PASAL 2
(1) Nilai modal awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
sebesar Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah).
(2) Modal awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berbentuk tunai dan merupakan kekayaan Negara yang
dipisahkan.
(3) Modal awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 2013.
PASAL 22
ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Modal Awal untuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan; Mengingat: Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (, );
3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (, );
4. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013 (, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5361) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013 (, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5426); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG MODAL AWAL UNTUK BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN. Pasal 1 Pasal 1 Negara Republik Indonesia memberikan modal awal kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Pasal 2
(1) Nilai modal awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah).
(2) Modal awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk tunai dan merupakan kekayaan Negara yang dipisahkan.
(3) Modal awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013. Pasal 3 Pelaksanaan pemberian modal awal kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan oleh Menteri Keuangan. Pasal 4 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar