkutan jalan nasional dalam keseluruhan moda transportasi nasional;
c. rencana lokasi dan kebutuhan Simpul nasional; dan
d. rencana kebutuhan Ruang Lalu Lintas nasional.
(4) Rencana induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan arahan dan pedoman untuk:
a. pengembangan
a. pengembangan Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan nasional;
b. integrasi antar dan intra moda transportasi nasional;
c. penyusunan rencana umum lalu lintas dan angkutan jalan nasional;
d. penyusunan rencana umum jaringan jalan nasional;
e. penyusunan rencana umum jaringan trayek angkutan antarkota, perkotaan, dan perdesaan antarprovinsi serta angkutan lintas batas negara;
f. penyusunan rencana umum jaringan lintas angkutan barang nasional;
g. pembangunan Simpul nasional; dan
h. pengembangan teknologi dan industri lalu lintas dan angkutan jalan tingkat nasional. Pasal 5
(1) Penyusunan rancangan rencana induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan nasional dilakukan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan instansi terkait.
(2) Penyusunan rencana induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan memperhatikan:
a. dokumen rencana pembangunan jangka panjang nasional;
b. dokumen rencana tata ruang wilayah nasional;
c. dokumen rencana induk perkeretaapian nasional;
d. dokumen rencana induk pelabuhan nasional; dan
e. dokumen rencana induk nasional bandar udara.
PASAL 6
BAB II: RENCANA INDUK | Bagian Kedua . . . - Bagian Kedua
Rencana induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ditetapkan dengan Peraturan Presiden. Bagian Ketiga Bagian Ketiga Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Provinsi
PASAL 7
BAB II: RENCANA INDUK | Bagian Ketiga . . . - Bagian Ketiga
(1) Rencana induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
provinsi meliputi:
a. rencana induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan provinsi untuk antarkota dalam wilayah provinsi;
b. rencana induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan provinsi untuk perkotaan dalam wilayah provinsi;
dan
c. rencana induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan provinsi untuk perdesaan dalam wilayah provinsi.
(2) Rencana induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
provinsi disusun berdasarkan kebutuhan transportasi dan
Ruang Kegiatan yang berskala provinsi.
(3) Rencana induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
provinsi untuk antarkota, perkotaan, dan perdesaan dalam
wilayah provinsi memuat:
a. prakiraan perpindahan orang dan/atau barang menurut
asal tujuan perjalanan lingkup provinsi;
b. arah dan kebijakan peranan lalu lintas dan angkutan
jalan provinsi dalam keseluruhan moda transportasi;
c. rencana lokasi dan kebutuhan Simpul skala provinsi;
dan
d. rencana kebutuhan Ruang Lalu Lintas skala provinsi.
(4) Rencana induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
arahan dan pedoman untuk:
a. pengembangan Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan provinsi;
b. integrasi antar dan intra moda transportasi tingkat
provinsi;
c. penyusunan
c. penyusunan rencana umum lalu lintas dan angkutan
jalan provinsi;
d. penyusunan rencana umum jaringan jalan provinsi;
e. penyusunan rencana umum jaringan trayek angkutan
antarkota, perkotaan, dan perdesaan dalam provinsi;
f. penyusunan rencana umum jaringan lintas angkutan
barang provinsi;
g. pembangunan Simpul provinsi; dan
h. pengembangan teknologi dan industri lalu lintas dan
angkutan jalan provinsi.
PASAL 8
BAB II: RENCANA INDUK | Bagian Ketiga . . . - Bagian Ketiga
(1) Penyusunan rancangan rencana induk Jaringan Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan provinsi dilakukan oleh
Gubernur.
(2) Penyusunan rencana induk Jaringan Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan memperhatikan:
a. dokumen rencana tata ruang wilayah nasional;
b. dokumen rencana tata ruang wilayah provinsi;
c. dokumen rencana pembangunan jangka panjang daerah
provinsi;
d. dokumen rencana induk perkeretaapian provinsi;
e. dokumen rencana induk pelabuhan nasional;
f. dokumen rencana induk nasional bandar udara; dan
g. dokumen rencana induk Jaringan Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan nasional.
PASAL 9
BAB II: RENCANA INDUK | Bagian Ketiga . . . - Bagian Ketiga
Rencana induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ditetapkan
dengan Peraturan Gubernur setelah mendapat pertimbangan
Menteri.
Bagian Keempat
Bagian Keempat
Rencana Induk
Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kabupaten
PASAL 10
BAB II: RENCANA INDUK | Bagian Keempat . . . - Bagian Keempat
(1) Rencana induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
kabupaten meliputi:
a. rencana induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan kabupaten untuk antarkota dalam wilayah
kabupaten;
b. rencana induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan kabupaten untuk perkotaan dalam wilayah
kabupaten; dan
c. rencana induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan kabupaten untuk perdesaan dalam wilayah
kabupaten.
(2) Rencana induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
kabupaten disusun berdasarkan kebutuhan transportasi
dan Ruang Kegiatan yang berskala kabupaten.
(3) Rencana induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
kabupaten untuk antarkota, perkotaan, dan perdesaan
dalam wilayah kabupaten memuat:
a. prakiraan perpindahan orang dan/atau barang menurut
asal tujuan perjalanan lingkup kabupaten;
b. arah dan kebijakan peranan lalu lintas dan angkutan
jalan kabupaten dalam keseluruhan moda transportasi;
c. rencana lokasi dan kebutuhan Simpul skala kabupaten;
dan
d. rencana kebutuhan Ruang Lalu Lintas skala kabupaten.
(4) Rencana induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
kabupaten
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
merupakan arahan dan pedoman untuk:
a. pengembangan Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan kabupaten;
b. integrasi
b. integrasi antar dan intra moda transportasi tingkat
kabupaten;
c. penyusunan rencana umum lalu lintas dan angkutan
jalan kabupaten;
d. penyusunan rencana umum jaringan jalan kabupaten;
e. penyusunan rencana umum jaringan trayek angkutan
perkotaan dan/atau perdesaan;
f. penyusunan rencana umum jaringan lintas angkutan
barang kabupaten;
g. pembangunan Simpul kabupaten; dan
h. pengembangan teknologi dan industri lalu lintas dan
angkutan jalan kabupaten.
PASAL 11
BAB II: RENCANA INDUK | Bagian Keempat . . . - Bagian Keempat
(1) Penyusunan rancangan rencana induk Jaringan Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan kabupaten dilakukan oleh
Bupati.
(2) Penyusunan rencana induk Jaringan Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan kabupaten sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan:
a. dokumen rencana tata ruang wilayah nasional;
b. dokumen rencana tata ruang wilayah provinsi;
c. dokumen rencana tata ruang wilayah kabupaten;
d. dokumen rencana pembangunan jangka panjang daerah
kabupaten;
e. dokumen rencana induk perkeretaapian kabupaten;
f. dokumen rencana induk pelabuhan nasional;
g. dokumen rencana induk nasional bandar udara;
h. dokumen rencana induk Jaringan Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan nasional; dan
i. dokumen rencana induk Jaringan Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan provinsi.
PASAL 12
BAB II: RENCANA INDUK | Bagian Keempat . . . - Bagian Keempat
Pasal 12
Rencana induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ditetapkan
dengan Peraturan Bupati setelah mendapat pertimbangan
Gubernur dan Menteri.
Bagian Kelima
Rencana Induk
Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kota
PASAL 13
BAB II: RENCANA INDUK | Bagian Kelima - Rencana Induk
(1) Rencana induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
kota memuat:
a. prakiraan perpindahan orang dan/atau barang menurut
asal tujuan perjalanan lingkup kota;
b. arah dan kebijakan peranan lalu lintas dan angkutan
jalan kota dalam keseluruhan moda transportasi;
c. rencana lokasi dan kebutuhan Simpul kota; dan
d. rencana kebutuhan Ruang Lalu Lintas kota.
(2) Rencana induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
kota disusun berdasarkan kebutuhan transportasi dan
Ruang Kegiatan yang berskala kota.
(3) Rencana induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
arahan dan pedoman untuk:
a. pengembangan Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan kota;
b. integrasi antar dan intra moda transportasi tingkat kota;
c. penyusunan rencana umum lalu lintas dan angkutan
jalan kota;
d. penyusunan rencana umum jaringan jalan kota;
e. penyusunan rencana umum jaringan trayek angkutan
perkotaan;
f. penyusunan rencana umum jaringan lintas angkutan
barang kota;
g. pembangunan Simpul kota; dan
h. pengembangan teknologi dan industri lalu lintas dan
angkutan jalan kota.
PASAL 14
BAB II: RENCANA INDUK | Bagian Kelima - Rencana Induk
Pasal 14
(1) Penyusunan rancangan rencana induk Jaringan Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan kota dilakukan oleh Walikota.
(2) Penyusunan rencana induk Jaringan Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan memperhatikan:
a. dokumen rencana tata ruang wilayah nasional;
b. dokumen rencana tata ruang wilayah provinsi;
c. dokumen rencana tata ruang wilayah kota;
d. dokumen rencana pembangunan jangka panjang daerah
kota;
e. dokumen rencana induk perkeretaapian kota;
f. dokumen rencana induk pelabuhan nasional;
g. dokumen rencana induk nasional bandar udara;
h. dokumen rencana induk Jaringan Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan nasional; dan
i. dokumen rencana induk Jaringan Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan provinsi.
PASAL 15
BAB II: RENCANA INDUK | Bagian Kelima - Rencana Induk
Rencana induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kota
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ditetapkan dengan
Peraturan Walikota setelah mendapat pertimbangan Gubernur
dan Menteri.
Bagian Keenam
Pengaturan Lebih Lanjut
PASAL 16
BAB II: RENCANA INDUK | Bagian Keenam - Pengaturan Lebih Lanjut
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan rencana
induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diatur dengan
Peraturan Menteri.
BAB III
BAB III
RUANG LALU LINTAS
Bagian Kesatu
Kelas Jalan
PASAL 17
BAB III: RUANG LALU LINTAS | Bagian Kesatu - Kelas Jalan
(1) Kelas jalan atas dasar fungsi dan intensitas lalu lintas
serta daya dukung menerima muatan sumbu terberat dan
dimensi kendaraan bermotor terdiri atas:
a. jalan kelas I;
b. jalan kelas II;
c. jalan kelas III; dan
d. jalan kelas khusus.
(2) Jalan kelas I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
meliputi jalan arteri dan kolektor.
(3) Jalan kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
meliputi jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan.
(4) Jalan kelas III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
c meliputi jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan.
(5) Jalan kelas khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d diatur dalam peraturan pemerintah tersendiri.
PASAL 18
BAB III: RUANG LALU LINTAS | Bagian Kesatu - Kelas Jalan
(1) Penetapan kelas jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
17 meliputi:
a. jalan nasional dilakukan dengan keputusan menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
jalan setelah mendapat pertimbangan dari Menteri;
b. jalan provinsi dilakukan dengan keputusan gubernur
setelah mendapat pertimbangan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
jalan;
c. jalan
c. jalan kabupaten dan jalan desa dilakukan dengan
keputusan bupati; dan
d. jalan kota dilakukan dengan keputusan walikota.
