Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Peta adalah suatu gambaran dari unsur-unsur alam dan atau buatan manusia, yang berada di atas maupun di bawah permukaan bumi yang digambarkan pada suatu bidang datar dengan Skala tertentu.
2. Ketelitian Peta adalah ketepatan, kerincian dan kelengkapan data, dan/atau informasi georeferensi dan tematik, sehingga merupakan penggabungan dari sistem referensi geometris, Skala, akurasi, atau kerincian basis data, format penyimpanan secara digital termasuk kode unsur, penyajian kartografis mencakup simbol, warna, arsiran dan notasi, serta kelengkapan muatan Peta.
3. Skala . . .
3. Skala adalah perbandingan jarak dalam suatu Peta dengan jarak yang sama di muka bumi.
4. Skala Minimal adalah Skala Peta Dasar terkecil yang boleh digunakan dalam proses Perencanaan Tata Ruang.
5. Geospasial atau ruang kebumian adalah aspek keruangan yang menunjukkan lokasi, letak, dan posisi suatu objek atau kejadian yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi yang dinyatakan dalam sistem koordinat tertentu.
6. Data Geospasial adalah data tentang lokasi geografis, dimensi atau ukuran, dan/atau karakteristik objek alam dan/atau buatan manusia yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi.
7. Informasi Geospasial adalah Data Geospasial yang sudah diolah sehingga dapat digunakan sebagai alat bantu dalam perumusan kebijakan, pengambilan keputusan, dan/atau pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan ruang kebumian.
8. Unit Pemetaan adalah merupakan pembagian ruang terkecil atau hierarki terkecil dalam suatu Peta Tematik yang digunakan untuk menampilkan informasi tematik dalam penyusunan tata ruang.
9. Perencanaan Tata Ruang adalah suatu proses untuk menentukan struktur ruang dan pola ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan rencana tata ruang.
10. Rencana Tata Ruang adalah hasil Perencanaan Tata Ruang.
11. Peta Dasar adalah Peta yang menyajikan unsur-unsur alam dan atau buatan manusia, yang berada di permukaan bumi, digambarkan pada suatu bidang datar dengan Skala, penomoran, proyeksi, dan georeferensi tertentu.
12. Peta Tematik adalah Peta yang menggambarkan tema tertentu yang digunakan untuk pembuatan Peta rencana tata ruang.
13. Data . . .
13. Data Batimetri adalah data garis khayal yang menghubungkan titik-titik yang memiliki kedalaman yang sama.
14. Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan pada aspek administratif dan/atau fungsional.
15. Peta Wilayah adalah Peta yang menggambarkan ruang dalam kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan pada aspek administratif dan/atau fungsional.
16. Badan adalah lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Informasi Geospasial.
17. Delineasi adalah garis yang menggambarkan batas suatu unsur yang berbentuk area.
18. Koridor adalah area sepanjang perbatasan yang dibatasi oleh 2 (dua) garis sejajar dengan garis perbatasan dengan jarak tertentu dimana garis perbatasannya menjadi garis tengahnya. BAB II PERENCANAAN TATA RUANG Bagian Kesatu Umum
PASAL 2
BAB II PERENCANAAN TATA RUANG
(1) Perencanaan Tata Ruang dilakukan untuk menghasilkan:
a. rencana umum tata ruang; dan
b. rencana rinci tata ruang. (2) Rencana umum tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a secara hierarki terdiri atas:
a. rencana tata ruang wilayah nasional;
b. rencana tata ruang wilayah provinsi; dan
c. rencana tata ruang wilayah kabupaten dan rencana tata ruang wilayah kota.
(3) Rencana . . . (3) Rencana rinci tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. rencana tata ruang pulau/kepulauan;
b. rencana tata ruang kawasan strategis nasional;
c. rencana tata ruang kawasan strategis provinsi;
d. rencana tata ruang kawasan strategis kabupaten;
e. rencana tata ruang kawasan strategis kota; dan
f. rencana detail tata ruang kabupaten/kota. (4) Rencana tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, huruf c, dan huruf d dapat berupa rencana tata ruang kawasan perkotaan, kawasan perdesaan, dan/atau kawasan lainnya yang ditetapkan sebagai kawasan strategis.
PASAL 3
BAB II PERENCANAAN TATA RUANG
Rencana umum tata ruang dan rencana rinci tata ruang termasuk rencana tata ruang kawasan perkotaan, kawasan perdesaan, dan kawasan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dituangkan dalam Peta Rencana Tata Ruang. Bagian Kedua Peta Rencana Tata Ruang Paragraf 1 Umum
PASAL 4
BAB II PERENCANAAN TATA RUANG
(1) Peta Rencana Tata Ruang sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 5
BAB II PERENCANAAN TATA RUANG
(1) Peta Rencana Struktur Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. Peta Rencana Struktur Ruang Wilayah nasional;
b. Peta . . .
b. Peta Rencana Struktur Ruang Wilayah provinsi;
c. Peta Rencana Struktur Ruang Wilayah kabupaten; dan
d. Peta Rencana Struktur Ruang Wilayah kota. (2) Peta Rencana Pola Ruang sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 6
BAB II PERENCANAAN TATA RUANG
(1) Peta Rencana Tata Ruang diselenggarakan dengan menggunakan Peta Dasar dan Peta Tematik tertentu melalui metode proses spasial yang ditentukan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Ketelitian Peta Dasar dan Peta Tematik serta metode proses spasial yang digunakan di dalam penyelenggaraan Peta Rencana Tata Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Badan.
PASAL 7
BAB II PERENCANAAN TATA RUANG
(1) Penyusunan Peta Rencana Tata Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) wajib dikonsultasikan kepada Badan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Badan. Paragraf 2 Peta Rencana Struktur Ruang Wilayah
PASAL 8
BAB II PERENCANAAN TATA RUANG
(1) Peta Rencana Struktur Ruang Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi unsur:
a. sistem perkotaan;
b. sistem jaringan transportasi;
c. sistem jaringan energi;
d. sistem jaringan telekomunikasi; dan
e. sistem jaringan sumber daya air.
(2) Peta . . . (2) Peta Rencana Struktur Ruang Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d meliputi unsur:
a. sistem perkotaan;
b. sistem jaringan transportasi;
c. sistem jaringan energi;
d. sistem jaringan telekomunikasi;
e. sistem jaringan sumber daya air; dan f. sistem jaringan prasarana wilayah lainnya. (3) Sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) digambarkan pada 1 (satu) cakupan Peta Wilayah secara utuh. (4) Dalam hal diperlukan sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat digambarkan pada Peta tersendiri. (5) Untuk kepentingan penetapan peraturan perundang- undangan, Peta Rencana Struktur Ruang Wilayah dapat digambarkan dalam beberapa lembar Peta yang tersusun secara sistematis mengikuti penggambaran wilayah secara utuh. Paragraf 3 Peta Rencana Pola Ruang Wilayah
PASAL 9
BAB II PERENCANAAN TATA RUANG
(1) Peta Rencana Pola Ruang Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) meliputi:
a. kawasan lindung; dan
b. kawasan budi daya. (2) Peta Rencana Pola Ruang Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus digambarkan dalam bentuk delineasi. (3) Delineasi kawasan lindung dan kawasan budi daya harus dipetakan pada lembar kertas yang menggambarkan wilayah secara utuh. (4) Dalam hal kawasan lindung dan kawasan budi daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat digambarkan dalam bentuk delineasi, penggambarannya disajikan dalam bentuk simbol.
(5) Untuk . . . (5) Untuk kepentingan penetapan peraturan perundang- undangan, Peta Rencana Pola Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digambarkan dalam beberapa lembar Peta yang tersusun secara sistematis mengikuti penggambaran wilayah secara utuh. BAB III KETELITIAN PETA Bagian Kesatu Umum
PASAL 10
BAB III KETELITIAN PETA
(1) Peta rencana umum tata ruang dan rencana rinci tata ruang termasuk rencana tata ruang kawasan perkotaan, kawasan perdesaan, dan kawasan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 disusun dalam tingkat ketelitian tertentu. (2) Tingkat ketelitian tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. ketelitian geometris; dan
b. ketelitian muatan ruang. (3) Ketelitian geometris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. sistem referensi Geospasial;
b. Skala; dan
c. Unit Pemetaan.
PASAL 11
BAB III KETELITIAN PETA
(1) Dalam pembuatan Peta harus menggunakan sistem referensi Geospasial yang ditetapkan oleh Kepala Badan. (2) Dalam menetapkan sistem referensi Geospasial sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Badan berpedoman pada sistem referensi Geospasial yang bersifat global.
PASAL 12
BAB III KETELITIAN PETA
- 8 -
PASAL 13
BAB III KETELITIAN PETA
Peta Rencana Tata Ruang Wilayah nasional digambarkan dengan menggunakan:
a. sistem referensi Geospasial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11;
b. Peta Dasar Skala Minimal 1:1.000.000;
c. Unit Pemetaan yang dapat digunakan untuk Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional; dan
d. Ketelitian muatan ruang sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 14
BAB III KETELITIAN PETA
(1) Peta Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi digambarkan dengan menggunakan:
a. sistem referensi Geospasial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11;
b. Peta Dasar Skala Minimal 1:250.000;
c. Unit Pemetaan yang dapat digunakan untuk Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi; dan
d. Ketelitian muatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12. (2) Dalam hal wilayah provinsi memiliki pesisir dan laut, Peta Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi dapat dilengkapi dengan Data Batimetri. (3) Dalam hal wilayah provinsi berbatasan dengan wilayah provinsi lain, Peta Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi disusun setelah berkoordinasi dengan pemerintah provinsi yang berbatasan langsung. (4) Peta Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digambarkan dengan penggambaran wilayah provinsi ditambah dengan wilayah provinsi yang berbatasan langsung dalam Koridor 5 (lima) kilometer sepanjang garis perbatasan. Paragraf 3 Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
PASAL 15
BAB III KETELITIAN PETA
(1) Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten digambarkan dengan menggunakan:
a. sistem referensi Geospasial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11;
b. Peta Dasar Skala Minimal 1:50.000;
c. Unit Pemetaan yang dapat digunakan untuk Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten; dan
d. Ketelitian muatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
(2) Dalam . . . (2) Dalam hal wilayah kabupaten memiliki pesisir dan laut, Peta Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten dapat dilengkapi dengan Data Batimetri. (3) Dalam hal wilayah kabupaten berbatasan dengan kabupaten/kota lain, Peta Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten disusun setelah berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota yang berbatasan langsung. (4) Peta Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digambarkan dengan penggambaran wilayah kabupaten ditambah dengan wilayah kabupaten/kota yang berbatasan langsung dalam Koridor 2,5 (dua koma lima) kilometer sepanjang garis perbatasan.
PASAL 16
BAB III KETELITIAN PETA
Rencana pola ruang wilayah kabupaten dapat digambarkan dalam beberapa lembar Peta yang tersusun secara sistematis mengikuti indeks Peta Dasar nasional. Paragraf 4 Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang Wilayah Kota
PASAL 17
BAB III KETELITIAN PETA
(1) Peta Rencana Tata Ruang Wilayah kota digambarkan dengan menggunakan:
a. sistem referensi Geospasial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11;
b. Peta Dasar Skala Minimal 1:25.000;
c. Unit Pemetaan yang dapat digunakan untuk Rencana Tata Ruang Wilayah kota; dan
d. Ketelitian muatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12. (2) Dalam hal wilayah kota memiliki pesisir dan laut, Peta Rencana Tata Ruang Wilayah kota dapat dilengkapi dengan Data Batimetri. (3) Dalam hal wilayah kota berbatasan dengan kabupaten/kota lain, Peta Rencana Tata Ruang Wilayah kota disusun setelah berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota yang berbatasan langsung.
(4) Peta . . . (4) Peta Rencana Tata Ruang Wilayah kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digambarkan dengan penggambaran wilayah kota ditambah dengan wilayah kabupaten/kota yang berbatasan langsung dalam Koridor 2,5 (dua koma lima) kilometer sepanjang garis perbatasan.
PASAL 18
BAB III KETELITIAN PETA
Sistem jaringan prasarana jalan pada Peta struktur ruang wilayah kota harus digambarkan mengikuti terase jalan yang sebenarnya.
