PASAL 1
Pasal 1
Negara
Republik
Indonesia
melakukan
penambahan
penyertaan modal ke dalam modal Perusahaan Umum
(Perum)
Jaminan
Kredit
Indonesia
yang
ditetapkan
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2008
tentang
Perusahaan
Umum
(Perum)
Jaminan
Kredit
Indonesia.
Negara
Republik
Indonesia
melakukan
penambahan
penyertaan modal ke dalam modal Perusahaan Umum
(Perum)
Jaminan
Kredit
Indonesia
yang
ditetapkan
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2008
tentang
Perusahaan
Umum
(Perum)
Jaminan
Kredit
Indonesia.