(2) Penetapan kelas jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus
memenuhi
persyaratan
teknis
yang
mempertimbangkan aspek keselamatan, struktur jalan,
dan geometrik jalan.
(3) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dalam tata cara penetapan kelas jalan memperhatikan
pedoman
yang
ditetapkan
oleh
menteri
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang jalan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan kelas jalan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
peraturan
menteri
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan di bidang jalan.
PASAL 19
BAB III: RUANG LALU LINTAS | Bagian Kesatu - Kelas Jalan
(1) Kendaraan bermotor yang dapat berlalu lintas di setiap
kelas jalan ditentukan berdasarkan ukuran, dimensi,
muatan sumbu terberat, dan permintaan angkutan.
(2) Kendaraan bermotor yang dapat berlalu lintas di jalan
Kelas I ditentukan:
a. ukuran lebar tidak melebihi 2.500 (dua ribu lima ratus)
milimeter;
b. ukuran panjang tidak melebihi 18.000 (delapan belas
ribu) milimeter;
c. ukuran tinggi tidak melebihi 4.200 (empat ribu dua
ratus) milimeter; dan
d. ukuran muatan sumbu terberat 10 (sepuluh) ton.
(3) Kendaraan bermotor yang dapat berlalu lintas di jalan
Kelas II ditentukan:
a. ukuran lebar tidak melebihi 2.500 (dua ribu lima ratus)
milimeter;
b. ukuran panjang tidak melebihi 12.000 (dua belas ribu)
milimeter;
c. ukuran
c. ukuran tinggi tidak melebihi 4.200 (empat ribu dua
ratus) milimeter; dan
d. ukuran muatan sumbu terberat 8 (delapan) ton.
(4) Kendaraan bermotor yang dapat berlalu lintas di jalan
Kelas III ditentukan:
a. ukuran lebar tidak melebihi 2.100 (dua ribu seratus)
milimeter;
b. ukuran panjang tidak melebihi 9.000 (sembilan ribu)
milimeter;
c. ukuran tinggi tidak melebihi 3.500 (tiga ribu lima ratus)
milimeter; dan
d. ukuran muatan sumbu terberat 8 (delapan) ton.
PASAL 20
BAB III: RUANG LALU LINTAS | Bagian Kesatu - Kelas Jalan
(1) Jalan kelas III didesain dengan muatan sumbu terberat
kurang dari 8 (delapan) ton hanya dapat dilewati
kendaraan bermotor dengan ukuran:
a. lebar tidak melebihi 2.100 (dua ribu seratus) milimeter;
b. panjang tidak melebihi 9.000 (sembilan ribu) milimeter;
dan
c. paling tinggi 3.500 (tiga ribu lima ratus) milimeter.
(2) Penetapan muatan sumbu terberat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan oleh penyelenggara jalan sesuai
dengan kewenangan.
PASAL 21
BAB III: RUANG LALU LINTAS | Bagian Kesatu - Kelas Jalan
(1) Penetapan kelas jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
18 dinyatakan dengan pemasangan Rambu Lalu Lintas
pada setiap ruas jalan.
(2) Pemasangan rambu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan dengan ketentuan:
a. jalan nasional dilakukan oleh Menteri;
b. jalan provinsi dilakukan oleh pemerintah provinsi;
c. jalan
c. jalan kabupaten
dan jalan desa
dilakukan oleh
pemerintah kabupaten;
d. jalan kota dilakukan oleh pemerintah kota; dan
e. jalan di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
dilakukan oleh gubernur.
PASAL 22
BAB III: RUANG LALU LINTAS | Bagian Kesatu - Kelas Jalan
Penetapan kelas jalan pada ruas-ruas jalan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 dimuat dalam dokumen jalan.
Bagian Kedua
Batas Kecepatan
PASAL 23
BAB III: RUANG LALU LINTAS | Bagian Kedua - Batas Kecepatan
(1) Setiap jalan memiliki batas kecepatan paling tinggi yang
ditetapkan secara nasional.
(2) Batas kecepatan paling tinggi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
a. batas kecepatan jalan bebas hambatan;
b. batas kecepatan jalan antarkota;
c. batas kecepatan jalan pada kawasan perkotaan; dan
d. batas kecepatan jalan pada kawasan permukiman.
(3) Untuk jalan bebas hambatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf a ditetapkan batas kecepatan paling rendah.
(4) Batas kecepatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
ayat (3) ditetapkan:
a. paling rendah 60 (enam puluh) kilometer per jam dalam
kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 (seratus)
kilometer per jam untuk jalan bebas hambatan;
b. paling tinggi 80 (delapan puluh) kilometer per jam untuk
jalan antarkota;
c. paling tinggi 50 (lima puluh) kilometer per jam untuk
kawasan perkotaan; dan
d. paling tinggi 30 (tiga puluh) kilometer per jam untuk
kawasan permukiman.
(5) Batas kecepatan paling tinggi dan batas kecepatan paling
rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus
dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas.
PASAL 24
BAB III: RUANG LALU LINTAS | Bagian Kedua - Batas Kecepatan
Pasal 24
(1) Batas kecepatan paling tinggi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 23 ayat (2) dapat ditetapkan lebih rendah atas
dasar pertimbangan:
a. frekuensi kecelakaan yang tinggi di lingkungan jalan
yang bersangkutan;
b. perubahan kondisi permukaan jalan atau geometri jalan
atau lingkungan sekitar jalan; atau
c. usulan masyarakat melalui rapat forum lalu lintas dan
angkutan jalan sesuai dengan tingkatan status jalan.
(2) Perubahan batas kecepatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas.
(3) Perubahan batas kecepatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan oleh:
a. Menteri, untuk jalan nasional;
b. gubernur, untuk jalan provinsi;
c. bupati, untuk jalan kabupaten dan jalan desa; dan
d. walikota, untuk jalan kota.
(4) Proses penetapan batas kecepatan dilakukan setelah rapat
forum lalu lintas dan angkutan jalan pada semua tingkatan
sesuai dengan kewenangan jalan.
PASAL 25
BAB III: RUANG LALU LINTAS | Bagian Kedua - Batas Kecepatan
Ketentuan lebih lanjut mengenai norma, standar, pedoman, dan kriteria penetapan batas kecepatan diatur dengan Peraturan Menteri setelah mendapat pertimbangan dari Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. BAB IV PERLENGKAPAN JALAN Bagian Kesatu Umum
PASAL 26
BAB IV: PERLENGKAPAN JALAN | Bagian Kesatu - Umum
Setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib
dilengkapi dengan perlengkapan jalan berupa:
a. Rambu
a. Rambu Lalu Lintas;
b. Marka Jalan;
c. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas;
d. alat penerangan jalan;
e. alat pengendali dan pengaman Pengguna Jalan;
f. alat pengawasan dan pengamanan jalan;
g. fasilitas untuk sepeda, Pejalan Kaki, dan penyandang
cacat; dan
h. fasilitas pendukung kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan
yang berada di jalan dan di luar badan jalan.
PASAL 27
BAB IV: PERLENGKAPAN JALAN | Bagian Kesatu - Umum
(1) Penentuan lokasi, pengadaan, pemasangan, pemeliharaan,
perbaikan, penghapusan, dan pengawasan perlengkapan
jalan harus sesuai dengan peruntukan.
(2) Penentuan
lokasi,
pengadaan,
dan
pemasangan
perlengkapan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan berdasarkan hasil analisis manajemen dan
rekayasa lalu lintas.
(3) Penentuan lokasi, pengadaan, pemasangan, pemeliharaan,
perbaikan, penghapusan, dan pengawasan perlengkapan
jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
a. Menteri, untuk jalan nasional;
b. gubernur, untuk jalan provinsi;
c. bupati, untuk jalan kabupaten dan jalan desa; dan
d. walikota, untuk jalan kota.
(4) Khusus
untuk
jalan
tol,
pengadaan,
pemasangan,
pemeliharaan, perbaikan, penghapusan, dan pengawasan
perlengkapan jalan dilakukan oleh penyelenggara jalan tol
setelah mendapatkan penetapan Menteri.
(5) Pengadaan, pemasangan, dan pemeliharaan perlengkapan
jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan
berdasarkan standar teknis yang ditetapkan oleh Menteri.
PASAL 28
BAB IV: PERLENGKAPAN JALAN | Bagian Kesatu - Umum
Pasal 28
(1) Penentuan lokasi dan pemasangan bangunan dan/atau
fasilitas yang bukan termasuk perlengkapan jalan di ruang
milik jalan dilarang mengganggu keberadaan dan fungsi
perlengkapan jalan.
(2) Tata cara penentuan lokasi dan pemasangan bangunan
dan/atau fasilitas yang bukan termasuk perlengkapan
jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Rambu Lalu Lintas
PASAL 29
BAB IV: PERLENGKAPAN JALAN | Bagian Kedua - Rambu Lalu Lintas
(1) Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26
huruf a terdiri atas:
a. rambu peringatan;
b. rambu larangan;
c. rambu perintah; dan
d. rambu petunjuk.
(2) Rambu peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf
a
digunakan
untuk
memberi
peringatan
kemungkinan ada bahaya di jalan atau tempat berbahaya
pada jalan dan menginformasikan tentang sifat bahaya.
(3) Rambu larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b digunakan untuk menyatakan perbuatan yang
dilarang dilakukan oleh Pengguna Jalan.
(4) Rambu perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c digunakan untuk menyatakan perintah yang wajib
dilakukan oleh Pengguna Jalan.
(5) Rambu petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d digunakan untuk memandu Pengguna Jalan saat
melakukan perjalanan atau untuk memberikan informasi
lain kepada Pengguna Jalan.
PASAL 30
BAB IV: PERLENGKAPAN JALAN | Bagian Kedua - Rambu Lalu Lintas
Pasal 30
(1) Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipasang secara tetap.
(2) Dalam keadaan dan kegiatan tertentu dapat digunakan Rambu Lalu Lintas sementara.
(3) Penempatan dan penggunaan Rambu Lalu Lintas sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang bersifat perintah dan larangan dapat didukung atau dijaga oleh Petugas dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(4) Pada Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) dapat dilengkapi papan tambahan yang memuat keterangan tertentu.
PASAL 31
BAB IV: PERLENGKAPAN JALAN | Bagian Kedua - Rambu Lalu Lintas
(1) Untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas:
a. penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu
sementara pada jalan yang rusak; dan
b. pelaksana pekerjaan jalan wajib memberi tanda atau
rambu sementara pada saat melaksanakan pekerjaan
jalan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian tanda atau
rambu sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Menteri.