PASAL 19
BAB III KETELITIAN PETA
Rencana pola ruang wilayah kota dapat digambarkan dalam beberapa lembar Peta yang tersusun secara sistematis mengikuti indeks Peta Dasar nasional. Bagian Ketiga Ketelitian Peta Rencana Rinci Tata Ruang Paragraf 1 Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang Wilayah Pulau/Kepulauan
PASAL 20
BAB III KETELITIAN PETA
Peta Rencana Tata Ruang Wilayah pulau/kepulauan digambarkan dengan menggunakan:
a. sistem referensi Geospasial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11;
b. Peta Dasar Skala Minimal 1:500.000;
c. Unit Pemetaan yang dapat digunakan untuk Rencana Tata Ruang Wilayah pulau/kepulauan; dan
d. Ketelitian muatan ruang sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 21
BAB III KETELITIAN PETA
(1) Peta Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis nasional merupakan penjabaran dari Peta Sebaran Kawasan Strategis nasional dalam Rencana Tata Ruang Wilayah nasional.
(2) Peta . . . (2) Peta Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis nasional digambarkan dengan menggunakan:
a. sistem referensi Geospasial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11;
b. Peta Dasar pada Skala yang sesuai dengan bentang objek dan/atau sesuai kebutuhan;
c. Unit Pemetaan yang dapat digunakan untuk Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis nasional; dan
d. Ketelitian muatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12. (3) Skala yang sesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b wajib dikonsultasikan kepada Kepala Badan. Paragraf 3 Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi
PASAL 22
BAB III KETELITIAN PETA
(1) Peta Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis provinsi merupakan penjabaran dari Peta Sebaran Kawasan Strategis provinsi dalam Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi. (2) Peta Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis provinsi digambarkan dengan menggunakan:
a. sistem referensi Geospasial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11;
b. Peta Dasar pada Skala yang sesuai dengan bentang objek dan/atau sesuai kebutuhan;
c. Unit Pemetaan yang dapat digunakan untuk Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis provinsi; dan
d. Ketelitian muatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12. (3) Skala yang sesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b wajib dikonsultasikan kepada Kepala Badan. Paragraf 4 Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Kabupaten
PASAL 23
BAB III KETELITIAN PETA
(1) Peta Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis kabupaten merupakan penjabaran dari Peta Sebaran Kawasan Strategis kabupaten dalam Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten.
(2) Peta . . . (2) Peta Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis kabupaten digambarkan dengan menggunakan:
a. sistem referensi Geospasial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11;
b. Peta Dasar pada Skala yang sesuai dengan bentang objek dan/atau sesuai kebutuhan;
c. Unit Pemetaan yang dapat digunakan untuk Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis kabupaten; dan
d. Ketelitian muatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12. (3) Skala yang sesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b wajib dikonsultasikan kepada Kepala Badan. Paragraf 5 Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Kota
PASAL 24
BAB III KETELITIAN PETA
(1) Peta Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis kota merupakan penjabaran dari Peta Sebaran Kawasan Strategis kota dalam Rencana Tata Ruang Wilayah kota. (2) Peta Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis kota digambarkan dengan menggunakan:
a. sistem referensi Geospasial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11;
b. Peta Dasar pada Skala yang sesuai dengan bentang objek dan/atau sesuai kebutuhan;
c. Unit Pemetaan yang dapat digunakan untuk Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis kota; dan
d. Ketelitian muatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12. (3) Skala yang sesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b wajib dikonsultasikan kepada Kepala Badan.