PASAL 32
BAB IV: PERLENGKAPAN JALAN | Bagian Kedua - Rambu Lalu Lintas
(1) Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30
ayat (1) dapat berupa:
a. Rambu Lalu Lintas konvensional; atau
b. Rambu Lalu Lintas elektronik.
(2) Rambu Lalu Lintas konvensional sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a berupa rambu dengan bahan yang
mampu memantulkan cahaya atau retro reflektif.
(3) Rambu
(3) Rambu Lalu Lintas elektronik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b berupa rambu yang informasinya dapat
diatur secara elektronik.
Bagian Ketiga
Marka Jalan
Paragraf 1
Umum
PASAL 33
BAB IV: PERLENGKAPAN JALAN | Bagian Ketiga - Marka Jalan
(1) Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf
b berfungsi untuk mengatur lalu lintas, memperingatkan,
atau menuntun Pengguna Jalan dalam berlalu lintas
berupa:
a. peralatan; atau
b. tanda.
(2) Peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
berupa:
a. paku jalan;
b. alat pengarah lalu lintas; dan
c. pembagi lajur atau jalur.
(3) Tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
berupa:
a. marka membujur;
b. marka melintang;
c. marka serong;
d. marka lambang;
e. marka kotak kuning; dan
f. marka lainnya.
(4) Marka Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku
bagi lalu lintas sesuai arah lalu lintas.
(5) Pada kondisi tertentu, Marka Jalan yang dinyatakan
dengan garis-garis pada permukaan jalan dapat dilengkapi
dengan paku jalan.
PASAL 34
BAB IV: PERLENGKAPAN JALAN | Bagian Ketiga - Marka Jalan
Pasal 34
(1) Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat
(1) dapat berwarna:
a. putih;
b. kuning;
c. merah; dan
d. warna lainnya.
(2) Marka Jalan berwarna putih sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a menyatakan bahwa Pengguna Jalan wajib
mengikuti
perintah
atau
larangan
sesuai
dengan
bentuknya.
(3) Marka Jalan berwarna kuning sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b menyatakan bahwa Pengguna Jalan
dilarang berhenti pada area tersebut.
(4) Marka Jalan berwarna merah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c menyatakan keperluan atau tanda khusus.
(5) Marka Jalan warna lainnya sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf d adalah Marka Jalan selain warna putih,
kuning, dan merah yang menyatakan daerah kepentingan
khusus yang harus dilengkapi dengan rambu dan/atau
petunjuk yang dinyatakan dengan tegas.
Paragraf 2
Marka Membujur
PASAL 35
BAB IV: PERLENGKAPAN JALAN | Bagian Ketiga - Marka Jalan
Marka membujur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33
ayat (3) huruf a terdiri atas:
a.
garis utuh;
b.
garis putus-putus;
c.
garis ganda yang terdiri dari garis utuh dan garis putus-
putus; dan
d.
garis ganda yang terdiri dari dua garis utuh.
PASAL 36
BAB IV: PERLENGKAPAN JALAN | Bagian Ketiga - Marka Jalan
Pasal 36
(1) Marka membujur berupa garis utuh sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 35 huruf a berfungsi sebagai
larangan bagi kendaraan melintasi garis tersebut.
(2) Marka membujur sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
apabila berada di tepi jalan hanya berfungsi sebagai
peringatan tanda tepi jalur lalu lintas.
(3) Marka membujur berupa garis putus-putus sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
35
huruf
b
merupakan
pembatasan lajur yang berfungsi mengarahkan lalu
lintas dan/atau memperingatkan akan ada marka
membujur yang berupa garis utuh di depan.
(4) Marka membujur berupa garis ganda yang terdiri dari
garis
utuh
dan
garis
putus-putus
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 35 huruf c menyatakan bahwa
kendaraan yang berada pada sisi garis utuh dilarang
melintasi garis ganda, dan kendaraan yang berada pada
sisi garis putus-putus dapat melintasi garis ganda.
(5) Marka membujur berupa garis ganda yang terdiri dari
dua garis utuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35
huruf
d
menyatakan
bahwa
kendaraan
dilarang
melintasi garis ganda tersebut.
PASAL 37
BAB IV: PERLENGKAPAN JALAN | Bagian Ketiga - Marka Jalan
(1)
Marka
membujur
berupa
garis
putus-putus
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) pada
permukaan jalan dapat digantikan dengan kerucut lalu
lintas.
(2)
Penggunaan kerucut lalu lintas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) hanya bersifat sementara.
Paragraf 3
Marka Melintang
PASAL 38
BAB IV: PERLENGKAPAN JALAN | Bagian Ketiga - Marka Jalan
(1)
Marka melintang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33
ayat (3) huruf b berupa:
a. garis utuh; dan
b. garis putus-putus.
(2) Marka
(2)
Marka melintang berupa garis utuh sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a menyatakan batas
berhenti bagi kendaraan yang diwajibkan berhenti oleh
Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, rambu berhenti, tempat
penyeberangan, atau zebra cross.
(3)
Marka melintang berupa garis putus-putus sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b menyatakan batas yang
tidak dapat dilampaui kendaraan sewaktu memberi
kesempatan kepada kendaraan yang mendapat hak
utama pada persimpangan.
Paragraf 4
Marka Serong
PASAL 39
BAB IV: PERLENGKAPAN JALAN | Bagian Ketiga - Marka Jalan
(1)
Marka serong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33
ayat (3) huruf c berupa:
a. garis utuh yang dibatasi dengan rangka garis utuh;
dan
b. garis utuh yang dibatasi dengan rangka garis putus-
putus.
(2)
Marka serong berupa garis utuh yang dibatasi dengan
rangka garis utuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a digunakan untuk menyatakan:
a. daerah yang tidak boleh dimasuki kendaraan;
b. pemberitahuan awal akan melalui pulau lalu lintas
atau median jalan;
c. pemberitahuan awal akan ada pemisahan atau
percabangan jalan; atau
d. larangan bagi kendaraan untuk melintasi.
(3)
Marka serong berupa garis utuh yang dibatasi dengan
rangka garis putus-putus sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1)
huruf
b
digunakan
untuk
menyatakan
kendaraan tidak boleh memasuki daerah tersebut
sampai mendapat kepastian selamat.
Paragraf 5
Paragraf 5
Marka Lambang
PASAL 40
BAB IV: PERLENGKAPAN JALAN | Bagian Ketiga - Marka Jalan
(1)
Marka lambang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33
ayat (3) huruf d dapat berupa panah, gambar, segitiga,
atau tulisan yang dipergunakan untuk mengulangi
maksud
rambu-rambu
atau
untuk
memberitahu
Pengguna Jalan yang tidak dapat dinyatakan dengan
rambu-rambu.
(2)
Marka lambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat ditempatkan secara sendiri atau dengan Rambu
Lalu Lintas tertentu.
Paragraf 6
Marka Kotak Kuning
PASAL 41
BAB IV: PERLENGKAPAN JALAN | Bagian Ketiga - Marka Jalan
(1)
Marka kotak kuning sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 33 ayat (3) huruf e merupakan Marka Jalan
berbentuk segi empat berwarna kuning yang berfungsi
untuk melarang kendaraan berhenti di suatu area.
(2)
Marka kotak kuning sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat ditempatkan pada:
a. persimpangan; atau
b. lokasi akses jalan keluar masuk kendaraan tertentu.
Bagian Keempat
Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas
PASAL 42
BAB IV: PERLENGKAPAN JALAN | Bagian Keempat - Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas
(1)
Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 26 huruf c terdiri atas:
a. lampu tiga warna, untuk mengatur kendaraan;
b. lampu dua warna, untuk mengatur kendaraan
dan/atau Pejalan Kaki; dan
c. lampu satu warna, untuk memberikan peringatan
bahaya kepada Pengguna Jalan.
(2)
Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dengan tiga warna
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tersusun
secara:
a. vertikal
a. vertikal berurutan dari atas ke bawah berupa cahaya
berwarna merah, kuning, dan hijau; atau
b. horizontal berurutan dari sudut pandang Pengguna
Jalan dari kanan ke kiri berupa cahaya berwarna
merah, kuning, dan hijau.
(3)
Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dengan dua warna
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tersusun
secara vertikal dengan:
a. cahaya berwarna merah di bagian atas; dan
b. cahaya berwarna hijau di bagian bawah.
(4)
Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dengan satu warna
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa
cahaya berwarna kuning kelap kelip atau merah.
PASAL 43
BAB IV: PERLENGKAPAN JALAN | Bagian Keempat - Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas
Lampu tiga warna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42
ayat (1) huruf a terdiri atas cahaya berwarna:
a.
merah, dipergunakan untuk menyatakan kendaraan
harus berhenti dan tidak boleh melewati marka
melintang yang berfungsi sebagai garis henti;
b.
kuning yang menyala sesudah cahaya berwarna hijau
padam, dipergunakan untuk menyatakan bahwa cahaya
berwarna merah akan segera menyala, kendaraan
bersiap untuk berhenti;
c.
kuning yang menyala bersama dengan cahaya berwarna
merah, dipergunakan untuk menyatakan bahwa lampu
hijau akan segera menyala, kendaraan dapat bersiap-
siap untuk bergerak; dan
d.
hijau, dipergunakan untuk menyatakan kendaraan
berjalan.
Bagian Kelima
Alat Penerangan Jalan
PASAL 44
BAB IV: PERLENGKAPAN JALAN | Bagian Kelima - Alat Penerangan Jalan
(1)
Alat penerangan jalan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26 huruf d merupakan lampu penerangan jalan
yang berfungsi untuk memberi penerangan pada Ruang
Lalu Lintas.
(2) Lampu
(2)
Lampu penerangan jalan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus memenuhi persyaratan teknis dan
persyaratan keselamatan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis dan
persyaratan keselamatan lampu penerangan jalan diatur
dengan Peraturan Menteri.
Bagian Keenam
Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan
PASAL 45
BAB IV: PERLENGKAPAN JALAN | Bagian Keenam - Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan
(1)
Alat pengendali Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 26 huruf e digunakan untuk pengendalian
atau pembatasan terhadap kecepatan dan ukuran
kendaraan pada ruas-ruas jalan.
(2)
Alat pengendali Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas:
a. alat pembatas kecepatan; dan
b. alat pembatas tinggi dan lebar.
PASAL 46
BAB IV: PERLENGKAPAN JALAN | Bagian Keenam - Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan
(1)
Alat pengaman Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 26 huruf e digunakan untuk pengamanan
terhadap Pengguna Jalan.
(2)
Alat pengaman Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas:
a. pagar pengaman;
b. cermin tikungan;
c. patok lalu lintas (delineator);
d. pulau lalu lintas;
e. pita penggaduh;
f. jalur penghentian darurat; dan
g. pembatas lalu lintas.
Bagian Ketujuh
Bagian Ketujuh
Alat Pengawasan dan Pengamanan Jalan
Paragraf 1
Umum
PASAL 47
BAB IV: PERLENGKAPAN JALAN | Bagian Ketujuh . . . - Bagian Ketujuh
Alat pengawasan dan pengamanan jalan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 26 huruf f berfungsi untuk melakukan
pengawasan terhadap angkutan barang dalam memenuhi
ketentuan:
a.
tata cara pemuatan;
b.
daya angkut;
c.
dimensi kendaraan; dan
d.
kelas jalan.
PASAL 48
BAB IV: PERLENGKAPAN JALAN | Bagian Ketujuh . . . - Bagian Ketujuh
(1)
Tata cara pemuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
47 huruf a dilaksanakan dengan ketentuan:
a. muatan diletakkan pada ruang muatan mobil barang
sesuai rancang bangun kendaraan; dan
b. memperhatikan
distribusi
muatan
pada
setiap
sumbu sesuai daya dukungnya.
(2)
Daya angkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47
huruf b yaitu berdasarkan jumlah berat yang diizinkan
dan/atau jumlah berat kombinasi yang diperbolehkan
yang ditentukan berdasarkan rancangannya.
(3)
Dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
47 huruf c mengacu pada dimensi utama kendaraan
bermotor yang meliputi panjang, lebar, tinggi, julur
depan, dan julur belakang yang telah ditetapkan sesuai
bukti lulus uji.
(4)
Kelas jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47
huruf
d
mengacu
pada
ketentuan
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17.
PASAL 49
BAB IV: PERLENGKAPAN JALAN | Bagian Ketujuh . . . - Bagian Ketujuh
Alat pengawasan dan pengamanan jalan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 47 terdiri atas:
a. alat
a.
alat penimbangan yang dipasang secara tetap; dan
b.
alat penimbangan yang dapat dipindahkan.
Paragraf 2
Alat Penimbangan yang Dipasang Secara Tetap
PASAL 50
BAB IV: PERLENGKAPAN JALAN | Bagian Ketujuh . . . - Bagian Ketujuh
(1)
Alat
penimbangan
yang
dipasang
secara
tetap
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
49
huruf a
dilengkapi dengan peralatan utama dan peralatan
penunjang.
(2)
Peralatan utama dan peralatan penunjang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan
teknis yang ditetapkan oleh Menteri.
PASAL 51
BAB IV: PERLENGKAPAN JALAN | Bagian Ketujuh . . . - Bagian Ketujuh
Alat penimbangan yang dipasang secara tetap sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 50 harus ditera secara berkala paling
sedikit 1 (satu) tahun sekali dan/atau pasca perbaikan.
Paragraf 3
Alat Penimbangan yang Dapat Dipindahkan
PASAL 52
BAB IV: PERLENGKAPAN JALAN | Bagian Ketujuh . . . - Bagian Ketujuh
(1)
Alat penimbangan yang dapat dipindahkan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 49 huruf b digunakan untuk
penimbangan
kendaraan
di
jalan
dengan
lokasi
berpindah-pindah.
(2)
Alat penimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan
oleh Menteri.
PASAL 53
BAB IV: PERLENGKAPAN JALAN | Bagian Ketujuh . . . - Bagian Ketujuh
Alat penimbangan yang dapat dipindahkan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 52 harus ditera secara berkala paling
sedikit 1 (satu) tahun sekali dan/atau pasca perbaikan.
Bagian Kedelapan
Bagian Kedelapan
Fasilitas untuk Sepeda, Pejalan Kaki, dan Penyandang Cacat
PASAL 54
BAB IV: PERLENGKAPAN JALAN | Bagian Kedelapan . . . - Bagian Kedelapan
(1)
Jalan dilengkapi dengan fasilitas untuk sepeda, Pejalan
Kaki, dan penyandang cacat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 26 huruf g.
(2)
Fasilitas untuk sepeda sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa lajur dan/atau jalur sepeda yang disediakan
secara
khusus
untuk
pesepeda
dan/atau
dapat
digunakan bersama-sama dengan Pejalan Kaki.
(3)
Fasilitas Pejalan Kaki sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan fasilitas yang disediakan secara khusus
untuk Pejalan Kaki dan/atau dapat digunakan bersama-
sama dengan pesepeda.
(4)
Fasilitas penyandang cacat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan fasilitas khusus yang disediakan
untuk penyandang cacat pada perlengkapan jalan
tertentu sesuai pertimbangan teknis dan kebutuhan
Pengguna Jalan.
(5)
Fasilitas untuk sepeda, Pejalan Kaki, dan penyandang
cacat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan
ayat (4) harus dilengkapi dengan paling sedikit:
a. Rambu Lalu Lintas yang diberi tanda-tanda khusus
untuk penyandang cacat;
b. Marka Jalan yang diberi tanda-tanda khusus untuk
penyandang cacat;
c. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas yang diberi tanda-
tanda khusus untuk penyandang cacat; dan/atau
d. alat penerangan jalan.
(6)
Fasilitas Pejalan Kaki sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) meliputi:
a. tempat penyeberangan yang dinyatakan dengan
Marka Jalan, Rambu Lalu Lintas, dan/atau Alat
Pemberi Isyarat Lalu Lintas;
b. trotoar;
c. jembatan penyeberangan; dan/atau
e. terowongan penyeberangan.
Bagian Kesembilan
Bagian Kesembilan
Fasilitas Pendukung Kegiatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Yang
Berada di Jalan dan di Luar Badan Jalan
PASAL 55
BAB IV: PERLENGKAPAN JALAN | Bagian Kesembilan . . . - Bagian Kesembilan
Fasilitas pendukung kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan
yang berada di jalan dan di luar badan jalan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 26 huruf h meliputi:
a.
jalur khusus angkutan umum;
b.
jalur/lajur sepeda motor;
c.
jalur/lajur kendaraan tidak bermotor;
d.
parkir pada badan jalan;
e.
fasilitas perpindahan moda dalam rangka integrasi
pelayanan intra dan antar moda; dan/atau
f.
tempat istirahat.
Bagian Kesepuluh
Pengaturan Lebih Lanjut
PASAL 56
BAB IV: PERLENGKAPAN JALAN | Bagian Kesepuluh - Pengaturan Lebih Lanjut
Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
spesifikasi
teknis
perlengkapan jalan diatur dengan Peraturan Menteri.
PASAL 57
BAB IV: PERLENGKAPAN JALAN | Bagian Kesepuluh - Pengaturan Lebih Lanjut
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penempatan,
pemasangan, pemeliharaan, dan penghapusan perlengkapan
jalan diatur dengan Peraturan Menteri
BAB V
TERMINAL
Bagian Kesatu
Umum
PASAL 58
BAB V: TERMINAL | Bagian Kesatu - Umum
(1)
Untuk
menunjang
kelancaran
perpindahan
orang
dan/atau barang serta keterpaduan intramoda dan
antarmoda, di tempat tertentu dapat dibangun dan
diselenggarakan Terminal.
(2) Terminal
(2)
Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa
Terminal penumpang dan/atau Terminal barang.
(3)
Terminal
penumpang
dan/atau
Terminal
barang
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bagian
dari Simpul Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
sebagai perwujudan dari rencana induk Jaringan Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan.
Bagian Kedua
Terminal Penumpang
PASAL 59
BAB V: TERMINAL | Bagian Kedua - Terminal Penumpang
(1)
Untuk
mengatur
kedatangan
dan
keberangkatan,
menaikkan dan menurunkan orang, serta perpindahan
moda angkutan yang terpadu dan pengawasan angkutan
diselenggarakan Terminal penumpang.
(2)
Terminal penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus memenuhi persyaratan:
a. lokasi;
b. teknis; dan
c. pelayanan.
PASAL 60
BAB V: TERMINAL | Bagian Kedua - Terminal Penumpang
(1)
Terminal penumpang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 59 menurut pelayanannya dikelompokkan dalam
tipe yang terdiri atas
a. Terminal penumpang tipe A;
b. Terminal penumpang tipe B; dan
c. Terminal penumpang tipe C.
(2)
Terminal penumpang tipe A sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a merupakan Terminal yang fungsi
utamanya melayani kendaraan umum untuk angkutan
lintas
batas
negara
dan/atau
angkutan
antarkota
antarprovinsi.
(3)
Terminal
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2)
dipadukan dengan pelayanan angkutan antarkota dalam
provinsi,
angkutan
perkotaan,
dan/atau
angkutan
perdesaan.
(4) Terminal
(4)
Terminal penumpang tipe B sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b merupakan Terminal yang fungsi
utamanya melayani kendaraan umum untuk angkutan
antarkota dalam provinsi.
(5)
Terminal
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(4)
dipadukan
dengan
pelayanan
angkutan
perkotaan
dan/atau angkutan perdesaan.
(6)
Terminal penumpang tipe C sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c merupakan Terminal yang fungsi
utamanya melayani kendaraan umum untuk angkutan
perkotaan atau perdesaan.
PASAL 61
BAB V: TERMINAL | Bagian Kedua - Terminal Penumpang
(1)
Untuk
keterpaduan
antar
moda
angkutan
dan
kemudahan
akses
pada
Simpul
transportasi
yang
meliputi bandar udara, pelabuhan, dan stasiun kereta
api, serta pusat kegiatan, dapat dilengkapi dengan
fasilitas perpindahan moda angkutan umum.
(2)
Fasilitas
perpindahan
moda
angkutan
umum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh
penyelenggara bandar udara, pelabuhan, dan stasiun
kereta api, serta pusat kegiatan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
PASAL 62
BAB V: TERMINAL | Bagian Kedua - Terminal Penumpang
(1)
Terminal penumpang tipe A dan tipe B sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) huruf a dan huruf b
diklasifikasikan ke dalam kelas berdasarkan intensitas
kendaraan yang dilayani.
(2)
Masing-masing tipe Terminal sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas 3 (tiga) kelas, yaitu:
a. kelas 1;
b. kelas 2; dan
c. kelas 3.
PASAL 63
BAB V: TERMINAL | Bagian Kedua - Terminal Penumpang
(1)
Tipe dan kelas Terminal sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 60 dan Pasal 62 ditetapkan oleh:
a. Menteri, untuk Terminal tipe A;
b. gubernur, untuk Terminal tipe B;
c. bupati
c. bupati/walikota, untuk Terminal tipe C; dan
d. gubernur, untuk Terminal tipe C Provinsi Daerah
Khusus Ibukota Jakarta.
(2)
Tipe dan kelas Terminal sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat berubah sesuai dengan kebutuhan
pelayanan angkutan.
PASAL 64
BAB V: TERMINAL | Bagian Kedua - Terminal Penumpang
Klasifikasi
Terminal
sebagaimana
dimaksud
Pasal
62
ditetapkan
melalui
kajian
teknis
terhadap
intensitas
kendaraan yang dilayani meliputi:
a. tingkat permintaan angkutan;
b. keterpaduan pelayanan angkutan;
c. jumlah trayek;
d. jenis pelayanan angkutan; dan
e. fasilitas utama dan fasilitas penunjang Terminal.