PASAL 25
BAB III KETELITIAN PETA
Peta Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis kota memuat unsur dengan tingkat kedetilan geometris sesuai dengan Skala yang ditetapkan. Paragraf 6 . . . Paragraf 6 Ketelitian Peta Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten/Kota
PASAL 26
BAB III KETELITIAN PETA
(1) Peta Rencana Detail Tata Ruang kabupaten/kota digambarkan dengan menggunakan:
a. sistem referensi Geospasial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11;
b. Peta Dasar dengan Skala yang sesuai dengan bentang objek atau kawasan dan/atau tingkat kepentingan objek atau kawasan yang digambarkan;
c. Unit Pemetaan yang dapat digunakan untuk Rencana Detail Tata Ruang kabupaten/kota; dan
d. Ketelitian muatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12. (2) Skala yang sesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib dikonsultasikan kepada Kepala Badan. Bagian Keempat Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan dan Kawasan Perdesaan Paragraf 1 Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan
PASAL 27
BAB III KETELITIAN PETA
(1) Peta Rencana Tata Ruang Kawasan perkotaan yang merupakan bagian wilayah kabupaten digambarkan dengan menggunakan:
a. sistem referensi Geospasial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11;
b. Peta Dasar Skala Minimal 1:10.000;
c. Unit Pemetaan yang dapat digunakan untuk Rencana Tata Ruang Kawasan perkotaan; dan
d. Ketelitian muatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12. (2) Dalam hal Peta Rencana Tata Ruang Kawasan perkotaan yang mencakup dua atau lebih wilayah kabupaten/kota pada satu atau lebih wilayah provinsi digambarkan dengan menggunakan:
a. sistem referensi Geospasial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11;
b. Peta Dasar Skala Minimal 1:50.000;
c. Unit Pemetaan yang dapat digunakan untuk Rencana Tata Ruang Kawasan perkotaan; dan
d. Ketelitian . . .
d. Ketelitian muatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
PASAL 28
BAB III KETELITIAN PETA
Sistem Pusat Kegiatan pada Peta Rencana Tata Ruang Kawasan perkotaan harus menunjukkan dengan jelas kota inti dan kota sekitarnya. Paragraf 2 Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang Kawasan Perdesaan
PASAL 29
BAB III KETELITIAN PETA
(1) Peta Rencana Tata Ruang Kawasan perdesaan yang merupakan bagian wilayah kabupaten digambarkan dengan menggunakan:
a. sistem referensi Geospasial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11;
b. Peta Dasar Skala Minimal 1:10.000;
c. Unit Pemetaan yang dapat digunakan untuk Tata Ruang Kawasan perdesaan; dan
d. Ketelitian muatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12. (2) Dalam hal Peta Rencana Tata Ruang Kawasan perdesaan yang mencakup dua atau lebih wilayah kabupaten pada satu atau lebih wilayah provinsi digambarkan dengan menggunakan:
a. sistem referensi Geospasial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11;
b. Peta Dasar Skala Minimal 1:50.000;
c. Unit Pemetaan yang dapat digunakan untuk Rencana Tata Ruang Kawasan perdesaan; dan
d. Ketelitian muatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12. BAB IV PENGELOLAAN DATA DAN INFORMASI GEOSPASIAL PETA RENCANA TATA RUANG
PASAL 30
BAB IV PENGELOLAAN DATA DAN INFORMASI GEOSPASIAL
(1) Pengelolaan data Peta rencana tata ruang disusun dalam sistem pengelolaan basis Data Geospasial. (2) Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sejak pengumpulan data sampai dengan tersusunnya Peta rencana tata ruang.
(3) Ketentuan . . . (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengelolaan data Peta rencana tata ruang diatur dengan Peraturan Kepala Badan.
PASAL 31
BAB IV PENGELOLAAN DATA DAN INFORMASI GEOSPASIAL
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penataan ruang, gubernur, dan bupati/walikota wajib menyerahkan duplikat Peta rencana tata ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 kepada Kepala Badan. BAB V PEMBINAAN TEKNIS
PASAL 32
BAB V PEMBINAAN TEKNIS
(1) Badan melakukan pembinaan teknis perpetaan dalam penyusunan rencana tata ruang yang dilakukan oleh instansi Pemerintah dan pemerintah daerah. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk:
a. penerbitan pedoman, standar, dan spesifikasi teknis serta sosialisasinya;
b. pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi;
c. pemberian pendidikan dan pelatihan;
d. perencanaan, penelitian, dan pengembangan; dan
e. pemantauan dan evaluasi. BAB VI KETENTUAN PENUTUP
PASAL 33
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 2000 tentang Tingkat Ketelitian Peta Untuk Rencana Tata Ruang Wilayah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3934) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 34
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar . . . Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Januari 2013 , ttd DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Januari 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd AMIR SYAMSUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 8 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Asisten Deputi Perundang-undangan Bidang Perekonomian, Lydia Silvanna Djaman