PASAL 65
BAB V: TERMINAL | Bagian Kedua - Terminal Penumpang
(1)
Dalam penetapan lokasi Terminal penumpang harus
memperhatikan rencana kebutuhan Simpul Terminal.
(2)
Simpul Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh:
a. Menteri, untuk Simpul Terminal penumpang tipe A;
b. gubernur, untuk Simpul Terminal penumpang tipe B;
c. bupati/walikota, untuk Simpul Terminal penumpang
tipe C; dan
d. gubernur, untuk Simpul Terminal penumpang tipe C
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
(3)
Lokasi Terminal penumpang harus terletak pada Simpul
Jaringan
Lalu
Lintas
dan
Angkutan
Jalan
yang
diperuntukkan bagi pergantian antar moda dan/atau
intermoda pada suatu wilayah tertentu.
PASAL 66
BAB V: TERMINAL | Bagian Kedua - Terminal Penumpang
Pasal 66
Lokasi Terminal penumpang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 65 ditetapkan oleh:
a.
Menteri, untuk Terminal penumpang tipe A;
b.
gubernur, untuk Terminal penumpang tipe B;
c.
bupati/walikota, untuk Terminal penumpang tipe C; dan
d.
gubernur, untuk Terminal penumpang tipe C Provinsi
Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
PASAL 67
BAB V: TERMINAL | Bagian Kedua - Terminal Penumpang
Lokasi Terminal penumpang sebagaimana dimaksud Pasal 66
ditetapkan dengan memperhatikan:
a.
tingkat aksesibilitas pengguna jasa angkutan;
b.
kesesuaian lahan dengan rencana tata ruang wilayah
nasional, rencana tata ruang wilayah provinsi, rencana
tata ruang wilayah kabupaten/kota;
c.
kesesuaian
lahan
dengan
rencana
pengembangan
dan/atau kinerja jaringan jalan dan jaringan trayek;
d.
kesesuaian dengan rencana pengembangan dan/atau
pusat kegiatan;
e.
keserasian dan keseimbangan dengan kegiatan lain;
f.
permintaan angkutan;
g.
kelayakan teknis, finansial, dan ekonomi;
h.
keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan
jalan; dan
i.
kelestarian fungsi lingkungan hidup.
PASAL 68
BAB V: TERMINAL | Bagian Kedua - Terminal Penumpang
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan kriteria
penetapan Simpul dan lokasi Terminal penumpang diatur
dengan Peraturan Menteri.
PASAL 69
BAB V: TERMINAL | Bagian Kedua - Terminal Penumpang
(1)
Setiap
Penyelenggara
Terminal
penumpang
wajib
menyediakan
fasilitas
Terminal
yang
memenuhi
persyaratan keselamatan dan keamanan.
(2) Fasilitas
(2)
Fasilitas Terminal penumpang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas:
a. fasilitas utama; dan
b. fasilitas penunjang.
(3)
Fasilitas utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a terdiri atas:
a. jalur keberangkatan;
b. jalur kedatangan;
c. ruang tunggu penumpang, pengantar, dan/atau
penjemput;
d. tempat naik turun penumpang;
e. tempat parkir kendaraan;
f. fasilitas pengelolaan lingkungan hidup;
g. perlengkapan jalan;
h. media informasi;
i. kantor penyelenggara Terminal; dan
j. loket penjualan tiket.
(4)
Fasilitas utama sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
yang berupa jalur keberangkatan, jalur kedatangan,
tempat naik turun penumpang, dan tempat parkir
kendaraan dapat ditempatkan dalam satu area.
(5)
Luasan, desain, dan jumlah fasilitas utama yang di
tempatkan dalam satu area sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) harus mempertimbangkan:
a. kebutuhan pelayanan angkutan orang;
b. karakteristik pelayanan;
c. pengaturan waktu tunggu kendaraan;
d. pengaturan pola parkir; dan
e. dimensi kendaraan.
PASAL 70
BAB V: TERMINAL | Bagian Kedua - Terminal Penumpang
(1)
Fasilitas penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal
69 ayat (2) huruf b merupakan fasilitas yang disediakan
di Terminal sebagai penunjang kegiatan pokok Terminal.
(2)
Fasilitas penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat berupa:
a. fasilitas
a. fasilitas penyandang cacat dan ibu hamil atau
menyusui;
b. pos kesehatan;
c. fasilitas kesehatan;
d. fasilitas peribadatan;
e. pos polisi;
f. alat pemadam kebakaran; dan
g. fasilitas umum.
(3)
Fasilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf g meliputi:
a. toilet;
b. rumah makan;
c. fasilitas telekomunikasi;
d. tempat istirahat awak kendaraan;
e. fasilitas pereduksi pencemaran udara dan kebisingan;
f. fasilitas pemantau kualitas udara dan gas buang;
g. fasilitas kebersihan;
h. fasilitas perbaikan ringan kendaraan umum;
i. fasilitas perdagangan, pertokoan; dan/atau
j. fasilitas penginapan.
(4)
Jumlah dan jenis fasilitas penunjang sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan tipe dan
klasifikasi Terminal.
(5)
Penyediaan dan pengelolaan fasilitas umum sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dapat dikerjasamakan dengan
pihak ketiga.
(6)
Kerjasama
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(5)
dilaksanakan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
PASAL 71
BAB V: TERMINAL | Bagian Kedua - Terminal Penumpang
(1)
Dalam penyediaan fasilitas bagi penumpang penyandang
cacat dan ibu hamil atau menyusui sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 70 ayat (2) huruf a, luasan dan
jenisnya disesuaikan dengan kebutuhan.
(2)
Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
dilengkapi dengan rambu dan/atau petunjuk.
PASAL 72
BAB V: TERMINAL | Bagian Kedua - Terminal Penumpang
Pasal 72
Ketentuan lebih lanjut mengenai luas, desain, dan jumlah
fasilitas utama dan fasilitas penunjang untuk masing-masing
tipe dan kelas Terminal ditetapkan oleh Menteri.
PASAL 73
BAB V: TERMINAL | Bagian Kedua - Terminal Penumpang
(1)
Lingkungan kerja Terminal merupakan daerah yang
diperuntukkan
bagi
fasilitas
Terminal
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 69.
(2)
Pengaturan dan pemanfaatan daerah lingkungan kerja
Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi
tanggung jawab Penyelenggara Terminal.
(3)
Lingkungan kerja Terminal sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dikelola oleh Penyelenggara Terminal dan
digunakan
untuk
pelaksanaan
pembangunan,
pengembangan, dan pengoperasian fasilitas Terminal.
(4)
Lingkungan kerja Terminal sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1)
ditetapkan
dengan
peraturan
daerah
kabupaten/kota dan khusus Provinsi Daerah Khusus
Ibukota Jakarta ditetapkan dengan peraturan daerah
provinsi.
(5)
Lingkungan
kerja
Terminal
harus
dimanfaatkan
semaksimal mungkin untuk kegiatan penyelenggaraan
Terminal.
PASAL 74
BAB V: TERMINAL | Bagian Kedua - Terminal Penumpang
(1)
Untuk kemudahan pengaturan naik turun penumpang,
perpindahan
moda
angkutan,
keterpaduan,
dan
pengawasan angkutan orang, pada lokasi tertentu dapat
dibangun Terminal penumpang.
(2)
Kebutuhan luas lahan untuk pembangunan Terminal
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disesuaikan
dengan perkiraan permintaan angkutan orang.
(3)
Pembangunan
Terminal
penumpang
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan:
a. rancang bangun;
b. buku kerja rancang bangun;
c. rencana
c. rencana induk Terminal;
d. analisis dampak lalu lintas; dan
e. izin lingkungan.
PASAL 75
BAB V: TERMINAL | Bagian Kedua - Terminal Penumpang
(1)
Rancang bangun Terminal sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 74 ayat (3) huruf a merupakan dokumen yang
memuat desain tata letak fasilitas Terminal.
(2)
Buku kerja rancang bangun Terminal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 74 ayat (3) huruf b merupakan
dokumen teknis yang memuat rancangan detail desain
Terminal yang meliputi paling sedikit struktur bangunan,
mekanikal
elektrikal,
lansekap,
arsitektural,
serta
rencana anggaran biaya.
(3)
Rancang bangun dan buku kerja rancang bangun
Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2)
digunakan
sebagai
dokumen
acuan
dalam
pembangunan Terminal.
(4)
Pembuatan rancang bangun dan buku kerja rancang
bangun Terminal penumpang sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) harus memperhatikan:
a. prakiraan volume angkutan yang dilayani;
b. sinkronisasi tata letak fasilitas Terminal penumpang;
c. pola pergerakan kendaraan dan pola pergerakan
orang di dalam Terminal;
d. manajemen dan rekayasa lalu lintas di dalam dan di
sekitar Terminal; dan
e. arsitektural dan lansekap Terminal.
(5)
Penyusunan rancang bangun Terminal sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus dibuat sehingga Terminal
dapat bermanfaat semaksimal mungkin untuk pelayanan
angkutan orang.
(6)
Pedoman
penyusunan
rancang
bangun
Terminal
penumpang
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
ditetapkan oleh Menteri.
PASAL 76
BAB V: TERMINAL | Bagian Kedua - Terminal Penumpang
Pasal 76
(1)
Rencana induk Terminal sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 74 ayat (3) huruf c merupakan dokumen rencana
pengembangan setiap Terminal penumpang di masa yang
akan datang.
(2)
Rencana induk Terminal sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) memuat paling sedikit:
a. kondisi saat ini;
b. rencana pengembangan fasilitas utama;
c. rencana pengembangan fasilitas penunjang;
d. perubahan pola pergerakan kendaraan dan orang di
dalam Terminal;
e. perubahan pola pergerakan lalu lintas di luar
Terminal; dan
f. Perubahan
pemanfaatan
tata
ruang
di
sekitar
Terminal.
(3)
Rencana induk Terminal sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disusun oleh pemerintah kabupaten/kota atau
pemerintah provinsi untuk Provinsi Daerah Khusus
Ibukota Jakarta.
(4)
Masa berlaku rencana induk Terminal sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) untuk jangka waktu 20 (dua
puluh) tahun.
PASAL 77
BAB V: TERMINAL | Bagian Kedua - Terminal Penumpang
Analisis dampak lalu lintas dan izin lingkungan Terminal
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (3) huruf d dan
huruf e disusun dan diterbitkan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
PASAL 78
BAB V: TERMINAL | Bagian Kedua - Terminal Penumpang
(1)
Pembangunan
Terminal
penumpang
merupakan
tanggung
jawab
Pemerintah
dan/atau
Pemerintah
Daerah.
(2)
Pembangunan
Terminal
penumpang
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dikerjasamakan dengan
pihak
ketiga
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
PASAL 79
BAB V: TERMINAL | Bagian Kedua - Terminal Penumpang
Pasal 79
(1)
Pengoperasian Terminal penumpang dilaksanakan oleh
pemerintah kabupaten/kota atau pemerintah provinsi
untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
(2)
Pengoperasian Terminal sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi kegiatan:
a. perencanaan;
b. pelaksanaan; dan
c. pengawasan operasional.
PASAL 80
BAB V: TERMINAL | Bagian Kedua - Terminal Penumpang
(1)
Kegiatan perencanaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 79 ayat (2) huruf a meliputi rencana:
a. penataan fasilitas utama dan fasilitas penunjang
Terminal;
b. pengaturan lalu lintas di dalam dan di sekitar
Terminal;
c. pengaturan
kedatangan
dan
keberangkatan
kendaraan bermotor umum;
d. pengaturan petugas di Terminal; dan
e. pengaturan parkir kendaraan.
(2)
Kegiatan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 79 ayat (2) huruf b meliputi kegiatan:
a. pelaksanaan rencana sebagaimana dimaksud ayat (1);
b. pendataan kinerja Terminal, meliputi:
1. pencatatan jumlah kendaraan dan penumpang
yang datang dan berangkat;
2. pencatatan waktu kedatangan dan keberangkatan
setiap kendaraan bermotor umum;
3. pencatatan jumlah pelanggaran; dan
4. pencatatan faktor muat (load factor);
c. pemungutan jasa pelayanan Terminal penumpang;
d. pemberitahuan
waktu
keberangkatan
kendaraan
umum kepada penumpang dan informasi lainnya;
dan
e. pengaturan arus lalu lintas di daerah lingkungan
kerja Terminal.
(3) Kegiatan
(3)
Kegiatan pengawasan operasional sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 79 ayat (2) huruf c meliputi:
a. pemeriksaan
terhadap
kelengkapan
administrasi
kendaraan, meliputi:
1. kartu pengawasan terhadap keabsahan, masa
berlaku, kesesuaian jam perjalanan dan asal
tujuan perjalanan;
2. dokumen perizinan kendaraan yang digantikan
jika kendaraan cadangan;
3. buku uji kendaraan terhadap keabsahan, masa
berlaku, peruntukkan; dan
4. pemeriksaan
manifes
penumpang
terhadap
jumlah penumpang.
b. pemeriksaan
fisik
kendaraan
bermotor
umum,
meliputi:
1. persyaratan teknis dan laik jalan;
2. fasilitas tanggap darurat kendaraan bermotor
umum;
3. fasilitas penyandang cacat, manusia usia lanjut,
anak-anak, dan wanita hamil; dan
4. identitas kendaraan, meliputi nama perusahaan,
stiker
dan/atau
papan
trayek,
dan
jenis
pelayanan.
c. pemeriksaan
awak
kendaraan
bermotor
umum,
meliputi:
1. pemeriksaan tanda pengenal dan seragam;
2. pemeriksaan kondisi kesehatan dan fisik; dan
3. jam kerja pengemudi.
d. pengawasan ketertiban Terminal, meliputi:
1. pemanfaatan fasilitas utama Terminal;
2. pemanfaatan fasilitas penunjang Terminal;
3. ketertiban dan kebersihan fasilitas umum; dan
4. keamanan di dalam Terminal.
PASAL 81
BAB V: TERMINAL | Bagian Kedua - Terminal Penumpang
(1)
Sebelum Terminal dioperasikan wajib dilakukan uji coba
dan sosialisasi paling lambat 1 (satu) bulan sebelum
dinyatakan beroperasi.
(2) Sebelum
(2)
Sebelum dilakukan uji coba sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), pemerintah kabupaten/kota atau gubernur
untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta wajib
menyampaikan rencana pengoperasian kepada:
a. Menteri untuk Terminal penumpang tipe A; dan
b. gubernur, untuk Terminal penumpang tipe B.
PASAL 82
BAB V: TERMINAL | Bagian Kedua - Terminal Penumpang
(1)
Pengoperasian Terminal sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 81 dipimpin oleh Kepala Terminal.
(2)
Kepala Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus memiliki kualifikasi:
a. kompetensi manajemen pengelolaan Terminal melalui
pendidikan di bidang Terminal; dan
b. pengalaman bertugas di bidang lalu lintas dan
angkutan jalan paling sedikit 3 (tiga) tahun.
(3)
Kepala Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibantu oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil bidang lalu
lintas dan angkutan jalan dan petugas Terminal lainnya.
PASAL 83
BAB V: TERMINAL | Bagian Kedua - Terminal Penumpang
(1)
Penyelenggara Terminal penumpang wajib memberikan
pelayanan
jasa
Terminal
sesuai
dengan
standar
pelayanan minimal.
(2)
Standar
pelayanan
minimal
Terminal
penumpang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit
memuat:
a. pelayanan fasilitas utama dan fasilitas penunjang
sesuai dengan tipe dan kelas Terminal; dan
b. standar operasional prosedur pelayanan Terminal.
PASAL 84
BAB V: TERMINAL | Bagian Kedua - Terminal Penumpang
Penyelenggara Terminal penumpang wajib melaksanakan
sistem informasi manajemen Terminal.
PASAL 85
BAB V: TERMINAL | Bagian Kedua - Terminal Penumpang
Pasal 85
(1)
Pemanfaatan fasilitas utama dan fasilitas penunjang
Terminal penumpang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 69 ayat (2) dapat dipungut jasa pelayanan.
(2)
Tata
cara
pemungutan,
besarnya
pungutan,
serta
penggunaan
hasil
pungutan
Terminal
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
PASAL 86
BAB V: TERMINAL | Bagian Kedua - Terminal Penumpang
(1)
Penyelenggara Terminal penumpang wajib melakukan
pemeliharaan.
(2)
Pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi kegiatan pemeliharaan terhadap fasilitas utama
dan fasilitas penunjang.
PASAL 87
BAB V: TERMINAL | Bagian Kedua - Terminal Penumpang
(1)
Untuk mempertahankan kinerja Terminal sesuai standar
pelayanan
minimal
dilakukan
penilaian
kinerja
penyelenggaraan Terminal.
(2)
Penilaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi penilaian kinerja sumber daya manusia, fasilitas
utama, fasilitas penunjang, dan standar operasional
prosedur Terminal.
(3)
Penilaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
paling sedikit dilakukan 2 (dua) tahun sekali.
(4)
Penilaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilakukan oleh:
a. Menteri untuk Terminal penumpang tipe A;
b. gubernur untuk Terminal penumpang tipe B; dan
c. bupati/walikota untuk Terminal penumpang tipe C.
(5)
Hasil kegiatan penilaian kinerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) dipergunakan sebagai tindakan korektif
serta evaluasi tipe dan kelas Terminal penumpang.
PASAL 88
BAB V: TERMINAL | Bagian Kedua - Terminal Penumpang
Pasal 88
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara, persyaratan teknis,
dan
sumber
daya
manusia
penyelenggaraan
Terminal
penumpang diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga
Terminal Barang
Paragraf 1
Umum
PASAL 89
BAB V: TERMINAL | Bagian Ketiga - Terminal Barang
(1)
Terminal barang merupakan tempat untuk melakukan
kegiatan bongkar muat barang, perpindahan intramoda
dan
antarmoda
angkutan
barang,
konsolidasi
barang/pusat kegiatan logistik, dan/atau tempat parkir
mobil barang.
(2)
Terminal barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat digunakan untuk menunjang kegiatan ekspor dan
impor.
(3)
Terminal barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digunakan sebagai tempat kegiatan pengawasan dan
pengendalian angkutan barang.
PASAL 90
BAB V: TERMINAL | Bagian Ketiga - Terminal Barang
(1)
Terminal barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89
terdiri atas:
a. Terminal barang untuk umum; dan
b. Terminal barang untuk kepentingan sendiri.
(2)
Terminal barang untuk umum sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a merupakan Terminal yang
digunakan umum untuk penyelenggaraan angkutan
barang.
(3)
Terminal barang untuk kepentingan sendiri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Terminal
yang digunakan untuk kegiatan angkutan barang sendiri
dalam menunjang kegiatan pokoknya.
Paragraf 2
Paragraf 2
Terminal Barang Untuk Umum
PASAL 91
BAB V: TERMINAL | Bagian Ketiga - Terminal Barang
(1)
Penetapan
lokasi
Terminal
barang
untuk
umum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (1) huruf a
harus memperhatikan:
a. tingkat aksesibilitas pengguna jasa angkutan;
b. kesesuaian lahan dengan rencana tata ruang;
c. kelas jalan;
d. kesesuaian dengan rencana pengembangan dan/atau
kinerja jaringan jalan dan jaringan lintas;
e. kesesuaian dengan rencana pengembangan dan/atau
pusat kegiatan;
f. kesesuaian dengan sistem logistik nasional;
g. permintaan angkutan barang;
h. pola distribusi angkutan barang;
i. kelayakan teknis, finansial, dan ekonomi;
j. keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan
jalan; dan/atau
k. kelestarian fungsi lingkungan hidup.
(2)
Lokasi Terminal barang untuk umum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
PASAL 92
BAB V: TERMINAL | Bagian Ketiga - Terminal Barang
(1)
Setiap Penyelenggara Terminal barang untuk umum
wajib menyediakan fasilitas Terminal yang memenuhi
persyaratan keselamatan dan keamanan.
(2)
Fasilitas Terminal barang untuk umum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. fasilitas utama; dan
b. fasilitas penunjang.
(3)
Fasilitas utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a terdiri atas:
a. jalur
a. jalur keberangkatan;
b. jalur kedatangan;
c. tempat parkir kendaraan;
d. fasilitas pengelolaan kualitas lingkungan hidup;
e. perlengkapan jalan;
f. media informasi;
g. kantor penyelenggara Terminal;
h. loket;
i. fasilitas dan tempat bongkar muat barang;
j. fasilitas penyimpanan barang;
k. fasilitas pergudangan;
l. fasilitas pengepakan barang; dan/atau
m. fasilitas penimbangan.
(4)
Dalam hal Terminal barang yang digunakan untuk
kegiatan ekspor dan impor, selain memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), wajib disediakan
fasilitas utama berupa:
a. fasilitas kepabeanan;
b. fasilitas imigrasi;
c. fasilitas karantina; dan
d. fasilitas lainnya yang terkait ekspor dan impor.
(5)
Fasilitas penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b dapat berupa:
a. pos kesehatan;
b. fasilitas kesehatan;
c. fasilitas peribadatan;
d. pos polisi;
e. alat pemadam kebakaran; dan/atau
f. fasilitas umum.
(6)
Fasilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
huruf f meliputi:
a. toilet;
b. rumah makan;
c. fasilitas telekomunikasi;
d. tempat istirahat awak kendaraan;
e. fasilitas pereduksi pencemaran udara dan lingkungan;
f.
fasilitas
f. fasilitas alat pemantau kualitas udara dan emisi gas
buang;
g. fasilitas kebersihan;
h. fasilitas perdagangan, industri, pertokoan; dan/atau
i. fasilitas penginapan.
PASAL 93
BAB V: TERMINAL | Bagian Ketiga - Terminal Barang
Ketentuan lebih lanjut mengenai luas, desain, dan jumlah
fasilitas utama dan fasilitas penunjang Terminal barang untuk
umum ditetapkan oleh Menteri.
PASAL 94
BAB V: TERMINAL | Bagian Ketiga - Terminal Barang
(1) Penyelenggaraan
Terminal
barang
untuk
umum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (1) huruf a
diselenggarakan oleh pemerintah dan/atau pihak ketiga.
(2) Penyelenggaraan
Terminal
barang
untuk
umum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan
pelaksanaan
pembangunan,
pengembangan,
dan
pengoperasian fasilitas Terminal barang untuk umum.
(3) Pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah,
dan
swasta
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
PASAL 95
BAB V: TERMINAL | Bagian Ketiga - Terminal Barang
(1) Pengoperasian Terminal barang untuk umum wajib
dilengkapi sistem informasi Terminal barang untuk
umum dan dilakukan penilaian kinerja.
(2) Penilaian kinerja sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi
penilaian kinerja sumber daya manusia, fasilitas utama,
fasilitas penunjang, dan standar operasional prosedur
Terminal.
(3) Penilaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
paling sedikit dilakukan 2 (dua) tahun sekali.
(4) Penilaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilakukan oleh:
a. Menteri, untuk Terminal barang untuk umum yang
berakses langsung pada jalan nasional;
b. gubernur
b. gubernur, untuk Terminal barang untuk umum yang
berakses langsung pada jalan provinsi; dan
c. bupati/walikota, untuk Terminal barang umum yang
berakses langsung pada jalan kabupaten/kota.
Paragraf 3
Terminal Barang Untuk Kepentingan Sendiri
PASAL 96
BAB V: TERMINAL | Bagian Ketiga - Terminal Barang
(1) Terminal barang untuk kepentingan sendiri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 90 ayat (1) huruf b dapat
dibangun untuk menunjang kegiatan tertentu.
(2) Kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi kegiatan bongkar muat barang, konsolidasi
barang, penyimpanan barang, dan/atau tempat parkir
angkutan barang.
PASAL 97
BAB V: TERMINAL | Bagian Ketiga - Terminal Barang
(1) Penyelenggaraan Terminal barang untuk kepentingan
sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 harus
memperhatikan penetapan lokasi Terminal barang untuk
umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91.
(2) Penyelenggaraan Terminal barang untuk kepentingan
sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
kegiatan
pembangunan,
pengembangan,
dan
pengoperasian.
(3) Penyelenggaraan Terminal barang untuk kepentingan
sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus
mendapat persetujuan Menteri.
(4) Untuk mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), penyelenggara mengajukan permohonan
dengan melampirkan persyaratan:
a. data perusahaan yang meliputi akte perusahaan,
Nomor Pokok Wajib Pajak, dan izin usaha pokok;
b. gambar tata letak lokasi Terminal untuk kepentingan
sendiri dengan skala yang memadai;
c. bukti penguasaan tanah;
d. proposal Terminal untuk kepentingan sendiri;
e. berita acara hasil peninjauan lokasi oleh tim teknis
terpadu;
f. analisis
f.
analisis dampak lalu lintas; dan
g. izin lingkungan yang diterbitkan oleh pejabat yang
berwenang
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan di bidang perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup.
PASAL 98
BAB V: TERMINAL | Bagian Ketiga - Terminal Barang
(1) Persetujuan
atau
penolakan
permohonan
penyelenggaraan Terminal untuk kepentingan sendiri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (4) diberikan
oleh Menteri paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak
permohonan diterima secara lengkap.
(2) Dalam hal permohonan ditolak sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Menteri harus menyampaikan penolakan
disertai alasan penolakan.
Paragraf 4
Pengaturan Lebih Lanjut
PASAL 99
BAB V: TERMINAL | Bagian Ketiga - Terminal Barang
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan
teknis
penyelenggaraan
Terminal
barang
diatur
dengan
Peraturan Menteri.
BAB VI
FASILITAS PARKIR UMUM
Bagian Kesatu
Fasilitas Parkir Umum di Luar Ruang Milik Jalan
Paragraf 1
Jenis dan Penetapan Lokasi
PASAL 100
BAB VI: FASILITAS PARKIR UMUM | Bagian Kesatu - Fasilitas Parkir Umum di Luar Ruang Milik Jalan
(1) Fasilitas parkir untuk umum di luar ruang milik jalan
dapat berupa taman parkir dan/atau gedung parkir.
(2) Fasilitas parkir untuk umum di luar ruang milik jalan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperuntukkan
untuk sepeda dan kendaraan bermotor.
(3) Fasilitas parkir sepeda sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) harus berupa lokasi yang mudah diakses, aman, dan
nyaman.
(4) Penetapan
(4) Penetapan lokasi fasilitas parkir sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) harus memperhatikan:
a. rencana umum tata ruang;
b. analisis dampak lalu lintas;
c. kemudahan bagi pengguna jasa; dan
d. kelestarian fungsi lingkungan hidup.
(5) Lokasi fasilitas parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
ditetapkan oleh:
a. gubernur untuk lokasi parkir yang berada di wilayah
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
b. bupati untuk lokasi parkir yang berada di wilayah
administrasi kabupaten; dan
c. walikota untuk lokasi parkir yang berada di wilayah
administrasi kota.
Paragraf 2
Perizinan
PASAL 101
BAB VI: FASILITAS PARKIR UMUM | Bagian Kesatu - Fasilitas Parkir Umum di Luar Ruang Milik Jalan
(1) Penyediaan fasilitas parkir untuk umum di luar ruang
milik jalan wajib memiliki izin.
(2) Penyelenggaraan fasilitas parkir di luar ruang milik Jalan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh
perseorangan warga negara Indonesia atau badan hukum
Indonesia berupa:
a. usaha khusus perparkiran; atau
b. penunjang usaha pokok.
(3) Izin
penyelenggaraan
fasilitas
parkir
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh:
a. gubernur untuk fasilitas parkir yang berada di wilayah
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
b. bupati untuk fasilitas parkir yang berada di wilayah
administrasi kabupaten; dan
c. walikota untuk fasilitas parkir yang berada di wilayah
administrasi kota.
(4) Dalam
penyelenggaraan
fasilitas
parkir
sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), Menteri, gubernur, bupati, atau
walikota melakukan pengawasan secara berkala.
Paragraf 3
Paragraf 3
Kewajiban Penyelenggara
Fasilitas Parkir di Luar Ruang Milik Jalan
PASAL 102
BAB VI: FASILITAS PARKIR UMUM | Bagian Kesatu - Fasilitas Parkir Umum di Luar Ruang Milik Jalan
(1) Penyelenggara fasilitas parkir untuk umum di luar ruang
milik jalan wajib:
a. menyediakan tempat parkir sesuai dengan standar
teknis yang ditentukan;
b. melengkapi fasilitas parkir paling sedikit berupa rambu,
marka dan media informasi tarif, waktu, ketersediaan
ruang parkir, dan informasi fasilitas parkir khusus;
c. memastikan kendaraan keluar masuk satuan ruang
parkir dengan aman, selamat, dan memprioritaskan
kelancaran lalu lintas;
d. menjaga keamanan kendaraan yang diparkir;
e. memberikan tanda bukti dan tempat parkir; dan
f. mengganti
kerugian
kehilangan
dan
kerusakan
kendaraan yang diparkir sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal pengguna jasa parkir telah memasuki area
parkir dan tidak mendapatkan tempat parkir, dibebaskan
dari biaya parkir.
(3) Standar teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a meliputi:
a. kebutuhan ruang parkir;
b. persyaratan satuan ruang parkir;
c. komposisi peruntukkan;
d. alinyemen;
e. kemiringan;
f. ketersediaan fasilitas Pejalan Kaki;
g. alat penerangan;
h. sirkulasi kendaraan;
i. fasilitas pemadam kebakaran;
j. fasilitas pengaman; dan
k. fasilitas keselamatan.
(4) Selain memenuhi standar teknis sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), fasilitas parkir di dalam gedung harus
memenuhi persyaratan:
a. konstruksi
bangunan
sesuai
ketentuan
peraturan
perundang-undangan;
b. ramp up
b. ramp up dan ramp down;
c. sirkulasi udara;
d. radius putar; dan
e. jalur keluar darurat.
(5) Dalam
pembangunan
fasilitas
parkir,
penyelenggara
fasilitas parkir harus mendapatkan rekomendasi atas
pemenuhan
persyaratan
standar
teknis
sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dan/atau ayat (4).
(6) Rekomendasi
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(5)
diberikan oleh:
a. Menteri untuk gedung parkir yang berada di jalan
nasional;
b. gubernur untuk gedung parkir yang berada di jalan
provinsi; dan
c. bupati/walikota untuk gedung parkir yang berada di
jalan kabupaten/kota.
Paragraf 4
Tarif Parkir
PASAL 103
BAB VI: FASILITAS PARKIR UMUM | Bagian Kesatu - Fasilitas Parkir Umum di Luar Ruang Milik Jalan
(1) Penyelenggara fasilitas parkir untuk umum di luar ruang
milik jalan dapat memungut tarif terhadap penggunaan
fasilitas yang diusahakan.
(2) Formula perhitungan tarif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dihitung berdasarkan:
a. penggunaan fasilitas parkir per jam atau per hari;
b. perjanjian penggunaan dalam jangka waktu tertentu;
c. biaya operasional; dan
d. asuransi.
(3) Formula perhitungan tarif sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
(4) Besaran tarif dihitung berdasarkan formula sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dan ditetapkan dengan:
a. Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota
Jakarta untuk lokasi parkir di wilayah Daerah Khusus
Ibukota Jakarta; dan
b. peraturan daerah kabupaten/kota untuk lokasi parkir
di wilayah kabupaten/kota.
PASAL 104
BAB VI: FASILITAS PARKIR UMUM | Bagian Kesatu - Fasilitas Parkir Umum di Luar Ruang Milik Jalan
Pasal 104
(1) Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta,
bupati, atau walikota sesuai dengan kewenangannya
dapat melakukan pembatasan kapasitas ruang parkir.
(2) Pembatasan
kapasitas
ruang
parkir
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan
pemberlakuan tarif parkir khusus.
Bagian Kedua
Fasilitas Parkir di Dalam Ruang Milik Jalan
PASAL 105
BAB VI: FASILITAS PARKIR UMUM | Bagian Kedua - Fasilitas Parkir di Dalam Ruang Milik Jalan
(1) Fasilitas parkir di dalam ruang milik jalan hanya dapat
diselenggarakan di tempat tertentu pada jalan kabupaten,
jalan desa, atau jalan kota yang harus dinyatakan dengan
Rambu Lalu Lintas dan/atau Marka Jalan.
(2) Fasilitas parkir di dalam ruang milik jalan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diperuntukkan untuk sepeda dan
kendaraan bermotor.
(3) Fasilitas parkir di dalam ruang milik jalan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a. paling sedikit memiliki 2 (dua) lajur per arah untuk
jalan kabupaten/kota dan memiliki 2 (dua) lajur untuk
jalan desa;
b. dapat menjamin keselamatan dan kelancaran lalu
lintas;
c. mudah dijangkau oleh pengguna jasa;
d. kelestarian fungsi lingkungan hidup; dan
e. tidak memanfaatkan fasilitas Pejalan Kaki.
PASAL 106
BAB VI: FASILITAS PARKIR UMUM | Bagian Kedua - Fasilitas Parkir di Dalam Ruang Milik Jalan
Parkir di dalam ruang milik jalan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 105 dilarang dilakukan di:
a. tempat
penyeberangan
Pejalan
Kaki
atau
tempat
penyeberangan sepeda yang telah ditentukan;
b. jalur khusus Pejalan Kaki;
c. jalur khusus sepeda;
d. tikungan;
e. jembatan;
f. terowongan
f. terowongan;
g. tempat yang mendekati perlintasan sebidang;
h. tempat
yang
mendekati
persimpangan/kaki
persimpangan;
i. muka pintu keluar masuk pekarangan/pusat kegiatan;
j. tempat yang dapat menutupi Rambu Lalu Lintas atau
Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas;
k. berdekatan dengan keran pemadam kebakaran atau
sumber air untuk pemadam kebakaran; atau
l. pada ruas dengan tingkat kemacetan tinggi.
PASAL 107
BAB VI: FASILITAS PARKIR UMUM | Bagian Kedua - Fasilitas Parkir di Dalam Ruang Milik Jalan
(1) Lokasi fasilitas parkir di dalam ruang milik jalan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 ditetapkan oleh:
a. gubernur untuk jalan kota yang berada di wilayah
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
b. bupati untuk jalan kabupaten dan jalan desa; dan
c. walikota untuk jalan kota.
(2) Penetapan lokasi parkir sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan melalui forum lalu lintas dan angkutan
jalan berdasarkan tingkatannya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
PASAL 108
BAB VI: FASILITAS PARKIR UMUM | Bagian Kedua - Fasilitas Parkir di Dalam Ruang Milik Jalan
(1) Penyediaan fasilitas parkir di dalam ruang milik jalan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 dapat dipungut
tarif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(2) Penyelenggara parkir di dalam ruang milik jalan wajib:
a. menyediakan tempat parkir yang sesuai standar teknis
yang ditentukan;
b. melengkapi fasilitas parkir paling sedikit berupa rambu,
marka dan media informasi tarif, dan waktu;
c. memastikan kendaraan keluar masuk satuan ruang
parkir yang aman dan selamat dengan memprioritaskan
kelancaran lalu lintas;
d. menjaga keamanan kendaraan yang diparkir; dan
e. mengganti
e. mengganti
kerugian
kehilangan
atau
kerusakan
kendaraan sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(3) Pengguna parkir di dalam ruang milik jalan wajib:
a. mematuhi ketentuan tentang tata cara parkir dan tata
cara berlalu lintas; dan
b. mematuhi
tata
tertib
yang
dikeluarkan
oleh
penyelenggara parkir.
(4) Penyelenggara parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dapat bekerjasama dengan pihak ketiga sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Tempat Parkir Khusus
PASAL 109
BAB VI: FASILITAS PARKIR UMUM | Bagian Ketiga - Tempat Parkir Khusus
(1) Penyelenggara fasilitas parkir untuk umum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 102 wajib menyediakan tempat
parkir khusus untuk:
a. penyandang cacat;
b. manusia usia lanjut; dan
c. wanita hamil.
(2) Tempat parkir khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit memenuhi persyaratan:
a. kemudahan
akses
menuju
dari
dan/atau
ke
bangunan/fasilitas yang dituju;
b. tersedia ruang bebas yang memudahkan masuk dan
keluar dari kendaraannya;
c. dipasang tanda parkir khusus; dan
d. tersedia ramp trotoar di kedua sisi kendaraan.
Bagian Keempat
Sanksi Administratif
PASAL 110
BAB VI: FASILITAS PARKIR UMUM | Bagian Keempat - Sanksi Administratif
Setiap
penyelenggara
parkir
yang
melanggar
ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (1), Pasal 102 ayat
(1) atau ayat (5), Pasal 108 ayat (2), atau Pasal 109 ayat (1) dikenai
sanksi administratif.
Bagian Kelima
Bagian Kelima
Pengaturan Lebih Lanjut
PASAL 111
BAB VI: FASILITAS PARKIR UMUM | Bagian Kelima . . . - Bagian Kelima
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis fasilitas
parkir di dalam dan diluar ruang milik jalan diatur dengan
Peraturan Menteri.
PASAL 112
BAB VI: FASILITAS PARKIR UMUM | Bagian Kelima . . . - Bagian Kelima
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perizinan fasilitas
parkir
umum
di
luar
ruang
milik
jalan
serta
sanksi
administratif diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB VII
FASILITAS PENDUKUNG
Bagian Kesatu
Umum
PASAL 113
BAB VII: FASILITAS PENDUKUNG | Bagian Kesatu - Umum
(1) Fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas dan
angkutan jalan meliputi:
a. trotoar;
b. lajur sepeda;
c. tempat penyeberangan Pejalan Kaki;
d. Halte; dan/atau
e. fasilitas khusus bagi penyandang cacat dan manusia
usia lanjut.
(2) Penyediaan fasilitas pendukung sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan oleh:
a. Menteri untuk jalan nasional;
b. gubernur untuk jalan provinsi;
c. bupati untuk jalan kabupaten dan jalan desa;
d. walikota untuk jalan kota; dan
e. badan usaha pengelola jalan tol untuk jalan tol.
(3) Penyediaan fasilitas pendukung sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Bagian Kedua
Trotoar
PASAL 114
BAB VII: FASILITAS PENDUKUNG | Bagian Kedua . . . - Bagian Kedua
(1) Trotoar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (1)
huruf a disediakan khusus untuk Pejalan Kaki.
(2) Trotoar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
digunakan pesepeda apabila tidak tersedia jalur sepeda.
(3) Penyediaan trotoar sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus memenuhi persyaratan:
a. keamanan;
b. keselamatan;
c. kenyamanan dan ruang bebas gerak individu; dan
d. kelancaran lalu lintas.
PASAL 115
BAB VII: FASILITAS PENDUKUNG | Bagian Kedua . . . - Bagian Kedua
Trotoar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 harus
disediakan pada ruas jalan di sekitar pusat kegiatan.
Bagian Ketiga
Lajur Sepeda
PASAL 116
BAB VII: FASILITAS PENDUKUNG | Bagian Ketiga - Lajur Sepeda
(1) Lajur sepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat
(1) huruf b disediakan untuk pesepeda.
(2) Lajur sepeda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
berupa:
a. lajur yang terpisah dengan badan jalan; dan
b. lajur yang berada pada badan jalan.
(3) Lajur sepeda pada badan jalan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf b dipisahkan secara fisik dan/atau
marka.
(4) Lajur sepeda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
memenuhi persyaratan:
a. keamanan;
b. keselamatan;
c. kenyamanan dan ruang bebas gerak individu; dan
d. kelancaran lalu lintas.
Bagian Keempat
Bagian Keempat
Tempat Penyeberangan Pejalan Kaki
PASAL 117
BAB VII: FASILITAS PENDUKUNG | Bagian Keempat . . . - Bagian Keempat
(1) Tempat
penyeberangan
Pejalan
Kaki
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 113 ayat (1) huruf c disediakan
khusus untuk Pejalan Kaki.
(2) Tempat
penyeberangan
Pejalan
Kaki
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. penyeberangan di jalan;
b. terowongan; dan/atau
c. jembatan penyeberangan.
(3) Tempat
penyeberangan
Pejalan
Kaki
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) harus memperhatikan:
a. volume lalu lintas kendaraan;
b. volume Pejalan Kaki;
c. tata guna lahan; dan
d. status dan fungsi jalan.
(4) Tempat
penyeberangan
Pejalan
Kaki
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dapat
digunakan
tempat
penyeberangan pesepeda apabila tidak tersedia tempat
penyeberangan pesepeda.
PASAL 118
BAB VII: FASILITAS PENDUKUNG | Bagian Keempat . . . - Bagian Keempat
Tempat penyeberangan Pejalan Kaki sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 117 harus disediakan pada ruas jalan di sekitar
pusat kegiatan.
Bagian Kelima
Halte
PASAL 119
BAB VII: FASILITAS PENDUKUNG | Bagian Kelima - Halte
(1) Halte sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (1)
huruf
d
berfungsi
sebagai
tempat
pemberhentian
kendaraan
bermotor
umum
untuk
menaikkan
dan
menurunkan penumpang.
(2) Pembangunan Halte sebagaimana dimaksud ayat (1) harus
memperhatikan:
a. volume lalu lintas;
b. sarana angkutan umum;
c. tata
c. tata guna lahan;
d. geometrik jalan dan persimpangan; dan
e. status dan fungsi jalan.
PASAL 120
BAB VII: FASILITAS PENDUKUNG | Bagian Kelima - Halte
Halte sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 wajib disediakan
pada ruas jalan yang dilayani angkutan umum dalam trayek.
Bagian Keenam
Fasilitas Khusus Bagi Penyandang Cacat
dan Manusia Usia Lanjut
PASAL 121
BAB VII: FASILITAS PENDUKUNG | Bagian Keenam - Fasilitas Khusus Bagi Penyandang Cacat
Fasilitas khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat
(1) huruf e berupa:
a. prasarana; dan
b. informasi.
Bagian Ketujuh
Pengaturan Lebih Lanjut
PASAL 122
BAB VII: FASILITAS PENDUKUNG | Bagian Ketujuh - Pengaturan Lebih Lanjut
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis trotoar,
lajur sepeda, tempat penyeberangan Pejalan Kaki, Halte, dan
fasilitas khusus bagi penyandang cacat dan manusia usia
lanjut diatur dalam Peraturan Menteri.
BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN
PASAL 123
BAB VIII: KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Dana
preservasi
jalan
dimaksudkan
untuk
mempertahankan kondisi jalan.
(2) Dana
preservasi
jalan
ditujukan
untuk
terciptanya
penyelenggaraan preservasi jalan yang berkelanjutan.
(3) Pengelolaan
(3) Pengelolaan dana preservasi jalan dilakukan berdasarkan
prinsip
berkelanjutan,
akuntabilitas,
transparansi,
keseimbangan, dan kesesuaian.
(4) Ketentuan mengenai pengelolaan dana preservasi jalan
diatur dengan peraturan pemerintah tersendiri.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 124
BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993
tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan (,
) dinyatakan
masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
ketentuan Peraturan Pemerintah ini.
PASAL 125
BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu
Lintas Jalan (, ) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 126
BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Desember 2013 , ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Desember 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. AMIR SYAMSUDIN